PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Privatisasi perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 79, ) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 5 Privatisasi dilakukan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham secara langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
(1a) Dalam hal penjualan saham secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan 1angsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, penjelasan ayat (8) dan penjelasan ayat (9) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 2 Peraturan Pemerintah ini, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Menteri melakukan seleksi dan menetapkan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual.
(2) Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi.
(3) Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
(4) Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
(5) Dihapus.
(6) Menteri mensosia-lisasikan program tahunan Privatisasi.
(7) Menteri mengkonsultasikan rencana Privatisasi Persero yang termuat dalam program tahunan Privatisasi kepada DPR-RL
(8) Menteri melaksanakan Privatisasi Persero dengan memperhatikan arahan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (T).
(9) Dalam kondisi tertentu Menteri dapat melaksanakan Privatisasi di luar program tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu memperoleh arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan Privatisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara J PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 124' sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan privatisasi.
(2) Menteri d.apat membentuk rim privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara atau privatisasi terhadap saham milik negara bersama saham baru.
(3) Pembentukan Tim privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi.
(4) Direksi dapat membentuk rim privatisasi dalam hai privatisasi dilakukan terhadap saham baru.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga pasal t4 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 14 Menteri menetapkan lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana d.imakiud dalam Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menteri atau Tim privatisasi. Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-maiing lEmbaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya. Apabila setelah 2 (dua) kari penawaran, bakar calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kuring aari S (tiga), maka Ment.eri dapat melakukan penunjukan -langsung apabila penawar hanya 1 (satu) U*"f calori dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon. Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (2) (3) (4)
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjerasannya diubah sehingga rumusan penjelasan pasal 19 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 4 Peraturan Pemerintah ini. 6 Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (21 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puiuh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan pasal 21.
(2) Penjualan saham milik Badan Usaha Mi1ik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oteh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip- prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), pasal 20, dan pasal 2r.
(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 5 Privatisasi dilakukan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham secara langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
(1a) Dalam hal penjualan saham secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan 1angsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, penjelasan ayat (8) dan penjelasan ayat (9) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 2 Peraturan Pemerintah ini, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Menteri melakukan seleksi dan menetapkan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual.
(2) Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi.
(3) Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
(4) Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
(5) Dihapus.
(6) Menteri mensosia-lisasikan program tahunan Privatisasi.
(7) Menteri mengkonsultasikan rencana Privatisasi Persero yang termuat dalam program tahunan Privatisasi kepada DPR-RL
(8) Menteri melaksanakan Privatisasi Persero dengan memperhatikan arahan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (T).
(9) Dalam kondisi tertentu Menteri dapat melaksanakan Privatisasi di luar program tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu memperoleh arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan Privatisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara J PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 124' sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan privatisasi.
(2) Menteri d.apat membentuk rim privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara atau privatisasi terhadap saham milik negara bersama saham baru.
(3) Pembentukan Tim privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi.
(4) Direksi dapat membentuk rim privatisasi dalam hai privatisasi dilakukan terhadap saham baru.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga pasal t4 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 14 Menteri menetapkan lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana d.imakiud dalam Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menteri atau Tim privatisasi. Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-maiing lEmbaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya. Apabila setelah 2 (dua) kari penawaran, bakar calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kuring aari S (tiga), maka Ment.eri dapat melakukan penunjukan -langsung apabila penawar hanya 1 (satu) U*"f calori dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon. Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (2) (3) (4)
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjerasannya diubah sehingga rumusan penjelasan pasal 19 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 4 Peraturan Pemerintah ini. 6 Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (21 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puiuh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan pasal 21.
(2) Penjualan saham milik Badan Usaha Mi1ik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oteh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip- prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), pasal 20, dan pasal 2r.
(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.