PP NOMOR 13 TAHUN 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal
dari:
a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;
f. Pelayanan Informasi Pertanahan;
g. Pelayanan Lisensi;
h. Pelayanan Pendidikan;
i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-
benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
(P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor
5lPrkl1965; dan
j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja
Sama dengan Pihak Lain.

PASAL 2

PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA _?_ Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, meliputi:

a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;

b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, yang meliputi:

1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;

2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;

3. Pelayanan Pengembalian Batas; dan

4. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.

c. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.

PASAL 3

Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau
Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

(1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
angka 1, dihitung berdasarkan rumus:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
L
T, = (
xHSBKu)+ Rp1O0.000,00
500
b. Luas

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan
1.O00 hektar
L
Tu = (
xHSBKu)+ R.p14.000.000,00
4.000
c
Luas tanah lebih dari 1.0OO hektar
L
Tu=(
xHSBK") +Rp134.0O0.0O0,00
10.000
(2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang
Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasai
2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar
l50%;o (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i).
(4) Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor
Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 5

Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas
Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar
3OOo/o (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan
Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
b

PASAL 6

Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b, meliputi:
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan
d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.

PASAL 7

(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tp" = (------ x HSBKpa) + Rp350.0O0,00 500

(2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpam = Llsx (------ x HSBKp") + Rp350.000,00 500

PASAL 8

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung
berdasarkan rumus:
L
Tpb = (-
100.000
x HSBKpu ) + Rp 5.000.000,00

PASAL 9

PR ESID E N REPLJBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: L Tpp = (------ x HSBKpp) + Rp350.0O0,O0 500 (21 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tp.,, = l lsx (------ x HSBKp-)+ Rp350.000,00 500

PASAL 10

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar
5Oo/o (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan
Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).

PASAL 11

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf c, meliputi:
a. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
b. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
Nonpertanian.

PASAL 12

PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 12

(1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L+500 Tt1"= --+(3T"x32) +1rn o,o20

(2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L+500 Tkt" = ------------ + (3T" x "A ) + Tpn o,0o4

PASAL 13

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasai dari
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf d, meliputi:
a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka
Izin Lokasi;
b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka
Penetapan Lokasi; dan
c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka
Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

PASAL 14

(1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka lzin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tptl = (------------ x HSBKpb) + Rps.000.000,00 100.000

(2) Tarif (21 Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka lzin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus: L Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500

PASAL 15

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf e meliputi:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan
b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

PASAL 16

(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa
Pelayanan Pendaftaran :
a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai
Berjangka Waktu; dan
b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai
Berjangka Waktu;
dihitung berdasarkan rumus T = (2o/oo x Nilai Tanah) +
Rp100.000,00
(2lTarit

(2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa
Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas
Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung
berdasarkan rumus T = (lo/oo x Nilai Tanah) + Rp
50.000,00

PASAL 17

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e sampai
dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam
Pasal 16.
Pasal 18
Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-
benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
(P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor
5lPrkl1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf i
adalah sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.

PASAL 19

Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari
Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf j adalah sebesgr nilai nominal yang tercantum
dalam dokumen kerjasama.

PASAL 20

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2)Biaya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA {2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

PASAL 21

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) terdiri atas:

a. masyarakat tidak mampu;

b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;

c. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. jandalduda PR ESID E N REPUELIK INDONESIA

g. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, jandalduda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 22

(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar RpO,OO (nol
rupiah).
(2) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar
RpO,00 (nol rupiah).

PASAL 23

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) dari Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. masyarakat tidak mampu;

b. instansi Pemerintah;

c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.

(3) Terhadap REPUBL-IK INDONESIA -t2-

(3) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(4) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. veteran;

b. suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipii, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawiraw,an Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, jandalduda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, jandalduda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 5O% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(7) Ketentuan

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 24

(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif
sebesar RpO,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
c. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan
Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara
Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet
Dwikora Nomor S lPrkl 1965.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

PASAL 25

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan
rupiah dan persentase.

PASAL 26

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4- Pasal 26 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatny'a ke Kas Negara.

PASAL 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang belum ditetapkan keputusannya, dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;

b. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telah diterbitkan keputusannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut. Pasa.l 28 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 88, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 29

Naskah pasal.

PASAL t

huruf b, meliputi:

a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;

b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;

c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan

d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi. Pasal 7

(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tp" = (------ x HSBKpa) + Rp350.0O0,00 500

(2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpam = Llsx (------ x HSBKp") + Rp350.000,00 500 Pasal 8 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L Tpb = (- 100.000 x HSBKpu ) + Rp 5.000.000,00 Pasal 9 PR ESID E N REPLJBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: L Tpp = (------ x HSBKpp) + Rp350.0O0,O0 500 (21 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tp.,, = l lsx (------ x HSBKp-)+ Rp350.000,00 500 Pasal 10 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 1 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, meliputi:

a. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;

b. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian. Pasal 12 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 12

(1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L+500 Tt1"= --+(3T"x32) +1rn o,o20

(2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L+500 Tkt" = ------------ + (3T" x "A ) + Tpn o,0o4 Pasal 13 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasai dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d, meliputi:

a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;

b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan

c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Pasal 14

(1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka lzin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tptl = (------------ x HSBKpb) + Rps.000.000,00 100.000

(2) Tarif (21 Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka lzin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus: L Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 Pasal 15 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e meliputi:

a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan

b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Pasal 16

(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran :

a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan

b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dihitung berdasarkan rumus T = (2o/oo x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 (2lTarit

(2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (lo/oo x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00 Pasal 17

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16. Pasal 18 Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5lPrkl1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf i adalah sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari nilai tanah. Pasal 19 Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal t huruf j adalah sebesgr nilai nominal yang tercantum dalam dokumen kerjasama. Pasal 2O

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2)Biaya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA {2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 21

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) terdiri atas:

a. masyarakat tidak mampu;

b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;

c. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. jandalduda PR ESID E N REPUELIK INDONESIA

g. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, jandalduda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 22

(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah).

(2) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar RpO,00 (nol rupiah). Pasal 23

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) dari Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. masyarakat tidak mampu;

b. instansi Pemerintah;

c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.

(3) Terhadap REPUBL-IK INDONESIA -t2-

(3) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(4) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. veteran;

b. suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipii, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawiraw,an Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, jandalduda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, jandalduda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 5O% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(7) Ketentuan

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal24

(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:

a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan

c. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor S lPrkl 1965. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasai 25 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase. Pasal 26 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4- Pasal 26 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatny'a ke Kas Negara. Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang belum ditetapkan keputusannya, dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;

b. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telah diterbitkan keputusannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut. Pasa.l 28 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 88, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA