Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
3. Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang nrenerima
penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaa.t pensiun,
tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus.
4. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh
pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau
terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
5. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta
dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun oletr Darra
Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
6. Tunjangan
6
7
8
9
Ttrnjangan Hari rtra adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua
kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
Jaminan Hari T\-ra adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka
waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang
ditentukan.
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adarah badan yang
ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang
Pesangon yang selanjutnya membal,arkan Uang pesangon
tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat
berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan
kerja.
Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja, Dana pensiun pemberi Kerja, atau
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja dan badan lain yang mernbayar
Uang Pesangon, Uang Manfaat pensiun, T\rnjanga, Hari
T\-ra, dan Jaminan Hari Tua.
PASAL 2
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat pensiun, Ttrnjangan Hari T\ra, atau -Iaminan Hari T\ra yang dibayarka' sekaligus dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final, Penghasilan berupa Uang pesangon, Uang Manfaat Pensiun, T\rnjangan Hari TUa, atau Jamirran hari Ttra sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) clianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (1) (21 Pasal 3 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) Pembayaran Uang pesangon kepada pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja .ir,, dialihkan kepada Pengelola Dana pesangon Tenaga kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana pesangon Teniga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada peng-lola Dana Pesangon Tenagi Kerja, pegawai diariggap beh-im menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat perrsiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana pensiun membeli anuitas seumur hidup, pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas 0".rg Manfaat pensiun vang dibayarkan secara sekaligus.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 3
W
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengarr Llndang-Undang Nonror 36 Terhurr 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undarrg-(inclang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasika.n (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'Iahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor' a8e3); 1. 2. MEMUTUSI(AN Menetapkan PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang nrenerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaa.t pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
4. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
5. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oletr Darra Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
6. Tunjangan 6 7 8 9
Ttrnjangan Hari rtra adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun. Jaminan Hari T\-ra adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adarah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membal,arkan Uang pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana pensiun pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan lain yang mernbayar Uang Pesangon, Uang Manfaat pensiun, T\rnjanga, Hari T\-ra, dan Jaminan Hari Tua. Pasal 2 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat pensiun, Ttrnjangan Hari T\ra, atau -Iaminan Hari T\ra yang dibayarka' sekaligus dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final, Penghasilan berupa Uang pesangon, Uang Manfaat Pensiun, T\rnjangan Hari TUa, atau Jamirran hari Ttra sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) clianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (1) (21 Pasal 3 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) Pembayaran Uang pesangon kepada pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja .ir,, dialihkan kepada Pengelola Dana pesangon Tenaga kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana pesangon Teniga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada peng-lola Dana Pesangon Tenagi Kerja, pegawai diariggap beh-im menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat perrsiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana pensiun membeli anuitas seumur hidup, pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas 0".rg Manfaat pensiun vang dibayarkan secara sekaligus. Pasal 3 Pasal 4 (2) (3) (4) Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 atas penghasilan ber.upa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% lnoi persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluhluta rupiah; ;
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 1OO.0OO.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima beias persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.oo0.0o0,o0 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,00 (lima rarus juta rupiah);
d. sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 5 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari T\ra, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar Oo/o (nol persen) atas penghasilan bruto sarnpai dengan RpSO.OOO.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5o/o (lima persen) atas penghasilan bruto di atas RpSO.OOO.0O0,0O (lima puluh juta rupiah).
PASAL 6
(1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau
dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya,
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan atas jumlah bruto selunrh penghasiian
yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pacia
masing-masing tahun kalender yang bersangkuta.n.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 2L yang dipotong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan
atau kredit pajak.
(3) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 21 ayat
(5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PASAL 7
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong,
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
T\rnlangan Hari T\-ra, atau Jaminan Hari T\.ra.
(2) Pemotong
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
Pemotong Pajak wa3ib memberikan bukti pemotongan pajak
Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada slat
dilakukarlnya pemorongan pajak kepada pegawai yang
berhak menerima Uang pesangon, Uang uanfa-at peniiun,
Tunjangan Hari T\.ra, atau Jarninan Hari Trra.
Kewajiban menghitung, memotong, menyerorkan, dan
melaporkan sebagaima.na diriiaksud pada ayat (i) dan
kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tetap diiakukanlerhadap pegawai
yang dikenai tarif Pajak penghasilan pasal 21 sebesar o%
(nol persen).
PASAL 8
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan oleh
e_emberi kerja kepada pengelola Dana pesangon Tenaga
{..tj" dengan pembayaran secara sekaligus sEbagainraio
dimaksud dalam_ pasal 3 ayat (2.,, pe-motongan pajak
Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pernberi kerja p^a.
saat pengalihan Uang pesangon.
Dalam hal pembayaran Uang pesangon dialihkan oleh
pemberi kerja kepada pengelola Dana pesangon Tenaga
Ke-rja dengan pembayaran secara bertahap ,.iu, berkala
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), pemberi
kerja tidak melakukan pemotongan pajak plnghasilan pasal
21 atas pengalihan Uang pesangon tersebut.
Pemotongan Pajak penghasilan pasal 2L aras Uang
Pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Pengelola Dana pesangon Tenaga Kerja pada saat
pembayaran Uang pesangon kepada pegawai. -
PASAL 9
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat pensiurr kepacia
perusahaan asuransi jiwa sebagaimina dimaksud dalam pasal 3
ayat (41, pemotongan Pajak penghasilan pasal 21 clilakukan olel:
Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana pensiun l,embaga
Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hiclup.
PASAL 10
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih l"lj"t mengenai tata cara pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang -p.""rrgtrr, Uang Manfaat Pensiun, Ttrnjangan Hari r[a, dan Jaminan Aari T\:a yang dibayarkan sekaligus diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Pasal 10 Pasal 1 1
PASAL 12
Pasal 13 Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan pasal 21 atas uang pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjan[an hari 1ua, atau jaminan hari tua yang diperoleh pegawal se-belunr berlai<unya Peraturan Pemerintah ini dan pembayarannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku i<etentuan peraturan Pemerintah Nornor 149 Tahun 2000 tentang pemotongan pajak Penghasiian Pas-al 2.1 atas penghasilan Berupa Uang F".r.rrglrr, Uang Tebusan Pensiun, dan T\rnjangan Hari T\ra atau Jaminan I{ari T\ra. Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor r49 Tahun 2o0o tentang pemotongan pajak Penghasilan Pasal 2.1 atas penghasilan berripa Uang p."u.rgt.r, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari T\ra atau Jaminan Hari T\ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooo Nomor 266, Tambahan Lembarin Negara Republik Indonesia Nomor 4067), dicabut dan dinyatakan tidak berLku. Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar W