Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan tau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepacia bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan erprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3. Tanda Kehorrnatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presid.en kepada seseorarrg, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang iuar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada . Tanda Jasa, dan T'anda Kehorrnatan.
5. Presidea aclaiah -undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
6. Menteri 6 7
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
PASAL 2
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud daiam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
Dewan berkedudukan di ibukota negara.
PASAL 4
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
(1) T\.rgas dan ke',r,ajiban Devzan meliputi:
a. meneliti, mernbahas, dan memverifikasi usulan. serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
b. meneliti
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan'
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait'
PASAL 5
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenal pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan. (21 Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
b. menerima dan mengajukan usulan pemberia-n dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. melaksanakan
c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
(3) T\rgas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL 7
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Dewan terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
PASAL 8
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dewan terdiri dari unsur akademisi sebanyak 2 (dua) orang; militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanl'ak 3 (tiga) orang. a. b c
(2) Calon (21 Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PASAL 9
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 10
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas moral dan keteladanan;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; f. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 11 ..,
PASAL 11
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
c. diberhentikan. (21 Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tuga.s karena berhalangan tetap; atau
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
PASAL 12
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian anggota Dewan kepada Presiden (21 Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.
(3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
PASAL 13
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
REPUBLIK lNDONESIA
PASAL 14
BAB IV SEKRETARIAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan. (41 Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariatan ne gara.
PASAL 15
BAB IV SEKRETARIAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
PASAL 16
BAB IV SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri. BAB V TATA KERJA
PASAL 17
BAB V TATA KERJA
(1) Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang yang dipimpin oleh ketua Dewan. (2\ Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh wakil ketua Dewan.
(3) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada n Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PASAL 18
BAB V TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
PASAL 19
BAB V TATA KERJA
Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB VI PENDANAAN
PASAL 20
BAB VI PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK lNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OLO NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro an Perundang-undangan Bidang ahteraan Ralryat, it'.] ttd ttd \ t\ | I\j i., PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA