PP NOMOR 51 TAHUN 2009

PEKERJAAN KEFARMASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 61 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaiuranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

2. Sediaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA ) 3

Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adarah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, 1,ang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggurrg jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasij yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Apoteker adalah sarjana farmasi yang terah lurus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Saqana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 4 5 6 7

8. Fasilitas Kefarmasian digunakan untuk Kefarmasian. adalah sarana yang melakukan pekerjaan 9

Fasilitas produksi Sediaan parmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan

Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribr-rsikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu pedagang Besar Farmasi dan Instalasr Sediaan Farmasi. 10

11. Fasilitas PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA I 1. Fasilitas pelayanan Kefarmasian adaiah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumiah besar sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan. 13' Apotek adalah sarana pelayanarr kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 14' Toko obat adalah sarana yang mem,iki izin untuk menyimpan obat_obat bebas dan obat_obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.

15. Standar profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.

16. Standar prosedur Operasional a.daiah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerj aan Kefarmasian. 77, Standar Kefarmasian arJalah pedoman untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian pada fas,itas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.

18. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia.

19. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

20. Surat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

20. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat srRA adalah bukti terturis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. 21' Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat sTRTTK adarah bukti tertuiis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. 22' Surat Izin praktik Apoteker selanjutnya disingkat

SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 23' Surat rzin Kerja seranjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan Kefarmasian pada fas,itas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaiuran. 24 ' Rahasia Kedokteran adarah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oieh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. 25' Rahasia Kefarmasian adarah pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan undangara. uo^' nsLtrIlLuan peraturan perundang-

26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. Pasal 2 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2

(1) Peraturan pemerintah ini mengatur pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan peiayanan sediaan farmasi.

(2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (r) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal 3 Pekerjaan Kefarmasian diiakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Pasal 4 Tuj uan pengaturan pekerj aan Kefarmasian untuk: memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan_undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. a b c BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 laksanaan pekerjaan Kefarmasian meliputi: Pekerjaan Kefarmasian daram pengadaan sediaan Farmasi; Pekedaan Kefarmasian daram produksi sediaan Farmasi; Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan Pekerjaan Kefarmasian daiam perayanan Sediaan Farmasi. Farmasi sebagaimana

(1) harus dilakukan oleh Pe a. b. C. d. Bagian Kedua Pekerjaan Kefarmasian Dalam pengadaan Sediaan Farmasi pasal 6

(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.

(2) Pengadaan Sediaan dimaksud pada ayat Tenaga Kefarmasian. Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. (s)

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan pengadaan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi tata cara sebagaimana sebagaimana dibantu oleh Tenaga Teknis dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi Sediaan Farmasi

(1) Pekerjaan Farmasi jawab.

(2) Apoteker penanggung jawab dimaksud pada ayat (1) dapat Apoteker pendamping dan/atau Kefarmasian. Pasal 7 Kefarmasian dalam produksi Sediaan harus memiliki Apoteker penanggung Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat industri farmasi obat, industri bahan baku industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. (1) berupa obat, Pasal 9 Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing_masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan penga\f,'asan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.

(2) Industri. . (2) (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang_kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fas,itas produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan Menteri. Standar prosedur Operasional harus dibuat seca-ra tertuiis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 12 Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) harus Operasional. menetapkan Standar prosedur (2) Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas produksi sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Tenaga Kefarmasian daram merakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ,mu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14

(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fas,itas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian daram Fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. pasal 16 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud daiam pasal t4 harus menetapkan Standar prosedur Operasional. Standar Prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (2) pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaruran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PASAL 1G

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keempat - Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2

(1) Peraturan pemerintah ini mengatur pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan peiayanan sediaan farmasi.

(2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (r) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal 3 Pekerjaan Kefarmasian diiakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Pasal 4 Tuj uan pengaturan pekerj aan Kefarmasian untuk: memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan_undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. a b c BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 laksanaan pekerjaan Kefarmasian meliputi: Pekerjaan Kefarmasian daram pengadaan sediaan Farmasi; Pekedaan Kefarmasian daram produksi sediaan Farmasi; Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan Pekerjaan Kefarmasian daiam perayanan Sediaan Farmasi. Farmasi sebagaimana

(1) harus dilakukan oleh Pe a. b. C. d. Bagian Kedua Pekerjaan Kefarmasian Dalam pengadaan Sediaan Farmasi pasal 6

(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.

(2) Pengadaan Sediaan dimaksud pada ayat Tenaga Kefarmasian. Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. (s)

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan pengadaan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi tata cara sebagaimana sebagaimana dibantu oleh Tenaga Teknis dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi Sediaan Farmasi

(1) Pekerjaan Farmasi jawab.

(2) Apoteker penanggung jawab dimaksud pada ayat (1) dapat Apoteker pendamping dan/atau Kefarmasian. Pasal 7 Kefarmasian dalam produksi Sediaan harus memiliki Apoteker penanggung Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat industri farmasi obat, industri bahan baku industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. (1) berupa obat, Pasal 9 Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing_masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan penga\f,'asan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.

(2) Industri. . (2) (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang_kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fas,itas produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan Menteri. Standar prosedur Operasional harus dibuat seca-ra tertuiis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 12 Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) harus Operasional. menetapkan Standar prosedur (2) Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas produksi sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Tenaga Kefarmasian daram merakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ,mu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14

(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fas,itas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian daram Fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. pasal 16 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud daiam pasal t4 harus menetapkan Standar prosedur Operasional. Standar Prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (2) pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaruran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 1g Tenaga Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Sediaan Farmasi harus men pengetahuan dan teknologi penyaluran. Distribusi atau penyaluran gikuti perkembangan ilmu di bidang distribusi atau Bagian Kelima Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas Pelayanan Kefarmasian Pasal 19 Fasilitas pelayanan Kefarmasian berupa a Apotek;

b. Instalasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi farmasi rumah sakit; c, Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama. pasal 20 Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Teknis Kefarmasian. pasal 21

(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker menerapkan standar pelayanan kefarmasian.

(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan dokter dilaksanakan oleh Apoteker. pada dapat Tenaga pada harus resep terdapat Tenaga STRTTK (3) (4) Dalam hal di daerah terpencil tidal: Apoteker, Menteri dapat menempatkan Teknis Kefarmasian yang telah merniliki pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis Fasilitas pelayanan Kefarmasian ditetapkan oleh Menteri. Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terp6ncil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Pasal 22 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang_ Pasal 23

(1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 2o harus menetapkan Standar prosedur Operasional.

(2) standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 24 Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:

a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIpA;

b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan

c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 25

(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modar sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.

(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sarna dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 26

(1) Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar rg huruf e d,aksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di roko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal27 pasal 27 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PASAL 2G

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pekerjaan Kefarmasian diiakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Pasal 4 Tuj uan pengaturan pekerj aan Kefarmasian untuk: memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan_undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. a b c BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 laksanaan pekerjaan Kefarmasian meliputi: Pekerjaan Kefarmasian daram pengadaan sediaan Farmasi; Pekedaan Kefarmasian daram produksi sediaan Farmasi; Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan Pekerjaan Kefarmasian daiam perayanan Sediaan Farmasi. Farmasi sebagaimana

(1) harus dilakukan oleh Pe a. b. C. d. Bagian Kedua Pekerjaan Kefarmasian Dalam pengadaan Sediaan Farmasi pasal 6

(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.

(2) Pengadaan Sediaan dimaksud pada ayat Tenaga Kefarmasian. Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. (s)

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan pengadaan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi tata cara sebagaimana sebagaimana dibantu oleh Tenaga Teknis dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi Sediaan Farmasi

(1) Pekerjaan Farmasi jawab.

(2) Apoteker penanggung jawab dimaksud pada ayat (1) dapat Apoteker pendamping dan/atau Kefarmasian. Pasal 7 Kefarmasian dalam produksi Sediaan harus memiliki Apoteker penanggung Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat industri farmasi obat, industri bahan baku industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. (1) berupa obat, Pasal 9 Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing_masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan penga\f,'asan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.

(2) Industri. . (2) (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang_kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fas,itas produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan Menteri. Standar prosedur Operasional harus dibuat seca-ra tertuiis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 12 Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) harus Operasional. menetapkan Standar prosedur (2) Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas produksi sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Tenaga Kefarmasian daram merakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ,mu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14

(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fas,itas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian daram Fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. pasal 16 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud daiam pasal t4 harus menetapkan Standar prosedur Operasional. Standar Prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (2) pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaruran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 1g Tenaga Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Sediaan Farmasi harus men pengetahuan dan teknologi penyaluran. Distribusi atau penyaluran gikuti perkembangan ilmu di bidang distribusi atau Bagian Kelima Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas Pelayanan Kefarmasian Pasal 19 Fasilitas pelayanan Kefarmasian berupa a Apotek;

b. Instalasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi farmasi rumah sakit; c, Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama. pasal 20 Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Teknis Kefarmasian. pasal 21

(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker menerapkan standar pelayanan kefarmasian.

(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan dokter dilaksanakan oleh Apoteker. pada dapat Tenaga pada harus resep terdapat Tenaga STRTTK (3) (4) Dalam hal di daerah terpencil tidal: Apoteker, Menteri dapat menempatkan Teknis Kefarmasian yang telah merniliki pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis Fasilitas pelayanan Kefarmasian ditetapkan oleh Menteri. Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terp6ncil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Pasal 22 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang_ Pasal 23

(1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 2o harus menetapkan Standar prosedur Operasional.

(2) standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 24 Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:

a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIpA;

b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan

c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 25

(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modar sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.

(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sarna dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 26

(1) Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar rg huruf e d,aksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di roko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal27 pasal 27 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 2g Tenaga Kefarmasian daram melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. pasal 29 Ketentuan lebih ranjut mengenai pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar 27 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian pasal 30

(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wa3ib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.

(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(3) Ketentuan . .

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. (1) (2) pasal 32 Pembinaan dan pengawasan terhadap audit kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu dan pengendarian braya d,aksanakan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 31 Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya. Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kefarmasian. BAB III TENAGA KEFARMASIAN Pasal 33

(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas

a. Apoteker; dan

b. Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari saryana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah parmasi/Asisten Apoteker. (2) Pasal 34 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tenaga Kefarmasian Kefarmasian pada: melaksanakan pekerjaan a Fasilitas industri Pasal 35 Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mene:'apkan Standar profesi. Produksi Sediaan Farmasi berupa farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu; b' Fasilitas Distribusi atau penyaiuran sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupate n/kota; dan/atau

c. Fasilitas pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. (2) (1) (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- (s) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar prosedur operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.

(4) Standar profesi sebagaimana ayat (2) ditetapkan sesuai perundang-undangan. dimaksud pada dengan peraturan Pasal 36

(1) Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasar 33 ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi.

(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi perundang-undangan.

(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:

a. komponen kemampuan akademik; dan

b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan Pekedaan Kefarmasian.

(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusurkan oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan sesuar peraturan (s) ditetapkan oleh Menteri. Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi. Pasal 37 PRESIDENI REPUELIK INDOI..ItrS J I. Pasal 37

(1) Apoteker yang menjalankan pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.

(2) Bagi Apoteker yang baru rulus pendidikan profesi, dapat memperoreh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.

(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap S (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan pekerjaan Kefarmasian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 3G

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tuj uan pengaturan pekerj aan Kefarmasian untuk: memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan_undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. a b c BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 laksanaan pekerjaan Kefarmasian meliputi: Pekerjaan Kefarmasian daram pengadaan sediaan Farmasi; Pekedaan Kefarmasian daram produksi sediaan Farmasi; Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan Pekerjaan Kefarmasian daiam perayanan Sediaan Farmasi. Farmasi sebagaimana

(1) harus dilakukan oleh Pe a. b. C. d. Bagian Kedua Pekerjaan Kefarmasian Dalam pengadaan Sediaan Farmasi pasal 6

(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.

(2) Pengadaan Sediaan dimaksud pada ayat Tenaga Kefarmasian. Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. (s)

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan pengadaan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi tata cara sebagaimana sebagaimana dibantu oleh Tenaga Teknis dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi Sediaan Farmasi

(1) Pekerjaan Farmasi jawab.

(2) Apoteker penanggung jawab dimaksud pada ayat (1) dapat Apoteker pendamping dan/atau Kefarmasian. Pasal 7 Kefarmasian dalam produksi Sediaan harus memiliki Apoteker penanggung Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat industri farmasi obat, industri bahan baku industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. (1) berupa obat, Pasal 9 Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing_masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan penga\f,'asan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.

(2) Industri. . (2) (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang_kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fas,itas produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan Menteri. Standar prosedur Operasional harus dibuat seca-ra tertuiis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 12 Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) harus Operasional. menetapkan Standar prosedur (2) Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas produksi sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Tenaga Kefarmasian daram merakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ,mu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14

(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fas,itas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian daram Fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. pasal 16 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud daiam pasal t4 harus menetapkan Standar prosedur Operasional. Standar Prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (2) pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaruran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 1g Tenaga Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Sediaan Farmasi harus men pengetahuan dan teknologi penyaluran. Distribusi atau penyaluran gikuti perkembangan ilmu di bidang distribusi atau Bagian Kelima Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas Pelayanan Kefarmasian Pasal 19 Fasilitas pelayanan Kefarmasian berupa a Apotek;

b. Instalasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi farmasi rumah sakit; c, Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama. pasal 20 Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Teknis Kefarmasian. pasal 21

(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker menerapkan standar pelayanan kefarmasian.

(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan dokter dilaksanakan oleh Apoteker. pada dapat Tenaga pada harus resep terdapat Tenaga STRTTK (3) (4) Dalam hal di daerah terpencil tidal: Apoteker, Menteri dapat menempatkan Teknis Kefarmasian yang telah merniliki pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis Fasilitas pelayanan Kefarmasian ditetapkan oleh Menteri. Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terp6ncil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Pasal 22 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang_ Pasal 23

(1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 2o harus menetapkan Standar prosedur Operasional.

(2) standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 24 Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:

a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIpA;

b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan

c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 25

(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modar sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.

(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sarna dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 26

(1) Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar rg huruf e d,aksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di roko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal27 pasal 27 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 2g Tenaga Kefarmasian daram melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. pasal 29 Ketentuan lebih ranjut mengenai pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar 27 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian pasal 30

(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wa3ib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.

(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(3) Ketentuan . .

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. (1) (2) pasal 32 Pembinaan dan pengawasan terhadap audit kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu dan pengendarian braya d,aksanakan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 31 Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya. Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kefarmasian. BAB III TENAGA KEFARMASIAN Pasal 33

(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas

a. Apoteker; dan

b. Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari saryana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah parmasi/Asisten Apoteker. (2) Pasal 34 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tenaga Kefarmasian Kefarmasian pada: melaksanakan pekerjaan a Fasilitas industri Pasal 35 Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mene:'apkan Standar profesi. Produksi Sediaan Farmasi berupa farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu; b' Fasilitas Distribusi atau penyaiuran sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupate n/kota; dan/atau

c. Fasilitas pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. (2) (1) (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- (s) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar prosedur operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.

(4) Standar profesi sebagaimana ayat (2) ditetapkan sesuai perundang-undangan. dimaksud pada dengan peraturan Pasal 36

(1) Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasar 33 ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi.

(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi perundang-undangan.

(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:

a. komponen kemampuan akademik; dan

b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan Pekedaan Kefarmasian.

(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusurkan oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan sesuar peraturan (s) ditetapkan oleh Menteri. Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi. Pasal 37 PRESIDENI REPUELIK INDOI..ItrS J I. Pasal 37

(1) Apoteker yang menjalankan pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.

(2) Bagi Apoteker yang baru rulus pendidikan profesi, dapat memperoreh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.

(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap S (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan pekerjaan Kefarmasian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 3g Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan peraturan peruadang_ undangan yang berlaku di bidang pendidrkan. Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasjan harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang_undangan. Untuk dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja. (1) (2) (s)

(4) Ijazah ,| W (4) (1) (2) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) waJib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin ker.1a. trRESIDfN REPUBLIK tNDOtrESt/r Pasal 39 Pasal 40 Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:

a. Apoteker berupa STRA; dan

b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK. (1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah Apoteker;

b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;

c. mempunyai surat pernyataan mengucapkan sumpah/3anji Apoteker; d' mempunyai surat keterangan sehat fisik mental dari dokter yang memiliki surat praktik; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi melaksanakan ketentuan eilka profesi. STRA dikeluarkan oleh Menteri. harus telah dan izin dan (2) Pasal 41 W Pasal 41 pasal 42

(1) Apoteker lulusan REPUEiLIK INIDONESIA luar STRA berlaku selama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apab,a memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).

(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. STRA sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayar (1); atau

b. STRA Khusus.

(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,1*::il,r:iJ;::HJendidikan ooo"u" o,

(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayar (3) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 43 STRA sebagaimana dimaksud daiam huruf a diberikan kepada: menjalankan pekerjaan harus memiliki STRA se pendidikan. negen yang akan Kefarmasian di Indonesia telah melakukan adaptasi Pasal a'2 ayat (2) a Apoteker '4 A FR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA a Apoteker warga negara Indonesia lurusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasal 42 ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi profesi; Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah mem,iki serti'kat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau b Apoteker warga negara pendidikan Apoteker di ketentuan: telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di Indonesia; telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, Pasal 44 srRA Khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apcteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat: i ' atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta;

2. mendapat persetujuan Menteri; dan Pekerjaan Kefarmasian 1 (satu) tahun. dilakukan kurang dari c asing lulusan program luar negeri dengan 1 2 -o J Pasal 45 _ffi (1)

(3) Ketentuan lebih pendidikan Apoteker ayat (1) diatur oleh pertimbangan dari tan PR ESIDE N REPUBLIK INDOI.] ESIA Pasal 45 yang berlaku dalam bidang memiliki sertifikat kompetensi. tuan pendidikan cian lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud pada Menteri setelah mendapatkan menteri yang tugas dan registrasi bagi Apoteker akan melakukan pekerjaan mengikuti ketentuan Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia.

(2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keten ggung jawabnya di bidang pendidikan Pasal 46 Kewajiban perpanjangan Iulusan luar negeri yang Kefarmasian di Indonesia perpanjangan registrasi bagi dimaksud dalam pasal 41, Apoteker sebagaimana Pasal 47 Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan: (1) a. b. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek; memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang relah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian beker.;a; dan C

d. membuat '42 \, FR E SIDE N REFUBLIK INDO !ESIA d' membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. STRTTK dikeluarkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi.

PASAL 4G

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kesatu - Umum
laksanaan pekerjaan Kefarmasian meliputi:
Pekerjaan Kefarmasian daram pengadaan sediaan
Farmasi;
Pekedaan Kefarmasian daram produksi sediaan
Farmasi;
Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau
Penyaluran Sediaan Farmasi; dan
Pekerjaan Kefarmasian daiam perayanan Sediaan
Farmasi.
Farmasi sebagaimana
(1) harus dilakukan oleh
Pe
a.
b.
C.
d.
Bagian Kedua
Pekerjaan Kefarmasian Dalam pengadaan
Sediaan Farmasi

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kedua - Pekerjaan Kefarmasian Dalam pengadaan
(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.

(2) Pengadaan Sediaan dimaksud pada ayat Tenaga Kefarmasian. Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. (s)

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan pengadaan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi tata cara sebagaimana sebagaimana dibantu oleh Tenaga Teknis dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi Sediaan Farmasi

(1) Pekerjaan Farmasi jawab.

(2) Apoteker penanggung jawab dimaksud pada ayat (1) dapat Apoteker pendamping dan/atau Kefarmasian. Pasal 7 Kefarmasian dalam produksi Sediaan harus memiliki Apoteker penanggung Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat industri farmasi obat, industri bahan baku industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. (1) berupa obat, Pasal 9 Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing_masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan penga\f,'asan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.

(2) Industri. . (2) (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang_kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fas,itas produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan Menteri. Standar prosedur Operasional harus dibuat seca-ra tertuiis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 12 Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) harus Operasional. menetapkan Standar prosedur (2) Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas produksi sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Tenaga Kefarmasian daram merakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ,mu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14

(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fas,itas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian daram Fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. pasal 16 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud daiam pasal t4 harus menetapkan Standar prosedur Operasional. Standar Prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (2) pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaruran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 1g Tenaga Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Sediaan Farmasi harus men pengetahuan dan teknologi penyaluran. Distribusi atau penyaluran gikuti perkembangan ilmu di bidang distribusi atau Bagian Kelima Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas Pelayanan Kefarmasian Pasal 19 Fasilitas pelayanan Kefarmasian berupa a Apotek;

b. Instalasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi farmasi rumah sakit; c, Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama. pasal 20 Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Teknis Kefarmasian. pasal 21

(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker menerapkan standar pelayanan kefarmasian.

(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan dokter dilaksanakan oleh Apoteker. pada dapat Tenaga pada harus resep terdapat Tenaga STRTTK (3) (4) Dalam hal di daerah terpencil tidal: Apoteker, Menteri dapat menempatkan Teknis Kefarmasian yang telah merniliki pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis Fasilitas pelayanan Kefarmasian ditetapkan oleh Menteri. Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terp6ncil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Pasal 22 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang_ Pasal 23

(1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 2o harus menetapkan Standar prosedur Operasional.

(2) standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 24 Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:

a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIpA;

b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan

c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 25

(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modar sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.

(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sarna dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 26

(1) Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar rg huruf e d,aksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di roko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal27 pasal 27 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. pasal 2g Tenaga Kefarmasian daram melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. pasal 29 Ketentuan lebih ranjut mengenai pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar 27 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian pasal 30

(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wa3ib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.

(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(3) Ketentuan . .

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. (1) (2) pasal 32 Pembinaan dan pengawasan terhadap audit kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu dan pengendarian braya d,aksanakan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 31 Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya. Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kefarmasian. BAB III TENAGA KEFARMASIAN Pasal 33

(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas

a. Apoteker; dan

b. Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari saryana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah parmasi/Asisten Apoteker. (2) Pasal 34 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tenaga Kefarmasian Kefarmasian pada: melaksanakan pekerjaan a Fasilitas industri Pasal 35 Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mene:'apkan Standar profesi. Produksi Sediaan Farmasi berupa farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu; b' Fasilitas Distribusi atau penyaiuran sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupate n/kota; dan/atau

c. Fasilitas pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. (2) (1) (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- (s) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar prosedur operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.

(4) Standar profesi sebagaimana ayat (2) ditetapkan sesuai perundang-undangan. dimaksud pada dengan peraturan Pasal 36

(1) Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasar 33 ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi.

(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi perundang-undangan.

(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:

a. komponen kemampuan akademik; dan

b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan Pekedaan Kefarmasian.

(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusurkan oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan sesuar peraturan (s) ditetapkan oleh Menteri. Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi. Pasal 37 PRESIDENI REPUELIK INDOI..ItrS J I. Pasal 37

(1) Apoteker yang menjalankan pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.

(2) Bagi Apoteker yang baru rulus pendidikan profesi, dapat memperoreh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.

(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap S (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan pekerjaan Kefarmasian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 3g Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan peraturan peruadang_ undangan yang berlaku di bidang pendidrkan. Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasjan harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang_undangan. Untuk dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja. (1) (2) (s)

(4) Ijazah ,| W (4) (1) (2) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) waJib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin ker.1a. trRESIDfN REPUBLIK tNDOtrESt/r Pasal 39 Pasal 40 Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:

a. Apoteker berupa STRA; dan

b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK. (1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah Apoteker;

b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;

c. mempunyai surat pernyataan mengucapkan sumpah/3anji Apoteker; d' mempunyai surat keterangan sehat fisik mental dari dokter yang memiliki surat praktik; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi melaksanakan ketentuan eilka profesi. STRA dikeluarkan oleh Menteri. harus telah dan izin dan (2) Pasal 41 W Pasal 41 pasal 42

(1) Apoteker lulusan REPUEiLIK INIDONESIA luar STRA berlaku selama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apab,a memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).

(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. STRA sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayar (1); atau

b. STRA Khusus.

(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,1*::il,r:iJ;::HJendidikan ooo"u" o,

(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayar (3) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 43 STRA sebagaimana dimaksud daiam huruf a diberikan kepada: menjalankan pekerjaan harus memiliki STRA se pendidikan. negen yang akan Kefarmasian di Indonesia telah melakukan adaptasi Pasal a'2 ayat (2) a Apoteker '4 A FR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA a Apoteker warga negara Indonesia lurusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasal 42 ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi profesi; Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah mem,iki serti'kat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau b Apoteker warga negara pendidikan Apoteker di ketentuan: telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di Indonesia; telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, Pasal 44 srRA Khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apcteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat: i ' atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta;

2. mendapat persetujuan Menteri; dan Pekerjaan Kefarmasian 1 (satu) tahun. dilakukan kurang dari c asing lulusan program luar negeri dengan 1 2 -o J Pasal 45 _ffi (1)

(3) Ketentuan lebih pendidikan Apoteker ayat (1) diatur oleh pertimbangan dari tan PR ESIDE N REPUBLIK INDOI.] ESIA Pasal 45 yang berlaku dalam bidang memiliki sertifikat kompetensi. tuan pendidikan cian lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud pada Menteri setelah mendapatkan menteri yang tugas dan registrasi bagi Apoteker akan melakukan pekerjaan mengikuti ketentuan Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia.

(2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keten ggung jawabnya di bidang pendidikan Pasal 46 Kewajiban perpanjangan Iulusan luar negeri yang Kefarmasian di Indonesia perpanjangan registrasi bagi dimaksud dalam pasal 41, Apoteker sebagaimana Pasal 47 Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan: (1) a. b. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek; memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang relah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian beker.;a; dan C

d. membuat '42 \, FR E SIDE N REFUBLIK INDO !ESIA d' membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. STRTTK dikeluarkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi. pasal 4g STRTTK berlaku selama S (iima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu s (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (t). Pasal 49 srRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berraku karena:

a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang;

b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang_undangan; c, permohonan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Menteri atau pe3abat kesehatan yang berwenang. (1) pasal S0 Apoteker yang telah memiliki STRA, atau STRA Khusus, serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK harus melakukan pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. (2) (3)

(2) Tenaga (2) (s) (1) (2) e=ffi Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri. REPUBLIK INDOIJESIA _24_ Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk merakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya. Pasal 51 Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STRA.

(3) Dalam melaksanakan Kefarmasian sebagaimana Apoteker dapat dibantu Kefarmasian yang telah me (r) tugas pelayanan dimaksud pada ayat (1), oleh Tenaga Teknis miliki STRTTK. (2) pasal 52 Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian beker.ya. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit;

b. SIPA b C Pasal 53 SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian. d

(1) surat izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat pekerjaan Kefarmasian dilakukan.

(2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. pasal 54

(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instarasi farmasi rumah sakit.

(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instajasi farmasi rumah sakit. pasal 55

(1) Untuk menda dalam pasal memiliki; pat surat izin sebagaimana dimaksud 52, Tenaga Kefarmasian harus

a. STRA PRESIDE N REPUBLIK INDOI\ESIA BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN pasal 56 Penegakkan disiplin Tenaga menyelenggarakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan undangan. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN pasal Sg Menteri, pemerintah Daerah Daerah Kabupaten/Kota sesuai Organisasi profesi membina

a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku;

b. tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang memiliki izin; dan

c. rekomendasi dari Organisasi profesi setempat.

(2) Surat lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) batal demi hukum apabila pekerjaan Kefarmasian dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin. pasal 57 Pelaksanaan penegakan disiprin Tenaga Kefarmasian sebagaimana dimaksud daram pasar 56 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan yang berlaku. Kefarmasian dalam Kefarmasian dilakukan peraturan perundang_ Provinsi, pemerintah kewenangannya serta dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian Pasal 59 W pasal 59

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasai 5g diarahkan untuk:

a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal PR ESID E l',J REPUBLIK INDO \ESI,\ pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan Pekerjaan Kefarmasian sesuai perkembangan ilmu pengetahuan teknologi; dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan Tenaga Kefarmasian. b c mutu dengan dan pasien, Penugasan SIK, tetap dan wajib

(2) Ketentuan rebih ranjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 60 Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku

1. Apoteker yang telah memiliki Surat dan/ a dapat dalam tau Surat Izin Apoteker dan /atau menjalankan pekerjaan Kefarmasian 3angka waktu 2 (dua) tahun menyesuaikan dengan peraturan pemerintah ini Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wa3ib menyesuaikan dengan peraturan pemerintah ini, 2

PASAL 6l W

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketiga - Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi
Kefarmasian dalam produksi Sediaan
harus memiliki Apoteker penanggung

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketiga - Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat
industri farmasi obat, industri bahan baku
industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika.
(1)
berupa
obat,

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketiga - Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi
Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing_masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan penga\f,'asan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.

(2) Industri. . (2) (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang_kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fas,itas produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan Menteri. Standar prosedur Operasional harus dibuat seca-ra tertuiis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 12 Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketiga - Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi
Naskah pasal.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketiga - Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi
Pasal 10
Pekerjaan Kefarmasian dalam produksi sediaan Farmasi
sebagaimana dimaksud dalam pasa-l 7 harus memenuhi
ketentuan Cara pembuatan yang Baik yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1)
Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian,
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal Z
ayat (2) harus
Operasional.
menetapkan Standar prosedur
(2)
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses
produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada
Fasilitas produksi sediaan Farmasi wajib dicatat oleh
Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketiga - Pekerjaan Kefarmasian Dalam produksi
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Tenaga Kefarmasian daram merakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ,mu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keempat - Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan
Farmasi berupa obat harus memiliki seorang
Apoteker sebagai penanggung jawab.
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dapat dibantu oleh
Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis
Kefarmasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fas,itas Distribusi
atau penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keempat - Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau
Pekerjaan Kefarmasian daram Fasilitas Distribusi atau
Penyaluran sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara
Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keempat - Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud daiam pasal t4 harus menetapkan Standar prosedur Operasional. Standar Prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (2)

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keempat - Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses
distribusi atau penyaruran Sediaan Farmasi pada
Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi
wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
pasal 1g
Tenaga Kefarmasian dalam
melakukan pekerjaan
Kefarmasian dalam Fasilitas
Sediaan Farmasi harus men
pengetahuan dan teknologi
penyaluran.
Distribusi atau penyaluran
gikuti perkembangan ilmu
di bidang distribusi atau
Bagian Kelima
Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
Pelayanan Kefarmasian

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
Fasilitas pelayanan Kefarmasian berupa a Apotek;

b. Instalasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi farmasi rumah sakit; c, Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama.

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian
Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker
dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau
Teknis Kefarmasian.

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian
Fasilitas pelayanan Kefarmasian, Apoteker
menerapkan standar pelayanan kefarmasian.
(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan
dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
pada
dapat
Tenaga
pada
harus
resep
terdapat
Tenaga
STRTTK
(3)
(4)
Dalam hal di daerah terpencil tidal:
Apoteker, Menteri dapat menempatkan
Teknis Kefarmasian yang telah merniliki
pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang
diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan
obat kepada pasien.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menurut jenis Fasilitas pelayanan Kefarmasian
ditetapkan oleh Menteri.
Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga
Teknis Kefarmasian di
daerah terp6ncil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(s)

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang_

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
(1) Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian,
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 2o
harus menetapkan Standar prosedur Operasional.
(2) standar prosedur operasional harus dibuat secara
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang farmasi dan ketentuan
peraturan perundang_undan gan.

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
Dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:
a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang
memiliki SIpA;
b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik
yang sama komponen aktifnya atau obat merek
dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau
pasien; dan
c. menyerahkan obat keras, narkotika dan
psikotropika kepada masyarakat atas resep dari
dokter sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 25

(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modar sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.

(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sarna dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
(1) Fasilitas pelayanan Kefarmasian sebagaimana
dimaksud daram pasar rg huruf e d,aksanakan
oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki
STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di roko
Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus
menerapkan standar pelayanan kefarmasian di
Toko Obat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian di Toko obat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan
kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 27

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
pasal 27
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan
pelayanan farmasi pada Fasilitas pelayanan
Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
pasal 2g
Tenaga Kefarmasian daram melakukan pekerjaan
Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian
wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan
perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

PASAL 29

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian pada Fas,itas
Ketentuan lebih ranjut mengenai pelaksanaan pekerjaan
Kefarmasian pada Fasilitas pelayanan Kefarmasian
sebagaimana dimaksud daram pasar 27 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian

PASAL 30

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keenam - Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan
Pekerjaan Kefarmasian wa3ib menyimpan Rahasia
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.
(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian
hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien,
memenuhi permintaan hakim dalam rangka
penegakan hukum, permintaan pasien sendiri
dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang_undangan.
(3) Ketentuan . .

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai Rahasia
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
(1)
(2)
pasal 32
Pembinaan dan pengawasan terhadap audit
kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu
dan pengendarian braya d,aksanakan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Kendali Mutu dan Kendali Biaya

PASAL 31

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Ketujuh - Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Naskah pasal.

PASAL 32

BAB II: PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN | Bagian Keenam - Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian
Pembinaan dan pengawasan terhadap audit
kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu
dan pengendarian braya d,aksanakan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 31
Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan
program kendali mutu dan kendali biaya.
Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui audit kefarmasian.
BAB III
TENAGA KEFARMASIAN

PASAL 33

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas
a. Apoteker; dan
b. Tenaga Teknis Kefarmasian.
Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari saryana Farmasi,
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga
Menengah parmasi/Asisten Apoteker.
(2)

PASAL 34

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tenaga Kefarmasian Kefarmasian pada: melaksanakan pekerjaan a Fasilitas industri

PASAL 35

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mene:'apkan Standar profesi. Produksi Sediaan Farmasi berupa farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu; b' Fasilitas Distribusi atau penyaiuran sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupate n/kota; dan/atau

c. Fasilitas pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. (2) (1) (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- (s) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar prosedur operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.

(4) Standar profesi sebagaimana ayat (2) ditetapkan sesuai perundang-undangan. dimaksud pada dengan peraturan

PASAL 36

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasar 33
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi
setelah sarjana farmasi.
(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan
pada perguruan tinggi
perundang-undangan.
(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:
a. komponen kemampuan akademik; dan
b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan
Pekedaan Kefarmasian.
(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusurkan
oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan
sesuar peraturan
(s)
ditetapkan oleh Menteri.
Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah
lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah
Apoteker dari perguruan tinggi.

PASAL 37

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
PRESIDENI REPUELIK INDOI..ItrS J I. Pasal 37

(1) Apoteker yang menjalankan pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.

(2) Bagi Apoteker yang baru rulus pendidikan profesi, dapat memperoreh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.

(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap S (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan pekerjaan Kefarmasian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 3g Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan peraturan peruadang_ undangan yang berlaku di bidang pendidrkan. Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasjan harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang_undangan. Untuk dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja. (1) (2) (s)

(4) Ijazah ,| W (4) (1) (2) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) waJib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin ker.1a. trRESIDfN REPUBLIK tNDOtrESt/r

PASAL 39

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Pasal 40 Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:

a. Apoteker berupa STRA; dan

b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK. (1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah Apoteker;

b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;

c. mempunyai surat pernyataan mengucapkan sumpah/3anji Apoteker; d' mempunyai surat keterangan sehat fisik mental dari dokter yang memiliki surat praktik; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi melaksanakan ketentuan eilka profesi. STRA dikeluarkan oleh Menteri. harus telah dan izin dan (2) Pasal 41 W Pasal 41 pasal 42

(1) Apoteker lulusan REPUEiLIK INIDONESIA luar STRA berlaku selama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apab,a memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 40

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Naskah pasal.

PASAL 41 W

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Pasal 41

PASAL 42

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker lulusan REPUEiLIK INIDONESIA luar STRA berlaku selama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apab,a memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).

(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. STRA sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayar (1); atau

b. STRA Khusus.

(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,1*::il,r:iJ;::HJendidikan ooo"u" o,

(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayar (3) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 43

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
STRA sebagaimana dimaksud daiam huruf a diberikan kepada: menjalankan pekerjaan harus memiliki STRA se pendidikan. negen yang akan Kefarmasian di Indonesia telah melakukan adaptasi Pasal a'2 ayat (2) a Apoteker '4 A FR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA a Apoteker warga negara Indonesia lurusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud daram pasal 42 ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi profesi; Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah mem,iki serti'kat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau b Apoteker warga negara pendidikan Apoteker di ketentuan: telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di Indonesia; telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian,

PASAL 44

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
srRA Khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 42
ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apcteker warga
negara asing lulusan luar negeri dengan syarat:
i ' atas permohonan dari instansi pemerintah atau
swasta;
2. mendapat persetujuan Menteri; dan
Pekerjaan Kefarmasian
1 (satu) tahun.
dilakukan kurang dari
c
asing lulusan program
luar negeri dengan
1
2
-o
J

PASAL 45

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
_ffi
(1)
(3) Ketentuan lebih
pendidikan Apoteker
ayat (1) diatur oleh
pertimbangan dari
tan
PR ESIDE N
REPUBLIK INDOI.] ESIA
Pasal 45
yang berlaku dalam bidang
memiliki sertifikat kompetensi.
tuan
pendidikan cian
lanjut mengenai adaptasi
sebagaimana dimaksud pada
Menteri setelah mendapatkan
menteri yang tugas dan
registrasi bagi Apoteker
akan melakukan pekerjaan
mengikuti ketentuan
Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi
Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada
institusi pendidikan Apoteker di Indonesia.
(2) Apoteker lulusan luar
negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keten
ggung jawabnya di bidang pendidikan

PASAL 46

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Kewajiban perpanjangan
Iulusan luar negeri yang
Kefarmasian di
Indonesia
perpanjangan registrasi bagi
dimaksud dalam pasal 41,
Apoteker sebagaimana

PASAL 47

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis
Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:
(1)
a.
b.
memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental dari dokter yang memiliki surat izin
praktek;
memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari
Apoteker yang relah memiliki STRA di tempat
Tenaga Teknis Kefarmasian beker.;a; dan
C
d. membuat

'42
\,
FR E SIDE N
REFUBLIK INDO !ESIA
d' membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
STRTTK dikeluarkan oleh Menteri.
Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK
kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada
pemerintah daerah provinsi.
pasal 4g
STRTTK berlaku selama S (iima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu s (lima) tahun apabila
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (t).

PASAL 49

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
srRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berraku karena:

a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang;

b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang_undangan; c, permohonan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Menteri atau pe3abat kesehatan yang berwenang. (1) pasal S0 Apoteker yang telah memiliki STRA, atau STRA Khusus, serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK harus melakukan pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. (2) (3)

(2) Tenaga (2) (s) (1) (2) e=ffi Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri. REPUBLIK INDOIJESIA _24_ Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk merakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya.

PASAL 51

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau
instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat
dilakukan oleh Apoteker
Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki STRA.
(3) Dalam
melaksanakan
Kefarmasian sebagaimana
Apoteker dapat dibantu
Kefarmasian yang telah me
(r)
tugas
pelayanan
dimaksud pada ayat (1),
oleh Tenaga Teknis
miliki STRTTK.
(2)

PASAL 52

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan
Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki
surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian
beker.ya.
Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat berupa:
a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan
Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau
instalasi farmasi rumah sakit;
b. SIPA

b
C

PASAL 53

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan
Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping;
SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan
Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar
Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau
SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang
melakukan pekerjaan Kefarmasian pada
Fasilitas Kefarmasian.
d
(1) surat izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 52
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang
berwenang di Kabupaten/Kota tempat pekerjaan
Kefarmasian dilakukan.
(2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 54

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasar 52
ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik
di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instarasi
farmasi rumah sakit.
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud
dalam pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat
melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga)
Apotek, atau puskesmas atau instajasi farmasi
rumah sakit.

PASAL 55

BAB III: TENAGA KEFARMASIAN
(1) Untuk menda
dalam pasal
memiliki;
pat surat izin sebagaimana dimaksud
52, Tenaga Kefarmasian harus
a. STRA

PRESIDE N
REPUBLIK INDOI\ESIA
BAB IV
DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN

PASAL 56

BAB IV: DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN
Penegakkan disiplin Tenaga
menyelenggarakan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan
undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
pasal Sg
Menteri, pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota sesuai
Organisasi profesi membina
a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih
berlaku;
b. tempat atau ada tempat untuk melakukan
Pekerjaan Kefarmasian atau
fasilitas
kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang
memiliki izin; dan
c. rekomendasi dari Organisasi profesi setempat.
(2) Surat lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
batal demi hukum apabila pekerjaan Kefarmasian
dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan
yang tercantum dalam surat izin.

PASAL 57

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan penegakan disiprin Tenaga Kefarmasian
sebagaimana dimaksud daram pasar 56 dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan yang
berlaku.
Kefarmasian dalam
Kefarmasian dilakukan
peraturan perundang_
Provinsi, pemerintah
kewenangannya serta
dan
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian

PASAL 59 W

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
pasal 59
(1) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam pasai 5g diarahkan untuk:
a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal
PR ESID E l',J
REPUBLIK INDO \ESI,\
pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian
yang
dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;
mempertahankan dan meningkatkan
Pekerjaan Kefarmasian sesuai
perkembangan ilmu
pengetahuan
teknologi; dan
memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat, dan Tenaga Kefarmasian.
b
c
mutu
dengan
dan
pasien,
Penugasan
SIK, tetap
dan
wajib
(2) Ketentuan rebih ranjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 60

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku

1. Apoteker yang telah memiliki Surat dan/ a dapat dalam tau Surat Izin Apoteker dan /atau menjalankan pekerjaan Kefarmasian 3angka waktu 2 (dua) tahun menyesuaikan dengan peraturan pemerintah ini Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wa3ib menyesuaikan dengan peraturan pemerintah ini, 2 Pasal 6l W Apoteker waktu 2 REPUBLIK INDOI..IESIA _28_

PASAL 61

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
dan Asisten
(dua) tahun
Apoteker yang
dalam jangka
belum
memenuhi
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung
jawab Pedagang Besar Farmasi fr..us *.rry."raikan
dengan ketentuan peraturan pemerintah irrl paling
lambat 3 (tiga) tahun se,ak peraturan pemerintah ini
diundangkan.
sebagaimana diatur dalam peraturan pem
persyaratan
erintah ini,
maka surat
tztn untuk
menjalankan pekerjaan
Kefarmasian batal demi hukum.

PASAL 62

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 63

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L965 Nomor 44, TS2), sebagaimana aiuUafr dengan Peraturan pemerintah Nomor'25 Tahun 1gg0 tentang Perubahan peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun r965 tentang Apotik (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1980 Nomor 40, i69) dan peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun lggo tentang Masa Bakti Dan rzin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1990 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 3422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA