PP NOMOR 52 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Negara Republik Indonesia merakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (persero) pr perusahaan c""- N"g"r. Tbk, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah triomor 37 Tahun 1994 tentang pengalihan Bentuk perusaha"r, urrrrr* (perum) Gas Negara Menjadi perusahaan perseroan (persero).

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha Milik Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor ZO, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a35S); Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan pena.tausahaan Modar Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20os Nomor 116' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5S5); MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEIVYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TbK. Pasal L PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Negara Republik Indonesia merakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (persero) pr perusahaan c""- N"g"r. Tbk, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah triomor 37 Tahun 1994 tentang pengalihan Bentuk perusaha"r, urrrrr* (perum) Gas Negara Menjadi perusahaan perseroan (persero). Pasal 2 (i) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud daram pasar I berupa hasil f,"t"t""rraan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaiu.r, pendapat"ri a"r, B-elarria Neg*. Tahun Anggaran 2003.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp28. tsd.sos.gs+-po laua pu.luh delapan miliar seratus lima puruh sembiian juta delapan ratus rima ribu sembilan ,.fr. iiga putuh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a' pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera utara senilai Rp23.223.T3T.1SO,OO (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puruh tiga juta tujuh ratus tiga puruh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah); dan b' pembangunan jaringan distribusi gas sumatera Selatan seniiai Rpa.936.06g.7g4,00 -(empat miliar sembiian..ratus tiga puluh enam juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puiuh empat rupiah). Pasal 1 Pasal 3 Peraturan pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar