Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan I SALINAN 4 pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan f atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut daram negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dala- nege.i, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumtarr menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danlatau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. 8.Pelabuhan 5 6 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
8. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
9. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 1 1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
12. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
13. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
14. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
15. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
16. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. l7.Daerah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
17. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal kh.r.r, y;;; digunakan secara rangsung untuk kegiatan pelabuhan.
18. Daerah Lrngkungan Kepentingan adarah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan kerja perairan perabuhan yalg dipergunakan untuk menjimin keielamatan pelayaran.
19. Terminal adalah fasilitas perabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal u.."^rJ"r atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkai muat barang.
20. Terminal Khusus adarah terminar yang terretak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan -Da&ah r,ingr.unga, Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 2T.Terminal untuk Kepentingan Sendiri adarah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkung.., x.ri. dan Daerah Lingkungan. Kepentingan p.Lb.,h"u.r rr", merupakan bagian dari perabuhan untuk -.t.y..ri kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 22.Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya. 23' Kolam Sandar -adarah perairan yang merupakan bagia. dari kolam pelabuhan yang digunaka"n untuk kepentrngan operasional menyandarkan/menambatkan kapal di dermaga. 24'Kolam pelabuhan adarah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasionar sandar dan olah gerak kapal. 25'Tata Ruang adarah wujud struktur ruang dan pola ruang. 26'Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata .gang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
27. Hak 27.Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain.
28. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
29. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
30. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
31. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
32. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
34. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pelayaran.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari perabuhan untuk -.t.y..ri - kepentingan
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, penarifan, pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dan sistem informasi pelabuhan. BABII PRESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB II TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat:
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi pelabuhan. Bagian Kedua Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan Pasal 4 Pelabuhan memiiiki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 5 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 5 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 6
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk melayani:
a. angkutan laut; dan/atau
b. angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Bagian Ketiga Rencana Induk Pelabuhan Nasional Paragraf 1 Umum Pasal 7
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhanan Nasional digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan pengembangan pelabuhan secara nasional untuk jangka panjang. Pasal . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan. sebagaimana
(2) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan kepelabuhanan.
(4) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun,
(5) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 2 Kebgakan Pelabuhan Nasional Pasal 9 Kebijakan pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat arah pengembangan pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah pembangunan pelabuhan yang baru, agar penyelenggaraan pelabuhan dapat saling bersinergi dan saling menunjang antara satu dan lainnya. Paragraf 3 Rencana Lokasi dan Hierarki Pelabuhan Pasal 1O
(1) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun disusun dengan berpedoman pada kebijakan pelabuhan nasional.
(2) Rencana.
(2) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional. Pasal 1 I
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
b. kedekatan dengan jalur pelayaran internasional;
c. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya;
d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
e. mampu melayani kapai dengan kapasitas tertentu;
f. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional; dan
g. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan nasional; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api nasional. Pasal 12
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada:
a. kebrjakan .
a. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
b. mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya;
c. mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri;
d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
e. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
f. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan
g. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan nasional; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api nasional. Pasal 13
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
a. tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi ;
b. tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
c. pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
d. jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
e. luas daratan dan perairan;
f. pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
g. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
(2) Dalam PRESIDE N R EFUBLIK INDONESIA
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2)juga harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan provinsi; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api provinsi. Pasal 14
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2)juga harus berpedoman pada:
a. tata ruang wilayah kabupatenlkota dan pemerataan serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
b. pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
c. jarak dengan peiabuhan pengumpan lainnya;
d. Iuas daratan dan perairan;
e. pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
f. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan kabupatenlkota; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. Pasal 15 Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
b. pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara;
2. antarkabupaten lkota PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -t2-
2. antarkabupaten/kota dalam 1 dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (satu) provinsi; Pasal 16 Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 disusun dengan berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan / atau internasional;
b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan iainnya;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan latau
h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan. Bagian Keempat Lokasi Pelabuhan Pasal 17
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional.
(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(3) Dalam penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. titik koordinat geografis lokasi pelabuhan;
b. nama lokasi pelabuhan; dan
c. letak wilayah administratif. Pasal 18 PR ESID E N REPUBLIK INDONE Pasal 18
(1) Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
e. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5. keterpaduan intra-dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penelitian terhadap persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN Bagian Kesatu Rencana Induk Pelabuhan Pasal 20 (t) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana. -t4-
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan 1ingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Pasal 21
(1) Rencana Induk Pelabuhan laut dan Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 22
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam
rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan
berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan
mempunyai daya saing global untuk menunjang
pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan
Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan
perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan
ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah,
serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) memuat:
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi pelabuhan.
Bagian Kedua
Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
PASAL 4
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Kedua - Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
Pelabuhan memiiiki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau
barang; dan
f. mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
PASAL 5
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Kedua - Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 5 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
PASAL 6
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Kedua - Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk melayani:
a. angkutan laut; dan/atau
b. angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
Bagian Ketiga
Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Paragraf 1
Umum
PASAL 7
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhanan Nasional digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan pengembangan pelabuhan secara nasional untuk jangka panjang. Pasal . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 8
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
sebagaimana
(2) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri terlebih
dahulu berkoordinasi dengan menteri yang terkait
dengan kepelabuhanan.
(4) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun,
(5) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis
akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 2
Kebgakan Pelabuhan Nasional
PASAL 9
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Kebijakan pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat arah pengembangan
pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah
pembangunan pelabuhan yang baru, agar penyelenggaraan
pelabuhan dapat saling bersinergi dan saling menunjang
antara satu dan lainnya.
Paragraf 3
Rencana Lokasi dan Hierarki Pelabuhan
PASAL 10
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun disusun
dengan berpedoman pada kebijakan pelabuhan nasional.
(2) Rencana.
(2) Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus
sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata
ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/ kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional.
PASAL 11
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani
angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar
internasional;
b. kedekatan dengan jalur pelayaran internasional;
c. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama
lainnya;
d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
e. mampu melayani kapai dengan kapasitas tertentu;
f. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan
barang internasional; dan
g. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah
tertentu.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan nasional; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api nasional.
PASAL 12
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani
angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:
a. kebrjakan .
a. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan
pembangunan nasional dan
meningkatkan
pertumbuhan wilayah;
b. mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan
pengumpul lainnya;
c. mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute
angkutan laut dalam negeri;
d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
e. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah
ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional;
f. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
dan
g. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah
tertentu.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan antarprovinsi dan/atau
antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan nasional; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api nasional.
PASAL 13
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk
melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus berpedoman pada:
a. tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan
pembangunan antarprovinsi ;
b. tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan
dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
c. pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
d. jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya;
e. luas daratan dan perairan;
f. pelayanan
penumpang dan
barang
antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan
dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
g. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
(2) Dalam
PRESIDE N
R EFUBLIK INDONESIA
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat
(2)juga harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan provinsi; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api provinsi.
PASAL 14
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk
melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat
(2)juga harus berpedoman pada:
a. tata ruang wilayah kabupatenlkota dan pemerataan
serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
b. pusat pertumbuhan ekonomi daerah;
c. jarak dengan peiabuhan pengumpan lainnya;
d. Iuas daratan dan perairan;
e. pelayanan
penumpang dan
barang
antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan
dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
f. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal.
(2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk
pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan dalam 1 (satu)
kabupaten/kota selain harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga
harus berpedoman pada:
a. jaringan jalan kabupatenlkota; dan/atau
b. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
PASAL 15
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
b. pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara;
2. antarkabupaten lkota PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -t2-
2. antarkabupaten/kota dalam 1 dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (satu) provinsi;
PASAL 16
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan
untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau
penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
disusun dengan berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional
dan / atau internasional;
b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan iainnya;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta
terlindung dari gelombang;
d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan
barang internasional;
f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan latau
h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Bagian Keempat
Lokasi Pelabuhan
PASAL 17
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Keempat - Lokasi Pelabuhan
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu
sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional.
(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan Rencana Induk pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan.
(3) Dalam penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. titik koordinat geografis lokasi pelabuhan;
b. nama lokasi pelabuhan; dan
c. letak wilayah administratif.
PASAL 18
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Keempat - Lokasi Pelabuhan
PR ESID E N
REPUBLIK INDONE
Pasal 18
(1) Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
permohonan dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
e. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial
daerah setempat;
5. keterpaduan intra-dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan penelitian terhadap
persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri menyampaikan penolakan secara tertulis disertai
dengan alasan penolakan.
PASAL 19
BAB II: TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL | Bagian Keempat - Lokasi Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi
pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Bagian Kesatu
Rencana Induk Pelabuhan
PASAL 20
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(t) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana.
-t4-
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan
berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain
terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan 1ingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk
Pelabuhan meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10
(sepuluh) tahun.
PASAL 21
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana Induk Pelabuhan laut dan Rencana Induk
Pelabuhan sungai dan danau meliputi rencana
peruntukan wilayah daratan dan perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
PASAL 22
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana
Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) disusun berdasarkan kriteria
kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas .
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. dermaga;
b. gudang lini 1;
c. lapangan penumpukan lini 1;
d. terminal penumpang;
e. terminal peti kemas;
f. terminal ro-ro;
g. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
h. fasilitas bunker,
i. fasilitas pemadam kebakaran;
j
fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan
Beracun (83); dan
k. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kawasan perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g, areal pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya.
PASAL 23
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang,
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. perairan tempat labuh;
c. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. perairan . W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
d. perairan tempat alih muat kapal;
e. perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
f. perairan untuk kegiatan karantina;
g. perairan alur penghubung intrapelabuhan;
h. perairan pandu; dan
i. perairan untuk kapal pemerintah.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan tempat kapal mati;
e. perairan untuk keperluan darurat; dan
f. perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.
PASAL 24
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana
Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1) disusun berdasarkan
kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. dermaga;
b. lapangan penumpukan;
c. terminal penumpang;
d. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
e. fasilitas bunkai
f. fasilitas pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas penanganan BahanfBarang Berbahaya dan
Beracun (83).
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata;
d. instalasi . .
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya.
PASAL 25
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana
Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) disusun berdasarkan
kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. areal tempat labuh;
c. areal untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. areal untuk kapal yang mengangkut Bahanf Barang
Berbahaya dan Beracun (B3); dan
e. areal untuk kapal pemerintah.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. areal untuk pengembangan pelabuhan jangka
panjang;
b. areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan
kapal; dan
c. areal untuk keperluan darurat.
PASAL 26
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas . . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. terminal penumpang;
b. penimbangan kendaraan bermuatan (angkutan barang);
c. jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang uaa);
d. perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa;
e. fasilitas bunke4
f. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
g. akses jalan dan/atau jalur kereta api;
h. fasilitas pemadam kebakaran; dan
i. tempat tunggu (lapangan parkir) kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
b. tempat penampungan limbah;
c. fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan;
d. areal pengembangan pelabuhan; dan
e. fasilitas umum lainnya.
PASAL 27
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok;
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. fasilitas sandar kapal;
c. perairan tempat labuh; dan
d. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal.
(3) Fasilitas PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan untuk keperluan darurat; dan
e. perairan untuk kapal pemerintah.
PASAL 28
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
(1) Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
serta pelabuhan sungai dan danau.
(2) Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur
dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Gubernur dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari
bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang
wilayah kabupaten/ kota.
PASAL 29
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kesatu - Rencana Induk Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
penilaian Rencana Induk Pelabuhan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
PASAL 30
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
(1) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas
a. wilayah daratan;
b. wilayah perairan.
(2) Wilayah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan ahrr-pelayaru.rr, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 31
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
(1) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan
perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja
perairan.
(2) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan;
b. keperluan keadaan darurat;
c. penempatan kapal mati;
d. percobaan berlayar;
e. kegiatan pemanduan kapal;
f. fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
g. pengembangan pelabuhan jangka panjang.
PASAL 32
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
(1) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
(2) Menteri dalam menetapkan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Gubernur PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Gubernur dalam menetapkan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
PASAL 33
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
Dalam penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah
Lingkungan Kerja;
b. luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
PASAL 34
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
(1) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh
penyelenggara pelabuhan.
(2) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah
ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah
dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 35
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
(1) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), pada Daerah
Lingkungan Kerja pelabuhan, penyelenggara pelabuhan
mempunyai kewajiban:
a. memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah
Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan;
b. memasang papan pengumuman yang memuat
informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja
daratan pelabuhan;
c. melaksanakan.
c. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang
dimiliki;
d. menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
e. memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah
Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan;
f. menginformasikan mengenai batas Daerah
Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku
kegiatan kepelabuhanan;
g. menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
h. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan
alur-pelayaran;
i. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan;
dan
melaksanakan pengamanan terhadap aset
dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
J
yang
(2) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal g2 ayat (1), pada Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggara
pelabuhan mempunyai kewajiban:
a. menjaga keamanan dan ketertiban;
b. menyediakan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
c. menyediakan dan memelihara alur-pelayaran;
d. memelihara kelestarian lingkungan; dan
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap penggunaan daerah pantai.
PASAL 36
BAB III: RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH | Bagian Kedua - Daerah Lingkungan Kerja dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan penilaian Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN Bagian Kesatu Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Paragraf 1 Umum
PASAL 37
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi
fungsi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan; dan
b. keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada pelabuhan dapat dilakukan fungsi:
a. kepabeanan;
b. keimigrasian;
c. kekarantinaan; dan/atau
d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak
tetap.
PASAL 38
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh penyelenggara pelabuhan.
(2) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Otoritas Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial; dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan
dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
PASAL 39
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 39
(1) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Syahbandar.
(2) Syahbandar dalam melaksanakan fungsi keselamatan
dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelaksanaan, pengawasan, dan
penegakan hukum di bidang angkutan di perairan,
kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di
pelabuhan.
(3) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian
dan penyelamatan di pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
dan ayat (3) dibentuk kelembagaan Syahbandar.
(2) Kelembagaan Syahbandar terdiri atas:
a. Kepala Syahbandar;
b. unsur kelaiklautan kapal;
c. unsur kepelautan dan iaik layar; dan
d. unsur ketertiban dan patroli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja kelembagaan Syahbandar diatur oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan/atau
kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf2
Paragraf 2
Otoritas Pelabuhan
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal
38 ayat (2) huruf a dibentuk pada pelabuhan yang
diusahakan secara komersial.
(2) Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan
pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta
jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh
Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(3) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum
disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharan penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau
pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang
dituangkan dalam perjanjian konsesi.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 43
Otoritas Pelabuhan membiayai kegiatan operasional
pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Unit Penyelenggara Pelabuhan
PASAL 44
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dibentuk pada pelabuhan
yang belum diusahakan secara komersial.
(2) unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara pelabuhan
Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit
Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan
dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
.
Navigasi-Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
e. menJrusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.
Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan
gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat
dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan
sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
PASAL 45
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(4) PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45
(1) Kegiatan penyediaan danlatau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan. Paragraf 4 Aparat Penyelenggara Pelabuhan
PASAL 46
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas:
a. aparat Otoritas Pelabuhan; dan
b. aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan.
PASAL 47
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Aparat Otoritas Pelabuhan dan aparat Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Aparat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
(3) Kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. manajemen kepelabuhanan di bidang:
1. perencanaan kepelabuhanan;
2. operasional pelabuhan; dan f atau
3. pemanduan.
b. manajemen angkutan laut di bidang:
1. bongkar muat;
2. trayek kapal; dan/atau
3. operasional kapal.
c. pengetahuan kontraktual/perjanjian.
(4) Kemampuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Kemampuan dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepelabuhanan. Paragraf 5 Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Pelabuhan
PASAL 48
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
a. unsur perencanaan dan pembangunan;
b. unsur usaha kepelabuhanan; dan
c. unsur operasi dan pengawasan.
(21 Otoritas Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau
beberapa pelabuhan.
PASAL 49
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala
yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) unsur, yaitu:
a. unsur perencanaan dan pembangunan;
b. unsur usaha kepelabuhanan; dan
c. unsur operasi dan pengawasan.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu)
atau beberapa pelabuhan.
PASAL 50
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata
kerja Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Negara yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur
negara.
Paragraf 6
Paragraf 6
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pelabuhan
PASAL 51
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Penyediaan lahan di daratan dan di perairan dalam
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuasai
oleh negara.
(3) Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk
pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya
dilakukan dengan cara pengadaan tanah.
(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Penyediaan lahan di perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (21 huruf a dilakukan sesuai kebutuhan
operasional pelabuhan dan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
PASAL 53
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang yang
dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a
dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak
mengganggu kegiatan di pelabuhan.
(2) Penyediaan penahan gelombang dilakukan sesuai dengan
kondisi perairan.
(3) Pemeliharaan penahan gelombang dilakukan
berkala agar tetap berfungsi.
secara
PASAL 54
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 54
(1) Penyediaan dan pemeliharaan kolam peiabuhan yang
dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a
dilakukan untuk kelancaran operasional atau olah gerak
kapal.
(2) Penyediaan kolam pelabuhan
pembangunan kolam pelabuhan.
dilakukan melalui
(3) Pemeliharaan kolam pelabuhan dilakukan secara berkala
agar tetap berfungsi.
PASAL 55
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Penyediaan dan pemeliharaan alur-pelayaran yang
dilakukan oleh Otoritas pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a
dilakukan agar perjalanan kapal keluar dari atau masuk
ke pelabuhan berlangsung dengan lancar.
(2) Penyediaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan
melalui pembangunan alur-pelayaran.
(3) Pemeliharaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan
secara berkala agar tetap berfungsi.
PASAL 56
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Selain menyediakan penahan gelombang, kolam
pelabuhan, dan alur-pelayaran, Otoritas pelabuhan wajib
menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat
(2) huruf b.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 57
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 57 Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran yang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dan Pasai 44 ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 58
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan
dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dan Pasal 44 ayat (3)
huruf c.
(2) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di
pelabuhan.
PASAL 59
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf e dan Pasal 44 ayat (3) huruf d, Otoritas Pelabuhan dan
Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan
kegiatan di pelabuhan harus melakukan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan.
PASAL 60
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
PenSrusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf f dan Pasal 44 ayat (3) huruf e ditakukan oleh Otoritas
Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk setiap
lokasi pelabuhan yang menjadi tanggung jawabnya.
PASAL 61
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Pengusulan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan kepada Menteri untuk setiap pelayanan jasa kepelabuhanan yang diselenggarakannya.
(2) Pengusulan PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengusulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf h dan
Pasal 44 ayat (3) huruf f, Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan :
a. menJrusun sistem dan prosedur pelayanan jasa
kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri'
b. memelihar"'k"l"rrcaran dan ketertiban pelayanan kapal
dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem
dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan yang telah
ditetapkan;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat
barang;
d. menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi
terpadu untuk kelancaran arus barang; dan
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk
kelancaran arus barang.
PASAL 63
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Penyediaan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (3) huruf g pada pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh unit
Penyeienggara Pelabuhan.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan
dilakukan sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan.
(3) Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan,
penerapannya didasarkan pada rencana desain
konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(4) Fasilitas pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas
kemampuan pelayanan sandar dan tambat di pelabuhan
termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan
digunakan di pelabuhan.
PASAL 64
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 64
(1) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2),
Otoritas pelabuhan
melaksanakan kegiatan penyediaan danf atau pelayanan
jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa
yang belum disediakan oleh Badan Usaha pelabuhan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pelayanan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat,
pelayaran-perintis, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
PASAL 65
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berperan
sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi
atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan
untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan
yang dituangkan dalam perjanjian.
(2) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi
dengan pemerintah daerah.
PASAL 66
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. rnenetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
(2) Penetapan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi setiap tahun.
PASAL 67
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kesatu - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pemeliharaan, standar, dan spesifikasi teknis penahan
gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan,
dan tata cara penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di
pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Paragraf 1
Umum
PASAL 68
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpanB,
dan barang; dan
b. jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Paragraf.2
Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal,
Penumpang, dan Barang
PASAL 69
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpaog, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan danf atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan;
d. penyediaan danf atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; e.penyediaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. penyediaan danf atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan danf atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Paragraf 3 Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan
PASAL 70
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1) Penyediaan danlatau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan depo peti kemas;
c. penyediaan pergudangan;
d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
e. instalasi air bersih dan listrik;
f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
h. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i. perawatan dan perbaikan kapal,.
j. pengemasan dan pelabelan;
k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
l. angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
m. tempat tunggu kendaraan bermotor;
n. kegiatan industri tertentu;
o. kegiatan perdagangan;
p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
q. jasa periklanan; dan/atau
r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Kegiatan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha. Paragraf 4 Badan Usaha Pelabuhan
PASAL 71
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan
pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu)
pelabuhan.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan
usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
a. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan
utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk Badan Usaha pelabuhan di
pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk Badan Usaha pelabuhan di
pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha
milik daepah, atau perseroan terbatas yang khusus
didirikan di bidang kepelabuhanan;
c. memiliki akte pendirian perusahaan; dan
d. memiliki keterangan domisili perusahaan.
PASAL 72
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada
pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang
diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian
konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
PASAL 73
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 73 Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional. Paragraf 5 Konsesi atau Bentuk Lainnya
PASAL 74
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. (4\ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat sedikit memuat:
a. lingkuppengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
(1) paling
d. hak ,| PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perj anj ian pengusahaan ;
g. penyelesaiansengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran pe4anjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.
PASAL 75
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas
pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali
kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada
penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang
berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme
pelelangan.
(3) Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui
mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di
pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama
pemanfaatan ditandatangani,
PASAL 76
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
(1) Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) penyelenggara pelabuhan dapat
melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga
negara Indonesia dan/atau badan usaha.
(2) Kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
ayat (2)
peraturan
PASAL 77
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh
Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang
penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 78
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN | Bagian Kedua - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian dan pencabutan konsesi serta kerjasama diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
Bagian Kesatu
Izin Pembangunan Pelabuhan
PASAL 79
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk
Pelabuhan.
PASAL 80
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
PASAL 81
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau oleh
penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya
izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada bupati/walikota.
(3) Pengajuan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan
kele starian lingkungan.
PASAL 82
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
(1) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8O ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3)
meliputi:
a. studi kelayakan; dan
b. desain teknis.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
huruf a paling sedikit memuat:
a. kelayakan teknis; dan
b. kelayakan ekonomis dan finansial.
(3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling sedikit memuat mengenai:
a. kondisi tanah;
b. konstruksi;
c. kondisi hidrooceanografi;
d. topografi; dan
e. penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan
serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.
PASAL 83
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PASAL 84
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) harus disertai
dokumen yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Peiabuhan;
b. dokumen kelayakan;
c. dokumen desain teknis; dan
d. dokumen lingkungan.
PASAL 85
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalant
Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2), Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohor.tan pembangunan pelabuhan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 82 dan Pasal 83
belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atatl bupati/walikota
menetapk an izin pembangunan pelabuhan.
PASAL 86
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Izin Pembangunan Pelabuhan
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tzin
pembangunan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan
PASAL 87
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan dilakukan oleh:
a. Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang
diusahakan secara komersial; dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
(2) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha
Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari
Otoritas Pelabuhan.
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam
membangun pelabuhan wajib:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan
paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya
izin pembangunan;
b. melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan
sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah
ditetapkan;
c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan
pelabuhan secara berkala kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
dan
d. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul
selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang
bersangkutan.
PASAL 88
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan
(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan yang
dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat
dilakukan setelah memperoleh lzin Mendirikan
Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembangunan
W
(2) Pembangunan fasilitas di sisi perairan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan
setelah memperoleh izin pembangunan dari Menteri.
Bagian Ketiga
Pen gembangan Pelabuhan
PASAL 89
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Ketiga - Pen gembangan Pelabuhan
Pengembangan pelabuhan hanya dapat dilakukan
berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana
Induk Pelabuhan.
PASAL 90
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Ketiga - Pen gembangan Pelabuhan
(1) Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan
dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal
serta pelabuhan sungai dan danau.
PASAL 91
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Ketiga - Pen gembangan Pelabuhan
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan dari penyelenggara
pelabuhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84.
PASAL 92
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Ketiga - Pen gembangan Pelabuhan
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91,
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian
atas persyaratan permohonan pengembangan pelabuhan
daLam waktu paling larna 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima permohonan secara iengkap.
(2) Dalam
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal g2 dan pasal g3
belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menetapk an izin pengembangan pelabuhan.
PASAL 93
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Ketiga - Pen gembangan Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rzin
pengembangan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengoperasian Pelabuhan
PASAL 94
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
(1) Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengurnpan lokaj dan pelabuhan sungai dan danau.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyai'atan :
a. pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (4);
b. keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancararr arus penumpang dan barang; d.memiliki W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
d. memiliki sistem pengelolaan lingkungan;
e. tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
f. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
g. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
PASAL 95
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diberikan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan kelengkapan dokumen pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(3).
PASAL 96
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (2),
Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan penelitian atas persyaratan permohonan
pengoperasian pelabuhan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) belum
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
mengembalikan permohonan kepada penyelenggara
pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasit penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menetapk an rzin pen goperasian pelabuhan.
PASAL 97
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 97
(1) Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, da.n naik turun penumpang.
(2) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditingkatkan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan.
(3) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang; dan
b. tersedianya fasilitas keselamatan pelayararr, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.
PASAL 98
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
(1) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (2) dilakukan setelah mendapattzin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan kepada:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokai
dan pelabuhan sungai dan danau.
(3) Pengajuan rzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
a. kesiapan kondisi alur;
b. kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairan
pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan
wajib pandu;
c, kesiapan fasilitas pelabuhan;
d. kesiapan gudang danlatau fasilitas lain di luar
pelabuhan;
e. kesiapan keamanan dan ketertiban;
f. kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai
kebutuhan;
g. kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik tururn
penumpang atau kendaraan;
h. kesiapan sarana transportasi darat; dan
i. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan
setempat.
PASAL 99
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
Pasal 99
Pelabuhan laut
dapat ditingkatkan kemampuan
pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk
melayani barang umum (general cargo) men;adi untuk
melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair
atau curah kering.
PASAL 100
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
(1) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian
fasilitas pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau
angkutan curah atau curah kering sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ditetapkan oleh Menteri setelah
memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
b. memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan
kualitas yang memadai;
c. kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal
generasi pertama;
d. tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti
kemas yang terpasang dan yang bergerak (container
crane);
e. lapangan penumpukan (corutainer yard") dan gudang
container freight station sesuai kebutuhan;
f. keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internal maupun eksternal;
dan
g. volume cargo yang memadai.
(3) Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair
dan/atau curah kering sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. memiliki sistem dan prosedur pelayanan
b. memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan
kualitas yang memadai;
c. kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan
jenis kapal;
d. tersedianya peralatan penanganan bongkar muat
curah;
e. kedalaman perairan yang memadai; dan
f. keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internal maupun eksternal;
PASAL 101
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
_48_
Pasal 101
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat
(1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan
oleh penyelenggara pelabuhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen pemenuhin persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1oo ayat -(2) dan
ayat (3).
Pasal 1O2
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (21, Menteri melakukan penelitian atas
persyaratan-dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja se;ak diterima permohonan secara tengt<ap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) dan
ayat (3) belum terpenuhi, Menteri mengembaiikan
permohonan kepada per:yelenggara pelabuhan untuk
melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembatikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayac (r) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri menetapkan peningkatan kerrra*puan
pengoperasian fasilitas pelabuhan.
PASAL 103
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Keempat - Pengoperasian Pelabuhan
Penyelenggara pelabuhan yang terah mendapatkan izin pengoperasian pelabuhan wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang beisangkutan;
b. melaporkan kegiatan operaiional ".ti"p bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikoti sesuai dengan kewenangannya;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-u,dangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungin; dan - d.menaati Bagian Kelima Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian wilayah rertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai pelabuhan Pasal 105 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
PASAL 104
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kelima - Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
Naskah pasal.
PASAL 105
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kelima - Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya. Pasal 104 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemberian izin pengoperasian, penetapan peningkatan pengoperasian pelabuhan, dan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang akan menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.
PASAL 106
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kelima - Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 ayat (2), Menteri dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima
permohonan melakukan penelitian terhadap:
a. ketersediaan jalur yang menghubungkan ke
pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri;
b. potensi wilayah di bidang produksi dan perdagangan
yang telah dikembangkan; dan
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang wilayah
kabupatenlkota.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Menteri
menyampaikan penolakan secara tertulis kepada
pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(3) Daiam
(3)
50-
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Menteri menetapkan
wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi
sebagai pelabuhan.
PASAL 107
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kelima - Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang telah
ditetapkan sebagai lokasi yang berfungii iebagai
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 avat
(3) dapat dilakukan setelah mendapat izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan
induknya kepada Menteri.
(1)
(2)
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin penetapan wilayah tertentu di daratan
sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan clari
Menteri;
b' menguasai tanah dengan luas tertentu sebagai
Daerah Lingkungan Kerja; dan
c. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat
berfungsi sebagai pelabuhan yang beitkasi
-
di
daratan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan pembangunan dalam w,aktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diterima p.rmohora, secara
Iengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasit penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi,
Menteri mengembalikan permohonan kepada
penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyar"i.rr.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) telah
terpenuhi, Menteri memberikan izin
kepada
penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan
induknya untuk melaksanakan pembangunan wilayah
tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
PASAL 108
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kelima - Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 108
(1) Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO7 ayat (7) dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri.
(3) Pengajuan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (71;
b. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
d. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
e. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengoperasian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) telah terpenuhi, Menteri menetapkan pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
PASAL 109
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN | Bagian Kelima - Penetapan Lokasi, Pembangunan dan Pengoperasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi, pemberian izin pembangunan dan pemberian izin operasi wilayah tertentu yang berfungsi sebagai pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. BABVI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI Bagian Kesatu Terminal Khusus
PASAL 110
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat
dibangun terminal khusus untuk kepentingan ,diri
guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan t.id.k.t;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Ker.;a dan Daeratr
Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c' ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan
fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta
instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan
sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 111
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan
apabila:
a' pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan
pokok instansi pemerintah atau badan usalta; din
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis
operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
PASAL 112
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Lokasi terminal khusus yang akan di bangun ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
PASAL 113
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Pengelolaan terminal khusus
Pemerintah,
pemerintah
kabupaten/kota, atau badan
terminal khusus.
dapat dilakukan oleh
provinsi,
pemerintah
usaha sebagai pengelola
PASAL 114
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Pasal 1 14
Pengelolaan terminal
kepelabuhanan sesuai
perundang-undangan.
khusus dikenai jasa
dengan ketentuan
di bidang
peraturan
(1)
PASAL 115
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.
Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan
Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud paa. .!at
(1) digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
g alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
(2)
PASAL 116
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Pengelola terminal khusus wajib menyediakan dan
memelihara Sarana Bantu Navigasi_pela]raran, kolam
pelabuhan, alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas
pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk
kegiatan pemerintahan di terminal khusus.
PASAL 117
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Pembangunan terminal khusus dilakukan oreh pengelola terminal khusus berdasarkan rztn dari Menteri.
(2) rzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang harus iilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis kepelabuhanan;
c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. kelestarian lingkungan.
(3) Persyara.tan adminrstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. akte pendirian perusahaan;
b. izin usaha pokok dari instansi terkait;
c. Nomor PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. bukti penguasaan tanah;
e. bukti kemampuan finansial;
f. proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
g. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
(4) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
b. tata letak dermaga;
c. perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
d. hasil survei kondisi tanah;
e. hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur- pelayaran dan koiam pelabuhan;
f. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
g. kajian lingkungan.
(5) Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. kolam peiabuhan;
c. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi_ Pelayaran;
d. rencana arus kunjungan kapal. (6) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PASAL 118
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7r7 ayat (2), Menteri melakukan penelitian
atas persyaratan permohonan pembangunan Terminal
Khusus dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam
(1)
t2)
(3)
(4)
PR ESIDE N
REPUBLIK INOONESIA
.55-
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,
Menteri mengembalikan permohonan kepada pengelola
terminal khusus untuk melengkapi persyaratan.
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (s) telah
terpenuhi, Menteri menetapkan izin pembangunan
terminal khusus.
PASAL 119
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Dalam melaksanakan pembangunan terminal khusus,
pengelola terminal khusus wajib:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbrrl selama
pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang
bersangkutan;
c' melaksanakan pekerjaan pembangunan paii,g lama 1
(satu) tahun sejak izin pembarrgurra., diterbitkanJ
d. melaporkan kegiatan pembangunan termrnal khusus
secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan terdekat;
dan
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
PASAL 120
E
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Pengoperasian terminal khusus dilakukan
diperolehnya izin dari Menteri.
setelah
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan permohonan dari pengelola terminal khusus
setelah memenuhi persyaratan:
a. pembangunan terminai khusus teiah seresai
dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang
diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal rl7
ayat (1);
b. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
9 laporan pelaksanaan kajian lingkungan;
d. memiliki sistem dan prosedur peiayanan; dan
e. tersedianya
tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis
pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi
dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
PASAL 121
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal r2o ayat (2), Menteri -.l.kukan penelitian
atas persyaratan permohonan pengoperasian terminar
khusus dalam waktu paring lama Jo- 1tig" puluh) hari
kerja sejak diterima permohonan secara iengt<ap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada .y.1 1t; belum ter-penuhi,
Menteri mengembarikan pe.-ohonan kepada pengeloia
terminal khusus untuk melengkapi persyaiatan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana- dimaksud pada uy.i 11) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Menteri menetapkan ' izin pengoperasian
terminal khusus.
Pasal 722
(1) rz.in pengoperasian terminal khusus sebagaimana
dimaksud dalam pasar r2o ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun d"r,'dapat diperpanjang
selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 10 dan pasal 1 1 1.
(2) Permohonan perpanjangan izin pengoperasian terminal
khusus diajukan oreh pengelora termlna khusus kepada
Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayaf 1t;.
(3) Menteri dapat memberikan atau menorak permohonan
perpanjanga_n izin pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam waktu paling taria 3O (riga puiuh)
hari kerja sejak permohon.r, dit.ri-a secara tengkap.
PASAL 123
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
e PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 123 Pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pengoperasian wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada pemberi izin;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungLn; dan -
d. menaati ketentuan peraturan perurrda.rglundangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
PASAL 124
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum
tidak dapat dilakukan kecuari dalam keadaan darurat
dengan izin Menteri.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. tedadi bencana alam atau peristiwa aram rainnya
sehingga mengakibatkan tidak
berfungsinya
pelabuhan; atau
b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat
pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain
yang me.madai atau perabuhan terdekat tidak dapat
melayani permintaan .jasa keperabuhanan oreh karena
keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia
sehingga menghambat kelancaran arus
-barang.
(3) Izin penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diberikan "p.uit" fasilitas yang
terdapat di terminar khusus tersebut dapat menjamin
keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pll.y"rr.., i^".
kepelabuhanan.
(4) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum
hanya bersifat sementara, dan apabila pelabuhan terah
dapat berfungsi untuk melayani kepentingan umum, rzin
penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum
dicabut.
(5) Penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kerjasama
antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola
terminal khusus.
Pasall'25
PASAL 125
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Pengoperasian terminal khusus dilakukan sesuai dengan
frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan
naik turun penumpang.
(2) Pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditingkatkan secara terus menerus
selama 24 (dua puluh empat) iam dalam 1(satu) hari atau
selama waktu tertentu sesuai kebutuhan.
(3)
(1)
Peningkatan pengoperasian terminal
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal,
bongkar muat barang, dan naik turun pirrrrrpa.rg;
dan
b. tersedianya fasilitas keseiamatan perayaran,
kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.
PASAL 126
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Menteri dapat menetapkan peningkatan pelayanan
operasional terminal khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (2) berdasarkan permohonan dari
pengelola terminal khusus.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. kesiapan kondisi alur;
b. kesiapan pelayanan pemanduan bagi perairan
terminal khusus yang sudah ditetapkan sebagai
perairan wajib pandu;
9. kesiapan fasilitas terminai khusus;
d. kesiapan gudang dan/atau fasilitas rain di ruar
terminal khusus;
!. kesiapan keamanan dan ketertiban;
f' kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai
kebutuhan;
g. kesiapan tenaga ker.1a bongkar muat dan naik turun
penumpang atau kendaraan;
h. kesiapan sarana transportasi darat; dan
i. rekomendasi dari syahbandar pada pelabuhan
terdekat.
Pasal 727
W
Pasal 127
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
dengan izin yang telah diberikan:
a. dapat diserahkan kepada pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
b. dikembalikan seperti keadaan sLmula;
c. diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal
khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain; atau
d. dijadikan pelabuhan.
PASAL 128
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) rzin operasi terminal khusus hanya dapat dialihkan
apabila usaha pokoknya dialihkan kepada plhak rair.
(2) Pengalihan izin operasi terminal khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal tedadi perubahan data pada izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengerola teiminal
khusus paling..lama 3 (tiga) -bulan setjan teryadinya
perubahan wajib meraporkan kepada Menteri untuk
dilakukan penyesuaian.
PASAL 129
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Terminal khusus yang diserahkan kepada pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintahr kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam pasal t2T huruf a daoat berubah statusnya menjadi pelabuhan seterah ;.;";;hi persyaratan: 3 sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional; c' membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan, Dalam hal terminar khusus berubah status menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial, tanah daratan dan/atau pera,lran, fasilitas perrahan g"to-Urrg, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan SarJ.a Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oreh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ly?t (1) dikuasai oleh negara d.n diatur oleh otoritas Pelabuhan.
(3) Pemberian (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemberian konsesi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Otoritas Pelabuhan dan pengelola terminal khusus.
PASAL 130
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Terminal khusus yang diserahkan kepada pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 huruf a
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Unit penyelenggara
Pelabuhan.
PASAL 131
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
(1) Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut
apabila pemegangizin:
a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123; atau
b. menggunakan terminal khusus untuk melayani
kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (ll.
(2) Pencabutan tzin pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pemegang izin terminal khusus
tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang
telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusui
dicabut.
PASAL 132
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
rzin pengoperasian terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b. memperoleh izin pengoperasian terminal khusus dengan cara tidak sah. Pasai 133 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -6t-
PASAL 133
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Naskah pasal.
PASAL 133
W
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -6t- Pasal 133
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional terminal khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat. (21 Fungsi keselamatan di terminal khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
PASAL 134
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kesatu - Terminal Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
penetapan lokasi, pemberian izin pembangunan dan izin
operasi, penggurraan terminal khusus untuk kepentingan
umrlm, peningkatan kemampuan pengoperasian, perubahan
status menjadi pelabuhan, prosedur pencabutan izin terminal
khusus, penyerahan terminal khusus diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
PASAL 135
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(1) .Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan
sendiri.
(2) Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri
dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan
pelabuhan.
PASAL 136
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(1) Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari:
a. Menteri bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan c.bupati/walikota PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA c bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan lokal.
(2) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a. data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
c. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak dermaga untuk kepentingan sendiri;
d. bukti penguasaan tanah;
e. proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
f. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
g. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
h. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 137
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan terminal
untuk kepentingan sendiri, pemohon mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan
termina-l untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubenur,
atau bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Penolakan pembertan tzin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disertai alasan penolakan.
PASAL 138
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri wajib
menyediakan ruangan dan sarana kerja yang memadai untuk
kelancaran kegiatan pemerintahan.
PASAL 139
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 139
(1) Terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan:
a. lalu lintas kapal atau naik turun penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi, dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri; dan
b. pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, dan sosial.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan dokumen penumpang dan/atau dokumen muatan barang.
PASAL 140
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(1) Penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri selain
untuk melayani kegiatan sebagaimana dirnaksud daiam
Pasal 139 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan untuk
kepentingan umum setelah mendapat konsesi dari
penyelenggara pelabuhan.
(2) Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan
setelah memenuhi persyaratan:
a. kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada
untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan;
b. rencana kegiatan yang dinilai dari segi keamanan,
ketertiban dan keselamatan pelayaran dengan
rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan
setempat;
c. upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa
kepelabuhanan;
d. pungutan tarif jasa kepelabuhan dilakukan oleh
penyelenggara pelabuhan yang bersangkutan; dan
e. memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur
pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang
bersangkutan.
PASAL 141
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya terminal, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri wajib memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk kepentingan umum dengan ketentuan:
a. pengoperasian dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan;
b. hak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. hak dan kewajiban pengelola terminal untuk kepentingan sendiri harus terlindungi;
c. pelayanan jasa kepelabuhanan diberlakukan ketentuan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan; dan
d. pungutan tarif jasa kepelabuhanan diberlakukan oleh penyelenggara pelabuhan.
PASAL 142
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri dalam
melaksanakan pengelolaan dermaga wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang
ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian
terminal untuk kepentingan sendiri yang bersangkutan;
b. melaporkan kegiatan operasional terminal untuk
kepentingan sendiri kepada penyelenggara pelabuhan laut
secara berkala; dan
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepelabuhanan, Ialu lintas angkutan di perairan,
keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta
pengelolaan lingkungan; dan
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari
instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha
pokoknya.
PASAL 143
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(1) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan
sendiri dicabut apabila pengelola:
a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142;
b. menggunakan terminal untuk kepentingan sendiri
untuk melayani kepentingan umum tanpa konsesi
sebagaimana dimaksud dalam pasal VA ayat (2).
(2) Pencabutan persetujuan pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui proses
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kaii berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengelola terminal untuk
kepentingan sendiri tidak melakukan usaha perbaikan
atas peringatan yang telah diberikan, perserujuan
pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri cricabut.
PASAL 144
BAB VI: TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI | Bagian Kedua - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENARIFAN
PASAL 145
BAB VII: PENARIFAN
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai
dengan jasa yang diberikan.
PASAL 146
BAB VII: PENARIFAN
Besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan
berdasarkan:
ditetapkan
a. kepentingan pelayanan umum;
b. peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan;
c. kepentingan pengguna jasa;
d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa;
e. pengembalian biaya; dan
f. pengembangan usaha.
PASAL 147
BAB VII: PENARIFAN
(1) Tarif penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh otoritas perabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan merupak.., pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa diusahakan kepelabuhanan bagi secara tidak komersial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak.
(4) Tarif PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah dan merupakan penerimaan daerah.
PASAL 148
BAB VII: PENARIFAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan
tarif jasa kepelabuhanan, mekanisme penetapan tarif yang
terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan dan
jasa kepelabuhanan serta tarif jasa kepelabuhanan yang
diusahakan oleh Badan Usaha pelabuhan diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII
PELABUHAN DAN TERMINAL KHUSUS
YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
PASAL 149
BAB VIII: PELABUHAN DAN TERMINAL KHUSUS
(1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri
pelabuhan utama dan terminal khusus tertentu dapat
ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas pertimbangan:
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
kepentingan perdagangan internasional;
kepentingan pengembangan kemampuan angkutan
laut nasional;
posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran
internasional;
Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang diwujudkan
dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
fasilitas pelabuhan;
keamanan dan kedaulatan negara; dan
kepentingan nasional lainnya.
PASAL 150
BAB VIII: PELABUHAN DAN TERMINAL KHUSUS
(1) Pelabuhan sebagaimana dimaksud daram pasal t49 ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri atas permohonan penyelenggara pelabuhan utama setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
a. aspek ekonomi;
b. aspek a. b. C, d e f. ob' h PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
d. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
e. jenis komoditas khusus.
PASAL 151
BAB VIII: PELABUHAN DAN TERMINAL KHUSUS
(1) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas
permohonan penyelenggara pengelola terminal khusus
setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi
pemegang fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan
karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.