PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 147, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal L2 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah:
a. dihapus;
b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumiah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
d. dihapus;
e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.
3. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal L4 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a, pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
b. dihapus;
c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
1. Ketentuan Pasal L2 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah:
a. dihapus;
b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumiah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
d. dihapus;
e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.
3. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal L4 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a, pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
b. dihapus;
c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 43 dihapus.