DOKUMEN 1
Naskah Resmi Dokumen
I. JASA TRANSPORTASI DARAT A. JASA PELABUIIAN PEITEBERANGAN LINTAS DALAIVI NEGERI l. Jasa Sandar a) Dermaga beton jembatan bergerak b) Dermaga beton c) Jembatan kayu d) Pinggiran / pantai e) Kapal istirahat pada dermaga
2. Jasa tanda masuk pelabuhan a) Tanda masuk pelabuhan/terminal (penumpang, pengantar, penjemput) b) Tanda masuk bulanan karyawan perusahaan di pelabuhan c) Pas bulanan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang beroperasi di pelabuhan d) Tanda masuk kendaraan golongan I e) Tanda masuk kendaraan golongan II f) Tanda masuk kendaraan golongan III g) Tanda masuk kendaraan golongan IV h) Tanda masuk kendaraan golongan V i) Tanda masuk kendaraan golongan VI j) Tanda masuk kerrdaraan golongan VII k) Tanda masuk kendaraan golongan VIII 3:, Jasa pemeliharaan dermaga a) Kendaraan golongan II b) Kendaraan golongan III LAMPIRAN PERATURAN PENIERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2OO9 TANGGAL 16 JANUART2OO9 Per GT per Call Per GT per Call Per GT per Call Per GT per Call Per GT per Jam JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN SATUAN TARIF per orang per sekali masuk per orang per bulan per unit per bulan per unit per sekali masuk per unit per sekali masuk per unit per sekali nrasuk per unit per sekali masuk per unit per sekali rnasuk per unit per sekali masuk per unit per sekali rnasuk per unit per sekali masuk Per unir Per unit 23,00 22,OO 15,00 10,00 5,00 300,00 3.000,00 7.000,00 10c),00 2C)0,00 200,00 40(),00 500,00 500,00 700,00 700,00 200,oo Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp I? io-g,!Ol JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA"'AK c) Kenclaraarr , ,, i - F'RESIDEN REPUEILIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK c) Kendaraan golongan IV d) Kendaraan golongan V e) Kendaraan golongan VI f) Kendaraan golongan VII g) Kendaraan golongan VIII
4. Jasa timbang kendaraan a) Kendaraan golongan IV b) Kendaraan golongan V c) Kendaraan golongan VI d) Kendaraan golongan VII e) Kendaraan golongan VIII 5, Tarifjasa penumpukan barang
6. Tarif sewa tanah dan bangunan a) Tarif sewa tanah l) Untuk kepentingan toko, warung dan sejenisnya 2) Untuk perkantoran 3) Untuk reklame b) Tarif sewa ruangan l) Untuk kantor perusahaan penyeberangan dan sejenisnya 2) Untuk kantor lainnya 3) Untuk warung, kantin, dan sejenisnya B. JASA PENGUJIAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR 1. Sepeda Motor
a. Uji Rem
b. Uji lampu utama
c. Uji Speedometer
d. PemeriksaanKonstruksi
e. Uji CO-HC f. Uji Klakson Pengukuran Berat Kendaraan Bermotor Pengukuran Dimensi Uji Track Lapangan Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit per ton per hari per m2 per tahun per m2 per tahun per m2 per ' tahun per m2 per bulan per m2 per bulan per m2 per bulan Persekali uji Persekali uji Persekali uji Persekali uji Persekali uji Persekali ujr Persekali uji Per sekali uji Per sekah uji c h i. SATUAN TARIF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 500,00 700,00 900,00 12.000,00 r 7.s00,00 400,00 500,00 600,00 800,00 800,00 200,00 1.500,00 600,00 4.000,00 1.250,00 1.500,00 2.500,00 442.000,o0 380,000,00 370.000,00 220.000,00 370.000,00 280.000,0o 210.000,00 340.000,00 600.000,00 lip Iip Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp i Lrji JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK TARIF Persekali uji Rp 1.200.000,00 Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekaii uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Pcr sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali ujr Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji 976.000,00 510.000,00 645.000,00 233.000,00 423.000,00 510,000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 5 10.000,00 889.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 510.000,00 889.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 932.000,00 923 6.584 00t) 000 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp SATUAN 2 j. Uji emisi gas buang Euro2 Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji CO-HC
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson f. Uji Kincup Roda (side strp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermoror
h. Pengukuran dimensi i. Uji Speedometer j. Pemeriksaan Konstruksi
k. Uji emisi gas buang Euro2 Pengujian tipe lengkap kend.araaan bermotor jenis- mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan solar
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson f. Uji Kincup Roda (srde slrp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Pengukuran dimensi i. Uji Speedometer j Pemeriksaan Konstruksi
k. Uji emisi gas buang Euro2 Uji tipe landasan kendaraaan bermotor
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar e, Uji Klakson
f. Uji Kincup Roda (slde strp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Uji Speedometer i. Pemeriksaan Konstruksi 3 4 j. Uji emisi gas buang Euro2 C. JASA a A \l^ ,)[(E5lt-)t-l\i I..1 EPLJIJL I11 INDONES IA c. JASA UJI SAMPLING KENDARAAN BERMOTOR YANG TELA}I LULUS UJI TIPE 1 Tipe Sepeda Motor
a. Uji Rem
b. Uji lampu utama
c. Uji Speedometer
d. PemeriksaanKonstruksi
e. Uji CO-HC
f. Uji Klakson
g. Pengukuran Berat Kendaraan Bermotor
h. Pengukuran Dimensi i. Uji Track Lapangan j. Uji emisi gas buang Euro2 Kendaraan bermotor jenis mobil penumpang , mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji CO-HC
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson
f. Uji Kincup Roda (srde shp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Pengukuran dimensi
i. Uji Speedometer j. PemeriksaanKonstruksi
k. Uji emisi gas buang Euro2 Kendaraaan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khuius menggunakan solar
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson
f. Uji Kincup Roda (side shp)
g. Pengukuran berat kendaraan bcrmotor
h. Pengukuran dimensi
i. Uji Specdometer j. PemeriksaanKonstruksi Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji 442.000,00 380.000,00 370,000,00 220.000,00 370.000,00 280.000,00 210.000,00 340.000,00 600.000,00 1.200.000,00 976.000,00 510.000,00 645.000,00 233.000,c0 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 510,000,00 889.000,00 2:13.000,00 423.000,00 510.OOO,OO 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp kp Rp Rp Rp Rp Rp Ilp Itp Itp Rp 2 3 Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekaii uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji
k. uji JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
k. Uji emisi gas buang Euro2 Landasan kendaraaan bermotor
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klaksorr
f. Uji Kincup Roda (side shp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Uji Speedometer i. PemeriksaanKonstruksi j. Uji emisi gas buang Euro2 U. JASA TRANSPORTASI LAUT A. JASA I(EPELABUIIAN 1. Jasa Pelayanan Kapal
a. Jasa Labuh l) Kapal Yang Melakukan Kegiatan Di Pelabuhan Umum a) Kapal Yang Melaksanakan Kegiatan Niaga (l) Kapal angkutan laut luar negeri (21 Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran ralqyat/ kapal perin tis (41 Kapal melakukan kegiatan tetap di perairan Pelabuhan: (a) Kapal angkutan laut dalam negeri (b) Kapal pelayaran ralqatlKapal Perintis b) Kapal Tidak Melaksanakan Kegiatan Niaga
(1) Kapal angkutan iaut luar negeri 12) Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran rakyat/ TARIF Per sekali uji Rp 6.584.000,00 4 Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali u.;i Per sekali uji per GT per 15 harr per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per bulan per GT per bulan per GT per 15 hari per GT per I5 hari per G'l' per l5 hari Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp USD Rp Rp Rp Rp USD 976 510 889 233 423 510 432 932 923 6.584 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 0,035 40.00 20,00 70,00 3s,00 0,019 20,00 i0,00 Rp Rp SATUAN Kapal tis 2) Kapal SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK 2l Kapal Yang Merakukan Kegiatan di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus a) Kapal angkutan laut luar negeri b) Kapal angkutan laut dalam negeri
b. Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus 1) Kelompok I Pemanduan dengan jarak 0 s/d l0 mil a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Ukuran 500 cT s/d 1000 GT Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah 2) Kelompok ll Pemanduan dengan jarak l0 mil s/d 20 mil a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri (Ukuran 500 cT s/d tO0O GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah 3) Kelompok III Pemanduan dengan jarak di atas 20 mil per GT per 15 hari per GT per 15 hari per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan TARIF USD 0,021 25,00 USD 27,O0 USD 0,072 Rp 33.000,00 Rp 14,00 USD 30,00 USD 0,012 36.000,00 14,00 Rp Rp Rp a) Kapal c. a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Ukuran 500 cT s/d 1000 GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah Jasa Penundaan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus 1) Apabila menggunakan kapal tunda yang dimiliki pelabuhan umum: a) Kapal Angkutan Laur Luar Negeri (U Kapal s/d 1500 GT l2l Kapal 1501 cT s/d 8000 GT
(3) Kapal B00t cT s/d 18000 GT
(4) Kapal 18001 GT s/d 75000 GT
(5) Kapal diatas 75000 GT b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(1) Kapal s/d lS00 GT (21 Kapal 1501 cT s/d 8000 GT
(3) Kapal 8001 cT s/d 18000 GT
(4) Kapal 18001 GTs/d 25000 GT
(5) Kapal di atas 75000 cT 2l Apabila menggunakan kapal tunda yang bukan dimiliki penyelenggara/ pengelola pelabuhz.n a) BUP ( Badan Usaha pelabuhan ) per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit perjam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam 33,00 0,0I2 41.000,00 14,00 90,00 200,00 400,00 700,00 1.050,00 100.000,00 250.000,00 500.000,00 900.000,00 1.300.000,00 USD USD Rp Rp USD USD USD USD USD Rp Rp Rp Rp Rp 20% darr tarifjasa penundaan yang ditetapkan oleh BUP JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AN PA"IAK SATUAN TARIF b) PELSUS ( Pelabuhan Khusus )
(1) Kapal
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (a) Kapal s/d 1500 GT (b) Kapal 1501 cT s/d 8000 GT (c) Kapal 8001 GT s/d 18000 cT (d) Kapal 18001 GT s/d 75000 cT (e) Kapal di atas 75000 CT (21 Kapal Angkutan Dalam Negeri (a) Kapal s/d 1500 GT (b) Kapal l50l GT s/d 8000 GT (c) Kapal 8001 GT s/d 18000 cT (d) Kapal 18001 GT s/d 75000 cT (e) Kapal di atas 75000 GT
d. Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan pada BUP/PELSUS PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Jasa Tambat 1) Kapal yang Melakukan Kegiatan di Pelabuhan Umum a) Tambatan Dermaga (fJesi, Beton, dan Kayu)
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal perintis per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit p"riur., per unit per jarn per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT pcr Etmal per GT per Etmal USD 80,00 USD 140,00 USD 210,00 20.000,00 50 000,00 Rp 100.000,00 Rp 180.000,00 Rp 260.000,00 l,'/596 pendapatan jasa perrrarrouan dan penundaan kapal dari BUP 0,035 30,00 15,00 0,020 20,00 10,00 USD USD 16.00 40,00 Rp Rp e LISD Rp Rp USD Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN TARTF c) Tambatan ,| W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA"IAK c) Tambatan Pinggiran/Talud
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/ Kapal Perintis 2l Kapal yang Melakukan Kegiaran di DUKS dan Pelsus a) Tambatan Dermaga (Besi, Beton dan Kayu)
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri 12) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis c) Tambatan Pinggiran/T'alud
(1) Kapal Ar-rgkutan Laut Luar Negeri (21 Kapal Angkutan Laut l)atam Negeri
(3) Kapal pelayaran Itakyat lKapal Perintis Jasa Pelayanan Barang
a. Jasa Dermaga 1) Barangyang Dibongkar I Dimuat melalui Pelabuhan Umum a) Barang ekspor dan Impor b) Barang antar pulau ; (l) Garam, pupuk dan barang Bulog (beras dan gula) SATUAN per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal 0,005 10,00 0,00 0,0175 15,00 7,50 0,010 10,00 0,0025 5,00 0,00 550,00 175,00 350,00 Rp Rp USD Rp USD Rp Rp USD Rp Rp USD Rp 5,00 per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal Iip 2 per ton per M3 per ton per M3 per ton per M3 Rp TARTF (2) Barang lainnya Rp c) Hewan W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AI{ PA"'AK PR E:]ID E N REPUBLIK INDONESIA c) Hewan
(1) Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya (21 Kambing, Babi dan sejenisnya 2l Barang Yang Dibongkar I Dimuat melalui Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan Di Pelabuhan Khusus (PELSUS) a) Barangyang merupakan bahan baku hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri b) Barang kepentingan umum termasuk barang yang berdasarkan dokumen angkutan bukan barang kepentingan sendiri:
(1) Barang ekspor dan Impor
(2) Barang antar pulau : (a) Garam, Pupuk dan barang Bulog (beras dan gula) (b) Barang lainnya
(3) Hewan (a) Ke.rbau, Sa;ri, Kuda dan seJenlsnya (b) Kambing, Elabi dan seJenlsnya Jasa Penumpukan di Pelabuhan Umum 1) Gudang tertutup 2l Lapangan 3) Penyimpanan hewan a) Kerbau, Sapi, Kuda, dan sejenisnya b) Kambing, Babi, dan sejenisnya 4l Peti Kemas (Container) a) Ukuran 20'
(1) Kosong per ekor Rp per ekor Rp per ton per M3 Rp per ton per M3 per ton per M3 per ton per M3 per ekor per ekor per ton per M3 per hari per ton per M3 per hari per ekor per hari per ekor per hari per unit per hari per unit per hari 350,00 200,00 0,00 275,OO 87,50 175,00 175,00 100,00 80,00 60,00 200,00 125,00 1.500,00 3.000,00 b. Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp b) Ukuran 40' SATUAN TARIF
(2) Isi b) Ukuran 40'
(1) Kosong
(2) Isi c) Ukuran di atas 40'
(1) Kosong
(2) Isi 5) Chasis a) Ukuran 20' b) Ukuran 40' c) Ukuran di atas 40'
3. Jasa Pelayanan Alat
a. Apabila Menggunakan Alat yang Dimiliki Pelabuhan 1) Alat Mekanik a) Sewa Forkft.fl (l) s/d 2 ton
(2) lebih dari 2 ton s/d 3 ton
(3) lebih dari 3 ton s/d 6 ton
(4) lebih dari 6 ton s/d 7 ton
(5) lebih dari 7 ton s/d t0 ton
(6) lebih dari 10 ton b) Sewa Kren Derek (Mobil Crane)
(1) s/d 3 ton
(2) lebih dari 3 ton s/d 7 ton
(3) Iebih dari 7 ton s/d 15 ton (a) lebih dari 15 ton s/d 25 ton
(5) lebih dari 25 ton c) Motor Boat
(1) s/d 60 PK
(2) lebih dari 60 PK 2l Alat Non Mekanik Gerobak Dorong per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam TARIF Rp 3.000,00 Rp 6.000,00 Rp 6.000,00 Rp 12.000,00 750.00 1,500,00 3.000,00 5.000,00 6.500,00 7.s00,00 13.000,00 22.000,00 23.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5.000,00 12.000,00 35.000,00 45.000,00 65.000,00 22.000,00 32.000,00 500,00 Rp Rp Rp Rp Rp R R p p JENIS PENERIIVIAAN NEGARA BUIGN PAJAK SATUAN per unit per jam Rp
b. Apabrla A 'f, \ 4 ',1 t \ REPUELIK INDONESIA
b. Apabila Menggunakan AIat yang llukan Dimiliki Pelabuhan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya
a. Sewa Tanah dan Penggunaan Pera:iran, Ruangan & Pelayanan Air Bersih 1) UntukBangunan-bangunanlndustri Galangan dan Dock Kapal a) Persewaan tanah Pelilbuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air c) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan larnnya di atas air pada pelatruhan khusus 2l UntukBangunan-bangunanlndustri Perusahaan- perusahaan a) Persewaan tanah Pelilbuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air c) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air pada pelabuhan khusus 3) rtjntuk kepentingan lainnya a) Toko, warung dan sejenisnya b) Perumahan penduduk 4l Sewa ruangan pelabuhan 5) Felayanan air
b. Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut 1) 'lerminal Penumpang Kelas A a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar/ Penjemput Terminal Penumpang Kelas B a) Penumpang yang berangkat per unit per jam per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per bulan Per tarif PDAM setempat per orang per orang per sekali masuk 2O%o dari pendapatan jasa pelayanan alat Rp Rp Itp Rp Itp Itp Rp Rp I?P 1.000,00 250,00 250,00 1.500,00 250,00 2.50,00 500,00 Itp Itp Rp 250,00 5.000,00 + 2O%o dari tarif PDAM 1.500,00 1.000,00 1.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF 2l per orang b) Pengantar $ PRESIDEI.] REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK b) Pengantar/ Penjemput 3) Terminal Penumpang Kelas C a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar/ Penjemput per orang per sekali masuk per orang per orang per sekali masuk per orang per sekali masuk per orang per bulan per orang pcr tahun per unit dan pengemudi + kenek pcr sekali masuk per unit dan pengemudi + kenek per sekali masuk per unit dan pengemudi per sekali masuk per unit per sekali masuk per unit per sekali masuk TARIT 500,00 500,00 250,00 200,00 3.000,00 30.000,00 600,00 500,00 400,00 200,00 100,00 i2.000,00 120.000,00 10.000,00 100,000,00 9.000,00 80.000,00 4.000,00 Rp I?P Rp C Pas Orang 1) Fas harian halaman 2l Pas tetap Pas Kendaraan (termasuk uang parkir) l) Pas Harian a) Trailer, truk gandengan b) Truk, Bus besar c) d Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Pick Up, Mini Bus, Sedan, dan Jeep d) Sepeda Motor e) Gerobak, Cikar, Dokar, Sepeda 2) Pas Tetap a) Trailer, truk gandengan b) Truk, Bus besar per unit per bulan per unit per tahun per unit per bulan per unit per tahun per unit per bulan per unit per tahun per unit per bulan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp c) Pick Up, Mini Bus, Sedan, dan Jeep SATUAN d) Sepeda Motor per unit JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK I-JRESIDEN ir EPUIJT_II( tN D ()N[:]r.^ -lzl- e) Gerobak, Cikar, Dokar, Sepeda B. JASA KENAVIGASIAN
1. Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu a. Kapal Angkutan Laut Luar Negeri b. Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri c. Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis d. Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Negeri
2. Sewa Fasilitas Galangan Navigasi
a. Pontianak, Merauke, Jayapura 1) Kapal Barang dan Penurnpang a) s/d 50 GT t') lebih dari 50 s/d 100 cT c,) lebih dari 100 s/d tSO cT d) lebih dari 150 s/d 200 cT e) Iebih dari 200 s/d 250 cT 2) Kapal Tunda a) s/d 200 HP b) lebih dari 200 HP b. Dumai (Bengkalis), Palembang 1) Kapal Barang dan penumpang a) s/d 50 GT b) lebih dari S0 cT 2l Kapal Tunda a) s/d 200 HP b) lebih dari 200 Hp 3) Kapal Kayu a) s/d 200 GT b) lebih dari 2OO GT c. Samarinda 1) Kapal Barang dan penumpang a) s/d 5O GT Itp 45.000,00 SATUAN per unit per tahun per unit per bulan per unit per tahun per GT per 30 hari per GT per 30 hari per GT per 30 hari per GT per 30 hari TARIF 40.000,00 2.000,00 20.000,00 0,034 250,C)0 250,00 250,00 52.500,00 60.000,00 75.000,00 97.500,00 120.000,00 60,000,00 75.000,00 60.000,00 75.000,00 6C.000,00 75.000,00 30.000,00 37.500,OO Rp Rp Rp USD Rp Rp Rp per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari Per hari per hari per hari per hari per hari Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per hari b) lebih . ,/-- PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -i5- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK b) lebih dari 50 s/d 100 cT c) lebih dari 100 s/d 150 cT d) lebih dari 150 s/d 200 cT e) lebih dari 200 s/d 250 cT 2) Kapal Tunda a) 0 s/d 200 HP b) lebih dari 200 Hp 3) Kapal Kayu a) s/d 50 GT b) lebih dari 50 s/d 100 cT c) lebih dari 100 si d tSO cT ct) lebih dari 150 s/d 200 cT e) lebih dari 200 s/d 2S0 cT
3. Jasa Telekomunikasi Pelayaran a Telegram Radio 1) LSC(Land Station Charge ) 2l LLC I Land Line Chargel
b. Radio 1'elepon 1) Medium Frekuensi/MF a) LSC b) LLC 2l I/igh Frekuensi/HF a) LSC b) LLC 3) \rery HighFrekuensi/VHF a) LSC b) LLC 4l Pemesanan (Booking feel a) MF b) HF c) VHF c. Radio'lelex 1) LSC 2) LLC 3) Pemesanan (booking fee) d. Radio Maitime Letter (SLT) minimum 22 kata SATUAN per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per kata per kata per menrt per menit per menit per menrt per menit per menit per call per call per call per menit per menit per call per kata TARIF 60.000,00 75.000,00 90.000,00 i05.000,00 60.000,00 75.000,00 30.000,00 37.500,00 45,000,00 52.500,00 60.000,00 0,60 0,15 1,80 1,50 2,40 1,50 1,60 1,50 3,30 3,90 3, l0 2,30 1,50 2,30 0,35 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp GPR CFR GFR GFR GFR GI.'R GFR GF'R GFR GFR GFR GFR GF'R GF-R GI.-R I
4. \ ,| '4 ,l, i t lr l-? F- S I t-l t: i.' t.: EPUBL lK lr\iD ONESI/\ JENIS PENERIII{AAN NEGARA BUKAN PAJAK
4. Jasa Pengujian Kesehatan dan penilaian, Lingkungan Kerja Pelayaran a. Pemeriksaan Kesehatan 1) Pemeriksaan fisik 2l Pemeriksaan pendengaran 3) Pemeriksaan niata 4l Pemeriksaan gigi 5) Permeriksaan thorax foto 6) Pemeriksaan Foto Tulang panjang 7) Pemeriksaan EKG 8) Pemeriksaan sptrometri 9) Pemeriksaan psikologi l0) Pemeriksaanhematologi a) Kategori sederhana
(1) Hitung jumlah (a) Limfosit plasrna biru (b) LeukositMikroskopis (c) EritrositMikroskopis (d) Trombosit (e) Eosinofit (0 Retikulosit (21 l-lemokrit
(3) Lekosit hitung jcnirs
(4) Masa pembekuan
(5) Masa pendarahan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan Per pemeriksaan per eriksaan 25.000,00 25.000,00 25.000,00 2.5.000,00 25.000,00 100 000,00 40.000,00 35.000,00 15.000,00 3.000,00 2.500,00 2.500,00 4.000,00 3.000,00 4.000,00 3.000,00 4.500,00 7.500,oo 2.500,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Iip Rp SATUAN TARIF
(6) Laju .,. JEMS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t'7-
(6) Laju endap darah
(7) Gol darah A, B, AB, O dan Rhesus b) Kategori sedang
(1) Masa Trombin
(2) Protrombin plasma
(3) Hitung jumlah (a) Eosinofit (b) Eritrosit (c) [,eukosit (d) Retikulosit (e) Trombosit
(4) Leukosithitung.yenis
(5) Hemoglobin
(6) Ilcmotokrit (71 F'aktor pembekuan c) Kategori Canggih (l) Morfornologi se) (2t per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan pcr pemcriksaan pcr pemeriksrran per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per perncriksaarr per Itp 15.000,00 Rp 48.00C),00 Rp 48.000,00 Rp 48.000,00 TARIF 3.500,00 6.000,00 15.000,00 15.000,00 5.000,00 5.000,00 10.000,00 5.000,00 8.500,00 8.500,00 8.500,00 25.000,00 2.00c,00 2.000,00 3.003,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 8.500,00 (3) Pewarnaan nitro blue tetrazoleum Pewarnaan periodic acid schif (4) Pewarnaan sudah block B i) Pemeriksaan Kimia Klinik af Kategori sederhana
(1) Fisik: volume, bau, warna, kekeruhan (21 PH Rp P.p Rp
(3) Darah samar riksaan
(4) Keton W REPUBL:K INDONESIA TARIF
(14) Sedimen
(15) Urobilin
(16) Urobilinogen b) Kategori sedang
(1) Bilirubin totat (21 Birirubin direx (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e) Kcton Albumin Urine Boilirubin Urine Globulin Protein bencejones Protein kualitatif Glukosa urine Nitrin Analisa tinja, sel darah, lemak Oval fat bodies High Dencity Lipoprotein (HDL) low Dencity Lipoprotein (LDL) Cholesterol Total Protein total Albumin Urea per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per meriksaan (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) (11) (t2) (13) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3,000,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 8.500,00 8.500,00 8.500,00 8.500,00 8.500,00 9.500,00 9.500,00 9.s00,00 10.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN Kreatinin
(10) Glutamil (10) (11) PR ESIDE N REPIJELIK INDONESiA Glutamil Taransferace GOT (Glutamat Oksaloasetic Transaminase)
(12) GPT (Glutamat Piruvat Ransaminase)
(13) Trigliserid
(14) Asam urat l2l Mikrobiologi Mikroskopik a) Parasit/Jamur
(1) Mikrofilaria (21 Sarcoptes Scabei
(3) Trikomonas (41 Jamur superficial (5) Candida (6) Pemeriksaan telur cacing b) Bakteri (l) Mycobacterium tuber colossis (21 Neisseria gonorrhoea
(3) Treponema pallidum 13) Imunologi a) Tes Kehamilan (HCG) b) Anti streptolysin O (ASTO) c) Veneral desease research laboratory NDRL) d) Hapatitis B Aglutinasi e) Widal per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan Per pemeriksaan Per pemeriksaan Per pemeriksaan per pemeriksaan per meriksaan 10.000,00 1 1.000,00 1 i.000,00 11.500,00 11.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 25.000,00 25.000,00 35.000,00 54.500,00 25.500,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp TARIF SATUAN JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AN PAJAK Il Anti .., W JENIS PENERIMAAITI NEGARA BUI(AN PAJAK f) Anti HIV (Human Imun Virus) g) Anti HBC (anti Heparitis B) h) Anti HIV Microelisa i) Anti HIV Makro j) Hepatitis B Makro k) Anti HBE It) Anti Hepatitis A Virus m) Anti Hepatitis C Virus L4) Toksikologi a) Narkotika b) Stimulansa amfetamin c) Alkohol d) Antipsikotropika e) Hipnotikum 0 Net Amfetamine 15) Sertifikat Kesehatan (buku catatan medik, buku saku kesehatan dan sertifikat) Penilaian lingkungan kerja pelayaran 1) Pengujian pencahayaan 2) Pengujian getaran 3) Pengu.yian debu 4) Pengujian kebisingan 5) Pengujian kelembaban 6) Pengujian Suhu Lingkungan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan pcr pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per sertiikat per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per meriksaan Rp 32.000,00 Rp 32.500,00 61.500,00 61 .500,00 48.500,00 53.500,00 55.000,00 74.500,00 Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Itp Itp Rp Rp Itp 30.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000,00 15.000.00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000.00 b. Rp Rp Rp llp Rp Rp SATUAN TARIF 7) Pengujian .., ,l \ -2r- 7l Pengujian Ergronomi 8) Pengujian Gizi Kerja C. PENERIMAAN UAIYG PERI{APALAN (PUP)
1. Pemeriksaan dan Sertil-rkat yang berkaitan dengan Keselamatan Kapal :
a. GT 7 s/d GT 35
b. Lebih dari GT 35 s/d GT 50 c. I-ebih dari GT 50 s/d cT 150
d. r.ebih dari GT 150 s/d cT 500
e. tebih dari GT 500 s/d cT t6OO f. L€bih dari GT 1600 2, Pelaksanaan pengukuran Kapal dan penerbitan Surat Ukur :
a. GT 7 s/d cT 35
b. lebih dari GT 35 s/d GT 50
c. lebih dari GT 50 s/d GT 150
d. lebih dari cT tSO s/d GT 500
e. lebih dari cT 500 s/d GT 1600 f. lebih dari GT 1600
3. Pelaksanaan Audit dan penerbitan Sertifikat Document of Compliance (DOC) d,an Safety Management Certifi,caf (SMC) :
a. Dokurnen penyesuaian manajemen perusahaan (DOC) 1) GT 7 s/d cT 3s 2) lebih dari cT 35 s/d GT 50 3) Iebih dari GT S0 s/d GT 150 4l tebih dari cT lS0 s/d GT 500 5) iebih dari cT S00 s/d GT 1600 6) lebih dari GT 1600
b. Sertifikat manajemen pengoperasiein kapal (sMC) 1) GT 7 s/d GT 35 2) lebih dari cT 35 s/d GT 50 3) lebih dari cT 50 s/d GT l5O 4) Iebih dari cT 150 s/d GT 5OO 5) Iebih dari cT S00 s/d GT 1600 6) tebih dari cT 1600 per pemeriksaan per pemeriksaan per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per surat ukur per surat ukur per surat ukur per surat ukur per surat ukur per surat ukur per sertifikat per sertifikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat TARIF 50.000,00 50.000,00 5.000,00 10.000,00 20.000,00 35.000,00 50.000,00 100.000,00 1.5,000,00 25.000,00 50.000,00 75.000,00 150.000,00 175.000,00 35.000,00 50.000,00 100.00c,00 150.000,00 200.000,00 250.000,00 20.000,00 25.000,00 50.000,00 75.000,00 100.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Itp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp ltp Rp ,0,00 I 150.00 JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(A}I PE"'AN SATUAN 4, Pengu.;iarr PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 4. Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal, Keselamatan Kapal:
a. Pengujian alat penolong dan alat prencegahan pencemaran 1) Sekoci penolong 2l Rakit penolong kembung (lLR) 3) Rakit penolong 4l Sekoci penyelamatan 5) Baju penolong 6) Pelampung penolong (Lifebuoy)
b. Pengujian alat pencegahan pencemaran
c. Uji stabilitas kapal (bangunan baru / perombakan) 1) S/d GT 1600 2l lebih dari GT 1600 5. Pengesahan Gambar Kapal :
a. GT 7 s/d GT 35
b. lebih dari GT 35 s/d GT 50
c. lebih dari GT 50 s/d GT 150
d. lebih dari.GT 150 s/d GT 500
e. lebih dari GT 500 s/d GT 1600
f. lebih dari GT 1600
6. Penerbitan Dokumen Kepelautan darr Dokumen Kapal Selain Sertifikat :
a. Dokumen Kepelautan
b. Dokumen status hukum kapal 1) Surat Tanda Kebangsaan 2) Akte Pendaftaran 3) Dokumen CSR (Continuous Synopsis Recordl
7. Pengawasan Barang Berbahaya
a. Untuk muatan dalam bentuk curah/BULK
b. Untuk muatan dalam bentuk kemasan/package
8. Pemeriksaan Kapal Asing/Pod &ate ()ontrol atas Pemeriksaan Ulang (Reinspection) D. JASA AI{GKUTAN LAUT
1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 100.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 25.000,00 25.000,00 50.000,00 100.000,00 200.000,00 10.000,00 I5.000,00 20,r)QQ,9g 25,000,00 50.000,00 100.000,00 Rp Rp t?p Itp Rp !tp Rp Rp Iip 10.000,00 Rp Rp Rp 50,00 100,00 500,000,00 Rp Rp USD 10,00 5.000,00 250,00 Rp 1.000.000,00 SATUAN TARIF per sample per sample per sample per sample per sample per sample per unit per dokumen per GT per GT per kapal per ton per muatan per ton per muatan per kapal per SIUPAL per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal P
2. Surat. W REPUBLIK II!DONESIA -23,-
2. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
3. Perubahan pada SIUPAL/SIOPSUS
4. Spesifikasi Kapal (Speks Kapal)
5. Pembukaan Kantor cabang Perusahaan Angkutan Laut
6. Registrasi Laporan Penempatan Kapal Dalam Trayek Liner Angkutan Laut Dalam Negeri
7. Registrasi Laporan Pengoperasian Kapal Tramper Angkutan Laut Dalam Negeri
8. Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA)
9. Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing lppKA) Angkutan Laut Dalam Negeri IU. JASA TRANSPORTASI UDARA A. PELAYAI{AN JASA PENERBAT{GAN (PJP) :
1. Pelayanan Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh UPT
2. Pelayanan Jasa Penerbangan Luar I*legeri yang diselenggarakan oleh UPI
3. Pelayanan Jasa Penerbangan Dalam JNegeri yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Angkasa pura I dan II
4. Pelayanan Jasa Penerbangan Luar l.legeri yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Angkasa pura I dan II B. PELAYAI{AN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U}
1. Dalam Negeri :
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus
b. Bandar Udara Kelas I c, Bandar Udara Kelas II
d. Bandar Udara Kelas III e Bandar Udara Kelas IV dan satuan kerja
2. Luar Negeri: a, Elandar Udara Kelas Utama dan Kelas khusus b Bandar Udara Kelas I Bandar Udara Kelas II, III, IV dan satuan kerja TARIF Rp 1,000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp 250.000,00 100.000,00 500.000,00 100.000,00 100.000,00 50,00 50,00 USD USD Rp USD 15 % dari tar:f PJP Dalam Negeri Frf AP I dan PT AP II 10 % dari tarif PJP Luar Negeri PI AP I dan PT AP II Rp 30.000,00 c Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 15.000,00 11.000,00 10.000,00 8.000,00 100.000,00 40.000,oo 30.000,00 JENIS PENERIMAAT{ NEGARA BUI(AN PA.IAK SATUAN per SIOPSUS per SIUPAL / SIOPSUS per kapal per surat izin per kapal per 6 bulan per kapal per 3 bulan per kapal per pelabuhan per kapal per route unit per route unit per route unit per route unit per penumpang per penumpang per penumpang per penumpang per penumpang per penumpang Per Penumpang per penumpang C. 875,00 0,65 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Itp 3.000,00 Rp 120.000,00 + Rp 3.500,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 330.000,00 + Rp 4.000,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 0.00 Rp 1.000,00 Rp l-. I 50,00 Rp 1.8 15,00 Rp. 72.600,00- Rp.2.410,00 tiap 1000 kg atau bagiarurya Rp 217.200,00 + Rp 2.810,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 0,00 Rp 975,00
1. 14s,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AT{ PA"'AK SATUAN TARIF C. PELAYADIAN JASA PENDARATAN, PENEMPATAN DAI{ PEI{YIMPA}IAN PESAWAT UDARA (pJp4U) :
1. Dalam Negeri
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus: 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat s/d 40.000 kg b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas t00,000 kg 2) Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
b. Bandar Udara Kelas I : 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat s/d a0.000 kg b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan Bandar Udara Kelas II 1) Jasa Pendaratan c, tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg ' per L2jam atau bagiannya tiap 1000 kg per L2jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya Rp a) Bobot PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2!i- a) Bobot pesawat s/d a0.000 kg b) Bobot pesawat di atas a0.000 kg s/d 100.000 kg 2l ,Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
d. Bandar Udara Kelas III, [V, dan siatuan kerja 1) .Jasa Pendaratan 2l .Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
2. Luar Negeri :
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus: 1) Jasa Pendaratan : a) Bobot pesawat s/d 40.000 kg Bobot pesawat di atas a0,000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
b. Bandar Udara Kelas I : 1) Jasa Pendaratan : tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg per l2jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg . per l2 jam atau bagiannya tiap 1000 kg per l2jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per l2jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12.;am atau bagiannya TARIF Rp 1.650,00 Rp 66.000,00 + Rp 2.175,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 0,00 Rp 925,00 Rp 1.1 10,00 Np 800,00 0,00 480,00 Rp 560,00 USD 3,62 USD 144,80 + USD 4,16 tiap 1000 kg atau bagiannya USD 394,40 + USD 4,74 tiap 1000 kg atau bagiannya USD O,OO USD O,37 0,74 Ilp Rp b) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN USD a) Bobot . W PRES, IDEI{ REPUBLIK INDONESIA a) Bobot pesawat s/d 40.000 kg b) Bobot pesawat di atas ,10.000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan c. Bandar Udara Kelas II, III , IV, dan satuan kerja 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat s/d 40,000 kg b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg s/d 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan D. PELAYAI{AN JASA PEMAI(AIAN GARBARATA (AWOBRTDcE)
1. Penerbangan Dalam Negeri
2. Penerbangan Luar Negeri
a. s.d 100 Ton
b. s.d 200 Ton tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per L2jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya Per Blok on / Blok Off (Pemakaian) per 2 Jam Per pesawat Per pesawat USD 2,73 USD 109,20+ USD 3,14 tiap 1000 kg atau bagiannya USD 297,60 + USD 3,54 tiap 1000 kg atau bagiannya USD O,OO USD 0,24 USD 0,49 USD 2,42 USD 95,68 + USD 2,79 tiap 1000 kg atau bagiannya USD o,49 Ilp 200.000,00 USD USD USD USD 0,00 0,24 37,00 93,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF
c. s.d 300 Ton REF UBLII( INDONESIA -2',7 -
c. s.d 300 Ton
d. Di atas 300 Ton E. PELAYAIYAN' JASA PEMAKAIAN KONTER PELAPORAN (CHECK rN COUNTER)
1. Penerbangan Dalam Negeri
2. Penerbangan Luar Negeri F. PELAYANAN JASA PENUMPUI(AN BARANG DALAM GUDANG LTNI I DI BANDAR UDARA
1. Barang Impor
a. Masa I (hari ke I s/d hari ke 3)
b. Masa II (hari ke 4 s/d hari ke 10J
c. Masa III (hari ke 11 s/d hari ke 20)
d. Masa IV (hari ke 21 dan seterusnya)
2. Barang Ekspor
a. Masa I (hari ke I s/d hari ke 3) b, Masa II (hari ke 4 dan seterusnya)
3. Barang antar bandara dalam negeri
a. Masa I (hari ke I s/d hari ke 3)
b. Masa II (hari ke 4 dan seterusnya) SATUAN Per pesawat Per pesawat Per penumpang per penumpang per Kg per Kg per hari per Kg per hari per Kg per harr per Kg per Kg per hari per Kg per Kg per hari 155,00 175,00 1.000,00 0,45 0,025 0,025 0,025 + 50o/o 0,025 + 1 0,015 0,015 USD USD Rp USD I.JSD USD USD USD USI) USD per sekali lintas I per pendaratan per M2 per tahun 30,00 30.00 50%Xtarifjasa pendaratan ( bia.ya tarrbahan terendah Rp. 25.000,00) 25%Xtarifjasa pendaratan 25 o/o X Tarif jasa pendaratan 15.000,00 Rp Rp G. PELAYANAN JASA ATAS PENGGUNAAN BANDAR I'DARA DI LUAR JAM OPERASI
1. Pesawat Udara dengan berat sampai dengan 100 ton dikenakan biaya tambahan per pendaratan
2. Di atas 100 ton dikenakan biaya tambahan per pendaratan Bandara alternatif untuk pendaratan darurat pada penerbangan lintas (Alternate Aerodrome Ouer Flgingl. H. SEWA-SEWA DAN TANDA MASUK I(AWASAN TERBATAS DI BANDAR UDARA.
1. Pemasangan reklame dengarr menggunakan tiang pancang, selain dikenakan sewa pemasangan reklame, dikenakan sewa tiang 3 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK TARTF rM2 er tahun Itp
2. Penyewa 2 3 PRE SID E N RE.PULSLIK INDONESIA Penyewa ruangan yang melakukan kegiatan usaha, selain dikenakan tarif sewa ruangan, dikenakan pungutan tambahan (konsesi). Sewa Tanah a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas Khusus: l) Tanah Tidak diperkeras 2) Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Bandar Udara Kelas I: 1) Tanah Tidak diperkeras 2) Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Bandar Udara Kelas II: 1) Tanah tidak diperkeras 2l Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Bandar Udara Kelas III , IV, dan satuan kerja 1) Tanah tidak diperkeras 2l Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Pengusahaan pemasangan reklame rnelalui monitor Televisi selain dikenakan selva ruangan, dikenakan pungutan tambahan (konsesi) Sewa ruangan untuk promosi berupa peragaan (display) produk.
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus
b. Bandar Udara Kelas I dan II
c. Bandar Udara Kelas III dan IV
d. Satuan kerja Shooting film, pemotretan dan promosi per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 300,00 700,00 30,00 per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 200,00 500,00 30,00 per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per konsesioner 100,00 150,00 20,00 5% x total pendapatan kotor per M2 per hari Rp 6.000,00 per konsesioner per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 5% x total pendapatan kotor 500,00 1.000,00 50,00 c Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp ttp Rp Rp b d 4 5 per M2 per hari Per M2 per hari per M2 per hari 3.000,00 1.O00,00 500,00 Rp Rp Rp 6 JENIS PENERIMAAN NDGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF
a. Bandar W PR ESIDE N REF)UE3LIK INDONESIA a. Bandar Udara Kelas Utama tlan Kelas I Khusus: 1) Shooting film 2l Pemotretan a) Di Darat b) Di Udara 3) Promosi tanpa counter 4) Promosi dengan counter
b. Bandar Udara Kelas I, II, III, IV dan satuan kerja: 1) Shooting film 2l Pemotretan 3) Promosi tanpa counter 4l Promosi dengan counter Pemakaian ruang tunggu khusus (CIP/ Commercial ImporTant Person Room)
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus
b. Bandar Udara Kelas I, Il,lll, IV, dan satuan kerja Sewa Ruangan
a. Di dalam Terminal 1) Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: a) Terbuka tanpa AC 2l b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengarr AC d) Tertutup dengan AC Bandar Udara Kelas I : a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per jam Per jam per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per Mz per bulan I?p 750.000,00 300.000,00 750.000,00 Rp Rp Rp Rrr Rp Rp Rp Rp 15.000,00 20.000,00 170.000,00 45.000,00 9.000,00 17.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 7 8 per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 30.000,00 40.000,00 50.000,00 60.000,00 7.000,00 10.000,00 11.000,00 14.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NDGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF 3) Bandar t't t:tf lJ=LtK tND ()NE5 t,r,, 3) Bandar Udara Kelas II : a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC 4l Bandar Udara Kelas III, IV, dan satuan kerja: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC
b. Di luar Terminal 1) Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC 2) Bandar Udara Kelas I : a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC 3) Bandar Udara Kelas II: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup Cengan AC per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 5.000,00 7.000,00 8.000,00 10.000,00 1.700,00 2.400,oo 3,400,00 4.200,00 15.000,00 25.000,00 35.500,00 45.000,00 5.500,00 7.000,00 8 500,00 12.000,00 4.500,00 5.500,00 7.000,00 9.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AIiI PAJAK SATUAN TARTF 4) Bandar A 4 'A - 3I - 4l Bandar Udara Kelas III, IV, dan satuan kerja: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC
c. Sewa Hanggar untuk Perbaikan pesawat Udara
d. Sewa Traktor Pendorong pcsawar/ pu_sh Back Tractor
9. Pemasangan Reklame
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: 1) Kotak Neon (Neon Box) satu sisi pandang 2l Papan Reklame (Billboard) satu sisr pandang 3) Kereta Dorong (Troly) dua sisi pandang 4) Kursi satu sisi pandang SATUAN per Mz per bulan per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per bulan per satu jam pertama per satu jam berikutnya per M2 per bulan 1.200,00 1.500,00 ].700,00 5.000,00 16,000,00 10.000.000,00 300.000,00 150.000,00 80.000,00 60.000,00 25.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 7.500,00 15.000,00 20.000,00 125.000,00 150,00 50,00 9.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5) Asbak 6) Tempat Sampah 7) Spanduk 8) Umbul - umbul 9) Baleho 10) Stiker 11) Garbarata 12) Penempatan Booklet 13) Penempatan Brosur (LeaJlet) Bandar Udara Kelas I: 1) Satu sisi pandang per M2 per bulan per M2 per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per hari per unit per hari per unit per hari per M per bulan per M2 per bulan per buku per eksemplar Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp lRp Ilp Itp Itp Itp I?P JENIS PENERIMAA}I NEGARA BUI(AN PAJAK TARIF b. Rp 2) Dua W 2l Dua sisi pandang 3) Tiga sisi pandang 4) Empat sisi pandang
c. Bandar Uciara Kelas II: 1) Satu sisi pandang 2l Dua sisi pandang 3) Tiga sisi pandang 4l Empat sisi pandang
d. Bandar Udara Kelas III , IV dan satuan keda 1) Satu sisi pandang 2) Dua sisi pandang 3) Tiga sisi pandang 4l Empat sisi pandang
10. Tanda Masuk Kawasan Terbatas (pas) di Bandar Udara
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: 1) Orang a) Umum (t) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbanga.n
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan (t) Bulanan (21 Tahunan d) Instansi pemerintah
(1) Bulanan (21 Tahunan 2l Sedan / pick-Up/ Jeep a) Umum per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan TARIF 18.000,00 36.000,00 72.000,00 5.400,00 10.E00,00 21.600,00 43.200,00 2.400,00 4.800,00 9.600,00 19.2C0,00 15.000,00 35.000,00 175.000,00 20.000,00 50.000,00 30.000,00 60.000,00 20.ooo,oo 50.000,00 Rp Rp Rp per Mz per bulan per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per. bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp P p IT tt JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (l)Mirrgguan PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan 3) Sepeda Motor a) Umum
(1) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan (l) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (2'l Tahunan 4) Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum (l) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan (l ) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan b Bandar Udara Kelas I dan II : 1) Orang a) Umum
(1) Mingguan 12) Bulanan
(3) Tahunan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang Iip t 0.000, Rp 16,.000, jn- to9,-009, 15.000,00 32.000,00 320.000,00 15.000,00 50.000,00 25.000,00 75.000,00 10.000,00 20.000,00 200.000,00 5.000,00 20.000,00 7.500,00 30.000,00 20.000,00 50.000,00 300.000,00 10,000,00 100.000,00 15.000,00 150.000,00 00 OO 00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp R R p p Rp Rp Rp Rp Rp Rp I(p Rp Rp JEMS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN TARIF b) Perusahaan ',1 A PR ES IDE N REPUELIK INDONESIA b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerhangan
(1) Bulanan (21 Tahunan d) Instansi Pemerintah
(1) Bulanan
(2) Tahunan 2l Sedan / Pick-Up/ Jeep a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan Penerbangia.n
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penertrangan (l) Bulanan
(2) Tahunan 3) Sepeda Motor a) Umum (l) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (2'l Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan (I) Bulanan (21 Tahunan 4l Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5,000,00 20.000,00 8.000,00 30.000,00 5.000,00 20.000,00 15.000,00 32.000,00 320.000,00 10.000,00 40.000,00 I5.000,00 50.000,00 10.000,00 20.000,00 200.000,00 5.000,00 20.000,00 7.500,00 30.000,00 20.000,00 45.000,00 300.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AIII PAJAK SATUAN TARIF per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraarr per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang b) Perusahaan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp IRp Itp Itp Rp Rp Rp 10.000,00 100.000,00 12.000,00 120.000,00 5.000,00 9.000,00 80.000,00 2.000,00 15.000,00 3.000,00 20.000,00 Rp Rp 2.000,00 15.000,00 10.000,00 22.000,00 220.000,00 3.000,00 25.000,00 4.000,00 30.000,00 5 000,00 14.000,00 140.000,00 PRES;IDEN REPUBLIK INDOINESIJ b) Perusahaan penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan
c. Bandar Udara Kelas III, IV dan satuan kerja 1) Orang a) Umum (t) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerlrangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan d) Instansi pemerintah
(1) Bulanan
(2) Tahunan 2l Sedan / pick-Up/ Jeep a) Umum
(1) Mingguan (21 Butanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non perusahaan penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan 3) Sepeda Moror a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan SATUAN per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan TARIF b) Perusahaan . JEMS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN TARIF PRES, IDEN i?EPUBLIK INDONESI/E b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerl)angan
(1) Bulanan (21 Tahunan 4l Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbanga.n
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan
d. Jasa Pelayanan Kantor Administrator Bandar Udara 1) Tanda Masuk Kawasan Terbatas (pAS) di Bandar Udara yang diusahakan dan dilayani Kantor Administrator Bandar Udara a) Kelompok Utama
(1) Orang (a) Umum Pekerja : Terminal Internasional
(1) Mingguan
(2) Bulanan Terminal Domestik (l) Mingguan
(2) Bulanan Terminal TKI
(1) Mingguan
(2) Bulanan Pengurusan Barang: Terminal Inter,nasional per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang 1.500,00 15.000,00 2.000,00 20.000,00 10.000,00 30.000,00 300.000,00 5.000,00 50.000,00 7.500,00 75.000,00 175.000,00 700.000,00 100.000,00 400.000,00 175.000,00 700.000,oo Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
(1) Mingguan ,l : \. A \
(1) Mingguan
(2) Bulanan Terminal Domestik
(1) Mingguan
(2) Bulanan Terminal TKI
(1) Mingguan
(2) Bulanan Area Pergudangan
(1) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (l) Bulanan
(2) Tahunan
(2) Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan ( I ) Llulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) tsulanan
(2) Tahunan (d) Instansi pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan 12s.000,00 500.000,00 100.000,00 400,000,00 50.000,00 200,000,00 30.000,00 120.000,00 20.000,00 s0.000,00 30.000,00 150.000,00 20.000,00 s0.000,00 55.000,00 220.000,00 r 5.000,00 100.000,00
45. C00,00 450.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp RI, Rp R[, Rp Rp Rp Rp Rp Rp 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF per kendaraan
(3) Sepeda Motor W REFUBLIK INDONESII\ Rp Rp Rp Rp Rp 15.000,00 40.000,00 160.000,00 20.000,00 80.000,00 7.000,00 40.000,00 15.000,00 105,000,00 10.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 125.000,00 500.000,00 20.000,00 100.000,00 Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp 25.000,00 Rp R Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAN TARIF (s) (4) (s) Sepeda Motor (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Truk/Bus/Tangki dsb (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaern Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Kontainer/ Tronton dan sejenis (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan (c) Non Fll{:SlD'aN REPLJBLIK INDONIf., . (cl Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan b) Kelompok I
(1) Orang (a) Umum Pekerja I
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) [nstansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara
(1) Bulanan
(2) Tahunan (21 Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan .ti TARIF 'l i I SATUAN per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan 50.000,00 500.0c0,00 50.000,00 180,000,00 r.800.000,00 15.000.00 50.000,00 30.000,00 150.000,00 10,000,00 25.000,00 30.000,00 100.000.00 1.000.000,00 15.000,00 100.000,00 45.000,00 450.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp lip 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK per kendaraan
(3) Sepeda Motor a- ,| a - (3) Sepeda Motor (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan
(4) Truk/ Bus/Tangki dsb (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l)Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan c) Kelompok II
(1) Orang (a) Umum Pekerja :
(1) Mingguan
(2) Butanan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan pcr kendaraan per kendaraan per kcndaraan per kendaraan pcr orang per orang Rp 15.000,00 40.000,00 150.000,00 1.500.000,00 Rp TARIF 10.000,00 30.000,00 300.000,00 7.000,00 40.000,00 15.000,00 10s.000,00 10.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 .10. c00,00 1s0.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN itp Itp
(3) Tahunar: PRESIDE N REPUBLIK IlNDONESIA -4t- (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerirrtah/ Penyelenggara Bandar Udara (l) Bulanan (2)Tahunan (21 Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintan/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan (3) Sepeda Motor (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan TARIF per orang Rp 1.500.000,00 per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kcndaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan 15.000,00 50.000,00 30.000,00 150.000,00 10.000,00 25.000,00 20.000,00 75.000,c0 750.000,00 i s.000,00 100.000,00 45.0()0,00 450.000,00 10.000,00 30.000,00 300,000,00 7.C)00,00 40,000,00 Rp Rp per kendaraan I<p 25.000,00 Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAN Rp Rp (c) Non F.,RESIDEN REPUBLIK INDONESIi\ TARIF (c) Non Perusahaarr Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan
(4) Truk/Bus/Tangki dsb (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Kelompok III
(1) Orang (a) Umum Pekerja :
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) tsulanan
(2) Tahunan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp 15.000,00 15.000,00 105.000,00 35.000,00 12.5 000,00 1.250.000,00 10.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 2s.000,00 35.000,00 120.000,00 1.200.000,J0 15.000,00 50.o00,00 30.000,00 150.000,00 Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp d) Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN (d) Instansi JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AI{ PAJAI( SATUAN (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (l) Bulanan (2)Tahunan
(2) Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan (3) Sepeda Motor (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan (.+) Truk/Bus/Tangkidsb (a) Umum Rp 1s,000,00 Per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan TARIF. 10.000,00 25.000,00 15.000,00 50,000,00 500.000,00 15.000,00 100.000.00 45.000,00 450.000,00 25.000,00 10.000,00 30.000,00 300.000,00 7.000,00 40.000,00 15.000,00 105.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp R R p p per kenda.raan
(1) Mingguan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI$N PA.IAK SATUAN TARIF
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan 2) Tanda Izin Mengemudi (TIM)
11. Pas masuk ke anjungan pengantar (wauing galery) L2. Tarif Penggunaan Air Minum, Listrik dan ,Ielepon a Tarif air minum : 1) Yang sumbernya dari pDAM 2l Sumber sendiri
b. Tarif pemakaian Listrik yang bandara tersebut
c. Tarif pemakaian telepon 1) Tarif biaya pengganti intercom 2) Taril'biaya penggantian pemakaian telepon dalam kota perbulan melalui sentral bandara 3) Tarif biaya penggantian pemakaian telepon interlokal perbulan melalui sentral bandara I. SERTIFII(ASI PESAWAT UDARA DAN PERSONIL
l. Penerbitan Type Rating
a. Penerbitan pertama 1) Izin terbang siswa penerbang (Student Pilot Permit s berlaku di pe PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang tahun per orang Rp 30.000,00 Rp 100.000,00 Rp 1.000.000,00 r 0.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 25.000,00 50.000,00 1.000,00 per m3 Tarif PDANI + t0% Tarif PDAM + lOyo Tarif lrstrik + 1O.k per m3 per kwh per sambungan cabang per bulan per pulsa Rp 10.000,00 Tarif Telkom + 10% per pulsa Tarif Teikom + l0% Rp 100.000,00 per sertifikat 2) Lisensi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAIY PAJAK 2) Lisensi penerbang perorangan (pnuate Hlot Licence /PPLI 3) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence lCpL) 4l Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transpo rt (Airline Transport Pilot Licence/ATPLI 5) Lisensi teknisi terbang (Ftight Engineer Licence / FEL) 6) Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircrafi Maintenance Engineer Ltcence /AMEL) 7l Sertifikat pengetahuan dasar (TLUP Bas ic Kno wle dg e C e rtifi,c at el 8) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence / FAL) 9) Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licencei FOOL) 10) Lisensi navigasi penerbangan (Ftight N auigator Licence / FNL) 11) Sertifikat sementara untuk penerbang (Temporary Airmen Certificate /TAC) L2) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C otVl Perpanjangan 1) Izin terbang siswa penerbang (student Ptlot Permit /Spp) 2) Lisensi penerbang perorangan (priuate Pilot Licence IPPLI 3) Lisensi penerbang komersial (Commercial Hlot Licence lCpL) 4l Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transpo rt (Airline Ttansp ort Pilot Licence/ATpLl 5) Lisensi teknisi terbang (Flight Engineer Licence /FEL) 6) Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircrafi Maintenance Engineer Liaence /AMEL) 7l Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence / FAL) 8) Lisensi_ petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licence /FOOL) 9) Lisensi navigasi penerbangan per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertihkat per sertifikat per sertilikat per sertilikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertilikat TARIF 150.000,00 200.000,00 400.000,00 150.000,00 t 50.000,00 10c 000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 100.000,00 200.000,1)0 50.000,00 75.000,00 100.000,00 150.000,00 75.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp b. Rp Rp Rp Rp RI., Rp Rp Rp Rp SATUAN Na Licence (Flisht
c. Pengakuan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
c. Pengakuan peringkat tipe/ kelas (Endorsment Tlpe Rating/ Ctass Rating ) l) Peringkat tipe (,t!pe Rating): a) Pesawat besar (Large Aircrafi. MTOW>125000Lbs) b) Helicopter c) Mesin Turbin Jet (Tltrbo Jet Engine) d) Baling baling turbin (Turbo hoppeler) 2'l Peringkat kelas (Class Rafrng) ; a) Bermesin tunggal di darat (Singte Engine Land) b) Bermesin lebih dari satu di darat (Multi Engine Land) c) Bermesin tunggal di perairan (Single Engine Seal d) Bermesin lebih dari satu di perairan (Multi Engine Sea)
2. Sertifikat Pendaftaran pesawat Udara (Certif,cate of Registrotionl
a. Penerbitan pertama pesawat Udara Asal Impor Berat Pesawat Udara: 1) s/d - 15.000 lbs 21 15.001 - 100.000Ibs 3) 100.001 - 200.000 lbs 41 200.001 lbs ke atas
b. Perpanjangan
c. Penghapusan
3. Sertifikat Kelaikan Udara (Ceftificate of Airutorthinessl
a. Sertifikat Kelaikan Udara Standar (standard. Certifi,cate of AirutorThinessl I Penerbitan Pertama Berat Pesawat Udara l) s/d - 15.000 lbs 2) 1s.001 - 100.000 lbs 3) 100.001 - 200.000 lbs 4) 200.001 lbs ke atas
b. Sertifikar Kelaikan Udara Kh SATUAN per rating per rating per rating per rating per rating per rating per rating per rating per sertilikat per sertillkat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp l.000.000,00 Rp 1.000.000,00 TARIF 100.000,00 100.000,00 100,000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 10c.000,00 100.000,00 2.000.001),00 3.00r).000,0u 4.000.000,00 5.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp te Airutorl t in"qgl_ usus (Special Penerbitan Pertama JENIS PENERIMAAT{ NEGARA BUIqN PA"IAK SATUAIY TARIF PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Penerbitan Pertama Berat Pesawat Udara 1) s/d - 15.000 lbs 2) 15.001 - 100.000 lbs 3) 100.001 - 200.000 lbs 4) 200.001 lbs ke atas
c. Perpanjangan 1) Sertifikat Kelaikan Udara Standar (Standard Certificate of Airwo rihdness) 2l Sertifikat Kelaikan Udara Khusus (Special Certificate of Airut orthiness)
d. Pengesahan Kelaikan Udara untuk Ekspor lE xp ort Airut o rthine ss Ap p ro u at) 1) Pengesahan Kelaikan Udara untuk Ekspor untuk produk Kelas I (Export C e rtifi ,c at e of Airw o rthine s s) 2l Pengesahan Kelaikan Udara Untuk Ekspor Untuk produk Kelas II dan kelas III (Airutorthiness Approual Tagsl
4. Pelaksanaan Ujian
a. Ujian Tertulis Tipe Rating/Class Rating Pesawat Udara 1) Peringkat tipe ('t!pe Rating) : a) Pesawat besar (Large Aircrafi MTOW>12.500\bs) b) Helicopter c) Mesin Turbin Jet (Ttrbo Jet Enginel d) Baling-baling turbin (Tttrbo Proppeler) 2) Peringkat kelas (Class Rafrng) ; a) Bermesin tunggal di darat (,Single Engine Land) b) Bernresin lebih dari satu di darat (Mutti Engirrc Land) c) Bermesin tunggal di perairan lSingte Engine Seal d) Bermesin lebih dari satu di perairan (Multi Engine Sea)
b. Ujian Tertulis untuk merrdapatkan sertirikat kecakapan personil pesawal Udara 1) Sertifikat personil pesawat Udara per sertifikat 1.000.000,00 per sertifikat 1.000.000,00 per approual 2.000.000,00 per approual 200.000,00 per orang Rp 200.000,()0 per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang 500.000,00 750.000,0c 1.000.000,00 1.500.000,00 200.000,t10 200.000,u0 200.000,00 r 00 000,00 100.000,00 r 00,000,00 100.000,00 0ol _,1 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp a) lzin terbang siswa Rp 100.000, Student Pilot Permit penerbang per orarlg b) Lisensr JENIS PENERTMAAN NEGARA BUKAI{ PA.'N( SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b) Lisensi penerbang perorangan (hiuate Htot Licence lppL) c) Lisensi penerbang komersial {Commercial Pilot Licence lCpLl d) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Transport pilot Licence/ATpLl e) Lisensi teknisi terbang (Ftight Engineer Licence /FEL) f) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence / FAL) d Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Olficer Licence /FOOL) h) Lisensi navigasi pencrbangan (Flight Nauigator Licence /FNL[ i) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C of y) 2l Peringkat instrument (lnstrument Rating /tRl 3) Peringkat instrukrur terbang (Flight Instructor Rating) Ujian Tertulis personil perawatan ( M aint e nar tce P e r s o ni[) 1) Lisensi dasar (Basic Licencel 2l Lisensi teknisi perbaikan pesawat Y9*" lAircrafi Maintenance bngineer Licence /AMEL) 3) Validasi sertifikat lCertificate of Validation /C otyl Ujian Praktek 1) Ujian Terbang a) Lisensi penerbang perorangan (Priuate Hiot Licence /ppLl b) Lisensi penerbang komersial (Commercial Hlot Licence /CpLl c) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Ttansport pilot Licence/ATpLl d) Lisensi teknisi penerbangan (Flight Engineer Licence /FEL) TARTF per orang Rp 200.000,00 per orang Rp 400.000,00 per orang Rp 500.000,00 c per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang 300.000,00 200 000,00 300.000,00 s00.000,00 300,000,o0 300.000,00 300.000.00 100.000,00 r 00.000,00 Rp Rp Rp Rp .Rp Rp Rp Rp Rp d. penyelia pener per orang Rp 100.000,00 per orang 300.000,00 500.000,00 750.000,00 per orang per orang per orang 500.000,00 300.000,0c e) Lisensi Rp Rp Rp Rp Rp f) Lisensi Attend.ant Licence 'bangan per orang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK g) Validasi sertilikat (Certif.cate of Validation /C otV) 2l Peringkat instrumen (lnstrument Rating,/lR) a) Lisensi penerbang perorangan (Priuate Pilot Licence /pl'Ll b) Lisensi penerbang komersial (Commercial pilot Licence /CpLl c) Lisensi penerbang untuk perusahaan I Airline Transport Hlot Licence (ATPL/RW) d) Pengesahan sertifikat (Certificate of Validation /C of yl 3) Peringkat instruktur terbang (Flight Instructor Rating) a) Lisensi penerbang komersial (Commercial Hlot Licence lCpL) b) Lisensi penerbang untuk perusahaan (Airline Transport Hlot Licence/ ATpLI c) Lisensi teknisi penerbangan (F-light Engineer Licence /pEL) d) Lisensi penyelia penerbangan lFlight Attendant Ltcence /t.AL) 0 Lisensi petugas penerbangan (Flight Olficer Licence /FOOL) e) Lisensi petugas penerbangan (Flight OJficer Licence /FOOL) PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA operasr Operation operasl Operatton SATUAN TARIF per orang Rp 300.000,00 per orang pcr orang Rp per orang Rp per orang Rp per orang per orang Rp 500.000,00 Rp Rp 500 000,00 300.000,00 500.000,0n 500.000,00 500.0t)0,00 500.000,00 500.cr)0,c0 500,000,00 15.000.000,00 r0.000.00c,00 per orang Rp 500.000,00 per orang Rp 500.u00, )C per orang Rp 500.000 00 per orang Rp 500.000,00 0 Lisensi navigasi penerbangan (Flight Nauigator Licence /FNL) 4) Peringkat tipe (Type Rating) 5) Peringkat kelas (Clcss Ra/ing) 6) Kewenanganpemeriksaanpenertrangan (O tori sasi,/ Check airman) a) Pemeriksa penerbang perusahaan (Company Check Hlot lCCp) b) Pemeriksaan penerbang yang ditunjuk oleh pemerintah (Designated Gouemment Check .RIof /DGCp) Penerbitan sertifikasi Operasi Angkutan tJrlara (Atr C anie r s O p e r ati ng C e r7ifi c at e )
a. AOC bagi Air Caniers CASR part 121
b. AOC bagi Air Carriers CASR part l3S per orang per orang per orang per sertifikat per sertilikat Rp Rp Rp per orang Rp 75C.000,C0 per orang Rp 1.000.000,00 5 Rp Rp
c. AOC ,tt 4 :J1 ur ,-lrt:,r[ : i'l iii l't.ll'li. lr'. rilt,,)r.:t.',1,, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
c. AOC bagi Air Carriers CASR part 9t
6. Penerbitan Sertifikat Type (TVpe of C:erttf.cate) Produk Indonesia a . Tipe sertifikat (Tlpe of Certifi.cates) Berat Pesawat Udara 1) s/d - 12.500 lbs 21 12.501 lbs ke atas
b. Sertifkat. tipe tambahan Berat Pesawat Udara 1) s/d - 12.500 lbs 2) 12.501 lbs ke atas
7. Penerbitan Sertifikasi Validasi Type (TApe Certifi.cate Validation) produk Luar negerl Berat Pesawat Udara
a. s/d -12.500 lbs
b. 12.501 lbs ke atas Penerbitan Sertifikasi Produksi Certificates) Berat Pesawat Udara
a. s/d -12.500 lbs
b. 12.501 lbs ke atas Penerbitan sertifikat I Certifi.cate .Issue TARIF per sertifikat Rp 5.000.000,00 per sertifikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat Rp 10.000 000,00 Rp 20.000.000,00 Rp Rp Rp Rp 2.000.000,00 4.000.000,00 2.000.000,00 4.000.000,00 8 9 (Production Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 3.000.000,00 2.000.000,00 Rp Rp
a. Simulator (Pertama dan perpanjangan))
b. Sertifikat untuk penambahan jarak operasi dengan pesawat udara dengan 2 mesin (Ertended Range Operation With Two Engines Airplane / ETOPS, perlengkapan peralatan untuk pemantauan atau pemantauan untuk pendaratan dengan katagori kecepatan I, II, III (CAT I, CAT II, CAT III), pengurangan ketinggian separasi minimum - (Reiuce Vertical Separation Minimall RVSM), persyaratan kemampuan navigasi (R,equired Navigation Performance / RNg, peralatan komunikasi dan pemantauan navigasi ( Comuntcation, Nautgation and Surueillance', Atr Tralfic Management,z CNS ATM) Pengesahan perbaikan dan Modifikasi Besar Iip 1.000.000,00 SATUAN 10 Pesawat Udara (Approual of Major Repctir and per sertifikat I 1 Pengesaltan { t:)RISIt][1.1 R EPUt-lL ll( ll'] Lr !)Nf S tA
11. Pengesahan Organisasi
a. Organisasi perawatan pesawat udara (Approual Maintenance Organization), pusat peiitihr,r, lTraining Center) don Sekolah penerbin g (pitot Sclaol) 1) Pengesahan pertama 2) Perpanjangan
b. Pengesahan pusat pelatihan perawatan pesawat (Appro u al Maintenance Tl aining Organizationl 1) Pengesahan pertama 2) Perpanjangan L2. Buku kumpulan daftar pesawat udara sipil (Ciuil Aircrafi Registerl
13. Daftar buku bengkel pesawat udara (Shop Regtster)
14. Buku catatan (Log Book):
a. Buku catatan pesawat lAircrafi.log Book)
b. Buku catatan mesin pesawat (Engine log Book)
c. Buku catatan baling - baling pesawal. lPropeller Log bookl Formulir - formulir kelaikan udara (Dtrectorat General of Civil Aviationl DGCA Forml Buku Peraturan dan penjelasan (CSR, AC,SI)
a. Buku penjelasan (Aduisory Circular /ACl 1) Buku penjelasan prosedur mendapatkan sertifikat kelaikan udara untuk produk diluar negeri AC.2l-2A (Prosedur For tle Issuance of An Indonesia Certificate of Airworthiness /C of A)for an Imported product ) 2) Buku penjelasan prosedur mendapatkari sertifikat produksi AC.2 1_ O | (Production Cetti,ficate) 3) Buku penjelasan laporan kerusakan, sistem yang tidak berlungsi atau mengalami kerusakan ArC.2 I _03 (Manufacturer Reporting liailures, Malfungtion or defect) 4l Buku penjelasan kualitas pabrik untuk material yang bukan bahan metal per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per buku per buku per buku per buku per buku per lembar Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp TARIF 3.000.000,00 1.000.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 200.000,00 200.000,00 100.000,00 100.000,00 000,00 5.000,00 per buku 30.000,00 per buku Rp 30.00C,00 per buku Rp 15.000,00 30.000,00 AC.2r-O4 Manufacturer (Quality of Contro,'L non fo, Meteltc JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN ComparTernent) per buku Itp 5) tsuku JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK REPUBLIK II\DONESIA 5) Buku penjelasan produksi dibawah sertifikat tipe AC.2l-0S (Iyoduction under tgpe cerTification onlg) 6) Buku penjelasan pengawasan kualitas untuk pabrik bagian komposit ,AC.2l_06 (Qualitg control for te Manfacture of Composite Structure) 16) Pengesahan modifikasi kepelayanan setelah modifikasi AC.21-93 Appiual and Return to SATUAN per buku Rp per buku Rp per buku Rp per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku TARIF 20.000,00 50.000,00 30.000.00 Rp 20.000,00 20.000,00 30.000,00 35.000,00 Rp 30.000,00 20.000,00 30.000,00 25.000,00 35.000,00 7) Buku penjelasan jaminan kualitas unt.uk perangkat lunak di pesawat atau produk yang berkaitan AC.2t_OT Quality Assurance of Sofi,utare used" in aircrafi or related product) 8) Jaminan kualitas untuk persetujuan produk perangkat lunak AC Z-t-Og (Qualitg assurance for product acceptance sofiutare) 9) Prosedur sertifikasi untuk procluk dan bagiannya AC Zt-Og iCertifi.cation Procedures for products and. paril 10) Pengawasan pada bagian pengiriman untuk penerbitan sertifikat tipe AC 2l _ 10 (Control of part Shipped. pior to Tg p e Certificat e Issuance ) 11) Pengeluaran, kualitas dan inder:tifikasi dari pengesahan penggantian bagian pesawat AC,2l- t0 (Eligibilitg, guatity and ldentification of Approued A e r o nautical re place me nt p arl ) l2l Aplikasi untuk sertifikat unruk kelaikan udara Indonesia AC. tal _ 12 (Application an fo, Irtd.onesia Airutorthiness Certificates,DAC Form 2r-2t) i3) Pemeriksaan dan pelaporan bagian yang diduga tidak sah AC 2I_2g (Detecting and reporting Suspected. Unapproued part) 14) Bagian dari kesesuaian demonstrasi 4C.21-33 (pari/ appliances Means of D emo nstr ating Comfo rmit y ) 15) Penerbitan buletin AC.2l_g9 ( Issuance af seruie Bulletins) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp dan kembali dilakukan (Modification Seruice afier Emodmen per buku
17. Prosedur W ITRESIDEN ITEPUBLIK II.JDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK l7l Prosedur pemeriksaan berkala pada pemasok AC. 2l-t43 (supptier Surueilance Prosedur) 18) Aplikasi penerbitan sertifikat kelaikan udara eksperimen AC. 2t-lgl (Application fo, the Insuance on an Experimental Airworthiness Certifi,cationl 19) Persetujuan perbaikan dan kembali kepelayanan setelah melaksanakan perbaikan dari produk AC. 43-O I (Repair Approual and return to seruice Afi.er Embodinrcnt lof a Repair on a Product) 20) Laporan tingkat kesulitan perbaikan 4C.43-02 (Seruice Dfficulty Report) 2l) Instruksi untuk melengkapi tbrmulir 43-337 Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara / DSKU AC.43-09 (tnstruction for Completion of DAC Form 43-337) 22) Inspeksi untuk altimeter dan statis sistem AC 43-20 (Altimeter and sta.tis System Test and Inspections) 23l, Pencatatan perawatan AC 43-9_ I (Maintenance record) 241 Perawatan pencegahan AC 43-12 ( h e u enti u e M aintenance ) 25l' Panduan untuk bengkel instrumen AC 43-15 (Recommeded Guideltnes _for Instrument Shops/ 26I. Perpanjangan daerah operasional dengan 2 (dua) mesin AC L2O-42 @rtended Range Operation With Two Engine Airplenes/ Etop s) 27) Sertifikasi peralatan untuk pengesahan AC l2 L-L6 (Maintenence Certification for apprcue Parts pool add Bonowing Prosedur) TARIF per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 35 000,00 pcr buku Rp 30.000,00 per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 20.000,00 20.000,00 20.000,00 30.000,00 20.000,00 20.000,00 70.000,00 20.000,00 100,000,00 Rp .Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 28) Panduan untuk pengem bangan per buku evaluasi inspeksi perbengkelan prosedur manual AC.145-3 (Guide for Deueloping and Eualuating Approued Maintenance SATUAN Prosedures Organbatton Inspection 29) Organisa,si t 'l-l t:- :, I r-.,i--. l.l hr ':.1 j L.i ti L it\ i)1 l.l (. I I li.- ._, | ,_, 291 Organisasi perbengkelan untuk komposit dan struktur pesawat AC. 145-6 (Approue Mairienance Organizattons -fo, Composite and. B onded Aircrafi, Structure ) 30) Program peralatan kelaikan udara secara terus menerus AC l2O_16 (Continuous Airutorthiness Mairttenence Program) 31) Pengontrolan peralatan dengan metode dengan kehandalan AC,l20-17 (Maintenance Control by p,etiability Methodes) 32) Sertifikat perusahaan penerbangan AC 129- 49 (Certifi.cation of Air Carriers) 33) Internal evaluasi program perusahaan penerbangan AC 120- 59 (Atr Carrier Int e rnal E u aluatio n pr o g r am) 34) Buku pegangan untuk spesifikasi peralatan standar AC I2l-I (standard. Operation Spesifi.cation Aircrafi Maintenance Handbook) 35) Pengesahan organisasi peralatan untuk program evaluasi secara internal 4C.145-5 (Approued Maintenance Organbation Intemal Eualuation Program) 36) Lisensi teknisi pesawat udara AC.6S_ I (Aircrafi maintenance Dngineer Lice ncing ) 37) Silabus untuk pengajuan tanda kecakapan ahli perawatan pesawat udara AC.65-2 (Aircrafi Matntenance Engineer Licence Examination Sgltabus) 38) Aplikasi untuk sertifikat organisasi perawatan yang disetujui fasilitas perawatan pabrikan AC 145..10i_lB (Application for Approued Maintenance organization certificate Manufacturer,s maintenance Facility)
b. Staf instruksi (Staff/nstruction / SI) 1) Prosedur sertifikat tipe SI.2l-Ol (,tUpe TARIF per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 20.000,00 per buku Rp 40.000,00 pcr buku Itp 3C.000,00 per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 50.000,00 per buku Rp 40.000,00 per buku 40.000,00 per buku 50.000,00 per blrku 10.000,00 t<p 12O OOO,OO Rp Rp Rp :) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN te Procedures per btrku 2) Sertifrkasr W 3) s) 7) 2) 4) 6) 8) 1l) 12) Proses sertiflrkasi penerbangan SI.(0) t2j-01 RISIDEN r.J EPUBL I i( rI']D t)Nb:S I A Sertifikasi kelaikan pesawat dan pengesahannya SL2 I -02 (Airworthiness certification of Aircrafi and related Approual) Prosedur validasi untuk sertifikat tipe pesawat, mesin dan baling - baling 51.21-03 (Validation procedttres of Foreign'llpe Certificate Aircrafi, Engine and Propeller) Penerbitan catatan temuan hasil evaluasi SL21-04 (Issuance of Issue Paper) Pengesahan produksi dan prosedur pemerikasan berkala SI.2l-06 (Prctduction Approual and Surueillance Procedures) Prograrn evaluasi sistem sertifikasi pesawat udara SI.2 j-07 (Aircrafi. Certification Sysfem Eualuatton lrro gram) Pengesahan dari prosedur standar teknis (Technical Standard. Ord.er / TSO) dan perangkat persamaannya SL21-08 (Approual of Technical ISO and Equiv alent Ap plt ance s ) Prosedur untuk melengkapi dan menggunakan formulir ,51.21_0g Direktorat Sertilikasi Kelaikan tJdara I DSKU, SL21-09 (procedures -for Completion and lJsed of DAC l..onn bt_ 08, Airutorthiness App Tag) Prosedur untuk pengesahan data Sl.2l_ 31 (Procedures for Approual of Data) Pengesahan dari service buletin SL2l- 99 (approual of seruice Buletin) per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 130.000,00 per buku Rp 20.000,00 per buku Rp 30.000,00 e) 10) per buku per buku per buku 40.000,00 30.000,00 s0.000,00 Rp Rp Rp Buky panduan pelimpahan wewenag untuk pelaksanaan enjinering yang ditunjuk oleh pemerin[ah Sj',Zi_les (Desrynated Engineering Representatiue / DER Guidance Hand Booki perusahaan per buku Ilp 80.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARTF tion (Air Carrier l3) Prosr:dur 7 _l \ I 4 , ,. ll A i.\ I-)l{ESltrEN REPL.JEJLIK INDONESIA -s6- 13) Prosedur untuk evaluasi dari manual prosedur perawatan perusahaan berdasarkan CASR 121 SI.(M) 121-01 (Procedures for the Dualuation o_f A CASR 121 Company Maintenance Procedures Manual) 14) Penerbitan instruksi kelaikan udara SL39-01 (Inssuance of Airworhiness Drectiues) 15) Proses pengeluaran sertifrkat organisasi perawatan yang disetujui untuk dalam negeri 51.145-01 (Process for Issue of an "Approued Organization Certifi.cate" (AMO) to a Domestic Maintenance Organization /CASR 1 4 5-3) 16) Sistem pelaporan kerusakan di pesawat udara 51.43-01 (seruice Dilficulties Reporting Sgstem) l7l Prosedur untuk pengembangan peraturan SI dan AC S/. PUB.-OI (Procedures fo, The Deuelopnrcnt of Regulations, Staff Instructions and Aduiory Circulars) l8) Pelatihan dan pengcmbangan sumber daya manusia dari pegawai Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara SLHRD -O (Training and Human Resources Deuelopment of Directorate A / W C erttfi catton p er so nal) 19) Prosedur audit untuk perusahaan penerbangan dan organisasi perawatan 51.12-02 (Auditing procedures of Operators and Manntenance Organizations) 2Ol Standar sertifikasi operasi SI. j20-03 (Standard Operations Sp ecificati o ns) 2ll Buku Inspektur Kclaikan Udara SI.8300 (Airworthiness Inspectors Handbook) 22l, Buku pegangan instruktur operasi penerbangan SI. 8400 (ltlight Operations Inspector's Handbook) Civil Auiation safety Regulatton (CASR) 1) Delinisi dan singkatan CASR part 1 SATUAN TARIF per buku Rp 50.000,00 per buku per buku Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 per buku Rp 40.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 60.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku 350.000,00 per buku 100.000,00 10.000,00 Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUIUN PAJAK c. n and Abbreuiations) per buku 2) Proscdur W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK REPUBLIK INOONESIA Prosedur sertifikasi untuk produk dan partCASR Part 21 (Certification Proceduresfor Product and Parts,) Standar Kelaikan Udara: Normal, utility, akrobatik komuter CASR Part 23 (Airutorthiness Standards: Normal, Utilitg, Acrobatic and Commuter Category Aeroplanes) Standar Kelaikan Udara: kategori transpot pesawat bersayap tetap CASR Part. 25 (Airutorthiness Stondords: Transport Category, Aeroplanes) Standar Kelaikan Udara: katcgori pesawat baling-baling normal CASR Parl 27 (Airutorthiness standards: N onnal Category, Rotorcrafi.) Kelaikan Udara: kategori standar transpot CASR Part 29 (Airworthiness standards: Transport Category, Rotorcafi.) Standar kelaikan Udara: pesawat mesin C'ASR Part 33 (Airuorlhiness slandardsr Aircrafi. Engines) Tempat keluar bahan bakar dan kcluar emisi pada tower turbin mesin CASR Part 34 (Fuel ventirry and Exlnust Eision Requirernents Ior Tltrbines Ertgurcs Powered Aeroplanes) Standar kelaikan Udara: baling-baling C/4SR Part 35 (Airworthiness standards: Ptc,ppeler) Standar Kebisingan : Tipe pcsawat dan sertilikat kelaikan udara CASR Pafl 36 (Noise Standards: Aircrafi TyF," and Airw o rthine s s C e rtificatio n ) Perintah Kelaikan Udara CASR Part 39 (Airutorhine s s Directiue) Perawatan, pemeliharaan pencegahan, membangun kembali dan perubahan CASR Part 43 (Maintenance, Preuentiue Maintenance, rebuilding, and Alteratio tt) Identifikasi dan tanda regristrasi CASR Part 45 (Identification and Registration TARIF per buku Rp 50.000,00 per buku Rp 200.000,00 per buku Rp 200,000,00 pcr buku IRp 200.000,00 per buku Rp 200.000,00 2) s) 6) 3) 4l e) 10) 11) r2l 7) 8) pcr buku Itp 50.000,00 pcr buku Rp 4 0.000,00 pcr buku Rp 10.000,00 per buku Rp 100,000,00 per buku 10.000,00 per buku 40.000,00 50.000,00 ItJr Rp Rp l SATUAN i3) Mar per buku 14) Tanda 1s) 16) 17) 18) 1e) 23], 24) 20) 2t 22l' JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 14) TJRESIDEN REPUBLIK II.JDONESIA Tanda registrasi pesawat udara CASR Part 47 (Aircrafi Reistration) Sertifikat penerbang dan pelatih penerbang CASR Parl 61 (Certtfi.catton Prlots and Flight Instructors) Sertifikat orang yang ikut penerbangan selain pilot CASR Parl 63 (Cer,tificattons Flight Crewmembers Other thant. Hlots) Surat tanda kecakapan ahli perawatan pesawat udara CASR Part 65 (Aircrafi M atntenance Engineer Licence s) Standar kesehatan dan bersertifikat CASR Part 67 (Medical Standard.s ond. Cerlification) Pengoperasian umum dan aturan terbang CASR Part 91 (General Operating and Fligltt Rulesi Sertifikat dan peraturan pengol>easian CASR ParT 121 (Certi,ficatton ancl Op erattng R equireme nt s ) Pengoperasian: perusahaan penerbangan asing dan pengoperasian pesawat udara registrasi Indonesia di wilayah asing CASR Part 129 (Operation: Foreign Atr Carriers and" Foreign Operations of Indonesia Registered AircraJtl Sertifi kat dan pengaturan perrgoperasian pesawat tidak berjadwal CASR parl 135 (Ceftificatton anct. Operating Requtrement: Comnuler and. Charter Air Carriers) Pengesahan organisasi perawatan CAS.R Part 145 (Approued Maintenance Organization) Organisasi pelatihan perawatan pesawat CASR Part 147 (Aircrafi Main per buku Rp 40.000,00 per buku Rp 80.000,00 per buku Itp 60 000,0o per buku Itp 100.000,00 per buku Rp 60.000,00 per buku Rp 200.000,00 per buku Rp 200.000,00 Per buku Rp 50.000,00 pcr buku l?p 200.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 50,000,00 SATUAN TARIF 25) Pembenan s \ i-,RfSlfr F_N R E P tJU L ll\ IN D ( )l.lE S l . 25l. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelangggaran pada regulasi kelaikan udara dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara CASR part lB3 (Representatiues of the Dtrector tjeneral Administratiue Sanction on Viotations of Airw o rhiness Regu lo rio ns/ J. PENGUJIAN I(ESEIIATAN
1. Pengujian Fisik
2. Pengujian Mata
3. Pengujian Pendengaran (Audimetryl
4. Pengujian Gigi:
a. Pemeriksaan Gigi
b. Foto Struktur Gigi dan Rahan g (panoramic)
c. Cetak Gigi
5. Pengujian Paru-paru
a. Foto Dada (Thorar)
b. Uji kapasitas paru (spirometry)
6. Laboratorium a, Darah lengkap dan unne lengkap
b. Kimia Darah: 1) Kimia darah paket I (tengkap) 2l Kimia darah paket It (sebagian)
c. Jasa Pelayanan Resume
7. Pengujian Jantung :
a. Kurva listrik jantung (Electro Cardio GTapWECG)
b. Uji latih jantung lTreadmiil)
8. Kurva Listrik Otak (Electro Encephoto Graph/ EEG)
9. Sertifikat Kesehatan (Medical Serti,fi.cate)
10. Buku Ujian Badan 1I. Terapi Fisik /Ffsiotherapg)
12. Tes Kehamilan K. JASA PELAYANAN PADA BALAI ELEKTRONII(A
1. Perbaikan Modul /Card peralatan : per orang Rp 60.000,00 per buku Rp TARIF 10.000,00 40.000,00 2s.000,00 2s.000,00 2s.000,00 100.000,00 70.000,00 75.000,00 35.000,00 200.000,00 r 00.000,00 15.000,00 s0.000,00 200.000,00 200.000,00 35.000,00 35 000,00 20.000,00 20,000,00 per orang per orang per orang per orang per orang per orang pcr orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp Rp Rp Rp Rp Rp t?p Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp 36.C00,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN per jam 2 Penggu nalrn t i ,l r,uESil-)Et\l R EPIJF]L.IK II\IDONES IA -60..
q. Alat bantu pendaratan secara pcnglihatan per hari Rp 13s.000,00 per hari Rp 350.000,00 per hari Rp 52 5.000,00 per hari Rp 0C per hari Rp 00 per hari Iip 2.840.000, 00 I per hari Rp 2.400.000,00 SATUAN TARIF Rp 100.000,00 50.000,00 30.000,00 43.000,00 65.00c,00 00
2. Penggunaan alat penguji / Mock-IJp
a. Kelompok A (Tingkat kesulitan Teknologi Tinggi)
b. Kelompok B (Tingkat kesulitan Tekn,tlogi Sedang) c, Kelompok C (Tingkat kesulitan Teknologi Standar)
3. Sewa Peralatan dan Instrumen
a. Alat komunikasi gelombang menengah (Single Side Band/SSB)
b. Alat konrunikasi gelombang tinggi uclara ke darat yang dapat dipindahkan (Very Htgh FreEtency/VHF, Air to Ground A/G, portable)
c. Alat komunikasi gelombang tinggi udara ke darat (Very Hight Frequency/ VHF, Air to Ground A/G)tetap
d. Alat perekam suara (Voice recorder)
e. Alat deteksi logam bergerak (Watk Through Metal Detector) f. Alat pemindai barang (X - Rag)
g. Alat deteksi logam memakai tangan (H andhetd M etal D e te cto r )
h. Alat bantu navigasi gelombang rendah (Non Derectional Becond/NDB (power < 100 Watt) i. Alat bantu navigasi gelombang rcndah /Non Derectional Becond/ NDB (t OO_ 1000 Watt) j. Alat bantu navigasi gelombang rendah /Non Derectional Becond/ NDB ( > 1000 Watt)
k. Alat pengukur jarak (Distance Measuing Equipment/DME) I Alat bantu navigasi gelombang tinggi (Doppter Very High Frequency Omni Range/ DVOR)
m. Alat bantu navigasi gelombang tinggi konvension al (Conuencional Very High Frequnency Omni Range /CVOR)
n. Sistem pendaratan instrument (lnstrument Landing SUstem/ ILS)
o. Jaringalr komunikasi Radio (Rctd.io Lir,tk)
p. Alat pengatur arus tetap (Constctttt Current Regulator'/ CCR) per Jam per Jam per jam per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari 75.000,00 201.000,00 842.000,0c :'5.000,00 422.OOO,OO 200.000,00 150.000,00 I Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp per hari per hari Rp ttp Itp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK Part Indicator/ PAlDI) per hari
r. Aiat ffi i-rRESr[-)El\l I J a ; ) l-.i r.r L. i K ! I..l t_) r ) I\l a :l I /r. r. Alat bantu pendaratan secara penglihatan (Visual Approach Slope Indicato r/ VASI)
s. Alat pengisian energi listrik menggunakan cahaya rnatahari (Solor Celt Charger) t. Pembangkit listrik tenaga diesel (Generator Set/Genset 125 KVA)
u. Alat pengukur isulasi kabel (Megger Digitat)
v. Lampu berkedip petunjuk arah pendaratan (Squence Ftashing Light/ SeFL)
w. AIat penreriksa sinyal gelombang sistem pendaratan instrumen (portable ILS Receiuer/ PIR) x AIat ukur Memeriksa sin-val gelombang (Oscilloscope)
y. Alat ukur untuk memeriksa Transistor (Ttansistor Tester)
z. Alat Ukur Memeriksa llntergreted. Circiut/ IC Tester) aa. Catu Daya Listrik Tidak Terputus (Uninitteruptible power Supply/ Upg 500 VA _ 24 bb. Catu Daya Listrik Tidak,ferputus (lJninitteruptible power Supplg/Upg Charger _ 24 cc. Alat Ukur Gelombang (hequencg Courtter) dd. Alat Ukur Daya Listrik lWatt Meter) ee. Alat Analisa Gelombang (Waue Analyzer) ff. AIat Analisa Pancaran Gelombang (Spectrum Analyzer) gg. Alar Ukur Deteksi Gelombang puncak (peak Power Serrsor/ hh. AIat Ukur Deteksi Kerusakan pada Kalcel (Cable Fault Detector) ii. Alat Ukur Elektronik Digital (Amper, V<tlt, Omh Iuleter/ Auometer Digitat) jj. Alat Ukur Elektronik Memakai Jarum (Avometer. Analog) kk. Beban Buatan Gelombang Radio (Rad.i<t l' r e qu e ncg,/ R I,' Du mmy lo ad.) ll. Alat Penstabil Tegangan (Stabilisaror Voltage/STAVOL) mm. Alat Solder yang Dilengkapl pengatur F,an:ls (Solderine Temperature Control) per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari TARIF t 50,000,00 60.000,00 500.000,00 120.000,00 200.000,00 415.000,00 70.000,00 50.000,00 90.000,00 100.000,00 100.000,00 25,0C0,00 200.000,00 .50.000,00 10.000,00 50.000,00 s0.000,00 50.000,00 50.t\00.00 Rp Itp Illr I?P Rp Rp Rp 120.000,00 Itp 75.000,00 Rp 75.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp 0,00 /.)0 TO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN nn. Alat Ukur Sin-val RacJio Terkecil (Rud)o L. JASA .. RI,'Milliuolt) F]RfSIDEN R EP LJEJL lK ll!D ()l\JES I A JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK L. JASA PELAYAT{AN PENERBITAN SERTIFIKAT DAN RATING BIDAI{G ELEKTRONIKA DAN LISTRIK PENERBAITGAN
1. Penerbitan Sertifikat Kecakapan
a. Ahli Teknlsi Elektronika penerbangan
b. Terampil Teknisi Elektronika penerbangan
c. Ahli Teknisi Listrik penerbangan
d. Terampil Teknisi Listrik penerbangan
2. Penerbitan Rating
a. Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi Tinggi)
b. Kelompok B lTingkar Kesulitan Teknologi Sedang;
c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi Standar)
3. Perpanjangan sertil-rkat Kecakapan
a. Ahli Teknisi Elektronika penerbangan
b. Terampil T'eknisi Elektronika penerbangan
c. Ahli Teknisi Listrik penerbangan
d. Terampil Teknisi Listrik pcnerbangan
4. Perpanjangan Rating
a. Kelorrrpok .A (Tingkat Kcsulitan ,l.eknologi Tinggi)
b. Kelompok B (Tingkat Kesuliran l.eknologr Sedang)
c. Kelompok tl (Tingkat Kesulitan Teknologi Standar)
5. Penerbitan Sertifikat peralatan
a. Kelompok l\ (Tingkat Kesulitan Teknologi Tinggi)
b. Kelompok B (Tingkat Kesulitan,l.eknologi Sedang)
c. Kelompok C (Tingkat Kcsulitan Teknologi Standar)
6. Perpanjangan Sr:rtifikat Pcralatan a, Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi Tinggi) SATUAN per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per rating per rating per raung per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat pcr rating pcr rating pcr rating per sertifikat per scrtifikat pcr sertifikat per sertifikat TARII' 350.000,00 300.000,00 350.000,00 300.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp 400.000,00 Rp 3,50.000,00 Rp 300.000,00 250.000,00 200.000,i)0 250.000,00 20t).000,00 350.000.00 30().0o(.),00 250.000,00 2.500.000,00 2.300.000,00 r.000.000.00 2.300.000,00
2. t 00.000,0c Rp Iip Rp Rp Itp Iip Itp Rp Rp Itp Rp Rp
b. Kelompok Et (Tingkat Kesulitan Teknol ogl per serrifikat
c. Kelonrpok \. PR ESID E N REPUBLIK IIJDOI!ESIA JENIS PENERIMAAT{ NEGARA BUI(AN PAJAK
c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi Standar) M. JASA PELAYANAN PADA BALAI I(ALIBRASI F'ASILITAS PENERBANGAN I. Jasa kalibrasi fasilitas penerbangan oleh pesawat udara kalibrasi Ditjen Perhubungan Udara di Dalam Negeri
a. Memakai pesawat bermesin jet
b. Memakai pesawat baling-baling propeller bermesin ganda lturbo propeler-clouble: engines aircrafil
c. Memakai pesawat bahng-baling bermesin tunggal (turbo propeller-single engtnes aircraJl\
2. Jasa kalibrasi fasilitas penerbangan oleh presawat udara kalibrasi Ditjen Perhubungan Udara di Luar Negeri (diluar biaya fuel dan jasa Kebandarudaraan)
a. Memakai pesawat bermesin jet
b. Mernakai pesawat baling-baling bermesin ganda (turb o p ro peller - doub le eng irtes arrcrctfi)
c. Memakai pesawat baling-baling bermesin tunggal (turb o prop eller - single engines atrcr afil
3. Jasa penggunaan pesawat udara Kalibrasi Ditjen Hubud.
a. Memakai pesawat bermesin jet
b. Memakai pesawat baling-baling bermesin ganda (turb o p rop eller-double e ngines aircr afil
c. Memakai pesawat baling-baling bermesrn tunggal (turb o prope ller - sir ryle eng ine s aircrafi) TARIF per sertifikat Rp 800.000,00 perjam terbang perjam terbang per Jam terbang per jam terbang perjam terbang per janr terbang perjam terbang perjam terbang perjam terbang 2,.i 50,00 1.9j50,00 I 650,0o 1.700,00 i.450,00 1.300,00 1.000,00 500,00 1s0,00 i00,00 USD 1.2 r 0,00 USD USD USL) USD USD USD USD USD USD USD N DOKTruEN PENERBANGAN:
1. Buku Data Informasi dan pete penerbangan Untuk Publikasi (Aeronautical information pubtiiation/ AIp) Indonesia
2. Perubahan Data dan Informasi Buku AIp (l\lp amendment/, Tambahan Data dan Informasi Buku per set per set per tahun AIP (AlPsupplernent), Data dan Informasi yang Bersifat Edaran (Aeronautica Information Ciranlar/AIC), Data dan Informasi penting yang Harus Segera Diketahui oleh Penerbang Tentang Suatu Gangguan / Keadaan SATUAN Aimtcn/ NOTAM) (Notice To
3. Btrku W uR t: :; ltJ t_ r! [.'t-IrUL] L-llr lNDt )l\i-:,1/, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUIGN PAJAK
3. Buku Data dan Informasi Landasan-landasan yang Terdaftar dan Dapat Didarati Pesawat Udara Ukuran Ringan (Directory aerodrome for light air crafi./ ALAI
4. Perubahan Buku Data dan Informasi Landasarn yang Dapat Didarati Pesawat Ringan (Aeroclrome for light aircrafi/ ALA amendment)
5. Peta Penerbangan (Aeronautical chart/ANC) 250 skala I : 250.000
6. Peta Penerbangan Dunia (World aeronautic<tl charl/WAC) I : 1.000.000 O. JASA PELAYANAN PENERBITAN DAIY JASA PERPANJANGAN SERTIFII(AT BIDANG KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
1. Penerbitan Surat Kecakapan Personil (SKP)/Lisensi
a. Operator Pemindai l3arang (X - Rayl
b. Petugas Pemeriksa/Skrining penumpang dan barang oleh Petugas Keamanan Bandar Udara (Auiation Secuity / AllSEq
c. Petugas Penanganan bagasi dan/atau barang berbahaya
d. Pemandu Parkir Pesawat udara (Marshalefl e, Operator anjungar, pengh,lbung dari terminai ke pesawat atau sebaliknya (Garboratal
f. Operator peralatan pclayanan darat pesa.vat udara (Ground Support Equipment/GSE)
g. Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesavrat clan Pemadam Kebakaran (PKPPK)
h. Teknisi Perawatan kendaraan dan peralatan Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) i. Petugas Pengangkat dan Pemindahan Pesawat (Saluage) j. Petugas Pelayanan Informasi penerbangan (Aeronautikal
k. Petugas Pcmandu Lalulintas Udara 'fingkat Dasar (Basic Air Tralfic Seruicel
l. Petugas Komunikasi Radio darat ke udara (Radio Teleplwny / RTl} Petugas Pemandu Lalu Lrntas Traflic Control / Afq SATUAN per set USD per set per tahun USt) per lembar USD per lembar T.E,RIF 50 00 ts,00 per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat pcr sertihkat per sertiiikat per sertifikat per serti[ikat per sertifikat per sertifikat 2C,00 15,00 Itp 300.000,00 300.000,00 Itp Itp 3()0.000,00 USD Rp Rp 300.000,00 3C0.000,00 Rp 300.000,00 300.000,00 300.000,00 300.000,c0 300.()00,00 300.000,00 300.000,0C) 300.rJr)0,00 Rp Itp IRp Itp Rp Rp Rp ri. I)('tLlSils m Uda:'a (Air pcr sertilikat ./fiji\, $ffiait 'Itr'..". ,)i6 -' uc)u','.:" Pt-,F_:, I Ll [: r . il f. IrL.itl[- lr\ ll.ll-i (,1'lL :, ir,, JENIS PENERIMAAN NEGARA BSKAN PAJAK
n. Petugas Pemandu Komunikasi penerbangan (Flig ht Service Officer)
o. Sertifikat Pemeriksa peralatan penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Grund_ Support Equipment)
p. Petugas Pelayanan pendaratan Helikopter (Helicopter Landing OJficefi
q. Petugas Pelayanan Komunikasi pesawat dan Darat ke Darat (Air Ground and. Ground to Ground Radio telephony (AGGR/
r. Pas Bandar Udara khusus Awak pesawat yang berlaku di Bandara Dalam Negeri dan Luar Negeri (Crew Member Certificate/ CMe
2. Perpanjangan Surat Kecakapan personil ( SKp)
a. Operator Pemindai Llarang (X - Ray)
b. Petugas Pemeriksa/Skrining penumpang dan barang oleh Petugas Keamanan Bandar Udara (Aviation Security/ AVSEC)
c. Petugas Penanganan bagasi dan/atau barang berbahaya
d. Pemandu Parkir Pesawat udara (Marstraler)
e. Operator Anjungan penghubung dari Terminal ke Pesawat atau sebaliknya (Garbarata) f. Operator peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment I GSE\
g. Petugas Pertolongan Kecclakaan pesawat dan Pemadam Kebakaran (pKI)pK)
h. Teknisi Pcrawatan kendaraan dan peralatan Pertolongan Kecelakaan pesawat dan Pemadam Kebakaran (pKppK) i. Petugas Pengangkat dan pemindahan pesawat (Sctluage) j, Petugas Pelayanan Informasi Penerbangan / Aeronau tika k, Petugas Pemandu Lalu l,intas Udara .l.ingkat Dasar (Basic Air TraJJict Seruices) l. Petugas Komunikasi liadio Dararr kr: Udr-rra (Radio Telephong / ll'fltl
m. Petugas Pemandu Lalu Lintas Udara (Atr TARIF per sertifikat Rp 300.000,00 per sertifikat 300.000,00 per sertifikat 300,000,00 per sertifikat 300.000,00 per sertifikat r 00.000,00 Rp Rp Rp Rp per sertifikat per sertifikat pcr sertifikat per sertilikat per scnifikat per scrtifika t per scrtilikat per sertifikat per scrtifikat per scrtifikal" pcr scrtifikat pcr scrtifikat 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100 000.00 100 000,00 i 00.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.()r)0,00 100.(rO0,O0 100.000,00 100.000,0(l Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Ilp I?P llp Rp n, I)etugas SATUAN ATC per scr tifikat REPUELIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
n. Petugas Pemandu Komunikasi penerbangan lFlight Seruces Officer)
o. Sertifikat Pemeriksa Peralatan penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Ground. Supporl Equipmentl
p. Petugas Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helico pter Landing OJficer)
q. Petugas Pelayanan Komunikasi pesawat dan Darat ke Darat (Air Ground and Ciround to Ground Radio telephony /AGGR) r. Pas Bandar Udara Khusu Awak pesawat Udara yang Berlaku di Bandara Dalam Negeri rlan Luar Ncgeri (Crew hlember CerTifi.cate/CMC)
3. Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Heliport/Helidek yang Mampu Drdarati pesawat Udara :
a. Bandara dengan 2 (dua) landasan sejajar (Paralel Rurulag), panjang 3.000 s.d. 4,000 M (lnternasional) yang dapat di darati pesawat Udara Boeing 8.747- 40O I 747 - 2OO I sekelas.
b. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang 2.500 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati pesawat Udara Boeing 8.747- 4OC I 747 - 2OO I sekelas.
c. Elandara dengan I (satu) landasan (Single Runway) dengan parrjang 2.250 s.cl. 2.500 M (lnternasio,ral) yang dapat di darati pcsawat Udara Air Bus 4.330 - 200 / t3oeing ts.76'i . 300 /sekelas d, lJandara Ccngan I (satu) iarndasarr (Single Runway) dengan panjang 1.800 s.d. 2.250 M (lnternasional), yang dapat di darati pesawat Udara 8.737- 4O0 I 300 / S00 / 200 /seketas
e. Bandara dengan I (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang l600 M s.d,l,gO0 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 100 I sekelas f. Bandara dengan' I (satu) Iandasan (Single Runway) dengan panjang sampai clcngan I600 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara l.'okker F - 2g I SATUAN TARIF per sertifikat Rp 100.000,00 per sertifikat 100.000,0n per sertifikat 1C0.000,00 per sertifikat 100.000,00 per sertifikat 100.000,00 per sertrfrkat Rp 35.000.000,00 pcr sertifikat 30.000.000,00 per sertifil(at Iip 25 ooo.ooo,oo pcr scrtifikat, Rp 20.ooo.ooo,oo per sertifikat Rp l5.ooo.ooo,oo Rp lo.ooo.ooo,oo Rp Rp Rp Rp i I I t' Rp sekelas atau kelas di bawahnyg pcr sertifikat
g. Landasan PR [.', ID L N l{ {: t_r L J l-l L I K I t,,l t) r-t t.t | , , Lr\ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
g. Landasan untuk pendaratan dan lepas landas Helikopter di darat atau lepas pantai (Heliport) dan Landasan Helikopter di anjungan Kapal Laut (Helideckl : t) Klasilikasi A Maksimum Tonasc I Daya dukung Landasan (Maximum Take Off Weight/ MTOW lebih besar dari 15.000 Kg. 2l Klasilikasi B Maksimum Tonase I Daya dukung Landasan (Macimurn Take Off Weight/ MTOW 9,000 s.d. 15.000 Kg 3) Klasifikasi C Maksimum Tonase I Daya dukung Landagan lMascimum Take Off Wetght/ MTOW 4.000 s,d. 9.000Kg 4l Klasihkasi D Maksimum Tonase I Daya dukung Landasan (Masrimum Take Off W'eigld/ MTOW s.d. 4.000 Kg
4. Penerbitan Hasil Verilikasi dan aLau Validasi tahunan sertifikat Bandar l..rdara dan Heliport yang marnpu didarati pesawat : a. Bandara dengan 2 (dua) Iandasan selajar (Paralel Runway), panjang 3,000 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing 8.747-- 4O0l 747 -2OO I sekelas. b. Bandara dengan 1 (satu) landasan lSingle Runway) dengan panjang 2,500 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing 8.747- 400 I 747 - 20O I sekelas. c. Bandara dengan I (satu) landasan lSingle Runwayl dengan panjang 2.250 s.d. 2.500 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Air Bus 4.330 - 2OOl Roeing 8.767 * 300 / sekelas d, Bandara dengan I (satu) landasan (Srngle Runwagl dengan panjang 1.800 s.d. 2.250 M (lnternasional), yang dapat di darati Pesawat Udara 8.737- 400 I 300 i 500 / 200 I sekelas TARIF per sertifikat Itp 15.000.000,00 per sertifikat 10.000.000,00 per sertifikat 7.500.000,00 Rp 5.000.000,00 per sertifikat Rp lo.ooo.coo,oo per sertifikat Rp 7.soo.ooo,oo per sertifikat Rp 5.ooo.ooo,oo pcr sertifikat Rp Rp per sertifikat llp .t.0OO. or)0,00 SATUAN
c. [Janciarir e. Bandara dengan I (satu) landasan (Single Runwagl dengan panjang 1600 M s.d. 1.800 M (Internasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 100 / sekelas f. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Rtnwayl dengan panjang sampai dengan 1600 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 28 / sekelas atau kelas dibawahnya
g. [andasan untuk pendaratan dan lepas landas Helikopter di darat atau lepas pantai (Heliport) dan Landasan Helikopter di anjungan Kapar Laut (Helideck). P. JASA PELAYANAN PENERBITAN IZIN BTDANG AI{GKUTAN UDARA
1. Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
2. Perubahan Lampiran Izin Usaha perusahaan Angkutan Udara Niaga tserjadwal
3. Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
4. Penerbitan Izin Kegiatan Angkutan Udara bukan Niaga
5. Penerbitan Izin Usaha General Sales Agent
6. Penerbitan Izin Rute Penerbangan
7. Penerbitan Izin Penambahan Frekuensi
8. Penerbitan Flight Approval :
a. Dalam Negeri:
b. Luar Negeri : A. JASA PELI\YAI{AN BIDANG TEKNIK BANDAR UDARA I. Sertifikasi Kecakapan Teknisi F'asiliras Tek.nik Bandar Udara a. Penerbitan Sertilir<at b. Perpanjangan Sertifikat TARTF per sertifikat Rp 3.ooo.ooo,oo per sertil-rkat Rp 2.soo.ooo,oo per sertifikat Rp 2.soo.ooo,oo per izin Itp 50.000.(-r00,00 per izin Rp 00 per LZln Rp 25.000.Otr0,C0 per izin Rp 10,000.000,00 per izin per penggal route per frekuensi per flight Approval per flight Approval per sertifikat per sertifikat Rp C0 Rp 100.000,00 Rp 150.000,0C) 5.0c0.000,00 2.000.000,00 100.()00,00 lri{).000,00 Rp Rp Rp Itp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAIAK SATUAN 2, Scrr a W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. Sewa alat penyelidikan kemampuan teknis konstruksi fasilitas sisi udara (HWD)
3. Sewa alat Monitor Kebisingan.
4. Sewa Alat Pengukur Kerataan Landasan (Prof.Io
5. Meter) Sewa Alat Pengukur Kekesatan Landasan (SK/D Resistance)
6. Sewa alat Penentuan kawasan Keselamatan Operasi Penerbagan
7. Sewa alat penentuan daerah lingkungan kerja bandar udara
8. Persetujuan dan Pengesahan Kajian Teknis Ketinggian dan Tata Ruang di sekitar Bandar Udara
9. Persetujuan dan Pengesahan I{asil Penelitian Kawasan Kebisingan di Sekitar Bandar Udara
10. Persetujuan ctan Pengesahan Hasil Per^ehtian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan I 1. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Peneli:ian Kawasan Daerah Lingkungan Kerja l3andar Udara L2. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kelayakan Bandar Udara Baru
13. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Lpkasi Bandar Udara Baru
14. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Rencana Induk Bandar Udara rV. JASA PENDIDII(AI{ DAN PELATIHAN SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDII(AN DAN PELATITIAN (SPPL)
1. Uang Pendaftaran dan Seleksi Masuk Akademik
a. Diklat Pembentukan
b. Diklat Penjenjangan/ Peningkatan
c. Dikiat Keterampilan TARIF per set per hari Rp 1.000,000,00 per set per hari Rp 250,000,00 per set per hari Rp 250.000,00 per lokasi Rp 250.000,00 per lokasi Rp 5.000.000,0.) per lokasi Rp 5.000.000,00 per Iokasi Itp 5.000.000,00 per lokasi Itp 5.000.000,00 per lokasr Rp 5.000.000,00 per lokasi Rp 5.000.000,00 per set per hari per set per hari per set per hari per orang per orang per oranB per program per siswa per bulan 250.000,00 200 000,00 400.000,00 75.000,00 r 00.000,00 50,000,00 Rp Rp Rp Itp Rp Itp A. Rp 10.000,00 JENIS PENERIMAAII NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN 2. Uang Poliklinik
3. Uang PRESIDE N REPUBLII( INDONESIA 3 4 Uang Asrama
a. Diklat Pembentukan
b. Diklat Penjenjangan/Peningkatan c Diklat Keterampilan Uang Diklat
a. Diklat Pembentukan b per siswa per bulan per siswa per bulan per slswa per bulan per siswa per bulan per slsrva per bulan pcr slswa per bulan per srswa per bulan per slswa per bulan per siswa per bulan per slswa per bulan per slswa per bulan per kelas per hari per kelas per hari per orang per hari per orang per hari per kelas per hari TARIF Rp 15,000,00 Rp 30.000,00 Rp 15 000,00 Diklat Penjenjangan / Peningkatan 1) AhU Nautika Tingkat (ANT) -.1/ Ahli Tekhnika Tingkat (ATT) -l 2l Ahli Nautika Tingkat (ANT) .lll Ahli Tekhnika Tingkat (A1-l) -ll 3) Ahli Nautika Tingkat (ANT)-lll/ Ahli Tekhnika Tingkat (AT'l) -lll 4l Ahli Nautika Tingkat (ANT)-I,V/ Ahli Tekhnika Tingkat (ATT)-lV 5) Ahli Nautika Tingkat (ANT)-VI Ahli Tekhnika Tingkat (ATT)-V 6) Ahli Nautika Tingkat - Dasar (ANT- D)/ Ahli Tekhnika Tingkat Dasar (Arr-D) Diklat Ketrampilan Rp 20.000,00 Rp 120 000,00 Itp l0O.tr00,O0 Rp 80.000,00 Rp 50.000,00 itp
40. t)00,00 Rp 30.000,00 Rp 20 000,00 Rp 15.000,00 5.000,00 15.000,00 10.000,00 100.000,00 c B. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA. 1. Tarlf untuL Iuctansl Pemorlntah. a. Sewa ruang kelas 1) Menggunakan Ac 2l Tidak menggunakan Ac b Sewa ruang asrama l) Menggunakan Ac 2) Tidak menggunakan Ac Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAIV c. Sewa ruang lahoratorirrm <-1. Scrva, d. e. - 7t - Sewa ruang dapur Sewa ruang makan 1) I s.d. 200 orang 21 201 s.d, 350 orang 3) 351 s.d. 500 orang 4) 501 s.d. 700 orang 5) 701 s.d, 800 orang 6) Di atas 800 orang Sewa kolam renang Sewa kolam latih Sewa aula i. Sewa bengkellwork shop j. Sewa sport hall k. Sewa lapangan tenis l. Sewa lapangan volley m. Sewa lapangan sepak bola n. Sewa lapangan basket o. Sewa lapangan futsal p, Sewa kapal keruk q. Sewa speed boat r S Sewa hanggar pesawat terbang Se'*'a Pesawat Terbang Latih 1). Single Engine
21. Multi Engine 3). Helicopter Sewa Simulator Pesawat Latih Sewa Simulator Diklat Laut SATUAN TARIF per bulan Rp 400.000,00 per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per orang per sekali masuk per orang per sekali masuk per jam minimal 2 jam per orang per hari perjam per jam per jam per jam per jam Perjam perjam minimal 6 jam perjam minimal 3 jam per m2 per bulan per jarn perjam per jam per jam per kelas per hari per orang per jam 2.000,00 150.000,00 s.000,00 50.000,30 I0.00c,00 5.000,00 50.000,00 10.000,00 10.000,00 I00.00c,00 100.000.00 6.000,00 250,000,00 350.000,00 350.000,00 200.000,00 300.000,00 Rp Rp Rp i?p Itp Rp Rp itp Rp Rp Rp Ilp 100 125 150 200 r.000 2.000 z 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 f. g. h. Rp Rp Rp Rp R.p Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp t. u. R1> I0.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AI{ PAJAK Sewa Kelas Multi Media
w. Serva W PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Sewa Kapal Latih Sewa Tanah 1). Untuk usaha 2lr, Untuk non usaha 3), Untuk Pertanian dan Perikanan v Sewa Bangunan 1). Untuk usaha 2). Untuk non usaha
z. I Sewa komputer aa. Sewa simulator ATC ab. Sewa Wisma Sewa Bus 1). Kapasitas 24 penumpang 2l.. Kapasitas lebih dari 40 penumpang Sewa Ambulance Sewa alat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sewa alat survei sungai ag. Sewa alat topografi w x. SATIJAN per jam per m2 per bulan per m2 per bulan per m2 per tahun per m2 per bulan per m2 per bulan per orang per jam per kelas per hari per kamar per hari per bus per 12 jam per bus per 12 jam Per 6 jam per kendaraan per uji per jam minimal 2 jam per jam minimal 5 jam per hari per hari per hari TARII.' Rp 500 000,00 1.500,00 1.000,00 1.0c0,00 5.0c0,00 3.000,00 5.000,00 300.000,00 75.000,00 100.000,00 25.000,00 5.000,00 r 0.000,00 10.000,00 000,00 Rp Rp Rp Rp llp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp ad ae, af. ah ac Guest house 1). Kapasitas 4 kamar
21. Kapasitas 3 kamar (tipe 70) 3). Kapasitas 2 kamar (tipe a5) Perlengkapan Kelas I ) LCD Projcctor (proycktor komputer) Rp Rp Rrr 35.000,00 30.000,00 25.000.00 Itl> lO O()(),()o 2) Ovcr' al. per jam JEMS PENERIMAADI NEGARA BUKAN PA.JAX SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 2) Over Head Projector (proyektor transparan) 3) Smart board (papantulis digital) 4l Clip board (papan kertas) 5) Notebook/Laptop(komputer jinjingl 6) Personal computer (komputer personal) 7) Laser Point (lampu petunjuk infra merah) B) Printer Laser B/W (alat cetak hitam / putih) 9) Printer Dot Matrix B/W (alat cetak jarum H/P) 10) Printer Color (alat cetak warna) 11) Digitizer A3 (alat penjiplak Gambar A3) 12) Digitizer A4 (alat Penjiplak Gambar A4) l3) Scanner A3 (alat input Gambar A3) 14) Scanner A4 (alat input Gambar A4) i5) Video Camera (digital) (kamera Vidio) iOt Camera digital (kamera digital) 17) Sound System (sound srstem) Ruang Kantor ak. Kelas komputer 1) Kapasitas 15 siswa 2) Kapasitas 30 siswa 3) Fasilitas lnternet al. Teleconference (Percakapanjarakjauh) am. Ruang Rapat Eksekutif an. l,apangan Outbound TARIF Rp 5.000,00 per jam per jam pcr jam perjam per notebook per jam per Jam per lernbar per lembar per lembar per jam per Jam per jam per jam per Jarn per jam per jarn per m2 per bulan per orang per jam per jam per PC per jam per jam per jam per paket Rp r.000.00 Rp r.000,00 Rp 150,00 I?P t50,00 .5.000,00 5.000,00 5.000,00 200,0() 2.500,00 2.000,00 r.500,00 r.000,00 s.000,00 r.000,00 l 500,00 l
50. OOO,OO Rp Itp Rp Rp Rp Itp Rp Itp Iip Itp Itp Itp Itp Rp Rp Ilp tlp Iip 2.000,00 2.000,00 5.000,00 0,00 00 2s 000,00 600.000,00
2. Tarif iJRESIDEI! I'I E':]UBLIK INDONES IN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Tarif uutuk Non Instausi Pemerintab a. Sewa ruang kelas l) Menggunakan Ac 2) Tidak menggunakan Ac b Sewa ruang asrama l) Menggunakan Ac 2l Tidak menggunakan Ac Sewa ruang laboraturium Sewa ruang dapur Sewa ruang makan 1) 1 s.d, 200 orang 21 201 s.d. 350 orang 3) 351 s.d. 500 orang 41 501 s.d, 700 orang 5) 701 s.d. 800 orang 6) Di atas 800 orang Sewa kolam renang Sewa kolam latrh Sewa aula Sewa bengkel/work shop Sewa sport hall Sewa lapangan tenis Sewa lapangan volley Sewa lapangan scpak bola Sewa lapangan basket Sewa Lapangan I,'utsal Sewa kapal keruk latih SATUAN per kelas per hari per kelas per hari pcr orang per hari per orang per hari per kelas per hari per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per buian per orang per sekali masuk per orang per sekali masuk per jam minima! 2 jam per orang per hari per.jam per jam pcr jam per jam per jam pcr jam per jam minimal 6 janr per jam 35 000,00 25 000,00 TARIF I -l 2 c. d. e. Ilpr 75 000,00 Rp s0.000,00 Itp 200.000,00 Itp 800.00r),0o Rrr Itp Rp I{p Ilp lRp Ilp Itp Ilp I?P Itp Iip Ilp Itp Rp Rp 2Ctr) 250 300 400 2.00c 4.000 + 000,00 000,00 OOO,OO 00f;,00 000,00 000.00 000,00 f. g b. h. l. j. k. L m, n. o p q Itp 5.000,00 Ilp 300.000,00 Rp I C.C00,00 ,l50.0Lr0,C,0 20.000,00 10.00i),0() 100.000,00 20.000,00 20.000,00 200.cr00,00 Itp 200.000,00
r. Sc'r,rr Sewa speed boat mln I tm3]!j{!'_. JENIS PENERIIVIAAN NEGARA BUI(AN PAJAK REPUBLIK II.]DONESIA Sewa hanggar pesawat terbang Sewa Pesawat Terbang Latih 1) Single Engine 2l Multi Engine 3) Helicopter Sewa Simulator Pesawat Latih Sewa Simulator Diklat Laut Sewa Kelas Multi Media Sewa Kapal Latih Sewa Tanah 1) Untuk usaha 2) Untuk non usaha 3) Untuk Pertanian dan Perikanan
y. Sewa Bangunan l) Untuk usaha 2) Untuk non usaha
z. Sewa komputer aa. Sewa simulator A'l'C ab. Sewa Wisma ac. Sewa Bus 1) Kapasitas 24 penumpang Per satu jam berikutnya 2) Kapasitas tebih dari 40 penumpang Per satu jarn berikutnya ad. Sewa r\mbulancc ae. Sewa alat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) af. Sewa alat survei sungai SATUAN per m2 per bulan per Jam per jam per jam per jam per kelas per hari per orang per jam per jam per m2 per bulan per m2 per bulan per m2 per tahun per m2 per bulan per m2 per bulan per orang per janr per kelas per hari pcr kamar per hari TAzuF r. s. Itp 12.000,0(.) Rp Rp Rp Rp Itp Rp l5 000,00 5OO.OOO,OO 750.000,00 750.000,00 400.c00,00 400 c00,00 2.5.000,00 40c 000,0r.) 3:i.00(),00 50.000,00 i o ooo,oo 2i).000.00 t. u, w x. Itp 1.00(r.000,00 3.000,00 2.000,00 1C).000,00 6.000,0r) 10.000,0r.) 750.000,00 I 00.()00,01) 00 00 2.0 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Itp It 1: llp Rl, Rp 250.000,00 ag. Sc'.va per bus per 8 jam per jam per bus per 8 jam per jam per 6 jam per kendaraau per ujr per jam minimalligm__ W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA ag. Sewa alat topografi ah. Guest house 1) Kapasitas 4 kamar 2l Kapasitas 3 kamar (tipe 70) 3) Kapasitas 2 kamar (tipe 45) ai. Perlengkapan Kelas I ) LCD Projector (proyektor komputer) 2l Ouer Head Projector (proyektor transparan) 3) Smart board (papantulis digrtal) 4) Ctip board. (papan kcrras) 5) NotebooklLaptop (komputer jinjing) 6) Persortal computer (komputer personal) 7l Laser Point (lampu petunjuk infra merah) 8) Printer Loser B/ W (alat cetak hitam / putih) 9) Printer Dot Matrix B/ W (alat cetak jarum H1P) 10) Printer Color (alat cerak warna) 11) Digitizer A3 (atat penjiplak Gambar A'3) l2l Digitizer A4 (alat penjiplak Gambar A4) 13) Scanner 43 (alat input Gambar A3) 14) Scanner A4 (alat input Gambar A4) 15) Video Camera (digital) (kamera Vidio) l6) Camera digital (kanrera digital) L7l Sound System (sound sistem) aj. Ruang Kantor SATUAN per jam minimal 5 jam per hari per hari per hari per Jam per Jam per Ja;rr per jarn perjam per notebook per jam per Jam per lembar per lembar per [embar per jam per Jam per jam per m2 per bulan TARTF lip 20.000,00 Rp Rp Itp Itir Ilpr Itp Iip
20. oo0,oo Rp li).000,00 75.000,00 60.000,00 50.000,00 r0 000,00 l0.OCrr),(),.) i U.0o[),00 per jam per Jam Rp per Jam per Jam Iln 2.000.00 Rp Ilp itp Rp Rp Rp 4.000,00 3.000,00 Rp 2.O Rp 1().000,00 :10 30 40 2.0c0,00 0,00 0.00 0,00 5.000,00 00 00 Itp Rp Rp 4.000,00 5.000,00 i 0,000,00 ak. Kclas W ak. Kelas komputer 1) Kapasitas 15 siswa 2) Kapasitas 30 siswa 3) Fasilitas Internet al. Teleconference (Percakapanjarakjauh) am. Ruang RaPat Eksekutif an. Lapangan Outbound Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundan g-undan gan Perekonomian dan Industri, o O NUGROHO . ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO TARIF Rp 2.000,00 per orang per jam per jam per PC per jam per jam per jam per paket Rp Rp Rp Rp Rp 2.000,00 1.000,00 100.000,00 50.000,00 1.000.000,00 SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK ,j T K tsro q t t q
2. Jasa tanda masuk pelabuhan a) Tanda masuk pelabuhan/terminal (penumpang, pengantar, penjemput) b) Tanda masuk bulanan karyawan perusahaan di pelabuhan c) Pas bulanan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang beroperasi di pelabuhan d) Tanda masuk kendaraan golongan I e) Tanda masuk kendaraan golongan II f) Tanda masuk kendaraan golongan III g) Tanda masuk kendaraan golongan IV h) Tanda masuk kendaraan golongan V i) Tanda masuk kendaraan golongan VI j) Tanda masuk kerrdaraan golongan VII k) Tanda masuk kendaraan golongan VIII 3:, Jasa pemeliharaan dermaga a) Kendaraan golongan II b) Kendaraan golongan III LAMPIRAN PERATURAN PENIERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2OO9 TANGGAL 16 JANUART2OO9 Per GT per Call Per GT per Call Per GT per Call Per GT per Call Per GT per Jam JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN SATUAN TARIF per orang per sekali masuk per orang per bulan per unit per bulan per unit per sekali masuk per unit per sekali masuk per unit per sekali nrasuk per unit per sekali masuk per unit per sekali rnasuk per unit per sekali masuk per unit per sekali rnasuk per unit per sekali masuk Per unir Per unit 23,00 22,OO 15,00 10,00 5,00 300,00 3.000,00 7.000,00 10c),00 2C)0,00 200,00 40(),00 500,00 500,00 700,00 700,00 200,oo Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp I? io-g,!Ol JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA"'AK c) Kenclaraarr , ,, i - F'RESIDEN REPUEILIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK c) Kendaraan golongan IV d) Kendaraan golongan V e) Kendaraan golongan VI f) Kendaraan golongan VII g) Kendaraan golongan VIII
4. Jasa timbang kendaraan a) Kendaraan golongan IV b) Kendaraan golongan V c) Kendaraan golongan VI d) Kendaraan golongan VII e) Kendaraan golongan VIII 5, Tarifjasa penumpukan barang
6. Tarif sewa tanah dan bangunan a) Tarif sewa tanah l) Untuk kepentingan toko, warung dan sejenisnya 2) Untuk perkantoran 3) Untuk reklame b) Tarif sewa ruangan l) Untuk kantor perusahaan penyeberangan dan sejenisnya 2) Untuk kantor lainnya 3) Untuk warung, kantin, dan sejenisnya B. JASA PENGUJIAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR 1. Sepeda Motor
a. Uji Rem
b. Uji lampu utama
c. Uji Speedometer
d. PemeriksaanKonstruksi
e. Uji CO-HC f. Uji Klakson Pengukuran Berat Kendaraan Bermotor Pengukuran Dimensi Uji Track Lapangan Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit Per unit per ton per hari per m2 per tahun per m2 per tahun per m2 per ' tahun per m2 per bulan per m2 per bulan per m2 per bulan Persekali uji Persekali uji Persekali uji Persekali uji Persekali uji Persekali ujr Persekali uji Per sekali uji Per sekah uji c h i. SATUAN TARIF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 500,00 700,00 900,00 12.000,00 r 7.s00,00 400,00 500,00 600,00 800,00 800,00 200,00 1.500,00 600,00 4.000,00 1.250,00 1.500,00 2.500,00 442.000,o0 380,000,00 370.000,00 220.000,00 370.000,00 280.000,0o 210.000,00 340.000,00 600.000,00 lip Iip Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp i Lrji JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK TARIF Persekali uji Rp 1.200.000,00 Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekaii uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Pcr sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali ujr Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji 976.000,00 510.000,00 645.000,00 233.000,00 423.000,00 510,000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 5 10.000,00 889.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 510.000,00 889.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 932.000,00 923 6.584 00t) 000 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp SATUAN 2 j. Uji emisi gas buang Euro2 Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji CO-HC
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson f. Uji Kincup Roda (side strp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermoror
h. Pengukuran dimensi i. Uji Speedometer j. Pemeriksaan Konstruksi
k. Uji emisi gas buang Euro2 Pengujian tipe lengkap kend.araaan bermotor jenis- mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan solar
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson f. Uji Kincup Roda (srde slrp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Pengukuran dimensi i. Uji Speedometer j Pemeriksaan Konstruksi
k. Uji emisi gas buang Euro2 Uji tipe landasan kendaraaan bermotor
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar e, Uji Klakson
f. Uji Kincup Roda (slde strp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Uji Speedometer i. Pemeriksaan Konstruksi 3 4 j. Uji emisi gas buang Euro2 C. JASA a A \l^ ,)[(E5lt-)t-l\i I..1 EPLJIJL I11 INDONES IA c. JASA UJI SAMPLING KENDARAAN BERMOTOR YANG TELA}I LULUS UJI TIPE 1 Tipe Sepeda Motor
a. Uji Rem
b. Uji lampu utama
c. Uji Speedometer
d. PemeriksaanKonstruksi
e. Uji CO-HC
f. Uji Klakson
g. Pengukuran Berat Kendaraan Bermotor
h. Pengukuran Dimensi i. Uji Track Lapangan j. Uji emisi gas buang Euro2 Kendaraan bermotor jenis mobil penumpang , mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji CO-HC
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson
f. Uji Kincup Roda (srde shp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Pengukuran dimensi
i. Uji Speedometer j. PemeriksaanKonstruksi
k. Uji emisi gas buang Euro2 Kendaraaan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khuius menggunakan solar
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klakson
f. Uji Kincup Roda (side shp)
g. Pengukuran berat kendaraan bcrmotor
h. Pengukuran dimensi
i. Uji Specdometer j. PemeriksaanKonstruksi Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji 442.000,00 380.000,00 370,000,00 220.000,00 370.000,00 280.000,00 210.000,00 340.000,00 600.000,00 1.200.000,00 976.000,00 510.000,00 645.000,00 233.000,c0 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 510,000,00 889.000,00 2:13.000,00 423.000,00 510.OOO,OO 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp kp Rp Rp Rp Rp Rp Ilp Itp Itp Rp 2 3 Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekaii uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji
k. uji JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
k. Uji emisi gas buang Euro2 Landasan kendaraaan bermotor
a. Uji Rem
b. Uji Lampu Utama
c. Uji Gas Buang
d. Uji Radius Putar
e. Uji Klaksorr
f. Uji Kincup Roda (side shp)
g. Pengukuran berat kendaraan bermotor
h. Uji Speedometer i. PemeriksaanKonstruksi j. Uji emisi gas buang Euro2 U. JASA TRANSPORTASI LAUT A. JASA I(EPELABUIIAN 1. Jasa Pelayanan Kapal
a. Jasa Labuh l) Kapal Yang Melakukan Kegiatan Di Pelabuhan Umum a) Kapal Yang Melaksanakan Kegiatan Niaga (l) Kapal angkutan laut luar negeri (21 Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran ralqyat/ kapal perin tis (41 Kapal melakukan kegiatan tetap di perairan Pelabuhan: (a) Kapal angkutan laut dalam negeri (b) Kapal pelayaran ralqatlKapal Perintis b) Kapal Tidak Melaksanakan Kegiatan Niaga
(1) Kapal angkutan iaut luar negeri 12) Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran rakyat/ TARIF Per sekali uji Rp 6.584.000,00 4 Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali u.;i Per sekali uji per GT per 15 harr per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per bulan per GT per bulan per GT per 15 hari per GT per I5 hari per G'l' per l5 hari Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp USD Rp Rp Rp Rp USD 976 510 889 233 423 510 432 932 923 6.584 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 0,035 40.00 20,00 70,00 3s,00 0,019 20,00 i0,00 Rp Rp SATUAN Kapal tis 2) Kapal SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK 2l Kapal Yang Merakukan Kegiatan di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus a) Kapal angkutan laut luar negeri b) Kapal angkutan laut dalam negeri
b. Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus 1) Kelompok I Pemanduan dengan jarak 0 s/d l0 mil a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Ukuran 500 cT s/d 1000 GT Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah 2) Kelompok ll Pemanduan dengan jarak l0 mil s/d 20 mil a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri (Ukuran 500 cT s/d tO0O GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah 3) Kelompok III Pemanduan dengan jarak di atas 20 mil per GT per 15 hari per GT per 15 hari per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan TARIF USD 0,021 25,00 USD 27,O0 USD 0,072 Rp 33.000,00 Rp 14,00 USD 30,00 USD 0,012 36.000,00 14,00 Rp Rp Rp a) Kapal c. a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Ukuran 500 cT s/d 1000 GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah Jasa Penundaan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus 1) Apabila menggunakan kapal tunda yang dimiliki pelabuhan umum: a) Kapal Angkutan Laur Luar Negeri (U Kapal s/d 1500 GT l2l Kapal 1501 cT s/d 8000 GT
(3) Kapal B00t cT s/d 18000 GT
(4) Kapal 18001 GT s/d 75000 GT
(5) Kapal diatas 75000 GT b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(1) Kapal s/d lS00 GT (21 Kapal 1501 cT s/d 8000 GT
(3) Kapal 8001 cT s/d 18000 GT
(4) Kapal 18001 GTs/d 25000 GT
(5) Kapal di atas 75000 cT 2l Apabila menggunakan kapal tunda yang bukan dimiliki penyelenggara/ pengelola pelabuhz.n a) BUP ( Badan Usaha pelabuhan ) per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit perjam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam 33,00 0,0I2 41.000,00 14,00 90,00 200,00 400,00 700,00 1.050,00 100.000,00 250.000,00 500.000,00 900.000,00 1.300.000,00 USD USD Rp Rp USD USD USD USD USD Rp Rp Rp Rp Rp 20% darr tarifjasa penundaan yang ditetapkan oleh BUP JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AN PA"IAK SATUAN TARIF b) PELSUS ( Pelabuhan Khusus )
(1) Kapal
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (a) Kapal s/d 1500 GT (b) Kapal 1501 cT s/d 8000 GT (c) Kapal 8001 GT s/d 18000 cT (d) Kapal 18001 GT s/d 75000 cT (e) Kapal di atas 75000 CT (21 Kapal Angkutan Dalam Negeri (a) Kapal s/d 1500 GT (b) Kapal l50l GT s/d 8000 GT (c) Kapal 8001 GT s/d 18000 cT (d) Kapal 18001 GT s/d 75000 cT (e) Kapal di atas 75000 GT
d. Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan pada BUP/PELSUS PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Jasa Tambat 1) Kapal yang Melakukan Kegiatan di Pelabuhan Umum a) Tambatan Dermaga (fJesi, Beton, dan Kayu)
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal perintis per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit p"riur., per unit per jarn per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT pcr Etmal per GT per Etmal USD 80,00 USD 140,00 USD 210,00 20.000,00 50 000,00 Rp 100.000,00 Rp 180.000,00 Rp 260.000,00 l,'/596 pendapatan jasa perrrarrouan dan penundaan kapal dari BUP 0,035 30,00 15,00 0,020 20,00 10,00 USD USD 16.00 40,00 Rp Rp e LISD Rp Rp USD Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN TARTF c) Tambatan ,| W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA"IAK c) Tambatan Pinggiran/Talud
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/ Kapal Perintis 2l Kapal yang Melakukan Kegiaran di DUKS dan Pelsus a) Tambatan Dermaga (Besi, Beton dan Kayu)
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
(2) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung
(1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri 12) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
(3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis c) Tambatan Pinggiran/T'alud
(1) Kapal Ar-rgkutan Laut Luar Negeri (21 Kapal Angkutan Laut l)atam Negeri
(3) Kapal pelayaran Itakyat lKapal Perintis Jasa Pelayanan Barang
a. Jasa Dermaga 1) Barangyang Dibongkar I Dimuat melalui Pelabuhan Umum a) Barang ekspor dan Impor b) Barang antar pulau ; (l) Garam, pupuk dan barang Bulog (beras dan gula) SATUAN per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal 0,005 10,00 0,00 0,0175 15,00 7,50 0,010 10,00 0,0025 5,00 0,00 550,00 175,00 350,00 Rp Rp USD Rp USD Rp Rp USD Rp Rp USD Rp 5,00 per GT per Etmal per GT per Etmal per GT per Etmal Iip 2 per ton per M3 per ton per M3 per ton per M3 Rp TARTF (2) Barang lainnya Rp c) Hewan W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AI{ PA"'AK PR E:]ID E N REPUBLIK INDONESIA c) Hewan
(1) Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya (21 Kambing, Babi dan sejenisnya 2l Barang Yang Dibongkar I Dimuat melalui Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan Di Pelabuhan Khusus (PELSUS) a) Barangyang merupakan bahan baku hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri b) Barang kepentingan umum termasuk barang yang berdasarkan dokumen angkutan bukan barang kepentingan sendiri:
(1) Barang ekspor dan Impor
(2) Barang antar pulau : (a) Garam, Pupuk dan barang Bulog (beras dan gula) (b) Barang lainnya
(3) Hewan (a) Ke.rbau, Sa;ri, Kuda dan seJenlsnya (b) Kambing, Elabi dan seJenlsnya Jasa Penumpukan di Pelabuhan Umum 1) Gudang tertutup 2l Lapangan 3) Penyimpanan hewan a) Kerbau, Sapi, Kuda, dan sejenisnya b) Kambing, Babi, dan sejenisnya 4l Peti Kemas (Container) a) Ukuran 20'
(1) Kosong per ekor Rp per ekor Rp per ton per M3 Rp per ton per M3 per ton per M3 per ton per M3 per ekor per ekor per ton per M3 per hari per ton per M3 per hari per ekor per hari per ekor per hari per unit per hari per unit per hari 350,00 200,00 0,00 275,OO 87,50 175,00 175,00 100,00 80,00 60,00 200,00 125,00 1.500,00 3.000,00 b. Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp b) Ukuran 40' SATUAN TARIF
(2) Isi b) Ukuran 40'
(1) Kosong
(2) Isi c) Ukuran di atas 40'
(1) Kosong
(2) Isi 5) Chasis a) Ukuran 20' b) Ukuran 40' c) Ukuran di atas 40'
3. Jasa Pelayanan Alat
a. Apabila Menggunakan Alat yang Dimiliki Pelabuhan 1) Alat Mekanik a) Sewa Forkft.fl (l) s/d 2 ton
(2) lebih dari 2 ton s/d 3 ton
(3) lebih dari 3 ton s/d 6 ton
(4) lebih dari 6 ton s/d 7 ton
(5) lebih dari 7 ton s/d t0 ton
(6) lebih dari 10 ton b) Sewa Kren Derek (Mobil Crane)
(1) s/d 3 ton
(2) lebih dari 3 ton s/d 7 ton
(3) Iebih dari 7 ton s/d 15 ton (a) lebih dari 15 ton s/d 25 ton
(5) lebih dari 25 ton c) Motor Boat
(1) s/d 60 PK
(2) lebih dari 60 PK 2l Alat Non Mekanik Gerobak Dorong per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam per unit per jam TARIF Rp 3.000,00 Rp 6.000,00 Rp 6.000,00 Rp 12.000,00 750.00 1,500,00 3.000,00 5.000,00 6.500,00 7.s00,00 13.000,00 22.000,00 23.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5.000,00 12.000,00 35.000,00 45.000,00 65.000,00 22.000,00 32.000,00 500,00 Rp Rp Rp Rp Rp R R p p JENIS PENERIIVIAAN NEGARA BUIGN PAJAK SATUAN per unit per jam Rp
b. Apabrla A 'f, \ 4 ',1 t \ REPUELIK INDONESIA
b. Apabila Menggunakan AIat yang llukan Dimiliki Pelabuhan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya
a. Sewa Tanah dan Penggunaan Pera:iran, Ruangan & Pelayanan Air Bersih 1) UntukBangunan-bangunanlndustri Galangan dan Dock Kapal a) Persewaan tanah Pelilbuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air c) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan larnnya di atas air pada pelatruhan khusus 2l UntukBangunan-bangunanlndustri Perusahaan- perusahaan a) Persewaan tanah Pelilbuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air c) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air pada pelabuhan khusus 3) rtjntuk kepentingan lainnya a) Toko, warung dan sejenisnya b) Perumahan penduduk 4l Sewa ruangan pelabuhan 5) Felayanan air
b. Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut 1) 'lerminal Penumpang Kelas A a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar/ Penjemput Terminal Penumpang Kelas B a) Penumpang yang berangkat per unit per jam per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per tahun per M2 per bulan Per tarif PDAM setempat per orang per orang per sekali masuk 2O%o dari pendapatan jasa pelayanan alat Rp Rp Itp Rp Itp Itp Rp Rp I?P 1.000,00 250,00 250,00 1.500,00 250,00 2.50,00 500,00 Itp Itp Rp 250,00 5.000,00 + 2O%o dari tarif PDAM 1.500,00 1.000,00 1.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF 2l per orang b) Pengantar $ PRESIDEI.] REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK b) Pengantar/ Penjemput 3) Terminal Penumpang Kelas C a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar/ Penjemput per orang per sekali masuk per orang per orang per sekali masuk per orang per sekali masuk per orang per bulan per orang pcr tahun per unit dan pengemudi + kenek pcr sekali masuk per unit dan pengemudi + kenek per sekali masuk per unit dan pengemudi per sekali masuk per unit per sekali masuk per unit per sekali masuk TARIT 500,00 500,00 250,00 200,00 3.000,00 30.000,00 600,00 500,00 400,00 200,00 100,00 i2.000,00 120.000,00 10.000,00 100,000,00 9.000,00 80.000,00 4.000,00 Rp I?P Rp C Pas Orang 1) Fas harian halaman 2l Pas tetap Pas Kendaraan (termasuk uang parkir) l) Pas Harian a) Trailer, truk gandengan b) Truk, Bus besar c) d Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Pick Up, Mini Bus, Sedan, dan Jeep d) Sepeda Motor e) Gerobak, Cikar, Dokar, Sepeda 2) Pas Tetap a) Trailer, truk gandengan b) Truk, Bus besar per unit per bulan per unit per tahun per unit per bulan per unit per tahun per unit per bulan per unit per tahun per unit per bulan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp c) Pick Up, Mini Bus, Sedan, dan Jeep SATUAN d) Sepeda Motor per unit JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK I-JRESIDEN ir EPUIJT_II( tN D ()N[:]r.^ -lzl- e) Gerobak, Cikar, Dokar, Sepeda B. JASA KENAVIGASIAN
1. Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu a. Kapal Angkutan Laut Luar Negeri b. Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri c. Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal Perintis d. Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Negeri
2. Sewa Fasilitas Galangan Navigasi
a. Pontianak, Merauke, Jayapura 1) Kapal Barang dan Penurnpang a) s/d 50 GT t') lebih dari 50 s/d 100 cT c,) lebih dari 100 s/d tSO cT d) lebih dari 150 s/d 200 cT e) Iebih dari 200 s/d 250 cT 2) Kapal Tunda a) s/d 200 HP b) lebih dari 200 HP b. Dumai (Bengkalis), Palembang 1) Kapal Barang dan penumpang a) s/d 50 GT b) lebih dari S0 cT 2l Kapal Tunda a) s/d 200 HP b) lebih dari 200 Hp 3) Kapal Kayu a) s/d 200 GT b) lebih dari 2OO GT c. Samarinda 1) Kapal Barang dan penumpang a) s/d 5O GT Itp 45.000,00 SATUAN per unit per tahun per unit per bulan per unit per tahun per GT per 30 hari per GT per 30 hari per GT per 30 hari per GT per 30 hari TARIF 40.000,00 2.000,00 20.000,00 0,034 250,C)0 250,00 250,00 52.500,00 60.000,00 75.000,00 97.500,00 120.000,00 60,000,00 75.000,00 60.000,00 75.000,00 6C.000,00 75.000,00 30.000,00 37.500,OO Rp Rp Rp USD Rp Rp Rp per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari Per hari per hari per hari per hari per hari Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per hari b) lebih . ,/-- PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -i5- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK b) lebih dari 50 s/d 100 cT c) lebih dari 100 s/d 150 cT d) lebih dari 150 s/d 200 cT e) lebih dari 200 s/d 250 cT 2) Kapal Tunda a) 0 s/d 200 HP b) lebih dari 200 Hp 3) Kapal Kayu a) s/d 50 GT b) lebih dari 50 s/d 100 cT c) lebih dari 100 si d tSO cT ct) lebih dari 150 s/d 200 cT e) lebih dari 200 s/d 2S0 cT
3. Jasa Telekomunikasi Pelayaran a Telegram Radio 1) LSC(Land Station Charge ) 2l LLC I Land Line Chargel
b. Radio 1'elepon 1) Medium Frekuensi/MF a) LSC b) LLC 2l I/igh Frekuensi/HF a) LSC b) LLC 3) \rery HighFrekuensi/VHF a) LSC b) LLC 4l Pemesanan (Booking feel a) MF b) HF c) VHF c. Radio'lelex 1) LSC 2) LLC 3) Pemesanan (booking fee) d. Radio Maitime Letter (SLT) minimum 22 kata SATUAN per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per kata per kata per menrt per menit per menit per menrt per menit per menit per call per call per call per menit per menit per call per kata TARIF 60.000,00 75.000,00 90.000,00 i05.000,00 60.000,00 75.000,00 30.000,00 37.500,00 45,000,00 52.500,00 60.000,00 0,60 0,15 1,80 1,50 2,40 1,50 1,60 1,50 3,30 3,90 3, l0 2,30 1,50 2,30 0,35 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp GPR CFR GFR GFR GFR GI.'R GFR GF'R GFR GFR GFR GFR GF'R GF-R GI.-R I
4. \ ,| '4 ,l, i t lr l-? F- S I t-l t: i.' t.: EPUBL lK lr\iD ONESI/\ JENIS PENERIII{AAN NEGARA BUKAN PAJAK
4. Jasa Pengujian Kesehatan dan penilaian, Lingkungan Kerja Pelayaran a. Pemeriksaan Kesehatan 1) Pemeriksaan fisik 2l Pemeriksaan pendengaran 3) Pemeriksaan niata 4l Pemeriksaan gigi 5) Permeriksaan thorax foto 6) Pemeriksaan Foto Tulang panjang 7) Pemeriksaan EKG 8) Pemeriksaan sptrometri 9) Pemeriksaan psikologi l0) Pemeriksaanhematologi a) Kategori sederhana
(1) Hitung jumlah (a) Limfosit plasrna biru (b) LeukositMikroskopis (c) EritrositMikroskopis (d) Trombosit (e) Eosinofit (0 Retikulosit (21 l-lemokrit
(3) Lekosit hitung jcnirs
(4) Masa pembekuan
(5) Masa pendarahan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan Per pemeriksaan per eriksaan 25.000,00 25.000,00 25.000,00 2.5.000,00 25.000,00 100 000,00 40.000,00 35.000,00 15.000,00 3.000,00 2.500,00 2.500,00 4.000,00 3.000,00 4.000,00 3.000,00 4.500,00 7.500,oo 2.500,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Iip Rp SATUAN TARIF
(6) Laju .,. JEMS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t'7-
(6) Laju endap darah
(7) Gol darah A, B, AB, O dan Rhesus b) Kategori sedang
(1) Masa Trombin
(2) Protrombin plasma
(3) Hitung jumlah (a) Eosinofit (b) Eritrosit (c) [,eukosit (d) Retikulosit (e) Trombosit
(4) Leukosithitung.yenis
(5) Hemoglobin
(6) Ilcmotokrit (71 F'aktor pembekuan c) Kategori Canggih (l) Morfornologi se) (2t per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan pcr pemcriksaan pcr pemeriksrran per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per perncriksaarr per Itp 15.000,00 Rp 48.00C),00 Rp 48.000,00 Rp 48.000,00 TARIF 3.500,00 6.000,00 15.000,00 15.000,00 5.000,00 5.000,00 10.000,00 5.000,00 8.500,00 8.500,00 8.500,00 25.000,00 2.00c,00 2.000,00 3.003,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 8.500,00 (3) Pewarnaan nitro blue tetrazoleum Pewarnaan periodic acid schif (4) Pewarnaan sudah block B i) Pemeriksaan Kimia Klinik af Kategori sederhana
(1) Fisik: volume, bau, warna, kekeruhan (21 PH Rp P.p Rp
(3) Darah samar riksaan
(4) Keton W REPUBL:K INDONESIA TARIF
(14) Sedimen
(15) Urobilin
(16) Urobilinogen b) Kategori sedang
(1) Bilirubin totat (21 Birirubin direx (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e) Kcton Albumin Urine Boilirubin Urine Globulin Protein bencejones Protein kualitatif Glukosa urine Nitrin Analisa tinja, sel darah, lemak Oval fat bodies High Dencity Lipoprotein (HDL) low Dencity Lipoprotein (LDL) Cholesterol Total Protein total Albumin Urea per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per meriksaan (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) (11) (t2) (13) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3,000,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 8.500,00 8.500,00 8.500,00 8.500,00 8.500,00 9.500,00 9.500,00 9.s00,00 10.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN Kreatinin
(10) Glutamil (10) (11) PR ESIDE N REPIJELIK INDONESiA Glutamil Taransferace GOT (Glutamat Oksaloasetic Transaminase)
(12) GPT (Glutamat Piruvat Ransaminase)
(13) Trigliserid
(14) Asam urat l2l Mikrobiologi Mikroskopik a) Parasit/Jamur
(1) Mikrofilaria (21 Sarcoptes Scabei
(3) Trikomonas (41 Jamur superficial (5) Candida (6) Pemeriksaan telur cacing b) Bakteri (l) Mycobacterium tuber colossis (21 Neisseria gonorrhoea
(3) Treponema pallidum 13) Imunologi a) Tes Kehamilan (HCG) b) Anti streptolysin O (ASTO) c) Veneral desease research laboratory NDRL) d) Hapatitis B Aglutinasi e) Widal per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan Per pemeriksaan Per pemeriksaan Per pemeriksaan per pemeriksaan per meriksaan 10.000,00 1 1.000,00 1 i.000,00 11.500,00 11.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 25.000,00 25.000,00 35.000,00 54.500,00 25.500,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp TARIF SATUAN JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AN PAJAK Il Anti .., W JENIS PENERIMAAITI NEGARA BUI(AN PAJAK f) Anti HIV (Human Imun Virus) g) Anti HBC (anti Heparitis B) h) Anti HIV Microelisa i) Anti HIV Makro j) Hepatitis B Makro k) Anti HBE It) Anti Hepatitis A Virus m) Anti Hepatitis C Virus L4) Toksikologi a) Narkotika b) Stimulansa amfetamin c) Alkohol d) Antipsikotropika e) Hipnotikum 0 Net Amfetamine 15) Sertifikat Kesehatan (buku catatan medik, buku saku kesehatan dan sertifikat) Penilaian lingkungan kerja pelayaran 1) Pengujian pencahayaan 2) Pengujian getaran 3) Pengu.yian debu 4) Pengujian kebisingan 5) Pengujian kelembaban 6) Pengujian Suhu Lingkungan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan pcr pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per sertiikat per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per meriksaan Rp 32.000,00 Rp 32.500,00 61.500,00 61 .500,00 48.500,00 53.500,00 55.000,00 74.500,00 Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Itp Itp Rp Rp Itp 30.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000,00 15.000.00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 30.000,00 30.000,00 30.000.00 b. Rp Rp Rp llp Rp Rp SATUAN TARIF 7) Pengujian .., ,l \ -2r- 7l Pengujian Ergronomi 8) Pengujian Gizi Kerja C. PENERIMAAN UAIYG PERI{APALAN (PUP)
1. Pemeriksaan dan Sertil-rkat yang berkaitan dengan Keselamatan Kapal :
a. GT 7 s/d GT 35
b. Lebih dari GT 35 s/d GT 50 c. I-ebih dari GT 50 s/d cT 150
d. r.ebih dari GT 150 s/d cT 500
e. tebih dari GT 500 s/d cT t6OO f. L€bih dari GT 1600 2, Pelaksanaan pengukuran Kapal dan penerbitan Surat Ukur :
a. GT 7 s/d cT 35
b. lebih dari GT 35 s/d GT 50
c. lebih dari GT 50 s/d GT 150
d. lebih dari cT tSO s/d GT 500
e. lebih dari cT 500 s/d GT 1600 f. lebih dari GT 1600
3. Pelaksanaan Audit dan penerbitan Sertifikat Document of Compliance (DOC) d,an Safety Management Certifi,caf (SMC) :
a. Dokurnen penyesuaian manajemen perusahaan (DOC) 1) GT 7 s/d cT 3s 2) lebih dari cT 35 s/d GT 50 3) Iebih dari GT S0 s/d GT 150 4l tebih dari cT lS0 s/d GT 500 5) iebih dari cT S00 s/d GT 1600 6) lebih dari GT 1600
b. Sertifikat manajemen pengoperasiein kapal (sMC) 1) GT 7 s/d GT 35 2) lebih dari cT 35 s/d GT 50 3) lebih dari cT 50 s/d GT l5O 4) Iebih dari cT 150 s/d GT 5OO 5) Iebih dari cT S00 s/d GT 1600 6) tebih dari cT 1600 per pemeriksaan per pemeriksaan per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per surat ukur per surat ukur per surat ukur per surat ukur per surat ukur per surat ukur per sertifikat per sertifikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat TARIF 50.000,00 50.000,00 5.000,00 10.000,00 20.000,00 35.000,00 50.000,00 100.000,00 1.5,000,00 25.000,00 50.000,00 75.000,00 150.000,00 175.000,00 35.000,00 50.000,00 100.00c,00 150.000,00 200.000,00 250.000,00 20.000,00 25.000,00 50.000,00 75.000,00 100.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Itp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp ltp Rp ,0,00 I 150.00 JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(A}I PE"'AN SATUAN 4, Pengu.;iarr PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 4. Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal, Keselamatan Kapal:
a. Pengujian alat penolong dan alat prencegahan pencemaran 1) Sekoci penolong 2l Rakit penolong kembung (lLR) 3) Rakit penolong 4l Sekoci penyelamatan 5) Baju penolong 6) Pelampung penolong (Lifebuoy)
b. Pengujian alat pencegahan pencemaran
c. Uji stabilitas kapal (bangunan baru / perombakan) 1) S/d GT 1600 2l lebih dari GT 1600 5. Pengesahan Gambar Kapal :
a. GT 7 s/d GT 35
b. lebih dari GT 35 s/d GT 50
c. lebih dari GT 50 s/d GT 150
d. lebih dari.GT 150 s/d GT 500
e. lebih dari GT 500 s/d GT 1600
f. lebih dari GT 1600
6. Penerbitan Dokumen Kepelautan darr Dokumen Kapal Selain Sertifikat :
a. Dokumen Kepelautan
b. Dokumen status hukum kapal 1) Surat Tanda Kebangsaan 2) Akte Pendaftaran 3) Dokumen CSR (Continuous Synopsis Recordl
7. Pengawasan Barang Berbahaya
a. Untuk muatan dalam bentuk curah/BULK
b. Untuk muatan dalam bentuk kemasan/package
8. Pemeriksaan Kapal Asing/Pod &ate ()ontrol atas Pemeriksaan Ulang (Reinspection) D. JASA AI{GKUTAN LAUT
1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 100.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 25.000,00 25.000,00 50.000,00 100.000,00 200.000,00 10.000,00 I5.000,00 20,r)QQ,9g 25,000,00 50.000,00 100.000,00 Rp Rp t?p Itp Rp !tp Rp Rp Iip 10.000,00 Rp Rp Rp 50,00 100,00 500,000,00 Rp Rp USD 10,00 5.000,00 250,00 Rp 1.000.000,00 SATUAN TARIF per sample per sample per sample per sample per sample per sample per unit per dokumen per GT per GT per kapal per ton per muatan per ton per muatan per kapal per SIUPAL per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal P
2. Surat. W REPUBLIK II!DONESIA -23,-
2. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
3. Perubahan pada SIUPAL/SIOPSUS
4. Spesifikasi Kapal (Speks Kapal)
5. Pembukaan Kantor cabang Perusahaan Angkutan Laut
6. Registrasi Laporan Penempatan Kapal Dalam Trayek Liner Angkutan Laut Dalam Negeri
7. Registrasi Laporan Pengoperasian Kapal Tramper Angkutan Laut Dalam Negeri
8. Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA)
9. Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing lppKA) Angkutan Laut Dalam Negeri IU. JASA TRANSPORTASI UDARA A. PELAYAI{AN JASA PENERBAT{GAN (PJP) :
1. Pelayanan Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh UPT
2. Pelayanan Jasa Penerbangan Luar I*legeri yang diselenggarakan oleh UPI
3. Pelayanan Jasa Penerbangan Dalam JNegeri yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Angkasa pura I dan II
4. Pelayanan Jasa Penerbangan Luar l.legeri yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Angkasa pura I dan II B. PELAYAI{AN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U}
1. Dalam Negeri :
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus
b. Bandar Udara Kelas I c, Bandar Udara Kelas II
d. Bandar Udara Kelas III e Bandar Udara Kelas IV dan satuan kerja
2. Luar Negeri: a, Elandar Udara Kelas Utama dan Kelas khusus b Bandar Udara Kelas I Bandar Udara Kelas II, III, IV dan satuan kerja TARIF Rp 1,000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp 250.000,00 100.000,00 500.000,00 100.000,00 100.000,00 50,00 50,00 USD USD Rp USD 15 % dari tar:f PJP Dalam Negeri Frf AP I dan PT AP II 10 % dari tarif PJP Luar Negeri PI AP I dan PT AP II Rp 30.000,00 c Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 15.000,00 11.000,00 10.000,00 8.000,00 100.000,00 40.000,oo 30.000,00 JENIS PENERIMAAT{ NEGARA BUI(AN PA.IAK SATUAN per SIOPSUS per SIUPAL / SIOPSUS per kapal per surat izin per kapal per 6 bulan per kapal per 3 bulan per kapal per pelabuhan per kapal per route unit per route unit per route unit per route unit per penumpang per penumpang per penumpang per penumpang per penumpang per penumpang Per Penumpang per penumpang C. 875,00 0,65 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Itp 3.000,00 Rp 120.000,00 + Rp 3.500,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 330.000,00 + Rp 4.000,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 0.00 Rp 1.000,00 Rp l-. I 50,00 Rp 1.8 15,00 Rp. 72.600,00- Rp.2.410,00 tiap 1000 kg atau bagiarurya Rp 217.200,00 + Rp 2.810,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 0,00 Rp 975,00
1. 14s,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AT{ PA"'AK SATUAN TARIF C. PELAYADIAN JASA PENDARATAN, PENEMPATAN DAI{ PEI{YIMPA}IAN PESAWAT UDARA (pJp4U) :
1. Dalam Negeri
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus: 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat s/d 40.000 kg b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas t00,000 kg 2) Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
b. Bandar Udara Kelas I : 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat s/d a0.000 kg b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan Bandar Udara Kelas II 1) Jasa Pendaratan c, tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg ' per L2jam atau bagiannya tiap 1000 kg per L2jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya Rp a) Bobot PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2!i- a) Bobot pesawat s/d a0.000 kg b) Bobot pesawat di atas a0.000 kg s/d 100.000 kg 2l ,Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
d. Bandar Udara Kelas III, [V, dan siatuan kerja 1) .Jasa Pendaratan 2l .Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
2. Luar Negeri :
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus: 1) Jasa Pendaratan : a) Bobot pesawat s/d 40.000 kg Bobot pesawat di atas a0,000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan
b. Bandar Udara Kelas I : 1) Jasa Pendaratan : tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg per l2jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg . per l2 jam atau bagiannya tiap 1000 kg per l2jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per l2jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12.;am atau bagiannya TARIF Rp 1.650,00 Rp 66.000,00 + Rp 2.175,00 tiap 1000 kg atau bagiannya Rp 0,00 Rp 925,00 Rp 1.1 10,00 Np 800,00 0,00 480,00 Rp 560,00 USD 3,62 USD 144,80 + USD 4,16 tiap 1000 kg atau bagiannya USD 394,40 + USD 4,74 tiap 1000 kg atau bagiannya USD O,OO USD O,37 0,74 Ilp Rp b) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN USD a) Bobot . W PRES, IDEI{ REPUBLIK INDONESIA a) Bobot pesawat s/d 40.000 kg b) Bobot pesawat di atas ,10.000 kg s/d 100.000 kg c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan c. Bandar Udara Kelas II, III , IV, dan satuan kerja 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat s/d 40,000 kg b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg s/d 100.000 kg 2l Jasa Penempatan 3) Jasa Penyimpanan D. PELAYAI{AN JASA PEMAI(AIAN GARBARATA (AWOBRTDcE)
1. Penerbangan Dalam Negeri
2. Penerbangan Luar Negeri
a. s.d 100 Ton
b. s.d 200 Ton tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama tiap 1000 kg per L2jam atau bagiannya tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya Per Blok on / Blok Off (Pemakaian) per 2 Jam Per pesawat Per pesawat USD 2,73 USD 109,20+ USD 3,14 tiap 1000 kg atau bagiannya USD 297,60 + USD 3,54 tiap 1000 kg atau bagiannya USD O,OO USD 0,24 USD 0,49 USD 2,42 USD 95,68 + USD 2,79 tiap 1000 kg atau bagiannya USD o,49 Ilp 200.000,00 USD USD USD USD 0,00 0,24 37,00 93,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF
c. s.d 300 Ton REF UBLII( INDONESIA -2',7 -
c. s.d 300 Ton
d. Di atas 300 Ton E. PELAYAIYAN' JASA PEMAKAIAN KONTER PELAPORAN (CHECK rN COUNTER)
1. Penerbangan Dalam Negeri
2. Penerbangan Luar Negeri F. PELAYANAN JASA PENUMPUI(AN BARANG DALAM GUDANG LTNI I DI BANDAR UDARA
1. Barang Impor
a. Masa I (hari ke I s/d hari ke 3)
b. Masa II (hari ke 4 s/d hari ke 10J
c. Masa III (hari ke 11 s/d hari ke 20)
d. Masa IV (hari ke 21 dan seterusnya)
2. Barang Ekspor
a. Masa I (hari ke I s/d hari ke 3) b, Masa II (hari ke 4 dan seterusnya)
3. Barang antar bandara dalam negeri
a. Masa I (hari ke I s/d hari ke 3)
b. Masa II (hari ke 4 dan seterusnya) SATUAN Per pesawat Per pesawat Per penumpang per penumpang per Kg per Kg per hari per Kg per hari per Kg per harr per Kg per Kg per hari per Kg per Kg per hari 155,00 175,00 1.000,00 0,45 0,025 0,025 0,025 + 50o/o 0,025 + 1 0,015 0,015 USD USD Rp USD I.JSD USD USD USD USI) USD per sekali lintas I per pendaratan per M2 per tahun 30,00 30.00 50%Xtarifjasa pendaratan ( bia.ya tarrbahan terendah Rp. 25.000,00) 25%Xtarifjasa pendaratan 25 o/o X Tarif jasa pendaratan 15.000,00 Rp Rp G. PELAYANAN JASA ATAS PENGGUNAAN BANDAR I'DARA DI LUAR JAM OPERASI
1. Pesawat Udara dengan berat sampai dengan 100 ton dikenakan biaya tambahan per pendaratan
2. Di atas 100 ton dikenakan biaya tambahan per pendaratan Bandara alternatif untuk pendaratan darurat pada penerbangan lintas (Alternate Aerodrome Ouer Flgingl. H. SEWA-SEWA DAN TANDA MASUK I(AWASAN TERBATAS DI BANDAR UDARA.
1. Pemasangan reklame dengarr menggunakan tiang pancang, selain dikenakan sewa pemasangan reklame, dikenakan sewa tiang 3 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK TARTF rM2 er tahun Itp
2. Penyewa 2 3 PRE SID E N RE.PULSLIK INDONESIA Penyewa ruangan yang melakukan kegiatan usaha, selain dikenakan tarif sewa ruangan, dikenakan pungutan tambahan (konsesi). Sewa Tanah a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas Khusus: l) Tanah Tidak diperkeras 2) Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Bandar Udara Kelas I: 1) Tanah Tidak diperkeras 2) Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Bandar Udara Kelas II: 1) Tanah tidak diperkeras 2l Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Bandar Udara Kelas III , IV, dan satuan kerja 1) Tanah tidak diperkeras 2l Tanah diperkeras 3) Tanah kosong untuk agro bisnis Pengusahaan pemasangan reklame rnelalui monitor Televisi selain dikenakan selva ruangan, dikenakan pungutan tambahan (konsesi) Sewa ruangan untuk promosi berupa peragaan (display) produk.
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus
b. Bandar Udara Kelas I dan II
c. Bandar Udara Kelas III dan IV
d. Satuan kerja Shooting film, pemotretan dan promosi per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 300,00 700,00 30,00 per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 200,00 500,00 30,00 per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per konsesioner 100,00 150,00 20,00 5% x total pendapatan kotor per M2 per hari Rp 6.000,00 per konsesioner per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 5% x total pendapatan kotor 500,00 1.000,00 50,00 c Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp ttp Rp Rp b d 4 5 per M2 per hari Per M2 per hari per M2 per hari 3.000,00 1.O00,00 500,00 Rp Rp Rp 6 JENIS PENERIMAAN NDGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF
a. Bandar W PR ESIDE N REF)UE3LIK INDONESIA a. Bandar Udara Kelas Utama tlan Kelas I Khusus: 1) Shooting film 2l Pemotretan a) Di Darat b) Di Udara 3) Promosi tanpa counter 4) Promosi dengan counter
b. Bandar Udara Kelas I, II, III, IV dan satuan kerja: 1) Shooting film 2l Pemotretan 3) Promosi tanpa counter 4l Promosi dengan counter Pemakaian ruang tunggu khusus (CIP/ Commercial ImporTant Person Room)
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus
b. Bandar Udara Kelas I, Il,lll, IV, dan satuan kerja Sewa Ruangan
a. Di dalam Terminal 1) Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: a) Terbuka tanpa AC 2l b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengarr AC d) Tertutup dengan AC Bandar Udara Kelas I : a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per jam Per jam per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per Mz per bulan I?p 750.000,00 300.000,00 750.000,00 Rp Rp Rp Rrr Rp Rp Rp Rp 15.000,00 20.000,00 170.000,00 45.000,00 9.000,00 17.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 7 8 per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 30.000,00 40.000,00 50.000,00 60.000,00 7.000,00 10.000,00 11.000,00 14.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NDGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF 3) Bandar t't t:tf lJ=LtK tND ()NE5 t,r,, 3) Bandar Udara Kelas II : a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC 4l Bandar Udara Kelas III, IV, dan satuan kerja: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC
b. Di luar Terminal 1) Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC 2) Bandar Udara Kelas I : a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC 3) Bandar Udara Kelas II: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup Cengan AC per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan 5.000,00 7.000,00 8.000,00 10.000,00 1.700,00 2.400,oo 3,400,00 4.200,00 15.000,00 25.000,00 35.500,00 45.000,00 5.500,00 7.000,00 8 500,00 12.000,00 4.500,00 5.500,00 7.000,00 9.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AIiI PAJAK SATUAN TARTF 4) Bandar A 4 'A - 3I - 4l Bandar Udara Kelas III, IV, dan satuan kerja: a) Terbuka tanpa AC b) Tertutup tanpa AC c) Terbuka dengan AC d) Tertutup dengan AC
c. Sewa Hanggar untuk Perbaikan pesawat Udara
d. Sewa Traktor Pendorong pcsawar/ pu_sh Back Tractor
9. Pemasangan Reklame
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: 1) Kotak Neon (Neon Box) satu sisi pandang 2l Papan Reklame (Billboard) satu sisr pandang 3) Kereta Dorong (Troly) dua sisi pandang 4) Kursi satu sisi pandang SATUAN per Mz per bulan per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per bulan per satu jam pertama per satu jam berikutnya per M2 per bulan 1.200,00 1.500,00 ].700,00 5.000,00 16,000,00 10.000.000,00 300.000,00 150.000,00 80.000,00 60.000,00 25.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 7.500,00 15.000,00 20.000,00 125.000,00 150,00 50,00 9.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5) Asbak 6) Tempat Sampah 7) Spanduk 8) Umbul - umbul 9) Baleho 10) Stiker 11) Garbarata 12) Penempatan Booklet 13) Penempatan Brosur (LeaJlet) Bandar Udara Kelas I: 1) Satu sisi pandang per M2 per bulan per M2 per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per hari per unit per hari per unit per hari per M per bulan per M2 per bulan per buku per eksemplar Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp lRp Ilp Itp Itp Itp I?P JENIS PENERIMAA}I NEGARA BUI(AN PAJAK TARIF b. Rp 2) Dua W 2l Dua sisi pandang 3) Tiga sisi pandang 4) Empat sisi pandang
c. Bandar Uciara Kelas II: 1) Satu sisi pandang 2l Dua sisi pandang 3) Tiga sisi pandang 4l Empat sisi pandang
d. Bandar Udara Kelas III , IV dan satuan keda 1) Satu sisi pandang 2) Dua sisi pandang 3) Tiga sisi pandang 4l Empat sisi pandang
10. Tanda Masuk Kawasan Terbatas (pas) di Bandar Udara
a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: 1) Orang a) Umum (t) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbanga.n
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan (t) Bulanan (21 Tahunan d) Instansi pemerintah
(1) Bulanan (21 Tahunan 2l Sedan / pick-Up/ Jeep a) Umum per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan TARIF 18.000,00 36.000,00 72.000,00 5.400,00 10.E00,00 21.600,00 43.200,00 2.400,00 4.800,00 9.600,00 19.2C0,00 15.000,00 35.000,00 175.000,00 20.000,00 50.000,00 30.000,00 60.000,00 20.ooo,oo 50.000,00 Rp Rp Rp per Mz per bulan per Mz per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per. bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp P p IT tt JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (l)Mirrgguan PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan 3) Sepeda Motor a) Umum
(1) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan (l) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (2'l Tahunan 4) Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum (l) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan (l ) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan b Bandar Udara Kelas I dan II : 1) Orang a) Umum
(1) Mingguan 12) Bulanan
(3) Tahunan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang Iip t 0.000, Rp 16,.000, jn- to9,-009, 15.000,00 32.000,00 320.000,00 15.000,00 50.000,00 25.000,00 75.000,00 10.000,00 20.000,00 200.000,00 5.000,00 20.000,00 7.500,00 30.000,00 20.000,00 50.000,00 300.000,00 10,000,00 100.000,00 15.000,00 150.000,00 00 OO 00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp R R p p Rp Rp Rp Rp Rp Rp I(p Rp Rp JEMS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN TARIF b) Perusahaan ',1 A PR ES IDE N REPUELIK INDONESIA b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerhangan
(1) Bulanan (21 Tahunan d) Instansi Pemerintah
(1) Bulanan
(2) Tahunan 2l Sedan / Pick-Up/ Jeep a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan Penerbangia.n
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penertrangan (l) Bulanan
(2) Tahunan 3) Sepeda Motor a) Umum (l) Mingguan (21 Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (2'l Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan (I) Bulanan (21 Tahunan 4l Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5,000,00 20.000,00 8.000,00 30.000,00 5.000,00 20.000,00 15.000,00 32.000,00 320.000,00 10.000,00 40.000,00 I5.000,00 50.000,00 10.000,00 20.000,00 200.000,00 5.000,00 20.000,00 7.500,00 30.000,00 20.000,00 45.000,00 300.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AIII PAJAK SATUAN TARIF per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraarr per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang b) Perusahaan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp IRp Itp Itp Rp Rp Rp 10.000,00 100.000,00 12.000,00 120.000,00 5.000,00 9.000,00 80.000,00 2.000,00 15.000,00 3.000,00 20.000,00 Rp Rp 2.000,00 15.000,00 10.000,00 22.000,00 220.000,00 3.000,00 25.000,00 4.000,00 30.000,00 5 000,00 14.000,00 140.000,00 PRES;IDEN REPUBLIK INDOINESIJ b) Perusahaan penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan
c. Bandar Udara Kelas III, IV dan satuan kerja 1) Orang a) Umum (t) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan c) Non Perusahaan penerlrangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan d) Instansi pemerintah
(1) Bulanan
(2) Tahunan 2l Sedan / pick-Up/ Jeep a) Umum
(1) Mingguan (21 Butanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non perusahaan penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan 3) Sepeda Moror a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan SATUAN per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan TARIF b) Perusahaan . JEMS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN TARIF PRES, IDEN i?EPUBLIK INDONESI/E b) Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerl)angan
(1) Bulanan (21 Tahunan 4l Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan b) Perusahaan penerbanga.n
(1) Bulanan (21 Tahunan c) Non Perusahaan penerbangan
(1) Bulanan (21 Tahunan
d. Jasa Pelayanan Kantor Administrator Bandar Udara 1) Tanda Masuk Kawasan Terbatas (pAS) di Bandar Udara yang diusahakan dan dilayani Kantor Administrator Bandar Udara a) Kelompok Utama
(1) Orang (a) Umum Pekerja : Terminal Internasional
(1) Mingguan
(2) Bulanan Terminal Domestik (l) Mingguan
(2) Bulanan Terminal TKI
(1) Mingguan
(2) Bulanan Pengurusan Barang: Terminal Inter,nasional per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang 1.500,00 15.000,00 2.000,00 20.000,00 10.000,00 30.000,00 300.000,00 5.000,00 50.000,00 7.500,00 75.000,00 175.000,00 700.000,00 100.000,00 400.000,00 175.000,00 700.000,oo Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
(1) Mingguan ,l : \. A \
(1) Mingguan
(2) Bulanan Terminal Domestik
(1) Mingguan
(2) Bulanan Terminal TKI
(1) Mingguan
(2) Bulanan Area Pergudangan
(1) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (l) Bulanan
(2) Tahunan
(2) Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan ( I ) Llulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) tsulanan
(2) Tahunan (d) Instansi pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan 12s.000,00 500.000,00 100.000,00 400,000,00 50.000,00 200,000,00 30.000,00 120.000,00 20.000,00 s0.000,00 30.000,00 150.000,00 20.000,00 s0.000,00 55.000,00 220.000,00 r 5.000,00 100.000,00
45. C00,00 450.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp RI, Rp R[, Rp Rp Rp Rp Rp Rp 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF per kendaraan
(3) Sepeda Motor W REFUBLIK INDONESII\ Rp Rp Rp Rp Rp 15.000,00 40.000,00 160.000,00 20.000,00 80.000,00 7.000,00 40.000,00 15.000,00 105,000,00 10.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 125.000,00 500.000,00 20.000,00 100.000,00 Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp 25.000,00 Rp R Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAN TARIF (s) (4) (s) Sepeda Motor (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Truk/Bus/Tangki dsb (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaern Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Kontainer/ Tronton dan sejenis (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan (c) Non Fll{:SlD'aN REPLJBLIK INDONIf., . (cl Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan b) Kelompok I
(1) Orang (a) Umum Pekerja I
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) [nstansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara
(1) Bulanan
(2) Tahunan (21 Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan .ti TARIF 'l i I SATUAN per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan 50.000,00 500.0c0,00 50.000,00 180,000,00 r.800.000,00 15.000.00 50.000,00 30.000,00 150.000,00 10,000,00 25.000,00 30.000,00 100.000.00 1.000.000,00 15.000,00 100.000,00 45.000,00 450.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp lip 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK per kendaraan
(3) Sepeda Motor a- ,| a - (3) Sepeda Motor (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan
(4) Truk/ Bus/Tangki dsb (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l)Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan c) Kelompok II
(1) Orang (a) Umum Pekerja :
(1) Mingguan
(2) Butanan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan pcr kendaraan per kendaraan per kcndaraan per kendaraan pcr orang per orang Rp 15.000,00 40.000,00 150.000,00 1.500.000,00 Rp TARIF 10.000,00 30.000,00 300.000,00 7.000,00 40.000,00 15.000,00 10s.000,00 10.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 .10. c00,00 1s0.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN itp Itp
(3) Tahunar: PRESIDE N REPUBLIK IlNDONESIA -4t- (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerirrtah/ Penyelenggara Bandar Udara (l) Bulanan (2)Tahunan (21 Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi Pemerintan/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan (3) Sepeda Motor (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan TARIF per orang Rp 1.500.000,00 per orang per orang per orang per orang per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kcndaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan 15.000,00 50.000,00 30.000,00 150.000,00 10.000,00 25.000,00 20.000,00 75.000,c0 750.000,00 i s.000,00 100.000,00 45.0()0,00 450.000,00 10.000,00 30.000,00 300,000,00 7.C)00,00 40,000,00 Rp Rp per kendaraan I<p 25.000,00 Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAN Rp Rp (c) Non F.,RESIDEN REPUBLIK INDONESIi\ TARIF (c) Non Perusahaarr Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan
(4) Truk/Bus/Tangki dsb (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Kelompok III
(1) Orang (a) Umum Pekerja :
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) tsulanan
(2) Tahunan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp 15.000,00 15.000,00 105.000,00 35.000,00 12.5 000,00 1.250.000,00 10.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 2s.000,00 35.000,00 120.000,00 1.200.000,J0 15.000,00 50.o00,00 30.000,00 150.000,00 Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp d) Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN (d) Instansi JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUI(AI{ PAJAI( SATUAN (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (l) Bulanan (2)Tahunan
(2) Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum
(1) Mingguan
(2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan
(2) Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan (3) Sepeda Motor (a) Umum (l) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan (2)Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan (.+) Truk/Bus/Tangkidsb (a) Umum Rp 1s,000,00 Per orang per orang per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan TARIF. 10.000,00 25.000,00 15.000,00 50,000,00 500.000,00 15.000,00 100.000.00 45.000,00 450.000,00 25.000,00 10.000,00 30.000,00 300.000,00 7.000,00 40.000,00 15.000,00 105.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp R R p p per kenda.raan
(1) Mingguan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI$N PA.IAK SATUAN TARIF
(1) Mingguan
(2) Bulanan
(3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan
(1) Bulanan (2)Tahunan (c) Non Perusahaan Penerbangan (l) Bulanan
(2) Tahunan (d) Instansi pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan 2) Tanda Izin Mengemudi (TIM)
11. Pas masuk ke anjungan pengantar (wauing galery) L2. Tarif Penggunaan Air Minum, Listrik dan ,Ielepon a Tarif air minum : 1) Yang sumbernya dari pDAM 2l Sumber sendiri
b. Tarif pemakaian Listrik yang bandara tersebut
c. Tarif pemakaian telepon 1) Tarif biaya pengganti intercom 2) Taril'biaya penggantian pemakaian telepon dalam kota perbulan melalui sentral bandara 3) Tarif biaya penggantian pemakaian telepon interlokal perbulan melalui sentral bandara I. SERTIFII(ASI PESAWAT UDARA DAN PERSONIL
l. Penerbitan Type Rating
a. Penerbitan pertama 1) Izin terbang siswa penerbang (Student Pilot Permit s berlaku di pe PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang tahun per orang Rp 30.000,00 Rp 100.000,00 Rp 1.000.000,00 r 0.000,00 65.000,00 40.000,00 375.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 25.000,00 50.000,00 1.000,00 per m3 Tarif PDANI + t0% Tarif PDAM + lOyo Tarif lrstrik + 1O.k per m3 per kwh per sambungan cabang per bulan per pulsa Rp 10.000,00 Tarif Telkom + 10% per pulsa Tarif Teikom + l0% Rp 100.000,00 per sertifikat 2) Lisensi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAIY PAJAK 2) Lisensi penerbang perorangan (pnuate Hlot Licence /PPLI 3) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence lCpL) 4l Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transpo rt (Airline Transport Pilot Licence/ATPLI 5) Lisensi teknisi terbang (Ftight Engineer Licence / FEL) 6) Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircrafi Maintenance Engineer Ltcence /AMEL) 7l Sertifikat pengetahuan dasar (TLUP Bas ic Kno wle dg e C e rtifi,c at el 8) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence / FAL) 9) Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licencei FOOL) 10) Lisensi navigasi penerbangan (Ftight N auigator Licence / FNL) 11) Sertifikat sementara untuk penerbang (Temporary Airmen Certificate /TAC) L2) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C otVl Perpanjangan 1) Izin terbang siswa penerbang (student Ptlot Permit /Spp) 2) Lisensi penerbang perorangan (priuate Pilot Licence IPPLI 3) Lisensi penerbang komersial (Commercial Hlot Licence lCpL) 4l Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transpo rt (Airline Ttansp ort Pilot Licence/ATpLl 5) Lisensi teknisi terbang (Flight Engineer Licence /FEL) 6) Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircrafi Maintenance Engineer Liaence /AMEL) 7l Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence / FAL) 8) Lisensi_ petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licence /FOOL) 9) Lisensi navigasi penerbangan per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertihkat per sertifikat per sertilikat per sertilikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertilikat TARIF 150.000,00 200.000,00 400.000,00 150.000,00 t 50.000,00 10c 000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 100.000,00 200.000,1)0 50.000,00 75.000,00 100.000,00 150.000,00 75.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp b. Rp Rp Rp Rp RI., Rp Rp Rp Rp SATUAN Na Licence (Flisht
c. Pengakuan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
c. Pengakuan peringkat tipe/ kelas (Endorsment Tlpe Rating/ Ctass Rating ) l) Peringkat tipe (,t!pe Rating): a) Pesawat besar (Large Aircrafi. MTOW>125000Lbs) b) Helicopter c) Mesin Turbin Jet (Tltrbo Jet Engine) d) Baling baling turbin (Turbo hoppeler) 2'l Peringkat kelas (Class Rafrng) ; a) Bermesin tunggal di darat (Singte Engine Land) b) Bermesin lebih dari satu di darat (Multi Engine Land) c) Bermesin tunggal di perairan (Single Engine Seal d) Bermesin lebih dari satu di perairan (Multi Engine Sea)
2. Sertifikat Pendaftaran pesawat Udara (Certif,cate of Registrotionl
a. Penerbitan pertama pesawat Udara Asal Impor Berat Pesawat Udara: 1) s/d - 15.000 lbs 21 15.001 - 100.000Ibs 3) 100.001 - 200.000 lbs 41 200.001 lbs ke atas
b. Perpanjangan
c. Penghapusan
3. Sertifikat Kelaikan Udara (Ceftificate of Airutorthinessl
a. Sertifikat Kelaikan Udara Standar (standard. Certifi,cate of AirutorThinessl I Penerbitan Pertama Berat Pesawat Udara l) s/d - 15.000 lbs 2) 1s.001 - 100.000 lbs 3) 100.001 - 200.000 lbs 4) 200.001 lbs ke atas
b. Sertifikar Kelaikan Udara Kh SATUAN per rating per rating per rating per rating per rating per rating per rating per rating per sertilikat per sertillkat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp l.000.000,00 Rp 1.000.000,00 TARIF 100.000,00 100.000,00 100,000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 10c.000,00 100.000,00 2.000.001),00 3.00r).000,0u 4.000.000,00 5.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp te Airutorl t in"qgl_ usus (Special Penerbitan Pertama JENIS PENERIMAAT{ NEGARA BUIqN PA"IAK SATUAIY TARIF PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Penerbitan Pertama Berat Pesawat Udara 1) s/d - 15.000 lbs 2) 15.001 - 100.000 lbs 3) 100.001 - 200.000 lbs 4) 200.001 lbs ke atas
c. Perpanjangan 1) Sertifikat Kelaikan Udara Standar (Standard Certificate of Airwo rihdness) 2l Sertifikat Kelaikan Udara Khusus (Special Certificate of Airut orthiness)
d. Pengesahan Kelaikan Udara untuk Ekspor lE xp ort Airut o rthine ss Ap p ro u at) 1) Pengesahan Kelaikan Udara untuk Ekspor untuk produk Kelas I (Export C e rtifi ,c at e of Airw o rthine s s) 2l Pengesahan Kelaikan Udara Untuk Ekspor Untuk produk Kelas II dan kelas III (Airutorthiness Approual Tagsl
4. Pelaksanaan Ujian
a. Ujian Tertulis Tipe Rating/Class Rating Pesawat Udara 1) Peringkat tipe ('t!pe Rating) : a) Pesawat besar (Large Aircrafi MTOW>12.500\bs) b) Helicopter c) Mesin Turbin Jet (Ttrbo Jet Enginel d) Baling-baling turbin (Tttrbo Proppeler) 2) Peringkat kelas (Class Rafrng) ; a) Bermesin tunggal di darat (,Single Engine Land) b) Bernresin lebih dari satu di darat (Mutti Engirrc Land) c) Bermesin tunggal di perairan lSingte Engine Seal d) Bermesin lebih dari satu di perairan (Multi Engine Sea)
b. Ujian Tertulis untuk merrdapatkan sertirikat kecakapan personil pesawal Udara 1) Sertifikat personil pesawat Udara per sertifikat 1.000.000,00 per sertifikat 1.000.000,00 per approual 2.000.000,00 per approual 200.000,00 per orang Rp 200.000,()0 per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang 500.000,00 750.000,0c 1.000.000,00 1.500.000,00 200.000,t10 200.000,u0 200.000,00 r 00 000,00 100.000,00 r 00,000,00 100.000,00 0ol _,1 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp a) lzin terbang siswa Rp 100.000, Student Pilot Permit penerbang per orarlg b) Lisensr JENIS PENERTMAAN NEGARA BUKAI{ PA.'N( SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b) Lisensi penerbang perorangan (hiuate Htot Licence lppL) c) Lisensi penerbang komersial {Commercial Pilot Licence lCpLl d) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Transport pilot Licence/ATpLl e) Lisensi teknisi terbang (Ftight Engineer Licence /FEL) f) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence / FAL) d Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Olficer Licence /FOOL) h) Lisensi navigasi pencrbangan (Flight Nauigator Licence /FNL[ i) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C of y) 2l Peringkat instrument (lnstrument Rating /tRl 3) Peringkat instrukrur terbang (Flight Instructor Rating) Ujian Tertulis personil perawatan ( M aint e nar tce P e r s o ni[) 1) Lisensi dasar (Basic Licencel 2l Lisensi teknisi perbaikan pesawat Y9*" lAircrafi Maintenance bngineer Licence /AMEL) 3) Validasi sertifikat lCertificate of Validation /C otyl Ujian Praktek 1) Ujian Terbang a) Lisensi penerbang perorangan (Priuate Hiot Licence /ppLl b) Lisensi penerbang komersial (Commercial Hlot Licence /CpLl c) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Ttansport pilot Licence/ATpLl d) Lisensi teknisi penerbangan (Flight Engineer Licence /FEL) TARTF per orang Rp 200.000,00 per orang Rp 400.000,00 per orang Rp 500.000,00 c per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang 300.000,00 200 000,00 300.000,00 s00.000,00 300,000,o0 300.000,00 300.000.00 100.000,00 r 00.000,00 Rp Rp Rp Rp .Rp Rp Rp Rp Rp d. penyelia pener per orang Rp 100.000,00 per orang 300.000,00 500.000,00 750.000,00 per orang per orang per orang 500.000,00 300.000,0c e) Lisensi Rp Rp Rp Rp Rp f) Lisensi Attend.ant Licence 'bangan per orang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK g) Validasi sertilikat (Certif.cate of Validation /C otV) 2l Peringkat instrumen (lnstrument Rating,/lR) a) Lisensi penerbang perorangan (Priuate Pilot Licence /pl'Ll b) Lisensi penerbang komersial (Commercial pilot Licence /CpLl c) Lisensi penerbang untuk perusahaan I Airline Transport Hlot Licence (ATPL/RW) d) Pengesahan sertifikat (Certificate of Validation /C of yl 3) Peringkat instruktur terbang (Flight Instructor Rating) a) Lisensi penerbang komersial (Commercial Hlot Licence lCpL) b) Lisensi penerbang untuk perusahaan (Airline Transport Hlot Licence/ ATpLI c) Lisensi teknisi penerbangan (F-light Engineer Licence /pEL) d) Lisensi penyelia penerbangan lFlight Attendant Ltcence /t.AL) 0 Lisensi petugas penerbangan (Flight Olficer Licence /FOOL) e) Lisensi petugas penerbangan (Flight OJficer Licence /FOOL) PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA operasr Operation operasl Operatton SATUAN TARIF per orang Rp 300.000,00 per orang pcr orang Rp per orang Rp per orang Rp per orang per orang Rp 500.000,00 Rp Rp 500 000,00 300.000,00 500.000,0n 500.000,00 500.0t)0,00 500.000,00 500.cr)0,c0 500,000,00 15.000.000,00 r0.000.00c,00 per orang Rp 500.000,00 per orang Rp 500.u00, )C per orang Rp 500.000 00 per orang Rp 500.000,00 0 Lisensi navigasi penerbangan (Flight Nauigator Licence /FNL) 4) Peringkat tipe (Type Rating) 5) Peringkat kelas (Clcss Ra/ing) 6) Kewenanganpemeriksaanpenertrangan (O tori sasi,/ Check airman) a) Pemeriksa penerbang perusahaan (Company Check Hlot lCCp) b) Pemeriksaan penerbang yang ditunjuk oleh pemerintah (Designated Gouemment Check .RIof /DGCp) Penerbitan sertifikasi Operasi Angkutan tJrlara (Atr C anie r s O p e r ati ng C e r7ifi c at e )
a. AOC bagi Air Caniers CASR part 121
b. AOC bagi Air Carriers CASR part l3S per orang per orang per orang per sertifikat per sertilikat Rp Rp Rp per orang Rp 75C.000,C0 per orang Rp 1.000.000,00 5 Rp Rp
c. AOC ,tt 4 :J1 ur ,-lrt:,r[ : i'l iii l't.ll'li. lr'. rilt,,)r.:t.',1,, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
c. AOC bagi Air Carriers CASR part 9t
6. Penerbitan Sertifikat Type (TVpe of C:erttf.cate) Produk Indonesia a . Tipe sertifikat (Tlpe of Certifi.cates) Berat Pesawat Udara 1) s/d - 12.500 lbs 21 12.501 lbs ke atas
b. Sertifkat. tipe tambahan Berat Pesawat Udara 1) s/d - 12.500 lbs 2) 12.501 lbs ke atas
7. Penerbitan Sertifikasi Validasi Type (TApe Certifi.cate Validation) produk Luar negerl Berat Pesawat Udara
a. s/d -12.500 lbs
b. 12.501 lbs ke atas Penerbitan Sertifikasi Produksi Certificates) Berat Pesawat Udara
a. s/d -12.500 lbs
b. 12.501 lbs ke atas Penerbitan sertifikat I Certifi.cate .Issue TARIF per sertifikat Rp 5.000.000,00 per sertifikat per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat Rp 10.000 000,00 Rp 20.000.000,00 Rp Rp Rp Rp 2.000.000,00 4.000.000,00 2.000.000,00 4.000.000,00 8 9 (Production Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 3.000.000,00 2.000.000,00 Rp Rp
a. Simulator (Pertama dan perpanjangan))
b. Sertifikat untuk penambahan jarak operasi dengan pesawat udara dengan 2 mesin (Ertended Range Operation With Two Engines Airplane / ETOPS, perlengkapan peralatan untuk pemantauan atau pemantauan untuk pendaratan dengan katagori kecepatan I, II, III (CAT I, CAT II, CAT III), pengurangan ketinggian separasi minimum - (Reiuce Vertical Separation Minimall RVSM), persyaratan kemampuan navigasi (R,equired Navigation Performance / RNg, peralatan komunikasi dan pemantauan navigasi ( Comuntcation, Nautgation and Surueillance', Atr Tralfic Management,z CNS ATM) Pengesahan perbaikan dan Modifikasi Besar Iip 1.000.000,00 SATUAN 10 Pesawat Udara (Approual of Major Repctir and per sertifikat I 1 Pengesaltan { t:)RISIt][1.1 R EPUt-lL ll( ll'] Lr !)Nf S tA
11. Pengesahan Organisasi
a. Organisasi perawatan pesawat udara (Approual Maintenance Organization), pusat peiitihr,r, lTraining Center) don Sekolah penerbin g (pitot Sclaol) 1) Pengesahan pertama 2) Perpanjangan
b. Pengesahan pusat pelatihan perawatan pesawat (Appro u al Maintenance Tl aining Organizationl 1) Pengesahan pertama 2) Perpanjangan L2. Buku kumpulan daftar pesawat udara sipil (Ciuil Aircrafi Registerl
13. Daftar buku bengkel pesawat udara (Shop Regtster)
14. Buku catatan (Log Book):
a. Buku catatan pesawat lAircrafi.log Book)
b. Buku catatan mesin pesawat (Engine log Book)
c. Buku catatan baling - baling pesawal. lPropeller Log bookl Formulir - formulir kelaikan udara (Dtrectorat General of Civil Aviationl DGCA Forml Buku Peraturan dan penjelasan (CSR, AC,SI)
a. Buku penjelasan (Aduisory Circular /ACl 1) Buku penjelasan prosedur mendapatkan sertifikat kelaikan udara untuk produk diluar negeri AC.2l-2A (Prosedur For tle Issuance of An Indonesia Certificate of Airworthiness /C of A)for an Imported product ) 2) Buku penjelasan prosedur mendapatkari sertifikat produksi AC.2 1_ O | (Production Cetti,ficate) 3) Buku penjelasan laporan kerusakan, sistem yang tidak berlungsi atau mengalami kerusakan ArC.2 I _03 (Manufacturer Reporting liailures, Malfungtion or defect) 4l Buku penjelasan kualitas pabrik untuk material yang bukan bahan metal per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per buku per buku per buku per buku per buku per lembar Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp TARIF 3.000.000,00 1.000.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 200.000,00 200.000,00 100.000,00 100.000,00 000,00 5.000,00 per buku 30.000,00 per buku Rp 30.00C,00 per buku Rp 15.000,00 30.000,00 AC.2r-O4 Manufacturer (Quality of Contro,'L non fo, Meteltc JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN ComparTernent) per buku Itp 5) tsuku JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK REPUBLIK II\DONESIA 5) Buku penjelasan produksi dibawah sertifikat tipe AC.2l-0S (Iyoduction under tgpe cerTification onlg) 6) Buku penjelasan pengawasan kualitas untuk pabrik bagian komposit ,AC.2l_06 (Qualitg control for te Manfacture of Composite Structure) 16) Pengesahan modifikasi kepelayanan setelah modifikasi AC.21-93 Appiual and Return to SATUAN per buku Rp per buku Rp per buku Rp per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku TARIF 20.000,00 50.000,00 30.000.00 Rp 20.000,00 20.000,00 30.000,00 35.000,00 Rp 30.000,00 20.000,00 30.000,00 25.000,00 35.000,00 7) Buku penjelasan jaminan kualitas unt.uk perangkat lunak di pesawat atau produk yang berkaitan AC.2t_OT Quality Assurance of Sofi,utare used" in aircrafi or related product) 8) Jaminan kualitas untuk persetujuan produk perangkat lunak AC Z-t-Og (Qualitg assurance for product acceptance sofiutare) 9) Prosedur sertifikasi untuk procluk dan bagiannya AC Zt-Og iCertifi.cation Procedures for products and. paril 10) Pengawasan pada bagian pengiriman untuk penerbitan sertifikat tipe AC 2l _ 10 (Control of part Shipped. pior to Tg p e Certificat e Issuance ) 11) Pengeluaran, kualitas dan inder:tifikasi dari pengesahan penggantian bagian pesawat AC,2l- t0 (Eligibilitg, guatity and ldentification of Approued A e r o nautical re place me nt p arl ) l2l Aplikasi untuk sertifikat unruk kelaikan udara Indonesia AC. tal _ 12 (Application an fo, Irtd.onesia Airutorthiness Certificates,DAC Form 2r-2t) i3) Pemeriksaan dan pelaporan bagian yang diduga tidak sah AC 2I_2g (Detecting and reporting Suspected. Unapproued part) 14) Bagian dari kesesuaian demonstrasi 4C.21-33 (pari/ appliances Means of D emo nstr ating Comfo rmit y ) 15) Penerbitan buletin AC.2l_g9 ( Issuance af seruie Bulletins) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp dan kembali dilakukan (Modification Seruice afier Emodmen per buku
17. Prosedur W ITRESIDEN ITEPUBLIK II.JDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK l7l Prosedur pemeriksaan berkala pada pemasok AC. 2l-t43 (supptier Surueilance Prosedur) 18) Aplikasi penerbitan sertifikat kelaikan udara eksperimen AC. 2t-lgl (Application fo, the Insuance on an Experimental Airworthiness Certifi,cationl 19) Persetujuan perbaikan dan kembali kepelayanan setelah melaksanakan perbaikan dari produk AC. 43-O I (Repair Approual and return to seruice Afi.er Embodinrcnt lof a Repair on a Product) 20) Laporan tingkat kesulitan perbaikan 4C.43-02 (Seruice Dfficulty Report) 2l) Instruksi untuk melengkapi tbrmulir 43-337 Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara / DSKU AC.43-09 (tnstruction for Completion of DAC Form 43-337) 22) Inspeksi untuk altimeter dan statis sistem AC 43-20 (Altimeter and sta.tis System Test and Inspections) 23l, Pencatatan perawatan AC 43-9_ I (Maintenance record) 241 Perawatan pencegahan AC 43-12 ( h e u enti u e M aintenance ) 25l' Panduan untuk bengkel instrumen AC 43-15 (Recommeded Guideltnes _for Instrument Shops/ 26I. Perpanjangan daerah operasional dengan 2 (dua) mesin AC L2O-42 @rtended Range Operation With Two Engine Airplenes/ Etop s) 27) Sertifikasi peralatan untuk pengesahan AC l2 L-L6 (Maintenence Certification for apprcue Parts pool add Bonowing Prosedur) TARIF per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 35 000,00 pcr buku Rp 30.000,00 per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 20.000,00 20.000,00 20.000,00 30.000,00 20.000,00 20.000,00 70.000,00 20.000,00 100,000,00 Rp .Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 28) Panduan untuk pengem bangan per buku evaluasi inspeksi perbengkelan prosedur manual AC.145-3 (Guide for Deueloping and Eualuating Approued Maintenance SATUAN Prosedures Organbatton Inspection 29) Organisa,si t 'l-l t:- :, I r-.,i--. l.l hr ':.1 j L.i ti L it\ i)1 l.l (. I I li.- ._, | ,_, 291 Organisasi perbengkelan untuk komposit dan struktur pesawat AC. 145-6 (Approue Mairienance Organizattons -fo, Composite and. B onded Aircrafi, Structure ) 30) Program peralatan kelaikan udara secara terus menerus AC l2O_16 (Continuous Airutorthiness Mairttenence Program) 31) Pengontrolan peralatan dengan metode dengan kehandalan AC,l20-17 (Maintenance Control by p,etiability Methodes) 32) Sertifikat perusahaan penerbangan AC 129- 49 (Certifi.cation of Air Carriers) 33) Internal evaluasi program perusahaan penerbangan AC 120- 59 (Atr Carrier Int e rnal E u aluatio n pr o g r am) 34) Buku pegangan untuk spesifikasi peralatan standar AC I2l-I (standard. Operation Spesifi.cation Aircrafi Maintenance Handbook) 35) Pengesahan organisasi peralatan untuk program evaluasi secara internal 4C.145-5 (Approued Maintenance Organbation Intemal Eualuation Program) 36) Lisensi teknisi pesawat udara AC.6S_ I (Aircrafi maintenance Dngineer Lice ncing ) 37) Silabus untuk pengajuan tanda kecakapan ahli perawatan pesawat udara AC.65-2 (Aircrafi Matntenance Engineer Licence Examination Sgltabus) 38) Aplikasi untuk sertifikat organisasi perawatan yang disetujui fasilitas perawatan pabrikan AC 145..10i_lB (Application for Approued Maintenance organization certificate Manufacturer,s maintenance Facility)
b. Staf instruksi (Staff/nstruction / SI) 1) Prosedur sertifikat tipe SI.2l-Ol (,tUpe TARIF per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 20.000,00 per buku Rp 40.000,00 pcr buku Itp 3C.000,00 per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 50.000,00 per buku Rp 40.000,00 per buku 40.000,00 per buku 50.000,00 per blrku 10.000,00 t<p 12O OOO,OO Rp Rp Rp :) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN te Procedures per btrku 2) Sertifrkasr W 3) s) 7) 2) 4) 6) 8) 1l) 12) Proses sertiflrkasi penerbangan SI.(0) t2j-01 RISIDEN r.J EPUBL I i( rI']D t)Nb:S I A Sertifikasi kelaikan pesawat dan pengesahannya SL2 I -02 (Airworthiness certification of Aircrafi and related Approual) Prosedur validasi untuk sertifikat tipe pesawat, mesin dan baling - baling 51.21-03 (Validation procedttres of Foreign'llpe Certificate Aircrafi, Engine and Propeller) Penerbitan catatan temuan hasil evaluasi SL21-04 (Issuance of Issue Paper) Pengesahan produksi dan prosedur pemerikasan berkala SI.2l-06 (Prctduction Approual and Surueillance Procedures) Prograrn evaluasi sistem sertifikasi pesawat udara SI.2 j-07 (Aircrafi. Certification Sysfem Eualuatton lrro gram) Pengesahan dari prosedur standar teknis (Technical Standard. Ord.er / TSO) dan perangkat persamaannya SL21-08 (Approual of Technical ISO and Equiv alent Ap plt ance s ) Prosedur untuk melengkapi dan menggunakan formulir ,51.21_0g Direktorat Sertilikasi Kelaikan tJdara I DSKU, SL21-09 (procedures -for Completion and lJsed of DAC l..onn bt_ 08, Airutorthiness App Tag) Prosedur untuk pengesahan data Sl.2l_ 31 (Procedures for Approual of Data) Pengesahan dari service buletin SL2l- 99 (approual of seruice Buletin) per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 30.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 130.000,00 per buku Rp 20.000,00 per buku Rp 30.000,00 e) 10) per buku per buku per buku 40.000,00 30.000,00 s0.000,00 Rp Rp Rp Buky panduan pelimpahan wewenag untuk pelaksanaan enjinering yang ditunjuk oleh pemerin[ah Sj',Zi_les (Desrynated Engineering Representatiue / DER Guidance Hand Booki perusahaan per buku Ilp 80.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARTF tion (Air Carrier l3) Prosr:dur 7 _l \ I 4 , ,. ll A i.\ I-)l{ESltrEN REPL.JEJLIK INDONESIA -s6- 13) Prosedur untuk evaluasi dari manual prosedur perawatan perusahaan berdasarkan CASR 121 SI.(M) 121-01 (Procedures for the Dualuation o_f A CASR 121 Company Maintenance Procedures Manual) 14) Penerbitan instruksi kelaikan udara SL39-01 (Inssuance of Airworhiness Drectiues) 15) Proses pengeluaran sertifrkat organisasi perawatan yang disetujui untuk dalam negeri 51.145-01 (Process for Issue of an "Approued Organization Certifi.cate" (AMO) to a Domestic Maintenance Organization /CASR 1 4 5-3) 16) Sistem pelaporan kerusakan di pesawat udara 51.43-01 (seruice Dilficulties Reporting Sgstem) l7l Prosedur untuk pengembangan peraturan SI dan AC S/. PUB.-OI (Procedures fo, The Deuelopnrcnt of Regulations, Staff Instructions and Aduiory Circulars) l8) Pelatihan dan pengcmbangan sumber daya manusia dari pegawai Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara SLHRD -O (Training and Human Resources Deuelopment of Directorate A / W C erttfi catton p er so nal) 19) Prosedur audit untuk perusahaan penerbangan dan organisasi perawatan 51.12-02 (Auditing procedures of Operators and Manntenance Organizations) 2Ol Standar sertifikasi operasi SI. j20-03 (Standard Operations Sp ecificati o ns) 2ll Buku Inspektur Kclaikan Udara SI.8300 (Airworthiness Inspectors Handbook) 22l, Buku pegangan instruktur operasi penerbangan SI. 8400 (ltlight Operations Inspector's Handbook) Civil Auiation safety Regulatton (CASR) 1) Delinisi dan singkatan CASR part 1 SATUAN TARIF per buku Rp 50.000,00 per buku per buku Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 per buku Rp 40.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 60.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku 350.000,00 per buku 100.000,00 10.000,00 Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUIUN PAJAK c. n and Abbreuiations) per buku 2) Proscdur W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK REPUBLIK INOONESIA Prosedur sertifikasi untuk produk dan partCASR Part 21 (Certification Proceduresfor Product and Parts,) Standar Kelaikan Udara: Normal, utility, akrobatik komuter CASR Part 23 (Airutorthiness Standards: Normal, Utilitg, Acrobatic and Commuter Category Aeroplanes) Standar Kelaikan Udara: kategori transpot pesawat bersayap tetap CASR Part. 25 (Airutorthiness Stondords: Transport Category, Aeroplanes) Standar Kelaikan Udara: katcgori pesawat baling-baling normal CASR Parl 27 (Airutorthiness standards: N onnal Category, Rotorcrafi.) Kelaikan Udara: kategori standar transpot CASR Part 29 (Airworthiness standards: Transport Category, Rotorcafi.) Standar kelaikan Udara: pesawat mesin C'ASR Part 33 (Airuorlhiness slandardsr Aircrafi. Engines) Tempat keluar bahan bakar dan kcluar emisi pada tower turbin mesin CASR Part 34 (Fuel ventirry and Exlnust Eision Requirernents Ior Tltrbines Ertgurcs Powered Aeroplanes) Standar kelaikan Udara: baling-baling C/4SR Part 35 (Airworthiness standards: Ptc,ppeler) Standar Kebisingan : Tipe pcsawat dan sertilikat kelaikan udara CASR Pafl 36 (Noise Standards: Aircrafi TyF," and Airw o rthine s s C e rtificatio n ) Perintah Kelaikan Udara CASR Part 39 (Airutorhine s s Directiue) Perawatan, pemeliharaan pencegahan, membangun kembali dan perubahan CASR Part 43 (Maintenance, Preuentiue Maintenance, rebuilding, and Alteratio tt) Identifikasi dan tanda regristrasi CASR Part 45 (Identification and Registration TARIF per buku Rp 50.000,00 per buku Rp 200.000,00 per buku Rp 200,000,00 pcr buku IRp 200.000,00 per buku Rp 200.000,00 2) s) 6) 3) 4l e) 10) 11) r2l 7) 8) pcr buku Itp 50.000,00 pcr buku Rp 4 0.000,00 pcr buku Rp 10.000,00 per buku Rp 100,000,00 per buku 10.000,00 per buku 40.000,00 50.000,00 ItJr Rp Rp l SATUAN i3) Mar per buku 14) Tanda 1s) 16) 17) 18) 1e) 23], 24) 20) 2t 22l' JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 14) TJRESIDEN REPUBLIK II.JDONESIA Tanda registrasi pesawat udara CASR Part 47 (Aircrafi Reistration) Sertifikat penerbang dan pelatih penerbang CASR Parl 61 (Certtfi.catton Prlots and Flight Instructors) Sertifikat orang yang ikut penerbangan selain pilot CASR Parl 63 (Cer,tificattons Flight Crewmembers Other thant. Hlots) Surat tanda kecakapan ahli perawatan pesawat udara CASR Part 65 (Aircrafi M atntenance Engineer Licence s) Standar kesehatan dan bersertifikat CASR Part 67 (Medical Standard.s ond. Cerlification) Pengoperasian umum dan aturan terbang CASR Part 91 (General Operating and Fligltt Rulesi Sertifikat dan peraturan pengol>easian CASR ParT 121 (Certi,ficatton ancl Op erattng R equireme nt s ) Pengoperasian: perusahaan penerbangan asing dan pengoperasian pesawat udara registrasi Indonesia di wilayah asing CASR Part 129 (Operation: Foreign Atr Carriers and" Foreign Operations of Indonesia Registered AircraJtl Sertifi kat dan pengaturan perrgoperasian pesawat tidak berjadwal CASR parl 135 (Ceftificatton anct. Operating Requtrement: Comnuler and. Charter Air Carriers) Pengesahan organisasi perawatan CAS.R Part 145 (Approued Maintenance Organization) Organisasi pelatihan perawatan pesawat CASR Part 147 (Aircrafi Main per buku Rp 40.000,00 per buku Rp 80.000,00 per buku Itp 60 000,0o per buku Itp 100.000,00 per buku Rp 60.000,00 per buku Rp 200.000,00 per buku Rp 200.000,00 Per buku Rp 50.000,00 pcr buku l?p 200.000,00 per buku Rp 100.000,00 per buku Rp 50,000,00 SATUAN TARIF 25) Pembenan s \ i-,RfSlfr F_N R E P tJU L ll\ IN D ( )l.lE S l . 25l. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelangggaran pada regulasi kelaikan udara dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara CASR part lB3 (Representatiues of the Dtrector tjeneral Administratiue Sanction on Viotations of Airw o rhiness Regu lo rio ns/ J. PENGUJIAN I(ESEIIATAN
1. Pengujian Fisik
2. Pengujian Mata
3. Pengujian Pendengaran (Audimetryl
4. Pengujian Gigi:
a. Pemeriksaan Gigi
b. Foto Struktur Gigi dan Rahan g (panoramic)
c. Cetak Gigi
5. Pengujian Paru-paru
a. Foto Dada (Thorar)
b. Uji kapasitas paru (spirometry)
6. Laboratorium a, Darah lengkap dan unne lengkap
b. Kimia Darah: 1) Kimia darah paket I (tengkap) 2l Kimia darah paket It (sebagian)
c. Jasa Pelayanan Resume
7. Pengujian Jantung :
a. Kurva listrik jantung (Electro Cardio GTapWECG)
b. Uji latih jantung lTreadmiil)
8. Kurva Listrik Otak (Electro Encephoto Graph/ EEG)
9. Sertifikat Kesehatan (Medical Serti,fi.cate)
10. Buku Ujian Badan 1I. Terapi Fisik /Ffsiotherapg)
12. Tes Kehamilan K. JASA PELAYANAN PADA BALAI ELEKTRONII(A
1. Perbaikan Modul /Card peralatan : per orang Rp 60.000,00 per buku Rp TARIF 10.000,00 40.000,00 2s.000,00 2s.000,00 2s.000,00 100.000,00 70.000,00 75.000,00 35.000,00 200.000,00 r 00.000,00 15.000,00 s0.000,00 200.000,00 200.000,00 35.000,00 35 000,00 20.000,00 20,000,00 per orang per orang per orang per orang per orang per orang pcr orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp Rp Rp Rp Rp Rp t?p Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp 36.C00,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN per jam 2 Penggu nalrn t i ,l r,uESil-)Et\l R EPIJF]L.IK II\IDONES IA -60..
q. Alat bantu pendaratan secara pcnglihatan per hari Rp 13s.000,00 per hari Rp 350.000,00 per hari Rp 52 5.000,00 per hari Rp 0C per hari Rp 00 per hari Iip 2.840.000, 00 I per hari Rp 2.400.000,00 SATUAN TARIF Rp 100.000,00 50.000,00 30.000,00 43.000,00 65.00c,00 00
2. Penggunaan alat penguji / Mock-IJp
a. Kelompok A (Tingkat kesulitan Teknologi Tinggi)
b. Kelompok B (Tingkat kesulitan Tekn,tlogi Sedang) c, Kelompok C (Tingkat kesulitan Teknologi Standar)
3. Sewa Peralatan dan Instrumen
a. Alat komunikasi gelombang menengah (Single Side Band/SSB)
b. Alat konrunikasi gelombang tinggi uclara ke darat yang dapat dipindahkan (Very Htgh FreEtency/VHF, Air to Ground A/G, portable)
c. Alat komunikasi gelombang tinggi udara ke darat (Very Hight Frequency/ VHF, Air to Ground A/G)tetap
d. Alat perekam suara (Voice recorder)
e. Alat deteksi logam bergerak (Watk Through Metal Detector) f. Alat pemindai barang (X - Rag)
g. Alat deteksi logam memakai tangan (H andhetd M etal D e te cto r )
h. Alat bantu navigasi gelombang rendah (Non Derectional Becond/NDB (power < 100 Watt) i. Alat bantu navigasi gelombang rcndah /Non Derectional Becond/ NDB (t OO_ 1000 Watt) j. Alat bantu navigasi gelombang rendah /Non Derectional Becond/ NDB ( > 1000 Watt)
k. Alat pengukur jarak (Distance Measuing Equipment/DME) I Alat bantu navigasi gelombang tinggi (Doppter Very High Frequency Omni Range/ DVOR)
m. Alat bantu navigasi gelombang tinggi konvension al (Conuencional Very High Frequnency Omni Range /CVOR)
n. Sistem pendaratan instrument (lnstrument Landing SUstem/ ILS)
o. Jaringalr komunikasi Radio (Rctd.io Lir,tk)
p. Alat pengatur arus tetap (Constctttt Current Regulator'/ CCR) per Jam per Jam per jam per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari 75.000,00 201.000,00 842.000,0c :'5.000,00 422.OOO,OO 200.000,00 150.000,00 I Rp Rp Rp Itp Rp Rp Rp Rp Rp per hari per hari Rp ttp Itp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK Part Indicator/ PAlDI) per hari
r. Aiat ffi i-rRESr[-)El\l I J a ; ) l-.i r.r L. i K ! I..l t_) r ) I\l a :l I /r. r. Alat bantu pendaratan secara penglihatan (Visual Approach Slope Indicato r/ VASI)
s. Alat pengisian energi listrik menggunakan cahaya rnatahari (Solor Celt Charger) t. Pembangkit listrik tenaga diesel (Generator Set/Genset 125 KVA)
u. Alat pengukur isulasi kabel (Megger Digitat)
v. Lampu berkedip petunjuk arah pendaratan (Squence Ftashing Light/ SeFL)
w. AIat penreriksa sinyal gelombang sistem pendaratan instrumen (portable ILS Receiuer/ PIR) x AIat ukur Memeriksa sin-val gelombang (Oscilloscope)
y. Alat ukur untuk memeriksa Transistor (Ttansistor Tester)
z. Alat Ukur Memeriksa llntergreted. Circiut/ IC Tester) aa. Catu Daya Listrik Tidak Terputus (Uninitteruptible power Supply/ Upg 500 VA _ 24 bb. Catu Daya Listrik Tidak,ferputus (lJninitteruptible power Supplg/Upg Charger _ 24 cc. Alat Ukur Gelombang (hequencg Courtter) dd. Alat Ukur Daya Listrik lWatt Meter) ee. Alat Analisa Gelombang (Waue Analyzer) ff. AIat Analisa Pancaran Gelombang (Spectrum Analyzer) gg. Alar Ukur Deteksi Gelombang puncak (peak Power Serrsor/ hh. AIat Ukur Deteksi Kerusakan pada Kalcel (Cable Fault Detector) ii. Alat Ukur Elektronik Digital (Amper, V<tlt, Omh Iuleter/ Auometer Digitat) jj. Alat Ukur Elektronik Memakai Jarum (Avometer. Analog) kk. Beban Buatan Gelombang Radio (Rad.i<t l' r e qu e ncg,/ R I,' Du mmy lo ad.) ll. Alat Penstabil Tegangan (Stabilisaror Voltage/STAVOL) mm. Alat Solder yang Dilengkapl pengatur F,an:ls (Solderine Temperature Control) per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari TARIF t 50,000,00 60.000,00 500.000,00 120.000,00 200.000,00 415.000,00 70.000,00 50.000,00 90.000,00 100.000,00 100.000,00 25,0C0,00 200.000,00 .50.000,00 10.000,00 50.000,00 s0.000,00 50.000,00 50.t\00.00 Rp Itp Illr I?P Rp Rp Rp 120.000,00 Itp 75.000,00 Rp 75.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp 0,00 /.)0 TO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN nn. Alat Ukur Sin-val RacJio Terkecil (Rud)o L. JASA .. RI,'Milliuolt) F]RfSIDEN R EP LJEJL lK ll!D ()l\JES I A JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK L. JASA PELAYAT{AN PENERBITAN SERTIFIKAT DAN RATING BIDAI{G ELEKTRONIKA DAN LISTRIK PENERBAITGAN
1. Penerbitan Sertifikat Kecakapan
a. Ahli Teknlsi Elektronika penerbangan
b. Terampil Teknisi Elektronika penerbangan
c. Ahli Teknisi Listrik penerbangan
d. Terampil Teknisi Listrik penerbangan
2. Penerbitan Rating
a. Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi Tinggi)
b. Kelompok B lTingkar Kesulitan Teknologi Sedang;
c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi Standar)
3. Perpanjangan sertil-rkat Kecakapan
a. Ahli Teknisi Elektronika penerbangan
b. Terampil T'eknisi Elektronika penerbangan
c. Ahli Teknisi Listrik penerbangan
d. Terampil Teknisi Listrik pcnerbangan
4. Perpanjangan Rating
a. Kelorrrpok .A (Tingkat Kcsulitan ,l.eknologi Tinggi)
b. Kelompok B (Tingkat Kesuliran l.eknologr Sedang)
c. Kelompok tl (Tingkat Kesulitan Teknologi Standar)
5. Penerbitan Sertifikat peralatan
a. Kelompok l\ (Tingkat Kesulitan Teknologi Tinggi)
b. Kelompok B (Tingkat Kesulitan,l.eknologi Sedang)
c. Kelompok C (Tingkat Kcsulitan Teknologi Standar)
6. Perpanjangan Sr:rtifikat Pcralatan a, Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi Tinggi) SATUAN per sertilikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per rating per rating per raung per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat pcr rating pcr rating pcr rating per sertifikat per scrtifikat pcr sertifikat per sertifikat TARII' 350.000,00 300.000,00 350.000,00 300.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp 400.000,00 Rp 3,50.000,00 Rp 300.000,00 250.000,00 200.000,i)0 250.000,00 20t).000,00 350.000.00 30().0o(.),00 250.000,00 2.500.000,00 2.300.000,00 r.000.000.00 2.300.000,00
2. t 00.000,0c Rp Iip Rp Rp Itp Iip Itp Rp Rp Itp Rp Rp
b. Kelompok Et (Tingkat Kesulitan Teknol ogl per serrifikat
c. Kelonrpok \. PR ESID E N REPUBLIK IIJDOI!ESIA JENIS PENERIMAAT{ NEGARA BUI(AN PAJAK
c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi Standar) M. JASA PELAYANAN PADA BALAI I(ALIBRASI F'ASILITAS PENERBANGAN I. Jasa kalibrasi fasilitas penerbangan oleh pesawat udara kalibrasi Ditjen Perhubungan Udara di Dalam Negeri
a. Memakai pesawat bermesin jet
b. Memakai pesawat baling-baling propeller bermesin ganda lturbo propeler-clouble: engines aircrafil
c. Memakai pesawat bahng-baling bermesin tunggal (turbo propeller-single engtnes aircraJl\
2. Jasa kalibrasi fasilitas penerbangan oleh presawat udara kalibrasi Ditjen Perhubungan Udara di Luar Negeri (diluar biaya fuel dan jasa Kebandarudaraan)
a. Memakai pesawat bermesin jet
b. Mernakai pesawat baling-baling bermesin ganda (turb o p ro peller - doub le eng irtes arrcrctfi)
c. Memakai pesawat baling-baling bermesin tunggal (turb o prop eller - single engines atrcr afil
3. Jasa penggunaan pesawat udara Kalibrasi Ditjen Hubud.
a. Memakai pesawat bermesin jet
b. Memakai pesawat baling-baling bermesin ganda (turb o p rop eller-double e ngines aircr afil
c. Memakai pesawat baling-baling bermesrn tunggal (turb o prope ller - sir ryle eng ine s aircrafi) TARIF per sertifikat Rp 800.000,00 perjam terbang perjam terbang per Jam terbang per jam terbang perjam terbang per janr terbang perjam terbang perjam terbang perjam terbang 2,.i 50,00 1.9j50,00 I 650,0o 1.700,00 i.450,00 1.300,00 1.000,00 500,00 1s0,00 i00,00 USD 1.2 r 0,00 USD USD USL) USD USD USD USD USD USD USD N DOKTruEN PENERBANGAN:
1. Buku Data Informasi dan pete penerbangan Untuk Publikasi (Aeronautical information pubtiiation/ AIp) Indonesia
2. Perubahan Data dan Informasi Buku AIp (l\lp amendment/, Tambahan Data dan Informasi Buku per set per set per tahun AIP (AlPsupplernent), Data dan Informasi yang Bersifat Edaran (Aeronautica Information Ciranlar/AIC), Data dan Informasi penting yang Harus Segera Diketahui oleh Penerbang Tentang Suatu Gangguan / Keadaan SATUAN Aimtcn/ NOTAM) (Notice To
3. Btrku W uR t: :; ltJ t_ r! [.'t-IrUL] L-llr lNDt )l\i-:,1/, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUIGN PAJAK
3. Buku Data dan Informasi Landasan-landasan yang Terdaftar dan Dapat Didarati Pesawat Udara Ukuran Ringan (Directory aerodrome for light air crafi./ ALAI
4. Perubahan Buku Data dan Informasi Landasarn yang Dapat Didarati Pesawat Ringan (Aeroclrome for light aircrafi/ ALA amendment)
5. Peta Penerbangan (Aeronautical chart/ANC) 250 skala I : 250.000
6. Peta Penerbangan Dunia (World aeronautic<tl charl/WAC) I : 1.000.000 O. JASA PELAYANAN PENERBITAN DAIY JASA PERPANJANGAN SERTIFII(AT BIDANG KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
1. Penerbitan Surat Kecakapan Personil (SKP)/Lisensi
a. Operator Pemindai l3arang (X - Rayl
b. Petugas Pemeriksa/Skrining penumpang dan barang oleh Petugas Keamanan Bandar Udara (Auiation Secuity / AllSEq
c. Petugas Penanganan bagasi dan/atau barang berbahaya
d. Pemandu Parkir Pesawat udara (Marshalefl e, Operator anjungar, pengh,lbung dari terminai ke pesawat atau sebaliknya (Garboratal
f. Operator peralatan pclayanan darat pesa.vat udara (Ground Support Equipment/GSE)
g. Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesavrat clan Pemadam Kebakaran (PKPPK)
h. Teknisi Perawatan kendaraan dan peralatan Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) i. Petugas Pengangkat dan Pemindahan Pesawat (Saluage) j. Petugas Pelayanan Informasi penerbangan (Aeronautikal
k. Petugas Pcmandu Lalulintas Udara 'fingkat Dasar (Basic Air Tralfic Seruicel
l. Petugas Komunikasi Radio darat ke udara (Radio Teleplwny / RTl} Petugas Pemandu Lalu Lrntas Traflic Control / Afq SATUAN per set USD per set per tahun USt) per lembar USD per lembar T.E,RIF 50 00 ts,00 per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat pcr sertihkat per sertiiikat per sertifikat per serti[ikat per sertifikat per sertifikat 2C,00 15,00 Itp 300.000,00 300.000,00 Itp Itp 3()0.000,00 USD Rp Rp 300.000,00 3C0.000,00 Rp 300.000,00 300.000,00 300.000,00 300.000,c0 300.()00,00 300.000,00 300.000,0C) 300.rJr)0,00 Rp Itp IRp Itp Rp Rp Rp ri. I)('tLlSils m Uda:'a (Air pcr sertilikat ./fiji\, $ffiait 'Itr'..". ,)i6 -' uc)u','.:" Pt-,F_:, I Ll [: r . il f. IrL.itl[- lr\ ll.ll-i (,1'lL :, ir,, JENIS PENERIMAAN NEGARA BSKAN PAJAK
n. Petugas Pemandu Komunikasi penerbangan (Flig ht Service Officer)
o. Sertifikat Pemeriksa peralatan penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Grund_ Support Equipment)
p. Petugas Pelayanan pendaratan Helikopter (Helicopter Landing OJficefi
q. Petugas Pelayanan Komunikasi pesawat dan Darat ke Darat (Air Ground and. Ground to Ground Radio telephony (AGGR/
r. Pas Bandar Udara khusus Awak pesawat yang berlaku di Bandara Dalam Negeri dan Luar Negeri (Crew Member Certificate/ CMe
2. Perpanjangan Surat Kecakapan personil ( SKp)
a. Operator Pemindai Llarang (X - Ray)
b. Petugas Pemeriksa/Skrining penumpang dan barang oleh Petugas Keamanan Bandar Udara (Aviation Security/ AVSEC)
c. Petugas Penanganan bagasi dan/atau barang berbahaya
d. Pemandu Parkir Pesawat udara (Marstraler)
e. Operator Anjungan penghubung dari Terminal ke Pesawat atau sebaliknya (Garbarata) f. Operator peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment I GSE\
g. Petugas Pertolongan Kecclakaan pesawat dan Pemadam Kebakaran (pKI)pK)
h. Teknisi Pcrawatan kendaraan dan peralatan Pertolongan Kecelakaan pesawat dan Pemadam Kebakaran (pKppK) i. Petugas Pengangkat dan pemindahan pesawat (Sctluage) j, Petugas Pelayanan Informasi Penerbangan / Aeronau tika k, Petugas Pemandu Lalu l,intas Udara .l.ingkat Dasar (Basic Air TraJJict Seruices) l. Petugas Komunikasi liadio Dararr kr: Udr-rra (Radio Telephong / ll'fltl
m. Petugas Pemandu Lalu Lintas Udara (Atr TARIF per sertifikat Rp 300.000,00 per sertifikat 300.000,00 per sertifikat 300,000,00 per sertifikat 300.000,00 per sertifikat r 00.000,00 Rp Rp Rp Rp per sertifikat per sertifikat pcr sertifikat per sertilikat per scnifikat per scrtifika t per scrtilikat per sertifikat per scrtifikat per scrtifikal" pcr scrtifikat pcr scrtifikat 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100 000.00 100 000,00 i 00.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.()r)0,00 100.(rO0,O0 100.000,00 100.000,0(l Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Ilp I?P llp Rp n, I)etugas SATUAN ATC per scr tifikat REPUELIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
n. Petugas Pemandu Komunikasi penerbangan lFlight Seruces Officer)
o. Sertifikat Pemeriksa Peralatan penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Ground. Supporl Equipmentl
p. Petugas Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helico pter Landing OJficer)
q. Petugas Pelayanan Komunikasi pesawat dan Darat ke Darat (Air Ground and Ciround to Ground Radio telephony /AGGR) r. Pas Bandar Udara Khusu Awak pesawat Udara yang Berlaku di Bandara Dalam Negeri rlan Luar Ncgeri (Crew hlember CerTifi.cate/CMC)
3. Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Heliport/Helidek yang Mampu Drdarati pesawat Udara :
a. Bandara dengan 2 (dua) landasan sejajar (Paralel Rurulag), panjang 3.000 s.d. 4,000 M (lnternasional) yang dapat di darati pesawat Udara Boeing 8.747- 40O I 747 - 2OO I sekelas.
b. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang 2.500 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati pesawat Udara Boeing 8.747- 4OC I 747 - 2OO I sekelas.
c. Elandara dengan I (satu) landasan (Single Runway) dengan parrjang 2.250 s.cl. 2.500 M (lnternasio,ral) yang dapat di darati pcsawat Udara Air Bus 4.330 - 200 / t3oeing ts.76'i . 300 /sekelas d, lJandara Ccngan I (satu) iarndasarr (Single Runway) dengan panjang 1.800 s.d. 2.250 M (lnternasional), yang dapat di darati pesawat Udara 8.737- 4O0 I 300 / S00 / 200 /seketas
e. Bandara dengan I (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang l600 M s.d,l,gO0 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 100 I sekelas f. Bandara dengan' I (satu) Iandasan (Single Runway) dengan panjang sampai clcngan I600 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara l.'okker F - 2g I SATUAN TARIF per sertifikat Rp 100.000,00 per sertifikat 100.000,0n per sertifikat 1C0.000,00 per sertifikat 100.000,00 per sertifikat 100.000,00 per sertrfrkat Rp 35.000.000,00 pcr sertifikat 30.000.000,00 per sertifil(at Iip 25 ooo.ooo,oo pcr scrtifikat, Rp 20.ooo.ooo,oo per sertifikat Rp l5.ooo.ooo,oo Rp lo.ooo.ooo,oo Rp Rp Rp Rp i I I t' Rp sekelas atau kelas di bawahnyg pcr sertifikat
g. Landasan PR [.', ID L N l{ {: t_r L J l-l L I K I t,,l t) r-t t.t | , , Lr\ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
g. Landasan untuk pendaratan dan lepas landas Helikopter di darat atau lepas pantai (Heliport) dan Landasan Helikopter di anjungan Kapal Laut (Helideckl : t) Klasilikasi A Maksimum Tonasc I Daya dukung Landasan (Maximum Take Off Weight/ MTOW lebih besar dari 15.000 Kg. 2l Klasilikasi B Maksimum Tonase I Daya dukung Landasan (Macimurn Take Off Weight/ MTOW 9,000 s.d. 15.000 Kg 3) Klasifikasi C Maksimum Tonase I Daya dukung Landagan lMascimum Take Off Wetght/ MTOW 4.000 s,d. 9.000Kg 4l Klasihkasi D Maksimum Tonase I Daya dukung Landasan (Masrimum Take Off W'eigld/ MTOW s.d. 4.000 Kg
4. Penerbitan Hasil Verilikasi dan aLau Validasi tahunan sertifikat Bandar l..rdara dan Heliport yang marnpu didarati pesawat : a. Bandara dengan 2 (dua) Iandasan selajar (Paralel Runway), panjang 3,000 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing 8.747-- 4O0l 747 -2OO I sekelas. b. Bandara dengan 1 (satu) landasan lSingle Runway) dengan panjang 2,500 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing 8.747- 400 I 747 - 20O I sekelas. c. Bandara dengan I (satu) landasan lSingle Runwayl dengan panjang 2.250 s.d. 2.500 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Air Bus 4.330 - 2OOl Roeing 8.767 * 300 / sekelas d, Bandara dengan I (satu) landasan (Srngle Runwagl dengan panjang 1.800 s.d. 2.250 M (lnternasional), yang dapat di darati Pesawat Udara 8.737- 400 I 300 i 500 / 200 I sekelas TARIF per sertifikat Itp 15.000.000,00 per sertifikat 10.000.000,00 per sertifikat 7.500.000,00 Rp 5.000.000,00 per sertifikat Rp lo.ooo.coo,oo per sertifikat Rp 7.soo.ooo,oo per sertifikat Rp 5.ooo.ooo,oo pcr sertifikat Rp Rp per sertifikat llp .t.0OO. or)0,00 SATUAN
c. [Janciarir e. Bandara dengan I (satu) landasan (Single Runwagl dengan panjang 1600 M s.d. 1.800 M (Internasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 100 / sekelas f. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Rtnwayl dengan panjang sampai dengan 1600 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 28 / sekelas atau kelas dibawahnya
g. [andasan untuk pendaratan dan lepas landas Helikopter di darat atau lepas pantai (Heliport) dan Landasan Helikopter di anjungan Kapar Laut (Helideck). P. JASA PELAYANAN PENERBITAN IZIN BTDANG AI{GKUTAN UDARA
1. Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
2. Perubahan Lampiran Izin Usaha perusahaan Angkutan Udara Niaga tserjadwal
3. Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
4. Penerbitan Izin Kegiatan Angkutan Udara bukan Niaga
5. Penerbitan Izin Usaha General Sales Agent
6. Penerbitan Izin Rute Penerbangan
7. Penerbitan Izin Penambahan Frekuensi
8. Penerbitan Flight Approval :
a. Dalam Negeri:
b. Luar Negeri : A. JASA PELI\YAI{AN BIDANG TEKNIK BANDAR UDARA I. Sertifikasi Kecakapan Teknisi F'asiliras Tek.nik Bandar Udara a. Penerbitan Sertilir<at b. Perpanjangan Sertifikat TARTF per sertifikat Rp 3.ooo.ooo,oo per sertil-rkat Rp 2.soo.ooo,oo per sertifikat Rp 2.soo.ooo,oo per izin Itp 50.000.(-r00,00 per izin Rp 00 per LZln Rp 25.000.Otr0,C0 per izin Rp 10,000.000,00 per izin per penggal route per frekuensi per flight Approval per flight Approval per sertifikat per sertifikat Rp C0 Rp 100.000,00 Rp 150.000,0C) 5.0c0.000,00 2.000.000,00 100.()00,00 lri{).000,00 Rp Rp Rp Itp JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAIAK SATUAN 2, Scrr a W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. Sewa alat penyelidikan kemampuan teknis konstruksi fasilitas sisi udara (HWD)
3. Sewa alat Monitor Kebisingan.
4. Sewa Alat Pengukur Kerataan Landasan (Prof.Io
5. Meter) Sewa Alat Pengukur Kekesatan Landasan (SK/D Resistance)
6. Sewa alat Penentuan kawasan Keselamatan Operasi Penerbagan
7. Sewa alat penentuan daerah lingkungan kerja bandar udara
8. Persetujuan dan Pengesahan Kajian Teknis Ketinggian dan Tata Ruang di sekitar Bandar Udara
9. Persetujuan dan Pengesahan I{asil Penelitian Kawasan Kebisingan di Sekitar Bandar Udara
10. Persetujuan ctan Pengesahan Hasil Per^ehtian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan I 1. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Peneli:ian Kawasan Daerah Lingkungan Kerja l3andar Udara L2. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kelayakan Bandar Udara Baru
13. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Lpkasi Bandar Udara Baru
14. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Rencana Induk Bandar Udara rV. JASA PENDIDII(AI{ DAN PELATIHAN SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDII(AN DAN PELATITIAN (SPPL)
1. Uang Pendaftaran dan Seleksi Masuk Akademik
a. Diklat Pembentukan
b. Diklat Penjenjangan/ Peningkatan
c. Dikiat Keterampilan TARIF per set per hari Rp 1.000,000,00 per set per hari Rp 250,000,00 per set per hari Rp 250.000,00 per lokasi Rp 250.000,00 per lokasi Rp 5.000.000,0.) per lokasi Rp 5.000.000,00 per Iokasi Itp 5.000.000,00 per lokasi Itp 5.000.000,00 per lokasr Rp 5.000.000,00 per lokasi Rp 5.000.000,00 per set per hari per set per hari per set per hari per orang per orang per oranB per program per siswa per bulan 250.000,00 200 000,00 400.000,00 75.000,00 r 00.000,00 50,000,00 Rp Rp Rp Itp Rp Itp A. Rp 10.000,00 JENIS PENERIMAAII NEGARA BUI(AI{ PA"IAK SATUAN 2. Uang Poliklinik
3. Uang PRESIDE N REPUBLII( INDONESIA 3 4 Uang Asrama
a. Diklat Pembentukan
b. Diklat Penjenjangan/Peningkatan c Diklat Keterampilan Uang Diklat
a. Diklat Pembentukan b per siswa per bulan per siswa per bulan per slswa per bulan per siswa per bulan per slsrva per bulan pcr slswa per bulan per srswa per bulan per slswa per bulan per siswa per bulan per slswa per bulan per slswa per bulan per kelas per hari per kelas per hari per orang per hari per orang per hari per kelas per hari TARIF Rp 15,000,00 Rp 30.000,00 Rp 15 000,00 Diklat Penjenjangan / Peningkatan 1) AhU Nautika Tingkat (ANT) -.1/ Ahli Tekhnika Tingkat (ATT) -l 2l Ahli Nautika Tingkat (ANT) .lll Ahli Tekhnika Tingkat (A1-l) -ll 3) Ahli Nautika Tingkat (ANT)-lll/ Ahli Tekhnika Tingkat (AT'l) -lll 4l Ahli Nautika Tingkat (ANT)-I,V/ Ahli Tekhnika Tingkat (ATT)-lV 5) Ahli Nautika Tingkat (ANT)-VI Ahli Tekhnika Tingkat (ATT)-V 6) Ahli Nautika Tingkat - Dasar (ANT- D)/ Ahli Tekhnika Tingkat Dasar (Arr-D) Diklat Ketrampilan Rp 20.000,00 Rp 120 000,00 Itp l0O.tr00,O0 Rp 80.000,00 Rp 50.000,00 itp
40. t)00,00 Rp 30.000,00 Rp 20 000,00 Rp 15.000,00 5.000,00 15.000,00 10.000,00 100.000,00 c B. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA. 1. Tarlf untuL Iuctansl Pemorlntah. a. Sewa ruang kelas 1) Menggunakan Ac 2l Tidak menggunakan Ac b Sewa ruang asrama l) Menggunakan Ac 2) Tidak menggunakan Ac Rp Rp Rp Rp JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAIV c. Sewa ruang lahoratorirrm <-1. Scrva, d. e. - 7t - Sewa ruang dapur Sewa ruang makan 1) I s.d. 200 orang 21 201 s.d, 350 orang 3) 351 s.d. 500 orang 4) 501 s.d. 700 orang 5) 701 s.d, 800 orang 6) Di atas 800 orang Sewa kolam renang Sewa kolam latih Sewa aula i. Sewa bengkellwork shop j. Sewa sport hall k. Sewa lapangan tenis l. Sewa lapangan volley m. Sewa lapangan sepak bola n. Sewa lapangan basket o. Sewa lapangan futsal p, Sewa kapal keruk q. Sewa speed boat r S Sewa hanggar pesawat terbang Se'*'a Pesawat Terbang Latih 1). Single Engine
21. Multi Engine 3). Helicopter Sewa Simulator Pesawat Latih Sewa Simulator Diklat Laut SATUAN TARIF per bulan Rp 400.000,00 per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per orang per sekali masuk per orang per sekali masuk per jam minimal 2 jam per orang per hari perjam per jam per jam per jam per jam Perjam perjam minimal 6 jam perjam minimal 3 jam per m2 per bulan per jarn perjam per jam per jam per kelas per hari per orang per jam 2.000,00 150.000,00 s.000,00 50.000,30 I0.00c,00 5.000,00 50.000,00 10.000,00 10.000,00 I00.00c,00 100.000.00 6.000,00 250,000,00 350.000,00 350.000,00 200.000,00 300.000,00 Rp Rp Rp i?p Itp Rp Rp itp Rp Rp Rp Ilp 100 125 150 200 r.000 2.000 z 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 f. g. h. Rp Rp Rp Rp R.p Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp t. u. R1> I0.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AI{ PAJAK Sewa Kelas Multi Media
w. Serva W PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Sewa Kapal Latih Sewa Tanah 1). Untuk usaha 2lr, Untuk non usaha 3), Untuk Pertanian dan Perikanan v Sewa Bangunan 1). Untuk usaha 2). Untuk non usaha
z. I Sewa komputer aa. Sewa simulator ATC ab. Sewa Wisma Sewa Bus 1). Kapasitas 24 penumpang 2l.. Kapasitas lebih dari 40 penumpang Sewa Ambulance Sewa alat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sewa alat survei sungai ag. Sewa alat topografi w x. SATIJAN per jam per m2 per bulan per m2 per bulan per m2 per tahun per m2 per bulan per m2 per bulan per orang per jam per kelas per hari per kamar per hari per bus per 12 jam per bus per 12 jam Per 6 jam per kendaraan per uji per jam minimal 2 jam per jam minimal 5 jam per hari per hari per hari TARII.' Rp 500 000,00 1.500,00 1.000,00 1.0c0,00 5.0c0,00 3.000,00 5.000,00 300.000,00 75.000,00 100.000,00 25.000,00 5.000,00 r 0.000,00 10.000,00 000,00 Rp Rp Rp Rp llp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp ad ae, af. ah ac Guest house 1). Kapasitas 4 kamar
21. Kapasitas 3 kamar (tipe 70) 3). Kapasitas 2 kamar (tipe a5) Perlengkapan Kelas I ) LCD Projcctor (proycktor komputer) Rp Rp Rrr 35.000,00 30.000,00 25.000.00 Itl> lO O()(),()o 2) Ovcr' al. per jam JEMS PENERIMAADI NEGARA BUKAN PA.JAX SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 2) Over Head Projector (proyektor transparan) 3) Smart board (papantulis digital) 4l Clip board (papan kertas) 5) Notebook/Laptop(komputer jinjingl 6) Personal computer (komputer personal) 7) Laser Point (lampu petunjuk infra merah) B) Printer Laser B/W (alat cetak hitam / putih) 9) Printer Dot Matrix B/W (alat cetak jarum H/P) 10) Printer Color (alat cetak warna) 11) Digitizer A3 (alat penjiplak Gambar A3) 12) Digitizer A4 (alat Penjiplak Gambar A4) l3) Scanner A3 (alat input Gambar A3) 14) Scanner A4 (alat input Gambar A4) i5) Video Camera (digital) (kamera Vidio) iOt Camera digital (kamera digital) 17) Sound System (sound srstem) Ruang Kantor ak. Kelas komputer 1) Kapasitas 15 siswa 2) Kapasitas 30 siswa 3) Fasilitas lnternet al. Teleconference (Percakapanjarakjauh) am. Ruang Rapat Eksekutif an. l,apangan Outbound TARIF Rp 5.000,00 per jam per jam pcr jam perjam per notebook per jam per Jam per lernbar per lembar per lembar per jam per Jam per jam per jam per Jarn per jam per jarn per m2 per bulan per orang per jam per jam per PC per jam per jam per jam per paket Rp r.000.00 Rp r.000,00 Rp 150,00 I?P t50,00 .5.000,00 5.000,00 5.000,00 200,0() 2.500,00 2.000,00 r.500,00 r.000,00 s.000,00 r.000,00 l 500,00 l
50. OOO,OO Rp Itp Rp Rp Rp Itp Rp Itp Iip Itp Itp Itp Itp Rp Rp Ilp tlp Iip 2.000,00 2.000,00 5.000,00 0,00 00 2s 000,00 600.000,00
2. Tarif iJRESIDEI! I'I E':]UBLIK INDONES IN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Tarif uutuk Non Instausi Pemerintab a. Sewa ruang kelas l) Menggunakan Ac 2) Tidak menggunakan Ac b Sewa ruang asrama l) Menggunakan Ac 2l Tidak menggunakan Ac Sewa ruang laboraturium Sewa ruang dapur Sewa ruang makan 1) 1 s.d, 200 orang 21 201 s.d. 350 orang 3) 351 s.d. 500 orang 41 501 s.d, 700 orang 5) 701 s.d. 800 orang 6) Di atas 800 orang Sewa kolam renang Sewa kolam latrh Sewa aula Sewa bengkel/work shop Sewa sport hall Sewa lapangan tenis Sewa lapangan volley Sewa lapangan scpak bola Sewa lapangan basket Sewa Lapangan I,'utsal Sewa kapal keruk latih SATUAN per kelas per hari per kelas per hari pcr orang per hari per orang per hari per kelas per hari per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per bulan per buian per orang per sekali masuk per orang per sekali masuk per jam minima! 2 jam per orang per hari per.jam per jam pcr jam per jam per jam pcr jam per jam minimal 6 janr per jam 35 000,00 25 000,00 TARIF I -l 2 c. d. e. Ilpr 75 000,00 Rp s0.000,00 Itp 200.000,00 Itp 800.00r),0o Rrr Itp Rp I{p Ilp lRp Ilp Itp Ilp I?P Itp Iip Ilp Itp Rp Rp 2Ctr) 250 300 400 2.00c 4.000 + 000,00 000,00 OOO,OO 00f;,00 000,00 000.00 000,00 f. g b. h. l. j. k. L m, n. o p q Itp 5.000,00 Ilp 300.000,00 Rp I C.C00,00 ,l50.0Lr0,C,0 20.000,00 10.00i),0() 100.000,00 20.000,00 20.000,00 200.cr00,00 Itp 200.000,00
r. Sc'r,rr Sewa speed boat mln I tm3]!j{!'_. JENIS PENERIIVIAAN NEGARA BUI(AN PAJAK REPUBLIK II.]DONESIA Sewa hanggar pesawat terbang Sewa Pesawat Terbang Latih 1) Single Engine 2l Multi Engine 3) Helicopter Sewa Simulator Pesawat Latih Sewa Simulator Diklat Laut Sewa Kelas Multi Media Sewa Kapal Latih Sewa Tanah 1) Untuk usaha 2) Untuk non usaha 3) Untuk Pertanian dan Perikanan
y. Sewa Bangunan l) Untuk usaha 2) Untuk non usaha
z. Sewa komputer aa. Sewa simulator A'l'C ab. Sewa Wisma ac. Sewa Bus 1) Kapasitas 24 penumpang Per satu jam berikutnya 2) Kapasitas tebih dari 40 penumpang Per satu jarn berikutnya ad. Sewa r\mbulancc ae. Sewa alat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) af. Sewa alat survei sungai SATUAN per m2 per bulan per Jam per jam per jam per jam per kelas per hari per orang per jam per jam per m2 per bulan per m2 per bulan per m2 per tahun per m2 per bulan per m2 per bulan per orang per janr per kelas per hari pcr kamar per hari TAzuF r. s. Itp 12.000,0(.) Rp Rp Rp Rp Itp Rp l5 000,00 5OO.OOO,OO 750.000,00 750.000,00 400.c00,00 400 c00,00 2.5.000,00 40c 000,0r.) 3:i.00(),00 50.000,00 i o ooo,oo 2i).000.00 t. u, w x. Itp 1.00(r.000,00 3.000,00 2.000,00 1C).000,00 6.000,0r) 10.000,0r.) 750.000,00 I 00.()00,01) 00 00 2.0 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Itp Rp Rp Itp It 1: llp Rl, Rp 250.000,00 ag. Sc'.va per bus per 8 jam per jam per bus per 8 jam per jam per 6 jam per kendaraau per ujr per jam minimalligm__ W JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA ag. Sewa alat topografi ah. Guest house 1) Kapasitas 4 kamar 2l Kapasitas 3 kamar (tipe 70) 3) Kapasitas 2 kamar (tipe 45) ai. Perlengkapan Kelas I ) LCD Projector (proyektor komputer) 2l Ouer Head Projector (proyektor transparan) 3) Smart board (papantulis digrtal) 4) Ctip board. (papan kcrras) 5) NotebooklLaptop (komputer jinjing) 6) Persortal computer (komputer personal) 7l Laser Point (lampu petunjuk infra merah) 8) Printer Loser B/ W (alat cetak hitam / putih) 9) Printer Dot Matrix B/ W (alat cetak jarum H1P) 10) Printer Color (alat cerak warna) 11) Digitizer A3 (atat penjiplak Gambar A'3) l2l Digitizer A4 (alat penjiplak Gambar A4) 13) Scanner 43 (alat input Gambar A3) 14) Scanner A4 (alat input Gambar A4) 15) Video Camera (digital) (kamera Vidio) l6) Camera digital (kanrera digital) L7l Sound System (sound sistem) aj. Ruang Kantor SATUAN per jam minimal 5 jam per hari per hari per hari per Jam per Jam per Ja;rr per jarn perjam per notebook per jam per Jam per lembar per lembar per [embar per jam per Jam per jam per m2 per bulan TARTF lip 20.000,00 Rp Rp Itp Itir Ilpr Itp Iip
20. oo0,oo Rp li).000,00 75.000,00 60.000,00 50.000,00 r0 000,00 l0.OCrr),(),.) i U.0o[),00 per jam per Jam Rp per Jam per Jam Iln 2.000.00 Rp Ilp itp Rp Rp Rp 4.000,00 3.000,00 Rp 2.O Rp 1().000,00 :10 30 40 2.0c0,00 0,00 0.00 0,00 5.000,00 00 00 Itp Rp Rp 4.000,00 5.000,00 i 0,000,00 ak. Kclas W ak. Kelas komputer 1) Kapasitas 15 siswa 2) Kapasitas 30 siswa 3) Fasilitas Internet al. Teleconference (Percakapanjarakjauh) am. Ruang RaPat Eksekutif an. Lapangan Outbound Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundan g-undan gan Perekonomian dan Industri, o O NUGROHO . ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO TARIF Rp 2.000,00 per orang per jam per jam per PC per jam per jam per jam per paket Rp Rp Rp Rp Rp 2.000,00 1.000,00 100.000,00 50.000,00 1.000.000,00 SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI{AN PAJAK ,j T K tsro q t t q