Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- Undang.
3. Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk:
a. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; danlatau
b. mencegah keberangkatan sarana pengangkut'
4. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
5. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
6. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukar dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
7. Pembukuan WP PRE SIDEN REPUBLII<. INDONESIA
7. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumPulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
8. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1 1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. BAB II PENINDAKAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan
penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak
negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tindakan berupa:
a. penghentian;
b. pemeriksaan;
c. Penegahan;
d. Penyegelan; dan
e. trdak
e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
PASAL 3
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus berdasarkan surat perintah penindakan dari
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
(2) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea
dan Cukai:
a. melakukan pengejaran terus menerus atas orang
atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut
yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai;
b. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala,
terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau
tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang
kena cukai;
c. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang
dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana
Cukai; atau
d. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
dalam melakukan penindakan terhadap:
1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana
pengangkut; atau
2. pabrik
PRE SIDEN
REPUBLI}<. INDONESIA
2. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat
lain yang di dalamnya terdapat barang kena
cukai,
yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang
ditemukan diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai.
(41 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
melaporkan secara tertulis hasil penindakan kepada
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dalam jangka waktu paling lama lx24 (satu
kali dua puluh empat) jam dengan membawa orang,
Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut berikut
barang bukti pelanggaran ke Kantor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
PASAL 4
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor l1 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I995 Nomor 76, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a755); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI. TATA CARA Menetapkan BAB I PRE SIDEN REPUBLII<. INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- Undang.
3. Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk:
a. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; danlatau
b. mencegah keberangkatan sarana pengangkut'
4. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
5. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
6. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukar dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
7. Pembukuan WP PRE SIDEN REPUBLII<. INDONESIA
7. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumPulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
8. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1 1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. BAB II PENINDAKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan berupa:
a. penghentian;
b. pemeriksaan;
c. Penegahan;
d. Penyegelan; dan
e. trdak
e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Pasal 3
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai:
a. melakukan pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
b. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
c. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana Cukai; atau
d. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap:
1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut; atau
2. pabrik PRE SIDEN REPUBLI}<. INDONESIA
2. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai, yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. (41 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melaporkan secara tertulis hasil penindakan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam dengan membawa orang, Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut berikut barang bukti pelanggaran ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Pejabat Bea dan Cukai yang diperintahkan;
b. alasan dan tujuan penindakan;
c. jangka waktu berlakunya surat perintah penindakan; dan
d. kewajiban membuat laporan hasil penindakan. Pasal 5 Pejabat Bea dan Cukai wajib menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penindakan. Bagian Kedua .. PR E SIDE N REPIJBLIK INDONESIA Bagian Kedua Penghentian
PASAL 6
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kedua - Penghentian
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Pasal 7
(1) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengangkut wajib:
a. menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan
b. menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang- Undang.
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Pasal 8 Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kewajiban Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pemeriksaan Pasal 9
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan Cukai;
b. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak Iangsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
c. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yurg terkait dengan barang kena cukai yang berada di pabrik, bangunan, atau tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Dalam meiakukan pemeriksaan barang kena cukai danlatau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanva pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel pabrik, bangunan, tempat, dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. sarana pengangkut; dan/atau
b. barang PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang keqa cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain.
(3) Apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan, sarana pengangkut yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan Penyegelan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang membawa Pengangkut, sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa Pengangkut dan/atau sarana pengangkut ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau ke tempat lain guna memudahkan pemeriksaan.
(5) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menegah sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 1 I
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; danlatau
b. barang kena cukai danlatau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam
(2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel tempat, barang kena cukai, danlatau barang Iain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang.
(2) Dalam melaksanakan Audit Cukai, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang- Undang, dan/atau pihak lain yang terkait; b
c. memasuki . W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda peiunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil Audit Cukai ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyegel bangunan atau ruangan yang digunakan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penegahan Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah: a. sarana pengangkut; dan/atau
b. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, berdasarkan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.
(3) Sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera diikuti dengan:
a. pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
b. Penyegelan atas sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam rangka pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan Penyegelan.
(6) Dalam hal Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14
(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan
a. menerbitkan W PRE SIDEN REPUBLIF. INDONESIA -t2-
a. menerbitkan penetapan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau
c. melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai. (21 Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai, penyelesaian Penegahan dilakukan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 15
(1) Penegahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 berakhir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:
a. sejak tanggal Penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai;
c. sejak PRE SIDEN REPUBLIh. INDONESIA
c. sejak tanggal Penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena cukai, danl atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang Cukai; atau
d. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai.
(2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ harus diberitahukan secara tertulis dari pejabat yang mengeluarkan surat perintah penindakan kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(4) Apabiia sejak diterbitkan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bersangkutan tidak membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda maka terhadap:
a. barang kena cukai disegel dan/atau disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai dengan yang bersangkutan membayar kekurangan Cukai danlatau sanksi administrasi berupa denda serta kewajiban bunga yang timbul; dan/atau
b. sarana pengangkut dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bagian Kelima -L4- Bagian Kelima Penyegelan
PASAL l6
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kelima - Penyegelan
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kedua - Penghentian
(1) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Pengangkut wajib:
a. menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan
mengangkutnya; dan
b. menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen
pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-
Undang.
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Cukai.
PASAL 8
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kedua - Penghentian
Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kewajiban Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pemeriksaan
PASAL 9
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain
yang digunakan untuk menyimpan barang kena
cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya
atau memperoleh pembebasan Cukai;
b. bangunan atau tempat lain yang secara langsung
atau tidak Iangsung berhubungan dengan pabrik,
tempat penyimpanan, atau tempat lain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
c. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yurg
terkait dengan barang kena cukai yang berada di
pabrik, bangunan, atau tempat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Dalam meiakukan pemeriksaan barang kena cukai
danlatau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai berwenang
meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai,
dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib
diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanva
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel
pabrik, bangunan, tempat, dan/atau barang kena cukai
dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 10
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. sarana pengangkut; dan/atau
b. barang PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang keqa cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain.
(3) Apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan, sarana pengangkut yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan Penyegelan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang membawa Pengangkut, sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa Pengangkut dan/atau sarana pengangkut ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau ke tempat lain guna memudahkan pemeriksaan.
(5) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menegah sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 11
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran,
atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang
di dalamnya terdapat barang kena cukai; danlatau
b. barang kena cukai danlatau barang lainnya yang
terkait dengan barang kena cukai yang berada di
tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam
(2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan
sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen
pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan
adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai
menyegel tempat, barang kena cukai, danlatau barang
Iain yang terkait dengan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 12
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang.
(2) Dalam melaksanakan Audit Cukai, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang- Undang, dan/atau pihak lain yang terkait; b
c. memasuki . W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda peiunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil Audit Cukai ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyegel bangunan atau ruangan yang digunakan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penegahan
PASAL 13
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Keempat - Penegahan
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah:
a.
sarana pengangkut; dan/atau
b. barang kena cukai dan/atau barang lain yang
terkait dengan barang kena cukai,
berdasarkan
berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau
berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Cukai.
(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.
(3) Sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau
barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang
ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
diikuti dengan:
a. pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena
cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan
barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan
atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
b. Penyegelan atas sarana pengangkut, barang kena
cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan
barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan
atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil
pemeriksaan.
(5) Dalam rangka pengamanan hak negara, sebelum
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, dapat dilakukan Penyegelan.
(6) Dalam hal Penyegelan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b tidak mungkin dilakukan, sarana
pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau
barang lain yang terkait dengan barang kena cukai
disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
PASAL 14
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Keempat - Penegahan
(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan
a. menerbitkan
W
PRE SIDEN
REPUBLIF. INDONESIA
-t2-
a. menerbitkan penetapan kekurangan Cukai
dan/atau sanksi administrasi berupa denda
apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan
kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi
berupa denda;
b. menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik
pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga
merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau
c. melepaskan dan
mengembalikan sarana
pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang
lainnya yang terkait dengan barang kena cukai
kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai.
(21 Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan
tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai,
penyelesaian Penegahan dilakukan dengan
menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PASAL 15
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Keempat - Penegahan
(1) Penegahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 berakhir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:
a. sejak tanggal Penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai;
c. sejak PRE SIDEN REPUBLIh. INDONESIA
c. sejak tanggal Penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena cukai, danl atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang Cukai; atau
d. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai.
(2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ harus diberitahukan secara tertulis dari pejabat yang mengeluarkan surat perintah penindakan kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(4) Apabiia sejak diterbitkan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bersangkutan tidak membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda maka terhadap:
a. barang kena cukai disegel dan/atau disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai dengan yang bersangkutan membayar kekurangan Cukai danlatau sanksi administrasi berupa denda serta kewajiban bunga yang timbul; dan/atau
b. sarana pengangkut dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bagian Kelima -L4- Bagian Kelima Penyegelan Pasal l6
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penyegelan pada:
a. bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
b. tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
c. bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;
d. sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai danlatau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
e. barang kena cukai danlatau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau f. bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
b. berdasarkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3);
c. diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
d. tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
e. diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai; atau f. adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
PASAL 17
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kelima - Penyegelan
(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Orang PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Orang yang memiliki atau menguasai obyek Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.
PASAL 18
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Kelima - Penyegelan
(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda
pengaman dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuka atau dilepas, dalam hal:
a. penegahan telah berakhir;
b. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3)
ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan;
c. pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau
dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf c;
d. tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan
pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) huruf d; atau
e. tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan
pengawasan dan pengamanan hak keuangan
negara terhadap barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya,
dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21
huruf e.
Bagian Keenam
PRESIDE N
REPUBLIF. INDONESIA
-L7-
Bagian Keenam
Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai
atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
PASAL 19
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Keenam - Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan
berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya dalam hal:
a. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai
berdasarkan adanya bukti awal;
b. pengusaha pabrik yang mendapat penundaan
pembayaran Cukai dengan menyerahkan jaminan
perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran Cukai
sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran;
c. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
tidak menyelesaikan utang Cukai, kekurangan Cukai,
sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh
tempo pembayaran; atau
d. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai
dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bagian Ketujuh
Surat Bukti Penindakan
PASAL 20
BAB II: PENINDAKAN | Bagian Ketujuh - Surat Bukti Penindakan
(1) Surat bukti penindakan dibuat untuk setiap
penindakan dan disampaikan kepada pihak yang
dilakukan penindakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti
penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit
Cukai.
BAB III
W
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 21
BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang
meringankan setiap orang.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian,
pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, tindakan berupa tidak
melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya, dan bentuk surat perintah penindakan, diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 23
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di
Bidang Cukai (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 24
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
W