PP NOMOR 66 TAHUN 2009

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan pcran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. 4 Menetapkan Pasal 2 , . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh
persen) sehingga kepemilikan Negara paling sedikit
7O% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara yang telah ditempatkan dan disetor penuh
setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya sahant dan besarnya nilai saham yang
akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham.

PASAL 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang
diterbitkan dan dijual scrta struktur kepemilikan saham
pada Perusahaan Perscroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara kepada Menteri Keuangan.

PASAL 4

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 disctor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayaL (2) ditetapkan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Miiik Negara dan wajib memperhatikan
prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas
sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik