Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Pasal I
Beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
27
Tahun
1994
tentang
Pengelolaan
Perkembangan
Kependudukan
(, ),
diubah sebagai berikut:
1.
Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan
1 (satu) angka, yakni angka 7A yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
7A. Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya
untuk mencapai persebaran penduduk secara
optimal,
berdasarkan
pada
keseimbangan
antara jumlah penduduk dengan daya dukung
alam, daya tampung lingkungan binaan, dan
daya tampung lingkungan sosial.
2.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 13
Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk : a. mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing global; b. menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial dengan jumlah penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/ kota, dalam rangka pembangunan daerah;
c. mengelola c. mengelola pertumbuhan penduduk di suatu daerah tertentu; d. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha; dan e. meningkatkan ketahanan nasional untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat) bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA MOBILITAS PENDUDUK
PASAL 16A
(1) Mobilitas
penduduk
dilaksanakan
secara
permanen dan/atau nonpermanen.
(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. mobilitas
penduduk
dalam
kabupaten/
kota;
b. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
dalam provinsi; dan
c. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
antarprovinsi.
PASAL 16B
(1) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas
kemauan
sendiri,
fasilitas
Pemerintah,
dan/atau fasilitas pemerintah daerah.
(2) Mobilitas
(2) Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah
daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama
antardaerah.
BAB IVB
ARAH KEBIJAKAN
DAN PENYELENGGARAAN MOBILITAS PENDUDUK
Bagian Kesatu
Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
PASAL 16C
Bagian Kesatu - Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada
pencapaian persebaran penduduk secara optimal
dalam
kabupaten/kota,
antarkabupaten/kota
dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
PASAL 16D
Bagian Kesatu - Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
(1) Persebaran penduduk dalam kabupaten/
kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi,
dan/atau
antarprovinsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16C, didasarkan pada
keseimbangan
antara
jumlah
penduduk
dengan daya dukung alam, daya tampung
lingkungan
binaan,
dan
daya
tampung
lingkungan sosial.
(2) Keseimbangan
antara
jumlah
penduduk
dengan daya dukung alam, daya tampung
lingkungan
binaan
dan
daya
tampung
lingkungan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), didasarkan pada keseimbangan
yang rasional dengan lingkungan, selaras
dengan
perkembangan
regional,
kawasan
perkotaan, dan/atau kawasan perdesaan.
(3) Penetapan
(3) Penetapan baku keseimbangan antara jumlah
penduduk dengan daya dukung alam, daya
tampung
lingkungan
binaan,
dan
daya
tampung
lingkungan
sosial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri
terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
baku keseimbangan antara jumlah penduduk
dengan daya dukung alam, daya tampung
lingkungan
binaan,
dan
daya
tampung
lingkungan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
PASAL 16E
Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
(1) Untuk
mewujudkan
arah
kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C,
Pemerintah menetapkan kebijakan:
a. pengarahan
Mobilitas
Penduduk
yang
bersifat permanen, nonpermanen;
b. pengarahan
mobilitas
dan
persebaran
penduduk ke daerah penyangga dan ke
pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam
rangka
pemerataan
pembangunan
antarprovinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui
kerja sama antardaerah;
d. pengelolaan urbanisasi; dan
e. persebaran
e. persebaran
penduduk
ke
daerah
perbatasan
antarnegara
dan
daerah
tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 16F
Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
(1) Berdasarkan
kebijakan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E,
Pemerintah
Daerah
Provinsi
menetapkan
kebijakan:
a. penataan
dan
persebaran
penduduk
antarkabupaten/kota dalam provinsi dari
waktu ke waktu dalam rangka pemerataan
pembangunan antarkabupaten/kota;
b. Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin
keimigrasian
bagi
orang
asing
yang
pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan
Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah
Provinsi.
PASAL 16G
Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal 16G
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F,
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
menetapkan kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk dalam
wilayah kabupaten/kota dari waktu ke
waktu
dalam
rangka
pemerataan
pembangunan di wilayah kabupaten/kota,
sampai ke desa/kelurahan;
b. Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin
keimigrasian
bagi
orang
asing
yang
pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan
Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
BAB IVC
PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS
PENDUDUK
PASAL 16H
BAB IVC: PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk, Pemerintah melakukan:
a. pengumpulan
a.
pengumpulan
dan
pengembangan
sistem
database
serta
analisis
data
mobilitas/
persebaran penduduk sebagai dasar dalam
penyusunan
kebijakan
dan
perencanaan
pembangunan berwawasan kependudukan;
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;
c.
pengkajian,
penelitian
dan
pengembangan
terhadap
efektivitas
kebijakan
Pengarahan
Mobilitas Penduduk;
d.
sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai
kebijakan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
kepada seluruh instansi terkait;
e.
pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi
terkait;
f.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk; dan
g.
pengendalian
dampak
mobilitas
penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16I
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16H, Menteri melakukan:
a.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
b. kerja
b.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait,
atau
lembaga-lembaga
lain
yang
tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 16J
BAB IVC: PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
a.
pengumpulan dan analisis data mobilitas/
persebaran
penduduk
sebagai
dasar
perencanaan pembangunan daerah;
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;
c.
pengembangan
sistem
database
dan
penertiban
pelaksanaan
pengumpulan/
laporan,
pengolahan,
analisis
data
dan
informasi yang berkaitan dengan mobilitas
penduduk;
d.
sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
kepada
seluruh instansi terkait;
e.
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
kebijakan
dan
pengelolaan
Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
f.
pembinaan
dan
fasilitasi
kebijakan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
kepada
seluruh instansi terkait;
g.
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
h.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk; dan
i.
pengendalian dampak mobilitas penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.
PASAL 16K
BAB IVC: PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS
Pasal 16K
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16J, Gubernur melakukan:
a.
penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau
yang
menangani
kependudukan
untuk
mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b.
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
di wilayahnya; dan
c.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau
lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16L
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan:
a.
pengumpulan dan analisis data mobilitas/
persebaran
penduduk
sebagai
dasar
perencanaan
dan
program
pembangunan
daerah;
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;
c.
pengembangan sistem database dan penertiban
pelaksanaan
pengumpulan/laporan,
pengolahan, analisis data dan informasi yang
berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d.
pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang
pindah
dan
datang,
serta
melakukan
pemantauan atas keberadaan warga yang
datang di daerahnya;
e. pelaksanaan
e.
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk;
f.
koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk;
g.
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
kebijakan
dan
pengelolaan
Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
h.
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
i.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk; dan
j.
pengendalian
dampak
mobilitas
penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.
PASAL 16M
BAB IVC: PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:
a.
penunjukan
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten/Kota
untuk
melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan
Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas
Penduduk di daerahnya; dan
c.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait,
atau
lembaga-lembaga
lain
yang
tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IVD
BAB IVD
PENDANAAN
PASAL 16N
BAB IVD: PENDANAAN
Naskah pasal.
PASAL 1
7A
Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk : a. mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing global; b. menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial dengan jumlah penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/ kota, dalam rangka pembangunan daerah;
c. mengelola c. mengelola pertumbuhan penduduk di suatu daerah tertentu; d. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha; dan e. meningkatkan ketahanan nasional untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat) bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA MOBILITAS PENDUDUK Pasal 16A
(1) Mobilitas penduduk dilaksanakan secara permanen dan/atau nonpermanen.
(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mobilitas penduduk dalam kabupaten/ kota;
b. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota antarprovinsi. Pasal 16B
(1) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas kemauan sendiri, fasilitas Pemerintah, dan/atau fasilitas pemerintah daerah.
(2) Mobilitas
(2) Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah. BAB IVB ARAH KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN MOBILITAS PENDUDUK Bagian Kesatu Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk Pasal 16C Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi. Pasal 16D
(1) Persebaran penduduk dalam kabupaten/ kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
(2) Keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada keseimbangan yang rasional dengan lingkungan, selaras dengan perkembangan regional, kawasan perkotaan, dan/atau kawasan perdesaan.
(3) Penetapan
(3) Penetapan baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk Pasal 16E
(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, Pemerintah menetapkan kebijakan:
a. pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen;
b. pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antarprovinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah;
d. pengelolaan urbanisasi; dan
e. persebaran
e. persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16F
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E, Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota;
b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi. Pasal 16G Pasal 16G
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk dalam wilayah kabupaten/kota dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten/kota, sampai ke desa/kelurahan;
b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. BAB IVC PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK Pasal 16H Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah melakukan:
a. pengumpulan a. pengumpulan dan pengembangan sistem database serta analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan; b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; c. pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; d. sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; e. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; f. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan g. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan. Pasal 16I Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16H, Menteri melakukan: a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
b. kerja b. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 16J Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan: a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah; b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/ laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk; d. sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; e. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat; f. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; g. pelaporan data statistik mobilitas penduduk; h. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan i. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan. Pasal 16K Pasal 16K Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16J, Gubernur melakukan: a. penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau yang menangani kependudukan untuk mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk; b. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di wilayahnya; dan c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16L Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan: a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan dan program pembangunan daerah; b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk; d. pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, serta melakukan pemantauan atas keberadaan warga yang datang di daerahnya;
e. pelaksanaan e. pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; f. koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; g. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat; h. pelaporan data statistik mobilitas penduduk; i. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan j. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan. Pasal 16M Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan: a. penunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk; b. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di daerahnya; dan c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB IVD BAB IVD PENDANAAN Pasal 16N
(1) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal II 4. Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25A
BAB IVD: PENDANAAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk
tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 26
BAB IVD: PENDANAAN
Naskah pasal.
PASAL 11
4
BAB IVD: PENDANAAN
Naskah pasal.
PASAL 161
BAB IVC: PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16H, Menteri melakukan:
a.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
b. kerja
b.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait,
atau
lembaga-lembaga
lain
yang
tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 16J
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
a.
pengumpulan dan analisis data mobilitas/
persebaran
penduduk
sebagai
dasar
perencanaan pembangunan daerah;
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;
c.
pengembangan
sistem
database
dan
penertiban
pelaksanaan
pengumpulan/
laporan,
pengolahan,
analisis
data
dan
informasi yang berkaitan dengan mobilitas
penduduk;
d.
sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
kepada
seluruh instansi terkait;
e.
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
kebijakan
dan
pengelolaan
Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
f.
pembinaan
dan
fasilitasi
kebijakan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
kepada
seluruh instansi terkait;
g.
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
h.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk; dan
i.
pengendalian dampak mobilitas penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16K
Pasal 16K
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16J, Gubernur melakukan:
a.
penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau
yang
menangani
kependudukan
untuk
mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b.
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
di wilayahnya; dan
c.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau
lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16L
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan:
a.
pengumpulan dan analisis data mobilitas/
persebaran
penduduk
sebagai
dasar
perencanaan
dan
program
pembangunan
daerah;
b.
pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;
c.
pengembangan sistem database dan penertiban
pelaksanaan
pengumpulan/laporan,
pengolahan, analisis data dan informasi yang
berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d.
pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang
pindah
dan
datang,
serta
melakukan
pemantauan atas keberadaan warga yang
datang di daerahnya;
e. pelaksanaan
e.
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk;
f.
koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk;
g.
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
kebijakan
dan
pengelolaan
Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
h.
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
i.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk; dan
j.
pengendalian
dampak
mobilitas
penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16M
Dalam
penyelenggaraan
Pengarahan
Mobilitas
Penduduk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:
a.
penunjukan
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten/Kota
untuk
melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan
Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b.
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas
Penduduk di daerahnya; dan
c.
kerja sama dengan instansi/sektor terkait,
atau
lembaga-lembaga
lain
yang
tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IVD
BAB IVD
PENDANAAN
Pasal 16N
(1) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
skala nasional dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
skala provinsi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)
Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
skala
kabupaten/kota
dibebankan
pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal II
4.
Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25A
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk
tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar