PP NOMOR 10 TAHUN 2010

TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang djmaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan,
2, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan salwa serta ekosistemnya,
4. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
5, Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengia.wetan keanekaraga*an
jenis tumbuhan dan satwa, ser[a pemanfaatan ie"a.a
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Taman buru adalah kawasan hutan
sebagai tempat wisata berburu,
yang ditetapkan
7 ' Hutan lindung adalah kawasan l:utan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perrindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah -uan]Ir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, du.r,
memelihara kesuburan tanah.
8' Hutan produksi adaiah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hurtan.
9 ' Hutan Produksi Tetap ad.arah kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hu]an
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai di bawal: i2s, ai tuai kawasai
hutan lindung, hutan suaka aram, hutan pelestarian aram,
dan taman buru,
DISTRIBUSI II
I0. Hutan

l--
PRESIDE N
REFUBLIK INDONESIA
_?-
10, Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka Penimbang
mempunyai jumiah nilai antara 1ilS-174, di luar kawasan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru,
1 1, Hutan Produksi yang dapat dikc,nversi adalah kawasan
hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan
bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
12, Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan
dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan,
terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan
produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
13. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan
kawasan hutan menjadi bukan kau,asan hutan.
14. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau
beberapa kelompok hutan menjacli fungsi kawasan hutan
yang lain.
15, Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan
hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas
menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan
memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan,
16. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan
kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi
bukan kawasan hutan.
17. Daerah aliran sungai adalah suat.u wirayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan ^r,.k
sungainya, yang berfungsi menantpung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dar:l curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang biltas di d.arat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitai daratan,
18, Perubahan y3.g berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis adarah perubaha., y.r,[ berpenfaruh
terhadap kondisi biofisik seperti plruuar,an Iklir.,,
ekosistem, dan gangguan tata lir, ..itu. d.ampak sosiai
ekonomi masyarakat bagi kehidupern generasi sekara"g a^"
generasi yang akan datang.
19.penelitian,.,
DISTRIBUSI II
A

19. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh
Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan
memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama
dengan pihak lain yang terkait.
20, Menteri adalah menteri yang mr:nyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perubahan peruntukan dan fungsi ketwasan hutan dilakukan
untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional
serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada
optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara
lestari dan berkelanjutan, serta keb,:radaan kawasan hutan
dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi
a. perubahan peruntukan kawasan hurtan; dan
b. perubahan fungsi kawasan hutan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Darsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun I999 tenrang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesizr Tahun I999 Nomor 167, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2oo4 tentang Perubahan atas Undang-Underng Nomor 4l rahun

1999. tentang Kehutanan Menj,di undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomoi 86, Tambahan Lembaran Negara Repr.rblik Indonesia Nomor 4aQ); ,| A T.TRESIDEN R EPUESLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR IO TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I9 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I 'l'ahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tenrang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; Mengingat 1 2 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TA'IA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI IGWASAN HUTAN. DISTRIBUSI II BAB I PRESID E N REPUELIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang djmaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, 2, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

3. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan salwa serta ekosistemnya,

4. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 5, Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengia.wetan keanekaraga*an jenis tumbuhan dan satwa, ser[a pemanfaatan ie"a.a lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

6. Taman buru adalah kawasan hutan sebagai tempat wisata berburu, yang ditetapkan 7 ' Hutan lindung adalah kawasan l:utan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perrindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah -uan]Ir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, du.r, memelihara kesuburan tanah. 8' Hutan produksi adaiah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hurtan. 9 ' Hutan Produksi Tetap ad.arah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hu]an setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawal: i2s, ai tuai kawasai hutan lindung, hutan suaka aram, hutan pelestarian aram, dan taman buru, DISTRIBUSI II I0. Hutan l-- PRESIDE N REFUBLIK INDONESIA _?- 10, Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka Penimbang mempunyai jumiah nilai antara 1ilS-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru, 1 1, Hutan Produksi yang dapat dikc,nversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. 12, Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

13. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kau,asan hutan.

14. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjacli fungsi kawasan hutan yang lain. 15, Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan,

16. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

17. Daerah aliran sungai adalah suat.u wirayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan ^r,.k sungainya, yang berfungsi menantpung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dar:l curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang biltas di d.arat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitai daratan, 18, Perubahan y3.g berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adarah perubaha., y.r,[ berpenfaruh terhadap kondisi biofisik seperti plruuar,an Iklir.,, ekosistem, dan gangguan tata lir, ..itu. d.ampak sosiai ekonomi masyarakat bagi kehidupern generasi sekara"g a^" generasi yang akan datang. 19.penelitian,., DISTRIBUSI II A

19. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 20, Menteri adalah menteri yang mr:nyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 2 Perubahan peruntukan dan fungsi ketwasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keb,:radaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional. Pasal 3 Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi

a. perubahan peruntukan kawasan hurtan; dan

b. perubahan fungsi kawasan hutan. Pasal 4

(1) Kawasan hutan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

(2) Kawasan hutan konservasi sebagJaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan suaka alam, terdiri atas: 1, cagar alam; dan

2. suaka margasatwa.

b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas:

1. taman nasional;

2. taman wisata alam; dan

3. taman hutan raya. c, taman buru.

(3) Kawasan hutan produksi sebagairrrana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. hutan produksi terbatas;

b. hutan produksi tetap; dan

c. hutan produksi yang dapat dikonversi, DISTRIBUSI II Pasal 5 TIRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadr:, BAB II PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan
a, secara parsial; atau
b, untuk wilayah provinsi.
Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf 1
Umum

PASAL 7

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Lruruf a dilakukan melalui:
a, tukar menukar kawasan hutan; atau
b, pelepasan kawasan hutan.

PASAL 8

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan berdaiarkan
permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (i) dapat
diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur atau bupati/walikota;
c. pimpinan badan usaha; atau
d. ketua yayasan.
DISTRIBUSI II

PASAL 9

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
r:,RESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Permohonan sebagainana dimaksud dalam Pasal 8 harus
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perrsyaratan administrasi dan
teknis sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 2
TUkar Menukar Kawasan Hutan

PASAL 10

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
hanya dapat dilakukan pada:
a, hutan produksi tetap; dan/atau
b. hutan produksi terbatas.

PASAL 11

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) T\rkar menukar kawasan hutan seba,gaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
permanen;
b. menghilangkan enclave dalarrr
pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutia.n
rangka memudahkan
(2)
Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri setelah berl;oordinasi dengan menteri
terkait.

PASAL 12

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a-, tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30%
(tiga pr-rluh p.erseratus) dari ru^s daeiah Jiru' sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran ylng
proporsional; dan
b. mempertahankan daya dukr,rng kawasan hutan tetap layak
kelola.
DISTRIBUSI II
(2) Dalam .

{2)
Dalam hal luas kawasan hutan sebergaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari
luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan
sebaran yang proporsional, tukar :rtenukar kawasan hr:tan
dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling se,likit !:2, kecuali tukar
menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana
alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan
dengan ratio paling sedikit 1:1.
Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga ptrluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, darr/atau provinsi dengan
sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan
dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikil. 1: I.
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a, letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
b. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
c. terletak dalam daerah aliran s;ungai, pulau, danlatau
provinsi yang sama;
ct. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
e. tidak dalam sengketa . dan bebas dari segala jenis
pembebar:an dan hak tanggungarr; dan
f, rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ratio tukar n',enukar karvasan hr-rtan sebagaimana
climaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri,
(s)
(4)
(s)
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 13

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Permohonan tukar menukar kawersan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (i) diajukan oleh p-emohon
kepada Menteri.
D?11*. hal permohonan telah sesiuai dengan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana clinrar<sua ditam pasal
9, Menteri membentuk Tim Terpadu.
Tim Terpadu sebagaimana dirrraksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil perrelitian dan rekomendasi - kepada
Menteri.
Keanggotaan da' tugas Tim'rerpadu sebagaimana dimaksud
pad? .a{at (2) diarur lebih ranjut d.engan t'eraturan Menreri
setelah berkoordinasi dengan menteri tirkalt,
(5) Dalam,.,
DISTRIRUSI II

(s)
(6)
PRESID E N
R EPUBLIK INDONESIA
Dalam hal tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling
banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas
yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,
Menteri membentuk tim yang anggotanya dari kementerian
yang membidangi urusan kehutanan.
Berdasarkan hasil penelitian dan rr:komendasi Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan
prinsip tukar menukar kawasan huta.n atau surat penolakan,

PASAL 14

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), rencana kegiatan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 15

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan diberikan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
memuat kewajiban bagi pemohon paling sedikit:
a. menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;
b. menandatangani berita acara tukar menukar kawasan
hutan;
c. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan
yang dimohon dan lahan penggar:rti yang diusurkan; dan
d. menanggung biaya reboisasi terh*dap tirran pengganti,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (21diaiur denga-n jeraturan
Menteri.
(4) Pemohon dilarang memindahtanga:rkan persetujuan prinsip
tukar menukar kawasan hutan kepada pihak Iain tanpa
persetujuan Menteri.
DISTRIBUSI II

PASAL 16

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri dan pemohon menandatangani berita acara tukar rnenukar kawasan hutan.

(2) Berdasarkan berita acara tukar rrrenukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat ([), Menteri menerbitkan keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan.

PASAL 17

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Setelah diterbitkan keputusan penunjukan sebagai kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
pemohon dalam jangka waktu pali:rg lama 1 (satu) tahun,
wajib:
a. melaksanakan reboisasi atau penghutanan atas lahan
pengganti; dan
b, melaksanakan tata batas atas lahan pengganti dan
kawasan hutan yang dimohon.
(2) Hasil pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b masing-masing dituangkan dalam berita acara
dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia
tata batas kawasan hutan sesuai d.engan peraturan
perundang-undangan.
(3) Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (:2), Menteri menerbitkan
keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan
dan keputusan pelepasan kawasan hutan ying dimohon.
(4) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pelaksanaan reboisasi atau
penghutanan dan tata batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Men-teri,

PASAL 18

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) (2) sebelum diterbitkannya keputusan penetapan rahan pengganti sebagai kawasan hulan dan keputusan perepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud aaam pasal 17 ayat (3), pemohon dilarang melakukan r<egiatan daram kawasan hutan yang dimohon. Kegiatan dalam kawasan hutan yarrg dimohon hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensetsi dari Menteri.

(3) Dispensasi, . . DISTRIBUSI II PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan tukar menukar kawasan hutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelepasan Kawasan Hutan

PASAL 19

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b hanya dapat dilakukan pada hutan produksi
yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c.
(2) Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya
pada provinsi yang luas kawasan hr:tannya kurang dari 30%
(tiga puluh perseratus), kecuali dengan cara tukar menukar
kawasan hutan.
(3) Hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), baik dalam keadaan berhutan maupun tidak
berhutan.
(4) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan.
(5) Jenis kepentingan pembangunan d.i luar kegiatan kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 20

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Permohonan pelepasan kawasan
dimaksud dalam pasal g ayat (1)
kepada Menteri.
hutan sebagaimana
diajukan oleh pemohon
(2) Permohonan sebagaimana dimaks,d pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam'pasal 9.

PASAL 21

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Menteri setelah menerima permohonan
persyaratan sebagaimana dimaksud
menerbitkan surat penolakan atau
prinsip pelepasan kawasan hutan.
,Jan meneliti kelengkapan
dalam Pasal 20, dapat
menerbitkan persetujuan
DISTRIBUSI Ii

PASAL 22

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
r)RESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 (i) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan wajib:

a. menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dimohon; dan

b. mengamankan kawasan hutan yang dimohon.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hasiinya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas kawasan hutan yang akan dilepaska.n sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Mentiri. (s) (i) (2) (3) Dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud daram pasar 22 ayat (1), pemohon dilarang melakukan kegiatan di kawasan hutan, kecuari memperoleh dispensasi dari Menteri. Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada pemohon daram rangka pelaisarrru., kegiatan persiapan_ berupa pembibit,r.rr, p.r*lmaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas. Ketentuan lebih lanjut mengenai pernberian d.ispensasi diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Pasal 24
Berdasarkan berita u:Tg dan peta hasil tata batas sebagaimana
dimaksud dalam pasar 22 ayat 1b;, Menteri menerbitkan keputusan
pelepasan kawasan hutan yang'dimohon.
DISTRIBUSI II

PASAL 25

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Pasal 25
Berdasarkan keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan
dan dipenuhinya persyaratan lain s<:suai dengan peraturan
perundang-undangan, instansi yang berwenang di bidang
pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Alas Tanah.

PASAL 26

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Pemanfaatan kayu atas kawasan hutan yang telah diberikan
dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan
dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri,

PASAL 27

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial yang
memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lr ayat (3) dan pasal 24
dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan perundang-
undangan.

PASAL 28

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pelepasan
kawasan hutan _pro{uksi yang dapat dikonversi seblgai*r.,^
dimaksud dalam Pasal 20 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perubahan Peruntukan Kawasan Huian untuk wilayah provinsi
Paragraf 1
Umum

PASAL 29

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Peruntukan Kawasan Huian untuk wilayah provinsi
Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wirayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dapat dil'akukan
pada:
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; atau
c. hutan produksi.
DISTRIBUSI II

PASAL 30

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Peruntukan Kawasan Huian untuk wilayah provinsi
Pasal 30
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah
provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada
Menteri.
(2) Usulan perubahan peruntukan kawetsan hutan untuk wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud pa<ia ayat (1) diintegrasikan
otef, gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah
provinsi,
(3) Gubernur dalam mengajukan usulan perubahan peruntukan
kawasan hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri,
Tata
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
Paragraf 2
Cara Perubahan Peruntukan Kawasern Hutan Untuk
Wilayah Provinsi

PASAL 31

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Peruntukan Kawasan Huian untuk wilayah provinsi
Menteri setelah menerima usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. Berdasarkan hasil telaahan teknis; sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Terpadu. Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim Terpadu sebagaimana dinraksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dern rekomendasi terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri, Dalam hal hasil penelitian sebagairnana dimaksud pada ayat (4), usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis. Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Rep,ublik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan, baik terhadap sebagian atau keseluruhan kawasan hutan yang djusulkan.

(7) Dalam,.. DISTRiBUSI II (7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rd<yat Republik Indonesia menyetujui hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi, Dalam hal Dewan Perwakilan Ra.kyat Republik Indonesia menolak hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan surat penolakan usulan perubahein peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi.

PASAL 32

BAB II: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Peruntukan Kawasan Huian untuk wilayah provinsi
(8)
Keputusan Menteri tentang perubaha.n peruntukan kawasan
hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata
ruang wilayah provinsi yang diiakukan untuk ditetapkan dalam
peraturan daerah provinsi.
BAB III
PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 33

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan
mengoptimalisasikan fungsi kawasa:r hutan.
(2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok:
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; dan
c, hutan produksi,
(3) Perubahan fungsi kawasan hutan
pada ayat (1) dilakukan:
a. secara parsial; atau
b. untuk wilayah provinsi.
sebagaimana dimaksud

PASAL 34

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kesatu - Umum
Perubah.an fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang
dapat dikonversi tidak dapat dilakukan. pada provinsi yang luas
kawasan hutannya kurang dari 30% (tiger iuruh perseratus).
Bagian Kedua
DISTRIBUSI II

Bagian Kedua
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf I
Umum

PASAL 35

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) hr:ruf a dilakukan melalui
perubahan fungsi:
a. antar fungsi pokok kawasan hutan; atau
b. dalam fungsi pokok kawasan hutan.
Paragraf 2
Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan

PASAL 36

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, meliputi perubahan funlsi dari:
a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lirrdurrg
dan/atau kawasan hutan produksi;
b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi
dan/atau kawasan hutan produksi; dan
c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi
dan/atau kawasan hutan lindung,

PASAL 37

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan
ly,"l lindung dan/atau kawasan hut;a.n produksi'sebagaimana
dimaksud dalam pasal 36 huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak memenuhi seluruh kriteiia sebagai kawasan hutan
konservasi sesuai peraturan perundar.g_r.riu.rgan; dan
b. memenuhi kriteria hutan rindung atair hutan produksi sesuai
peraturan perundang_undangan.

PASAL 38

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahal fungsi kawasan hutan lindurrg menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan huta' proi..r..r sebagaimana dimaksud dalam pasar 36 huruf b wajib memenuhi ketentuan:

a. tidak memenuhi kriteria sebagai ku*,r..^., nutan rindung sesuai peraturan perundang-undangan derlam hal untuk diubah menjadi hutan produlisi; DISTRIBUSI II

b. memenuhi PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau sesuai peraturan perundang-undangan. hutan produksi

PASAL 39

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan
hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud d.alam Pasal 36 huruf c wajib rnemenuhi kriteria sebagai
hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Perubahan Fungsi Dalam Fungsi pokok Kawasan Hutan

PASAL 40

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Luruf b, dilakukan dalam
kawasan:
a. hutan konservasi; atau
b. hutan produksi,

PASAL 41

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf a, meliputi perubahan dari: c d

a. kawasan cagar.alam menjadi kaur4s4p suaka margasatwa, taman nasionar, taman hutan ri.ya, taman wisai=a atam, atau taman buru; b' kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar aram, taman nasional, taman hutan raya, taman wisita atam, atau taman buru; kawasan taman nasionar menjadi kawasan cagar aram, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar aram, suaka margasatwa, taman nasio.ar, taman wisata aram, atau taman buru; kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasi6nal,,^-.rr--rr1_r,.r, raya, atau taman buru; atau menjadi kaq,asan cagar alam, suaka nasional, taman hutan raya, atau

(2) Perubahan e. f, kawasan taman buru margasatwa, taman taman wisata alam. DISTRIBUSI II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud prada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkunga:1, atau manusia;

b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; atau

c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oieh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yrlng tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami,

PASAL 42

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan
produksi sebagaimana dimaksud clalam pasal 40 huruf b,
meliputi perubahan dari:
a, hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap
dan/atau hutan produksi yang darpat dikonversi;
b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas
dan/atau hutan produksi yang dzrpat dikonversi; dan
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan
produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (I), selain tidak
memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan
perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal
untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku
industri pengolahan kayu; atau
b, jangka benah fungsi kawasan hut.an.
Paragraf Keempat
Tata cara Perubahan Fungsi Kawasan Huta.n secara parsial

PASAL 43

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Perubaha, fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana ,limaksud pada ayat (r)
diterbitkan berdasarkan uJulan yanEl ai4rf."r, oleh:
a' bupati/walikota, untuk kawasan'rrrtr., yang berada daram
satu kabupaten/kota; atau
b' gubernur, untuk ka.wasan hutan 1intas kabupaten/kota.
(3) Persyaratan
DISTRIBUSI II

W

(3) Persyaratan usulan Perubahan
sebagaimana dimaksud Pada
peraturan Menteri.
fungsi
alrat (2\
kawasan
diatur
hutan
dengan

PASAL 44

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Kedua - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
(1) Menteri seteiah menerima usulan perubahan fungsi kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayal (2\
membentuk Tim Terpadu.
(2) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan periaturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dirrraksud pada ayat (2\
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada
Menteri.
(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim
Terpadu sebagaimana dimaksud perda ayat (3), menerbitkan
keputusan tentang perubahan fungsi kawasan hutan atau
surat penolakan.
Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk \tr/ilayah Provinsi

PASAL 45

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk \tr/ilayah Provinsi
Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dilakukan
pada kawasan hutan dengan fungsi pokok:
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; dan
c. hutan produksi.

PASAL 46

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk \tr/ilayah Provinsi
(1) Kriteria perubahan fungsi kawasarr hutan untuk wilayah
provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan pasal 37, pasal
38, Pasal 39, Pasal 41, dan pasal 42.
(2) Tata cara perubahan fungsi kawasrln hutan untuk wilayah
provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan pasal 31 iun
Pasal 32,
DISTRIBUSI II

PASAL 47

BAB III: PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN I{UTAN | Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk \tr/ilayah Provinsi
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Setiap perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan perubahan fungsi kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dapat melakukan pengeiolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV PERUBAHAN PERUNTUKAN I(AWASAN HUTAN YANG BERDAMPAK PENTING DAN CAKUPI\N YANG LUAS SERTA BERNILAI STRATEGIIJ

PASAL 48

BAB IV: PERUBAHAN PERUNTUKAN I(AWASAN HUTAN
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan yang
menimbulkan pengaruh terhadap:
a. kondisi biofisik; atau
b. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(2) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhad.ap kondisi
biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a
merupakan perubahan yang mengalcibatkan penurunan atau
peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.
(3) Perubahan yang menimburkan pengaruh terhadap kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat sebzrgaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan perubahan yang mengakibuiku'
penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat
bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan aatang.
(4) Perubahan yang menimbulkan pe.garuh terhadap kondisi
biofisik serta dampak sosiar -dan- ekonomi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (r) terdiri aras b tJuat
kategori yaitu:
a. berpengaruh; atau
b. tidak berpengaruh.
DISTRIBUSI II
(5) Perubahan
,1,

-ffip
BAB V
SANKSI

PASAL 49

BAB V: SANKSI
(1) Persetujuan prinsip tukar menuk:rr kawasan hutan dapat dibatalkan oleh Menteri apabila:

a. tidak memenuhi kewajiban dalam tenggang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksuri dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan/atau

b. melanggar ketentuan sebagaima.na dimaksud dalam pasal 15 ayat (4).

(2) Pembatalan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pad,a ayat (1) dikenai setelah diberikan peringatan tertulis oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka vsaktu 30 (tiga puluh) hiri kerja untuk setiap kali peringatan. (s) (6) (1) (2) PRE SI DE N REPUBLIK INDONESIA Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dern ekonomi masyarakat didasarkan pada pedoman dan krite::ia, Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria pengelompokan kategori sebagaima:ea dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri,

PASAL 50

BAB V: SANKSI
Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dapat dibatalkan oleh Menteri apabila: a' tidak memenuhi kewajiban dalam tenggang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam-pasal 22 ^y^t 1rj dan ayat (2);

b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (4); atau

c. pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan membuka kawasan hutan sebetum mendapat dispensasi dari Menteri sebagaimana dimal<sud dalam pasal )s ayat (1). Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebagimana dimaksud pada .yui 1i; ait..,.i seterah diberikan peringatan tertulis oleh Menteii sebanyak 3 (tigal kali masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) r,?ii r..rja untuk setiap kali peringatan. BABVI DISTRIBUSI II PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 51

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka permohonan

a. tukar menukar kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.

b. tukar menukar kawasan hutan yang telah memperoleh Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan dan Keputusan Menteri tentang penetaparr lahan pengganti sebagai kawasan hutan yang telah ditetapkan seberum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

c. pelepasan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai - dengarr keteniuan dalam Peraturan Pemerintah ini,

d. tukar menukar kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan yang telah -memperoleh persetujuan prinsip tetapi belum memperoleh keputusan pelepasan karvasan hutan daii Menteri, wajib menyesuaikan dengan ketentuan d.alam peraturan Pemerintah ini, e' pelepasan kawasan hutan yang telah memperoleh Keputusan Menteri tentang perepasan kawasan. hutan yang ditetapkan sebelum ditetapkannya peraturan pr:merint^r, irrl dinyatakan tetap berlaku. f perubahan fungsi kawasan hutan yang Keputusan Menteri, diproses ses;uai Pemerintah ini. p-erubahan fungsi kawasan hutan yang telah memperoreh Keputusan Menteri. tentang perubah^n ru""g"i kawasan hutan rang ditetapkan sebelum ditltapkanrrya p.r""trr^r, pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. perubahan peruntukan kawasan hut.an wilayah provinsi atau perubaha, fungsi kawasan hutan wilzryah prorrirr.i, yang belum memperoleh Keputusan Menteri aip.oses sesuai dengan Peraturan pemerintah ini. perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi atau perubaha.n fungsi kawasan hutan w,ayah p-ui.,.i, yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan pemerjntah ini d.inyatakan tetap U.li*.,. g belum memperoieh dengan Peraturan h DISTRIBUSI II Pasal 52 . , PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 52

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kawasan hutan produksi yang telah diberikan persetujuan
prinsip pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan
kepada badan usaha sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka:
a. badan usaha wajib menyerahkan lahan pengganti dengan
ratio 1:1 dan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) kecuali huruf c,
b, penyerahan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan paling lama 12 (dua belas) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintahr ini,
(2) Lahan pengganti sebagaimana dima.ksud pada ayat (l) harus
terletak di dalam wilayah daerah illiran sungai yang sama,
pada wilayah daerah aliran sungai lain dalam provinsi yang
sama, atau provinsi yang lain dalam pulau yang sama.
(3) Penyerahan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan dasar peleparian kawasan hutan dari
Menteri,

PASAL 53

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan yang telah ada, separ,.lr.rrg tidak
bertentangan dengan Peraturan pemer:intah ini, [.t"p 6er]aku
sam_pai dengan dikeluarkannya peraturan peiaksanaan
berdasarkan Peraturan pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar DISTRIBUSI II _23- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.