PP NOMOR 69 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun L996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.

PASAL 2

(1)
(2\
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/ 1989 melalui
konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara v kepada Negara Republik
Indonesia berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor
FA-453/DDI/ 1989 tanggal 23 Februari 1989 dan
FA-46O|DDI/ 1989 tanggal 28 Februari 1989.
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp11'515'516'019,00
(sebelas miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam
belas ribu sembilan belas rupiah)'

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar