PP NOMOR 75 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi piutang
Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pertamina berupa setoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan triliun seratus tiga
puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta
sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus
enam puluh enam ruPiah).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 41

ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat

2. Undang-Undang Menetapkan

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);

4. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 118, a1);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan'Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA. Pasal 1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi piutang Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp9. 966,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam ruPiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOg IVOMOR 180 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Peraturan Perundang-undangan dan Industri,