PP NOMOR 14 TAHUN 2010

PENDIDIKAN KEDINASAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dertgan;
i. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi
untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam pelaksanaran tugas keclinasan bagi pegawai negeri
dan calon pegawai negeri.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
2. Pendidikarr

.
2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahiian
khusus.
3. Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan
kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan I atau
satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja
kementerian lain
atau
lembaga peme rintah
nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur
pendidikan formal maupull pada jalur pendidikan
nonformal,
4. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri
dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh
Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti
pendidikan kedinasan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Kementerian lain adalah kementerian yang diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan
kedinasan.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya
disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan
kedinasan,
9. Menteri adalah ntenteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10. Menteri lain adalah menteri )'ang diberi kewenangan oleh
Menteri dalam menyelenggarakan pendidikan kedinasan,
BABII

BAB II
FUNGSI DAN KARAKTERISTIK

PASAL 2

BAB II: FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan
dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri
pada Kementerian, kementerian lain, atau LpNK dalam
pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.

PASAL 3

BAB II: FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
(i) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang
bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan
peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar
mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat
mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan
pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu
dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan
pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar
nasional pendidikan dengan mempertimbangkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN

PASAL 4

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta
didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program
pendidikan kedinasan.

PASAL 5

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
Pasal 5
(1) Program pendidikan kedinasan yang merupakan program
pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-lV) dapat diselenggarakan di dalam
danlatau di luar satuan pendidikan yang ada pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik
pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur
pendidikan nonformal.
(2) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan kedinasan pada jaiur pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sanrpai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) yang
dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan
peiatihan, atau bentuk lain yang sejenis,
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka.
kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian
dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian
belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit
dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri,
(5) Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban
belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
(6) Penjurusan

(6) Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan
dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
{7) Program studi pada pendidikan kedinasan dikernbangkan
dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan
dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yallg
diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasionai,
kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan
keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
(8) Penataan dan pengembangan program studi dilakukan
oieh Kementerian, kementerian lain, atau LPi'iK yang
bersangkutan setelah mendapat masr,rkan dari asosiasi
profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.
(9) Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksr-rd
pada ayat (6) dan ayat (7) disusun berdasarkan Standar
Nasional Pendiciikan.

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan
dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengactl
pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikenrbzrngkan oleh
satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK.
(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan
dikembangkan oleh sa.tuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Penclidikarr
dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan
kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kepcndidikan, sarana dan
prasarana,
pengeloiaan, dan pembiayaan.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
Pasal 7
(i) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian
tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
BAB IV
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PASAL 8

BAB IV: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas
dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang
yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat
oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait,
dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara
pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar
dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan
kedinasan yang bersangkutan.

PASAL 9

BAB IV: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan
terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola
satuan pendidikan.
(2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan
adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau
keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian
lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan
atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk
membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang
bersangkutan.
(3) Tenaga

(3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri
atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan
kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan
teknisi sumber belajar.
(4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan
lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang
pengelolaan satuan pendidikan.
BAB V
PESERTA DIDIK

PASAL 10

BAB V: PESERTA DIDIK
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
b. memilikiijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
c. memenuhi persyaratan penerimaan peserta
pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan
penyelen ggar a pendidikan kedinasan.
pada
didik
oleh

PASAL 11

BAB V: PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
a. memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai
dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
b, memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk menunjang proses pembelajaran;
c. mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga
kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya;
dan
d. memperoleh layanan informasi mengenai program
pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2) Peserta

(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
a. mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan
pendidikan;
b. menjagar kewibawaan dan nama baik penyelenggara
pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan
kedinasan yang bersangkiltan; dan
c. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban, dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan
yang bersangkutan.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA

PASAL 12

BAB VI: SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana darr prasarana yang diperoleh dengan
dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan
kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikern
kedinasan.
BAB VII
PENDANAAN

PASAL 13

BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau sumber lain 1'ang sesuai dengan ketentuan peraturatr perundang-undangan.

(2) Penggunaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB VII: PENDANAAN
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang
keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima,
menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut
prinsip transparansi dan akuntabiiitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 15

BAB VII: PENDANAAN
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan
kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan
kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan
LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi
anggaran pendidikan kedinasan.
BAB VIII
PENDIRIAN

PASAL 16

BAB VIII: PENDIRIAN
(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada
kebutuhan akan keahiian tertentu untuk meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan
tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
kepada Menteri yang meliputi:
a, hasil

a. hasii ka.lian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu
sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c. proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta
status kepegawaian calon peserta didik yang
diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d. standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat
kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan
kedinasan tersebut;
e. satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar
pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di
lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau
LPNK terkait maupun yang berada di luar
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f. rancangan anggaran dasar.

PASAL 17

BAB VIII: PENDIRIAN
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan
pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a. kurikulum;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik
berikutnya;
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. sistem manajemen dan proses pendidikan;
g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h, dasar hukum
penyelenggaraan pendidikan
kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan

(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 18

BAB VIII: PENDIRIAN
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli
dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI

PASAL 19

BAB IX: EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka
pengendaiian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap
peserta didik, satuan pendidikan, dan
program
pendidikan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan
pendidikan kedinasan.
(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program
pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri
yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri,

PASAL 20

BAB IX: EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau satuan pendidikan.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan forrnal dan Badan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN- PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri. BAB X PENGAWASAN

PASAL 21

BAB X: PENGAWASAN
{1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengarvasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XI
KERJA SAMA

PASAL 22

BAB XI: KERJA SAMA
(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama
dengan lembaga 1ain, baik di dalam maupun di luar
negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau
nonakademik.
(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
c. tukar-menukar pendidik dan/atau
tenaga
kependidikan;
d.pemanfaatan

-i3-
d. pemanfaatan berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyelenggaraan seminar;
h, program pendidikan pesanan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. usaha penggalangan dana;
d. pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan
intelektu al I palen; dan / atau
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
BAB XII
SANKSI

PASAL 23

BAB XII: SANKSI
Penyeienggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi
pers1,'aratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi
sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis,
atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 24

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan
memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat
maupun daerah, tersedia 4 (ernpat) alternatif
penyesuaian:
1) pendidikan

- 14'
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk
memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dipertahankan tetap menjadi pendidikan
kedinasan yang memenuhi semua persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan
profesi, spesialis, dan keahlian khusus iainnya;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-
statuskan menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri
memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan
pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi,
dan pendidikan tinggi akademik;
4) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-
statuskan menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri
merniliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1), angka 2), dan angka 3).
b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
bukan pegawai negeri dan bukan calon pegarvai
negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-
statuskan menjacli badan hukum pendiciikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri
memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan
sektoral , , .

sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan
pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat
dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja
sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi
kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan
memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu
yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu atau diserahkan kepada pemerintah
daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan
penjaminan mutu yang ketat dari kementerian
lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1) harus
selesai paling iambat 5 (lima) tahun sejak Peraturarr
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 25

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundatrg-undangan yang telah ada pada
saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar