PP NOMOR 42 TAHUN 2009

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRT).

2. Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, . ., 4 i'1.(t-rl.leN R LPLJLi[.ll( tNDONEStA 9

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan Urnum, peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial) ;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi yudisial;

k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakit Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan

d. Penerima pensiun Orang T\:a dari PNS yang tewas.

4. Penerima -10

4. Penerima tunjangan adalah:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia pusat;

c. Penerima Trrnjangan penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNrL/KM);

f. Penerima Ttrnjangan Anak yatim/piatu Anggota TNr/ POLRr;

g. Penerima T\.rnjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara S (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima Tlrnjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara.l5 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. Penerima T\rnjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan

j. Penerima Ttrnjangan Cacat.

PASAL 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima
Pensiun/T\rnjangan diberikan gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran
2009.
(21 Pegawai

W
T.RESIDEN
RF-PU13L.IK INDONESIA
- 11
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan
di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi
pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.

PASAL 3

(1) Besarnya gajilpensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni
2009.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/ tunjangan umum,
dan tunjangan
khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan
kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya .

I']RLS )EN
II LPLJI.]I.. It( INDONESI A
-12
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi/tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juni 2OO9.

PASAL 5

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima Pensiun/T\.rnjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 6. . , ffi) r:RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13

PASAL 6

(1) Penerima gaji terusan dari pegawai Negeri/pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan
gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni 2OOg.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/pejabat Negara
yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga
belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan
Juni 2OO9.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat pegawai Negeri/pejabat
Negara bekerja.

PASAL 7

(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada
bulan Juni 2009.
(2) Penerima pensiun dari pensiuhan pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni
2009.

PASAL 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan peru,akilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/ administratifnya di setarakan / setingkat Menteri. Pasalg PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4

PASAL 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. pejabat negara selain Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/
Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan perwakilan
Daerah; dan
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/ setingkat Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota; dan
4. Wakil Bupati/Wakil Walikota.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar