PP NOMOR 45 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik lndonesia melakukan penambahern
penyertaan modal ke dalam modal pemsahaan umum (pcrum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan
berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor ls Tahun 2oo4
tentang Penrsahaan Umum (perum) pembangunar.r
Perumahan Nagional.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Penambatran Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Departemen Pekerjaan Umum dalam
bentuk:
a. tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa
Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran L9981 1999 dan Tahun Anggaran
L999l2OO0; dan
b. tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro
Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku
Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan
Umum sejak tahun 1952.
(21 Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp39.227.709.700,00
(tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh
juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

t
I:.,I.?ESITJEN
}?EPUBLIK INDONESIA