PP NOMOR 72 TAHUN 2009

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 186 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1, Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan proseCur untuk penyelenBgaraan transportasi kereta api.

2. Kereta PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA

2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

3. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.

4. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.

5. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.

6. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.

7. Petugas pengatur perjalanan kereta api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya.

8. Petugas pengendaii perjalanan kereta api adalah orang yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.

9. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian.

10. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

11. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yan g menyelen ggarakan prasarana perkeretaapian.

12. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

13. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

14. Stasiun operasi adalah stasiun kereta api yang memiliki fasilitas untuk bersilang, men)rusul kereta api dan/atau langsir, dan dapat berfungsi untuk naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang.

15. Grafik Pedalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut

Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

16. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar t945.

17. Pengguna jasa adalah setiap orang d,anlatau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.

18. Menteri adaiah menteri yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian. BAB II JARINGAN PELAYANAN Bagian Kesatu Umum (1)

PASAL 2

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kesatu - Umum
Angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur
kereta api dalam lintas pelayanan kereta api yang
membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.

PASAL 3

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 3
(1) Pelayanan angkutan kereta api merupakan layanan
kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas
pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian
jaringan multimoda transportasi.
(2) Pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bersifat komersial atau bersifat
penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

PASAL 4

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kesatu - Umum
Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
b. kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat;
c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai
dengan tingkat pelayanan;
e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
f. jarak waktu antarkereta api (headwag), jarak antara
stasiun dan perhentian;
g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap
terminal/stasiun; dan
h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan
antarmoda.

PASAL 5

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kesatu - Umum
Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan
Iintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain
menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan
pusat kegiatan, pusat logistik, dan antarmoda.
Bagian Kedua
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota

PASAL 6

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kedua - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan
pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota daiam kabupaten/kota.

PASAL 7

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kedua - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian antarnegara. (21 Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur. (41 Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

PASAL 8

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kedua - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3),
jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (4), dan lintas pelayanan kereta api yang berada
pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (4) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada
jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh
gubernur.

PASAL 9

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Kedua - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota
Jaringan pelayanan perkere taapian antarkota diselen ggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:

a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota;

b. tidak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;

c. melayani penumpang tidak tetap;

d. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;

e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan

f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota. Bagian Ketiga Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan

PASAL 10

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang berada dalam
suatu wilayah perkotaan dapat:
a. melampaui 1 (satu) provinsi;
b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi; dan
c. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

PASAL 11

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a dan lintas pelayanan kereta api
yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada
jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh
gubernur.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
berada dalam I (satu) kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan lintas pelayanan
kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api
kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

PASAL 12

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam I (satu)
provinsi dan yang berada dalam I (satu) kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada
jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Jaringan .

-7
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan lintas pelayanan
kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api
provinsi ditetapkan oleh gubernur.

PASAL 13

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
kewenangannya menetapkan lintas pelayanan
permohonan penyelenggara sarana perkeretaapian.
sesual
atas
(21 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat menolak permohonan penetapan
lintas pelayanan dalam hal lintas pelayanan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PASAL 14

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
Dalam hal adanya kebutuhan angkutan pada suatu lintas
pelayanan tertentu dan tidak terdapat permohonan dari
penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota dapat menetapkan lintas pelayanan.

PASAL 15

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
Jaringan
pelayanan perkeretaapian perkotaan
diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
a. menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan;
b. melayani banyak penumpang berdiri;
c. memiliki sifat pedalanan ulang alik/komuter;
d. melayani penumpang tetap;
e. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota
dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau
sebaliknya.

PASAL 16

BAB II: JARINGAN PELAYANAN | Bagian Ketiga - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan
pelayanan dan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dan
perkotaan diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III

BAB III
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Kesatu
Prinsip Lalu Lintas Kereta Api

PASAL 17

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Prinsip Lalu Lintas Kereta Api
(1) Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta api
dibagi dalam beberapa petak blok.
(2) Petak blok dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai
dengan arah perjalanan yang terdiri atas:
a. sinyal masuk dan sinyal keluar pada 1 (satu) stasiun;
b. sinyal keluar dan sinyal blok;
c. sinyal keluar dan sinyal masuk di stasiun berikutnya;
d. sinyal blok dan sinyal blok berikutnya; atau
e. sinyal blok dan sinyal masuk.
(3) Dalam 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api hanya
diizinkan dilewati oleh 1 (satu) kereta api.
(41 Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada
jalur kereta api dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta
api berdasarkan izin yang diberikan oleh petugas
pengatur perjalanan kereta api.
(5) Perjalanan kereta api yang memasuki petak blok yang di
dalamnya terdapat kereta api atau sarana perkeretaapian
dilakukan dengan kecepatan terbatas dan pengamanan
khusus.

PASAL 18

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Prinsip Lalu Lintas Kereta Api
(1) Pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih harus menggunakan jalur kanan.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur kiri.

(3) Penggunaan jalur kiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. setelah mendapat perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api; atau b.terdapat PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. terdapat sinyal jalur kiri (sinyal berjalan jalur tunggal sementara) yang mengizinkan kereta api untuk berjalan padajalur kiri dengan kecepatan terbatas.

PASAL 19

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Prinsip Lalu Lintas Kereta Api
(1) Kereta api yang berjalan langsung di stasiun dilewatkan
pada jalur kereta api lurus, kecuali di stasiun
persimpangan untuk ke jalur tertentu, di peralihan jalur
kereta api dari jalur ganda ke jalur tunggal dan
sebaliknya, atau stasiun yang tidak memiliki jalur lurus
sesuai dengan peraturan pengamanan setempat.
(2) Dalam hal jalur kereta api lurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilewati karena adanya
gangguan operasi, kereta api yang berjalan langsung
dilewatkan melalui jalur kereta api beiok dengan
kecepatan terbatas dan pengamanan khusus.

PASAL 20

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Prinsip Lalu Lintas Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip lalu lintas kereta api
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api

PASAL 21

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan:
a. kecepatan maksimum yang paling rendah antara
kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan
maksimum sarana perkeretaapian; dan
b. sifat barang yang diangkut.

PASAL 22

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api
(1) Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada:

a. kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana perkeretaapian;

b. jarak antara dua stasiun atau petak blok; dan

c. fasilitas operasi.

(2) Frekuensi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Frekuensi perjalanan kereta api dapat digolongkan dalam:

a. frekuensi rendah;

b. frekuensi sedang; dan

c. frekuensi tinggi.

PASAL 23

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai kecepatan dan frekuensi
kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Gapeka

PASAL 24

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Gapeka
(1) Pelaksanaan perjalanan kereta api yang dimulai dari
stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan
berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(21 Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh
pemilik prasarana perkeretaapian didasarkan pada
pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus memperhatikan:
a. masukan dari penyelenggara sarana perkeretaapian;
b. kebutuhan angkutan kereta api; dan
c. sarana perkeretaapian yang ada.
(4) Gapeka dapat berupa:
a. Gapeka pada jaringan jalur kereta api nasional;
b. Gapeka pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
c. Gapeka pada jaringan jalur kereta api kabupaten/
kota.

PASAL 25

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Gapeka
Gapeka dapat diubah apabila terdapat perubahan pada
a. kebutuhan angkutan;
b. jumlah sarana perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. prasarana perkeretaapian; danlatau
e. keadaan memaksa.

PASAL 26

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Gapeka
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 26

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian mengumumkan jadwal perjalanan kereta termuat dalam Gapeka kepada masyarakat. harus api yang

(2) Menteri, gubernur, atau kewenangannya, melakukan pelaksanaan Gapeka.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan melalui media massa dan ditempel di stasiun, sebelum pemberlakuan Gapeka. Pasil 27

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian melaporkan pelaksanaan Gapeka secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. sesual terhadap

(3) Dalam hal terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Gapeka, penyelenggara prasarana perkeretaapian dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin operasi, dan/atau pencabutart izin.

PASAL 28

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Gapeka
(t) Perjalanan kereta api luar biasa dapat dilaksanakan oleh
penyelenggara prasarana perkeretaapian atau
penyelenggara sa.rana perkeretaapian.
(2) Dalam hal perjalanan kereta api luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari
penyelenggara prasarana perkeretaapian.

PASAL 29

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Gapeka
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar
pembuatan Gapeka diatur dengan peraturan Menteri.
bupati/walikota
pengawasan
Bagian Keempat

-t2-
Bagian Keempat
Pengaturan Pedalanan Kereta Api

PASAL 30

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
(1) Pengaturan perjalanan kereta api terdiri atas wilayah
pengaturan:
a. setempat;
b. daerah; dan
c. terpusat.
(2) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan
kereta api sesuai Gapeka.
(3) Petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap
keselamatan urusan perjalanan kereta api di wilayah
pengaturannya.

PASAL 31

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Pengaturan perjalanan kereta api setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang
bersangkutan.

PASAL 32

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Pengaturan perjalanan kereta api daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang
ditetapkan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian
untuk pengaturan perjalanan kereta api pada 2 (dua) stasiun
atau lebih.

PASAL 33

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Pengaturan perjalanan kereta api terpusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh
petugas pengatur perjalanan kereta api di suatu tempat
tertentu untuk pengaturan perjalanan kereta api dalam i
(satu) wilayah pengaturan.

PASAL 34

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Pasal 34
(1) Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai Gapeka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2),,
pengaturan perjalanan kereta api dilakukan oleh petugas
pengendali perjalanan kereta api dan pelaksanaannya
oleh petugas pengatur perjalanan kereta api.
(2) Pengaturan oleh petugas pengendali perjalanan kereta
api sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
melalui alat komunikasi yang direkam.
(3)
Pengaturan perjalanan kereta api yang dilakukan oleh
petugas pengendali perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung
jawab petugas pengatur perjalanan kereta api.

PASAL 35

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Pengaturan perjalanan kereta api dilakukan dengan semboyan
berupa:
a. isyarat dari petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal;
c. tanda; atau
d. marka.

PASAL 36

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
(1) Sinyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b
terdiri atas:
a. sinyal utama;
b. sinyal pembantu; dan
c. sinyal pelengkap.
(2) Sinyai utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. sinyal masuk;
b. sinyal keluar;
c. sinyal blok;
d. sinyal darurat; dan
e. sinyal langsir,
(3) Sinyal pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. sinyal muka;
b. sinyal pendahulu; dan
c. sinyal pengulang.
(a) Sinyal

(4) Sinyal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. sinyal penunjuk arah;
b. sinyal pembatas kecepatan; dan
c. sinyal berjalan jalur tunggal sementara.

PASAL 37

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c
berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk yang
harus dipatuhi oleh masinis.

PASAL 38

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, batas, atau pembeda
kepada masinis mengenai kondisi tertentu pada suatu tempat
tertentu yang terkait dengan perjalanan kereta api.

PASAL 39

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pengaturan Pedalanan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pedalanan kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelima Persiapan Perjalanan Kereta Api Paragraf 1 Umum Pasal 40

(1) Penyeienggara sarana perkeretaapian mempersiapkan perjalanan kereta api. harus

(2) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. menyiapkan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya;

b. menyiapkan awak sarana perkeretaapian;

c. memeriksa sarana perkeretaapian;

d. menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal;

e. memasang tanda; dan

f. menyiapkan dokumen perjalanan kereta api. Pasal 41 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 1 Penyiapan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:

a. menyiapkan lokomotif, kereta atau gerbong, kereta dengan penggerak sendiri, atau peralatan khusus, untuk didinaskan dalam perjalanan kereta api; dan

b. menentukan susun€Ln rangkaian sarana perkeretaapian untuk dirangkai oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian menjadi rangkaian kereta api yang akan berangkat sesuai dengan persyaratan teknis operasi untuk keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 42 Penyiapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan:

a. memeriksa sertifikat kecakapan; b, memeriksa kesehatan; dan

c. memberi surat tugas. Pasal 43

(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi pemeriksaan terhadap:

a. perangkat pengereman;

b. peralatan keselamatan;

c. peralatan perangkai; dan

d. kelistrikan.

(2) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik untuk kereta api antarkota maupun perkotaan, dilakukan pada saat awal pengoperasian di stasiun awal. Pasal 44 Penyediaan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan kegiatan:

a. memeriksa dokumen perjalanan kereta api;

b. mencocokkan jam yang digunakan masinis dan kondektur dengan jam induk di stasiun;

c. mengawasl PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

c. mengawasi naiknya penumpang; dan

d. memuat barang bawaan dan barang kiriman di kereta bagasi. Pasal 45 Pemasangan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf e dilakukan pada:

a. ujung belakang kereta api; dan

b. tempat lain di kereta api sesuai dengan kebutuhan. Pasal 46 Penyiapan dokumen perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f, meliputi:

a. keterangan kelaikan sarana perkeretaapian;

b. keterangan tentang rangkaian kereta api, jadwal perjalanan, termasuk tempat bersilang atau penyusulan kereta api;

c. dokumen untuk mencatat kejadian selama perjalanan kereta api; dan

d. dokumen yang diperlukan untuk masinis. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan perjalanan kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 Penempatan Lokomotif dalam Rangkaian Pasal 48

(1) Untuk menjamin keselamatan dan dengan memperhatikan daya tarik rangkaian, lokomotif ditempatkan pada bagian depan rangkaian kereta api.

(2) Pada tanjakan dengan gradien tertentu danlatau kondisi yang mengharuskan, lokomotif dapat ditempatkan di bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. Pasal 49

(1) Rangkaian kereta api dapat menggunakan 2 (dua) lokomotif atau lebih.

(2) Rangkaian

(2) Rangkaian kereta api dengan 2 (dua) lokomotif atau lebih, lokomotif kedua atau selebihnya dengan pertimbangan teknis dapat ditempatkan di tengah atau di belakang rangkaian kereta api.

(3) Dalam hal pada 1 (satu) rangkaian kereta api memerlukan 2 (dua) lokomotif atau lebih, masinis yang berada pada lokomotif paling depan mengendalikan jalannya kereta api. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan lokomotif dalam rangkaian kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Pemeriksaan Jalur Pasal 51 (1) (21 (3) (4) Untuk keselamatan perjalanan kereta api, jalur kereta api harus diadakan pemeriksaan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam. Pemeriksaan jalur dilakukan oleh petugas pemeriksa jalur dengan membawa peralatan yang diperlukan. Petugas pemeriksa jalur harus melaporkan kondisi jalur kereta api di wilayah tugasnya kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun akhir tugasnya' Pelaksanaan dan waktu pemeriksaan jalur diatur oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Hubungan Blok Pasal 53

(1) Hubungan blok dalam petak blok antara 2 (dua) stasiun untuk perjalanan kereta api terdiri atas:

a. hubungan manual; dan

b. hubungan otomatis.

(2) Hubungan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Hubungan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. telegraf;

b. blok elektromekanis; dan

c. blok elektris.

(3) Hubungan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. otomatis tertutup; dan

b. otomatis terbuka. Pasal 54

(1) Hubungan telegraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan dalam memberi warta kereta api. (21 Hubungan blok elektromekanis dan blok elektris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan mengoperasikan peralatan sesuai dengan peraturan pengamanan setempat. Pasal 55

(1) Pertukaran warta kereta api harus dilaksanakan antara petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun terdekat yang bersebelahan yang memiliki faslitas untuk warta kereta api.

(2) Warta kereta api harus terekam/tercatat untuk keperluan pembuktian. Pasal 56 Apabila terdapat gangguan hubungan blok, hubungan dilakukan dengan hubungan blok darurat setelah petugas pengatur perjalanan kereta api menjamin:

a. wesel dalam kondisi aman;

b. petak blok dalam kondisi aman; dan

c. dari arah berlawanan tidak akan atau sedang menjalankan kereta api. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan blok diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh . -19* Bagian Ketujuh Pemberangkatan Kereta Api Pasal 58 Penyiapan dan pelaksanaan pemberangkatan kereta aPi dilakukan melalui tahapan:

a. penyiapan pegawai stasiun;

b. penyiapan rute kereta api berangkat;

c. penyiapan kerela api berangkat;

d. pemberian perintah berangkat;

e. pengawasan pemberangkatan kereta api;

f. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal; dan

g. pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya' Pasal 59 Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan untuk pengoperasian kereta api. Pasal 60 Penyiapan rute kereta api berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b merupakan kegiatan mengatur kedudukan wesel dan sinyal yang menunjukkan indikasi arnan untuk dilalui kereta api yang akan berangkat. Pasal 61 Penyiapan kereta api berangkat'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:

a. masinis sudah berada di kabin masinis;

b. kondektur di samping kereta aPi;

c. penumpang dan/atau barang berada di kereta atau gerbong; dan

d. pengatur perjalanan kereta api berada di tempatnya' Pasal 62 Pemberian perintah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api melalui sinyal dan tanda indikasi aman' Pasal 63 Pasal 63

(1) Pengawasan pemberangkatan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api atau didelegasikan kepada petugas lain yang ditugaskan untuk itu.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai kereta api melewati wesel terjauh. Pasal 64 Mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, dilakukan setelah kereta api melewati wesel terjauh di stasiun. Pasal 65

(1) Pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g, dilakukan dalam waktu secepatnya setelah kereta api berangkat oleh petugas pengatur perjalanan kereta api dengan memberi warta berangkat kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun terdekat berikutnya yang memiliki fasilitas warta kereta api. (21 Pemberian warta berangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk hubungan blok manual. Pasal 66

(1) Pada saat kereta api akan meiewati wesel terjauh di stasiun, masinis harus memperhatikan tanda akhir belakang rangkaian kereta api untuk memastikan tidak terdapat bagian belakang rangkaian kereta api tertinggal atau terlepas.

(2) Dalam hal terdapat rangkaian kereta api yang tertinggal atau terlepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masinis harus menghentikan kereta api.

(3) Apabila di stasiun dilengkapi dengan sinyal mekanis atau elektromekanis untuk jalur tunggal, masinis harus memperhatikan sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah.

(4) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi jalur tidak aman, masinis harus memberhentikan kereta api dan menunggu perintah petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 67 Dalam hal tidak memungkinkan masinis memastikan bagian belakang rangkaian kereta api tidak terlihat sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1), maka masinis dibebaskan atas tanggung jawab memperhatikan tanda ujung belakang rangkaian kereta api. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberangkatan kereta api diatur dengan peraturan Menteri Bagian Kedelapan Kereta Api dalam Perjalanan Pasal 69 Perjalanan kereta api pada petak blok merupakan perjalanan kereta api dari:

a. sinyal keluar sampai sinyal blok;

b. sinyal blok sampai sinyal btok berikutnya;

c. sinyal blok sampai sinyal masuk; atau

d. sinyal keluar pada suatu stasiun sampai sinyal masuk di stasiun berikutnya. Pasal 70

(1) Pedalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 pada jalur yang menggunakan sinyal blok, dalam hal sinyal blok mengindikasikan tidak aman, masinis harus mengikuti peraturan yang berlalnr.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memasuki sinyal blok tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 71 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 71

(1) Pada jalur kereta api menurun dengan gradien/derajat tertentu, kereta api yang akan menurun harus berhenti di stasiun terdekat sebelum turunan untuk dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan fasilitas lainnya. (21 Gradien/derajat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api.

(3) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dalam Gapeka. Pasal 72

(1) Masinis yang bertugas dalam perjalanan kereta api harus melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api pada stasiun keberangkatan dan pada saat perpindahan wilayah pengendalian melalui peralatan telekomunikasi yang direkam. {2) Dalam hal masinis menemukan kejanggalan pada jalur yang telah dilewati, masinis harus segera melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api mengenai kejanggalan jalur tersebut disertai laporan mengenai kondisi jalur kereta api, sinyal, perlintasan, dan kondisi catu daya yang telah dilewati, melalui peralatan telekomunikasi. Pasal 73

(1) Pada jalur kereta api bergigi, iebih dari 1 (satu) rangkaian kereta api dapat berjalan beriringan dalam 1 (satu) kelompok dalam satu petak blok. (21 Perjalanan kereta api dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jarak dan tenggat waktu yang aman antarkereta api.

(3) Apabila salah satu kereta api dalam kelompok terlambat, petugas pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api yang berada di stasiun sebelumnya dan di stasiun berikutnya. Pasal T4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api dalam perjalanan dan perjalanan kereta api di jalur bergigi diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Kedatangan Kereta Api di Stasiun Paragraf 1 Kereta Api Memasuki Stasiun Pasal 75

(1) Pada waktu kereta api akan masuk stasiun operasi, masinis wajib mematuhi indikasi sinyal masuk, indikasi sinyal muka, atau indikasi sinyal pendahulu. (21 Masinis menjalankan kereta api memasuki stasiun sesuai dengan kecepatan yang diizinkan apabila sinyal masuk, sinyal muka, atau sinyal pendahulu menunjukkan indikasi aman.

(3) Masinis wajib mengurangi kecepatan untuk mempersiapkan kereta api berhenti di muka sinyal masuk apabila sinyal muka menunjukkan indikasi hati- hati.

(4) Masinis wajib memberhentikan kereta api di muka sinyal masuk apabila sinyal masuk menunjukkan indikasi tidak aman.

(5) Dalam hal sinyal masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan indikasi hati-hati, kereta api dapat berjalan terus memasuki stasiun untuk berhenti, Pasal 76 Kereta api yang berhenti di muka sinyal masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dapat berjalan kembali setelah sinyal masuk mengindikasikan arnan. Pasal 77 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api memasuki stasiun diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf2. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Menerima Kedatangan Kereta Api Berhenti Pasal 78

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat yang akan menerima kedatangan kereta api sebelum memberi warta aman, wajib melakukan persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti.

(2) Persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. menyiapkan pegawai stasiun; dan

b. menyiapkan rute kereta api datang.

(3) Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 petugas pengatur perjalanan kereta api memberi warta aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan dan menerima warta berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan. {41 Menjelang kereta api masuk stasiun sampai kereta api keluar stasiun, petugas pengatur perjalanan kereta api harus mengawasi kedatangan kereta api dan kedudukan wesel. Pasal 79 Ketentuan kedatangan Menteri. lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti diatur dengan menerlma peraturan Paragraf 3 Kereta Api Berhenti dan Berjalan Langsung di Stasiun Pasal 80

(1) Kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun sesuai dengan Gapeka.

(2) Kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjalan kembali setelah mendapat perintah berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api.

(3) Kereta PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kereta api berjalan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sinyal masuk dan sinyal keluar menunjukkan indikasi arnan. Pasal 81 Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat harus melaporkan setiap kedatangan dan keberangkatan kereta api kepada petugas pengendali perjalanan kereta api. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun diatur dengan peraturan Menteri Paragraf 4 Kereta Api Berhenti di Stasiun Akhir Pasal 83

(1) Setelah kereta api berhenti di stasiun tujuan akhir harus dilakukan kegiatan penghapusan pendinasan kereta api.

(2) Kegiatan penghapusan pendinasan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melapor dan menyerahkan dokumen perjalanan kereta api kepada petugas pengatur perjalanan kereta api atau pembantu petugas pengatur perjalanan kereta api oleh awak sarana perkeretaapian;

b. melepas tanda akhiran kereta api di ujung belakang rangkaian kereta api oleh teknisi;

c. melepas alat perangkai dan saluran rem di antara Iokomotif dan rangkaian gerbong dan/atau kereta oleh teknisi;

d. melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan, pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi apabila diperlukan;

e. menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang ditentukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api; dan

f. menempatkan rangkaian di jalur yang aman untuk persiapan perjalanan kereta api selanjutnya oleh petugas pengatur pedalanan kereta api. Pasal 84 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti di stasiun akhir diatur dengan peraturan Menteri' Bagian Kesepuluh Keterlambatan Kereta Api Pasal 85

(1) Perjalanan kereta api harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Gapeka.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan kereta api yang melebihi batas toleransi waktu operasi yang diizinkan, penyelenggara prasararla perkeretaapian mengambil langkah-langkah untuk mengurangi keterlambatan perj alanan kereta api.

(3) Pedoman pelaksanaan untuk mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi karakterisitik dan jenis fasilitas operasi pada jaringan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun Pasal 86

(1) Persilangan atau penyusulan antarkereta api dilakukan di stasiun operasi atau tempat yang terdapat fasilitas untuk itu yang telah ditentukan sesuai dengan Gapeka. (21 Dalam hal terjadi keterlambatan kereta api, persilangan atau penyusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke stasiun operasi lain atau tempat yang terdapat fasilitas untuk itu oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 87

(1) Stasiun operasi dapat dibuka atau ditutup sesuai kebutuhan pelayanan perjalanan kereta api berdasarkan Gapeka.

(2) Pembukaan

(2) Pembukaan atau penutupan stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. kebutuhan operasional pada saat itu tidak dibutuhkan; dan/atau

b. untuk efisiensi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persilangan dan penyusulan serta penutupan dan pembukaan stasiun operasi diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keduabelas Kereta Api Berhenti Luar Biasa Pasal 89

(1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang menurut Gapeka berjalan langsung di stasiun operasi karena sesuatu hal harus berhenti. (21 Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah: perpindahan persilangan dan penyusulan; kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian; perawatan prasarana perkeretaapian atau perbaikan sarana perkeretaapian; keadaan yang akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api; indikasi sabotase; bencana alam; huru-hara; dan adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada petak blok. Pasa-l 90 Dalam hal masinis meyakini adanya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, atau terdapat benda yang menghalangi perjalanan kereta api, masinis harus menghentikan kereta api di luar stasiun tanpa harus menunggu perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api. a. b. c. d e, f. o b, h Pasal 91 Pasal 9 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti luar biasa diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketigabelas Penundaan Keberangkatan Kereta Api Pasal 92

(1) Keberangkatan kereta api dari stasiun dapat ditunda apabila:

a. terjadi kerusakan sarana kereta api; atau

b. alasan teknis operasi. (2) Dalam hal penundaan perjalanan kereta api penumpang antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6 (enam) jam, terjadi penundaan berangkat yang diperkirakan akan berlangsung 3 (tiga) jam atau iebih, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kompensasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan keberangkatan kereta api diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 93 Penyelenggara prasarana perkeretaapian danlatau penyeleng[ara sarirra perkeretaapian harus mengumumkan penundaan kereta api kepada pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api. Bagian KeemPatbelas Pembatalan Keberangkatan Kereta Api Pasal 94

(1) Pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan apabila:

a. tidak ada angkutan;

b. alasan teknis operasi; atau

c. terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2 (dua) kali.

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal pembatalan keberangkatan kereta api penumpang antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6 (enam) jam, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kereta api atau moda angkutan darat Iainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang s€una. Pasal 95 Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pembatalan kereta api kepada masyarakat atau pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan perjalanan kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelimabelas Pengalihan Perjalanan Kereta Api Pasal 97 Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi rintang jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan diperkirakan waktu yang diperlukan untuk mengatasi rintang jalan melebihi atau sama dengan waktu tempuh perjalanan kereta api pada jalur kereta api yang akan dialihkan. Pasal 98 Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pengalihan perjalanan kereta api kepada pengguna jasa. Bagian Keenambelas Bagian Kereta Api yang Terputus Pasal 99

(1) Masinis kereta api yang mengetahui rangkaian bagian belakang terputus dalam perjalanan harus merangkaikan kembali kereta api dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

(2) Masinis

(2) Masinis wajib melaporkan kejadian terputusnya rangkaian dalam perjalanan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain yang diperlukan. Pasal 10O

(1) Dalam keadaan tertentu masinis dapat meninggalkan bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok.

(2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang tanda tidak arnan dan tanda bahaya di ujung belakang dan depan bagian rangkaian kereta api yang diletakkan pada jarak aman sehingga mudah terlihat oleh masinis lokomotif penolong.

(3) Masinis melanjutkan perjalanan kereta api tanpa tanda akhiran rangkaian dan membunyikan tanda bahaya berulang-ulang sampai kereta api berhenti di stasiun operasi berikutnya. Pasal 101

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang menerlma Iaporan masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21harus:

a. menyatakan dan memberitahukan petak blok tidak aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya; dan

b. meminta bantuan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api untuk menarik bagian rangkaian kereta api yang ditinggal di petak blok.

(2) Setelah petak blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan arnan, petugas pengatur perjaianan kereta api memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya. Pasal 102 Kereta api dengan rangkaian terputus bagian belakang selama dalam perjalanan d"r, tidak diketahui oleh masinis, pengamanannya dibedakan dalam:

a. sistem persinyalan mekanis; dan

b. sistem persinyalan elektris. Pasal 103 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 103

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang mengetahui kereta api yang melintas tanpa tanda akhiran dalarn sistem persinyalan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO2 huruf a yang tidak diketahui oleh masinis, harus:

a. memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun operasi berikutnya yang akan dilewati agar kereta api diberhentikan luar biasa;

b. memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi sebelumnya agar mengambil tindakan pengamanan terhadap kemungkinan bagian rangkaian kereta api yang terputus;

c. berusaha menghentikan bagian rangkaian kereta api yang terputus apabila terdapat bagian rangkaian kereta api yang terputus berjalan terus memasuki wilayah stasiun operasi; dan

d. membunyikan genta tanda bahaya yang berada pada perlintasan atau menginformasikan kepada petugas penjaga perlintasan untuk menutup pintu perlintasan sampai bagian rangkaian kereta api yang terputus melewati perlintasan.

(2) Apabiia tindakan pengamanan yang dilakukan petugas pengatur perjalanan kereta api sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berhasil, petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun tersebut memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi sebelumnya untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Apabila usaha menghentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berhasil, pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur pedalanan kereta api stasiun operasi berikutnya agar berusaha menghentikannya. Pasai 104 Pasal 104

(1) Bagian rangkaian kereta api yang terputus dan tidak diketahui masinis dalam sistem persinyalan elektris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf b, setelah kereta api melewati petak blok dan dalam indikator petak blok masih menunjukkan indikasi terisi, petugas pengatur perjalanan kereta aPi di stasiun operasi berikutnya harus menghentikan kereta api dan memberitahukan kepada masinis mengenai ketidakutuhan rangkaian.

(2) Dalam hat petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghentikan kereta api, petugas pengatur perjalanan kereta api yang bersangkutan harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun kereta api sebelumnya untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dan huruf d. Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan bagian kereta api yang terputus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuhbelas Rintang Jalan Pasal 106

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menJaga petak blok dari rintang jalan.

(2) Rintang jaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:

a. peristiwa alam;

b. kecelakaan;

c. gangguan prasarana perkeretaapian; darrlatau d, sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

(3) Dalam . .

(3) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera dilakukan tindakan:

a. penyelenggara prasar€rna perkeretaapian wajib mengumumkan kepada masyarakat dan Pengguna jasa;

b. penyelenggara sarana perkeretaapian memindahkan penumpang, bagasi, dan barang hantaran ke kereta api lain atau moda angkutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perjalanan PenumPang dan/atau barang tetap lancar; dan

c. petugas pengatur perjalanan kereta api menghentikan semua kereta api di stasiun terdekat.

(4) Dalam hal rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada salah satu jalur pada jalur ganda penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menggunakan jalur sebelahnya yang tidak terkena rintang jatan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan rintang jalan diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedelapanbelas Langsiran Pasal 108

(1) Kegiatan langsiran diiakukan untuk:

a. men)rusun rangkaian kereta api;

b. menambah atau mengurangi rangkaian;

c. menghapuskan pendinasan kereta api; atau

d. keperluan bongkar muat, (21 Langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di stasiun atau di tempat lain dengan ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api.

(3) Langsiran dilakukan oleh petugas langsir setelah mendapat perintah petugas pengatur perjalanan kereta api.

(4) Pelaksanaan langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) hanrs dipandu dan dibantu oleh petugas langsir serta dikendalikan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 109 REPIJBLIK INDONESIA Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara langsiran diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesembilanbelas Kewajiban Mendahulukan Perjalanan Kereta Api (2) (1) (3) (4) Pasal I 10 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan ialan yang selanjutnya disebut- dengan p"rplotongin sebidang yang digUnakan untuk lalu lintas u*u* "t"u lalu Iintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jatan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi peianggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)yutg menyebabkan kecelakaan' maka - hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api' BAB IV ANGKUTAN KERETA API Bagian Kesatu Awak Sarana PerkeretaaPian Pasal 1 1 1

(1) Pengoperasian kereta api antarkota dan kereta api p"rlioi"*r, dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian.

(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoperasikan sarana perkeretaapian terdasarkan' surat perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.

(3) Awak (3) (4) (5) REPIJBLIK INDONESIA 35- Awak sararra perkeretaapian yang mengoPerasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. Pembekuan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa. Pencabutan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila awak sarana ierkeretaapian pernah dibekukan sertifikatnya sebanyak 3 (tiga) tati atau mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Pasal 112

(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 terdiri atas:

a. masinis; dan

b. asisten masinis. (21 Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu oleh asisten masinis.

(3) Pengoperasian kereta api perkotaan, dibantu oleh asisten masinis. masinis daPat Pasal 1 13 Masinis bertindak sebagai pemimpin selama dalam perjalanan kereta api. (1) Pasal 1 14 Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota atau kereta api perkotaan, harus berdasarkan Gapeka' Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mematuhi perintah atau larangan petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, tanda, dan marka'

(3) APabila (2)

(3) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, masinis dan asisten masinis wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

a. petugas pengatur perjalanan kereta api;

b. sinyal; dan

c. tanda dan marka.

(4) Masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta api. Pasal 1 15

(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal LL2 ayat (1), dapat dibantu oleh kondektur, teknisi, dan/ atau petugas lainnya.

(2) Kondektur, teknisi, dan/atau petugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berdasarkan penugasan dari penyeienggara sarana perkeretaapian, Pasal 1 16 Kondektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal i15 ayat (1) bertugas:

a. menyiapkan dan membuat dokumen perjalanan kereta aPi;

b. memeriksa dan menertibkan penumpang dan barang;

c. membantu awak sarana perkeretaapian dalam pemberangkatan kereta api;

d. memandu jalannya kereta api dengan kecepatan terbatas apabila terjadi gangguan pada Prasarana danf atau sarana kereta api; dan

e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain yang bekerja di kereta api. Pasal 1 17 Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas:

a. melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas Sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian; dan

b. mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian. Pasal 118 Pasal 1 18 Kondektur dan teknisi selain bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal i 17 juga harus membantu masinis dalam perjalanan kereta api. Pasal 1 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan awak sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri' Bagian Kedua Angkutan Paragraf 1 Umum Pasal 120 Jenis angkutan dengan kereta api terdiri atas:

a. angkutan orang; dan

b. angkutan barang Paragral 2 Angkutan Orang (1) (21 (3) Pasal 121 Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orarrg yang telah memiliki karcis. orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayEnan Jesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang' Pasal 122 Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

a. kelas pelayanan;

b. nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;

c. tanggal dan wiktu pembLrangkatan serta kedatangan; dan

d. harga karcis. Pasal L23 . Setiap orang dilarang masuk ke dalam Peron stasiun, kecuali petugas, penumPang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron. Pasal 125

(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan barang uawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.

(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan.

(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat' .(2) ditentukan berdasarlian tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 126 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 123 Penumpang anak yang berumur kurang dari 3 (tiga) tahun tidak dikenai biaya apabila tidak mengambil tempat duduk' Pasal 124

(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan sYarat:

a. bebas penYakit;

b. tidak memakan temPat;

c. tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan

d. dimasukkan dalam tempat khusus' (2\ Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang dibiwa pttrrttputtg sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan' Pasal 127

(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang:

a. dalam keadaan mabuk;

b. membawa barang berbahaYa;

c. membawa barang terlarang;

d. berperilaku .

d. berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu Penumpang lain;

e. berjudi atau melakukan perbuatan asusila; dar:latau

t. membahayakan perjalanan kereta api.

(2) Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diturunkan di stasiun terdekat berikutnya. Pasal 128

(1) Orang yang tidak memiliki karcis dilarang naik kereta api kecuali orang yang ditugaskan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

(2) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menurunkan orang yang tidak memiliki karcis di stasiun terdekat dan/atau mengenakan denda paling banyak sebesar:

a. 5OO% (lima ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan; atau

b. 2OOV| (dua ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta aPi antarkota. Pasal 129 (1) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas pelayanan yang iebih rendah dari kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar harga karcis dari stasiun pemberangkatan awal ke stasiun tujuan akhir atau menurunkan di stasiun terdekat' (2) (3) Penumpang yang memitiki karcis tidak sesuai dengan jurusan kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L28 aYat (2). Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas peiayanan yang lebih-rendah dalam I (satu) rangkaian kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar kekurangan harga karcis atau menurunkan di stasiun terdekat' Pasal 130 Pasal 130

(1) Pengangkutan orang dengan kereta api harus dilakukan dengan menggunakan kereta. (2) Daiam keadaan tertentu penyelenggara sarana perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang i"trg"t m"nggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi yang bersifat sementara dengan ketentuan:

a. fereta pada jalur yang bersangkutan tidak tersedia atau tidak mencukuPi;

b. adanya permintaan angkutan yang mendesak; atau

c. keadaan darurat. (3) Gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tertutup dan memenuhi persyaratan keselamatan' dan keamanan penumpang serta paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas berupa:

a. pintu masuk/keluar;

b. ventilasi udara;

c. alas untuk duduk Yang bersih; dan

d. penerangarl. Pasal 131 (1) (2) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi seUi[aimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf a dan -huruf b dapat dilakukan atas persetujuan dari Menteri, gubernui, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk keadaan darurat se6agaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (2) huruf c dilaporkan segera setelah penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk mengarlgkut orang' Pasal 132 Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara angkutan orang diatur dengan peratur€Ln Menteri. Paragraf3 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -4L- Paragraf 3 Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Pasal 133

(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum. (21 Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ;. standar .pelayanan minimum di stasiun kereta api; dan

b. standar pelayanan minimum dalam perjalanan' Pasal 134

(1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a paling sedikit terdaPat:

a. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:

1. narna dan nomor kereta aPi;

2. jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;

3. tarif kereta api;

4. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan;

5. kelas pelayanan; dan

6. peta jaringan jalur kereta aPi'

b. loke!

c. ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;

d. kemudahan naik/turun penumpang;

e. fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan

f. fasilitas keselamatan dan keamanan'

(2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud daiam Pasal 133 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:

1. pintu dan jendela;

2. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;

3. toilei ditengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;

4. lampu penerangan;

5. kipas angin;

6. rak bagasi; 7.restorasi PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA b.

7. restorasi;

8. informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara benrrutan;

9. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;

10. fasilitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan; I 1. nama dan nomor urut kereta;

12. informasi gangguan perjalanan kereta api; clan

13. ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Yntuk kereta api perkotaan, paling sedikit meiiputi:

1. pintu dan jendela; tempat duduk dengan konstruksi mempunyai sandaran; lampu penerangan; penyejuk udara; rak bagasi; tetap yang fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia; fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri; fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan ; informasi gangguan perjalanan kereta api; dan ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimum angkutan orang diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Barang Pasal 136

(1) Angkutan barang dengan kereta api ditakukan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi.

(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:

a. angkutan barang umum;

b. angkutan barang khusus;

c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan

d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. 2 3 4 5 6 10.

(3) Angkutan

(3) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. pemuatan, pembongkaran, dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya; dan

b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut. Pasal 137

(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a diklasifikasikan atas:

a. barang aneka;

b. kiriman pos; dan

c. jenazah. (2) Pengangkutan barang aneka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong tertutup. Pengangkutan kiriman pos dan jenazatr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat menggunakan kereta bagasi. Pasa] 138 (3)

(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b diklaiitikasikan atas:

a. barang curah;

b. barang cair;

c. muatan yang diletakkan di atas palet;

d. kaca lembaran; :. barang yang memerlukan fasilitas pend.ingin;

f. tumbuhan dan hewan hidup;

g. kendaraan;

h. alat berat;

i. barang dengan berat tertentu; dan

j. peti kemas.

(2) Pengangkutan barang curah sebagaimana dimaksud paqa ayat (1) huruf a menggunakan g-rbong terbuka atau gerbong tertutup. Pengangkutan barang cair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan gerbong tangki sesuai dengan jenis barangnya, kecuali barang ..i, dalam kemasan dapat menggunakan 'gerbong iertutup atau kereta bagasi.

(4) Pengangkutan (3)

(4) Pengangkutan muatan yang diletakkan di atas paiet dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d menggunakan gerbong tertutup.

(5) Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin.

(6) Pengangkutan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan kereta bagasi atau gerbong terbuka dan harus disediakan air. (71 Pengangkutan hewan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan gerbong hewan harus disediakan air dan makanan hewan, harus diikat dan/atau disekat serta dijaga seorang atau lebih pemelihara hewan.

(8) Pengangkutan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan gerbong datar atau kereta bagasi.

(9) Pengangkutan alat berat, barang dengan berat tertentu, dan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka.

PASAL i39

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Naskah pasal.

PASAL 40

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
(1) Penyeienggara sarana
perkeretaapian
mempersiapkan perjalanan kereta api.
harus
(2) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menyiapkan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya;
b. menyiapkan awak sarana perkeretaapian;
c. memeriksa sarana perkeretaapian;
d. menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur
yang terjadwal di stasiun awal;
e. memasang tanda; dan
f. menyiapkan dokumen perjalanan kereta api.

PASAL 41

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 1 Penyiapan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:

a. menyiapkan lokomotif, kereta atau gerbong, kereta dengan penggerak sendiri, atau peralatan khusus, untuk didinaskan dalam perjalanan kereta api; dan

b. menentukan susun€Ln rangkaian sarana perkeretaapian untuk dirangkai oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian menjadi rangkaian kereta api yang akan berangkat sesuai dengan persyaratan teknis operasi untuk keselamatan perjalanan kereta api.

PASAL 42

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
Penyiapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) huruf b, paling sedikit
meliputi kegiatan:
a. memeriksa sertifikat kecakapan;
b, memeriksa kesehatan; dan
c. memberi surat tugas.

PASAL 43

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, paling sedikit
meliputi pemeriksaan terhadap:
a. perangkat pengereman;
b. peralatan keselamatan;
c. peralatan perangkai; dan
d. kelistrikan.
(2) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), baik untuk kereta api antarkota
maupun perkotaan, dilakukan pada saat awal
pengoperasian di stasiun awal.

PASAL 44

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
Penyediaan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan kegiatan:

a. memeriksa dokumen perjalanan kereta api;

b. mencocokkan jam yang digunakan masinis dan kondektur dengan jam induk di stasiun;

c. mengawasl PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

c. mengawasi naiknya penumpang; dan

d. memuat barang bawaan dan barang kiriman di kereta bagasi.

PASAL 45

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
Pemasangan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf e dilakukan pada:
a. ujung belakang kereta api; dan
b. tempat lain di kereta api sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 46

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
Penyiapan dokumen perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. keterangan kelaikan sarana perkeretaapian;
b. keterangan tentang rangkaian kereta api, jadwal
perjalanan, termasuk tempat bersilang atau penyusulan
kereta api;
c. dokumen untuk mencatat kejadian selama perjalanan
kereta api; dan
d. dokumen yang diperlukan untuk masinis.

PASAL 47

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
perjalanan kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Penempatan Lokomotif dalam Rangkaian

PASAL 48

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Persiapan Perjalanan Kereta Api
(1) Untuk menjamin keselamatan dan dengan memperhatikan daya tarik rangkaian, lokomotif ditempatkan pada bagian depan rangkaian kereta api.

(2) Pada tanjakan dengan gradien tertentu danlatau kondisi yang mengharuskan, lokomotif dapat ditempatkan di bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. Pasal 49

(1) Rangkaian kereta api dapat menggunakan 2 (dua) lokomotif atau lebih.

(2) Rangkaian

(2) Rangkaian kereta api dengan 2 (dua) lokomotif atau lebih, lokomotif kedua atau selebihnya dengan pertimbangan teknis dapat ditempatkan di tengah atau di belakang rangkaian kereta api.

(3) Dalam hal pada 1 (satu) rangkaian kereta api memerlukan 2 (dua) lokomotif atau lebih, masinis yang berada pada lokomotif paling depan mengendalikan jalannya kereta api. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan lokomotif dalam rangkaian kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Pemeriksaan Jalur Pasal 51 (1) (21 (3) (4) Untuk keselamatan perjalanan kereta api, jalur kereta api harus diadakan pemeriksaan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam. Pemeriksaan jalur dilakukan oleh petugas pemeriksa jalur dengan membawa peralatan yang diperlukan. Petugas pemeriksa jalur harus melaporkan kondisi jalur kereta api di wilayah tugasnya kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun akhir tugasnya' Pelaksanaan dan waktu pemeriksaan jalur diatur oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Hubungan Blok Pasal 53

(1) Hubungan blok dalam petak blok antara 2 (dua) stasiun untuk perjalanan kereta api terdiri atas:

a. hubungan manual; dan

b. hubungan otomatis.

(2) Hubungan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Hubungan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. telegraf;

b. blok elektromekanis; dan

c. blok elektris.

(3) Hubungan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. otomatis tertutup; dan

b. otomatis terbuka. Pasal 54

(1) Hubungan telegraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan dalam memberi warta kereta api. (21 Hubungan blok elektromekanis dan blok elektris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan mengoperasikan peralatan sesuai dengan peraturan pengamanan setempat. Pasal 55

(1) Pertukaran warta kereta api harus dilaksanakan antara petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun terdekat yang bersebelahan yang memiliki faslitas untuk warta kereta api.

(2) Warta kereta api harus terekam/tercatat untuk keperluan pembuktian. Pasal 56 Apabila terdapat gangguan hubungan blok, hubungan dilakukan dengan hubungan blok darurat setelah petugas pengatur perjalanan kereta api menjamin:

a. wesel dalam kondisi aman;

b. petak blok dalam kondisi aman; dan

c. dari arah berlawanan tidak akan atau sedang menjalankan kereta api. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan blok diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh . -19* Bagian Ketujuh Pemberangkatan Kereta Api Pasal 58 Penyiapan dan pelaksanaan pemberangkatan kereta aPi dilakukan melalui tahapan:

a. penyiapan pegawai stasiun;

b. penyiapan rute kereta api berangkat;

c. penyiapan kerela api berangkat;

d. pemberian perintah berangkat;

e. pengawasan pemberangkatan kereta api;

f. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal; dan

g. pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya' Pasal 59 Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan untuk pengoperasian kereta api. Pasal 60 Penyiapan rute kereta api berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b merupakan kegiatan mengatur kedudukan wesel dan sinyal yang menunjukkan indikasi arnan untuk dilalui kereta api yang akan berangkat. Pasal 61 Penyiapan kereta api berangkat'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:

a. masinis sudah berada di kabin masinis;

b. kondektur di samping kereta aPi;

c. penumpang dan/atau barang berada di kereta atau gerbong; dan

d. pengatur perjalanan kereta api berada di tempatnya' Pasal 62 Pemberian perintah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api melalui sinyal dan tanda indikasi aman' Pasal 63 Pasal 63

(1) Pengawasan pemberangkatan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api atau didelegasikan kepada petugas lain yang ditugaskan untuk itu.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai kereta api melewati wesel terjauh. Pasal 64 Mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, dilakukan setelah kereta api melewati wesel terjauh di stasiun. Pasal 65

(1) Pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g, dilakukan dalam waktu secepatnya setelah kereta api berangkat oleh petugas pengatur perjalanan kereta api dengan memberi warta berangkat kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun terdekat berikutnya yang memiliki fasilitas warta kereta api. (21 Pemberian warta berangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk hubungan blok manual. Pasal 66

(1) Pada saat kereta api akan meiewati wesel terjauh di stasiun, masinis harus memperhatikan tanda akhir belakang rangkaian kereta api untuk memastikan tidak terdapat bagian belakang rangkaian kereta api tertinggal atau terlepas.

(2) Dalam hal terdapat rangkaian kereta api yang tertinggal atau terlepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masinis harus menghentikan kereta api.

(3) Apabila di stasiun dilengkapi dengan sinyal mekanis atau elektromekanis untuk jalur tunggal, masinis harus memperhatikan sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah.

(4) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi jalur tidak aman, masinis harus memberhentikan kereta api dan menunggu perintah petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 67 Dalam hal tidak memungkinkan masinis memastikan bagian belakang rangkaian kereta api tidak terlihat sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1), maka masinis dibebaskan atas tanggung jawab memperhatikan tanda ujung belakang rangkaian kereta api. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberangkatan kereta api diatur dengan peraturan Menteri Bagian Kedelapan Kereta Api dalam Perjalanan Pasal 69 Perjalanan kereta api pada petak blok merupakan perjalanan kereta api dari:

a. sinyal keluar sampai sinyal blok;

b. sinyal blok sampai sinyal btok berikutnya;

c. sinyal blok sampai sinyal masuk; atau

d. sinyal keluar pada suatu stasiun sampai sinyal masuk di stasiun berikutnya. Pasal 70

(1) Pedalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 pada jalur yang menggunakan sinyal blok, dalam hal sinyal blok mengindikasikan tidak aman, masinis harus mengikuti peraturan yang berlalnr.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memasuki sinyal blok tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 71 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 71

(1) Pada jalur kereta api menurun dengan gradien/derajat tertentu, kereta api yang akan menurun harus berhenti di stasiun terdekat sebelum turunan untuk dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan fasilitas lainnya. (21 Gradien/derajat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api.

(3) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dalam Gapeka. Pasal 72

(1) Masinis yang bertugas dalam perjalanan kereta api harus melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api pada stasiun keberangkatan dan pada saat perpindahan wilayah pengendalian melalui peralatan telekomunikasi yang direkam. {2) Dalam hal masinis menemukan kejanggalan pada jalur yang telah dilewati, masinis harus segera melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api mengenai kejanggalan jalur tersebut disertai laporan mengenai kondisi jalur kereta api, sinyal, perlintasan, dan kondisi catu daya yang telah dilewati, melalui peralatan telekomunikasi. Pasal 73

(1) Pada jalur kereta api bergigi, iebih dari 1 (satu) rangkaian kereta api dapat berjalan beriringan dalam 1 (satu) kelompok dalam satu petak blok. (21 Perjalanan kereta api dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jarak dan tenggat waktu yang aman antarkereta api.

(3) Apabila salah satu kereta api dalam kelompok terlambat, petugas pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api yang berada di stasiun sebelumnya dan di stasiun berikutnya. Pasal T4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api dalam perjalanan dan perjalanan kereta api di jalur bergigi diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Kedatangan Kereta Api di Stasiun Paragraf 1 Kereta Api Memasuki Stasiun Pasal 75

(1) Pada waktu kereta api akan masuk stasiun operasi, masinis wajib mematuhi indikasi sinyal masuk, indikasi sinyal muka, atau indikasi sinyal pendahulu. (21 Masinis menjalankan kereta api memasuki stasiun sesuai dengan kecepatan yang diizinkan apabila sinyal masuk, sinyal muka, atau sinyal pendahulu menunjukkan indikasi aman.

(3) Masinis wajib mengurangi kecepatan untuk mempersiapkan kereta api berhenti di muka sinyal masuk apabila sinyal muka menunjukkan indikasi hati- hati.

(4) Masinis wajib memberhentikan kereta api di muka sinyal masuk apabila sinyal masuk menunjukkan indikasi tidak aman.

(5) Dalam hal sinyal masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan indikasi hati-hati, kereta api dapat berjalan terus memasuki stasiun untuk berhenti, Pasal 76 Kereta api yang berhenti di muka sinyal masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dapat berjalan kembali setelah sinyal masuk mengindikasikan arnan. Pasal 77 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api memasuki stasiun diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf2. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Menerima Kedatangan Kereta Api Berhenti Pasal 78

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat yang akan menerima kedatangan kereta api sebelum memberi warta aman, wajib melakukan persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti.

(2) Persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. menyiapkan pegawai stasiun; dan

b. menyiapkan rute kereta api datang.

(3) Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 petugas pengatur perjalanan kereta api memberi warta aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan dan menerima warta berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan. {41 Menjelang kereta api masuk stasiun sampai kereta api keluar stasiun, petugas pengatur perjalanan kereta api harus mengawasi kedatangan kereta api dan kedudukan wesel. Pasal 79 Ketentuan kedatangan Menteri. lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti diatur dengan menerlma peraturan Paragraf 3 Kereta Api Berhenti dan Berjalan Langsung di Stasiun Pasal 80

(1) Kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun sesuai dengan Gapeka.

(2) Kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjalan kembali setelah mendapat perintah berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api.

(3) Kereta PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kereta api berjalan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sinyal masuk dan sinyal keluar menunjukkan indikasi arnan. Pasal 81 Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat harus melaporkan setiap kedatangan dan keberangkatan kereta api kepada petugas pengendali perjalanan kereta api. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun diatur dengan peraturan Menteri Paragraf 4 Kereta Api Berhenti di Stasiun Akhir Pasal 83

(1) Setelah kereta api berhenti di stasiun tujuan akhir harus dilakukan kegiatan penghapusan pendinasan kereta api.

(2) Kegiatan penghapusan pendinasan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melapor dan menyerahkan dokumen perjalanan kereta api kepada petugas pengatur perjalanan kereta api atau pembantu petugas pengatur perjalanan kereta api oleh awak sarana perkeretaapian;

b. melepas tanda akhiran kereta api di ujung belakang rangkaian kereta api oleh teknisi;

c. melepas alat perangkai dan saluran rem di antara Iokomotif dan rangkaian gerbong dan/atau kereta oleh teknisi;

d. melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan, pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi apabila diperlukan;

e. menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang ditentukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api; dan

f. menempatkan rangkaian di jalur yang aman untuk persiapan perjalanan kereta api selanjutnya oleh petugas pengatur pedalanan kereta api. Pasal 84 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti di stasiun akhir diatur dengan peraturan Menteri' Bagian Kesepuluh Keterlambatan Kereta Api Pasal 85

(1) Perjalanan kereta api harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Gapeka.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan kereta api yang melebihi batas toleransi waktu operasi yang diizinkan, penyelenggara prasararla perkeretaapian mengambil langkah-langkah untuk mengurangi keterlambatan perj alanan kereta api.

(3) Pedoman pelaksanaan untuk mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi karakterisitik dan jenis fasilitas operasi pada jaringan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun Pasal 86

(1) Persilangan atau penyusulan antarkereta api dilakukan di stasiun operasi atau tempat yang terdapat fasilitas untuk itu yang telah ditentukan sesuai dengan Gapeka. (21 Dalam hal terjadi keterlambatan kereta api, persilangan atau penyusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke stasiun operasi lain atau tempat yang terdapat fasilitas untuk itu oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 87

(1) Stasiun operasi dapat dibuka atau ditutup sesuai kebutuhan pelayanan perjalanan kereta api berdasarkan Gapeka.

(2) Pembukaan

(2) Pembukaan atau penutupan stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. kebutuhan operasional pada saat itu tidak dibutuhkan; dan/atau

b. untuk efisiensi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persilangan dan penyusulan serta penutupan dan pembukaan stasiun operasi diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keduabelas Kereta Api Berhenti Luar Biasa Pasal 89

(1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang menurut Gapeka berjalan langsung di stasiun operasi karena sesuatu hal harus berhenti. (21 Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah: perpindahan persilangan dan penyusulan; kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian; perawatan prasarana perkeretaapian atau perbaikan sarana perkeretaapian; keadaan yang akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api; indikasi sabotase; bencana alam; huru-hara; dan adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada petak blok. Pasa-l 90 Dalam hal masinis meyakini adanya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, atau terdapat benda yang menghalangi perjalanan kereta api, masinis harus menghentikan kereta api di luar stasiun tanpa harus menunggu perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api. a. b. c. d e, f. o b, h Pasal 91 Pasal 9 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti luar biasa diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketigabelas Penundaan Keberangkatan Kereta Api Pasal 92

(1) Keberangkatan kereta api dari stasiun dapat ditunda apabila:

a. terjadi kerusakan sarana kereta api; atau

b. alasan teknis operasi. (2) Dalam hal penundaan perjalanan kereta api penumpang antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6 (enam) jam, terjadi penundaan berangkat yang diperkirakan akan berlangsung 3 (tiga) jam atau iebih, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kompensasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan keberangkatan kereta api diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 93 Penyelenggara prasarana perkeretaapian danlatau penyeleng[ara sarirra perkeretaapian harus mengumumkan penundaan kereta api kepada pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api. Bagian KeemPatbelas Pembatalan Keberangkatan Kereta Api Pasal 94

(1) Pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan apabila:

a. tidak ada angkutan;

b. alasan teknis operasi; atau

c. terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2 (dua) kali.

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal pembatalan keberangkatan kereta api penumpang antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6 (enam) jam, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kereta api atau moda angkutan darat Iainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang s€una. Pasal 95 Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pembatalan kereta api kepada masyarakat atau pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan perjalanan kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelimabelas Pengalihan Perjalanan Kereta Api Pasal 97 Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi rintang jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan diperkirakan waktu yang diperlukan untuk mengatasi rintang jalan melebihi atau sama dengan waktu tempuh perjalanan kereta api pada jalur kereta api yang akan dialihkan. Pasal 98 Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pengalihan perjalanan kereta api kepada pengguna jasa. Bagian Keenambelas Bagian Kereta Api yang Terputus Pasal 99

(1) Masinis kereta api yang mengetahui rangkaian bagian belakang terputus dalam perjalanan harus merangkaikan kembali kereta api dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

(2) Masinis

(2) Masinis wajib melaporkan kejadian terputusnya rangkaian dalam perjalanan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain yang diperlukan. Pasal 10O

(1) Dalam keadaan tertentu masinis dapat meninggalkan bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok.

(2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang tanda tidak arnan dan tanda bahaya di ujung belakang dan depan bagian rangkaian kereta api yang diletakkan pada jarak aman sehingga mudah terlihat oleh masinis lokomotif penolong.

(3) Masinis melanjutkan perjalanan kereta api tanpa tanda akhiran rangkaian dan membunyikan tanda bahaya berulang-ulang sampai kereta api berhenti di stasiun operasi berikutnya. Pasal 101

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang menerlma Iaporan masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21harus:

a. menyatakan dan memberitahukan petak blok tidak aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya; dan

b. meminta bantuan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api untuk menarik bagian rangkaian kereta api yang ditinggal di petak blok.

(2) Setelah petak blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan arnan, petugas pengatur perjaianan kereta api memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya. Pasal 102 Kereta api dengan rangkaian terputus bagian belakang selama dalam perjalanan d"r, tidak diketahui oleh masinis, pengamanannya dibedakan dalam:

a. sistem persinyalan mekanis; dan

b. sistem persinyalan elektris. Pasal 103 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 103

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang mengetahui kereta api yang melintas tanpa tanda akhiran dalarn sistem persinyalan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO2 huruf a yang tidak diketahui oleh masinis, harus:

a. memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun operasi berikutnya yang akan dilewati agar kereta api diberhentikan luar biasa;

b. memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi sebelumnya agar mengambil tindakan pengamanan terhadap kemungkinan bagian rangkaian kereta api yang terputus;

c. berusaha menghentikan bagian rangkaian kereta api yang terputus apabila terdapat bagian rangkaian kereta api yang terputus berjalan terus memasuki wilayah stasiun operasi; dan

d. membunyikan genta tanda bahaya yang berada pada perlintasan atau menginformasikan kepada petugas penjaga perlintasan untuk menutup pintu perlintasan sampai bagian rangkaian kereta api yang terputus melewati perlintasan.

(2) Apabiia tindakan pengamanan yang dilakukan petugas pengatur perjalanan kereta api sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berhasil, petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun tersebut memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi sebelumnya untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Apabila usaha menghentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berhasil, pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur pedalanan kereta api stasiun operasi berikutnya agar berusaha menghentikannya. Pasai 104 Pasal 104

(1) Bagian rangkaian kereta api yang terputus dan tidak diketahui masinis dalam sistem persinyalan elektris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf b, setelah kereta api melewati petak blok dan dalam indikator petak blok masih menunjukkan indikasi terisi, petugas pengatur perjalanan kereta aPi di stasiun operasi berikutnya harus menghentikan kereta api dan memberitahukan kepada masinis mengenai ketidakutuhan rangkaian.

(2) Dalam hat petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghentikan kereta api, petugas pengatur perjalanan kereta api yang bersangkutan harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun kereta api sebelumnya untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dan huruf d. Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan bagian kereta api yang terputus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuhbelas Rintang Jalan Pasal 106

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menJaga petak blok dari rintang jalan.

(2) Rintang jaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:

a. peristiwa alam;

b. kecelakaan;

c. gangguan prasarana perkeretaapian; darrlatau d, sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

(3) Dalam . .

(3) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera dilakukan tindakan:

a. penyelenggara prasar€rna perkeretaapian wajib mengumumkan kepada masyarakat dan Pengguna jasa;

b. penyelenggara sarana perkeretaapian memindahkan penumpang, bagasi, dan barang hantaran ke kereta api lain atau moda angkutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perjalanan PenumPang dan/atau barang tetap lancar; dan

c. petugas pengatur perjalanan kereta api menghentikan semua kereta api di stasiun terdekat.

(4) Dalam hal rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada salah satu jalur pada jalur ganda penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menggunakan jalur sebelahnya yang tidak terkena rintang jatan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan rintang jalan diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedelapanbelas Langsiran Pasal 108

(1) Kegiatan langsiran diiakukan untuk:

a. men)rusun rangkaian kereta api;

b. menambah atau mengurangi rangkaian;

c. menghapuskan pendinasan kereta api; atau

d. keperluan bongkar muat, (21 Langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di stasiun atau di tempat lain dengan ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api.

(3) Langsiran dilakukan oleh petugas langsir setelah mendapat perintah petugas pengatur perjalanan kereta api.

(4) Pelaksanaan langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) hanrs dipandu dan dibantu oleh petugas langsir serta dikendalikan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 109 REPIJBLIK INDONESIA Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara langsiran diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesembilanbelas Kewajiban Mendahulukan Perjalanan Kereta Api (2) (1) (3) (4) Pasal I 10 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan ialan yang selanjutnya disebut- dengan p"rplotongin sebidang yang digUnakan untuk lalu lintas u*u* "t"u lalu Iintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jatan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi peianggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)yutg menyebabkan kecelakaan' maka - hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api' BAB IV ANGKUTAN KERETA API Bagian Kesatu Awak Sarana PerkeretaaPian Pasal 1 1 1

(1) Pengoperasian kereta api antarkota dan kereta api p"rlioi"*r, dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian.

(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoperasikan sarana perkeretaapian terdasarkan' surat perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.

(3) Awak (3) (4) (5) REPIJBLIK INDONESIA 35- Awak sararra perkeretaapian yang mengoPerasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. Pembekuan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa. Pencabutan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila awak sarana ierkeretaapian pernah dibekukan sertifikatnya sebanyak 3 (tiga) tati atau mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Pasal 112

(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 terdiri atas:

a. masinis; dan

b. asisten masinis. (21 Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu oleh asisten masinis.

(3) Pengoperasian kereta api perkotaan, dibantu oleh asisten masinis. masinis daPat Pasal 1 13 Masinis bertindak sebagai pemimpin selama dalam perjalanan kereta api. (1) Pasal 1 14 Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota atau kereta api perkotaan, harus berdasarkan Gapeka' Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mematuhi perintah atau larangan petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, tanda, dan marka'

(3) APabila (2)

(3) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, masinis dan asisten masinis wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

a. petugas pengatur perjalanan kereta api;

b. sinyal; dan

c. tanda dan marka.

(4) Masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta api. Pasal 1 15

(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal LL2 ayat (1), dapat dibantu oleh kondektur, teknisi, dan/ atau petugas lainnya.

(2) Kondektur, teknisi, dan/atau petugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berdasarkan penugasan dari penyeienggara sarana perkeretaapian, Pasal 1 16 Kondektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal i15 ayat (1) bertugas:

a. menyiapkan dan membuat dokumen perjalanan kereta aPi;

b. memeriksa dan menertibkan penumpang dan barang;

c. membantu awak sarana perkeretaapian dalam pemberangkatan kereta api;

d. memandu jalannya kereta api dengan kecepatan terbatas apabila terjadi gangguan pada Prasarana danf atau sarana kereta api; dan

e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain yang bekerja di kereta api. Pasal 1 17 Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas:

a. melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas Sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian; dan

b. mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian. Pasal 118 Pasal 1 18 Kondektur dan teknisi selain bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal i 17 juga harus membantu masinis dalam perjalanan kereta api. Pasal 1 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan awak sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri' Bagian Kedua Angkutan Paragraf 1 Umum Pasal 120 Jenis angkutan dengan kereta api terdiri atas:

a. angkutan orang; dan

b. angkutan barang Paragral 2 Angkutan Orang (1) (21 (3) Pasal 121 Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orarrg yang telah memiliki karcis. orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayEnan Jesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang' Pasal 122 Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

a. kelas pelayanan;

b. nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;

c. tanggal dan wiktu pembLrangkatan serta kedatangan; dan

d. harga karcis. Pasal L23 . Setiap orang dilarang masuk ke dalam Peron stasiun, kecuali petugas, penumPang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron. Pasal 125

(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan barang uawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.

(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan.

(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat' .(2) ditentukan berdasarlian tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 126 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 123 Penumpang anak yang berumur kurang dari 3 (tiga) tahun tidak dikenai biaya apabila tidak mengambil tempat duduk' Pasal 124

(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan sYarat:

a. bebas penYakit;

b. tidak memakan temPat;

c. tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan

d. dimasukkan dalam tempat khusus' (2\ Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang dibiwa pttrrttputtg sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan' Pasal 127

(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang:

a. dalam keadaan mabuk;

b. membawa barang berbahaYa;

c. membawa barang terlarang;

d. berperilaku .

d. berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu Penumpang lain;

e. berjudi atau melakukan perbuatan asusila; dar:latau

t. membahayakan perjalanan kereta api.

(2) Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diturunkan di stasiun terdekat berikutnya. Pasal 128

(1) Orang yang tidak memiliki karcis dilarang naik kereta api kecuali orang yang ditugaskan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

(2) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menurunkan orang yang tidak memiliki karcis di stasiun terdekat dan/atau mengenakan denda paling banyak sebesar:

a. 5OO% (lima ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan; atau

b. 2OOV| (dua ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta aPi antarkota. Pasal 129 (1) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas pelayanan yang iebih rendah dari kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar harga karcis dari stasiun pemberangkatan awal ke stasiun tujuan akhir atau menurunkan di stasiun terdekat' (2) (3) Penumpang yang memitiki karcis tidak sesuai dengan jurusan kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L28 aYat (2). Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas peiayanan yang lebih-rendah dalam I (satu) rangkaian kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar kekurangan harga karcis atau menurunkan di stasiun terdekat' Pasal 130 Pasal 130

(1) Pengangkutan orang dengan kereta api harus dilakukan dengan menggunakan kereta. (2) Daiam keadaan tertentu penyelenggara sarana perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang i"trg"t m"nggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi yang bersifat sementara dengan ketentuan:

a. fereta pada jalur yang bersangkutan tidak tersedia atau tidak mencukuPi;

b. adanya permintaan angkutan yang mendesak; atau

c. keadaan darurat. (3) Gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tertutup dan memenuhi persyaratan keselamatan' dan keamanan penumpang serta paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas berupa:

a. pintu masuk/keluar;

b. ventilasi udara;

c. alas untuk duduk Yang bersih; dan

d. penerangarl. Pasal 131 (1) (2) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi seUi[aimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf a dan -huruf b dapat dilakukan atas persetujuan dari Menteri, gubernui, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk keadaan darurat se6agaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (2) huruf c dilaporkan segera setelah penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk mengarlgkut orang' Pasal 132 Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara angkutan orang diatur dengan peratur€Ln Menteri. Paragraf3 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -4L- Paragraf 3 Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Pasal 133

(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum. (21 Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ;. standar .pelayanan minimum di stasiun kereta api; dan

b. standar pelayanan minimum dalam perjalanan' Pasal 134

(1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a paling sedikit terdaPat:

a. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:

1. narna dan nomor kereta aPi;

2. jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;

3. tarif kereta api;

4. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan;

5. kelas pelayanan; dan

6. peta jaringan jalur kereta aPi'

b. loke!

c. ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;

d. kemudahan naik/turun penumpang;

e. fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan

f. fasilitas keselamatan dan keamanan'

(2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud daiam Pasal 133 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:

1. pintu dan jendela;

2. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;

3. toilei ditengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;

4. lampu penerangan;

5. kipas angin;

6. rak bagasi; 7.restorasi PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA b.

7. restorasi;

8. informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara benrrutan;

9. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;

10. fasilitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan; I 1. nama dan nomor urut kereta;

12. informasi gangguan perjalanan kereta api; clan

13. ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Yntuk kereta api perkotaan, paling sedikit meiiputi:

1. pintu dan jendela; tempat duduk dengan konstruksi mempunyai sandaran; lampu penerangan; penyejuk udara; rak bagasi; tetap yang fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia; fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri; fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan ; informasi gangguan perjalanan kereta api; dan ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimum angkutan orang diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Barang Pasal 136

(1) Angkutan barang dengan kereta api ditakukan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi.

(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:

a. angkutan barang umum;

b. angkutan barang khusus;

c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan

d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. 2 3 4 5 6 10.

(3) Angkutan

(3) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. pemuatan, pembongkaran, dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya; dan

b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut. Pasal 137

(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a diklasifikasikan atas:

a. barang aneka;

b. kiriman pos; dan

c. jenazah. (2) Pengangkutan barang aneka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong tertutup. Pengangkutan kiriman pos dan jenazatr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat menggunakan kereta bagasi. Pasa] 138 (3)

(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b diklaiitikasikan atas:

a. barang curah;

b. barang cair;

c. muatan yang diletakkan di atas palet;

d. kaca lembaran; :. barang yang memerlukan fasilitas pend.ingin;

f. tumbuhan dan hewan hidup;

g. kendaraan;

h. alat berat;

i. barang dengan berat tertentu; dan

j. peti kemas.

(2) Pengangkutan barang curah sebagaimana dimaksud paqa ayat (1) huruf a menggunakan g-rbong terbuka atau gerbong tertutup. Pengangkutan barang cair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan gerbong tangki sesuai dengan jenis barangnya, kecuali barang ..i, dalam kemasan dapat menggunakan 'gerbong iertutup atau kereta bagasi.

(4) Pengangkutan (3)

(4) Pengangkutan muatan yang diletakkan di atas paiet dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d menggunakan gerbong tertutup.

(5) Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin.

(6) Pengangkutan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan kereta bagasi atau gerbong terbuka dan harus disediakan air. (71 Pengangkutan hewan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan gerbong hewan harus disediakan air dan makanan hewan, harus diikat dan/atau disekat serta dijaga seorang atau lebih pemelihara hewan.

(8) Pengangkutan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan gerbong datar atau kereta bagasi.

(9) Pengangkutan alat berat, barang dengan berat tertentu, dan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka. Pasal i39

(1) Angkutan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c, diklasifikasikan atas:

a. mudah meledak;

b. gas marrpat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu; c, cairan mudah terbakar;

d. padatan mudah terbakar;

e. oksidator, peroksida organik;

f. racun dan bahan yang mudah menular;

g. radio aktif;

h. korosif; dan

i. berbahaya dan beracun lainnya. (21 Angkutan bahan berbahaya dan beracun dapai menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14O. Pasal 140 Angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (21 huruf d, dapat menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutuP, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141

(1) Pengangkutan balran berbahaya dan beracun, dan Iimbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 harus memenuhi syarat:

a. pengirim merupakan instansi yang berwenang atau Pengguna jasa yang telalr mendapat izin tertulis dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang terkait;

b. bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan kekhususan bahan yang diangkut;

c. diangkut dengan gerbong sesuai dengan jenis bahan yang diangkut dan diberikan tanda khusus;

d. ditakukan pengawalan dan/atau menyertakan petugas yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;

e. petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan barang Yang dibawa;

f. antara 2 (dua) gerbong yang berisi harus ditempatkan gerbong kosong sebagai penyekat; dan

g. perjalanan kereta api menggunakan kecepatan sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan.

(2) Awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan mengangkut bahan berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun harus mengetahui sifat dan karakteristik barang yang diangkut. Pasal 142 Pemuatan dan penyusunan barang harus memenuhi persyaratan:

a. berat barang yang dimuat tidak melebihi beban gandar untuk masing-masing gandar gerbong; dan

b. beban , PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak melebihi beban gandar jalur kereta api. Pasal 143 Pemuatan dan pembongkaran barang dapat dilakukan di:

a. stasiun kereta api; atau

b. tempat lain diluar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 144

(1) Pengangkutan barang dengan kereta api dilaksanakan berdasarkan perjanjian angkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna jasa angkutan kereta api.

(2) Isi perjanjian angkutan barang paling sedikit memuat:

a. narna dan alamat pengguna jasa angkutan kereta api;

b. narna stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;

c. tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan;

d. jenis barang yang diangkut; dan

e. tarif yang disepakati. Pasal 145 Ketentuan lebih lanjut mengenai penJrusunan, pengangkutan, dan diatur dengan peraturan Menteri. tata cara Pemuatan, pembongkaran barang Bagian Ketiga Tarif Paragraf 1 Umum Pasal 146

(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang. (21 Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pedoman . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Paragraf 2 Tarif Angkutan Orang Pasal 147

(1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L46 ayat (1) merupakan besaran biaya yang dinyatakan dalam biaya per penumpang per kilometer.

(2) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

(3) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.

(4) Pengumuman tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di stasiun dan/atau media cetak/elektronik.

PASAL i48

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
Naskah pasal.

PASAL 49

BAB III: BAB III | bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. - Pasal 49
(1) Rangkaian kereta api dapat menggunakan 2 (dua)
lokomotif atau lebih.
(2) Rangkaian

(2) Rangkaian kereta api dengan 2 (dua) lokomotif atau lebih,
lokomotif kedua atau selebihnya dengan pertimbangan
teknis dapat ditempatkan di tengah atau di belakang
rangkaian kereta api.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) rangkaian kereta api
memerlukan 2 (dua) lokomotif atau lebih, masinis yang
berada pada lokomotif paling depan mengendalikan
jalannya kereta api.

PASAL 50

BAB III: BAB III | bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. - Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan
lokomotif dalam rangkaian kereta api diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Pemeriksaan Jalur

PASAL 51

BAB III: BAB III | bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. - Pasal 49
(1)
(21
(3)
(4)
Untuk keselamatan perjalanan kereta api, jalur kereta api
harus diadakan pemeriksaan secara berkala, paling
sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam.
Pemeriksaan jalur dilakukan oleh petugas pemeriksa
jalur dengan membawa peralatan yang diperlukan.
Petugas pemeriksa jalur harus melaporkan kondisi jalur
kereta api di wilayah tugasnya kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api di stasiun akhir tugasnya'
Pelaksanaan dan waktu pemeriksaan jalur diatur oleh
penyelenggara prasarana perkeretaapian.

PASAL 52

BAB III: BAB III | bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. - Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan jalur
kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Hubungan Blok

PASAL 53

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Hubungan Blok
(1) Hubungan blok dalam petak blok antara 2 (dua) stasiun untuk perjalanan kereta api terdiri atas:

a. hubungan manual; dan

b. hubungan otomatis.

(2) Hubungan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Hubungan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. telegraf;

b. blok elektromekanis; dan

c. blok elektris.

(3) Hubungan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. otomatis tertutup; dan

b. otomatis terbuka.

PASAL 54

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Hubungan Blok
(1) Hubungan telegraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2) huruf a dilakukan dalam memberi warta
kereta api.
(21 Hubungan blok elektromekanis dan blok elektris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b
dan huruf c dilakukan dengan mengoperasikan peralatan
sesuai dengan peraturan pengamanan setempat.

PASAL 55

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Hubungan Blok
(1) Pertukaran warta kereta api harus dilaksanakan antara
petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun
terdekat yang bersebelahan yang memiliki faslitas untuk
warta kereta api.
(2) Warta kereta api harus terekam/tercatat untuk
keperluan pembuktian.

PASAL 56

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Hubungan Blok
Apabila terdapat gangguan hubungan blok, hubungan
dilakukan dengan hubungan blok darurat setelah petugas
pengatur perjalanan kereta api menjamin:
a. wesel dalam kondisi aman;
b. petak blok dalam kondisi aman; dan
c. dari arah berlawanan tidak akan atau sedang
menjalankan kereta api.

PASAL 57

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Hubungan Blok
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan blok
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh .

-19*
Bagian Ketujuh
Pemberangkatan Kereta Api

PASAL 58

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Penyiapan dan pelaksanaan pemberangkatan kereta aPi
dilakukan melalui tahapan:
a. penyiapan pegawai stasiun;
b. penyiapan rute kereta api berangkat;
c. penyiapan kerela api berangkat;
d. pemberian perintah berangkat;
e. pengawasan pemberangkatan kereta api;
f. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal;
dan
g. pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya'

PASAL 59

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a dilakukan untuk pengoperasian kereta api.

PASAL 60

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Penyiapan rute kereta api berangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 huruf b merupakan kegiatan mengatur
kedudukan wesel dan sinyal yang menunjukkan indikasi
arnan untuk dilalui kereta api yang akan berangkat.

PASAL 61

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Penyiapan kereta api berangkat'sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf c meliputi:
a. masinis sudah berada di kabin masinis;
b. kondektur di samping kereta aPi;
c. penumpang dan/atau barang berada di kereta atau
gerbong; dan
d. pengatur perjalanan kereta api berada di tempatnya'

PASAL 62

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Pemberian perintah berangkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf d dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan
kereta api melalui sinyal dan tanda indikasi aman'

PASAL 63

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Pasal 63
(1) Pengawasan pemberangkatan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf e dilakukan oleh petugas
pengatur perjalanan kereta api atau didelegasikan
kepada petugas lain yang ditugaskan untuk itu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai kereta api melewati wesel terjauh.

PASAL 64

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, dilakukan
setelah kereta api melewati wesel terjauh di stasiun.

PASAL 65

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
(1) Pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g,
dilakukan dalam waktu secepatnya setelah kereta api
berangkat oleh petugas pengatur perjalanan kereta api
dengan memberi warta berangkat kepada petugas
pengatur perjalanan kereta api stasiun terdekat
berikutnya yang memiliki fasilitas warta kereta api.
(21 Pemberian warta berangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk hubungan blok manual.

PASAL 66

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
(1) Pada saat kereta api akan meiewati wesel terjauh di stasiun, masinis harus memperhatikan tanda akhir belakang rangkaian kereta api untuk memastikan tidak terdapat bagian belakang rangkaian kereta api tertinggal atau terlepas.

(2) Dalam hal terdapat rangkaian kereta api yang tertinggal atau terlepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masinis harus menghentikan kereta api.

(3) Apabila di stasiun dilengkapi dengan sinyal mekanis atau elektromekanis untuk jalur tunggal, masinis harus memperhatikan sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah.

(4) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi jalur tidak aman, masinis harus memberhentikan kereta api dan menunggu perintah petugas pengatur perjalanan kereta api.

PASAL 67

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Dalam hal tidak memungkinkan masinis memastikan bagian
belakang rangkaian kereta api tidak terlihat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 66 ayat (1), maka masinis dibebaskan
atas tanggung jawab memperhatikan tanda ujung belakang
rangkaian kereta api.

PASAL 68

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Pemberangkatan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberangkatan
kereta api diatur dengan peraturan Menteri
Bagian Kedelapan
Kereta Api dalam Perjalanan

PASAL 69

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Kereta Api dalam Perjalanan
Perjalanan kereta api pada petak blok merupakan perjalanan
kereta api dari:
a. sinyal keluar sampai sinyal blok;
b. sinyal blok sampai sinyal btok berikutnya;
c. sinyal blok sampai sinyal masuk; atau
d. sinyal keluar pada suatu stasiun sampai sinyal masuk di
stasiun berikutnya.

PASAL 70

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Kereta Api dalam Perjalanan
(1) Pedalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 pada jalur yang menggunakan sinyal blok, dalam hal
sinyal blok mengindikasikan tidak aman, masinis harus
mengikuti peraturan yang berlalnr.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memasuki
sinyal blok tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 71

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Kereta Api dalam Perjalanan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 71

(1) Pada jalur kereta api menurun dengan gradien/derajat tertentu, kereta api yang akan menurun harus berhenti di stasiun terdekat sebelum turunan untuk dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan fasilitas lainnya. (21 Gradien/derajat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api.

(3) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dalam Gapeka.

PASAL 72

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Kereta Api dalam Perjalanan
(1) Masinis yang bertugas dalam perjalanan kereta api harus
melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta
api pada stasiun keberangkatan dan pada saat
perpindahan wilayah pengendalian melalui peralatan
telekomunikasi yang direkam.
{2) Dalam hal masinis menemukan kejanggalan pada jalur
yang telah dilewati, masinis harus segera melaporkan
kepada petugas pengendali perjalanan kereta api
mengenai kejanggalan jalur tersebut disertai laporan
mengenai kondisi jalur kereta api, sinyal, perlintasan,
dan kondisi catu daya yang telah dilewati, melalui
peralatan telekomunikasi.

PASAL 73

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Kereta Api dalam Perjalanan
(1) Pada jalur kereta api bergigi, iebih dari 1 (satu) rangkaian kereta api dapat berjalan beriringan dalam 1 (satu) kelompok dalam satu petak blok. (21 Perjalanan kereta api dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jarak dan tenggat waktu yang aman antarkereta api.

(3) Apabila salah satu kereta api dalam kelompok terlambat, petugas pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api yang berada di stasiun sebelumnya dan di stasiun berikutnya. Pasal T4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 74

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Kereta Api dalam Perjalanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api dalam
perjalanan dan perjalanan kereta api di jalur bergigi diatur
dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Paragraf 1
Kereta Api Memasuki Stasiun

PASAL 75

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
(1) Pada waktu kereta api akan masuk stasiun operasi,
masinis wajib mematuhi indikasi sinyal masuk, indikasi
sinyal muka, atau indikasi sinyal pendahulu.
(21 Masinis menjalankan kereta api memasuki stasiun sesuai
dengan kecepatan yang diizinkan apabila sinyal masuk,
sinyal muka, atau sinyal pendahulu menunjukkan
indikasi aman.
(3) Masinis wajib mengurangi kecepatan untuk
mempersiapkan kereta api berhenti di muka sinyal
masuk apabila sinyal muka menunjukkan indikasi hati-
hati.
(4) Masinis wajib memberhentikan kereta api di muka sinyal
masuk apabila sinyal masuk menunjukkan indikasi tidak
aman.
(5) Dalam hal sinyal masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menunjukkan indikasi hati-hati, kereta api dapat
berjalan terus memasuki stasiun untuk berhenti,

PASAL 76

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Kereta api yang berhenti di muka sinyal masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dapat berjalan kembali
setelah sinyal masuk mengindikasikan arnan.

PASAL 77

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api memasuki stasiun diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf2. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Menerima Kedatangan Kereta Api Berhenti

PASAL 78

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat yang
akan menerima kedatangan kereta api sebelum memberi
warta aman, wajib melakukan persiapan menerima
kedatangan kereta api berhenti.
(2) Persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menyiapkan pegawai stasiun; dan
b. menyiapkan rute kereta api datang.
(3) Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 petugas pengatur perjalanan kereta api
memberi warta aman kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan dan
menerima warta berangkat dari petugas pengatur
perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan.
{41 Menjelang kereta api masuk stasiun sampai kereta api
keluar stasiun, petugas pengatur perjalanan kereta api
harus mengawasi kedatangan kereta api dan kedudukan
wesel.

PASAL 79

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Ketentuan
kedatangan
Menteri.
lebih lanjut mengenai tata cara
kereta api berhenti diatur dengan
menerlma
peraturan
Paragraf 3
Kereta Api Berhenti dan Berjalan Langsung di Stasiun

PASAL 80

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
(1) Kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun sesuai dengan Gapeka.

(2) Kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjalan kembali setelah mendapat perintah berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api.

(3) Kereta PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kereta api berjalan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sinyal masuk dan sinyal keluar menunjukkan indikasi arnan.

PASAL 81

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat harus
melaporkan setiap kedatangan dan keberangkatan kereta api
kepada petugas pengendali perjalanan kereta api.

PASAL 82

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti
dan berjalan langsung di stasiun diatur dengan peraturan
Menteri
Paragraf 4
Kereta Api Berhenti di Stasiun Akhir

PASAL 83

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Kedatangan Kereta Api di Stasiun
(1) Setelah kereta api berhenti di stasiun tujuan akhir harus
dilakukan kegiatan penghapusan pendinasan kereta api.
(2) Kegiatan penghapusan pendinasan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melapor dan menyerahkan dokumen perjalanan
kereta api kepada petugas pengatur perjalanan kereta
api atau pembantu petugas pengatur perjalanan
kereta api oleh awak sarana perkeretaapian;
b. melepas tanda akhiran kereta api di ujung belakang
rangkaian kereta api oleh teknisi;
c. melepas alat perangkai dan saluran rem di antara
Iokomotif dan rangkaian gerbong dan/atau kereta
oleh teknisi;
d. melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa
bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan,
pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi
apabila diperlukan;
e. menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang
ditentukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta
api; dan
f. menempatkan rangkaian di jalur yang aman untuk
persiapan perjalanan kereta api selanjutnya oleh
petugas pengatur pedalanan kereta api.

PASAL 84

BAB III: BAB III | bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan, - pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti di stasiun akhir diatur dengan peraturan Menteri' Bagian Kesepuluh Keterlambatan Kereta Api

PASAL 85

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Keterlambatan Kereta Api
(1) Perjalanan kereta api harus sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan dalam Gapeka.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan kereta
api yang melebihi batas toleransi waktu operasi yang
diizinkan, penyelenggara prasararla perkeretaapian
mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi
keterlambatan perj alanan kereta api.
(3) Pedoman pelaksanaan untuk mengurangi keterlambatan
perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi karakterisitik dan jenis fasilitas operasi pada
jaringan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun

PASAL 86

BAB III: BAB III | Bagian Kesebelas - Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun
(1) Persilangan atau penyusulan antarkereta api dilakukan
di stasiun operasi atau tempat yang terdapat fasilitas
untuk itu yang telah ditentukan sesuai dengan Gapeka.
(21 Dalam hal terjadi keterlambatan kereta api, persilangan
atau penyusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipindahkan ke stasiun operasi lain atau tempat
yang terdapat fasilitas untuk itu oleh petugas pengendali
perjalanan kereta api dan dilaksanakan oleh petugas
pengatur perjalanan kereta api.

PASAL 87

BAB III: BAB III | Bagian Kesebelas - Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun
(1) Stasiun operasi dapat dibuka atau ditutup sesuai
kebutuhan pelayanan perjalanan kereta api berdasarkan
Gapeka.
(2) Pembukaan

(2) Pembukaan atau penutupan stasiun operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
hal:
a. kebutuhan operasional pada saat itu tidak
dibutuhkan; dan/atau
b. untuk efisiensi.

PASAL 88

BAB III: BAB III | Bagian Kesebelas - Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persilangan dan
penyusulan serta penutupan dan pembukaan stasiun operasi
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keduabelas
Kereta Api Berhenti Luar Biasa

PASAL 89

BAB III: BAB III | Bagian Keduabelas - Kereta Api Berhenti Luar Biasa
(1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang
menurut Gapeka berjalan langsung di stasiun operasi
karena sesuatu hal harus berhenti.
(21 Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah:
perpindahan persilangan dan penyusulan;
kerusakan pada prasarana atau
sarana
perkeretaapian;
perawatan prasarana perkeretaapian atau perbaikan
sarana perkeretaapian;
keadaan yang akan membahayakan keselamatan
perjalanan kereta api;
indikasi sabotase;
bencana alam;
huru-hara; dan
adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada
petak blok.

PASAL 90

BAB III: BAB III | Bagian Keduabelas - Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Dalam hal masinis meyakini adanya keadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f,
huruf g, huruf h, atau terdapat benda yang menghalangi
perjalanan kereta api, masinis harus menghentikan kereta api
di luar stasiun tanpa harus menunggu perintah dari petugas
pengatur perjalanan kereta api.
a.
b.
c.
d
e,
f.
o
b,
h

PASAL 91

BAB III: BAB III | Bagian Keduabelas - Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Pasal 9 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti
luar biasa diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketigabelas
Penundaan Keberangkatan Kereta Api

PASAL 92

BAB III: BAB III | Bagian Ketigabelas - Penundaan Keberangkatan Kereta Api
(1) Keberangkatan kereta api dari stasiun dapat ditunda
apabila:
a. terjadi kerusakan sarana kereta api; atau
b. alasan teknis operasi.
(2)
Dalam hal penundaan perjalanan kereta api penumpang
antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6
(enam) jam, terjadi penundaan berangkat yang
diperkirakan akan berlangsung 3 (tiga) jam atau iebih,
penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan
kompensasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan
keberangkatan kereta api diatur dengan peraturan
Menteri,

PASAL 93

BAB III: BAB III | Bagian Ketigabelas - Penundaan Keberangkatan Kereta Api
Penyelenggara prasarana perkeretaapian danlatau
penyeleng[ara sarirra perkeretaapian harus mengumumkan
penundaan kereta api kepada pengguna jasa sebelum jadwal
pemberangkatan kereta api.
Bagian KeemPatbelas
Pembatalan Keberangkatan Kereta Api

PASAL 94

BAB III: BAB III | Bagian KeemPatbelas - Pembatalan Keberangkatan Kereta Api
(1) Pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan apabila:

a. tidak ada angkutan;

b. alasan teknis operasi; atau

c. terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2 (dua) kali.

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal pembatalan keberangkatan kereta api penumpang antarkota yang memiliki waktu tempuh lebih dari 6 (enam) jam, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kereta api atau moda angkutan darat Iainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang s€una.

PASAL 95

BAB III: BAB III | Bagian KeemPatbelas - Pembatalan Keberangkatan Kereta Api
Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan
pembatalan kereta api kepada masyarakat atau pengguna jasa
sebelum jadwal pemberangkatan kereta api.

PASAL 96

BAB III: BAB III | Bagian KeemPatbelas - Pembatalan Keberangkatan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan
perjalanan kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelimabelas
Pengalihan Perjalanan Kereta Api

PASAL 97

BAB III: BAB III | Bagian Kelimabelas - Pengalihan Perjalanan Kereta Api
Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi rintang
jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan diperkirakan
waktu yang diperlukan untuk mengatasi rintang jalan
melebihi atau sama dengan waktu tempuh perjalanan kereta
api pada jalur kereta api yang akan dialihkan.

PASAL 98

BAB III: BAB III | Bagian Kelimabelas - Pengalihan Perjalanan Kereta Api
Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan
pengalihan perjalanan kereta api kepada pengguna jasa.
Bagian Keenambelas
Bagian Kereta Api yang Terputus

PASAL 99

BAB III: BAB III | Bagian Keenambelas - Bagian Kereta Api yang Terputus
(1) Masinis kereta api yang mengetahui rangkaian bagian
belakang terputus dalam perjalanan harus merangkaikan
kembali kereta api dengan memperhatikan keselamatan
dan keamanan perjalanan kereta api.
(2) Masinis

(2) Masinis wajib melaporkan kejadian terputusnya
rangkaian dalam perjalanan kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya untuk
dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain yang
diperlukan.

PASAL 100

BAB III: BAB III | Bagian Keenambelas - Bagian Kereta Api yang Terputus
(1) Dalam keadaan tertentu masinis dapat meninggalkan
bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok.
(2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang
tanda tidak arnan dan tanda bahaya di ujung belakang
dan depan bagian rangkaian kereta api yang diletakkan
pada jarak aman sehingga mudah terlihat oleh masinis
lokomotif penolong.
(3) Masinis melanjutkan perjalanan kereta api tanpa tanda
akhiran rangkaian dan membunyikan tanda bahaya
berulang-ulang sampai kereta api berhenti di stasiun
operasi berikutnya.

PASAL 101

BAB III: BAB III | bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok. - (2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang menerlma
Iaporan masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (21harus:
a. menyatakan dan memberitahukan petak blok tidak
aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api
stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya; dan
b. meminta bantuan kepada petugas pengendali
perjalanan kereta api untuk menarik bagian rangkaian
kereta api yang ditinggal di petak blok.
(2) Setelah petak blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dinyatakan arnan, petugas pengatur perjaianan
kereta api memberitahukan kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan
sebelumnya.

PASAL 102

BAB III: BAB III | bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok. - (2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
Kereta api dengan rangkaian terputus bagian belakang selama
dalam perjalanan d"r, tidak diketahui oleh masinis,
pengamanannya dibedakan dalam:
a. sistem persinyalan mekanis; dan
b. sistem persinyalan elektris.

PASAL 103

BAB III: BAB III | bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok. - (2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 103

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang mengetahui kereta api yang melintas tanpa tanda akhiran dalarn sistem persinyalan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO2 huruf a yang tidak diketahui oleh masinis, harus:

a. memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun operasi berikutnya yang akan dilewati agar kereta api diberhentikan luar biasa;

b. memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi sebelumnya agar mengambil tindakan pengamanan terhadap kemungkinan bagian rangkaian kereta api yang terputus;

c. berusaha menghentikan bagian rangkaian kereta api yang terputus apabila terdapat bagian rangkaian kereta api yang terputus berjalan terus memasuki wilayah stasiun operasi; dan

d. membunyikan genta tanda bahaya yang berada pada perlintasan atau menginformasikan kepada petugas penjaga perlintasan untuk menutup pintu perlintasan sampai bagian rangkaian kereta api yang terputus melewati perlintasan.

(2) Apabiia tindakan pengamanan yang dilakukan petugas pengatur perjalanan kereta api sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berhasil, petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun tersebut memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi sebelumnya untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Apabila usaha menghentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berhasil, pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur pedalanan kereta api stasiun operasi berikutnya agar berusaha menghentikannya.

PASAL 104

BAB III: BAB III | bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok. - (2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
Pasal 104
(1) Bagian rangkaian kereta api yang terputus dan tidak
diketahui masinis dalam sistem persinyalan elektris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf b, setelah
kereta api melewati petak blok dan dalam indikator petak
blok masih menunjukkan indikasi terisi, petugas
pengatur perjalanan kereta aPi di stasiun operasi
berikutnya harus menghentikan kereta api dan
memberitahukan kepada masinis
mengenai
ketidakutuhan rangkaian.
(2) Dalam hat petugas pengatur perjalanan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menghentikan kereta api, petugas pengatur perjalanan
kereta api yang bersangkutan harus memberitahukan
kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada
stasiun kereta api sebelumnya untuk melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf
c dan huruf d.

PASAL 105

BAB III: BAB III | bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok. - (2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
bagian kereta api yang terputus diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Ketujuhbelas
Rintang Jalan

PASAL 106

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuhbelas - Rintang Jalan
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menJaga
petak blok dari rintang jalan.
(2) Rintang jaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disebabkan oleh:
a. peristiwa alam;
b. kecelakaan;
c. gangguan prasarana perkeretaapian; darrlatau
d, sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan
kereta api.
(3) Dalam . .

(3) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus segera dilakukan tindakan:
a. penyelenggara prasar€rna perkeretaapian wajib
mengumumkan kepada masyarakat dan Pengguna
jasa;
b. penyelenggara sarana perkeretaapian memindahkan
penumpang, bagasi, dan barang hantaran ke kereta
api lain atau moda angkutan lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku agar perjalanan PenumPang
dan/atau barang tetap lancar; dan
c. petugas pengatur perjalanan kereta api menghentikan
semua kereta api di stasiun terdekat.
(4) Dalam hal rintang jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi pada salah satu jalur pada jalur ganda
penyelenggara prasarana perkeretaapian dan
penyelenggara sarana perkeretaapian dapat
menggunakan jalur sebelahnya yang tidak terkena
rintang jatan.

PASAL 107

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuhbelas - Rintang Jalan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
rintang jalan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedelapanbelas
Langsiran

PASAL 108

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapanbelas - Langsiran
(1) Kegiatan langsiran diiakukan untuk:
a. men)rusun rangkaian kereta api;
b. menambah atau mengurangi rangkaian;
c. menghapuskan pendinasan kereta api; atau
d. keperluan bongkar muat,
(21 Langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan di stasiun atau di tempat lain dengan
ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api.
(3) Langsiran dilakukan oleh petugas langsir setelah
mendapat perintah petugas pengatur perjalanan kereta
api.
(4) Pelaksanaan langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanrs dipandu dan dibantu oleh petugas langsir serta
dikendalikan oleh petugas pengatur perjalanan kereta
api.

PASAL 109

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapanbelas - Langsiran
REPIJBLIK INDONESIA Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara langsiran diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesembilanbelas Kewajiban Mendahulukan Perjalanan Kereta Api (2) (1) (3) (4)

PASAL 110

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilanbelas - Kewajiban Mendahulukan Perjalanan Kereta Api
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api
dengan ialan yang selanjutnya disebut- dengan
p"rplotongin sebidang yang digUnakan untuk lalu lintas
u*u* "t"u lalu Iintas khusus, pemakai jalan wajib
mendahulukan perjalanan kereta api.
Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu
jatan di perpotongan sebidang.
Dalam hal terjadi peianggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)yutg menyebabkan kecelakaan'
maka - hal ini bukan merupakan kecelakaan
perkeretaapian.
Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi
untuk mengamankan perjalanan kereta api'
BAB IV
ANGKUTAN KERETA API
Bagian Kesatu
Awak Sarana PerkeretaaPian

PASAL 111

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
(1) Pengoperasian kereta api antarkota dan kereta api p"rlioi"*r, dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian.

(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoperasikan sarana perkeretaapian terdasarkan' surat perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.

(3) Awak (3) (4) (5) REPIJBLIK INDONESIA 35- Awak sararra perkeretaapian yang mengoPerasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. Pembekuan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa. Pencabutan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila awak sarana ierkeretaapian pernah dibekukan sertifikatnya sebanyak 3 (tiga) tati atau mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

PASAL 112

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 terdiri atas:
a. masinis; dan
b. asisten masinis.
(21 Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu oleh
asisten masinis.
(3) Pengoperasian kereta api perkotaan,
dibantu oleh asisten masinis.
masinis daPat

PASAL 113

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
Masinis bertindak sebagai pemimpin selama dalam perjalanan
kereta api.
(1)

PASAL 114

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota atau
kereta api perkotaan, harus berdasarkan Gapeka'
Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota dan
kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mematuhi perintah atau larangan petugas
pengatur perjalanan kereta api, sinyal, tanda, dan marka'
(3) APabila
(2)

(3) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan
dalam waktu yang bersamaan, masinis dan asisten
masinis wajib mematuhi perintah atau larangan yang
diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; dan
c. tanda dan marka.
(4) Masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta
api.

PASAL 115

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal LL2 ayat (1), dapat dibantu oleh kondektur,
teknisi, dan/ atau petugas lainnya.
(2) Kondektur, teknisi, dan/atau petugas lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan penugasan dari penyeienggara
sarana perkeretaapian,

PASAL 116

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
Kondektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal i15 ayat (1)
bertugas:
a. menyiapkan dan membuat dokumen perjalanan kereta
aPi;
b. memeriksa dan menertibkan penumpang dan barang;
c. membantu awak sarana perkeretaapian dalam
pemberangkatan kereta api;
d. memandu jalannya kereta api dengan kecepatan terbatas
apabila terjadi gangguan pada Prasarana danf atau sarana
kereta api; dan
e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain yang
bekerja di kereta api.

PASAL 117

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1)
bertugas:
a. melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas
Sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian;
dan
b. mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian.

PASAL 118

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
Pasal 1 18
Kondektur dan teknisi selain bertugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dan Pasal i 17 juga harus membantu masinis
dalam perjalanan kereta api.

PASAL 119

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kesatu - Awak Sarana PerkeretaaPian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan awak
sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri'
Bagian Kedua
Angkutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 120

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Jenis angkutan dengan kereta api terdiri atas:
a. angkutan orang; dan
b. angkutan barang
Paragral 2
Angkutan Orang
(1)
(21
(3)

PASAL 121

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut
orarrg yang telah memiliki karcis.
orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh
pelayEnan Jesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang'

PASAL 122

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
a. kelas pelayanan;
b. nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
c. tanggal dan wiktu pembLrangkatan serta kedatangan; dan
d. harga karcis.

PASAL 123

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Setiap orang dilarang masuk ke dalam Peron stasiun, kecuali petugas, penumPang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron. Pasal 125

(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan barang uawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.

(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan.

(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat' .(2) ditentukan berdasarlian tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 126 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 123 Penumpang anak yang berumur kurang dari 3 (tiga) tahun tidak dikenai biaya apabila tidak mengambil tempat duduk'

PASAL 124

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Naskah pasal.

PASAL 125

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan
barang uawaannya di tempat yang ditentukan untuk
meletakkan barang.
(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan
dikenai biaya angkutan.
(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat' .(2)
ditentukan berdasarlian tarif yang ditetapkan oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian.

PASAL 126

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 123 Penumpang anak yang berumur kurang dari 3 (tiga) tahun tidak dikenai biaya apabila tidak mengambil tempat duduk' Pasal 124

(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan sYarat:

a. bebas penYakit;

b. tidak memakan temPat;

c. tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan

d. dimasukkan dalam tempat khusus' (2\ Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang dibiwa pttrrttputtg sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan'

PASAL 127

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api
dilarang:
a. dalam keadaan mabuk;
b. membawa barang berbahaYa;
c. membawa barang terlarang;
d. berperilaku .

d. berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan
dan atau mengganggu Penumpang lain;
e. berjudi atau melakukan perbuatan asusila; dar:latau
t. membahayakan perjalanan kereta api.
(2) Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diturunkan di stasiun terdekat
berikutnya.

PASAL 128

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Orang yang tidak memiliki karcis dilarang naik kereta api
kecuali orang yang ditugaskan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian.
(2) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menurunkan
orang yang tidak memiliki karcis di stasiun terdekat
dan/atau mengenakan denda paling banyak sebesar:
a. 5OO% (lima ratus per seratus) dari harga karcis untuk
angkutan kereta api perkotaan; atau
b. 2OOV| (dua ratus per seratus) dari harga karcis untuk
angkutan kereta aPi antarkota.

PASAL 129

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1)
Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas pelayanan
yang iebih rendah dari kereta api yang dinaiki,
penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan
sanksi berupa denda dengan membayar harga karcis dari
stasiun pemberangkatan awal ke stasiun tujuan akhir
atau menurunkan di stasiun terdekat'
(2)
(3)
Penumpang yang memitiki karcis tidak sesuai dengan
jurusan kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat mengenakan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L28 aYat (2).
Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas peiayanan
yang lebih-rendah dalam I (satu) rangkaian kereta api,
penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan
sanksi berupa denda dengan membayar kekurangan
harga karcis atau menurunkan di stasiun terdekat'

PASAL 130

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api harus dilakukan
dengan menggunakan kereta.
(2)
Daiam keadaan tertentu penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang
i"trg"t m"nggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi
yang bersifat sementara dengan ketentuan:
a. fereta pada jalur yang bersangkutan tidak tersedia
atau tidak mencukuPi;
b. adanya permintaan angkutan yang mendesak; atau
c. keadaan darurat.
(3)
Gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus tertutup dan memenuhi persyaratan
keselamatan' dan keamanan penumpang serta paling
sedikit dilengkapi dengan fasilitas berupa:
a. pintu masuk/keluar;
b. ventilasi udara;
c. alas untuk duduk Yang bersih; dan
d. penerangarl.

PASAL 131

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1)
(2)
Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi
seUi[aimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf a
dan -huruf b dapat dilakukan atas persetujuan dari
Menteri, gubernui, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk
keadaan darurat se6agaimana dimaksud dalam Pasal
13O ayat (2) huruf c dilaporkan segera setelah
penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk
mengarlgkut orang'

PASAL 132

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara angkutan orang diatur dengan peratur€Ln Menteri. Paragraf3 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -4L- Paragraf 3 Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang

PASAL 133

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar
pelayanan minimum.
(21 Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
;. standar
.pelayanan minimum di stasiun kereta api;
dan
b. standar pelayanan minimum dalam perjalanan'

PASAL 134

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a paling sedikit terdaPat:

a. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:

1. narna dan nomor kereta aPi;

2. jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;

3. tarif kereta api;

4. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan;

5. kelas pelayanan; dan

6. peta jaringan jalur kereta aPi'

b. loke!

c. ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;

d. kemudahan naik/turun penumpang;

e. fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan

f. fasilitas keselamatan dan keamanan'

(2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud daiam Pasal 133 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:

1. pintu dan jendela;

2. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;

3. toilei ditengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;

4. lampu penerangan;

5. kipas angin;

6. rak bagasi; 7.restorasi PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA b.

7. restorasi;

8. informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara benrrutan;

9. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;

10. fasilitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan; I 1. nama dan nomor urut kereta;

12. informasi gangguan perjalanan kereta api; clan

13. ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Yntuk kereta api perkotaan, paling sedikit meiiputi:

1. pintu dan jendela; tempat duduk dengan konstruksi mempunyai sandaran; lampu penerangan; penyejuk udara; rak bagasi; tetap yang fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia; fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri; fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan ; informasi gangguan perjalanan kereta api; dan ketepatan jadwal perjalanan kereta api.

PASAL 135

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimum
angkutan orang diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4
Angkutan Barang

PASAL 136

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Angkutan barang dengan kereta api ditakukan dengan
menggunakan gerbong atau kereta bagasi.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
terdiri atas:
a. angkutan barang umum;
b. angkutan barang khusus;
c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2
3
4
5
6
7.
8.
9.
10.
(3) Angkutan

(3) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, pembongkaran, dan penyusunan barang
pada tempat-tempat yang ditetapkan sesuai dengan
klasifikasinya; dan
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.

PASAL 137

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) huruf a diklasifikasikan atas:
a. barang aneka;
b. kiriman pos; dan
c. jenazah.
(2)
Pengangkutan barang aneka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong tertutup.
Pengangkutan kiriman pos dan jenazatr sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
menggunakan kereta bagasi.
Pasa] 138
(3)
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) huruf b diklaiitikasikan atas:
a. barang curah;
b. barang cair;
c. muatan yang diletakkan di atas palet;
d. kaca lembaran;
:. barang yang memerlukan fasilitas pend.ingin;
f. tumbuhan dan hewan hidup;
g. kendaraan;
h. alat berat;
i. barang dengan berat tertentu; dan
j. peti kemas.
(2) Pengangkutan barang curah sebagaimana dimaksud
paqa ayat (1) huruf a menggunakan g-rbong terbuka atau
gerbong tertutup.
Pengangkutan barang cair sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menggunakan gerbong tangki sesuai
dengan jenis barangnya, kecuali barang ..i, dalam
kemasan dapat menggunakan 'gerbong iertutup atau
kereta bagasi.
(4) Pengangkutan
(3)

(4) Pengangkutan muatan yang diletakkan di atas paiet dan
kaca lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d menggunakan gerbong tertutup.
(5) Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas
pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus yang
dilengkapi dengan alat pendingin.
(6) Pengangkutan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f menggunakan kereta bagasi atau gerbong
terbuka dan harus disediakan air.
(71 Pengangkutan hewan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f menggunakan gerbong hewan harus
disediakan air dan makanan hewan, harus diikat
dan/atau disekat serta dijaga seorang atau lebih
pemelihara hewan.
(8) Pengangkutan kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g menggunakan gerbong datar atau kereta
bagasi.
(9) Pengangkutan alat berat, barang dengan berat tertentu,
dan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan
gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka.
Pasal i39
(1) Angkutan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c,
diklasifikasikan atas:
a. mudah meledak;
b. gas marrpat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau
pendinginan tertentu;
c, cairan mudah terbakar;
d. padatan mudah terbakar;
e. oksidator, peroksida organik;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. radio aktif;
h. korosif; dan
i. berbahaya dan beracun lainnya.
(21 Angkutan bahan berbahaya dan beracun dapai
menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau
gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 140

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Pasal 140
Angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (21 huruf d, dapat
menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutuP, atau
gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 141

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Pengangkutan balran berbahaya dan beracun, dan
Iimbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 harus
memenuhi syarat:
a. pengirim merupakan instansi yang berwenang atau
Pengguna jasa yang telalr mendapat izin tertulis dari
Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi
yang terkait;
b. bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau
stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar
muat sesuai dengan kekhususan bahan yang
diangkut;
c. diangkut dengan gerbong sesuai dengan jenis bahan
yang diangkut dan diberikan tanda khusus;
d. ditakukan pengawalan dan/atau menyertakan
petugas yang memiliki keterampilan dan kualifikasi
tertentu sesuai sifat bahan berbahaya dan beracun
yang diangkut;
e. petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila
terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan
keselamatan barang Yang dibawa;
f. antara 2 (dua) gerbong yang berisi harus ditempatkan
gerbong kosong sebagai penyekat; dan
g. perjalanan kereta api menggunakan kecepatan sesuai
dengan kecepatan yang ditetapkan.
(2) Awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan
mengangkut bahan berbahaya dan beracun, serta limbah
bahan berbahaya dan beracun harus mengetahui sifat
dan karakteristik barang yang diangkut.

PASAL 142

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Pemuatan dan penyusunan barang harus memenuhi persyaratan:

a. berat barang yang dimuat tidak melebihi beban gandar untuk masing-masing gandar gerbong; dan

b. beban , PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak melebihi beban gandar jalur kereta api.

PASAL 143

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Pemuatan dan pembongkaran barang dapat dilakukan di:
a. stasiun kereta api; atau
b. tempat lain diluar stasiun kereta api yang diperuntukkan
untuk bongkar dan muat barang yang ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 144

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
(1) Pengangkutan barang dengan kereta api dilaksanakan
berdasarkan perjanjian angkutan antara penyelenggara
sarana perkeretaapian dan pengguna jasa angkutan
kereta api.
(2) Isi perjanjian angkutan barang paling sedikit memuat:
a. narna dan alamat pengguna jasa angkutan kereta api;
b. narna stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
c. tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan;
d. jenis barang yang diangkut; dan
e. tarif yang disepakati.

PASAL 145

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Kedua - Angkutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penJrusunan, pengangkutan, dan
diatur dengan peraturan Menteri.
tata cara Pemuatan,
pembongkaran barang
Bagian Ketiga
Tarif
Paragraf 1
Umum

PASAL 146

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang. (21 Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pedoman . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Paragraf 2 Tarif Angkutan Orang

PASAL 147

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
(1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L46 ayat (1) merupakan besaran biaya yang dinyatakan dalam biaya per penumpang per kilometer.

(2) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

(3) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.

(4) Pengumuman tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di stasiun dan/atau media cetak/elektronik. Pasal i48

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota yang mengeluarkan izin operasi.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif.

(3) Dalam hal penetapan dan pelaksanaan tarif oleh penyelenggara sarana perkeretaapian tidak sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2\, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan izin operasi; dan

c. pencabutan izin operasi.

(4) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih larqjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 149

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
menetapkan tarif angkutan apabiia:
a. masyarakat belum mampu membayar tarif yang
ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi; atau
b. dalam rangka pertumbuhan daerah baru atau dalam
rangka pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas
pembangunan nasional yang secara ekonomis belum
menguntungkan untuk angkutan perintis.
(2) Dalam hal tarif yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a lebih rendah dari tarif yang ditetapkan
penyelenggara sarana perkeretaapian, selisih tarif
menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota dalam bentuk kewajiban pelayanan
publik .
(3) Dalam hal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menugaskan kepada penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan
perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian lebih tinggi dari pendapatan yang
diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota, maka selisihnya menjadi
tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/walikota,
dalam bentuk subsidi angkutan perintis.

PASAL 150

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
Angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis
paling sedikit harus memenuhi standar pelayanan minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a ayat (2).

PASAL 151

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
Menteri, ggbernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya:

a. menetapkan lintas pelayanan untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis; dan

b. melakukan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan dan tarif yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

PASAL 152

BAB IV: ANGKUTAN KERETA API | Bagian Ketiga - Tarif
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan
penetapan tarif angkutan orang diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Tarif Angkutan Barang