PP NOMOR 56 TAHUN 2009

PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 420 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusla, serta norma, kriteria. persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. W Menirnbang Mengingat Menetapkan

2. Perkeretaapian W FRESIDE.N if EPLl.lL rl( iND ON:.S tA 2 3

Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan o,g aanTltar] barang dengan dipungut bayaran.

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tid;k iigrri"r."" untuk melayani masyarakat umum.

Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/aiau bara-ng'dari satu kota ke kota yang lain.

Perkeretaapian perkotaan adalah. perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di ' wrrayui-, *'p..r.otaan dan/atau pedalanan ulang alikf

Rencana Induk perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembSngan perte.etaapian yang meliputi perkeretaapian nasionll, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten / kota.

Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan p.asarrn" p.ikt"upiurl. 4 5 6 7 8 9 Penyelenggara usaha yang umum. sarana perkeretaapian mengusahakan sarana adalah badan perkeretaapian adalah badan penyelenggaraan 10

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau B.J;; Hukum Ira?.,..i, yang khusus didirikan untuk pe.keretaapian. Penyelenggara perkeretaapian khusus usaha yang mengusahakan perkeretaapian khusus. 1 1' Prasarana perke-retaapian adalah jalur kereta api, stasiun ffi'"?.1il.|]}ff1tit"" op"asi kereta ;i;s". kereta api 12' Jalur kereta api adarah jarur yang terdiri atas rangkaian petak jatan .:.t.y1r_s mer"iputi .r.ig ;;;i;, jatur kereta api, ruang milik jaltr k.;a; api, d-an ..,.rrg pengawasan jatur kereta api, term."rt dJai*;tI.j:, bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu riritas r.Llpr

13. Jaringan . I h tt PRES)DEN IQ EPLi13L 11".. rND ON': S IA

13. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jarur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. L4. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha iertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

15. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannyl keretf api.

16. stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api,

17. Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

18. Kereta api ada.lah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun diiangkaikin dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaiidengan perjalanan kereta api.

19. Sarana perkeretaapian adalah bergerak di jalan rel. kendaraan yang dapat 20

Lokomotif adalah. sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak aan argur"fu, untuk menarik dan/atau mendorong kereta, g..bo.rg, dan/atau peralatan khusus.

Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong rokomoiif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangt<ut L.ang. 2t

22. Gerbong adalah sarana dan/atau didorong lo mengangkut barang. perkeretaapian yang kornotif digunakan ditarik untuk

Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluai khusus, -i"ui.ry" kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek,'rLtu .ir.ur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.

24. Persyaratan . 23 l-1 1z 4 I. FR ESIDE N REPUBLIK INDONIfSIA

24. Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.

25. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.

26. Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.

27. Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.

28. Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan mempertahankan keandalan prasarana atau perkeretaapian agar tetap laik operasi. untuk sarana

29. Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. 30 31 32.

Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh p.ry.l.rrggu.i sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.

Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.

Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereia api.

33. Sertifikasi pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk menetapkan kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.

34. sertifikat uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.

35. Sertifikat W

35. Sertilikat uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian setelah memiliki sertifikat uji pertama.

36. Sertifikat kecakapan adaiah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.

37. sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.

38. Kualifikasi adalah tingkat kecakapan atau keahlian sesuai dengan kategori sertifikat untuk kompetensi tertentu. 39

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifi kasi tertentu. 4l 42 43

40. Pendidikan dan pelatihan pelatihan teknis fungsional sesuai standar kompetensi. adalah pendidikan dan di bidang perkeretaapian yang membidangi urusan lzin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus yang selanjutnya disebut izin pembangunan adalah izin yang harus dimiliki oreh badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republi-k Indonesia sebagaimana dimaksud daram Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. Pemerintah Daerah adarah gubernur, bupati/warikota, dan perangkat daerah sebagai unsur p.r,y.t..rggu.u pemerintahan daerah.

44. Menteri adalah menteri perkeretaapian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDfN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2

(1) Perkeretaapian diselenggarakan untuk perpindahan orang dan/atau barang dengan selamat, arnan, nyaman, cepat, teratur, dan efisien. memperlancar secara masal tepat, tertib, (21 Penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan perkeretaapian meliputi
a
b
tatanan perkeretaapian umum ;
penyelenggaraan prasarana dan
perkeretaapian;
sumber daya manusia perkeretaapian;
perizinan;
pembinaan; dan
lalu lintas dan angkutan kereta api.
sarana
c
d
e
f.
(2)
Pengaturan lalu lintas dan angkutan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.
BAB II
TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. perkeretaapiannasional;

b. perkeretaapian provinsi; dan

c. perkeretaapian kabupaten/ kota.

(2) Tatanan. . W REPUELII( INDONESIA -7

(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian nasional.

(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

PASAL 5

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan rencana pengembangan
perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
(3) Rencana pengembangan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi pengembangan
perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api yang
sudah ada maupun jaringan jalur kereta api yang akan
dibangun.

PASAL 6

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:

a. rencana induk perkeretaapian nasional;

b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

(2) Rencana induk perkeretaapian dibuat untuk jangka waktu paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.

(3) Rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun,

(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana induk perkeretaapian. Bagian Kedua I?EPUBLiK INDONESIA Bagian Kedua Rencana Induk Perkeretaapian Nasional

PASAL 7

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional meliputi:

a. rencana induk perkeretaapian antarkota antarprovinsi dan antarkota antarnegara; dan

b. rencana induk perkeretaapian perkotaan antarprovinsi.

(2) Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan memperhatikan:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya; dan

c. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional. Pasal 8 Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:

a. prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan barang: 1) antarpusat kegiatan nasional; 2l antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan luar negeri; dan 3) antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan provinsi.

b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan

c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi. Pasal 9 Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:

a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;

b. prakiraan perpindahan orang danlatau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;

c. rencana FRESIDENI REPUBLIK INDONESIA

c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;

d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia. Pasal 10 Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:

a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional ;

b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional ;

c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional; dan

d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional. Pasal 1 1 Prakiraan perpindahan orang danlatau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b meliputi:

a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi;

b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antara pusat kegiatan nasional dan luar negeri;

c. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan

d. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi. Pasal 12 Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c terdiri atas:

a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;

b. rencana W

b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional; dan

c. rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional. Pasal 13 Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d terdiri atas:

a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian nasional; dan

b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian nasional dari dan ke simpul moda transportasi lain yang diiayani oleh perkeretaapian nasional. Pasal 14 Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e terdiri atas rencana kebutuhan sumber daya manusia:

a. di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;

b. di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;

c. di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional ;

d. di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia penguji prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian; dan

f. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian nasional. Pasal 15 Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Pasal 16

(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:

a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan

b. rencana iIEPUBLII( INDON-SIA

b. rencana provinsi. induk perkeretaapian perkotaan dalam provrnsl lainnya tataran

(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian harus memperhatikan:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana induk perkeretaapian nasional;

d. rencana induk jaringan moda transportasi pada tataran transportasi provinsi; dan

e. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada transportasi provinsi. Pasal 17 Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:

a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/ kota;

b. prakiraan perpindahan orangdanlatau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan

c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Pasal 18 Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling sedikit memuat:

a. arah kebrjakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi; prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi; rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi; rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan rencana kebutuhan sumber daya manusia. Pasal 19 Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:

a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; b c, d e,

b. pilihan . REPUE]LII( INDON5SIA

b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi;

c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan

d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi. Pasal 20 Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurLlt asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:

a. prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupatenlkota;

b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan

c. prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota. Pasal 21 Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri atas:

a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;

b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan

c. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi. Pasal 22 Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g huruf d terdiri atas:

a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian provinsi; dan

b. rencana .1 A {qffi} REPUBLII( INDONESIA

b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi. Pasal 23 Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18 huruf e meliputi:

a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi;

b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi;

c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;

d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provin si. Pasal 24

(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan ditetapkan oleh gubernur.

(2) Gubernur dalam men)rusun perkeretaapian provinsi wajib Menteri. rencana berkonsultasi induk dengan Bagian Keempat Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota Pasal 25

(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas:

a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam kabupaten; dan

b. rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam kabupaten.

(2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana induk perkeretaapian perkotaan.

(3) Rencana ffi IIEPUBLIK INDONESIA -t4-

(3) Rencana induk perkeretaapian kabupatenlkota disusun dengan memperhatikan:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

d. rencana induk perkeretaapian provinsi;

e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kebupaten/kota; dan

f. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten / kota. Pasal 26 Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:

a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/ kota;

b. prakiraan perpindahan orang danlatau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/ kota; dan

c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 27 Pen5rusunan rencana induk perkeretaapian kabupatenlkota paling sedikit memuat:

a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;

b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;

c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;

d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia. Pasal 28 W FRESIDE N FAEPUBLiK INDONESIA Pasal 28 Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:

a. pitihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten ;

b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabup aten f kota;

c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; dan

d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota. Pasal 29 Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:

a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/ kota;

b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan

c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupatenlkota. Pasal 30 Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri atas:

a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota;

b. rencana -W

b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan

c. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten / kota. Pasal 31 Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri atas:

a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian kabupaten; dan

b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota. Pasal 32 Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri atas:

a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten;

b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten;

c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupatenlkota;

d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian kabupaten / kota. Pasal 33

(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Bupati/walikota dalam men)rusun rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan gubernur dan Menteri. Bagian Kelima . . W r?EPUBLIK INDONI:SlA Bagian Kelima Pen5rusunan Rencana Induk Perkeretaapian Pasal 34 (1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi:

a. kereta api kecepatan normal;

b. kereta api kecepatan tinggi;

c. kereta api monorel;

d. kereta api motor induksi linier;

e. kereta api gerak udara;

f. kereta api levitasi magnetik;

g. trem; dan

h. kereta gantung.

(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada:

a. kecepatan;

b. teknologi;

c. sarana penggerak;

d. jenis jalan rel; dan

e. jenis konstruksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Rencana Pembangunan Perkeretaapian Pasal 35

(1) Untuk mewujudkan rencana induk perkeretaapian nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi, atau rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun rencana pembangunan perkeretaapian.

(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana induk perkeretaapian.

(3) Rencana . '4 '12 A PR ESID E N TtEPUtsLIK INDONESIA

(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya,

(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua) tahun dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis.

(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana pembangunan perkeretaapian.

(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:

a. lokasi jaringan jalur dan stasiun;

b. pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;

c. jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;

d. kebutuhan sumber daya manusia; dan

e. pengoperasian perkeretaapian nasional. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. BAB III PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 37 Perkeretaapian terdiri atas:

a. perkeretaapian umum; dan

b. perkeretaapian khusus. Pasal 38 W REPUBLIK iNIDON=SIA Pasal 38

(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. perkeretaapian perkotaan; dan

b. perkeretaapian antarkota.

(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya. Pasal 39

(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) terdiri atas:

a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan/atau

b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.

(2) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) terdiri atas:

a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan

b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian. Bagian Kedua Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Paragraf 1 Umum Pasal 40 Prasarana perkeretaapian meliputi :

a. jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas pengoperasian kereta api. Pasal 41 Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian mehputi kegiatan

a. pembangunan prasarana;

b. pengoperasian PR ESID E N REPUBLIK INDON'SIA

b. pengoperasian prasarana;

c. perawatan prasarana; dan

d. pengusahaan prasarana. Paragraf 2 Jalur Kereta Api Pasal 42 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:

a. ruang manfaat jalur kereta api;

b. ruang milik jalur kereta api; dan

c. ruang pengawasan jalur kereta api. Pasal 43

(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. (21 Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat berada:

a. pada permukaan tanah;

b. di bawah permukaan tanah; dan

c. di atas permukaan tanah.

(1) dapat

(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan dioperasikan. Pasal 44 Konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) terdiri atas:

a. konstruksi jalan rel bagian atas; dan

b. konstruksi jalan rel bagian bawah. Pasal 45 W REPUBLIK INDON:SlA Pasal 45

(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di atas permukaan tanah paling sedikit terdiri atas:

a. rel atau pengarah;

b. penambat; dan

c. bantalan dan balas, atau slab track.

(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas rel atau pengarah. Pasal 46

(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah berupa badan jalan paling sedikit harus terdiri atas:

a. lapis dasar (subgrade); dan

b. tanah dasar.

(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan tanah yang berada di terowongan paling sedikit terdiri atas:

a. konstruksipenyangga;

b. dinding (liningl;

c. lantai dasar (inuert); dan

d. portal.

(3) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut terowongan paling sedikit terdiri atas:

a. dinding (lining); dan/atau

b. lantai dasar (inuert). Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut jembatan paling sedikit terdiri atas:

a. konstruksi jembatan bagian atas; dan

b. konstruksi jembatan bagian bawah. (4) Pasal 47 Pasal 47

(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air.

(2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan.

(3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala. Pasal 48

(1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. berada di luar ruang bebas; dan

b. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu pandangan bebas masinis. Pasal 49

(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

(2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas ditambah ruang konstruksi untuk penempatan fasilitas operasi kereta api. Pasal 50

(1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal dan/atau pilar berrkut fondasi.

(2) Dalam PR ESID E N REPUELIK INDON'JSiA (2) Dalam hat sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal danlatau pilar berikut fondasi lebih kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar. Pasal 51

(1) Batas rutang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.

(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.

(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah diukur dari sisi luar terjauh di antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas operasi kereta api atau ruang bebas sarana perkeretaapian. Pasal 52

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan.

(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa patok atau pagar yang dapat terlihat dengan jelas.

(3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling jauh 1 (satu) kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api.

(4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa papan pengumuman atau media lain yang memuat larangan dan sanksi pelanggarannya. Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(2) Surat ,tz W REFIJBLIK INDON:SIA

(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan untuk keperluan:

a. perawatan;

b. pembangunan;

c. survei dan penelitian;

d. penyidikan;

e. pemeriksaan; atau

f. pengujian.

(1) dapat

(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan apabila dilakukan untuk penanganan kecelakaan dan bencana alam. (41 Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah manfaat jalur harus mendapat tzin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api. Pasal 54 Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga permukaan tanah yang dibawahnya terdapat terowongan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari kegiatan apapun yang dapat mengganggu konstruksi jalan rel. Pasal 55

(1) Ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:

a. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

b. tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan

c. tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Pasal 56 W REPUBLIK !NDOI'l':SlA Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 57 Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan reI. Pasal 58

(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter. (21 Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.

(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.

(4) Dalam hal jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan batas ruang manfaat jalur kereta api. Pasal 59

(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.

(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pipa gas;

b. pipa minyak;

c. pipa air;

d. kabel W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

d. kabel telepon;

e. kabel listrik; atau

f. menaratelekomunikasi Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jaiur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 61

(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.

(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang Iebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai. Pasal 62 Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api untuk trem mengikuti ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan. Pasal 63

(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di perlintasan;

b. kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api. Pasal 64 W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 Ketentuan tebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 65

(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.

(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada

a. kecepatan maksimum yang diizinkan;

b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan

c. frekuensi lalu lintas kereta api.

(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.

(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal. Pasal 66 Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi setelah mendapat izin dari:

a. Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;

b. gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. Pasal 67

(1) Jalur kereta api dapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api umum; dan

b. jaringan jalur kereta api khusus. Pasal 68

(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:

a. jalur kereta api nasional yang jaringannya meiebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;

b. jalur REPUBLIK. INDON:SlA

b. jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan

c. jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan memperhatikan:

a. kelas jalur kereta api; dan

b. kebutuhan angkutan kereta api. Pasal 69

(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda transportasi lain dilakukan di stasiun.

(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan antara:

a. jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain; dan

b. jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi lain. Pasal 70

(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.

(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:

a. dilaksanakan di stasiun;

b. memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;

c. memiliki ,1 i REPUBLIK INDON'SIA

c. memiliki lebar jalan rel yang sama;

d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;

e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan

f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) dalam hal sistem persinyalannya berbeda.

(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan di stasiun, harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan

b. memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang. Pasal 71 Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi prasarana perkeretaapian. Pasal 72

(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi:

a. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;

b. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan

c. jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha pokok. Pasal 73 4 PR ESID E N REPUBLIK INDON:SIA Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 74 Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 75 Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. Pasal 76

(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.

(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang bebas;

b. tidak mengganggu pandangan bebas;

c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;

d. sesuai rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan

f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.

(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api;

b. jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

c. rLlang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan; dan

d. dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan. Pasal 77 W PR ESID E N REPUBLIK INDON=SIA Pasal 77

(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:

a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang;

b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan

c. pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.

(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan;

b. dilengkapi rambu-rambu laiu lintas jalan dan peralatan persinyalan ;

c. dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan

d. memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi perpotongan tidak sebidang apabila:

a. salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;

b. frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau

c. frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi. Pasal 78 Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 79

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kewenangannya melakukan evaluasi secara terhadap perpotongan sebidang. sesual berkala

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atatl bupati/walikota dapat menutup perpotongan sebidang. Pasal 80 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 80 Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang manfaat jalur;

b. tidak mengganggu pandangan bebas;

c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;

d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan

f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya. Pasal 81

(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan perpotongan dengan jalur kereta api umum harus dilakukan tidak sebidang.

(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang manfaat jalur;

b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

c. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api umum;

d. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan

e. konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api. Pasal 82 Pembangunan terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan perpotongan danlatau persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:

a. spesifikasi teknis perpotongan;

b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

c. di luar ruang manfaat jalur kereta api;

d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan

f. dilengkapi pengaman jalur kereta api. Pasal 83

(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

(2) Pemilik ,| A PR ESID ' N I? EPLi BL il-r IN lf ON: r lrr

(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi persyaratan persambungan, perpotongan persinggungan diatur dengan peraturan Menteri. teknis dan dan/atau Paragraf 3 Stasiun Kereta Api Pasal 85 Stasiun kereta api meliputi:

a. jenis stasiun kereta api;

b. kelas stasiun kereta api; dan

c. kegiatan di stasiun kereta api Pasal 86

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, menurut jenisnya terdiri atas:

a. stasiun penumpang;

b. stasiun barang; atau

c. stasiun operasi.

(2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:

a. naik dan turun penumpang;

b. bongkar muat barang; dan/atau

c. keperluan operasi kereta api. Pasal 87 Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf a paling sedikit ditengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan'

b. keamanan;

c. kenyamanarr;

d. naik A FTRESIL:IE N RI.PUBLIK INDONfSIA

d. naik turun penumpang;

e. penyandang cacat;

f. kesehatan,'

g. fasilitas umum;

h. fasilitas pembuangan sampah; dan

i. fasilitasinformasi. Pasal 88

(1) Stasiun penumpang terdiri atas:

a. empiasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase.

(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:

a. gedung;

b. instalasi pendukung; dan

c. peron. Pasal 89 Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan'

b. keamanan; '

c. bongkar muat;

d. fasilitas umum; dan

e. pembuangan sampah. Pasal 90

(1) Stasiun barang terdiri atas:

a. emplasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase.

(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi

a. gedung; dan

b. instalasi pendukung. Pasal 9 1 a PRISIDfN REPUtsLIK INI DOI.] ESiA Pasal 9 1

(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun, dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.

(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api. Pasal 92 Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(1) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan operasi kereta api. Pasal 93

(1) Stasiun operasi terdiri atas:

a. emplasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase.

(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi

a. gedung; dan

b. instalasi pendukung. Pasal 94 Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c meiiputi:

a. kegiatan pokok;

b. kegiatan usaha penunjang; dan

c. kegiatan jasa pelayanan khusus. Pasal 95 Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:

a. melakukan pengaturan perjalanan kereta api;

b. memberikan pelayanan kepada pengguna jisa kereta api;

c. menjaga keamanan dan ketertiban; dan

d. menjaga kebersihan lingkungan. Pasal 96 4z i ffip PRES]DEN REPUBLIK INDONtrC I,A Pasal 96

(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian.

(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 97

(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan ketentuan:

a. tidak mengganggu pergerakan kereta api;

b. tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang;

c. menjaga ketertiban dan keamanan; dan

d. menjaga kebersihan lingkungan.

(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun. Pasal 98

(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dapat dilakukan oreh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupa jasa pelayanan:

a. ruang tunggu penumpang;

b. bongkar muat barang;

c. pergudangan;

d. parkir kendaraan; dan/atau

e. penitipan barang.

(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal g7 dan Pasal 89 telah terpenuhi. (3) Pasal 99 W l-:RESILIEN REPLJBLIK INIDONIESIA Pasal 99

(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam

a. kelas besar;

b. kelas sedang; dan

c. kelas kecil.

(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. fasilitas operasi;

b. jumlah jalur;

c. fasilitas penunjang;

d. frekuensi lalu lintas;

e. jumlah penumpang; dan

f. jumlah barang.

(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai komponen. Pasal 100

(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan oleh:

a. Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional;

b. gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.

(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan keias stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Pasal 102 Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi :

a. peralatan persinyalan;

b. peralatan telekomunikasi; dan

c. instalasi listrik. Pasal 103 W PRESIT)EN REPUBLIK INIDONESIA Pasal 103 Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a terdiri atas:

a. sinyal;

b. tanda; dan

c. marka. Pasal 104 Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri atas:

a. peralatan dalam ruangan; dan

b. peraiatan luar ruangan. Pasal 105

(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a terdiri atas:

a. peralatan elektrik; dan

b. peralatan mekanik.

(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

a. interlocking; dan

b. panel pelayanan.

(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. interlocking; dan

b. pesawat blok. Pasal 106

(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas:

a. peralatan elekt_rik; dan

b. peralatan mekanik.

(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:

a. peraga sinyal elektrik;

b. penggerak wesel elektrik; dan

c. pendeteksi sarana perkeretaapian. (3; Peralatan mekanrk paling sedikit meliputi

a. peraga sinyal mekanik; dan

b. penggerak wesel mekanik. Pasal 107 W# FRESIOEI! REPUBLIK INDONESIA Pasal 107

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dapat berupa:

a. suara;

b. cahaya;

c. bendera; atau

d. papan berwarna. (21 Dalam hai sistem persinyalan belum elektrik, pemberian tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta api. Pasal 108

(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dapat berupa:

a. marka batas;

b. marka sinyal;

c. marka pengingat masinis;

d. marka kelandaian;

e. marka lengkung; dan

f. marka kilometer.

(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan bentuk dan ukuran tertentu. Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 1 10

(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:

a. pesawat telepon; dan

b. perekam suara.

(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api. Pasal 1 I 1 4 \l.t t5 ,- \ FRESIDUN R EPTJBI-IK INIDONE SIA. Pasal 1 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 1 12

(1) Instalasi listrrk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c terdiri atas:

a. catu daya listrik; dan

b. peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;

b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;

c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan

d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya. Pasal I 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, Ietak, pemasangan, spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pasal 1 14

(1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:

a. pembangunan jalur kereta api;

b. pembangunan stasiun kereta api; dan

c. pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.

(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 15 I ,t N E-\ FlRESIDEN I?EPUEI. IK INDONi:SIA Pasal 1 15

(1) Sebelum melaksanakarr pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri. gubernur, bupati/u'alikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian.

(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paiing sedikit memuat:

a. titik-titik koordinat;

b. lokasi stasiun;

c. rencana kebutuhan lahan; dan

d. skala gambar.

(3) Gubern'ur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus teriebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 6 Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Pasal 1 17 Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan:

a. keiaikan teknis; dan

b. kelaikanoperasional Pasal 1 18 Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasai rl7 huruf a meliputi:

a. persyaratan sistem; dan

b. persyaratan komponen. Pasal 1 19 Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi

a. sistem jalan rel;

b. sistem jembatan;

c. sistem terowongan: cl. sistem 4 A PR ESID L N l?EPUBLIK INDOI\:SlA

d. sistem stasiun;

e. sistem peralatan persinyalan;

f. sistem peralatan telekomunikasi; dan

g. sistem instalasi listrik. Pasal 120 Sistem jalan rei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi:

a. konstruksi bagian atas; dan

b. konstruksi bagian bawah. Pasal 121

(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. geometri:

b. ruang bebas;

c. beban gandar; dan

d. frekuensi.

(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian sesuai dengan kecepatan rencana.

(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dtmaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.

(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan kelas jalur.

(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksu.d pada ayat

(1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur. Pasal 122 Konstruksi bagian bawah sebagairrrana dimaksuC dalam Pasal 12O huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. stabilitas konstruksi; dan

b. daya dukung. Pasal 123 Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 119 huruf b harus mernenuhi:

a. beban gandar;

b. lendutan;

c. stabilitas konstruksi; dan

d. ruang bebas. Pa.sal 124 1z - PRESIL-}EN REPUBLIK INDONESIA Pasal 124 Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 119 huruf c harus memenuhi:

a. ruang bebas;

b. geometri;

c. beban gandar;

d. stabilitas konstruksi; dan

e. kedap air. Pasal 125 Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d harus mampu:

a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan b, melayani operasi perjalanan kereta api. Pasal 126

(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:

a. sistem peralatan persinyalan dalarn ruangan; dan

b. sistem peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Sistem peralatan persinyalan dalam I'uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan

b. sistem peralatan persinyalan mekanik.

(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a paling sedikit harus memenuhi syarat:

a. keselamatan;

b. tingkat keandalan tinggi;

c. men6lgunakan teknologi yang terbukti anlan;

d. mudah perawatarlnya;

e. dilengkapi dengan perekam data; dan

f. dilengkapr dengan sistem proteksi terhadap petir.

(4) sistern peralatan persinyaian mekanik sebagaimana_ dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus memenuhi svarat:

a. tingkat keancialan tinggi; dan

b. rnuclah perau'atannya.

(5) Sistem , -a\ 4 ,1 z A t \t-

(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan

b. sistem peralatan persinyalan mekanik.

(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi;

c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;

d. keselamatan;

e. mudah perawatannya; dan

f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.

(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi; dan

c. mudah perawatannya. Pasal L27 Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:

a. selektif sifat panggilannya;

b. terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;

c. memiliki tingkat keandalan tinggi;

d. dilengkapi dengan alat perekam suara;

e. mudah perawatannya; dan

f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. Pasal 128

(1) Sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 19 huruf g terdiri atas:

a. sistem catu daya listrik; dan

b. sistem peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Sistern catu daya hstrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf'a harus memenuhi syarat: ciapat saiing berhubungan; memiliki tingkat keandalan tinggi; menggunakan teknologi yang terbukti aman; rnenghasilkan tegangan yang stabil; dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan mudah perarratannya. a. b. C. d. e. f,

(3) Sistem W Pi?ESIDE[J ItEPUBt-IK iNDONESIA

(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit harus memenuhi syarat:

a. memiliki tingkat keandalan tinggi;

b. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan c, mudah perawatannya. Pasal 129 Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalarn pasal 1i8 huruf b meliputi:

a. komponen jalan rel;

b. komponen jembatan;

c. komponen terowongan;

d. komponen stasiun;

e. komponen peralatan persinyala.n;

f. komponen peralatan telekomunikasi; dan

g. komponen instalasi listrik. Pasal 130 Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam pasal i29 huruf a. terdiri atas:

a. tanah dasar;

b. Iapis dasar (sub grade);

c. subbalas;

d. balas;

e. bantalan:

f. penambat;

g. rel; dan

h. wesel. Pasal 131

(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 huruf b terdiri atas:

a. konstruksi jernbatan bagian atas;

b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan

c. konstruksi pelindung.

(2) -lembatan dapar- ciilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa: a-. ;alan inspeksi;

c. tempat kabei. Pasal 132 W F,{ ESIDE N REPUBLIK II!DONESIA Pasal 132 Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 huruf c terdiri atas:

a. portal;

b. inuert; c, dinding; dan

d. fasilitas pendukung. Pasal 133 Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g huruf d terdiri atas:

a. emplasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun. Pasal 134 Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 huruf a terdiri atas:

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase. Pasal 135 Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 huruf b harus memenuhi persyarata. teknis bangunan dan gedung sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang- undangan di bidang bang5unan dan gedung. Pasal 136

(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:

a. komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan

b. komponen peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Komponen peraratan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: ?. komponen peralatan persinyalan'elektrik; dan

b. komponen peralatan persinyalan mekanik. Komponen peralatan persinyaran erektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paring sedikit harus merrrenuhi syarat:

a. i<eselamatan (yail safel; (s)

b. tingkat FR ESID E N REPUBI- IK INDONESIA

b. tingkat keandalan tinggi;

c. tahan terhadap suhu;

d. dilengkapi dengan indikasi komponen; dan

e. mudah perawatannya. berfungsi tidaknya

(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:

a. tingkat keandalan tinggi; dan

b. mudatr perawatannya.

(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. persinyalan elektrik; dan b, persinvalan mekanik.

(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi; dan

c. n:udah perawatannya.

(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memerruhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi; dan

c. mudah' perawatannya. Pasal 137 Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L29 huruf f paling sedikit har.rs memenuhi syarat:

a. tingkat keandaian tinggi; dan

b. mudah perawatannya. Pasal 138 Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf g paling sedikit harus memenuhi syarat:

a. tingkat keandalan tinggi; dan

b. mudah perawatannya. Pasal 139 ',1 z i - PR ESID E N REPUBT IK INDONESIA Pasal 139

(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l17 huruf b merupakan persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.

(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. beban gandar;

b. kecepatan;

c. frekuensi; dan

d. ruang bebas. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persyaratan teknis dan kelaikan operasi perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 141 Untuk menjarnin kel.rika' teknis dan operasionai prasarana perkeretaapian sebagaimana dimakiuci dalam Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (r) nreliputi:

a. uji pertama; dan

b. uji berkala, (1) (2) komponen, prasarana Pasal 142

(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal r4r ayat

(2) huruf a, wajib dilakukan untuk prururir,, perkeretaapian pury dan prasarana perkereta.pi"., yang mengalarhi perubahan spesifikasi teknis.

(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pacra ayat (r) terdrri atas:

a. uji rancang bangun; dan b, uji fungsi. Pasal 143 U.ji rancang bangun se huruf a dilakukan perkeretaapian. bagaimana dimaksud pasal 142 ayat (2) terhadap setiap jenis prasarana Pasal 144 . \.\ ,| A RETJLJtsI- IK INDONESIA Pasal 144 Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terha.dap tipe struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun di tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe struktur dan/atau komponen struktur yang telah mendapat sertifikat uji pertama. Pasal 145 (1) U^ji fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayar

(2) huruf b dilakukan untuk memastikan prasarana perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan persyaratan teknis.

(2) Uji fungsi sebagaimana dilakukan terhadap perkeretaapian. dimaksud pada setiap jenis ayat (1) prasarana

(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud avat fungsi:

a. jalan rel;

b. jembatan dan terowongan;

c. stasiun;

d. peralatan persinyalan;

e. peralatan telekomunikasi; dan

f. instalasi listrik.

(3) Uji fungsi stasiun paling sedikit meliputi uji

a. ruang bebas;

b. kapasitas gedung;

c. kapasitas peron;

d. kecepatan; dan

e. beban gandar, Pasal 146 (i) Uji fungsi jalan rel paling seclikit meliputi uji

a. ruang bebas;

b. kecepa.tan;

c. beban gandar; dan

d. drainase.

(2) Uji fungsi jembatan dan meliputi uji:

a. ruang bebas; dan

b. beban gandar. terowongan paling sedikit (l) rrreliputr ujr

(4) uji ,

(4) Uji fungsi peralatan persinyalan paling sedikit mehputi uji:

a. negatiue check;

b. indikasi pelayanan;

c. akurasi; dan

d. jarak tampak.

(5) uji fungsi peralatan telekomunikasi paling sedikit meliputi uji:

a. kejelasan informasi/suara yang diterima; dan

b. rekam suara. (6) Uji fungsi instalasi listrik paling sedikit meliputi uji:

a. tegangan yarlg dihasilkan harus stabil; dan b, tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan keperluan. Pasal 147 (1) Prasarana perkeretaapian yang mengarami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.

(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila prasarana perkeretaapian mengalami perubahan:

a. kelas jalur;

b. desain; atau

c. teknologi. Pasal 148

(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:

a. Menteri;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) l9r1ifitca1 uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk selamanyi. S_ertifikat uji pertlma sebagaimana dimaksud pada ayat (1] gugur etpabila *"r,g"I"*i perubaha, spesifikasi teknis. (3) Pasal 149. , ,tz ^ - PRES:DE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 149

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasar l4l ayat

(2) huruf b dilakukan untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian.

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian,'

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) u,ajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan. Pasal 150 (i) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam -pasal r4g ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (r1 disusun dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. Pasal 151

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal r49 ayat

(3) wajib dilakukan untuk setiap jenis p.".".i.,u perkeretaapian sesuai dengan jadwal,

(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (r) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan spesifikasi teicnis, tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jEnis prasarana perkeretaapian. Pasal 152

(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian rrrengarami perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat teitentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal. (

(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 153 REPUBt. IK INDOITJESIA Pasal 153

(1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uii berkala diberi sertifikat uji berkala.

(2) sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai rnasa berlaku sesuai dengan jadwal rrji berkala. Pasal i54 (1t uji pertarna dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan uji sesuai dengan j-enis prasarana perkeretaapian .

(2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib dilakukan rera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 155 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian clan tata cara pemberian sertifikat diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 156 (i) Pengujian prasarana Menteri perkeretaapian dilakukan oleh

(2) Menteri dapat melimpahkan pelaksa.naan pengujran kepada:

a. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau

b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.

(3) untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal 157

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf a paring sedikit memiliki:

a. akte pendirian;

b. nomor pokok wajib pajak; dan

c. keterangan domisili.

(2) Persyaratan W FR ESID E I..J f?EPUBL. IK INDONESIA (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki:

a. tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian ;

b. kantor dan tempat pengujian; dan

c. fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian. Pasal 158

(1) Pengujian prasarana perkeretaapian harus dilakukan di lokasi.. prasarana perkeretaapian dan/atau di tempat pengujian sesuai dengan jenis atau komponen prasarana perkeretaapian.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan pengujian oleh tenaga pengujr yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 159

(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian wajib:

a. melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi;

b. mempertahankan mutu pengujian vang diselenggarakan; .

c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan penguj ian ;

d. menggunakan peralatan pengujian; dan

e. mengikuti tata cara pengujian prasarana perkeretaapian.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pacia ayat (1). Pasal 160

(1) Badan hr.rkum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaar: pengujian kepada Menteri.

(2) Laporan .

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan akreditasi. Pasal 161

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal i56 dikenai jasa pengujian.

(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(3) Dalam hai pengujian dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri. Pasal 162 Ketentuan lebrh lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 163

(1) Penyelenggara prasarana melakukan pemeriksaan un prasarana perkeretaapian. perkeretaapian tuk menjamin wajib kelaikan (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada berupa pemeriksaan kondisi dan fungsi perkeretaapian. ayat (1) prasarana

(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian meliputi:

a. pemeriksaan berkala; dan

b. pemeriksaan tidak terjadwal. Pasal 164

(1) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang memenuhi kuarifikasi keahlian.

(2) Pemeriksaan 4 trIRESID EN I?EPUBL.IK INDONESIA

(2) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berpedoman pada pedoman pemeriksaan yang disusun oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 165 Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian. Pasal 166

(1) Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan harus:

a. mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian prasarana perkeretaapian ;

b. menyampaikan laporan hasil pengamata:r secara tertulis kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian paling sedikit I (satu) kali dalam setiap bulan;

c. menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian atau instansi yang berwenang. (21 Berdasarkan laporan dan usulan tindakan dari tenaga pemeriksa, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan tindakan perbaikan. Pasal 157 Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian kepada Mcnteri. Pasal 168 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. (i)

(2) Daiarn W PRESID EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang bersifat teknis dan operasional pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur prasarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Inspektur prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memiliki kualilikasi keahlian di bidang pengawasan prasarana perkeretaapian.

(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 169 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, Pasal 170 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 7 Perawatan Prasarana Perkeretaapian Pasal 171

(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c wajib dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian.

(2) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus menggullakan peralatan perawatan sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian. Standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pasal 172 REPUBL.IK INDONESIA Pasal 172

(1) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga perawatan pl'asarana perkeretaapian.

(2) Tenaga perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.

(3) Syarat dan kualifikasi keahlian tenaga perawatan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 173

(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:

a. perawatan berkala; dan

b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib secepatnya melakukan perbaikan prasarana perkeretaapian untuk mengembalikan fungsinya. Paragraf 8 Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian Pasal 174 Pengusahaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 r huruf d dilakukan berdisarkan norma, standar, dan kriteria prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian Umum Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Pasal 175 Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan prasararra perkeretaapian. (1)

(2) Penyelenggaraan 4 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagainrana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 176 Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayal (2) secara ekonomi sudah bersifat komersial, Pemerintah atau pemerintah daerah mengalihkan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Badan Usaha prasarana perkeretaapian. Bagian Keempat Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Paragraf 1 Umum Pasal 177 Penyelenggaraan sarana perkeretaapian meliputi kegiatan:

a. pengadaan sarana;

b. pengoperasian sarana;

c. perawatan sarana; dan

d. pengusahaan sarana, Pasal 178 Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:

a. lokomotif;

b. kereta;

c. gerbong; dan

d. peralatan khusus Paragraf 2 Pengadaan Sarana Perkeretaapian Pasal 179 setiap pengadaan sarana perkeretaapian harus didasarkan pada:

a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan;

b. kebutuhan

b. kebutuhan operasional;

c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

d. mengutamakan produksi dalam negeri. Pasal 180 Spesilikasi teknis dibuat dengan memperhatikan:

a. ruang batas sarana perkeretaapian;

b. lebar jalan rel;

c. beban dan jumlah gandar;

d. jenis sarana perkeretaapian;

e. kecepatan; dan

f. perkembangan teknologi saranaperkeretaapian Pasal 181

(1) Pengadaan sarana perkeretaapian dari dalant negeri mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia.

(2) Pengadaan sarana perkeretaapian atau pembuatan komponen serta perakitan, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang terah mempunyai Sertilikat Internasional. Pasal 182

(1) Setiap sarana perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis sarana perkeretaapian.

(2) Persyaratan teknis sarana perkeretaapian meliputi sistem komponen, konstruksi, dan kinerja.

(3) Sistern komponen, konstruksi, dan kinerja setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam spesifikasi teknis.

(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai standar spesifikasi teknis yang diteiapkan oleh Menteri.

(5) spesifikasi teknis pengadaan sarana perkeretaapian wajib mendapat persetujuan Menteri.

(6) Persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian berlaku paling lama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Pasal 183 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 183

(1) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a, menurut jenisnya terdiri atas:

a. Iokomotif diesel; dan

b. lokomotif listrik.

(2) Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b menurut jenisnya terdiri atas:

a. kereta yang ditarik lokornotif; dan

b. kereta dengan penggerak sendiri.

(3) Gerbong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c hanya berupa gerbong yang ditarik lokomotif

(4) Peralatan khusus sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d menurut jenisnya terdiri atas:

a. peralatan khusus yang ditarik lokomotif; dan

b. peralatan khusus dengan penggerak sendiri. Pasal 184

(1) Sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, berdasarkan konstruksi dan komponennya terdiri atas:

a. rangka dasar;

b. badan; c. bogie;

d. peralatan perangkai;

e. peralatan pengereman; dan f. peralatan keselamatan.

(2) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 avat (1), kereta dengan penggerak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) huruf b, peralatan khusus dengan penggerak sendiri sebagaimana dimaksud daiam Pasal 183 ayat (4) huruf b, selain terdiri atas konstruksi dan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan konstruksi dan komponen:

a. kabin masinis;

b. peralatan penerus daya;

c. peralatan penggerak;

d. peralatan pengendali; dan

e. peralatan penghalau rintangan. Pasal 185 REPUBL.IK INDONESIA Pasal 185 Rangka dasar sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis:

a. terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap;

b. konstruksi tahan benturan, menyatu atau terpisah dengan badan;

c. mampu menahan seluruh beban dan getaran; dan

d. tahan terhadap korosi. Pasal 186 Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis:

a. terbuat dari baja atau material lain yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi;

b. konstruksi tahan benturan;

c. tahan terhadap korosi dan cuaca; dan

d. mampu meredam kebisingan. Pasal 187 Bogie sebagaimana dimaksud dalam pasal r84 ayat (l) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis:

a. terbuat dari baja yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap;

b. konstruksi tahan pembebanan;

c. mampu memberikan kualitas pengendaraan yang baik; dan

d. mampu meredam getaran. Pasal 188 Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud dalam pasal lg4 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis:

a. terbuat dari baja atau material lain;

b. mampu meneruskan daya sesuai peruntukkan; dan

c. mampu menaharr dan meredam benturan. Pasal 189 Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan teknis:

a. mampu mengendalikan kecepatan:

b. mampu

b. mampu berhenti dalam keadaan normal dan darurat pada jarak pengereman yang sesuai dengan ketentuan operasi; dan

c. mampu menyesuaikan tingkat kecepatan dan beban. Pasal 190 Peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan teknis:

a. sesuai dengan peruntukannya; dan

b. mudah dalam pengoperasian. Pasal 191 Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat

(2) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis:

a. mampu menampung masinis dan asisten masinis;

b. memiliki ruang gerak bagi masinis dan asisten masinis;

c. mampu meredam kebisingan; dan

d. mampu melindungi masinis dan asisten masinis dari gas buang sarana perkeretaapian yang menggunakan motor diesel. Pasal 192 Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 184 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis:

a. mampu meneruskan daya dengan baik;

b. rasio daya per berat sesuai dengan gaya traksi yang ditentukan;

c. dimensi sesuai dengan ruang yang tersedia; dan

d. tahan terhadap kebocoran. Pasal 193 Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasal r84 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis: a, menghasilkan gaya traksi yang cukup untuk menarik atau mendorong;

b. dapat memakai bahan bakar fosil, gas, atau listrik; dan

c. emisi gas buang dan kebisingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 194 W PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 194 Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (21huruf d harus memenuhi persyaratan teknis:

a. mampu dikendalikan dari kabin masinis; dan

b. mampu mengendalikan pergerakan maju dan mundur. Pasal 195 Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (21 huruf e harus memenuhi persyaratan teknis:

a. konstruksi kuat dan kokoh; dan

b. mampu menahan benturan. Pasal 196

(1) Lokomotif listrik dan kereta rel listrik selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 juga harus dilengkapi dengan peralatan pantograf.

(2) Pantograf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus rpemenuhi persyaratan teknis:

a. mampu menghantarkan arus listrik dengan aman; dan

b. mampu dikendalikan secara manual atau otomatis. Pasal 197 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesilikasi teknis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Pengoperasian Sarana perkeretaapian Pasal 198

(1) Setiap jenis sarana perkeretaapian wajib memenuhi kelaikan operasi sarana perkeretaapian.

(2) Kelaikan operasi sarana perkeretaapian dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengujian sarana perkeretaapian; dan

b. pemeriksaan sarana perkeretaapian. sebagaimana Pasai 199 PRESIDE N REPUBL IK INDONESIA Pasal 199 Pengujian sarana perkeretaapian membandingkan antara kondisi perkeretaapia.n dengan :

a. persyaratan teknis; dan

b. spesilikasi teknis. dilakukan dan fungsi dengan sarana Pasal 200 Pengujian sarana perkeretaapian terdiri atas:

a. uji pertama; dan

b. uji berkala. Pasal 201

(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OO huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.

(2) Uji pertama meliputi:

a. uji rancang bangun dan rekayasa:

b. uji statis; dan

c. uji dinamis. Pasal 2O2

(1) Uji rancang bangun dan rekayasa meliputi:

a. uji kekuatan;

b. uji ketahanan; dan

c. uji kerusakan.

(2) Kegiatan uji rancang bangun dan rekayasa dilaksanakan untuk prototipe setiap jenis sarana perkeretaapian. Pasal 203

(1) Uji statis sarana perkeretaapian meliputi pengujian:

a. dimensi'

b. ruang Urt"" sarana;

c. berat;

d. pengereman;

e. keretakan;

f. pembebanan;

g. sirkulasi udara; dan

h. temperatur.

(2) Untuk ffiy PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Untuk lokomotif, kereta dengan penggerak serrdiri, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri selain dilakukan uji statis juga dilakukan pengujian:

a. kelistrikan;

b. kebisingan; c, intensitas cahaya;

d. emisi gas buang;

e. klakson;

f. peralatan komunikasi; dan

g. kebocoran,

(3) Untuk kereta yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif selain dilakukan uji statis juga dilakukan pengujian:

a. kelistrikan;

b. kebisingan;

c. intensitas cahaya; dan

d. kebocoran. (1) Pasal 204 uji dinamis sarana perkeretaapian dilakukan dalam rangkaian dan/atau tersendiri dalam keadaan bergerak yang meliputi pengujian: a, pengereman;

b. temperatur;

c. getaran;

d. pembebanan; dan

e. sirkulasi udara.

(2) Untuk lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri selain dilakukan uji dinamis juga dilakukan pengujian:

a. kelistrikan;

b. kebisingan;

c. kemampuan tarik; dan

d. percepatan.

(3) Untuk kereta yang ditarik lokomotif khusus yang ditarik lokomotif selain dinamis juga dilakukan pengujian:

a. kelistrikan; dan

b. kebisingan. dan peralatan dilakukan uji Pasal 205 Pasal 205 Untuk peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 ayat (a) juga harus dilakukan pengujian terhadap fungsi peralatan kerja sesuai dengan jenis peralatan khusus. Pasal 206

(1) uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 2oo huruf b wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan.

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. berdasarkan jarak tempuh atau setiap 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri; b' setiap I (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif.

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud meliputi:

a. uji statis; dan

b. uji dinamis. pada ayat (1)

(4) Ketentuan uji statis dan uji dinamis pada uji pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2o-3, pasal 204, dan Pasal 205 berlaku mutatis mutand.is untuk ketentuan uji statis dan uji dinamis pada uji berkala. Pasal 207

(1) Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian kepada:

a. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau

b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.

(3) untuk mendapatkan akreditasi sebagaimar:a dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyarltan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal 208 Pasal 208

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayal (3) huruf a paling sedikit meliputi:

a. berbadan hukum Indonesia;

b. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan

c. adanya keterangan domisili.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki:

a. tenaga penguji bersertifikat keahlian; b, kantor dan tempat pengujian; dan c, fasilitas dan peralatan pengujian. Pasal 209

(1) Badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (2) mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri.

(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Menteri menolak, penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas. Pasal 210

(1) Badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib:

a. meiaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi; b, mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;

c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan penguj ian ;

d. menggunakan peralatan pengujian; dan

e. mengikuti tata cara pengujian sarana perkeretaapian.

(2) Untuk menjamin pemenuhan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi. Pasal 2 I I

(1) Badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaan pengujian kepada Menteri.

(2) Laporan PRESI DE N REPUBL IK INDONESIA (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanj angan akreditasi. Pasal 212 Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, dilaksanakan di tempat pengujian, dan menggunakan peralatan pengujian, serta sesuai dengan tata cara pengujian. Pasal 2 13

(1) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap dan memenuhi persyaratan: a, sesuai dengan rencana umum tata ruang:

b. sesuai dengan rencana induk perkeretaapian; dan

c. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengujian berupa:

a. jalur uji;

b. bangunan utama untuk pengujian;

c. bangunan untuk peralatan bantu; dan

d. bangunan kantor, Pasal 2 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengujian, tata cara permohonan dan pemberian akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian, tempat pengujian sarana perkeretaapian, serta tata cara pengujian diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 2 15 Sarana perkeretaapiarr yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan lulus uji diberikan:

a. sertifikat uji; dan

b. tanda lulus uji. Pasal 216 Pasal 216

(1) Sertifikat uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ls huruf a terdiri atas:

a. sertifikat uji pertama; dan

b. sertifikat uji berkala.

(2) Sertifikat uji pertama dan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. data umum sarana perkeretaapian;

b. nomor uji sarana; dan c, masa berlaku. Pasal 2 17 (1) Masa berlaku sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t6 ayat (21 huruf c berlaku selamanya kecuali mengalami perubahan spesilikasi teknis.

(2) Masa berlaku sertilikat uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2) huruf c berlaku: a, 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif; b' berdasarkan jarak tempuh atau 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri. Pasal 218

(1) Sertifikat uji pertama dan sertifikat uji berkala diterbitkarr oleh:

a. Menteri'

b. badan tiuku*, yang mendapat akreditasi dari Menteri; atatr

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.

(2) Sertifikat uji pertama dan sertifikat uji berkala yang diberikan oleh badan hukum atau lembaga sebagaimanf dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dilakukan verifikasl oleh ir{enteri. Pasal 219

(1) Tanda lulus uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 huruf b paling sedikit memuat masa berlaku pengujian.

(2) Tanda

(2) Tanda lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada sarana perkeretaapian. Pasal 22O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat uji pertama, sertifikat uji berkala, tanda lulus uji, masa berlaku sertifikat uji, dan tata cara verifikasi sertifikat sarana perkeretaapian yang dikeluarkan badan hukum atau lembaga diatur dengan peraturan Menteri. Pasal221

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2O7 dikenai jasa pengujian. (2t (3) (2t (1) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau le.mbaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga p.r,gxrjiu. yang bersangkutan berpedoman pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri. Pasal 222 Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan pemeriksaan sarana perkeretaapian untuk mengetahui kondisi dan fungsi sarana perkeretaaplan. Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jadwar yang ditetapkan. Pasal 223 Jadwal sebagaimana dimaksud dalam pasar 222 ayat (2) terdiri atas pemeriksaan harian, buranan, 6 i.rrr..ri bulanan, dan tahunan. (1)

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan di depo. pada ayat (1) Selain dilakukan di depo, pemeriksaan tahunan dapat juga dilakukan di balai yasa. (3) Pasal 224 . . - 7L - Pasal 224

(1) Pemeriksaan harian sarana perkeretaapian dilakukan terhadap:

a. peralatan pengereman;

b. peralatan perangkai;

c. peralatan keselamatan; dan

d. kelistrikan.

(2) Pemeriksaan bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan sarana perkeretaapian dilakukan terhadap bagian dari sarana perkeretaapian yang meliputi:

a. rangka dasar;

b. badan;

c. bogie;

d. peralatan perangkai;

e. peralatan pengereman;

f. peralatankeselamatan;

g. kabin masinis;

h. peralatan penerus daya;

i. peralatan penggerak; dan

j. peralatanpengendali. Pasal 225 Pemeriksaan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan terhadap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (1) harus dilalukan oleh tenaga pemeriksa yang memiliki kualifikasi keahlian. Pasal 226

(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai dengan standar.

(2) Peralatan pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai den gan ke ten tuan peraturan perundan g_und"rrgi.r. Pasal 227 Pemeriksaan sarana perkeretaapian dilakukan di depo dan/atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian. Pasal 228 , - W Pasal 228 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan, standar, tata cara pengujian atau pemeriksaan, dan tempat pengujian untuk setiap jenis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Perawatan Sarana Perkeretaapian Pasal 229

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan perawatan terhadap sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

(2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pasal 230 Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dalam Pasal 229 meliputi:

a. perawatan berkala; dan

b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. (1)

(2) Perawatan harian, bulanan, tahunan dilakukan di depo. 6 (enam) bulanan, dan dimaksud Pasal 231 Perawatan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 23o huruf a terdiri atas perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan, (3) Perawatan tahunan selain dilakukan di depo, juga dapat dilakukan di batai yasa.

(4) Perawatan 2 (dua) tahunan, dan dilakukan di balai yasa. 4 (empat) tahunan Pasal 232 . Pasal 232

(1) Perawatan harian sarana perkeretaapian terhadap:

a. peralatan pengereman;

b. peralatan perangkai;

c. peralatan keselamatan; dan

d. kelistrikan. dilakukan

(2) Perawatan bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan sarana perkeretaapian dilakukan terhadap bagian-bagian dari sarana perkeretaapian yang meliputi :

a. rangka dasar;

b. badan;

c. bogie;

d. peralatan perangkai;

e. peralatan pengereman;

f. peralatan keselamatan;

g. kabin masinis;

h. peralatan penerus daya;

i. peralatan penggerak; dan

j. peralatan pengendali. Pasal 233 Perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan terhadap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam pasar 23r harus dilakukan oleh tenaga perawatan yang memiliki kualifikasi keahlian. Pasal 234

(1) Perawatan sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan standar.

(2) Peralatan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 235 Perawatan sarana perkeretaapian dilaksanakan di depo atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian. (1)

(2) Depo . W

(2) Depo atau balai yasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tempat yang bersifat tetap dan memenuhi persyaratan:

a. sesuai dengan rencana umum tata ruang;

b. sesuai dengan rencana induk perkeretaapian; dan

c. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(3) Depo atau balai yasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas perawatan berupa:

a. jalur untuk perawatan;

b. bangunan utama untuk perawatan;

c. bangunan untuk peralatan bantu; dan

d. bangunan kantor. Pasal 236 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan, standar, tata cara perawatan, dan tempat perawatan dari setiap jenis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Pengusahaan Sarana perkeretaapian Pasal 237 Pengusahaan sarana perke.retaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal L77 huruf d dilakukan beidasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 6 Pengawasan Sarana perkeretaapian Pasal 238 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkiretaapian yang dilaksanakan oleh penyelen ggara sarana perkereta"pi.rr.- Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (,1) yang bersifat.teknis dan operasional pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur saiana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangl undangan. (2)

(3) Inspektur .

(3) Inspektur sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualilikasi keahlian di bidang pengawasan sarana perkeretaapian.

(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 239

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan keperluan. (21 Pelaksanaan pengawasan harus sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kelima Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian Paragraf 1 Rancang Bangun Sarana Perkeretaapian Pasal 240

(1) Rancang bangun sarana perkeretaapian harus memperhatikan:

a. konstruksi jalan rel;

b. ruang batas sarana;

c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

d. aksesibilitas penyandang cacat. (21 Rancang bangun sarana perkeretaapian meliputi proses: perencanaan; perancangan; perhitungan teknis material dan komponen; uji simulasi; dan pembuatan prototipe atau moctel perkeretaapian. Pasal 241

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24o ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. maksud dan tujuan;

b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;

c. penyiapan spesifikasi teknis; dan

d. jadwal. a. b. c. d. e. sarana

(2) Perancangan . .

(2) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (21huruf b paling sedikit memuat:

a. penyiapan gambar teknis;

b. penyiapan tahapan produksi; dan

c. penyiapan tahapan pengujian.

(3) Perhitungan teknis material dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (21 huruf c paling sedikit memuat:

a. pemilihan material dan/atau komponen;

b. pengerjaan material; dan

c. integrasi komponen.

(4) Uji simulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

a. uji kekuatan; b, uji ketahanan; dan

c. uji kerusakan. Pasal 240

(5) Pembuatan prototipe atau model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2aO ayat (21 huruf e paling sedikit meliputi:

a. penyiapan cetakan;

b. proses manufaktur; dan

c. pembuatan dengan dimensi sebenarnya. Paragraf 2 Rekayasa Sarana Perkeretaapian Pasal 242

(1) Rekayasa sarana perkeretaapian dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan mengubah fungsi sarana perkeretaapian.

(2) Rekayasa sarana perkeretaapian harus memperhatikan

a. ruang batas sarana;

b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

c. aksesibilitas penyandang cacat.

(3) Rekayasa sarana perkeretaapian meliputi proses: a. b. c. perencanaan; perancangan; dan perhitungan teknis material dan komponen Pasal 243 W FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 243

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

a. maksud dan tujuan;

b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;

c. penyiapan spesifikasi teknis; dan

d. jadwal.

(2) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:

a. penyiapan gambar teknis;

b. penyiapan tahapan pelaksanaan pekerjaan; dan

c. penyiapan tahapan pengujian.

(3) Perhitungan teknis material dan komponen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:

a. pemilihan material dan komponen;

b. pengerjaan material; dan

c. integrasi komponen. Paragraf 3 Pelaksanaan Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian Pasal 244

(1) Rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian dilakukan oleh:

a. Menteri;

b. pemerintah daerah;

c. badan usaha;

d. lembaga penelirian; atau

e. pergrJruan tinggi. (2) Dalam pelaksanaarr kegiatan rancang bangun dan rekaya.sa sebagaimana dimaksud pada ayat [t) dapat melibatkan instansi lain yang teikait dingan bidang rancang bangun dan rekayasa. Hasil rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diproduksi harus mendapatkan pers.tu.lua., Menteri. Pasal245 (3) Pasal 245 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Pasal 246 (1) (2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal rrl, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian. Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pelaksarraannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ayat (2) peraturan Pasal 247 Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) secara ekonomi sudah bersifat komersial, Pemerintah atau pemerintah daerah mengalihkan penyelenggaraan sarana perkeretaapian kepada Badan Usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut. BAB IV SUMBER DAYA MANU,SIA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 248

(1) Sumber daya manusia perkeretaapian meliputi

a. tenaga penguji;

b. inspektur b c. d. e. f. o b. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA inspektur: auditor; tenaga pemeriksa; tenaga perawatan; petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian; awak sarana perkeretaapian. Bagian Kedua Tenaga penguji

(2) Dalam hal pegawai negeri sip, diangkat sebagai tenaga penguji, inspektur, atau auditor ..uig"i*Lna dimaksud pada ayat (.1] huruf a, huruf b, d; huruf c, maka kepadanya diberikan jabatan fungsio""r i.".sa penguji, inspektur, atau audito. sesua-i dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(3) Ketentuan mengenai inspektur dan auditor sebagaimana dimaksud padi ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dengan peraturan Menteri. Te n aga r."*:,'ff.*jff.1" pe rke re taap ian Pasal 249

(1) Tenaga ne1ryji prasarana perkeretaapian dikerompokkan menjadi tenaga penguji:

a. jalan rel,, bidai latan, jembatan, terowongan, dan stasiun; dan b' persinyalan, terekomunikasi, dan instarasi ristrik.

(2) Kelompok tenaga . penguji prasarana perkeretaapian se bagaimana dimaksud " n"a J'**li -i ij alttasi ntasikan dalam beberapa tingkat. Pasal 250 (1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud daram pasar 2+b ayat (1) harus memrriki sertifikat keahrian ylrg dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kuatrfikasi- f."Irrfiu"-l! perk-eretadi;;. *"r suctrr,arr tenaga penguji prasarana

(2) Untuk (2) (3) u,.ntu.k mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat.(1), tenaga penguji harus mengikuti ujian keahlian yang diselengg"lut ^r,-orir, M."Lii. Ujian keahlian . sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hany3 dapat diikuti-oleh "L..o.^r',g yang terah rurus pendidikan dan pelatihan ter perkereta"piJ*i",edibuktika"ll*"i"X..xil{,S,Tr'."'u"u pasal 251 Pendidikan dan peratihan tenaga penguji prasarana &;'[?::l?TlT sebagarmana- dimatsua d;ra;Easar 250 ayat

a. pendiciikan dan peiatihan dasar; dan

b. pendidikan dan i,"r"iii,"" ieahtian. Pasal 252

(1) Pendidikan . dan peratihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana aimaisri"iiru.r, pasar 2s0 disetenggarakan ot.E M;:,:ri , drl dapat ditimpahkan ffi#?"Ji1?ir:x[:,1 'i*" r.*uugu ?'* mendapat

(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud *X1X.#fi'o.l'Jr"li1X;'-'iutu* atai- -iembaga h;;;;

a. administrasi; dan

b. teknis, Pasal 253

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud daram Pasal 252 ayat (21 huruf a ialing sedikit memiliki: 3 akte pendirial;- sr q Pc I nomor pokok wajib pajak; dan

c. keterangan domisili.

(2) Persvaratan;r-1knis sebagaimlla dimaksud dalam pasal 2_52 ayat (2) huruf U pJ*?.edikit: a fflYH:rTi atau - -.'iitliti iasiritas pendidikan dan

b. memiliki ; efl11i;il:,5;.:?.-,3tri,iio"" s,abus pendidikan Pasal 254 , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 254

(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (21 dikenai tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian.

(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 255

(1) Tenaga penguji yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan pengujian, maka sertifikat keahliannya dinyatakan tidak berlaku.

(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengujian prasarana perkeretaapiau. Pasal 256 Tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat

(1) dapat melakukan pengujian kembali setelah memperoleh sertifikat keahlian yang baru. Pasal 257

(1) Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib:

a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi;

b. mempertahankan mrrtu pendidikan dan pelatihan yang Ciselenggarakan,

c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan

d. rnengaj:rkan perrnohonan sertifikat keahlian bagi seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 258 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 258

(1) Tenaga penguji prasarana melaksanakan tugas wajib

a. mematuhi ketentuan keahlian;

b. menggunakan peralatan perkeretaapian; dan

c. mengikuti tata cara perkeretaapian. perkeretaapian yang sesual dengan sertifikat penguJlan pengujian prasarana prasarana perkeretaa,pian diklasifikasikan (21 Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 259 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi tenaga penguji, akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaaplan diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian Pasal 260

(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian dikelompokkan sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian.

(2) Kelompok tenaga penguji sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam beberapa tingkat. Pasal 261

(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kualifikasi keahlian tenaga penguji sarana perkeretaapian. (21 Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga penguji harus mengikuti ujian keahlian yang diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Ujian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Ujian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti oleh seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang dibuktikan dengan tanda lulus. Pasal 262 Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasai 261 ayat

(3) terdiri atas:

a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan

b. pendidikan dan pelatihan keahlian. Pasal 263

(1) Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal 264

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a paling sedikit memiliki:

a. akte pendirian;

b. nomor pokok wajib pajak; dan

c. keterangan domisili.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b paling sedikit:

a. menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan;

b. memiliki tenaga pengajar; dan

c. memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan. Pasal 265

(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26I ayat (2) dikenai tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian.

(2) Besarnya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaI 266

(1) Tenaga penguji yang dalam kurun waktu 24 (d:ua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan pengujian, maka sertifikat keahliannya dinyatakan tidak berlaku.

(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengujian sarana perkeretaapian. Pasal 267 Tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat

(1) dapat melakukan pengujian kembali setelah memperoleh sertifikat keahlian yang baru. Pasal 268

(1) Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan pengujian sarana perkeretaapian wajib:

a. meiaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi;

b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;

c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan

d. mengajukan permohonan sertifikat keahlian bagi seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal '269

(1) Tenaga penguji sarana perkerecaapian yang melaksanakan tugas pengrrjian wajib:

a. mematuhi ketentuan sesuai dengan sertifikat xeahlian;

b. menggunakan W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. menggunakan peralatan pengujian sarana perkeretaapian; dan

c. mengikuti tata cara pengujian sarana perkeretaapian.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 27O Ketentuan lebih ianjut mengenai sertifikasi tenaga penguji, kelompok dan tingkat tenaga penguji, akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan Paragraf 1 Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian Pasal.271

(1) Pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilakukan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat

(1) huruf d dan huruf e yang memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian.

(2) Syarat dan kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 272

(1) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan. (21 Kualifikasi keahlian diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.

(3) Menteri PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pemberian kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal273 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. kualifikasi prasarana Paragraf 2 Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Pasal 274

(1) Pemeriksa.an dan perawatan sarana perkeretaapian yang dilakukan penvelenggara sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf d dan huruf e yang memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian.

(2) Syarat dan kualilikasi keahiian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 275

(1) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan.

(2) Kualifikasi keahlian diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan tenaga pemeriksa atau tenaga perawatan sarana perkeretaapian.

(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pemberian kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 276 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Pasal 277

(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud daiam Pasal 248 ayat (1) huruf f yang inemenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan. (21 Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengatur perjalanan kereta api;

b. pengendali perjalanan kereta api;

c. penjaga perlintasan kereta api; dan

d. pengendali distribusi listrik. Pasal 278

(1) Persyaratan dan kualifikasi kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kecakapan. (21 Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pasal 279 (i) Pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) meliputi:

a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan

b. pendidikan dan pelatihan kecakapan. (2\ Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara pendidikan dan latihan. Pasal 280

(1) Untuk dapat diangkat sebagai petugas pengoperasran prasarana perkeretaapian, seseorang harus memiliki sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.

(2) Sertifikat . W PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian diberikan setelah mendapatkan tanda lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tingkat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian. Pasal 281

(1) Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian diterbitkan oleh:

a. Menteri;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2\ Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan teknis.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. Pasal 282

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (3) huruf a paling sedikit memiliki:

a. akte pendirian;

b. nomor pokok wajib pajak; dan

c. keterangan domisili. (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat" (2) dan ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki:

a. fasilitas pendidikan kecakapan di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;

b. tenaga pendrdik yang berkompeten di. bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;

c. metode pengajaran di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;

d. fasilitas pengujian kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;

e. tenaga penguji kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan

f. metode pengujian kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian. Pasal 283 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 283

(1) Badan hukum dan lembaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28L dapat mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan akreditasi diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 284 Badan hukum atau lembaga yang mengeluarkan sertifikat kecakapan wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. Pasal 285

(1) Untuk mendapatkan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Bl ayat (1) dikenai jasa penerbitan sertifikat.

(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penerbitan sertifikat kecakapan dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri, besarnya tarif jasa penerbi[an sertifikat kecakapan ditetapkan oleh badan hukum atau lembaga yang bersangkutan berdasarkan pada komponen jasa penerbitan sertifikat kecakapan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 286

(1) Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian, maka sertilikat kecakapannya dinyatakan tidak berlaku. Petugas pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilarang mengoperasikan prasarana perkeretaapian. (2) PasaL 287 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 287 Petugas pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dapat melakukan pengoperasian prasarana perkeretaapian kembali setelah memperoleh sertifikat kecakapan yang baru. Pasal 288

(1) Badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib:

a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi yang diberikan;

b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;

c. membuat perencanaan dan pelaporan rnengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban oleh badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 289 Ketentuan lebih lanjut rnengenai akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan, tata cara penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelima Awak Sarana Perkeretaapian Pasal 290

(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh aw-ak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf g yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan.

(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. masinis; dan

b. asisten masinis.

(3) Awak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan:

a. awak sarana perkeretaapian penggerak listrik; dan

b. awak sarana perkeretaapian penggerak nonlistrik.

(4) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan dalam beberapa tingkat. Pasal 291

(1) Persyaratan dan kualifikasi kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.

(2) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pasal 292

(1) Pendidikan dan pelatihan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29I ayat (2) meliputi:

a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan

b. pendidikan dan pelatihan kecakapan.

(2) Awak sarana perkeretaapian yang lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara pendidikan dan latihan, Pasal 293

(1) Untuk dapat diangkat sebagai awak perkeretaapian, seseorang harus merniliki kecakapan awak sarana perkeretaapian.

(2) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian diberikan setelah mendapatkan tanda lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kelompok dan tingkat kecakapan awak sarana perkeretaapian. Pasal 294

(1) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian diterbitkan oleh:

a. Menteri;

b. badan hukum yang rnendapat akreditasi dari Menteri; a tatr

c. lembaga yang menciapat akreditasi dan Menteri. sarana sertifikat

(2) Badan .

(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan teknis.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat untuk mendapatkan akreditasi harus persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis.

(1) huruf c memenuhi Pasal 295

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (3) huruf a paling sedikit memiliki:

a. akte pendirian;

b. nomor pokok wajib pajak; dan

c. keterangan domisili.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) dan ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki:

a. fasilitas pendidikan kecakapan di bidang awak sarana perkeretaapian;

b. tenaga pendidik yang berkompeten di bidang awak sarana perkeretaapian ;

c. metode pengajaran di bidang awak sarana perkeretaapian;

d. fasilitas pengujian kecakapan awak sarana perkeretaapian;

e. tenaga penguji kecakapan awak sarana perkeretaapian; dan

f. metode pengujian kecakapan awak sarana perkeretaaplan. Pasal 296

(1) Badan hukum atau lembaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 dapat mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan akreditasi diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 297 Badan huku.n atau lembaga yang mengeluarkan sertifikat kecakapan wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. Pasal 298 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 298

(1) Untuk mendapatkan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) dikenai jasa penerbitan sertifikat.

(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penerbitan sertifikat kecakapan dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri, besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan ditetapkan oleh badan hukum atau lembaga yang bersangkutan berdasarkan pada komponen jasa penerbitan sertifikat kecakapan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 299

(1) Awak sarana perkeretaapian yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatarr pengoperasian sarana perkeretaapian, maka sertifikat kecakapannya. dinyatakan tidak berlaku.

(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengoperasikan sarana perkeretaapian. Pasal 300 Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dapat melakukan pengoperasian sarana perkeretaapian kembali setelah memperoleh sertifikat kecakapan yang baru. Pasal 301

(1) Badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan awak sarana perkeretaapian wajib:

a. melaksanakan jenis p.rrdiaitan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi yang diberikan;

b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;

c. membuat PRESID E N REPUBLIK INDONESIA membuat perencanaan dan pelaporan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan awak sarana perkeretaapian. (21 Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban oleh badan hukurn atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 302 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan, tata cara penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi awak sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan I\{enteri. Pasal 303

(1) Selain awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menugaskan petugas lain untuk bekerja di dalam kereta api selama perjalanan kereta api.

(2) Petugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keterampilan sesuai bidangnya dan pengetahuan tentang keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Pasai 304

(1) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (2) dibuktikan dengan tanda lulus yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. C

(2) Tanda lulus sebagaimana dimaksud pada ayat dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan pelatihan. (1) dan

(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pemberian tanda lulus pendidikan dan pelatihan untuk petugas lain yang ditugaskan bekerja di dalam kereta api sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. BABV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V PERIZINAN Bagian Kesatu Umum Pasal 305

(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan perkeretaapian umum wajib memiliki:

a. izin usaha;

b. izin pembangunan; dan

c. izin operasi. (21 Badan Usaha yang menyelenggarakan perkeretaapian umum wajib memiliki:

a. izin usaha; dan

b. izin operasi. prasarana sarana

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dapat berbentuk:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah; atau

c. badan hukum Indonesia.

(1) dan

(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk menyelenggarakan perkeretaapian. Bagian Kedua Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Pasal 306

(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebelum diberikan izirt usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf a oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3O7 W PR F:SID E N REPLIBLIK INDONESIA Pasal 307

(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. (21 Hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dituangkan dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Badan Usaha. Pasal 308

(1) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3OT ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu sesuai dengan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Badan Usaha.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan dana investasi dan keuntungan yang wajar. Pasal 309 Dalam hal pengadaan tanah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3O7 ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 310 Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 dan pasal 309 paling sedikit memuat:

a. lingkup penyelenggaraan;

b. jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;

c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;

d. standar . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;

e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perj anj ian penyelenggaraan ;

f. penyelesaiansengketa;

g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;

h. fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;

i. keadaan memaksa (force majeurel; dan j ketentuan mengenai penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan. Pasal 31 1

(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai, prasarana perkeretaapian diserahkan kepada:

a. Menteri, untuk perkeretaapian nasional;

b. gubernur, untuk perkeretaapian provinsi; atau

c. bupati/walikota, untuk perkeretaapian kabupaten/kota.

(2) Prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengoperasiannya dapat tetap dilakukan oleh Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 1 Izin Usatra Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Pasal 312

(1) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf a diberikan oleh:

a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota.

(2) Izin (1) FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 313 untuk memperoleh tzin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaaprin umum harus memenuhi persyaratan memiliki:

a. akte pendirian badan hukum Indonesia;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. surat keterangan domisiii perusahaan;

d. rencana kerja;

e. kemampuan keuangan;

f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;

g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan

h. sumber daya manusia. Pasal 3 14 (2t (3) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum harus melaksanakan kegiatan :

a. perencanaan teknis;

b. analisis mengenai dampak iingkungan hidup atau UKL dan UPL;

c. pengadaan tanah; dan

d. mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin usaha. Dalam hal waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui belum menyelesaikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan, maka izin usaha dicabut. Pasal 315

(1) perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) huruf a harus memuat tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi:

a. pradesain;

b. desain . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. desain;

c. konstruksi; dan

d. pascakonstruksi

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri. Pasal 316 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3L4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 317

(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau Badan Usaha.

(2) Dalam ha1 dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh pemerintah.

(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seiisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain.

(4) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 318

(1) lzin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat dicabut apabila:

a. dalam waktu I (satu) tahun setelah diberikannya izrn usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, Badan Usaha tidak melakukan kegiatan sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 314 ayat (1);

b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dan ayat (3); atau

c. Badan Usaha dinyatakan pailit.

(2) Pencabutan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Pasal 319 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum Pasal 320 Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf b diberikan oleh:

a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupatenlkota dalam satu provinsi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan

c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri. Pasal 321

(1) Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan perencanaan teknik dari Menteri dapat mengajukan permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum t<epada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan teknis.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:

a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;

b. gambar . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. gambar teknis;

c. data lapangan;

d. jadwal pelaksanaan;

e. spesifikasi teknis;

f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;

g. metode pelaksanaan;

h. izin mendirikan bangunan;

i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

j. telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.

(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus disahkan oleh Menteri.

(5) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum diberikan untuk jangka waktu pating lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud peraturan Menteri. mengenai persyaratan teknis pada ayat (2) diatur dengan Pasal 322 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 321 ayat (3) yang diajukan oleh Badan Usaha. Pasal 323

(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri.

(2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 321 ayat (3).

(3) Berdasarkan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -to2-

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pembangunan.

(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.

(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada Menteri.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Pasal 324

(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32O huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (21 Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

(4) Rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan Menteri.

(5) Menteri PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA

(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari gubernur.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.

(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 telah dipenuhi oleh Badan Usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Pasal 325

(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jaiurnya dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf c, diajukan oleh Badan Usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).

(2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.

(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan teknis dan rekomendasi gubernur.

(6) Menteri . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota. (71 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

(8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.

(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Pasal 326 Izin pembangunan prasarana perkeretaapian pating sedikit memuat:

a. identitas Badan Usaha;

b. Iokasi pembangunan prasarana perkeretaapian;

c. jangka waktu pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;

d. kewajiban pemegang tzin;

e. ketentuan pencabutan iztn pembangunan prasarana perkeretaapian;

f. masa berlaku rzin pembangunan prasarana perkeretaapian. Pasal,327

(1) Pembangunan prasarana perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik. ) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutai setelah:

a. adanya izin pembangunan; dan

b. tersedianya tanah yang telah dibebaskan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari rencana panjang jalur kereta api yang akan dibangun. Pasal 328 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 328 Dalam melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, Badan Usaha yang telah mendapatkan tzin pembangunan prasarana perkeretaapian wajib:

a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;

b. menaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian;

c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;

d. melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;

e. melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana teknik; dan

f. melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Pasal 329 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Pasal 330

(1) Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O5 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh:

a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan

c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri. (21lzin

(2) Izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan batas pemberian konsesi yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan Badan Usaha yang bersangkutan. Pasal 33 1 Untuk memperoleh izin operasi prasarana perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:

a. prasarana perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14I ayat (2) huruf a;

b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian prasarana perkeretaapian;

c. tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; dan

d. memiliki peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian. Pasal 332 Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 diajukan kepada:

a. Menteri, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi;

b. gubernur, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau

c. bupati/walikota, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 333 Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (11 huruf a, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 331. (1)

(2) Menteri -ro7-

(2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan.

(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.

(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum kepada Menteri.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian umum. Pasal 334

(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 331.

(2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. $l Rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan untuk rnendapat persetujuan Menteri.

(5) Menteri PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari gubernur.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan operasi prasarana perkeretaapian umum.

(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.

(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian umum. Pasal 335

(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf c, diajukan oleh Badan Usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331. (21 Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.

(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan dan rekomendasi gubernur.

(6) Menteri ,l ^ (6) (8) (7) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan operasi prasarana perkeretaapian umum. Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha. (e) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan rzin operasi prasarana perkeretaapian umum. Pasal 336 Penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah mendapat rzin operasi wajib:

a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian;

b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;

c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengoperasian prasarana perkeretaapian;

d. bertanggung jawab atas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang bersangkutan;

e. melaporkan kegiatan operasional prasarana perkeretaapian secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin; dan

f. mendapatkan persetujuan Menteri apabila akan melaksanakan pembangunan prasarana/fasilitas lain yang bersinggungan atau berpotongan dengan prasarana perkeretaapian. Pasal 337 Ketentuan lebih lanjut mengenar tzin operasi prasarana perkeretaapian dan kerja sama penyelenggaraan prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum Pasal 338

(1) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Menteri.

(2) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Baclan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian masih menjalankan usaha sarana perkeretaapian. Pasal 339 Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:

a. memiiiki akte pendirian badan hukum Indonesia;

b. memiliki nomor pokok wajib pajak;

c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;

d. membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api;

e. mempunyai rencana kerja; dan

f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan Usaha hanya sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian umrlm. Pasal 340 Menteri dalam menerbitkan izin usaha sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 harus memperhatikan:

a. rencana induk perkeretaapian sesuai dengan tatarannya;

b. rencana pembangunan perkeretaapian sesuai dengan tatarannya;

c. jaringan jalur kereta api; dan

d. jaringan pelayanan kereta api. Pasal 341 Badan Usaha yang telah mendapatkan tzin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib:

a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha penyeienggaraan sarana perkeretaapian;

b. memiliki izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan;

c. melaporkan PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA

c. melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan apabila terjadi perubahan; dan

d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin. Pasal 342

(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan tzin usaha penyelenggaran sarana perkeretaapian dapat mengajukan tzin operasi sarana perkeretaapian. (21 Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Badan Usaha setelah melaksanakan kegiatan:

a. penyiapan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;

b. studi kelayakan; dan

c. pengadaan sarana perkeretaapian. Pasal 343

(1) Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a disusun oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada persyaratan teknis sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri. Pasal 344 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat analisis mengenai:

a. sosial ekonomi masyarakat;

b. angkutan;

c. perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan

d. kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial. Pasal 345 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Paragrafs PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -tLz- Paragraf 5 Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Pasal 346

(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian, dapat mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada:

a. Menteri, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi danlatau batas wilayah negara;

b. gubernur, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten / kota. (21 Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:

a. memiliki studi kelayakan;

b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;

c. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;

d. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;

e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian; dan

f. menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.

(3) lzin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 347

(1) Berdasarkan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permoho nan izin operasi.

(2) Menteri . , EPUBLIK INDONESIA

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan rzin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.

(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (4) disetujui, Menteri, gubernur, atau bupatilwalikota sesuai kewenangannya memberikan tzin operasi. Pasal 348 Penyelenggara sarana perkeretaapian yang telah mendapat izin operasi wajib:

a. mengoperasikan sarana perkeretaapian;

b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;

c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;

d. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana perkeretaapian; dan

e. melaporkan kegiatan operasional sarana perkeretaapian secara berkala kepada pemberi izin. Pasal 349 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian dan kerja sama penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -ll4- Bagian Ketiga P erizinan Pe nye len ggaraan Perke re taapian Khu su s Paragraf 1 Umum Pasal 350

(1) Perkeretaapian khusus diselenggarakan terbatas dalam kawasan yang merupakan wilayah kegiatan pokok badan usaha. (2\ Dalam hal terdapat wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokoknya, penyelenggaraan perkeretaapian khusus hanya dapat dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang. Pasal 351

(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan perpotongan dengan jalur kereta api umum, jalan, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain dibuat tidak sebidang. (21 Dalam hal perpotongan dilakukan pada jalur kereta api khusus yang sudah ada, harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian khusus.

(3) Penyelenggara perkeretaapian khusus wajib mengizinkan perpotongan tidak sebidang terhadap pembangunan jalur kereta api umum, jalan, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain untuk kepentingan umum. Pasal 352

(1) Badan usaha yang menyelenggarakan perkeretaapian khusus wajib memiliki:

a. izin pembangunan; dan

b. izin operasi.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupatenf kota dalam satu provinsi setelah rnendapat persetujuan dari Menteri; dan

c. bupati/walikota . C PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. Paragraf 2 Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Pasal 353 Badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian untuk menunjang kegiatan pokoknya, wajib mengajukan pe rmoho nan izin pe mban gunan perkeretaapian khu sus. Pasal 354

(1) Untuk memperoleh izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, badan usaha harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.

(2) Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus diberikan oleh:

a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan

c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.

(3) Permohonan persetujuan prinsip perkeretaapian khusus diajukan oleh disertai dokumen: pembangunan badan usaha

a. akte pendirian badan usaha;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. izin usaha;

d. surat keterangan domisili perusahaan;

e. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus; dan

f. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan usaha pokoknya. Pasai 355 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 355

(1) Badan usaha yang telah memiliki persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus harus melaksanakan kegiatan:

a. perencanaan teknis;

b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan

c. pengadaan tanah.

(2) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikannya persetujuan prinsip pembangunan, badan usaha tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, persetujuan prinsip pembangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 356

(1) Badan usaha yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) dapat mengajukan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada:

a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota.

(2) Permohonan rzin pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:

a. surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus ;

b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;

c. gambar-gambar teknis;

d. data lapangan;

e. jadwal pelaksanaan;

f. spesifikasi teknis;

g. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;

h. metode pelaksanaan;

i. surat ,l PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -LL7-

i. surat izin mendirikan bangunan;

j. surat izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan L bukti pembebasan tanah paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari luas tanah yang dibutuhkan. Pasal 357 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (21 yang diajukan oleh badan usaha. Pasal 358

(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh badan usaha kepada Menteri.

(2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Menteri dapat menyetujui atau menolak permoho nan izin pemban gunan perkeretaapian khusus. (41 Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oteh badan usaha.

(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, badan usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada Menteri.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana drmaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri memberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus. Pasal 359 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 359

(1) Permohonan tzin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) huruf b, diajukan oleh badan usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).

(2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan perkeretaapian khusus dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada badan usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

(4) Rekomendasi persetujuan pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan Menteri.

(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari gubernur.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan pembangunan perkeretaapian khusu s.

(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh badan usaha.

(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7\ telah dipenuhi oleh badan usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus. Pasal 360 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 360

(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) huruf c, diajukan oleh badan usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).

(2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkarr rekomendasi.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada badan usaha untuk dilengkapi,

(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan teknis dan rekomendasi gubernur

(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota.

(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan pembangunan perkeretaapian khusus.

(8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh badan usaha.

(9) Dalam hal syarat tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh badan usaha, bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri me mberikan izin pemban gunan perkeretaapian khusus. Pasai 361 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t20- Pasal 361 Izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (6), Pasal 359 ayat (8), dan Pasal 360 ayat (9) paling sedikit memuat:

a. identitas badan usaha;

b. lokasi pembangunan prasarana perkeretaapian khusus;

c. jangka waktu pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus ;

d. kewajiban pemegang tzin pembangunan perkeretaapian khusus;

e. ketentuan pencabutan izin pembangunan perkeretaapian khusus; dan

f. masa berlaku izin pembangunan perkeretaapian khusus. Pasal 362 Dalam melaksanakan pembangunan perkeretaapian khusus, badan usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan perkeretaapian khusus wajib:

a. melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;

b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus; dan

c. meiaporkan kegiatan pembangunan perkeretaapian khusus secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan. Pasal 363 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus dan tata cara pemberian izin pembangunan perkeretaapian khusus diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Pasal 364

(1) lzin operasi perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:

a. Menteri, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b. gubernur PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L2t-

b. gubernur, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi seteiah mendapat persetujuan dari Menteri; dan

c. bupati/walikota, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.

(2) lzin operasi perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama badan usaha penyelenggara perkeretaapian khusus masih menjalankan usaha pokoknya. Pasal 365 Untuk memperoleh izin operasi perkeretaapian khusus, badan usaha wajib memenuhi persyaratan:

a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;

b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus;

c. tersedianya petugas prasarana dan awak sarana, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kecakapan. Pasal 366 Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dapat mengajukan permohonan rzin operasi perkeretaapian khusus kepada:

a. Menteri, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi;

b. gubernur, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;

c. bupati/walikota, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 367 FRE SI DE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 367 Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam memberikan tzin operasi perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 harus memperhatikan:

a. persyaratan teknis operasi prasarana dan sarana perkeretaapian khusus; dan

b. standar keselamatan pengoperasian prasarana dan Sarana perkeretaapian khusus. Pasal 368 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar keselamatan pengoperasian perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 369

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf a, Menteri melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan.

(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan dan/atau permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh badan usaha.

(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) telah dipenuhi, badan usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi perkeretaapian khusus kepada Menteri.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) disetujui, Menteri memberikan izin operasi perkeretaapian khusus. Pasal 370

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf b, gubernur melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 365.

(2) Berdasarkan . ,l A \ -r23-

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menolak atau menyetujui permohonan izin operasi. (3) (4) Dalam hal gubernur menolak permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, gubernur mengembalikan permohonan kepada badan usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dalam hal gubernur menyetujui permohonan, sebelum menerbitkan izin operasi, gubernur mengajukan permohonan persetujuan penerbitan izin operasi kepada Menteri. Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan operasi perkeretaapian khusus. Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh badan usaha. (s) (6) (7)

(8) Daiam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh badan usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi perkeretaapian khusus. Pasal 371

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf c, bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dapat menolak atau menyetujui permohonan izin operasi.

(3) Dalam hal bupati/walikota menolak permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada badan usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

(4) Dalam W PIIESIDEN REPUBLIK INDOI'']ESIA

(4) Dalam hal bupati/walikota menyetujui permohonan, sebelum menerbitkan rzin operasi, bupati/walikota mengajukan permohonan persetujuan penerbitan rzin operasi kepada Menteri melalui gubernur.

(5) Gubernur meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan rekomendasi. bupati/walikota kepada Menteri

(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi.

(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan operasi perkeretaapian khusus. (g) persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh badan usaha.

(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh badan usaha, bupati/walikota bLrdasarkan persetujuan dari Menteri memberrkan tzin operasi perkeretaaPian khusus. Pasal 372 Badan usaha yang telah memiliki izin operasi perkeretaapian khusus wajib:

a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;

b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;

c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan

d. melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin. Pasal 373 Izin operasi perkeretaapian khusus dapat dialihkan kepada badan usaha lain bersamaan dengan pengalihan usaha pokoknya setelah mendapat izin dari:

a. Menteri, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi;

b. gubernur -t25-

b. gubernur, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus i^.,g jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau

c. bupati/walikota, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 374

(1) Badan usaha yang telah mendapat izin operasi perkeretaapian khusus dapat melakukan kerja sama d.tg"t penyelenggara perkeretaapian lain untuk pengoperasian perkeretaapian khusus setelah mendapat persetujuan Menteri. (21 Kerja sama pengoperasian perkeretaapian khuqu-s seblgaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengubah fungsi perkeretaapian khusus. Pasal 375 (1) (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam keadaan d.arurat dapat menugasi penyelenggara perkeretaapian khusus agar melayani kepentingan umum yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyelenggara perkeretaapian khusus dalam melayani kepentingan umum harus berpedoman pada standar pelayanan minimum. Pasal 376 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tzin operasi perkeretaapian khusus, pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus, dan kedasama pengoperasian perkeretaapian khusus diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Pembinaan Perkeretaapian Nasional Pasal 377

(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilakukan oleh Menteri.

(2) Pembinaan (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. penetapan pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;

c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang PerkeretaaPian;

d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, serta bantuan teknis kepada pemerintah daerah, penyelenggara, dan pengguna jasa perkeretaapian; dan

e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaaPian' Pasal 378

(1) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf a meliPuti:

a. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota antarprovinsi, dan antarnegara; dan

b. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan antarprovinsi'

(2) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf a meliPuti:

a. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan

b. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan.

(3) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf a meliputi arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 379 Penetapan pedoman, standar, prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf b meliputi pedoman, standar, dan prosedur:

a. pembangunan prasarana perkeretaapian dair pengadaan sarana perkeretaapian ;

b. pengoperasian A REPUBL IK II!DONESIA -t27-

b. pengoperasian prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian;

c. perawatan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian;

d. pengembangan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian; dan

e. pengusahaan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian. Pasal 380 Penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf c meliputi:

a. pejabat yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang teknis perkeretaapian; dan

b. awak sarana perkeretaapian, petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga yang melaksanakan pengujian serta petugas yang melaksanakan pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian. Pasal 381

(1) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

a. penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi dan/ atau kabupaten / kota;

b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perkeretaapian provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan

c. penempatan tenaga ahli. (21 Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, serta bantuan teknis kepada penyelenggara perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

a. pengoperasian kereta api;

b. tata cara pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian ;

c. peningkatan kompetensi awak sararia dan petugas prasarana; dan

d. pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GApEKA).

(3) Pemberian . . ,| A -t28-

(3) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

a. pemahaman mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan kereta api;

b. kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan perkeretaapian; dan

c. ketertiban dalam angkutan kereta api. Pasal 382

(1) Pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (21huruf e meliputi kegiatan pengawasan terhadap:

a. penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi, serta rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota;

b. pelaksanaan pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian;

c. lembaga atau badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga penguji, awak sarana perkeretaapian, dan petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian; d, penyelenggaraan perkeretaapian nasiclnal, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

e. pelaksanaan pembinaan perkeretaapian yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, dan evaluasi termasuk tindakan korektif. Pasal 383 Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Menteri melakukan audit terhadap:

a. prasarana perkeretaapian;

b. sarana perkeretaapian;

c. lalu lintas dan angkutan kereta api;

d. sumber daya manusia perkeretaapian; dan

e. keselamatan perkeretaapian. Bagian Kedua Pembinaan Perkeretaapian Provinsi Pasal 384

(1) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilakukan oleh gubernur.

(2) Pembinaan PI?ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi dan perkeretaapian kabupaten /kota;

b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian perkeretaapian kepada pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara, dan pengguna jasa perkeretaapian; dan

c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi. Pasal 385

(1) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf a meliputi:

a. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan

b. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan.

(2) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (21 huruf a meliputi arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 386

(1) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota;

b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perkeretaapian kabupaten/kota; dan

c. penempatan tenaga ahli.

(2) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, serta bantuan teknis kepada penyelenggara perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. pengoperasian kereta api provinsi dan/atau kabupaten/kota;

b. tata cara pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi dan/atau kabupaten/kota; c.peningkatan PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. peningkatan kompetensi awak sarana dan petugas prasarana perkeretaapian provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan

d. pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) provinsi dan/ atau kabupaten/ kota.

(3) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. pemahaman mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan kereta api;

b. kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan perkeretaapian; dan

c. ketertiban dalam angkutan kereta api. Pasal 387

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (21 huruf c meliputi kegiatan pengawasan terhadap:

a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian provinsi ;

b. pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi;

c. perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi;

d. pengusahaan prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi; dan

e. pelaksanaan pembinaan perkeretaapian yang dilakukan oleh bupati/walikota.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, dan evaluasi teimasuk tindakan korektif. Bagian Ketiga Pembinaan Perkeretaapian Kabupaten/ Kota (1) Pasal 388 Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/ kota; (2)

b. pemberian . . ,| PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian di wilayahnya; dan

c. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten I kota. Pasal 389 Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan memberikan arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 390

(1) Pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian kepada penyelenggara perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. pengoperasian kereta api kabupatenlkota;

b. tata cara pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/ kota;

c. peningkatan kompetensi awak sarana dan petugas prasarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan

d. pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) kabupaten/kota.

(2) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. pemahaman mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan kereta api;

b. kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan perkeretaapian; dan

c. ketertiban dalam angkutan kereta api. Pasal 391

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 ayat (21huruf c meliputi kegiatan pengawasan terhadap:

a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian kabupate n I kota;

b. pengoperasian PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -t32-

b. pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/kota;

c. perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/ kota; dan/ atau

d. pengusahaan prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/kota.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, dan evaluasi termasuk tindakan korektif. Pasal 392 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 393 Masyarakat berhak:

a. memberi masukan kepada pemerintah, penyelenggara prasarana perkeretaapian, dan penyelenggara sarana perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan perkeretaapian;

b. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan

c. memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk perkeretaapian dan pelayanan perkeretaapian, Pasal 394

(1) Pemberian masukan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 393 huruf a dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

(2) Pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus disampaikan secara tertulis dan disirtai data mengenai nama, alamat, dengan melampirkan fotocopy identitas diri. Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa informasi, saran, atau pendapat yang diurailian dengan jelas, disertai dengan data, fakta, d.., saran mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian. (3) Pasal 395 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 395 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan tanggapan secara tertulis atau lisan atas masukan yang diterima dari masyarakat. Pasal 396

(1) Penyelenggara perkeretaapian dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian kepada masyarakat harus memberikan perlakuan yang sama kepada setiap anggota masyarakat dalam batas-batas ketersediaan prasarana dan sarana perkeretaapian.

(2) Masyarakat yang mendapatkan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian harus membayar atas pelayanan yang dinikmati sesuai dengan tarif yang di berlakukan oleh penyelen ggar a perke retaapian . Pasal 397

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mempublikasikan pokok-pokok rencana induk perkeretaapian kepada masyarakat melalui situs internet.

(2) Penyelenggara perkeretaapian mempublikasikan informasi mengenai pelayanan perkeretaapian melalui jaringan multimedia. BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 398

(1) Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dikenai sanksi administrasi. Badan hukum, lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimina dimat sua dalam Pasal 257 ayat (1), pasal 268 ayat (l), pasal 2g4, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297, atau pasal 301 ayat (1) dikenai sanksi administrasi. (2)

(3) Badan I 'I, , ,| A \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 2lO ayat (1) dikenar sanksi administrasi.

(4) Penyelenggara prasarana, dan sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (2),

PASAL l7l

BAB VIII: SANKSI ADMINISTRASI
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada
tataran
transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan barang:
1) antarpusat kegiatan nasional;
2l antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan
luar negeri; dan
3) antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan
provinsi.
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan
yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.

PASAL 9

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:

a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;

b. prakiraan perpindahan orang danlatau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;

c. rencana FRESIDENI REPUBLIK INDONESIA

c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;

d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

PASAL 10

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a terdiri atas:
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
antarkota pada perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran
transportasi nasional ;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran
transportasi nasional ;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda
transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional.

PASAL 11

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Prakiraan perpindahan orang danlatau barang menurut asal
tujuan perjalanan pada tataran transportasi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan provinsi;
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
antara pusat kegiatan nasional dan luar negeri;
c. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
d. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.

PASAL 12

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c terdiri atas:
a. rencana jalur
perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
b. rencana

W

b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota
dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
nasional; dan
c. rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional.

PASAL 13

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan antarkota pada perkeretaapian nasional; dan
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan perkotaan pada perkeretaapian nasional dari
dan ke simpul moda transportasi lain yang diiayani oleh
perkeretaapian nasional.

PASAL 14

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf e terdiri atas rencana
kebutuhan sumber daya manusia:
a. di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian nasional;
b. di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian nasional;
c. di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional ;
d. di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional;
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia penguji
prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian; dan
f. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina
perkeretaapian nasional.

PASAL 15

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kedua - Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi

PASAL 16

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:

a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan

b. rencana iIEPUBLII( INDON-SIA

b. rencana provinsi. induk perkeretaapian perkotaan dalam provrnsl lainnya tataran

(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian harus memperhatikan:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana induk perkeretaapian nasional;

d. rencana induk jaringan moda transportasi pada tataran transportasi provinsi; dan

e. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada transportasi provinsi.

PASAL 17

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat
kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi
dengan pusat kegiatan kabupaten/ kota;
b. prakiraan perpindahan orangdanlatau barang dari dan ke
simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh
perkeretaapian provinsi; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan
yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam
satu provinsi.

PASAL 18

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling
sedikit memuat:
a. arah kebrjakan dan peranan perkeretaapian provinsi
dalam keseluruhan moda transportasi;
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
rencana kebutuhan sumber daya manusia.

PASAL 19

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:

a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; b c, d e,

b. pilihan . REPUE]LII( INDON5SIA

b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi;

c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan

d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi.

PASAL 20

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurLlt asal
tujuan perjalanan pada tataran provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang
antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan
provinsi dan pusat kegiatan kabupatenlkota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke
simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh
perkeretaapian provinsi; dan
c. prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
kabupaten/kota.

PASAL 21

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri atas:
a. rencana jalur
perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;
b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota
dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
provinsi; dan
c. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian
antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian provinsi.

PASAL 22

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g huruf d terdiri atas:

a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian provinsi; dan

b. rencana .1 A {qffi} REPUBLII( INDONESIA

b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.

PASAL 23

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 18 huruf e meliputi:
a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
provinsi;
b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
provinsi;
c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
provinsi;
d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
provinsi; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina
perkeretaapian provin si.

PASAL 24

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Ketiga - Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan
ditetapkan oleh gubernur.
(2) Gubernur dalam men)rusun
perkeretaapian provinsi wajib
Menteri.
rencana
berkonsultasi
induk
dengan
Bagian Keempat
Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota

PASAL 25

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas:

a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam kabupaten; dan

b. rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam kabupaten.

(2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana induk perkeretaapian perkotaan.

(3) Rencana ffi IIEPUBLIK INDONESIA -t4-

(3) Rencana induk perkeretaapian kabupatenlkota disusun dengan memperhatikan:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

d. rencana induk perkeretaapian provinsi;

e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kebupaten/kota; dan

f. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten / kota.

PASAL 26

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada
tataran
transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat
kegiatan kabupaten/ kota;
b. prakiraan perpindahan orang danlatau barang dari dan ke
simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh
perkeretaapian kabupaten/ kota; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan
yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.

PASAL 27

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Pen5rusunan rencana induk perkeretaapian kabupatenlkota
paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian
kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana
perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 28

W
FRESIDE N
FAEPUBLiK INDONESIA

PASAL 28

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Naskah pasal.

PASAL 28 W

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
FRESIDE N
FAEPUBLiK INDONESIA
Pasal 28
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota
dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:
a. pitihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran
transportasi kabupaten ;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran
transportasi kabup aten f kota;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran transportasi
kabupaten; dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda
transportasi perkotaan pada tataran transportasi
kabupaten/kota.

PASAL 29

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
b meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
antarpusat kegiatan kabupaten/ kota;
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan
c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya dalam wilayah
kabupatenlkota.

PASAL 30

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Rencana
kebutuhan
prasarana
perkeretaapian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
c terdiri atas:
a. rencana jalur
perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian
kabupaten/kota;
b. rencana

-W

b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota
dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
c. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian
antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten / kota.

PASAL 31

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan antarkota pada perkeretaapian kabupaten; dan
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani
oleh perkeretaapian kabupaten/kota.

PASAL 32

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
kabupaten;
b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
kabupaten;
c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupatenlkota;
d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina
perkeretaapian kabupaten / kota.

PASAL 33

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keempat - Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/ Kota
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Bupati/walikota dalam men)rusun rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan gubernur dan Menteri. Bagian Kelima . . W r?EPUBLIK INDONI:SlA Bagian Kelima Pen5rusunan Rencana Induk Perkeretaapian

PASAL 34

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Kelima - Pen5rusunan Rencana Induk Perkeretaapian
(1)
Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan
dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan
sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api
yang meliputi:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linier;
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung.
(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana sesuai dengan
jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit didasarkan pada:
a. kecepatan;
b. teknologi;
c. sarana penggerak;
d. jenis jalan rel; dan
e. jenis konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi
teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian,
dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing
jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Rencana Pembangunan Perkeretaapian

PASAL 35

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keenam - Rencana Pembangunan Perkeretaapian
(1) Untuk mewujudkan rencana induk perkeretaapian
nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi, atau
rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun
rencana pembangunan perkeretaapian.
(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada
rencana induk perkeretaapian.
(3) Rencana .

'4
'12
A
PR ESID E N
TtEPUtsLIK INDONESIA
(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya,
(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua) tahun dalam
hal terjadi perubahan lingkungan strategis.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan
rencana pembangunan perkeretaapian.
(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. lokasi jaringan jalur dan stasiun;
b. pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;
c. jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;
d. kebutuhan sumber daya manusia; dan
e. pengoperasian perkeretaapian nasional.

PASAL 36

BAB II: TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM | Bagian Keenam - Rencana Pembangunan Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan
perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 37

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kesatu - Umum
Perkeretaapian terdiri atas:

a. perkeretaapian umum; dan

b. perkeretaapian khusus. Pasal 38 W REPUBLIK iNIDON=SIA

PASAL 38

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 38 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kesatu - Umum
REPUBLIK iNIDON=SIA Pasal 38

(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. perkeretaapian perkotaan; dan

b. perkeretaapian antarkota.

(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.

PASAL 39

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
dan/atau
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(2) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3) terdiri atas:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Paragraf 1
Umum

PASAL 40

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian meliputi :
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas pengoperasian kereta api.

PASAL 41

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian mehputi kegiatan
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian

PR ESID E N
REPUBLIK INDON'SIA
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
Paragraf 2
Jalur Kereta Api

PASAL 42

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
a meliputi:
a. ruang manfaat jalur kereta api;
b. ruang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api.

PASAL 43

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan
bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di
kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk
konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi
kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(21 Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat
berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah; dan
c. di atas permukaan tanah.
(1) dapat
(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang
harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang
di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan
dioperasikan.

PASAL 44

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) terdiri atas:

a. konstruksi jalan rel bagian atas; dan

b. konstruksi jalan rel bagian bawah. Pasal 45 W REPUBLIK INDON:SlA

PASAL 45

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 45 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
REPUBLIK INDON:SlA Pasal 45

(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di atas permukaan tanah paling sedikit terdiri atas:

a. rel atau pengarah;

b. penambat; dan

c. bantalan dan balas, atau slab track.

(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas rel atau pengarah.

PASAL 46

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang
berada pada permukaan tanah berupa badan jalan paling
sedikit harus terdiri atas:
a. lapis dasar (subgrade); dan
b. tanah dasar.
(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan
tanah yang berada di terowongan paling sedikit terdiri
atas:
a. konstruksipenyangga;
b. dinding (liningl;
c. lantai dasar (inuert); dan
d. portal.
(3) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang
berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut
terowongan paling sedikit terdiri atas:
a. dinding (lining); dan/atau
b. lantai dasar (inuert).
Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang
berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut
jembatan paling sedikit terdiri atas:
a. konstruksi jembatan bagian atas; dan
b. konstruksi jembatan bagian bawah.
(4)

PASAL 47

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 47

(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air.

(2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan.

(3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala.

PASAL 48

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan
pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. berada di luar ruang bebas; dan
b. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penempatan bangunan pelengkap lainnya
pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu
pandangan bebas masinis.

PASAL 49

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel
pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar
jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang
digunakan untuk konstruksi jalan rel, termasuk bidang
tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan
bangunan pelengkap lainnya.
(2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan
ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas
ditambah ruang konstruksi untuk penempatan fasilitas
operasi kereta api.

PASAL 50

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk
jalan rel pada permukaan tanah yang berada di
jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi
luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal
dan/atau pilar berrkut fondasi.
(2) Dalam

PR ESID E N
REPUELIK INDON'JSiA
(2)
Dalam hat sisi luar konstruksi jembatan termasuk
konstruksi pangkal danlatau pilar berikut fondasi lebih
kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang
manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar.

PASAL 51

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Batas rutang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel
pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur
dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar
konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan
tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.
(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
atas permukaan tanah diukur dari sisi luar terjauh di
antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas
operasi kereta api atau ruang bebas sarana
perkeretaapian.

PASAL 52

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus
memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api
dan tanda larangan.
(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
patok atau pagar yang dapat terlihat dengan jelas.
(3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling jauh 1 (satu)
kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta
api.
(4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa papan pengumuman atau media lain yang
memuat larangan dan sanksi pelanggarannya.

PASAL 53

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(2) Surat ,tz W REFIJBLIK INDON:SIA

(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan untuk keperluan:

a. perawatan;

b. pembangunan;

c. survei dan penelitian;

d. penyidikan;

e. pemeriksaan; atau

f. pengujian.

(1) dapat

(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan apabila dilakukan untuk penanganan kecelakaan dan bencana alam. (41 Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah manfaat jalur harus mendapat tzin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api.

PASAL 54

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga permukaan tanah yang dibawahnya terdapat terowongan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari kegiatan apapun yang dapat mengganggu konstruksi jalan rel. Pasal 55

(1) Ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:

a. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

b. tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan

c. tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Pasal 56 W REPUBLIK !NDOI'l':SlA Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 57 Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan reI. Pasal 58

(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter. (21 Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.

(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.

(4) Dalam hal jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan batas ruang manfaat jalur kereta api. Pasal 59

(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.

(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pipa gas;

b. pipa minyak;

c. pipa air;

d. kabel W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

d. kabel telepon;

e. kabel listrik; atau

f. menaratelekomunikasi Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jaiur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 61

(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.

(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang Iebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai. Pasal 62 Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api untuk trem mengikuti ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan. Pasal 63

(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di perlintasan;

b. kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api. Pasal 64 W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 Ketentuan tebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 65

(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.

(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada

a. kecepatan maksimum yang diizinkan;

b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan

c. frekuensi lalu lintas kereta api.

(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.

(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal. Pasal 66 Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi setelah mendapat izin dari:

a. Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;

b. gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. Pasal 67

(1) Jalur kereta api dapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api umum; dan

b. jaringan jalur kereta api khusus. Pasal 68

(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:

a. jalur kereta api nasional yang jaringannya meiebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;

b. jalur REPUBLIK. INDON:SlA

b. jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan

c. jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan memperhatikan:

a. kelas jalur kereta api; dan

b. kebutuhan angkutan kereta api. Pasal 69

(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda transportasi lain dilakukan di stasiun.

(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan antara:

a. jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain; dan

b. jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi lain. Pasal 70

(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.

(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:

a. dilaksanakan di stasiun;

b. memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;

c. memiliki ,1 i REPUBLIK INDON'SIA

c. memiliki lebar jalan rel yang sama;

d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;

e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan

f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) dalam hal sistem persinyalannya berbeda.

(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan di stasiun, harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan

b. memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang. Pasal 71 Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi prasarana perkeretaapian. Pasal 72

(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi:

a. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;

b. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan

c. jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha pokok. Pasal 73 4 PR ESID E N REPUBLIK INDON:SIA Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 74 Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 75 Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. Pasal 76

(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.

(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang bebas;

b. tidak mengganggu pandangan bebas;

c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;

d. sesuai rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan

f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.

(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api;

b. jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

c. rLlang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan; dan

d. dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan. Pasal 77 W PR ESID E N REPUBLIK INDON=SIA Pasal 77

(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:

a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang;

b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan

c. pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.

(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan;

b. dilengkapi rambu-rambu laiu lintas jalan dan peralatan persinyalan ;

c. dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan

d. memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi perpotongan tidak sebidang apabila:

a. salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;

b. frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau

c. frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi. Pasal 78 Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 79

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kewenangannya melakukan evaluasi secara terhadap perpotongan sebidang. sesual berkala

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atatl bupati/walikota dapat menutup perpotongan sebidang. Pasal 80 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 80 Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang manfaat jalur;

b. tidak mengganggu pandangan bebas;

c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;

d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan

f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya. Pasal 81

(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan perpotongan dengan jalur kereta api umum harus dilakukan tidak sebidang.

(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang manfaat jalur;

b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

c. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api umum;

d. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan

e. konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api. Pasal 82 Pembangunan terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan perpotongan danlatau persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:

a. spesifikasi teknis perpotongan;

b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

c. di luar ruang manfaat jalur kereta api;

d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan

f. dilengkapi pengaman jalur kereta api. Pasal 83

(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

(2) Pemilik ,| A PR ESID ' N I? EPLi BL il-r IN lf ON: r lrr

(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi persyaratan persambungan, perpotongan persinggungan diatur dengan peraturan Menteri. teknis dan dan/atau Paragraf 3 Stasiun Kereta Api Pasal 85 Stasiun kereta api meliputi:

a. jenis stasiun kereta api;

b. kelas stasiun kereta api; dan

c. kegiatan di stasiun kereta api Pasal 86

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, menurut jenisnya terdiri atas:

a. stasiun penumpang;

b. stasiun barang; atau

c. stasiun operasi.

(2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:

a. naik dan turun penumpang;

b. bongkar muat barang; dan/atau

c. keperluan operasi kereta api. Pasal 87 Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf a paling sedikit ditengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan'

b. keamanan;

c. kenyamanarr;

d. naik A FTRESIL:IE N RI.PUBLIK INDONfSIA

d. naik turun penumpang;

e. penyandang cacat;

f. kesehatan,'

g. fasilitas umum;

h. fasilitas pembuangan sampah; dan

i. fasilitasinformasi. Pasal 88

(1) Stasiun penumpang terdiri atas:

a. empiasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase.

(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:

a. gedung;

b. instalasi pendukung; dan

c. peron. Pasal 89 Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan'

b. keamanan; '

c. bongkar muat;

d. fasilitas umum; dan

e. pembuangan sampah. Pasal 90

(1) Stasiun barang terdiri atas:

a. emplasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase.

(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi

a. gedung; dan

b. instalasi pendukung. Pasal 9 1 a PRISIDfN REPUtsLIK INI DOI.] ESiA Pasal 9 1

(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun, dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.

(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api. Pasal 92 Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(1) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan operasi kereta api. Pasal 93

(1) Stasiun operasi terdiri atas:

a. emplasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase.

(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi

a. gedung; dan

b. instalasi pendukung. Pasal 94 Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c meiiputi:

a. kegiatan pokok;

b. kegiatan usaha penunjang; dan

c. kegiatan jasa pelayanan khusus. Pasal 95 Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:

a. melakukan pengaturan perjalanan kereta api;

b. memberikan pelayanan kepada pengguna jisa kereta api;

c. menjaga keamanan dan ketertiban; dan

d. menjaga kebersihan lingkungan. Pasal 96 4z i ffip PRES]DEN REPUBLIK INDONtrC I,A Pasal 96

(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian.

(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 97

(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan ketentuan:

a. tidak mengganggu pergerakan kereta api;

b. tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang;

c. menjaga ketertiban dan keamanan; dan

d. menjaga kebersihan lingkungan.

(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun. Pasal 98

(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dapat dilakukan oreh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupa jasa pelayanan:

a. ruang tunggu penumpang;

b. bongkar muat barang;

c. pergudangan;

d. parkir kendaraan; dan/atau

e. penitipan barang.

(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal g7 dan Pasal 89 telah terpenuhi. (3) Pasal 99 W l-:RESILIEN REPLJBLIK INIDONIESIA Pasal 99

(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam

a. kelas besar;

b. kelas sedang; dan

c. kelas kecil.

(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. fasilitas operasi;

b. jumlah jalur;

c. fasilitas penunjang;

d. frekuensi lalu lintas;

e. jumlah penumpang; dan

f. jumlah barang.

(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai komponen. Pasal 100

(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan oleh:

a. Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional;

b. gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan

c. bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.

(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan keias stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Pasal 102 Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi :

a. peralatan persinyalan;

b. peralatan telekomunikasi; dan

c. instalasi listrik. Pasal 103 W PRESIT)EN REPUBLIK INIDONESIA Pasal 103 Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a terdiri atas:

a. sinyal;

b. tanda; dan

c. marka. Pasal 104 Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri atas:

a. peralatan dalam ruangan; dan

b. peraiatan luar ruangan. Pasal 105

(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a terdiri atas:

a. peralatan elektrik; dan

b. peralatan mekanik.

(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

a. interlocking; dan

b. panel pelayanan.

(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. interlocking; dan

b. pesawat blok. Pasal 106

(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas:

a. peralatan elekt_rik; dan

b. peralatan mekanik.

(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:

a. peraga sinyal elektrik;

b. penggerak wesel elektrik; dan

c. pendeteksi sarana perkeretaapian. (3; Peralatan mekanrk paling sedikit meliputi

a. peraga sinyal mekanik; dan

b. penggerak wesel mekanik. Pasal 107 W# FRESIOEI! REPUBLIK INDONESIA Pasal 107

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dapat berupa:

a. suara;

b. cahaya;

c. bendera; atau

d. papan berwarna. (21 Dalam hai sistem persinyalan belum elektrik, pemberian tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta api. Pasal 108

(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dapat berupa:

a. marka batas;

b. marka sinyal;

c. marka pengingat masinis;

d. marka kelandaian;

e. marka lengkung; dan

f. marka kilometer.

(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan bentuk dan ukuran tertentu. Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 1 10

(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:

a. pesawat telepon; dan

b. perekam suara.

(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api. Pasal 1 I 1 4 \l.t t5 ,- \ FRESIDUN R EPTJBI-IK INIDONE SIA. Pasal 1 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 1 12

(1) Instalasi listrrk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c terdiri atas:

a. catu daya listrik; dan

b. peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;

b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;

c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan

d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya. Pasal I 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, Ietak, pemasangan, spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pasal 1 14

(1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:

a. pembangunan jalur kereta api;

b. pembangunan stasiun kereta api; dan

c. pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.

(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 15 I ,t N E-\ FlRESIDEN I?EPUEI. IK INDONi:SIA Pasal 1 15

(1) Sebelum melaksanakarr pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri. gubernur, bupati/u'alikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian.

(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paiing sedikit memuat:

a. titik-titik koordinat;

b. lokasi stasiun;

c. rencana kebutuhan lahan; dan

d. skala gambar.

(3) Gubern'ur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus teriebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 6 Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Pasal 1 17 Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan:

a. keiaikan teknis; dan

b. kelaikanoperasional Pasal 1 18 Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasai rl7 huruf a meliputi:

a. persyaratan sistem; dan

b. persyaratan komponen. Pasal 1 19 Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi

a. sistem jalan rel;

b. sistem jembatan;

c. sistem terowongan: cl. sistem 4 A PR ESID L N l?EPUBLIK INDOI\:SlA

d. sistem stasiun;

e. sistem peralatan persinyalan;

f. sistem peralatan telekomunikasi; dan

g. sistem instalasi listrik. Pasal 120 Sistem jalan rei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi:

a. konstruksi bagian atas; dan

b. konstruksi bagian bawah. Pasal 121

(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. geometri:

b. ruang bebas;

c. beban gandar; dan

d. frekuensi.

(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian sesuai dengan kecepatan rencana.

(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dtmaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.

(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan kelas jalur.

(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksu.d pada ayat

(1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur. Pasal 122 Konstruksi bagian bawah sebagairrrana dimaksuC dalam Pasal 12O huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. stabilitas konstruksi; dan

b. daya dukung. Pasal 123 Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 119 huruf b harus mernenuhi:

a. beban gandar;

b. lendutan;

c. stabilitas konstruksi; dan

d. ruang bebas. Pa.sal 124 1z - PRESIL-}EN REPUBLIK INDONESIA Pasal 124 Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 119 huruf c harus memenuhi:

a. ruang bebas;

b. geometri;

c. beban gandar;

d. stabilitas konstruksi; dan

e. kedap air. Pasal 125 Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d harus mampu:

a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan b, melayani operasi perjalanan kereta api. Pasal 126

(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:

a. sistem peralatan persinyalan dalarn ruangan; dan

b. sistem peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Sistem peralatan persinyalan dalam I'uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan

b. sistem peralatan persinyalan mekanik.

(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a paling sedikit harus memenuhi syarat:

a. keselamatan;

b. tingkat keandalan tinggi;

c. men6lgunakan teknologi yang terbukti anlan;

d. mudah perawatarlnya;

e. dilengkapi dengan perekam data; dan

f. dilengkapr dengan sistem proteksi terhadap petir.

(4) sistern peralatan persinyaian mekanik sebagaimana_ dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus memenuhi svarat:

a. tingkat keancialan tinggi; dan

b. rnuclah perau'atannya.

(5) Sistem , -a\ 4 ,1 z A t \t-

(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan

b. sistem peralatan persinyalan mekanik.

(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi;

c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;

d. keselamatan;

e. mudah perawatannya; dan

f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.

(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi; dan

c. mudah perawatannya. Pasal L27 Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:

a. selektif sifat panggilannya;

b. terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;

c. memiliki tingkat keandalan tinggi;

d. dilengkapi dengan alat perekam suara;

e. mudah perawatannya; dan

f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. Pasal 128

(1) Sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 19 huruf g terdiri atas:

a. sistem catu daya listrik; dan

b. sistem peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Sistern catu daya hstrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf'a harus memenuhi syarat: ciapat saiing berhubungan; memiliki tingkat keandalan tinggi; menggunakan teknologi yang terbukti aman; rnenghasilkan tegangan yang stabil; dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan mudah perarratannya. a. b. C. d. e. f,

(3) Sistem W Pi?ESIDE[J ItEPUBt-IK iNDONESIA

(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit harus memenuhi syarat:

a. memiliki tingkat keandalan tinggi;

b. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan c, mudah perawatannya. Pasal 129 Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalarn pasal 1i8 huruf b meliputi:

a. komponen jalan rel;

b. komponen jembatan;

c. komponen terowongan;

d. komponen stasiun;

e. komponen peralatan persinyala.n;

f. komponen peralatan telekomunikasi; dan

g. komponen instalasi listrik. Pasal 130 Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam pasal i29 huruf a. terdiri atas:

a. tanah dasar;

b. Iapis dasar (sub grade);

c. subbalas;

d. balas;

e. bantalan:

f. penambat;

g. rel; dan

h. wesel. Pasal 131

(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 huruf b terdiri atas:

a. konstruksi jernbatan bagian atas;

b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan

c. konstruksi pelindung.

(2) -lembatan dapar- ciilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa: a-. ;alan inspeksi;

c. tempat kabei. Pasal 132 W F,{ ESIDE N REPUBLIK II!DONESIA Pasal 132 Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 huruf c terdiri atas:

a. portal;

b. inuert; c, dinding; dan

d. fasilitas pendukung. Pasal 133 Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g huruf d terdiri atas:

a. emplasemen stasiun; dan

b. bangunan stasiun. Pasal 134 Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 huruf a terdiri atas:

a. jalan rel;

b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan

c. drainase. Pasal 135 Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 huruf b harus memenuhi persyarata. teknis bangunan dan gedung sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang- undangan di bidang bang5unan dan gedung. Pasal 136

(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:

a. komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan

b. komponen peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Komponen peraratan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: ?. komponen peralatan persinyalan'elektrik; dan

b. komponen peralatan persinyalan mekanik. Komponen peralatan persinyaran erektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paring sedikit harus merrrenuhi syarat:

a. i<eselamatan (yail safel; (s)

b. tingkat FR ESID E N REPUBI- IK INDONESIA

b. tingkat keandalan tinggi;

c. tahan terhadap suhu;

d. dilengkapi dengan indikasi komponen; dan

e. mudah perawatannya. berfungsi tidaknya

(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:

a. tingkat keandalan tinggi; dan

b. mudatr perawatannya.

(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. persinyalan elektrik; dan b, persinvalan mekanik.

(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi; dan

c. n:udah perawatannya.

(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memerruhi syarat:

a. tahan terhadap cuaca;

b. tingkat keandalan tinggi; dan

c. mudah' perawatannya. Pasal 137 Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L29 huruf f paling sedikit har.rs memenuhi syarat:

a. tingkat keandaian tinggi; dan

b. mudah perawatannya. Pasal 138 Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf g paling sedikit harus memenuhi syarat:

a. tingkat keandalan tinggi; dan

b. mudah perawatannya. Pasal 139 ',1 z i - PR ESID E N REPUBT IK INDONESIA Pasal 139

(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l17 huruf b merupakan persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.

(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. beban gandar;

b. kecepatan;

c. frekuensi; dan

d. ruang bebas. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persyaratan teknis dan kelaikan operasi perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 141 Untuk menjarnin kel.rika' teknis dan operasionai prasarana perkeretaapian sebagaimana dimakiuci dalam Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (r) nreliputi:

a. uji pertama; dan

b. uji berkala, (1) (2) komponen, prasarana Pasal 142

(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal r4r ayat

(2) huruf a, wajib dilakukan untuk prururir,, perkeretaapian pury dan prasarana perkereta.pi"., yang mengalarhi perubahan spesifikasi teknis.

(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pacra ayat (r) terdrri atas:

a. uji rancang bangun; dan b, uji fungsi. Pasal 143 U.ji rancang bangun se huruf a dilakukan perkeretaapian. bagaimana dimaksud pasal 142 ayat (2) terhadap setiap jenis prasarana Pasal 144 . \.\ ,| A RETJLJtsI- IK INDONESIA Pasal 144 Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terha.dap tipe struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun di tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe struktur dan/atau komponen struktur yang telah mendapat sertifikat uji pertama. Pasal 145 (1) U^ji fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayar

(2) huruf b dilakukan untuk memastikan prasarana perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan persyaratan teknis.

(2) Uji fungsi sebagaimana dilakukan terhadap perkeretaapian. dimaksud pada setiap jenis ayat (1) prasarana

(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud avat fungsi:

a. jalan rel;

b. jembatan dan terowongan;

c. stasiun;

d. peralatan persinyalan;

e. peralatan telekomunikasi; dan

f. instalasi listrik.

(3) Uji fungsi stasiun paling sedikit meliputi uji

a. ruang bebas;

b. kapasitas gedung;

c. kapasitas peron;

d. kecepatan; dan

e. beban gandar, Pasal 146 (i) Uji fungsi jalan rel paling seclikit meliputi uji

a. ruang bebas;

b. kecepa.tan;

c. beban gandar; dan

d. drainase.

(2) Uji fungsi jembatan dan meliputi uji:

a. ruang bebas; dan

b. beban gandar. terowongan paling sedikit (l) rrreliputr ujr

(4) uji ,

(4) Uji fungsi peralatan persinyalan paling sedikit mehputi uji:

a. negatiue check;

b. indikasi pelayanan;

c. akurasi; dan

d. jarak tampak.

(5) uji fungsi peralatan telekomunikasi paling sedikit meliputi uji:

a. kejelasan informasi/suara yang diterima; dan

b. rekam suara. (6) Uji fungsi instalasi listrik paling sedikit meliputi uji:

a. tegangan yarlg dihasilkan harus stabil; dan b, tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan keperluan. Pasal 147 (1) Prasarana perkeretaapian yang mengarami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.

(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila prasarana perkeretaapian mengalami perubahan:

a. kelas jalur;

b. desain; atau

c. teknologi. Pasal 148

(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:

a. Menteri;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) l9r1ifitca1 uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk selamanyi. S_ertifikat uji pertlma sebagaimana dimaksud pada ayat (1] gugur etpabila *"r,g"I"*i perubaha, spesifikasi teknis. (3) Pasal 149. , ,tz ^ - PRES:DE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 149

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasar l4l ayat

(2) huruf b dilakukan untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian.

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian,'

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) u,ajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan. Pasal 150 (i) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam -pasal r4g ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (r1 disusun dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. Pasal 151

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal r49 ayat

(3) wajib dilakukan untuk setiap jenis p.".".i.,u perkeretaapian sesuai dengan jadwal,

(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (r) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan spesifikasi teicnis, tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jEnis prasarana perkeretaapian. Pasal 152

(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian rrrengarami perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat teitentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal. (

(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 153 REPUBt. IK INDOITJESIA Pasal 153

(1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uii berkala diberi sertifikat uji berkala.

(2) sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai rnasa berlaku sesuai dengan jadwal rrji berkala.

PASAL i54

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 55

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:

a. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;

b. tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan

c. tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Pasal 56 W REPUBLIK !NDOI'l':SlA

PASAL 56

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 56 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
REPUBLIK !NDOI'l':SlA Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 57

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan
kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan reI.

PASAL 58

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api,
yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(21 Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas
paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan
atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling
sedikit 6 (enam) meter.
(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas
paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta
api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(4) Dalam hal jalan rel yang terletak di atas permukaan
tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas
ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan
batas ruang manfaat jalur kereta api.

PASAL 59

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.

(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pipa gas;

b. pipa minyak;

c. pipa air;

d. kabel W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

d. kabel telepon;

e. kabel listrik; atau

f. menaratelekomunikasi

PASAL 60

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jaiur kereta api
diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 61

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah
atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur
kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran
operasi kereta api.
(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel
yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas
paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta
api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.
(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah
berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang
Iebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang
pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50
(lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.

PASAL 62

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api,
dan ruang pengawasan jalur kereta api untuk trem mengikuti
ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan
ruang pengawasan jalan.

PASAL 63

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di perlintasan;

b. kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api. Pasal 64 W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 64

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 64 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 Ketentuan tebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 65

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur
kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.
(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal.

PASAL 66

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi
setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;
b. gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api
kabupaten/kota.

PASAL 67

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Jalur kereta api dapat membentuk satu kesatuan
jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.

PASAL 68

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:

a. jalur kereta api nasional yang jaringannya meiebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;

b. jalur REPUBLIK. INDON:SlA

b. jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan

c. jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan memperhatikan:

a. kelas jalur kereta api; dan

b. kebutuhan angkutan kereta api.

PASAL 69

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan
jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda
transportasi lain dilakukan di stasiun.
(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan
antara:
a. jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta
api lain; dan
b. jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi
lain.

PASAL 70

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.

(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:

a. dilaksanakan di stasiun;

b. memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;

c. memiliki ,1 i REPUBLIK INDON'SIA

c. memiliki lebar jalan rel yang sama;

d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;

e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan

f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) dalam hal sistem persinyalannya berbeda.

(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan di stasiun, harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan

b. memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang.

PASAL 71

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh
beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah
mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana
perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi
prasarana perkeretaapian.

PASAL 72

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi
wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1
(satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi
ditetapkan oleh gubernur; dan
c. jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam
wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu
pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan
rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha
pokok.
Pasal 73
4

PR ESID E N
REPUBLIK INDON:SIA

PASAL 73

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas
jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum dan jalur
kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 74

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran
air,
dan/atau prasarana lain
yang memerlukan
persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan
dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan
ketentuan untuk
kepentingan umum dan
tidak
membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

PASAL 75

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak
sebidang.

PASAL 76

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta
api.
(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memenuhi persyaratan:
a. di luar ruang bebas;
b. tidak mengganggu pandangan bebas;
c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;
d. sesuai rencana pengembangan jalur kereta api;
e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan
f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memenuhi persyaratan:
a. konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan
jembatan kereta api;
b. jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak
mengganggu konstruksi jalan rel;
c. rLlang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai
dengan kelas jalan; dan
d. dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan.
Pasal 77

W
PR ESID E N
REPUBLIK INDON=SIA

PASAL 77

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 77 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
PR ESID E N
REPUBLIK INDON=SIA
Pasal 77
(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:
a. letak geografis yang tidak
memungkinkan
membangun perpotongan tidak sebidang;
b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran
operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan
c. pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan
kereta api rendah.
(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan
kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang
harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna
lalu lintas jalan;
b. dilengkapi rambu-rambu laiu lintas jalan dan
peralatan persinyalan ;
c. dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan
d. memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan
sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi
perpotongan tidak sebidang apabila:
a. salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;
b. frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau
c. frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi.

PASAL 78

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian
kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib
mendahulukan perjalanan kereta api.

PASAL 79

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
kewenangannya melakukan evaluasi secara
terhadap perpotongan sebidang.
sesual
berkala
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan,
gubernur, atatl
bupati/walikota dapat menutup
perpotongan sebidang.

PASAL 80

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 80 Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:

a. di luar ruang manfaat jalur;

b. tidak mengganggu pandangan bebas;

c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;

d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;

e. tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan

f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.

PASAL 81

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan
perpotongan dengan jalur kereta api umum harus
dilakukan tidak sebidang.
(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. di luar ruang manfaat jalur;
b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
c. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta
api umum;
d. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
e. konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan
jembatan kereta api.

PASAL 82

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Pembangunan terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain
yang memerlukan perpotongan danlatau persinggungan
dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:
a. spesifikasi teknis perpotongan;
b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
c. di luar ruang manfaat jalur kereta api;
d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
e. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
f. dilengkapi pengaman jalur kereta api.

PASAL 83

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
wajib mendapat izin dari pemilik prasarana
perkeretaapian.
(2) Pemilik
,|
A

PR ESID '
N
I? EPLi BL il-r IN lf ON: r lrr
(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan
keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan
jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

PASAL 84

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi
persyaratan persambungan, perpotongan
persinggungan diatur dengan peraturan Menteri.
teknis dan
dan/atau
Paragraf 3
Stasiun Kereta Api

PASAL 85

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Stasiun kereta api meliputi:
a. jenis stasiun kereta api;
b. kelas stasiun kereta api; dan
c. kegiatan di stasiun kereta api

PASAL 86

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf b, menurut jenisnya terdiri atas:
a. stasiun penumpang;
b. stasiun barang; atau
c. stasiun operasi.
(2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api
berangkat atau berhenti untuk melayani:
a. naik dan turun penumpang;
b. bongkar muat barang; dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.

PASAL 87

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 86
ayat (1) huruf a paling sedikit ditengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan'
b. keamanan;
c. kenyamanarr;
d. naik
A

FTRESIL:IE N
RI.PUBLIK INDONfSIA
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan,'
g. fasilitas umum;
h. fasilitas pembuangan sampah; dan
i. fasilitasinformasi.

PASAL 88

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Stasiun penumpang terdiri atas:
a. empiasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
a. gedung;
b. instalasi pendukung; dan
c. peron.

PASAL 89

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan'
b. keamanan; '
c. bongkar muat;
d. fasilitas umum; dan
e. pembuangan sampah.

PASAL 90

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Stasiun barang terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi
a. gedung; dan
b. instalasi pendukung.
Pasal 9 1
a

PRISIDfN
REPUtsLIK INI DOI.] ESiA

PASAL 91

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 91 A

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
PRISIDfN
REPUtsLIK INI DOI.] ESiA
Pasal 9 1
(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun,
dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara
stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan
rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api.

PASAL 92

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
operasi kereta api.

PASAL 93

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Stasiun operasi terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi
a. gedung; dan
b. instalasi pendukung.

PASAL 94

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 huruf c meiiputi:
a. kegiatan pokok;
b. kegiatan usaha penunjang; dan
c. kegiatan jasa pelayanan khusus.

PASAL 95

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf a meliputi:
a. melakukan pengaturan perjalanan kereta api;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jisa kereta api;
c. menjaga keamanan dan ketertiban; dan
d. menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 96
4z
i

ffip
PRES]DEN
REPUBLIK INDONtrC I,A

PASAL 96

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b
dilakukan untuk
mendukung penyelenggaraan
perkeretaapian.
(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak
lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana
perkeretaapian.

PASAL 97

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan
oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan
ketentuan:
a. tidak mengganggu pergerakan kereta api;
b. tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau
barang;
c. menjaga ketertiban dan keamanan; dan
d. menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam
melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus
mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan
kegiatan pokok stasiun.

PASAL 98

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dapat dilakukan oreh
pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana
perkeretaapian yang berupa jasa pelayanan:
a. ruang tunggu penumpang;
b. bongkar muat barang;
c. pergudangan;
d. parkir kendaraan; dan/atau
e. penitipan barang.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian
apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal g7
dan Pasal 89 telah terpenuhi.
(3)
Pasal 99

W
l-:RESILIEN
REPLJBLIK INIDONIESIA

PASAL 99

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 99 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
l-:RESILIEN
REPLJBLIK INIDONIESIA
Pasal 99
(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. jumlah jalur;
c. fasilitas penunjang;
d. frekuensi lalu lintas;
e. jumlah penumpang; dan
f. jumlah barang.
(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan
nilai komponen.

PASAL 100

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api
nasional;
b. gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta
api provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur
kereta api kabupaten/kota.
(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.

PASAL 101

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan keias
stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api

PASAL 102

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf c meliputi :
a. peralatan persinyalan;
b. peralatan telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik.
Pasal 103

W
PRESIT)EN
REPUBLIK INIDONESIA

PASAL 103

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 103 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
PRESIT)EN
REPUBLIK INIDONESIA
Pasal 103
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 huruf a terdiri atas:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka.

PASAL 104

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri
atas:
a. peralatan dalam ruangan; dan
b. peraiatan luar ruangan.

PASAL 105

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf a terdiri atas:
a. peralatan elektrik; dan
b. peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit meliputi:
a. interlocking; dan
b. panel pelayanan.
(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
a. interlocking; dan
b. pesawat blok.

PASAL 106

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf b terdiri atas:
a. peralatan elekt_rik; dan
b. peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:
a. peraga sinyal elektrik;
b. penggerak wesel elektrik; dan
c. pendeteksi sarana perkeretaapian.
(3; Peralatan mekanrk paling sedikit meliputi
a. peraga sinyal mekanik; dan
b. penggerak wesel mekanik.

PASAL 107

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
W# FRESIOEI! REPUBLIK INDONESIA Pasal 107

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dapat berupa:

a. suara;

b. cahaya;

c. bendera; atau

d. papan berwarna. (21 Dalam hai sistem persinyalan belum elektrik, pemberian tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta api.

PASAL 108

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c
dapat berupa:
a. marka batas;
b. marka sinyal;
c. marka pengingat masinis;
d. marka kelandaian;
e. marka lengkung; dan
f. marka kilometer.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan
bentuk dan ukuran tertentu.

PASAL 109

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan,
spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 110

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:
a. pesawat telepon; dan
b. perekam suara.
(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi
dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian
kereta api.

PASAL 111

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
4
\l.t
t5
,-
\
FRESIDUN
R EPTJBI-IK INIDONE SIA.
Pasal 1 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan,
spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 112

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Instalasi listrrk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
huruf c terdiri atas:
a. catu daya listrik; dan
b. peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang
bertenaga listrik;
c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.

PASAL 113

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, Ietak, pemasangan,
spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PASAL 114

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. pembangunan jalur kereta api;
b. pembangunan stasiun kereta api; dan
c. pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.
(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 15
I
,t

N
E-\
FlRESIDEN
I?EPUEI. IK INDONi:SIA

PASAL 115

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Sebelum melaksanakarr pembangunan prasarana
perkeretaapian, Menteri. gubernur, bupati/u'alikota
sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api
sesuai rencana induk perkeretaapian.
(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paiing sedikit memuat:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(3) Gubern'ur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase
jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus teriebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.

PASAL 116

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase
jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian

PASAL 117

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi
persyaratan:
a. keiaikan teknis; dan
b. kelaikanoperasional

PASAL 118

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasai rl7
huruf a meliputi:
a. persyaratan sistem; dan
b. persyaratan komponen.

PASAL 119

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi
a. sistem jalan rel;
b. sistem jembatan;
c. sistem terowongan:
cl. sistem
4
A

PR ESID L N
l?EPUBLIK INDOI\:SlA
d. sistem stasiun;
e. sistem peralatan persinyalan;
f. sistem peralatan telekomunikasi; dan
g. sistem instalasi listrik.

PASAL 120

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Sistem jalan rei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf a meliputi:
a. konstruksi bagian atas; dan
b. konstruksi bagian bawah.

PASAL 121

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. geometri:
b. ruang bebas;
c. beban gandar; dan
d. frekuensi.
(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian
sesuai dengan kecepatan rencana.
(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dtmaksud pada
ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana
perkeretaapian yang akan dioperasikan.
(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan kelas jalur.
(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksu.d pada ayat
(1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur.

PASAL 122

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Konstruksi bagian bawah sebagairrrana dimaksuC dalam Pasal
12O huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. stabilitas konstruksi; dan
b. daya dukung.

PASAL 123

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 119 huruf b harus mernenuhi:

a. beban gandar;

b. lendutan;

c. stabilitas konstruksi; dan

d. ruang bebas. Pa.sal 124 1z - PRESIL-}EN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 124

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 119
huruf c harus memenuhi:
a. ruang bebas;
b. geometri;
c. beban gandar;
d. stabilitas konstruksi; dan
e. kedap air.

PASAL 125

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf
d harus mampu:
a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai
dengan kelas stasiun; dan
b, melayani operasi perjalanan kereta api.

PASAL 126

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:
a. sistem peralatan persinyalan dalarn ruangan; dan
b. sistem peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Sistem peralatan persinyalan dalam I'uangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
b. sistem peralatan persinyalan mekanik.
(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\ huruf a paling sedikit harus
memenuhi syarat:
a. keselamatan;
b. tingkat keandalan tinggi;
c. men6lgunakan teknologi yang terbukti anlan;
d. mudah perawatarlnya;
e. dilengkapi dengan perekam data; dan
f. dilengkapr dengan sistem proteksi terhadap petir.
(4) sistern peralatan persinyaian mekanik sebagaimana_
dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus
memenuhi svarat:
a. tingkat keancialan tinggi; dan
b. rnuclah perau'atannya.
(5) Sistem

,
-a\
4
,1 z
A
t
\t-
FRESIDEN
REPUBL IK INDONESIA
(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
b. sistem peralatan persinyalan mekanik.
(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi;
c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;
d. keselamatan;
e. mudah perawatannya; dan
f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah perawatannya.

PASAL 127

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:
a. selektif sifat panggilannya;
b. terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;
c. memiliki tingkat keandalan tinggi;
d. dilengkapi dengan alat perekam suara;
e. mudah perawatannya; dan
f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.

PASAL 128

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I 19 huruf g terdiri atas:
a. sistem catu daya listrik; dan
b. sistem peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Sistern catu daya hstrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf'a harus memenuhi syarat:
ciapat saiing berhubungan;
memiliki tingkat keandalan tinggi;
menggunakan teknologi yang terbukti aman;
rnenghasilkan tegangan yang stabil;
dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
mudah perarratannya.
a.
b.
C.
d.
e.
f,
(3) Sistem

W
Pi?ESIDE[J
ItEPUBt-IK iNDONESIA
(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit harus
memenuhi syarat:
a. memiliki tingkat keandalan tinggi;
b. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
c, mudah perawatannya.

PASAL 129

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalarn pasal
1i8 huruf b meliputi:
a. komponen jalan rel;
b. komponen jembatan;
c. komponen terowongan;
d. komponen stasiun;
e. komponen peralatan persinyala.n;
f. komponen peralatan telekomunikasi; dan
g. komponen instalasi listrik.

PASAL 130

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam pasal i29
huruf a. terdiri atas:
a. tanah dasar;
b. Iapis dasar (sub grade);
c. subbalas;
d. balas;
e. bantalan:
f. penambat;
g. rel; dan
h. wesel.

PASAL 131

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
129 huruf b terdiri atas:
a. konstruksi jernbatan bagian atas;
b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan
c. konstruksi pelindung.
(2) -lembatan dapar- ciilengkapi dengan fasilitas pendukung
berupa:
a-. ;alan inspeksi;
c. tempat kabei.
Pasal 132

W
F,{ ESIDE N
REPUBLIK II!DONESIA

PASAL 132

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Naskah pasal.

PASAL 132 W

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
F,{ ESIDE N
REPUBLIK II!DONESIA
Pasal 132
Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam pasal
129 huruf c terdiri atas:
a. portal;
b. inuert;
c, dinding; dan
d. fasilitas pendukung.

PASAL 133

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g
huruf d terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.

PASAL 134

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 huruf a
terdiri atas:
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.

PASAL 135

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 133
huruf b harus memenuhi persyarata. teknis bangunan dan
gedung sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-
undangan di bidang bang5unan dan gedung.

PASAL 136

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
a. komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
b. komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peraratan persinyalan dalam ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
?. komponen peralatan persinyalan'elektrik; dan
b. komponen peralatan persinyalan mekanik.
Komponen peralatan persinyaran erektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paring sedikit harus
merrrenuhi syarat:
a. i<eselamatan (yail safel;
(s)
b. tingkat

FR ESID E N
REPUBI- IK INDONESIA
b. tingkat keandalan tinggi;
c. tahan terhadap suhu;
d. dilengkapi dengan indikasi
komponen; dan
e. mudah perawatannya.
berfungsi
tidaknya
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)
huruf b harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudatr perawatannya.
(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan
sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. persinyalan elektrik; dan
b, persinvalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. n:udah perawatannya.
(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memerruhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah' perawatannya.

PASAL 137

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L29 huruf f paling sedikit har.rs memenuhi
syarat:
a. tingkat keandaian tinggi; dan
b. mudah perawatannya.

PASAL 138

BAB III: PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 huruf g paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.