PP NOMOR 62 TAHUN 2009

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi lTinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.

PASAL 2

^rir{K.\r
W
F!:IISIDF_N
REPLJBLi.( INDCI IE.SIA
o
-J-
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Jandal
Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/
Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.

PASAL 3

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PASAL 4

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Yudisial diberikan sejak yang
bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 5

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial
yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mular berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK INDONES!A