PP NOMOR 76 TAHUN 2009

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusatraan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Pertrmahan, dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusatraan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan, dilakukan penjualan
saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan dengan cara
menerbitkan saham banr yang tidak diambil bagian
oleh Negara, unhrk dijuat berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2) Penjualan

(21 Penjualan saham scbagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
mempcrhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan satrarn sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dilalcukan dengan ketentuan kepemilikan
Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
dari selunrh saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahran yang telah ditempatkan
dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(21 Banyalcnya saham dan besarnya nilai saham yang
akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan salram sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan.
(21 Hasil penjualan satram sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri
Negara Badan Usaha MiUk Negara dan wajib
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara
Badan Usaha MiUk Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang
diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan kepada Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar REPI-JBLIK INDONESIA