PP NOMOR 5 TAHUN 2009

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Ind,onesia secara sukarela atas dasar kesamaan ke[endak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, ierta memelihara keutuhan . . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggar€rn Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjurnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan perwakiran Ralc.yat.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, seianjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

5. Dewan Perwakilan Ratryat, selanjutnya disingkat DpR.

6. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, seranjutnya disingkat DPRD provinsi.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DpRD kabupaten/kota. BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 2

BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik dari ApBN/APBD diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adaiah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota.

(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diberika, secara proporsional yang p.rrghitrrrj"r,rry" berdasarkan jumlatr perolehan suara.

PASAL 3

BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-

PASAL 4

BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) pe-garnya bantuan keuangan yang diberikan kepada parrai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota.

(2) Jumlah perolehan suara hasil pemilu DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum.

PASAL 5

BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Penenhran besarnya nilai bantuan per suara hasil pemilu ?lR sebagaimana dimaksud daldm pasal 2 ayat tCt didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun - anggaran sebelumnya dibagi 9"rgqt jumlah perolehan suara hasil pemilu DpR ua[r Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnyi

(2) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil pemilu DPRD. provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ?yat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumrah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran gebel-umnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi Fartai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

(3) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ltt9 - 2 ayat (g) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupalen/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Parrai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

(4) Jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan. BAB III PENGAJUAN DAN PE}.IYALURAN BANTUAN KEUANGAN Bagian Kesatu Pengajuan Bantuan Keuangan

PASAL 6

BAB III PENGAJUAN DAN PE}.IYALURAN
(1) Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

BAB III PENGAJUAN DAN PE}.IYALURAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-

PASAL 8

BAB III PENGAJUAN DAN PE}.IYALURAN
(1) PenyalurErn bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.

(2) fenyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan otJrr gubernur.

(3) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat kabup-aten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota. BAB IV BAB IV PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 9

BAB IV PRESIDEN
Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

PASAL 10

BAB IV PRESIDEN
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB IV PRESIDEN
Kegiatan operasional sekretariat dalam Pasal 9 berkaitan dengan:

a. administrasi umum;

b. berlangganan daya dan jasa; c, pemeliharaan data dan arsip; dan

d. pemeliharaan peralatan kantor. sebagaimana dimaksud BAB V LAPORAN PERTANG GUNGJAWABAN

PASAL 12

BAB V LAPORAN PERTANG GUNGJAWABAN
(1) Partai Politik wajib membuat 1aporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuanghn yarrg be-rsumber dari dana bantuan APBN/APBD.

(2) Untuk

(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.

PASAL 13

BAB V LAPORAN PERTANG GUNGJAWABAN
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

PASAL 14

BAB V LAPORAN PERTANG GUNGJAWABAN
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada: a, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh partai Politik tingkat pusat;

b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan

c. bupati/walikota oleh Partai politik tingkat kabupaten/kota.

(2) Laporan pertanggungiawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

PASAL 15

BAB V LAPORAN PERTANG GUNGJAWABAN
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB V LAPORAN PERTANG GUNGJAWABAN
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratii berupa penghentian bantuan keuangan ApBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran beikenaan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bantuan keuangan kepada partai poritik yang mendapatkan kursi di DpR, DPRD provinsi, dan DpRd kabupaten PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2OO4 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2OO9.

(2) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009,

(3) Besarnya bantuan keuangan yang diterima partai poritik sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2OO4 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009.

(4) Besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2OO9 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2OO9. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pErtanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik- diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 19

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2oos tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik (Lembaran NegarJRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4s1g) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah diundangkan.

PASAL 20

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2OO9 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2OO9 MENTEzu HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang l9_l!.!&-aan Kesej ahteraan Ralryat, .i'\ ttd ttd. -F_ Wisnd.Setia ' /''r j - t, t/ ,wan