Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpuran ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru. 3' Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalanr kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
4. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasvarakatan tertentu.
5. Teknologi PR ESIDE N REPUELIK INDONESIA 5
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Kegiatan Penelitian, pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang karena sifat dan /atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak Iingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Kegiatan Penelitian, pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi yang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara. Pemohon lzin yang selanjutnya disebut pemohon adalah pergurLlan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, danf atau perorangan yang melakukan sepenuhnya danl atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6 7 8
9. Perizinan PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
9. Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1O. Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang tingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan. 1 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perizinan pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ini bertujuan:
1. menghindari penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
2. menjamin dan melindungi kepentingan pelaksana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, masyarakat, bangsa, dan negara, serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. BABII .. ,tz W BAB II PERIZINAN Bagian Kesatu Kewenangan Pasal 3
(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari Pemerintah.
(2) rzin tertulis dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(3) Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap persyaratan, serta subyek dan obyek Kegiatan Litbangrap Iprek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. Pasal 4 Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal: a' permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan
b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi pemerintah yang Berwenang. Pasal5 PRESIDtrN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Obyek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan tingkat risiko Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya disusun dalam daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya.
(2) Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
a. bidang kegiatan;
b. obyek kegiatan;
c. tingkat risiko dan baha,":a yang ditimbulkan; dan
d. potensi kerugian yang ditimbulkan.
(3) Menteri menetapkan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi clan Berbahaya. (41 Menteri rnenJ isun daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya d;:rn penetapan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dengan memperhatikan pertimbangan Tim Teknis.
(5) Penetapan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali. BagianKedua-.. W R EFUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tata Cara Pasal 6
(1) Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan:
a. rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
b. uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganErn tanggap darurat bencana;
c. uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan peralatan yang dimiliki;
d. uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan bahan dan/atau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya;
f. uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
g. rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;
h. ketentuan
h. ketentuan internasional yang telah diratilikasi;
i. standar dan/atau akreditasi nasional; dan
j. izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. lembaga dan/atau perorangan yang akan melakukan kegiatan; b, nama penanggungiawab kegiatan;
c. nama anggota tim yang akan melakukan kegiatan;
d. daftar riwayat hidup penanggung jawab kegiatan dan anggota tim;
e. maksud dan tujuan kegiatan; f. metodologi;
g. obyek dan bidang kegiatan; h' penggunaan, penyimpanan, pengemasan, pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan dan/atau material yang berisiko tinggi dan berbahaya; i' analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya yang dapat ditimbulkan; j. peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
k. jangka waktu kegiatan. Pasal 8 . W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan izin sebagaimana tersebut dalam pasal 6 dan pasal 7 kepada Instansi pemerintah yang Berwenang secara tertulis.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, permohonan izin diajukan kepada Menteri secara tertulis.
(3) Penyampaian dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai. Pasal 9 (t) Dalam hal adanya ketidakjelasan mengenai kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk melakukan pengawasan dan pengendarian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, Instansi pemerintah yang Berwenang menyampaikan dokumen permohonan tzin kepada Menteri secara tertulis.
(2) Penyampaian dokumen permohon an rzin dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan dokumen. Pasal 10 Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dikenakan biaya. BagianKetiga W PR E SIDE N REPUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin Pasal I 1
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (riga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara lengkap, Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohon an izin yang bersangkutan.
(2) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan perizinan, pemohon harus melengkapi dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen dikembalikan kepada pemohon.
(3) Dalam jangka waktu t4 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan. Pasal 12
(1) Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak, Instansi Pemerintah yang Ber-wenang menyampaikan penolakan izin secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Menteri. (21 Penolakan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Penolakan permohonan izin oleh Menteri disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Instansi pemerintah yang Berwenang. Pasal 13 (l ) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri disampaikan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Instansi pemerintah yang Berwenang. Bagian Keempat Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin Pasal 14
(1) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin dikeluarkan.
(2) Jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara tertulis kepada Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri disertai dengan alasannya.
(4) Permohonan . . A \ RESIDEN REPUE}LiK INDONESIA
(4) Permohonan perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus diterima oleh Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu rzin yang bersangkutan.
(5) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjan gan izin kegiatan yang bersangkutan.
(6) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri memberitahukan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin kepada pemohon lzin dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permohonan perpanjangan tzin kegiatan. Bagian Kelima Amandemen Izin Pasal 15
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terjadi perubahan salah satu atau keseluruhan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, huruf f, dan huruf h, maka pemegan g izin wajib mengajukan permohonan amandemen izin.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (riga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan amandemen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan amandemen izin yang bersangkutan. BAB III PR ESID E T.] REPUBLIK INDONESIA BAB III PELAPORAN Pasal 16
(1) Pemegang izin wajib rrrelaporkan pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) memuat antara lain tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi risiko dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(3) Apabila dipandang perru, Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat melakukan verihkasi laporan pelaksanaan dan/atar,r pernantauan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisikc Tinggi dan Berbahaya.
(4) Verifikasi laporan sebagaimana cimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
(5) Hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksr-,d pada ayat (3) dapat digunakan sebagai pertimbangan penghentian dan/atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. Pasal 17
(1) Dalam melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan Tim Te|<nis. (21 Menteri . . PRESiDE N REPUBLIK INDONESIA -t4-
(2) Menteri menyampaikan verifikasi laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi pemerintah yang Berwenang sebagai pertimbangan penghentian atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap lptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. BAB IV KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN Pasal 18
(1) Pemegang izin hanya dapat melakukan kegiatanrrya sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek ),ang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan.
(2) Pemegang izin dilarang memindah tangankan izin yang diberikan kepada pihak lainnya.
(3) Pemegang izin bertanggung jawab terhadap risiko dan bahaya yang terjadi dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisikr_r Tinggi dan Berbahaya.
(4) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tirrggi dan Berbahaya menjadi kadaluwarsa apabrla dalam jangka waktu paling lama 3 (trga) bulan, pemegang izin tidak melaksanakan kegiatannya. Pasal 19 Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek, yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang rzin wajib:
a. menjamin kepatuhan dalam pelaksanae_n Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan
b. menjamin b PR E SIDE N R EPUBLIK INDONESIA menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 20
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Rerbahaya sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memastikan pemegang izin menaati persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan.
(4) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menugaskan Tim Teknis melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil pengawasan dan pengendalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota. Pasal 21 PR ESIDE N R EPUBLIK INDONESIA Pasal 21
(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan kegiatan tersebut kepada Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota setempat.
(2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan. BAB VI TIM TEKNIS Pasal 22 Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud daram Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk Tim Teknis. Pasal 23
(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, verilikasi laporan, dan/atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(2) Ketentuan . PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau peraturan Menteri. BAB VII KEADAAN MEMAKSA Pasal 24
(1) Pemegang izin wajib menghentikan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(2) Keadaan memaksa diberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 25
(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri. Pasal 26 . I If,RESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Pasal 26
(1) Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), pasal 1g, atau pasal 19, maka Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri memberikan teguran tertulis.
(2) Pemalsuan dokumen perizinan dimaksud dalam pasal 6, atau dikenakan penghentian sementara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan atas kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Kewenangan
(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin
tertulis dari Pemerintah.
(2) rzin tertulis dari pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(3) Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap
persyaratan, serta subyek dan obyek Kegiatan
Litbangrap Iprek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya.
PASAL 4
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Kewenangan
Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal:
a' permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih
Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan
b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak ditangani Instansi pemerintah yang
Berwenang.
PASAL 5
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Kewenangan
PRESIDtrN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Obyek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan tingkat risiko Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya disusun dalam daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya.
(2) Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
a. bidang kegiatan;
b. obyek kegiatan;
c. tingkat risiko dan baha,":a yang ditimbulkan; dan
d. potensi kerugian yang ditimbulkan.
(3) Menteri menetapkan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi clan Berbahaya. (41 Menteri rnenJ isun daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya d;:rn penetapan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dengan memperhatikan pertimbangan Tim Teknis.
(5) Penetapan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali. BagianKedua-.. W R EFUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tata Cara
PASAL 6
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kedua - Tata Cara
(1) Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau
Menteri.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyertakan:
a. rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko
Tinggi dan Berbahaya;
b. uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganErn
tanggap darurat bencana;
c. uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan
peralatan yang dimiliki;
d. uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan
kegunaan hasil penelitian, pengembangan,
dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
e. uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk
mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan
bahan dan/atau material, proses dan produk
yang berisiko tinggi dan berbahaya;
f. uraian perlindungan keselamatan kerja sumber
daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya;
g. rekomendasi dari lembaga yang memberikan
pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;
h. ketentuan
h. ketentuan internasional yang telah diratilikasi;
i. standar dan/atau akreditasi nasional; dan
j. izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kedua - Tata Cara
Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan
mengenai:
a. lembaga dan/atau perorangan yang akan
melakukan kegiatan;
b, nama penanggungiawab kegiatan;
c. nama anggota tim yang akan melakukan kegiatan;
d. daftar riwayat hidup penanggung jawab kegiatan
dan anggota tim;
e. maksud dan tujuan kegiatan;
f.
metodologi;
g. obyek dan bidang kegiatan;
h' penggunaan, penyimpanan, pengemasan,
pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan
dan/atau material yang berisiko tinggi dan
berbahaya;
i'
analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya
yang dapat ditimbulkan;
j.
peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan
bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
k. jangka waktu kegiatan.
PASAL 8
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kedua - Tata Cara
W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan izin sebagaimana tersebut dalam pasal 6 dan pasal 7 kepada Instansi pemerintah yang Berwenang secara tertulis.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, permohonan izin diajukan kepada Menteri secara tertulis.
(3) Penyampaian dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai.
PASAL 9
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kedua - Tata Cara
(t) Dalam hal adanya ketidakjelasan mengenai
kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk
melakukan pengawasan dan pengendarian Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya, Instansi pemerintah yang Berwenang
menyampaikan dokumen permohonan tzin kepada
Menteri secara tertulis.
(2) Penyampaian dokumen permohon an rzin dilakukan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak penerimaan dokumen.
PASAL 10
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kedua - Tata Cara
Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
tidak dikenakan biaya.
BagianKetiga
W
PR E SIDE N
REPUELIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
PASAL 11
BAB II: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (riga puluh) hari
kalender sejak diterimanya permohonan izin
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya secara lengkap, Instansi pemerintah yang
Berwenang atau Menteri harus menjawab
permohon an izin yang bersangkutan.
(2) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
persyaratan perizinan, pemohon harus melengkapi
dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya
kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau
Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak dokumen dikembalikan
kepada pemohon.
(3) Dalam jangka waktu t4 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi
Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus
menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
PASAL 12
BAB II: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
(1) Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak, Instansi Pemerintah yang Ber-wenang menyampaikan penolakan izin secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Menteri. (21 Penolakan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Penolakan permohonan izin oleh Menteri disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Instansi pemerintah yang Berwenang.
PASAL 13
BAB II: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
(l ) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi
Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara
tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada
Menteri.
(2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri
disampaikan secara tertulis kepada pemohon
dengan tembusan kepada Instansi pemerintah yang
Berwenang.
Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
PASAL 14
BAB II: PERIZINAN | Bagian Keempat - Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
(1) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak izin dikeluarkan.
(2) Jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk
masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Perpanjangan jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan
secara tertulis kepada Instansi pemerintah yang
Berwenang atau Menteri disertai dengan alasannya.
(4) Permohonan . .
A
\
RESIDEN
REPUE}LiK INDONESIA
(4) Permohonan perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus
diterima oleh Instansi pemerintah yang Berwenang
atau Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari
sebelum berakhirnya jangka waktu rzin yang
bersangkutan.
(5) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menyetujui atau menolak permohonan
perpanjan gan izin kegiatan yang bersangkutan.
(6) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
memberitahukan persetujuan atau penolakan
perpanjangan izin kepada pemohon lzin dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
diterimanya permohonan perpanjangan tzin
kegiatan.
Bagian Kelima
Amandemen Izin
PASAL 15
BAB II: PERIZINAN | Bagian Kelima - Amandemen Izin
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terjadi perubahan salah satu atau keseluruhan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, huruf f, dan huruf h, maka pemegan g izin wajib mengajukan permohonan amandemen izin.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (riga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan amandemen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Instansi pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan amandemen izin yang bersangkutan. BAB III PR ESID E T.] REPUBLIK INDONESIA BAB III PELAPORAN
PASAL 16
BAB III: PELAPORAN
(1) Pemegang izin wajib rrrelaporkan pelaksanaan
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya secara berkala paling sedikit setiap 3
(tiga) bulan sekali kepada Instansi pemerintah yang
Berwenang atau Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
memuat antara lain tindakan yang telah dilakukan
untuk mencegah dan menanggulangi risiko dalam
pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(3) Apabila dipandang perru, Instansi pemerintah yang
Berwenang atau Menteri dapat melakukan verihkasi
laporan pelaksanaan dan/atar,r pernantauan
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisikc Tinggi dan
Berbahaya.
(4) Verifikasi laporan sebagaimana cimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh.
(5) Hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksr-,d pada
ayat (3) dapat digunakan sebagai pertimbangan
penghentian dan/atau perpanjangan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya.
PASAL 17
BAB III: PELAPORAN
(1) Dalam melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan Tim Te|<nis. (21 Menteri . . PRESiDE N REPUBLIK INDONESIA -t4-
(2) Menteri menyampaikan verifikasi laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi pemerintah yang Berwenang sebagai pertimbangan penghentian atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap lptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. BAB IV KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
PASAL 18
BAB IV: KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
(1) Pemegang izin hanya dapat melakukan kegiatanrrya
sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek ),ang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan.
(2) Pemegang izin dilarang memindah tangankan izin
yang diberikan kepada pihak lainnya.
(3) Pemegang izin bertanggung jawab terhadap risiko
dan bahaya yang terjadi dalam melaksanakan
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisikr_r Tinggi dan
Berbahaya.
(4) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tirrggi
dan Berbahaya menjadi kadaluwarsa apabrla dalam
jangka waktu paling lama 3 (trga) bulan, pemegang
izin tidak melaksanakan kegiatannya.
PASAL 19
BAB IV: KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek, yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang rzin wajib:
a. menjamin kepatuhan dalam pelaksanae_n Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan
b. menjamin
b
PR E SIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya
manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PASAL 20
BAB V: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Rerbahaya
sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka
memastikan pemegang izin menaati persyaratan
perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan
Pasal 7.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan.
(4) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menugaskan Tim Teknis melakukan
pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil pengawasan dan pengendalian, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada pimpinan
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dengan tembusan kepada gubernur, bupati,
dan/atau walikota.
PASAL 21
BAB V: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PR ESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan
kegiatan tersebut kepada Instansi pemerintah yang
Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai
bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur,
bupati, dan/atau walikota setempat.
(2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri,
gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah
menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian
atas kebenaran laporan.
BAB VI
TIM TEKNIS
PASAL 22
BAB VI: TIM TEKNIS
Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko
tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud daram
Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk Tim Teknis.
PASAL 23
BAB VI: TIM TEKNIS
(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, verilikasi laporan, dan/atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(2) Ketentuan . PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau peraturan Menteri. BAB VII KEADAAN MEMAKSA
PASAL 24
BAB VII: KEADAAN MEMAKSA
(1) Pemegang izin wajib menghentikan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(2) Keadaan memaksa diberitahukan secara tertulis
kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau
Menteri.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 25
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh pimpinan Instansi
Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
PASAL 26
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
I
If,RESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan
Pasal 16 ayat (1), pasal 1g, atau pasal 19, maka
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
memberikan teguran tertulis.
(2) Pemalsuan dokumen perizinan
dimaksud dalam pasal 6, atau
dikenakan penghentian sementara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan atas
kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (21 yang menunjukkan adanya
ancaman terhadap keselamatan manusia dan/atau
keselamatan bangsa, maka Instansi pemerintah
yang Berwenang atau Menteri dapat menghentikan
sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko
Tinggi dan Berbahaya.
PASAL 27
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang
mengancam keselamatan manusia dan/atau
kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur
dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan
sementara Kegiatan Litbangrap lptek yang Berisiko
Tinggi dan
Berbahaya sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Gubernur
dan/atau
bupati/walikota
memberitahukan tindakan penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan Instansi pemerintah yang Berwenang dan
Menteri.
sebagaimana
Pasal 7 dapat
PASAL 28
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28 (i) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menghentikan dan mencabut izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 ayat (21 dan/atau Pasal 19.
(2) Dalam menetapkan sanksi pencabutan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan kepada Tim Teknis.
PASAL 29
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan dengan tidak
mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan
hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 30
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan pemerintah ini, maka
seluruh Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya yang telah berlangsung dan belum
memiliki izin wajib mengajukan permohonan tzin
berdasarkan Peraturan pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRE SI DE N REPUBLIK INDONESIA