PASAL 1
Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1,996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II.