PP NOMOR 40 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5i rahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indoncsia
Tahun 2008 Nomor 109, ) diubah dan di anrara pasal
10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni pasal
10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 10

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum ranggal I Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 3l Desember 20O8, pengenaan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usahadi bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA 1) dikenakan Palak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-UnCang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor L7 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Ncmcr 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 2l dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat linal bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualit'ikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serLa yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengar-r Rpl .000.00O.OO0,0O (satu miliar rupiah).

b. atas penghasilan yang diterima atatr diperoleh \,Ve,1rb Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka t ) ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan pemotongan pajak l:er.cie.sai.kan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nom,-.rr 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh,pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal pajak sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dar.r termin; 2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pasar 2r> Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor i; Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimatisud djlam angka 1).

c. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wa;ib lljat< sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan 1) dikenakan pcmotongan pajak yang bersifat finai sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditun;uk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nonror 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 rentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin; 2) dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saar menerima pembayaran uang muka dan teimin, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1).

d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebagai berikut: 1) 4o/o (empat persen) dari jumtah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; 2) 2o/o (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konsrruksi; atau 3) 4o/o (empat persen) dari jumlah bruto, yang clite rima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konsrruksr.

PASAL 10A

Terhadap kontrak yang ditandarangani sebelum tanggal I Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagiar, aarl kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2oog berlaku ketentuan sebagai berikui-:

a. dalam a. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA dalam hal berita acara serah terima penyelesi.riar-r pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dar-r Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dalam hal berita acara serah terima penyelcsaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2OO9 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acarzr serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ke tentrran Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usah;r ,lasir Konstruksi. b Pasal 108 Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak langgal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor S 1 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

PASAL 10C

Naskah pasal.

PASAL 108

Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak langgal 1
Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor S 1
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 10C
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai
Agustus 2008.
berlaku sejak tanggal l
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa
sampai dengan Tahun pajak 2008 hanya dapar
dikompensasi[an sampai dengan Tahun pajak 200g.
Agar
,