PP NOMOR 78 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1,996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi utang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II kepada Negara Republik Indonesia yang berupa pendapatan bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara Tahun Buku 1999 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2OO9.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp37.605.130.291,0O (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PR ESID E r'l REPUBLIK INDONESIA