PP NOMOR 43 TAHUN 2009

PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam
dengan:
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan
adalah setiap pengeluaran untuk keperluan
penyelenggaraan penyuluhan.
Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih
baik.
Pengawasan penJruluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai
dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta
pelaku usaha agal. mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan,
dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah
lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi pqnyuluhan.
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau
penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai
negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan
warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan.
3
1
2
5
6
4
7. Pelaku utama

7
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama
adalah masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan, petani, pekebun, peternak,
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta
keluarga intinya.
Pelaku usaha adalah perorang€rn wzrrga negara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menirut
hukum Indonesia yang mengelolah usaha
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab
di bidang perikanan, atau menieri- yang
bertanggung jawab di bidang kehutanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan
ditujukan untuk meningkatkan p..ry.l..rggaraan
penyuluhan yang efektif dan efisien.
8
9
BAB II
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota
mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan
berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai
kemampuan keuangan masing-masing.
(21 Mekanisme pengalokasian anggaran penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Paragraf 1
Umum

PASAL 4

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:

a. biaya PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

a. biaya operasional kelembagaan penyuluhan;

b. biaya operasional pennrluh PNS;

c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

d. biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa penyuluhan. Paragraf 2 Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan

PASAL 5

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Kelembagaan penyuluhan meliputi:
a. badan penyuluhan;
b. badan koordinasi penyuluhan;
c. badan pelaksana penyuluhan;
d. balai penyuluhan; dan
e. pos penyuluhan.

PASAL 6

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan kebijakan nasional, programa
penyuluhan nasional, standarisasi, dan
akreditasi tenaga penyuluh;
b. penyelenggaraan pengembangan penyuluhan,
pangkalan data, pelayanan, dan jaringan
informasi penyuluhan;
c. pelaksanaan pen5ruluhan, koordinasi,
penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan
distribusi sumber daya penyuluhan;
d. pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional,
regional, dan international; dan
e. pelaksanaan.

e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(21 Biaya operasional pada badan koordinasi
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi
lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan
advokasi masyarakat;
b. penyusunan kebijakan dan
programa
penyuluhan provinsi;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan
forum masyarakat bagi pelaku utama dan
pelaku usaha; dan
d. pelaksaksanaan peningkatan kapasitas
penyuluh.
(3) Biaya operasional pada badan pelaksana
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penJrusunan kebdakan dan
prograrna
penyuluhan kabupaten/ kota;
b. pelaksanaan penyrluhan dan pengembangan
mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
pengemasan, dan
penyebaran materi
penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
d. pelaksanaan pembinaan pengembangan
kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan,
ketenagaan, sarana, prasarana, dan
pembiayaan penyuluhan ;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi
kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha; dan
f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(41 Biaya operasional pada balai penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penJrusunan programa penyuluhan pada tingkat
kecamatan;
b. pelaksanaan

b. pelaksanaan penyr:luhan berdasarkan program
penyrrluhan;
c. penyediaan dan penyebaran informasi teknologi,
sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan
kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh;
dan
f. pelaksanaan proses pembelajaran.
(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan programa penyuluhan;
b. pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;
c. inventarisasi permasalahan dan
upaya
pemecahan;
d. pelaksanaan proses pembelajaran;
e. menumbuhkembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan serta kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha;
f. pelaksanaan kegiatan rembug, pertemuan
teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan
lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. fasilitasi layanan informasi, konsultasi,
pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha; dan
h. fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Paragraf 3
Biaya Operasional Penyuluh PNS

PASAL 7

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
(1) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan
untuk melaksanakan kegiatan kunjungan,
pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas perjalanan tetap dan
perlengkapan penunj ang.
(3) Biaya

(3) Biaya operasional
dimaksud pada
Pemerintah.
PNS sebagaimana
disediakan oleh
penyuluh
ayat (1)
(41 Selain biaya operasional penyuluh sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pemerintah daerah dapat
menyediakan tambahan biaya operasional untuk
penyuluh PNS.
Paragraf 4
Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan prasarana

PASAL 8

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan
kegiatan:
a. pembangunan kantor pen5ruluhan;
b. pembelian peralatan kantor;
c. pembelian alat bantu penyuluhan;
d. pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh;
dan
e. pengadaan unit percontohan dan perlengkapan
penunjang.
Paragraf 5
T\-rnjangan Fungsional dan Profesi

PASAL 9

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
(1) Setiap penyuluh PNS mendapatkan tunjangan
j abatan fungsional penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional penyuluh
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB II: PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 10

(1) Setiap penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh. (21 Besarnya tunjangan profesi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenjang jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 11

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah, swasta, dan swadaya di tingkat
nasional.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. pemberian bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan;
d. supervisi; dan
e. persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan
penyuluh serta sistem kerja penyuluh.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk
pedoman, norma, kriteria, dan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 12

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
,

Pasal L2
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya
di tingkat provinsi.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi bimbingan dan
penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan
prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.

PASAL 13

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyuluhan yang
diselenggarakan oleh penyuluh PNS di kecamatan,
penyuluh swasta, dan swadaya di kabupaten/kota.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana, prasarana, dan pembiayaan.

PASAL 14

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penyuluh, Menteri memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan sarana dan prasarana dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.

(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para penyuluh.

(4) Setiap. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Setiap anggota organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik.

PASAL 15

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap anggotanya.
(21 Organisasi profesi memberikan pertimbangan
kepada Menteri terhadap anggotanya apabila
melakukan pelanggaran kode etik.
(3) Berdasarkan pertimbangan organisasi profesi,
Menteri dapat memberikan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 34

ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

1. Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor a66Ol; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PET.IYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN. BAB I REPUBLIK INOONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan. Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik. Pengawasan penJruluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agal. mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pqnyuluhan. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. 3 1 2 5 6 4

7. Pelaku utama 7 Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Pelaku usaha adalah perorang€rn wzrrga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menirut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menieri- yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. Pasal 2 Pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan p..ry.l..rggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien. 8 9 BAB II PEMBIAYAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing. (21 Mekanisme pengalokasian anggaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan Paragraf 1 Umum Pasal 4

(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:

a. biaya PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

a. biaya operasional kelembagaan penyuluhan;

b. biaya operasional pennrluh PNS;

c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

d. biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa penyuluhan. Paragraf 2 Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan Pasal 5 Kelembagaan penyuluhan meliputi:

a. badan penyuluhan;

b. badan koordinasi penyuluhan;

c. badan pelaksana penyuluhan;

d. balai penyuluhan; dan

e. pos penyuluhan. Pasal 6

(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

a. penyusunan kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi tenaga penyuluh;

b. penyelenggaraan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;

c. pelaksanaan pen5ruluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan distribusi sumber daya penyuluhan;

d. pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan

e. pelaksanaan.

e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh. (21 Biaya operasional pada badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat;

b. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi;

c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

d. pelaksaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.

(3) Biaya operasional pada badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

a. penJrusunan kebdakan dan prograrna penyuluhan kabupaten/ kota;

b. pelaksanaan penyrluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;

c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

d. pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan ;

e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh. (41 Biaya operasional pada balai penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

a. penJrusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan;

b. pelaksanaan

b. pelaksanaan penyr:luhan berdasarkan program penyrrluhan;

c. penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;

d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;

e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh; dan

f. pelaksanaan proses pembelajaran.

(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

a. penyusunan programa penyuluhan;

b. pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;

c. inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan;

d. pelaksanaan proses pembelajaran;

e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

f. pelaksanaan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

g. fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

h. fasilitasi forum penyuluhan perdesaan. Paragraf 3 Biaya Operasional Penyuluh PNS Pasal 7

(1) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.

(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perjalanan tetap dan perlengkapan penunj ang.

(3) Biaya

(3) Biaya operasional dimaksud pada Pemerintah. PNS sebagaimana disediakan oleh penyuluh ayat (1) (41 Selain biaya operasional penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemerintah daerah dapat menyediakan tambahan biaya operasional untuk penyuluh PNS. Paragraf 4 Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan prasarana Pasal 8 Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan:

a. pembangunan kantor pen5ruluhan;

b. pembelian peralatan kantor;

c. pembelian alat bantu penyuluhan;

d. pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh; dan

e. pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang. Paragraf 5 T\-rnjangan Fungsional dan Profesi Pasal 9

(1) Setiap penyuluh PNS mendapatkan tunjangan j abatan fungsional penyuluh.

(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 10

(1) Setiap penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh. (21 Besarnya tunjangan profesi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenjang jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, swasta, dan swadaya di tingkat nasional. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. pemberian bimbingan;

b. pelatihan;

c. arahan;

d. supervisi; dan

e. persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pedoman, norma, kriteria, dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12 , Pasal L2

(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya di tingkat provinsi. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi bimbingan dan penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pasal 13

(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh PNS di kecamatan, penyuluh swasta, dan swadaya di kabupaten/kota. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan. Pasal 14

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penyuluh, Menteri memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan sarana dan prasarana dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.

(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para penyuluh.

(4) Setiap. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Setiap anggota organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik. Pasal 15

(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. (21 Organisasi profesi memberikan pertimbangan kepada Menteri terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran kode etik.

(3) Berdasarkan pertimbangan organisasi profesi, Menteri dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar