PASAL 1
W Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6L Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2O04 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.