PP NOMOR 12 TAHUN 2010

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 62 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian dan pengembangan kehutanan yang
selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan
yang mencakup penelitian dan pengembangan
kehutanan untuk mendukung pembangunan
kehutanan.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi danlatau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat,
dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, atau menghasilkan teknologi baru.
4. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis
dengan menggunakan pendekatan tertentu yang
dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk
menerangkan pembuktian gejala alam danlatau gejala
kemasyarakatan tertentu.
5. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yang dihasilkan dari penerapan atau
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang
menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan
manusia.
6. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang
Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang
mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan'
Pasal 7 .

7. Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang
selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga
yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan di bidang kehutanan.
8. Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya
disebut diklat
kehutanan adalah proses
penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina
sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan
dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya
manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya
manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak
mulia.
9. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Diklat
Kementerian adalah instansi Pemerintah sebagai
penyelenggara diklat kehutanan.
10. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
pemerintah provinsi yang selanjutnya disebut lembaga
diklat pemerintah provinsi adalah instansi pemerintah
provinsi sebagai penyelenggara diklat kehutanan di
wilayah provinsi,
1 1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
pemerintah kabupeten/kota yang selanjutnya disebut
lembaga diklat pemerintah kabupeten/kota adalah
instansi pemerintah kabupten lkota
sebagai
penyelenggara diklat kehutanan di
wilayah
kabupten lkota.
12. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
13. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI
adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum
atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
L4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

PASAL 2

BAB I: BAB I
(1) Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan:

a. penelitian dan pengembangan kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan

c. penyuluhan kehutanan.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kehutanan diatur dalam peraturan undangan tersendiri. penyuluhan perundang-

PASAL 3

BAB I: BAB I
(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan
dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari
dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
(2) Penyelenggaraan diklat kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan
untuk:
a. membentuk sumber daya manusia kehutanan yang
profesional dan mampu menguasai, memanfaatkan
serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan
lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. mewujudkan sumber daya manusia kehutanan yang
kompeten dan bekerja secara efektif, efisien serta
mampu berperan sebagai pemandu, pendorong, dan
pembaharu dalam pembangunan kehutanan yang
berkelanjutan;
c. menumbuhkan sumber daya manusia kehutanan
yang berakhlak mulia serta memiliki sikap, perilaku
dan semangat pengabdian, pelayanan, pengayoman,
dan pemberdayaan masyarakat kehutanan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Litbang kehutanan diselenggarakan oleh Menteri dan
lembaga litbang nonkementerian.
(21 Menteri dalam menyelenggarakan litbang kehutanan
membentuk Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(3) Lembaga litbang nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan
litbang kehutanan berkoordinasi dengan Badan Litbang
Kementerian.

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 5
(1) Selain oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), litbang
kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. perguruan tinggi;
d. dunia usaha; dan
e. masyarakat.
(2) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dalam menyelenggarakan litbang kehutanan
dapat membentuk unit litbang kehutanan.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB I: BAB I
7. Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di bidang kehutanan.

8. Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.

9. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Diklat

Kementerian adalah instansi Pemerintah sebagai penyelenggara diklat kehutanan.

10. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan pemerintah provinsi yang selanjutnya disebut lembaga diklat pemerintah provinsi adalah instansi pemerintah provinsi sebagai penyelenggara diklat kehutanan di wilayah provinsi, 1 1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan pemerintah kabupeten/kota yang selanjutnya disebut lembaga diklat pemerintah kabupeten/kota adalah instansi pemerintah kabupten lkota sebagai penyelenggara diklat kehutanan di wilayah kabupten lkota.

12. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.

13. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. L4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan:

a. penelitian dan pengembangan kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan

c. penyuluhan kehutanan.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kehutanan diatur dalam peraturan undangan tersendiri. penyuluhan perundang- Pasal 3

(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.

(2) Penyelenggaraan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk:

a. membentuk sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan mampu menguasai, memanfaatkan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. mewujudkan sumber daya manusia kehutanan yang kompeten dan bekerja secara efektif, efisien serta mampu berperan sebagai pemandu, pendorong, dan pembaharu dalam pembangunan kehutanan yang berkelanjutan;

c. menumbuhkan sumber daya manusia kehutanan yang berakhlak mulia serta memiliki sikap, perilaku dan semangat pengabdian, pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat kehutanan. BAB II PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Litbang kehutanan diselenggarakan oleh Menteri dan lembaga litbang nonkementerian. (21 Menteri dalam menyelenggarakan litbang kehutanan membentuk Badan Litbang Kehutanan Kementerian.

(3) Lembaga litbang nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan berkoordinasi dengan Badan Litbang Kementerian. Pasal5 Pasal 5

(1) Selain oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), litbang kehutanan dapat diselenggarakan oleh:

a. pemerintah provinsi;

b. pemerintah kabupaten/kota;

c. perguruan tinggi;

d. dunia usaha; dan

e. masyarakat.

(2) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat membentuk unit litbang kehutanan. Pasal 6 Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. evaluasi. Bagian Kedua Perencanaan Litbang Kehutanan Pasal 7

(1) Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana litbang kehutanan nasional.

(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana Iitbang kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Litbang Kehutanan
Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a disusun secara terpadu yang
melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan
memperhatikan:
a, kelestarian sumber daya hutan;
b. kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan;
c. daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan
d. teknologi di bidang kehutanan.
pasal g

Pasal 9
Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. rencana litbang kehutanan jangka panjang;
b. rencana litbang kehutanan jangka menengah; dan
c. rencana litbang kehutanan jangka pendek.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Litbang Kehutanan
(1) Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disusun oleh pimpinan Badan Litbang
Kehutanan Kementerian.
(21 Rencana litbang kehutanan yang disusun oleh Badan
Litbang Kehutanan Kementerian ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Litbang Kehutanan
(1) Rencana litbang kehutanan jangka panjang yang
disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima)
tahun.
(21 Rencana litbang kehutanan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. visi dan misi litbang kehutanan; dan
b. tujuan dan arah kebijakan litbang kehutanan.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Litbang Kehutanan
(1) Rencana litbang kehutanan jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b disusun
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi
paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
(21 Rencana litbang kehutanan jangka menengah disusun
oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu
kepada rencana litbang kehutanan jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(3) Rencana litbang kehutanan jangka menengah paling
sedikit memuat mengenai strategi dan program kerja
litbang kehutanan.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Litbang Kehutanan
Pasal 13
(1) Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf c disusun untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun,
(2) Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang
disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian
mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Rencana litbang kehutanan jangka pendek paiing
sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Litbang Kehutanan
Paragraf 1
Umum

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan
menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket
teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien
serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang
kehutanan.
(2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan litbang kehutanan;
b. kerja sarna litbang kehutanan;
c. hasil kerja sama litbang kehutanan; dan
d. HKI.
Paragraf 2
Kegiatan Litbang Kehutanan

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L4 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. penelitian kebijakan; dan/atau
d. pengembangan eksperimental.
(21 Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di
bidang:
a. perencanaan .

a, perencanaan kehutanan;
b. pengelolaan kehutanan;
c. pengawasan;
d. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
e. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya;
f. tata hutan dan penJrusunan rencana pengelolaan
hutan;
g. pemanfaatan hutan;
h. penggunaan kawasan hutan;
i. rehabilitasi hutan dan reklamasi;
j. perlindungan hutan dan konservasi alam;
k. sumber daya manusia kehutanan; dan
1. peraturan perundang'undangan.
(3) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', dikelompokkan berdasarkan tema,
subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta
dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan
litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta
produk-produk unggulan.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Dalam melaksanakan kegiatan litbang kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
wajib memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial
budaya masyarakat, dan menjaga kekayaan piasma
nutfah dari pencurian, perusakan, dan pemanfaatan
melebihi daya dukung dalam rangka me njaga
kelestariannya,
(2) Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh
bahan, data, dan informasi hasil litbang dari litbang
kehutanan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
bahan, data, dan informasi hasil Iitbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L4 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a. dalam kawasan hutan; atau
b. luar kawasan hutan.

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 18

(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat dilakukan pada kawasan hutan yang:

a. belum dibebani hak atau izin; atau

b. telah dibebani hak atau izin. (21 Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang belum dibebani hak atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:

a. kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK); dan b, hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

(3) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemegang hak atau izin.

(4) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang dibebani hak atau izin yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian harus melaporkan hasil penelitian dan pengembangannya kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
Kegiatan litbang kehutanan di luar kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang
dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan
Kementerian, harus menyampaikan laporan, baik kegiatan
maupun hasilnya secara tertulis, kepada Badan Litbang
Kehutanan Kementerian.

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di
dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,
harus dilakukan oleh peneliti kehutanan yang
berkompeten.
(2) Pemerintah menetapkan standar kompetensi peneliti
kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 .

Paragraf 3
Kerja sarna Litbang Kehutanan

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
Badan Litbang Kehutanan Kementerian dalam
menyelenggarakan litbang kehutanan dapat bekerja sama
dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
pergururan tinggi, dunia usaha, atau masyarakat.

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi
asing, atau badan usaha asing dapat menyelenggarakan
litbang kehutanan setelah mendapatkan izin dari
instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi
asing, atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang
kehutanan harus bekerja sama dengan Badan Litbang
Kehutanan Kementerian.
(3) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi
teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang,
pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat
mempercepat pembangunan kehutanan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan
perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat:
a. obyek kerja sama;
b. bentuk kerja sama;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu kerja sama;
e. pelaksanaan dan pemanfaatan hasil;
f. penyelesaian sengketa; dan
g. kepemilikan HKI.
(3) obyek

(3) Obyek perjanjian kerja sama litbang kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling
sedikit meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis
litbang, penyediaan dana dan sarana litbang,
pendidikan dan pelatihan dibidang kelitbangan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengembangan kualitas sumber daya manusia,
pemanfaatan hasil yang keseluruhannya dapat
mempercepat pembangunan kehutanan.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi kerja sama antar lembaga penelitian
nasional, kerja sama bilateral, kerja sama regional dan
kerja sama multilateral.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang
kehutanan diatur dengan peraturan Menteri,

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Dalam rangka kerja sama litbang kehutanan dapat
dibentuk forum penelitian kehutanan nasional,
(2) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga informal
yang bertujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi,
sinergitas dan efektifitas litbang kehutanan.
(3) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan atas
kesepakatan lembaga-lembaga litbang kehutanan dan
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana
djmaksud pada ayat (1) beranggotakan Badan Litbang
Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit
litbang kehutanan dunia usaha, dan/atau masyarakat.
Paragraf 4
Hasil Kerja Sama Litbang Kehutanan

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Hasil kerja sama litbang kehutanan
sepenuhnya oleh Badan Litbang
Kementerian menjadi milik pemerintah.
(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan dengan Badan
Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik bersama
apabila sebagian atau seluruhnya dibiayai:
a. lembaga .
yang dibiayai
Kehutanan

-L2-
a. lembaga litbang dalam negeri;
b. peneliti dalam negeri;
c. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
d. dunia usaha dalam negeri.
(3) Badan Litbang Kehutanan Kementerian dapat
mengambil alih kepemilikan hasil kerja sama litbang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 apabila membahayakan kepentingan nasional,
merugikan pengembangan teknologi, atau
perekonomian negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil kerja sama
litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
Hasil kerja sama litbang kehutanan yang berupa spesimen
dan materi genetik yang akan dibawa ke luar negeri harus
mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 5
HKI

PASAL 27

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap
penyelenggaraan litbang kehutanan yang menghasilkan
invensi atau bentuk HKI lainnya untuk mengajukan
permohonan HKI.
(2) Hasil kerja sarna litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dapat diajukan oleh lembaga
litbang kehutanan untuk mendapatkan perlindungan
HKI sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil kerja sarna litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat diajukan
perlindungan HKI sesuai perjanjian kerja sama.

PASAL 28

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Litbang Kehutanan
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Pasal 28
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif
berupa sertifikat, hadiah, dan/atau bagian royalti
kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti
yang berhasil menemukan invensi, danf atau berprestasi
sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara
mandiri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Evaluasi Penyelenggaraan Litbang Kehutanan

PASAL 29

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Evaluasi Penyelenggaraan Litbang Kehutanan
(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan litbang kehutanan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi
penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 30

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat
diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.

PASAL 31

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kesatu - Umum
Diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dalam pelaksanaannya dapat membentuk lembaga diklat
kehutanan,

PASAL 32

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 32
Fusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat
dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja
sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Diklat Kehutanan Kementerian
Paragraf 1
Umum

PASAL 33

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi
kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi,
Paragraf 2
Perencanaan

PASAL 34

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana
diklat.
(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana diklat kehutanan jangka panjang;
b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan
c. rencana diklat kehutanan jangka pendek.

PASAL 35

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(21 Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit
memuat:
a. visi

a. visi dan misi diklat kehutanan;
b. tujuan dan arah kebdakan diklat kehutanan;
c. jenis-jenis diklat kehutanan; dan
d. jenjang diklat kehutanan.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang
dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
dapat

PASAL 36

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun
dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling
sedikit memuat:
a. strategi dan program kerja diklat;
b. capaian jenis dan jenjang diklat;
c. sebaran kelompok sasaran diklat; dan
d. anggaran diklat.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat
dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.

PASAL 37

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun
dengan berpedoman pada rencana jangka menengah.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit
memuat:
a. identifikasi kebutuhan dikla!
b. rencana kegiatan diklat;
c. anggaran diklat; dan
d. monitoring dan evaluasi diklat.

PASAL 38

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan
penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah,
dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf3

Paragraf 3
Pelaksanaan Diklat Kehutanan

PASAL 39

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
Pelaksanaan diklat kehutanan meliputi:
a. jenis diklat kehutanan;
b. kurikulum dan metode;
c. peserta diklat kehutanan; dan
d. tenaga kediklatan.

PASAL 40

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. diklat teknis kehutanan; dan
b. diklat fungsional kehutanan,
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang
menengah, dan jenjang tinggi.

PASAL 41

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:
a. perencanaan kehutanan;
b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;
c. pemanfaatan hutan;
d. perlindungan hutan; dan
e. konservasi alam.
(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 42

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan
bidang kompentensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan
Kementerian.
(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia
usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum
yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan
Kementerian.

PASAL 43

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
Pasal 43
(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b meliputi:
a. klasikal melalui pengelompokan peserta dengan
perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
b. nonklasikal melalui pelatihan di tempat kerja,
lapangan, dan jarak jauh.
(21 Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang
digunakan harus memperhatikan tujuan dikiat, kondisi,
lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga
kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya.

PASAL 44

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan
yang dapat berasal dari:
a. pegawai negeri sipil;
b. karyawan dunia usaha; dan/atau
c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.

PASAL 45

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf d terdiri dari:
a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan
b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Paragraf 4
Monitoring dan Evaluasi

PASAL 46

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat
Kehutanan Kementerian.
(21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan diklat
kehutanan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
a. pelaksanaan diklat; dan
b. pascadiklat.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi
materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar,
sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.
(5) Evaluasi..,

(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan
efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat'
Paragraf 5
Pola Diklat Kehutanan

PASAL 47

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Diklat Kehutanan Kementerian
(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menJrusun pola
diklat kehutanan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri,
Bagian Ketiga
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenf Kota,
Dunia Usaha, dan Masyarakat
Paragraf 1
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah KabupatenlKota

PASAL 48

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenf Kota,
(1)
(2)
Diklat
Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana
diklat kehutanan.
Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota disusun dengan
berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional
dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi.
Paragraf.2
Kehutanan Dunia Usaha dan Masyarakat

PASAL 49

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenf Kota,
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha
dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia
usaha dan masyarakat.
(21 Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
BagianKeempat

Bagian Keempat
Pengakuan dan Sertifikasi
Paragraf 1
Pengakuan

PASAL 50

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Pengakuan dan Sertifikasi
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan
masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya dilakukan oleh Rrsat Diklat Kehutanan
Kementerian.

PASAL 51

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Pengakuan dan Sertifikasi
Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (2)
dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
Sertilikasi

PASAL 52

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Pengakuan dan Sertifikasi
(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan
diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.

PASAL 53

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Pengakuan dan Sertifikasi
(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat
yang telah memperoleh pengakuan dapat
menyelenggarakan diklat kehutanan.
(2) Sertifikat bagi peserta diktat kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pusat Diklat
Kehutanan Kementerian.

PASAL 54

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Pengakuan dan Sertifikasi
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
akreditasi dan sertifikat diklat kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur
dengan peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
UNTUK LITBANG DAN DIKLAT KEHUTANAN

PASAL 55

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan
kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan
litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan
kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan
diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 56

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
(1) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dapat ditetapkan pada semua
fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan
zona inti taman nasional.
(2) Kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan
oleh BUMN dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan
dengan tujuan khusus dengan ketentuan tidak
mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Dalam kawasan hutan yang telah dibebani rzin
pemanfaatan hutan, dapat ditetapkan sebagai kawasan
hutan dengan tujuan khusus setelah dikeluarkan dari
areal kerjanya.

PASAL 57

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, dikelola oleh lembaga litbang
kehutanan atau lembaga diklat kehutanan berdasarkan
rencana pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 58

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
(1) Dalam mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57,
lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat
kehutanan Pemerintah dapat bekerja sama dengan
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten f kota,
perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan .

-2L-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan
hutan dengan tujuan khusus untuk lembaga litbang
kehutanan dan lembaga diklat kehutanan diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 59

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat
kbhutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan
khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau
pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau
pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan
pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-
undangan.
BAB V
SISTEM INFORMASI

PASAL 60

BAB V: SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan litbang serta diklat kehutanan
Kementerian harus didukung oleh sistem informasi
yang dapat diakses oleh
pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 61

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan
hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai
kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau
diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 62

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL g

BAB II: PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Litbang Kehutanan
Pasal 9 Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:

a. rencana litbang kehutanan jangka panjang;

b. rencana litbang kehutanan jangka menengah; dan

c. rencana litbang kehutanan jangka pendek. Pasal 10

(1) Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh pimpinan Badan Litbang Kehutanan Kementerian. (21 Rencana litbang kehutanan yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 1

(1) Rencana litbang kehutanan jangka panjang yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (21 Rencana litbang kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. visi dan misi litbang kehutanan; dan

b. tujuan dan arah kebijakan litbang kehutanan. Pasal 12

(1) Rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun. (21 Rencana litbang kehutanan jangka menengah disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.

(3) Rencana litbang kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat mengenai strategi dan program kerja litbang kehutanan. Pasal 13 Pasal 13

(1) Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,

(2) Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(3) Rencana litbang kehutanan jangka pendek paiing sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Litbang Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal 14

(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan.

(2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kegiatan litbang kehutanan;

b. kerja sarna litbang kehutanan;

c. hasil kerja sama litbang kehutanan; dan

d. HKI. Paragraf 2 Kegiatan Litbang Kehutanan Pasal 15

(1) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:

a. penelitian dasar;

b. penelitian terapan;

c. penelitian kebijakan; dan/atau

d. pengembangan eksperimental. (21 Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di bidang:

a. perencanaan . a, perencanaan kehutanan;

b. pengelolaan kehutanan;

c. pengawasan;

d. perlindungan sistem penyangga kehidupan;

e. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

f. tata hutan dan penJrusunan rencana pengelolaan hutan;

g. pemanfaatan hutan;

h. penggunaan kawasan hutan;

i. rehabilitasi hutan dan reklamasi;

j. perlindungan hutan dan konservasi alam;

k. sumber daya manusia kehutanan; dan

1. peraturan perundang'undangan.

(3) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', dikelompokkan berdasarkan tema, subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta produk-produk unggulan. Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 wajib memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial budaya masyarakat, dan menjaga kekayaan piasma nutfah dari pencurian, perusakan, dan pemanfaatan melebihi daya dukung dalam rangka me njaga kelestariannya,

(2) Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh bahan, data, dan informasi hasil litbang dari litbang kehutanan lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh bahan, data, dan informasi hasil Iitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 17 Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:

a. dalam kawasan hutan; atau

b. luar kawasan hutan. Pasal 18 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 18

(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat dilakukan pada kawasan hutan yang:

a. belum dibebani hak atau izin; atau

b. telah dibebani hak atau izin. (21 Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang belum dibebani hak atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:

a. kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK); dan b, hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

(3) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemegang hak atau izin.

(4) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang dibebani hak atau izin yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian harus melaporkan hasil penelitian dan pengembangannya kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian. Pasal 19 Kegiatan litbang kehutanan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian, harus menyampaikan laporan, baik kegiatan maupun hasilnya secara tertulis, kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian. Pasal 20

(1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, harus dilakukan oleh peneliti kehutanan yang berkompeten.

(2) Pemerintah menetapkan standar kompetensi peneliti kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 . Paragraf 3 Kerja sarna Litbang Kehutanan Pasal 2 1 Badan Litbang Kehutanan Kementerian dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pergururan tinggi, dunia usaha, atau masyarakat. PasaL 22

(1) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi asing, atau badan usaha asing dapat menyelenggarakan litbang kehutanan setelah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi asing, atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan harus bekerja sama dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian.

(3) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan kehutanan,

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.

(2) Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat:

a. obyek kerja sama;

b. bentuk kerja sama;

c. hak dan kewajiban para pihak;

d. jangka waktu kerja sama;

e. pelaksanaan dan pemanfaatan hasil;

f. penyelesaian sengketa; dan

g. kepemilikan HKI.

(3) obyek

(3) Obyek perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan dibidang kelitbangan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan hasil yang keseluruhannya dapat mempercepat pembangunan kehutanan.

(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kerja sama antar lembaga penelitian nasional, kerja sama bilateral, kerja sama regional dan kerja sama multilateral.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang kehutanan diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 24

(1) Dalam rangka kerja sama litbang kehutanan dapat dibentuk forum penelitian kehutanan nasional,

(2) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga informal yang bertujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergitas dan efektifitas litbang kehutanan.

(3) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan atas kesepakatan lembaga-lembaga litbang kehutanan dan ditetapkan oleh Menteri.

(4) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana djmaksud pada ayat (1) beranggotakan Badan Litbang Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit litbang kehutanan dunia usaha, dan/atau masyarakat. Paragraf 4 Hasil Kerja Sama Litbang Kehutanan Pasal 25

(1) Hasil kerja sama litbang kehutanan sepenuhnya oleh Badan Litbang Kementerian menjadi milik pemerintah.

(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik bersama apabila sebagian atau seluruhnya dibiayai:

a. lembaga . yang dibiayai Kehutanan -L2-

a. lembaga litbang dalam negeri;

b. peneliti dalam negeri;

c. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau

d. dunia usaha dalam negeri.

(3) Badan Litbang Kehutanan Kementerian dapat mengambil alih kepemilikan hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 apabila membahayakan kepentingan nasional, merugikan pengembangan teknologi, atau perekonomian negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 26 Hasil kerja sama litbang kehutanan yang berupa spesimen dan materi genetik yang akan dibawa ke luar negeri harus mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 5 HKI Pasal 27

(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggaraan litbang kehutanan yang menghasilkan invensi atau bentuk HKI lainnya untuk mengajukan permohonan HKI.

(2) Hasil kerja sarna litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diajukan oleh lembaga litbang kehutanan untuk mendapatkan perlindungan HKI sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil kerja sarna litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat diajukan perlindungan HKI sesuai perjanjian kerja sama. Pasal 28 BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN Pasal 28

(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif berupa sertifikat, hadiah, dan/atau bagian royalti kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti yang berhasil menemukan invensi, danf atau berprestasi sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara mandiri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Evaluasi Penyelenggaraan Litbang Kehutanan Pasal 29

(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan litbang kehutanan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesatu Umum Pasal 30

(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh:

a. pemerintah provinsi;

b. pemerintah kabupaten/kota;

c. dunia usaha; dan

d. masyarakat. Pasal 31 Diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam pelaksanaannya dapat membentuk lembaga diklat kehutanan, Pasal32 Pasal 32 Fusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Diklat Kehutanan Kementerian Paragraf 1 Umum Pasal 33 Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. monitoring dan evaluasi, Paragraf 2 Perencanaan Pasal 34

(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat.

(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana diklat kehutanan jangka panjang;

b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan

c. rencana diklat kehutanan jangka pendek. Pasal 35

(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.

(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit memuat:

a. visi

a. visi dan misi diklat kehutanan;

b. tujuan dan arah kebdakan diklat kehutanan;

c. jenis-jenis diklat kehutanan; dan

d. jenjang diklat kehutanan.

(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. dapat Pasal 36

(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.

(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat:

a. strategi dan program kerja diklat;

b. capaian jenis dan jenjang diklat;

c. sebaran kelompok sasaran diklat; dan

d. anggaran diklat.

(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 37

(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun dengan berpedoman pada rencana jangka menengah.

(3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat:

a. identifikasi kebutuhan dikla!

b. rencana kegiatan diklat;

c. anggaran diklat; dan

d. monitoring dan evaluasi diklat. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf3 Paragraf 3 Pelaksanaan Diklat Kehutanan Pasal 39 Pelaksanaan diklat kehutanan meliputi:

a. jenis diklat kehutanan;

b. kurikulum dan metode;

c. peserta diklat kehutanan; dan

d. tenaga kediklatan. Pasal 40

(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:

a. diklat teknis kehutanan; dan

b. diklat fungsional kehutanan,

(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang menengah, dan jenjang tinggi. Pasal 4 1

(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:

a. perencanaan kehutanan;

b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;

c. pemanfaatan hutan;

d. perlindungan hutan; dan

e. konservasi alam.

(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 42

(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan bidang kompentensi.

(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.

(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. Pasal 43 Pasal 43

(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:

a. klasikal melalui pengelompokan peserta dengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau

b. nonklasikal melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan, dan jarak jauh. (21 Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang digunakan harus memperhatikan tujuan dikiat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya. Pasal 44 Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan yang dapat berasal dari:

a. pegawai negeri sipil;

b. karyawan dunia usaha; dan/atau

c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan. Pasal 45 Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari:

a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan

b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. Paragraf 4 Monitoring dan Evaluasi Pasal 46

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan diklat kehutanan.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:

a. pelaksanaan diklat; dan

b. pascadiklat.

(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar, sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.

(5) Evaluasi..,

(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat' Paragraf 5 Pola Diklat Kehutanan Pasal 47

(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menJrusun pola diklat kehutanan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Bagian Ketiga Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenf Kota, Dunia Usaha, dan Masyarakat Paragraf 1 Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah KabupatenlKota Pasal 48 (1) (2) Diklat Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan. Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi. Paragraf.2 Kehutanan Dunia Usaha dan Masyarakat Pasal 49

(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan masyarakat. (21 Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pengakuan dari Menteri. BagianKeempat Bagian Keempat Pengakuan dan Sertifikasi Paragraf 1 Pengakuan Pasa1 50

(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Rrsat Diklat Kehutanan Kementerian. Pasal 51 Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (2) dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Sertilikasi Pasal 52

(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan diberikan sertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. Pasal 53

(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan dapat menyelenggarakan diklat kehutanan.

(2) Sertifikat bagi peserta diktat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. Pasal 54 Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh akreditasi dan sertifikat diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan peraturan Menteri. BAB IV PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS UNTUK LITBANG DAN DIKLAT KEHUTANAN Pasal 55

(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri. Pasal 56

(1) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat ditetapkan pada semua fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional.

(2) Kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan oleh BUMN dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus dengan ketentuan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

(3) Dalam kawasan hutan yang telah dibebani rzin pemanfaatan hutan, dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus setelah dikeluarkan dari areal kerjanya. Pasal 57 Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dikelola oleh lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58

(1) Dalam mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan Pemerintah dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten f kota, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

(2) Ketentuan . -2L-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 59 Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kbhutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang- undangan. BAB V SISTEM INFORMASI Pasal 60

(1) Penyelenggaraan litbang serta diklat kehutanan Kementerian harus didukung oleh sistem informasi yang dapat diakses oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 61 Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 62 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar P.?ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.