PASAL 1
W
Pasal I
Iietentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1s tahun
2OO5 tentang Jalan Tol (, ), diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara
ayat (i) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 38
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PR ESID E T.I REPUBLIK INDONESIA