PASAL I
Negara Republik lndonesia melakukan penambahern
penyertaan modal ke dalam modal pemsahaan umum (pcrum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan
berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor ls Tahun 2oo4
tentang Penrsahaan Umum (perum) pembangunar.r
Perumahan Nagional.
penyertaan modal ke dalam modal pemsahaan umum (pcrum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan
berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor ls Tahun 2oo4
tentang Penrsahaan Umum (perum) pembangunar.r
Perumahan Nagional.