PP NOMOR 65 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor s1 Tahun r9g1 tentang Pendirian Perusahaan umum pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali dengan peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 20o0 tentang perusahaan umum (Perum) sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41, Tahun 2oog tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 berasal clari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oog.
A) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
rupiah).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-Undang Nomor l9 Tahun 2003 tentang Bada. Usaha Milik Negara (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a29T); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, ); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2oog tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oog (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200g Norncr L7 L, ) sebagaimana telah diubah dengan undang- Undang Nomor 26 Tahun 2oo9 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahu' 20og tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oog (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 118, a 1); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSI(AN: 5 : PERATURAN PEMERINTAH PEi\TYERTAAN MODAL NEGARA DALAM MODAL PERUSAHAAN KREDIT INDONESIA. TENTANG PENAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA KE UMUM (PERUM) JAMINAN Pasal 1 Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor s1 Tahun r9g1 tentang Pendirian Perusahaan umum pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali dengan peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 20o0 tentang perusahaan umum (Perum) sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41, Tahun 2oog tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berasal clari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oog. A) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar