PP NOMOR 60 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 147, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal L2 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12

(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah:

a. dihapus;

b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumiah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;

c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;

d. dihapus;

e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.

3. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketentuan Pasal L4 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a, pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;

b. dihapus;

c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;

d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ketentuan Pasal 42 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 43 dihapus.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, L21; 3.Peraturan -2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa53); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN. PERUBAHAN TAHUN 2OO4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 147, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal L2 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

PASAL 12

(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah:

a. dihapus;

b. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumiah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;

c. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;

d. dihapus;

e. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.

3. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketentuan Pasal L4 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah: a, pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;

b. dihapus;

c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;

d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ketentuan Pasal 42 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA