PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Menetapkan (1)
PASAL 2
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modai saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara' Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimiksud padi ayat (1) bertujuan untuk mengelimi.nasi kerugian (ilefisit) - Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program iekipitalisaii Perusahian Perseroan (Perser-o) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peratuian Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, 9^, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Da1am Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO0 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara LepubliX Indonesia ke dalam Moda} Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. (2)
3. Pengurangan.
(3) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007.
(4) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar RpL2.533.736.0O0.000,O0 (dua belas triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(5) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang semula sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) Iembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp169.595,99 (seratus enarn puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).
(6) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan penurunan nilai nominal per lembar saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku per tanggal 31 Mei 2OO7 .
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
3. Peraturan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Menetapkan (1) Pasal 2 Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modai saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara' Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimiksud padi ayat (1) bertujuan untuk mengelimi.nasi kerugian (ilefisit) - Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program iekipitalisaii Perusahian Perseroan (Perser-o) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peratuian Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, 9^, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Da1am Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO0 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara LepubliX Indonesia ke dalam Moda} Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. (2)
3. Pengurangan.
(3) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007.
(4) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar RpL2.533.736.0O0.000,O0 (dua belas triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(5) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang semula sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) Iembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp169.595,99 (seratus enarn puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).
(6) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan penurunan nilai nominal per lembar saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku per tanggal 31 Mei 2OO7 . Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA