PP NOMOR 74 TAHUN 2009

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan ak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:

a. Pendidikan dan Pelatihan Sertilikasi Akuntan publik untuk Partner;

b. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan publik untuk Pemeriksa; dan

c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapka.n sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARiF A. Pendidikan dan Pelatihan Sertifrkasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari B. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (Iima) hari C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara Per peserta/ angkatan Per peserta/ angkatan Rp 2.510.000,00 Rp 3.775,000,00

1. Fendidikal PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari

2. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari

3. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per peserta/ angkatan Per peserta/ angkatan Per peserta/ angkatan Rp 1.215.000,00 Rp Rp 1.850.000,00 2.565.000,o0

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis penerinraan Negaia Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalarrr pasal 1 tidak termasuk
biaya transportasi.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
dibebankan pada Wajib Bayar.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pacia
Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar