PP NOMOR 41 TAHUN 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utarna mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
penrdidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
2. Dosen . .

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
de:ngan tugas utama mentransformasikan,
me:ngembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pe:rgetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan
pe:rdidikan tinggi.
4. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat
pe:rdidik
sebagai
penghargaan atas
profesionalitasnya.
5. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh
Pernerintah atau pemerintah daerah sebagai
kornpensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dal.am melaksanakan tugas di daerah khusus.
6. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lairr, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosiial, atau daerah yang berada dalam keadaan
da:r.rrat lain.
7. T\r:njangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan
akademik profesor.
8. Departemen adalah departemen yang menangani
unlsan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
9. Me.nteri adalah menteri yang menangani urusan
pernerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
10. Per:nerintah adalah Pemerintah Pusat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Peratu:ran Pemerintah ini mengatur:

a. Ttr:rjangan profesi bagi guru dan dosen;

b. T\:rrjangan khusus bagi guru dan dosen;

c. T\rrrjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. BAB II TUNJANGAN PROFESI

PASAL 3

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan profesi setiap bulan.
(2) Turrjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayert (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai
negleri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

PASAL 4

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikeur sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil y,ang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
(1) Turdangan profesi bagi guru dan dosen bukan peg,awai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesr:taraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negr:ri sipil.

(2) Ketentuan . W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
(1) K,ssetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
ke:wenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l5s:pada pejabat lain di lingkungannya.

PASAL 7

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari
Departemen.

PASAL 8

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah
diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

PASAL 9

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi mentenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB III TUNJANGAN KHUSUS

PASAL 10

BAB III: TUNJANGAN KHUSUS
(1) Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan khusus setiap bulan selarna masa
penugasan.
(2) T\rnjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan
setelah yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di daerah khusus.
(3) Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 11

BAB III: TUNJANGAN KHUSUS
T\rnjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: TUNJANGAN KHUSUS
(1) T\rnjangan khusus bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(21 Ketentuan .

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 13

BAB III: TUNJANGAN KHUSUS
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
BAB IV
TUNJANGAN KEHORMATAN

PASAL 14

BAB IV: TUNJANGAN KEHORMATAN
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diberi tunjangan
kehormatan setiap bulan.

PASAL 15

BAB IV: TUNJANGAN KEHORMATAN
T\rnjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil
diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB IV: TUNJANGAN KEHORMATAN
, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) T\rnjangan kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualilikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 17

BAB IV: TUNJANGAN KEHORMATAN
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan
oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.

PASAL 18

BAB IV: TUNJANGAN KEHORMATAN
Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 19 Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN

PASAL 20

BAB V: PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru
baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai
negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran
Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Ttrnjangan profesi dan tunjangan khusus bagi
dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik
pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri
sipil dianggarkan dalam anggaran Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 21

BAB V: PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku T\rnjangan profesi bagi guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang lulus sertifrkasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. a.

b. T\rnjangan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

c. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor sebelum tahun 2OO9 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OO9.

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi
guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan
pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
bersifat final.
(21 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
pembayaran tunjangan khusus atau bantuan
kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan T\rnjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakah masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 25

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar