PASAL 1
Batas pertanggungiawaban pengusaha instalasi nuklir
terhadap kemgian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran ditetapkan paling
banyak
Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk
setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir
maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau
bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini
diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.0OO.O00.000,O0
(empat triliun rupiah).
terhadap kemgian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran ditetapkan paling
banyak
Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk
setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir
maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau
bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini
diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.0OO.O00.000,O0
(empat triliun rupiah).