PP NOMOR 70 TAHUN 2009

KONSERVASI ENERGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peratura'pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1' Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, 9"1 terpadu guna melestarikan sumU., -daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 2' Energi adalah kemampuan untuk melakukan ker;a yang d.agat berupa.- panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 3' sumber energi adarah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun mehlli proses konversi atau transformasi.

4. Sumber .

4. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.

5. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

7. Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi. 8' Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.

9. Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.

10. Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa. 1 1. Pengguna sumher energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga p.*.iirrtah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi. L2.Peral,atan hemat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam p"rrgop"iasiannya memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan.

13. Peralatan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

13. Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber energi atau energi.

14. Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.

15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiderr Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. atau unsur

17. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Kesatu - Umum
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi
energi nasional.

PASAL 3

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan ditetapkan oleh ivlenteri.

(2) Rencana induk konservasi energi nasionar paring sedikit memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan Iangkah-langkah konservasi energi.

(3) Penyusunan.., PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional dilakukan dengan:

a. mengacu pada rencana umum energi nasional; dan

b. memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

(4) Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan, Bagian Kedua Tanggung Jawab Pemerintah

PASAL 4

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Kedua - Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal z bertanggung jawab secara nasional untuk:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;

b. mengembangkan sumber daya manusia berkualitas di bidang konservasi energi;

c. melakukan sosialisasi secara menyeluruh komprehensif untuk penggunaan teknologi menerapkan koi.servasi energi;

d. mengkaji, men)rusun, dan menetapkan kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;

f. melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;

g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan

h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi. yang dan yang Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

PASAL 5

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya
di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan
program konservasi energi;
b. mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang konservasi energi;
c. melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan
komprehensif untuk penggunaan teknologi yang
menerapkan konservasi energi;
d. mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan
program konservasi energi;
e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam
rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f. melakukan bimbingan teknis konseniasi energi kepada
pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna
energi;
g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi;
dan
h. meiakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan program konservasi energi.
terhadap

PASAL 6

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Ketiga - Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan
kewenangannya di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk:
a' merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi dan
program konservasi energi;
b. mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang konservasi energi;
melakukan sosialisasi secara
komprehensif untuk penggunaan
menerapkan konservasi energi;
c
menyeluruh dan
teknologi yang
d. mengalokasikan

d. mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan
program konservasi energi;
e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam
rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f. melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada
pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna
energi;
g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi;
dan
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program konservasi energi.
Bagian Keempat
Tanggung Jawab Pengusaha

PASAL 7

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Keempat - Tanggung Jawab Pengusaha
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertanggung jawab:
a. melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap
pelaksanaan usaha; dan
b. menggunakan teknologi yang efisien energi;
dan/atau
c. menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat
energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Tanggung Jawab Masyarakat

PASAL 8

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, | Bagian Kelima - Tanggung Jawab Masyarakat
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi. BAB III , , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI Bagian Kesatu Umum

PASAL 9

BAB III: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh tahap
pengelolaan energi.
(2) Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. penyediaan energi;
b. pengusahaan energi;
c. pemanfaatan energi; dan
d. konservasi sumber daya energi.
Bagian Kedua
Konservasi Dalam Penyediaan Energi

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kedua - Konservasi Dalam Penyediaan Energi
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap
dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan
konservasi energi.
(2) Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan
penyediaan energi meliputi:
a. perencanaan yang berorientasi pada penggunaan
teknologi yang efisien energi;
b. pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan
proses yang secara langsung ataupun tidak
langsung menggunakan energi yang efisien; dan
c. pengoperasian sistem yang efisien energi.
Bagia'.' Ketiga
Konservasi Dalam Pengusahaan Energi

PASAL 11

BAB III: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kedua - Konservasi Dalam Penyediaan Energi
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap
dalam melakukan pengusahaan energi wajib rnelakukan
konservasi energi.
(2) Pengusahaan

(2) Pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber
energi, dan energi.
(3) Pelaksanaan konservasi energi dalam pengusahaan
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan teknologi yang efisien energi yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keempat - Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi
(1) Pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan
pengguna energi wajib dilakukan secara hemat dan
efisien.
(2) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang
menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih
besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton
minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi
melalui manajemen energi.
(3) Manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a. menunjuk manajer energi;
b. men)rusun program konservasi energi;
c. melaksanakan audit energi secara berkala;
d. melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap
tahun kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.

PASAL 13

BAB III: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keempat - Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi
(1) Audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.

(2) Manajer. e \ PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dan auditor energi sebagaimana dimaksud padc. ayat (1), wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Program konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) huruf b disusun oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi, paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. rencana yang akan dilakukan;

b. jenis dan konsumsi energi;

c. penggunaan peralatan hemat energi;

d. Iangkah-langkah konservasi energi; dan

e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.

(4) Laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) huruf e disusun berdasarkan program konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan program dan pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Konservasi Sumber Daya Energi

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Sumber Daya Energi
(1) Menteri menetaykan kebijakan konservasi sumber daya energi.

(2) Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/ atau disediakan;

b. jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan

c. pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan. BABIV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB IV STANDAR DAN LABEL

PASAL 15

BAB IV: STANDAR DAN LABEL
(1) Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan
melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja
energi pada peralatan pemanfaat energi.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada
ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-unde,ngan.
ayat (1)
peraturan

PASAL 16

BAB IV: STANDAR DAN LABEL
(1) Penerapan standar kinerja energi pada peralatan
pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada pasal 15
ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat
efisiensi energi.
(2) Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan
oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi
pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap .e".-,ii
tata cara labelisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara
labelisasi, dan jenis-jenis peralatan pemanfaat energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Bagian Kesatu
Kemudahan dan Insentif

PASAL 17

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Kemudahan dan Insentif
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi
kemudahan kepada pengguna energi dan produsen
peralatan hemat energi di dalam negeri yang meralisanakan
konservasi energi untuk memperoleh:
a' akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan
spesifikasinya, ian cara/langkah penghematan energi;
dan
b. layanan
konsultansi
penghematan energi.
mengenai cara/langkah

PASAL 18

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Kemudahan dan Insentif
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada:

a. pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2); dan

b. produsen peralatan hemat energi di dalam negeri, yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

PASAL 19

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Kemudahan dan Insentif
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi
bagi pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi
penurunan:
a. konsumsi energi spesifik; dan/atau
b. elastisitas konsumsi energi.
(2) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi
bagi produsen peralatan hemat energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b apabila dalamperiode
tertentu dapat:
a. memproduksi peralatan hemat energi yang efisiensi
energinya rebih tinggi dari benchmark yang
ditentukan; dan
b. mencantumkan label tingkat efisiensi energi sesuai
dengan standar yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan
pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan
Menteri.

PASAL 20

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Kemudahan dan Insentif
(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g huruf a dapat berupa:

a. fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; b.pemberian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA.

b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi;

c. fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi;

d. dana suku Lrrnga rendah untuk investasi konservasi energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau

e. audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah.

(2) Insentif yang diberikan kepada produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa:

a. fasilitas perpajakan untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi;

b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi;

c. fasilitas bea masuk untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi; dan/atau

d. dana suku bunga rendah untuk investasi dalam rangka memproduksi peralatan hemat energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Permohonan insentif dapat diajukan oleh pengguna energi dalam hal hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.

(4) Permohonan insentif dapat diajukan oleh produsen peralatan hemat energi di dalam negeri dalam hal verifikasi terhadap kriteria keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.

(5) Fasilitas

(5) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan ayat (q huruf a, Jir.;ik"" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Pemberlan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah sebagiimana dlmaksud p"i" ayat (1) huruf b dan ayat (C) huruf b diberik.r, !""r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undarrga., di bidlng pajak daerah.

(7) Fasilitas bea masuk. sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan ayat(21rrururc, diberik"., """ru.i dengan ketentuan peraturan perundang-undang.., ai bidlng kepabeanan.

PASAL 21

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Kemudahan dan Insentif
(2) Ketentuan lebih Ianjut mengenai persyaratan dan
kriteria
ayat (1)
(1) Insentif berupa audit energi dalam pola kemitraan
sebagaimana dimaksud daram pasal 20'ayat (r) huruf e
selain diberikan kepada pengguna energi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1g hun;f a, dapat"j.,su diberikan
kepada peng_guna energi {ang menggunakan energi
kurang dari 6'000 (enam riuri seta.a""to., *i.ryut p.,
tahun yang berhas, melaksanakan konservasi energi.
pengguna energi sebagaimana dimaksud pada
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Disinsentif

PASAL 22

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kedua - Disinsentif
(1) Pengguna sumber energi dan pengguna energi
sebagaimana dimaksud da]am pasal' e"Zyat (2) yang
tidak melaksanakan konservasi eneigi merarui
manajemen energi dikenakan disinsentif oilh Menteri,
gubernur, ata.l bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing_masing.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a.peringatan

a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa;
c. denda; dan/atau
d. pengurangart pasokan energi.

PASAL 23

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kedua - Disinsentif
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dalam tenggat waktu masing-masing i lsatu; bulan.

PASAL 24

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kedua - Disinsentif
Pasal 25
(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama pengguna
sumber energi dan pengguna energi diumumkan di
media massa sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
tetap tidak melaksanakan konservasi energi, yang
bersangkutan dikenai denda.
Dalam h_al, neneguna sumber energi dan pengguna energi
yang telah diberi peringatan sebanyak S - 1tiga1 t<ati
sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 tidak melaksanakan
konservasi energi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama
pengguna sumber energi dan pengguna energi yang
bersangkutan di media massa.
(2) Denda sebagain,ana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sebanyak 2 (dua) kali dari nilai pemboiosan energi yang
ditimbulkan.
(3) Hasil denda , sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai d.rrgu.,
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kedua - Disinsentif
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 26

(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda pengguna sumber energi dan pengguna energi tidak membayar denda, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengurangan pasokan energi kepada yang bersangkutan.

(2) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi.

PASAL 27

BAB V: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF | Bagian Kedua - Disinsentif
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
disinsentif sebagair:.ana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 28

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
konservasi energi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i),
dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. penyuluhan;
d. penyebarluasan informasi baik melalui media cetak,
media elektronik, forum, atau pameran-pameran;
dan
e. dorongan dan/atau fasilitasi kegiatan penelitian dan
pengembangan teknologi konservasi energi.
(3) Pengawasan .

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan terhadap:
a. penunjukan manajer energi;
b. penyusunan program konservasi energi;
c. pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.
(4) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Pendanaan yang diperrukan untuk pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 30

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan pemerintah ini murai berraku, Keputusan 4s Tahun 199r tentang Konservasi Energi dicabut dan dinyatakan tidak berraku.

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal rencana umum energi nasional sebagaimana
dimaksud dalam- pasal 3 ayat (3) huruf a berum ditJtapkan,
rencana induk konservasi energi nasional dapat disusun
dengan memperhatikan masulian dari instansi terkait,
pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Peraturan pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

PR ESID E N
I.{fPUBLIK INDONESIA