PP NOMOR 11 TAHUN 2010

PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor s rahun 1960 tentang peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahtcan t<eiaaa
pemegangnya.
3. Dasar penguasaan atas tanah adarah izinlkeputusan/surat
dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang
atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau
memanfaatkan tanah.
4. Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang
Hak Pengelolaan, atau pemegan g izin/keputusan/surattari
pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas
tanah.
5. Kepala adalah Kepala Badan pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
6. Kepala Kantor wilayah adalah Kepala Kantor wilayah Badan
Pertanahan Nasional.
BAB II
OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR

PASAL 2

BAB II: OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah
diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak cun" Usaha,
Hak Guna Bangunan, Hak pakai, dan Hak pengelolaan, atau
dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar
penguasaannya.

PASAL 3

BAB II: OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pasal 3
Tidak termasuk obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
b
a.
BAB III
IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN

PASAL 4

BAB III: IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
(1) Kepala Kantor wilayah menyiapkan data tanah yang
terindikasi terlantar.
(2) Data tanah sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) sebagai
dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian.

PASAL 5

BAB III: IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh panitia.
(2) Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur Badan pertanahan'Nasional dan
unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala.

PASAL 6

BAB III: IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan:
a. terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak pakai; atau
b. sejak
berakhirnya izin/keputusan/surat dasar
penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.
tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama
perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan
sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian
haknya; dan
tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung
maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum
berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tid;k sengaja
tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan-atau sifat dan
tujuan pemberian haknya.
(2) Identifikasi

(2) Identifikasi dan penelitian tanah terlantar meliputi:
a. nama dan alamat pemegang Hak;
b. letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah
dan keadaan fisik tanah yang dikuaiai pemegang Hak;
dan
c. keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.

PASAL 7

BAB III: IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN
(1) Kegiatan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 meliputi:
a. melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis;
b. mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen
lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan,
termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan
pemanfaatan tanah pada saat pengajuan fratl-
c. meminta, keterangan dari pemegang Hak dan pihak lain
yang terkait, dan pemegang Hak dan pihak rain yang
terkait tersebut harus memberi keterangan atau
menyampaikan data yang diperlukan;
d. melaksanakan pemeriksaan fisik;
e. melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan
tanah pada peta pertanahan;
f. membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;
g. menJrusun laporan hasil identilikasi dan penelitian;
h. melaksanakan sidang panitia; dan
i. membuat Berita Acara.
(2) Panitia menyampaikan laporan hasil identifikasi, penelitian,
dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat l1) kepada
Kepala Kantor Wilayah.
BAB IV
PERINGATAN

PASAL 8

BAB IV: PERINGATAN
(1) Apabila berdasarkan hasil identilikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasar r ayat (2) disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar daram jangka waktu PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin I keputusan / surat sebagai dasar penguasaannya.

(2) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor wiiayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama.

(3) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka *aktu yang sama dengan peringatan kedua. (41 Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor wilayah kepada Kepala.

(5) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dibebani dengan Hak Tanggungan, maka surat peringatan tersebut diberitahukan .luga keplaa pemegang Hak Tanggungan.

(6) Apabila Pemegang Hak tetap tidak meraksanakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor wilayah mengusulkan kepada Kepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar. BAB V PENETAPAN TANAH TERLANTAR

PASAL 9

BAB V: PENETAPAN TANAH TERLANTAR
(1) Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor witayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hurrf a, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikualai langsung oleh Negara.

(3) Dalam . . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal -tanah yang akan ditetapkan sebagai terlantar adalah tanah yang telah diberikan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

PASAL 10

BAB V: PENETAPAN TANAH TERLANTAR
(1) Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana
dimaksud dalam pasar g ayat (1), apabila meirpakan
keseluruhan hamparan, maka hak atas tanahnya
dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan
ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langslng oleh
Negara.
(2) Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana
dimaksud dalam pasar 9 ayat (1), apabila meirpakan
sebagian hamparan yang diterlantarkan, maka hak atas
tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya dan
ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsun[ oleh
Negara dan selanjutnya kepada bekas RemJganf Hak
diberikan kembali atas bagian tanah yang bJnai-bena.
diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaattan-sesuai dengan
keputusan pemberian haknya.
(3) untuk memperoleh hak atas tanah atas bagian tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, bekas periegang Hak
dapat mengajukan permohonan Lrak atas tanah s=esuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB V: PENETAPAN TANAH TERLANTAR
(1) Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama
dengan 25oh (dua puluh lima persen), maka pe*"gang Hak
dapat mengajukan permohonan revisi luas atas bidingianah
yang benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sesuai
dengan keputusan pemberian haknya.
(2) Biaya atas revisi pengurangan luas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi beban pemegang Hali.
tanah
dasar

PASAL 12

BAB V: PENETAPAN TANAH TERLANTAR
Pasal 12
(1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah
terlantar, dinyatakan dalam keadaan statr.rs quo se.lat< tanggal
pengusulan sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (6):"
(2) Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan
perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut ""-p"i
diterbitkan penetapan tanah teilantar yang memuat jrrg"
penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan
hubungan hukum serta ditegaskan sebJgai tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara.

PASAL 13

BAB V: PENETAPAN TANAH TERLANTAR
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
keputusan penetapan tanah terrantar, wajib dikosongl", ot.r,
bekas Pemegang Hak atas benda-benda di atasny" d..rgr.,
beban biaya yang bersangkutan.
(2) Apabila bekas_ pemegang Hak tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka benda-benia di
atasnya tidak lagi menjadi miliknya, dan dikuasai langsung
oleh Negara.

PASAL 14

BAB V: PENETAPAN TANAH TERLANTAR
Ketentuan lebih- l-anjut mengenai tata cara penertiban tanah
terlantar diatur dalam peraturin Kepala.
BAB VI
PENDAYAGUNAAN
TANAH NEGARA BEKAS TANAH TERLANTAR

PASAL 15

BAB VI: PENDAYAGUNAAN
(1) Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas ^ tanirr terlantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) didayagu.rat "., untuk kepentingan masyarakat dan negara'melaiui-reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

(2) Peruntukan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, _penggunaan, dan pemarrfaatan tanah ;.g;; b.k;" tanah terlantar. -s_ebagaimana dimaksud pada""y"i lr1 dilaksanakan oleh Kepala.

PASAL 16

BAB VI: PENDAYAGUNAAN
Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1)
yang berhubungal. -dengqn penguasaan dan penggunaannya
tidak boleh diterbitkan- izinikeputusan/surat'daliin uentut
apapun selain yang ditetapkan dalam pasai 15.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan
!""?-h negara bekas tanah terlantar dilakukan oieh x.pir" a""
hasilnya dilaporkan secara berkara kepada p.."ia.".
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 18

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
tanah yalg telah diidentilikasi atau diberi peringata" ".u"g"i
tanah terlantar berdasarkan peraturan pemtrintfh rrtomor 'so
Tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah
Terlantar, dalam jangka waktu q (tiga) bulan titirrd"kr""3.rii
sesuai dengan Peraturan pemerintah inil
'
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 199g tentang penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar- da.n peratura'n peraksan""""v"
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.

PASAL 19

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2O ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA