PASAL I
Pasal 1 Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Uritum, X"gi"t"" Usaha Hulu, - Eksplorasi, Eksploitasi, firif"V?fr- Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, but"r, Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak"Kerja slma, pemerintah Pusat- selanjutnya disebut pemLrintah,' pemerintah Daerah, Badan pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud daram Undang-Una""g Nomor 22 Tahun 2OOt tentang Minyak dan Gas Bumi. Gas Metana Batubara (Coalbed. Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembeniukan u"tru..u - lciatincationl dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara aanTatau lapisan UatuUara. -
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia "V""g belum - Jit.t"pt.., sebagai Wilayah Kerja. Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2oo4 tentang Kegiatan Usaha Hulu rurirry.r. dan Gas Bumi (Lembaran. ryegarl Repubrik rnao.resia Tahun 2oo4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repuutit Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah ai,iuat, -;;;"" peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembararr-N.g*. Repubrik Indonesia Tahun 20os Nomor g1, ), diubah .;0"** berikut: 1 Ketentuan pasal. 1 angka 6 diubah sehingga pasar 1 berbunyi sebagai berikutl 1 2 J
4. Kontrak 4 5 6 7
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinslp pembagian hasil produksi. Kontrak Jasa adaiah suatu bentuk Kontrak Kerja !"-? untuk peiaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan -prinsip plmberian imbaran jasa atas produksi yang dihasilkan.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi d-an Eksploitasi pada suatu wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badin pelallsana.
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik daram bentuk iurisan d"."r.i..t, angt a (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk Iain yang didapai dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Efsploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Departemen adalah departemen yang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Miiyak dan Gas Bumi.
Pertamina adalah perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk b"erdasarkan Undang-Undang Nomor g Tahun lg|l tentang Perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tah,.n 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 10' PT Pertamina (persero) adarah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2oo3 tentang pengalihan Bentuk perusahaan pertambangan fr{i"Vii. dan Gas Bumi Negara ('ERTAMINA) -menjadi " - p,".haan Perseroan (persero). 8 9
2. Ketentuan pasa-l. 6 ..ayat (1) diubah, sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut: pasal 6
(1) Menteri menetapkan Badan usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja terientu.
(2) Dalam (2) Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
(3) Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud .dalam *y"i- 1f), frurryl diberikan satu Wilayah Kerja. Ketentuan Pasal.46 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2). d.l. .{1t (4) dihapus, sehingga' 'pa"rt- +O berbunyi sebagai berikut: 3 4 Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri. Dihapus. Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud paaa---lyat (l) dilakrrkan dengan menyerahkan sebesar 21d/o (dua puluh -lima perseratus) dari hasil produksi- tvtinyat Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor. Dihapus. Ketentuan Pasal .4g. ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 2 (9y"t ayat baru y"it, ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 4g berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) (4) (1) Pasal 46 Pasal 48 Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan, Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri -untut< memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46.
(2) Dalam . . REPUBLIK lNDONESIA ) Dalam hal - cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahuru memberikan kesempatan kepada konsumen di {alam negeri untuk *.rryu*paikan kebutuhan Gas Buminya ."cu.ra tertulis daiam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak cadangi.n das Bumi yang baru ditemukan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas wat<tu t (satu) i"f,"" pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam .r"g"ri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Uenteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
(4) Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan Gas Bumi dalam ,r.geri sebagaimana dimaksud paaa ayat (3), Kontraktor wajib mulai merakukan negosiasi dengan konsumen dalam ".*; dengan memperhatikan keekonomian "pengemb*["., lapangan Gas Bumi.
(5) Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya kebutuhan Gas Bumi daiam 'negeri aatrm jangka waktu sebagaimana dimaksud pla. .V"t (3) atau antara Kontraktor dan konsumen aatam negeri sebagaimana dimaksud padl ayat (4) ti;;i mencapai kesepakatan, maka Kontraktoi ajplr *.njual Gas Bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri. Peraturan pemerintah ini diundangkan.
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan lndonesia "V""g belum - Jit.t"pt.., sebagai Wilayah Kerja. Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2oo4 tentang Kegiatan Usaha Hulu rurirry.r. dan Gas Bumi (Lembaran. ryegarl Repubrik rnao.resia Tahun 2oo4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repuutit Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah ai,iuat, -;;;"" peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembararr-N.g*. Repubrik Indonesia Tahun 20os Nomor g1, ), diubah .;0"** berikut: 1 Ketentuan pasal. 1 angka 6 diubah sehingga pasar 1 berbunyi sebagai berikutl 1 2 J
4. Kontrak 4 5 6 7
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinslp pembagian hasil produksi. Kontrak Jasa adaiah suatu bentuk Kontrak Kerja !"-? untuk peiaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan -prinsip plmberian imbaran jasa atas produksi yang dihasilkan.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi d-an Eksploitasi pada suatu wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badin pelallsana.
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik daram bentuk iurisan d"."r.i..t, angt a (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk Iain yang didapai dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Efsploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Departemen adalah departemen yang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Miiyak dan Gas Bumi.
Pertamina adalah perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk b"erdasarkan Undang-Undang Nomor g Tahun lg|l tentang Perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tah,.n 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 10' PT Pertamina (persero) adarah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2oo3 tentang pengalihan Bentuk perusahaan pertambangan fr{i"Vii. dan Gas Bumi Negara ('ERTAMINA) -menjadi " - p,".haan Perseroan (persero). 8 9
2. Ketentuan pasa-l. 6 ..ayat (1) diubah, sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut: pasal 6
(1) Menteri menetapkan Badan usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja terientu.
(2) Dalam (2) Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
(3) Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud .dalam *y"i- 1f), frurryl diberikan satu Wilayah Kerja. Ketentuan Pasal.46 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2). d.l. .{1t (4) dihapus, sehingga' 'pa"rt- +O berbunyi sebagai berikut: 3 4 Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri. Dihapus. Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud paaa---lyat (l) dilakrrkan dengan menyerahkan sebesar 21d/o (dua puluh -lima perseratus) dari hasil produksi- tvtinyat Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor. Dihapus. Ketentuan Pasal .4g. ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 2 (9y"t ayat baru y"it, ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 4g berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) (4) (1) Pasal 46 Pasal 48 Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan, Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri -untut< memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46.
(2) Dalam . . REPUBLIK lNDONESIA ) Dalam hal - cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahuru memberikan kesempatan kepada konsumen di {alam negeri untuk *.rryu*paikan kebutuhan Gas Buminya ."cu.ra tertulis daiam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak cadangi.n das Bumi yang baru ditemukan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas wat<tu t (satu) i"f,"" pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam .r"g"ri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Uenteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
(4) Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan Gas Bumi dalam ,r.geri sebagaimana dimaksud paaa ayat (3), Kontraktor wajib mulai merakukan negosiasi dengan konsumen dalam ".*; dengan memperhatikan keekonomian "pengemb*["., lapangan Gas Bumi.
(5) Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya kebutuhan Gas Bumi daiam 'negeri aatrm jangka waktu sebagaimana dimaksud pla. .V"t (3) atau antara Kontraktor dan konsumen aatam negeri sebagaimana dimaksud padl ayat (4) ti;;i mencapai kesepakatan, maka Kontraktoi ajplr *.njual Gas Bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri. Peraturan pemerintah ini diundangkan.