Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan lvilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.Struktur
REPUJLl['1,?5!rr'o
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi
lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
7. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang.
8. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan
Iandasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam penataan ruang.
9. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
10. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian
tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
1 1. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meiiputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata
ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya,
13. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
14. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan
pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan
pemanfaatan ruang untuk setiap bloklzona peruntukan yang
penetapan zonanya dalanr rencana rinci tata ruang.
16. Peraturan .
16. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang
persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan
pengendaiiannya dan disusun untuk setiap bloklzona
peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata
ruang.
17 .lzin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan
dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Wilayah adaiah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan latau aspek
fungsional.
19. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budi daya.
20. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
2L.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
22.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
23, Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai
sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam
tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan
sistem agrobisnis.
24. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
25. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri
atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau
kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di
sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang
dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
paling sedikit 1.000.000 (satu juta)jiwa.
26. Kawasan
R EP uJL:ltlSo'!*. r,o
26.Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari
2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki
hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
27. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah
ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial,
budaya, dan/ atau lingkungan.
29. Kawasan strategis kabupatenlkota adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota
terhadap ekonomi, sosial, budaya, danlatau iingkungan.
30. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
31. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
BAB II
PENGATURAN PENATAAN RUANG
PASAL 2
BAB II: PENGATURAN PENATAAN RUANG
Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan
ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan
ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
PASAL 3
BAB II: PENGATURAN PENATAAN RUANG
Pasal 3
Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten I kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 4
BAB II: PENGATURAN PENATAAN RUANG
(i) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
c. pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataari ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi pen)rusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
PASAL 5
BAB II: PENGATURAN PENATAAN RUANG
PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang. BAB III PEMBINAAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 6
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan
penataan ruang;
b. meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
penataan ruang; dan
d. meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang.
PASAL 7
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pernerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat
(4) Masyarakat dapat berperan pembinaan penataan ruang pembinaan penataan ruang. aktif dalam pelaksanaan untuk mencapai tujuan Pasal 8
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang, Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat. Bagian Kedua Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang Pasal 9 Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pasal 10
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi. . PRES I DEN REPUBLIK INDONES IA
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 1 1
(1) Sosiaiisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. media tatap muka; dan
b. media elektronik. Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, superyisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan rurang;
b. pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan c pemberian PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan. Pasal 13
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
b. penJrusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang. Pasal 14 (i) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang. Pasal 15
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik. Pasal 16 _10_ Pasal 16
(1) Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2) Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pasal 17
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan bidang penataan ruang;
b. pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c. pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; dan
d. penyediaan unit pengaduan. BAB IV PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
a. men)rusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
b. menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan
c. menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pasal 19 Pasal i9
(1) Pelaksanaan perencanaan tata ruang meliputi prosedur penJrusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur penJrusunan dan penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. prosedur penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang. Pasal 20 Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang;
b. pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan. Pasal 2 1
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen rancangan rencana tata ruang dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata rutang beserta lampirannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal22 Pasal 22 Prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud daiam Pasal 19 ayat (1) melalui tahapan:
a. pembahasan antarinstansi terkait untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah; atau
b. pembahasan antarinstansi terkait dan pembahasan antar pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pasal 23 Rencana tata ruang sebagai hasil dari pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan acuan bagi pemanfaatan rllang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah. Bagian Kedua Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 24
(1) Penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang terdiri atas:
a. pen5rusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penlusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan d, penyusunan dan penetapan rencana tata ruang witayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penJrusunan rencana umum tata ruang.
(3) Jangka REPUJLlfitl,?5!'.=,o _13_
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana umum tata ruang yang sedang berlaku. (a) Apabila rencana umum tata ruang tidak dapat ditetapkan hingga berakhirnya batas waktu penyusunan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menerbitkan dan/atau memperbaharui izin pemanfaatan ruang di wilayahnya. Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 25
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
a. proses pen)rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penJrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penJrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. penetapan metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
b. Pengumpulan data meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan; 5.data W -t4-
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimai 1: c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis permasalahan regional dan global;
2. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
3. teknik anaiisis keterkaitan antarwilayah pulau/ kepulauan dan antarwilayah provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus memperhatikan: 1 . Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
2. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasionai;
3. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
4. keseiarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
5. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
7. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
8. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
9. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
10. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
e. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 27
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen)rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan 9.peta PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6-
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 250.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/ kota dalam provinsi,
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b) pedoman bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; c) keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten / kota; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; 0 rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan g) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan b) konsep pengembangan wilayah provinsi.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 -t7- Pasal 28 Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata r.t ang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur. Pasal 29 Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan. Pasal 30
(1) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wiiayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntrrkan kawasan hutan berdasarkan ' rencana tata ruang wilayah prorrinsi sebelumnya.
(2) Bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi' sebelumnya. Pasal31 Pasal 31
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 32
(1) Prosedur penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. pen5rusunan kerangka acuan keda;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. clata kependudukan;
4. data W -L9-
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 50.00O.
c. Pengoiahan data dan analisis paling sedikit meiiputi:
1. teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c) keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan f) rencarta tata ruang kawasan strategis kabupaten.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; dan b) konsep pengembangrrn wilayah kabupaten.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Pasal 33 Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati. Pasal 34
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah kabupaten secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf 5 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 35
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan W REFUBLIK INDONESIA -2t-
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam pen)rusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penJrusunan meliputi: 1, penlrrsunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal l:25.000.
c. Pengolahan data dan analisis paiing sedikit meliputi: 1 . teknik analisis daya dtrkung dan daya tampung lingkungan hidup perkotaan yang ditentukan melaiui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/ kota;
3. teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kota; dan
4. teknik perancangan kota. d.Perumusan REPIIBLIK INDONESIA
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
l. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah kota yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota; c) keselarasan aspirasi pembangunan kota; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; dan f) rencana tata ruang kawasan strategis kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kota; dan b) konsep pengembangan wilayah kota, termasuk rencana umum perancangan kota.
4. mencanttrmkan rencana penyediaan dan pemanfaatan: a) ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya; b) ruang terbuka hijau privat; c) ruang terbuka non hijau; d) prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan e) ruang evakuasi bencana.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah kota tentang renczrna tata ruang wilayah kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Pasal 36
(1) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.
(2) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota.
(3) Apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. (a) Apabila ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terwujud setelah masa berlaku rencana tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah kota dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari walikota kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah kota;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota antara walikota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh walikota. Pasal 38 Pasal 38
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah kota secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian Ketiga Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 39
(1) Penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
c. penJrusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
d. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/ kota; dan
e. pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata rLlang ' untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penJrusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana rinci tata ruang yang sedang berlaku. Pasal 40
(1) Rencana tata ruang pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasionai.
(2) Rencana _25_
(2) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 41 Rencana rinci tata ruang kabupaten/kota merupakan dasar penJrusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zorLa- zona yang pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Paragraf 2 Penlrusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan Pasal 42
(1) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(2) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(3) Gugusan pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gugusan Kepulauan Mahrku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara. Pasal 43
(1) Prosedur pen5rusunan. rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untrtk rencana tata ruang pulau/ kepulauan meliputi:
a. proses
a. proses penJrusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. pelibatan peran masyarakat secara regional pulau/kepulauan dalam penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang pulau/kepulauan oleh pemangku kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan.
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang pulau/ kepulauan.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; dan
8. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis bioekoregion;
2. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melaiui kajian lingkungan hidup strategis; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan i-uang.
2. memperhatikan PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA 2, memperhatikan: a) rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian dari pulau/ kepulauan; b) rencana pembangunan jangka panjang nasional; c) rencana pembangunan jangka menengah nasional; d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan e) rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
3. merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan pulau/kepulauan sebagai alat koordinasi pengembangan wilayah provinsi di pulau/ kepulauan yang bersangkutan.
e. Pen5rusunan rancangan Peraturan /kepulauan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undErngan. Pasal 44 Prosedur penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Paragraf 3' Penlrusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pasal 45 Penataan ruang kawasan strategis dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah. Pasal 46 Kawasan strategis terdiri atas kawasan yang mempunyai nilai strategis yang meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; b.kawasan PRESI DEN REPIJBLIK INDONESIA
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pasal 47 Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan meliputi:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
b. kawasan dengan peruntukan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan latau kawasan industri sistem pertahanan dan aset-aset pertahanan lainnya; atau
c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Pasal 48 Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki: -
a. potensi ekonomi cepat tumbuh;
b. sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
c. potensi ekspor;
d. dukungan kawasan perumahan dan permukiman yang dilengkapi dengan jaringan prasarana dan utilitas, serta sarana pemerintahan penunjang kegiatan ekonomi;
e. kegiatan ekonomi yang menranfaatkan teknologi tinggi;
f. fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mev,,ujudkan ketahanan pangan; atau
g. fungsi
g. fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi. Pasal 49 Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya merupakan:
a. tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
b. prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
c. aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
d. tempat perlindungan peninggalan budaya;
e. tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragarnan budaya; atau
f. tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial. Pasal 50 Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam'dan f atau teknologi tinggi memiliki:
a. fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi dan posisi geografis sumber daya alam strategis, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir b, sumber daya alam strategis;
c. fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi kedirgantaraan ;
d. fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
e. fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraan teknologi tinggi strategis lainnya. Pasal 51 Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
b. kawasan
b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah J/ang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
f. kawasan rawan bencana aiam; atau
g. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. Pasal 52
(1) Kriteria nilai strategis untuk kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten/kota ditentukan berdasarkan aspek eksternalitas akuntabilitas, dan efisiensi dalam penanganan kawasan.
(2) Kawasan strategis nasional dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis provinsi dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten I kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut. mengenai kriteria nilai strategis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis nasional meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b. pelibatan pera+.masyarakat pacla tingkat nasional da.lam penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan c.pembahasan P RES I DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
b. Pengumpulan data paling sedikit meiiputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan; 7, data peruntukan ruang; dan
8. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus: L mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan rrlang.
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang pulau/kepulauan; b) rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari karvasan strategis nasional atau dimana kawasan strategis nasional terletak; c) rencana.., c) rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan d) rencana pembangunan jangka menengah nasional.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan b) konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
e. Penyusunan rancangan Peraturan strategis nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Prosedur penetapan rencana tata rLrang kawasan strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis provinsi meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang karvasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penJrusunan meliputi: . penyusunan kerangka acuan kerja; . metodologi yang digunakan; dan . penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. 1 2 3 b.Pengumpulan R EP uJLTFtJ,S'-5*. r,o
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; dan
8. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) rencana tata ruang wilayah provinsi; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota yang menjadi bagian dari kawasan strategis provinsi atau dimana kawasan strategis provinsi terletak; b) rencana pembangunan jangka panjang nasional; c) rencana pembangunan jangka menengah nasional; d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan e) rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis provinsi; dan b) konsep pengembangan kawasan strategis provinsi.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi yang dilaksanakan sesqai . dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56 Prosedur penetapan provinsi meliputi: Pasal 56 rencana tata ruang kawasan strategis
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
c. persetqjuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi antata gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh gubernur. Pasal 57
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten I kota meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
b. pglibatan peran masyarakat pada tingkat kabupatenlkota dalam pen5rusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten I kota.
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliprrti:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. b.Pengumpulan (_# REPUELIK IN D ONES IA
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; dan B. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
2. memperhatikan: . a) rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis kabupaten/ kota atau dimana kawasan strategis kabupaten/ kota terletak; b) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; c) rencana pembangunan jangka menengah provinsi; d) rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/ kota; dan e) rencana pembangunan jangka menengah kabupaten / kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten/ kota; dan b) konsep pengembangan kawasan strategis kabupaten/ kota.
e. Penytrsunan rancangan peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tsta ruang kawasan strategis kabupaten/kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan. Pasal 58 W Pasal 58
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/ kota meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dari bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/ kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetqiuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Raiqyat Daerah kabupaten / k ot:. y^ng didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rzrncangan peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dapat didekonsentrasikan kepada gubernur. Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Detaii Tata Ruang Pasal 59
(1) Setiap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya.
(2) Bagian dari wilayah kabupaten yang akan disusun rencana detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan perkotaan dan/ atau kawasan strategis kabupaten.
(3) Bagian
(3) Bagian dari wilayah kota yang akan disusun rencana detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan strategis kota.
(4) Rencana detail tata ruang harus sudah ditetapkan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
(5) Rencana detail tata ruang merrrpakan dasar penJrusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zofla-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
(6) Ketentuan mengenai kriteria zorLa yang penanganannya diprioritaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 60
(1) Dalam hal adanya prioritas pembangunan baru, bupati/walikota dapat menetapkan bagian baru dari "vilayah kabupaten/kota jrang perlu disusun rencana detail tata ruangnya dengan keputusan bupati/walikota.
(2) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperintahkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Rencana detail tata ruang untuk bagian baru dari wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 2,* (dua puluh ernpat) bulan sejak penetapan bagian wilayah kabupatenlkota yang akan disusun rencana detail tata ruangnya. Pasal 61
(1) Prosedur pen)rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 20 untuk rencana detail tata ruang meliputi:
a. proses penJrusunan rencana detail tata ruang;
b. pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dalam pen5rusunan rencana detail tata ruang; dan
c. pembahasan r&ocerr.garr rencana detail tata ruang oleh pemangku kepentinga.n cli tingkat kabupaten/kota.
(2) Proses W
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk rencana detail tata ruang dilakukan rnelalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana detail tata ruang.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data peruntukan ruang;
7. data penguasaan, penggurlaan, dan pemanfaatan lahan;
8. data intensitas bangunan; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penguasaan lahan, peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:5.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis daya dukung dalr daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis ke terkaitan antarwiiayah kabupaten/kota;
3. teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/ kota; dan
4. teknik perancangan kawasan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) rencana tata ruang wilay:rh kabupaten/kota; dan b) pedoman b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
2. memperhatikan: a) rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; dan b) rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota.
3. merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
e. Pen5rusunan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62
(1) Prosedur penetapan rencana detail tata ruang meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupatenlkota tentang rencana detail tata ruang dari bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupatenlkota;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupatenlkota tentang rencana detail tata ruang kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana rencana detail tata ruang antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana rencana detail tata ruang kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupatenlkota tentang rencana rencana detail tata ruang oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang dapat didekonsentrasikan kepada gubernur. BagianKeempat _40_ Bagian Keempat Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Paragraf 1 Umum Pasal 63 Kawasan perkotaan merupakan kawasan strategis, yang dapat berupa kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten. Pasal 64
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
a. kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; atau
b. kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penJrusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan. Paragraf 2 Kriteria Kawasan Perkotaan Pasal 65
(1) Kawasan perkotaan menurut kriteria besarannya meliputi:
a. kawasan perkotaan kecil;
b. kawasan perkotaan sedang;
c. kawasan perkotaan besar;
d. kawasan metropolitan; dan
e. kawasan megapolitan.
(2) Kawasan REP UBLIK INO ON ES IA -4t-
(2) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa;
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan perdagangan dengan jangkauan pelayanan kecamatan dan/atau antardesa; dan
c. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor kecamatan dan pasar harian.
(3) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa dan perdagangan dengan jangkauan pelayanan satu wilayah kabupaten dan/atau antarkabupaten; dan
c. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, fasilitas transportasi lokal, kantor cabang perbankan, dan pusat pertokoan.
(4) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c memiliki kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, dan industri dengan jangkauan pelayanan satu wilayah provinsi dan/atau antarprovinsi; dan
c. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/ kota, terminal/pelabuhan, kantor cabang perbankan, dan kawasan pertokcan.
(5) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiiiki kriteria paling sedikit:
a. rnerupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional;
b. jumlah penduduk se,:dra keseiuruhan paling sedikit 1.000.000 (satu jutai jiwa;
c. dominasi
c. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan antar provinsi danf atau nasional;
d. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah kota/pemerintah provinsi, fasilitas transportasi regional, kantor perbankan, dan pusat perbelanjaan;
e. memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; dan
f. memiliki kejelasan sistem struktur ruang yang ditunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang terintegrasi dengan peran ekonomi pusat yang dapat lebih besar dari kota atau kawasan sekitar diukur dari jumlah aktivitas jasa dan industri dan jumlah uang beredar.
(6) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki kriteria paling sedikit:
a. merupakan gabungan 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan sehingga berpusat jamak dan memiliki keterkaitan fungsional ;
b. memiliki hubungan spasial masing-masing kota dengan sistem yang dipisahkan oleh kawasan perdesaan;
c. memiliki jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 10:000.000 (sepuluh juta) jiwa;
d. memiliki dominasi fungsi kegiatan ekonorpi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan regional antb.rne gara;
e. memiliki ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit fasilitas transportasi antar rLegara, sarana perbankan antarnegara, dan pusat perbelanjaan dengan skala pelayanan regional; dan
f. menghubungkan antarpusat kegiatan d6ngan prasarana transportasi utama dan memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Pasal 66 Ketentuan lebih laniut mengenai kriteria kawasan perkotaan diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf3 REPIJBLIK INDONESIA _43_ Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten Pasal 67 (i) Prosedur penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari u,ilayah kabupaten;
b. pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten,
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang kau,asan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaiui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen)rusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasarl
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; 8, data daerah rauan bencana;
9. data PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA
9. data intensitas bangunan; dan
10. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten dan/atau kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan
3. teknik perancangan kawasan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
1. mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten; b) rencana pembangunan jangka panjang kabupaten; dan c) rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
3. merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
e. Pen5rusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rairyat Daerah kabupaten;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan ffi.) 45-
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada. gubernur. Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapzrn Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten/Kota pada Satu atau Lebih Wilayah Prcvinsi Pasal 69
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih vqilayah provir,si;
b. pelibatan peran masyarakat dalam pen5rusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/ kota pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih rvilayah provinsi ' oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses REPUJLl['i355*.r,o
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupatenlkota pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana;
9. data intensitas bangunan; dan
10. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meiiputi:
1. teknik analisis yang terkait dengan keterpaduan pengembangan kawasan perkotaan dengan kawasan sekitarnya;
2. teknik analisis keterkaitan fungsional yang saling menguntungkan antara kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan sekitarnya;
3. teknik analisis integrasi perencanaan jaringan prasarana wilayah; dan
4. teknik perancangan kawasan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) rencana b) rencana tata mang wilayah provinsi.
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan perkotaan atau dimana kawasan perkotaan terletak; b) rencana pembangunan jangka panjang nasional; c) rencana pembangunan jangka menengah nasional; d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan e) rencana pernbangunan jangka menengah provinsi.
3. merumuskan rencana kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi. Pen5rusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau iebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan claerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah provinsi;
b. penyampaiart rancangan peraturarr daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupatenlkota, pada satu wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persettrjuan substansi;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri; e d.penyampaian REPuJLl[ti,3o'!*r'o _48_
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau tebih wilayah kabupatenlkota pada satu wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebiir wilayah kabupaten/kota pada lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaaan Paragraf 1 Umum Pasal 71 Kawasan perdesaan dapat merupakan kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan/atau kawasan strategis kabupaten. Pasa.L 72
(1) Kawasan perdesaan dapat berbentuk:
a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
b. kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaterr pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Kawasan perdesaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula berbentuk kawasan agropolitan.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan pen5rusunarr rencana tata ruang kawasan perdesaan. 'Paragraf2 Paragraf 2 Kriteria Kawasan Perdesaan Pasal 73 Kawasan perdesaan harus memenuhi kriteria:
a. fungsi kawasan produksi pertanian kabupaten;
b. sistem jaringan prasarana pendukung kegiatan pertanian;
c. aglomerasi penduduk yang bermata pencaharian petani, nelayan, penambang ralryat, atau pengrajin kecil;
d. tatanan nilai budaya lokal dan berfungsi sebagai penyangga budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya;
e. kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan tangkap;
f. susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan termasuk kawasan transmigrasi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
g. kerapatan sistem permukiman dan penduduk yang rendah; dan
h. bentang alam berciri pola ruang pertanian dan lingkungan alami. Pasal T4 Kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 72 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. kawasan perdesaan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agrobisnis yang mampu melayani, menarik, dan mendorong kegiatan agrobisnis di wilayah sekitarnya;
b. kawasan perdesaan yang mempunyai k,.rndisi geomorfologi, iklim, dan topografi yang mendukung kegiatan agribisnis di kawasan agropolitan; dan
c. kawasan perdesaan yang memiliki dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis. Paragraf3 Paragraf 3 Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten Pasal 75
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten;
b. peiibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten oieh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan rencana tata ruang meliputi:
1. penyusunan kerangka acual kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata rLlang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan; 4 data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar; ata penggtrnaan lahan;
7. data peruntuk'an ruang;
8. data daerah rawan bencana; 9.data PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5i-
9. data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
10. data rencana pengembangan sentra produksi; dan 1 1. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis terkait kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan;
2. teknik analisis penentuan komoditi unggulan;
3. teknik pengolahan hasil yang telah dilakukan dan jangkauan pemasaran; dan
4. teknik analisis dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
2. memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten dan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten; dan
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan b) konsep pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
e. Pen5rusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
b. penyampaian . ffip REPUBLIK INO ONE S IA
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada Menteri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten te ntang rencana tata rllang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wiiayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilal,ah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada gubernur. Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten pada Satu atau Lebih Wilayah Provinsi Pasal 77
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi meiiputi:
a. proses pen)'usunan rencana tata ruang karvasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wiiayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat dalam pen5rusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
c. pembahasan PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaarl yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan; 4, data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana;
9. data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
10. data rencana pengembangan sentra produksi; dan 1 1. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) rencana b) rencana tata ruang wilayah provinsi.
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang wilayah kabupaten yang menjadi bagian dari kawasan perdesaan atau dimana kawasan perdesaan terletak; b) rencana pembangunan jangka panjang nasional; c) rencana pembangunan jangka menengah nasional; d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan e) rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan b) konsep pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. Pen5rusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; e
c. persetujuan .
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan Pasal 79
(1) Prosedur pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, serta prosedur pen)rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 78 berlaku mutatis mutandis bagi prosedur pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan agropolitan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan berlaku ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dengan ketentuan:
a. Tahap pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis; 3.data
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan rllang;
8. data daerah rawan bencana;
9. data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, danf atau kawasan perikanan;
10. data rencana pengembangan sentra produksi; dan
11. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
b. Tahap pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis kelayakan pengembangan agroindustri; dan
2. teknik analisis daya dukung sebagai pusat koleksi, distribusi, dan pemasaran komoditi pertanian. Pasal 80
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang merupakan bagian wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Pasal 81 Peninjauan kembali rencana tata ruang meliputi peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Pasal82 Pasal 82
(1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 83 Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang;
b. pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang; dan
c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang. Pasal 84 Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dilakukan dengan:
a. keputusan Menteri untuk peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b. keputusan gubernur untuk peninjauan kembali rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. keputusan bupati/walikota untuk peninjauan kembali rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang. Pasal85 t8- Pasal 85 ( 1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Pasal 86 Proses pelaksanaan peninjauan kembaii rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b meliputi kegiatan pengkajian, evaluasi, serta penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Pasal 87
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasai 83 huruf c berupa:
a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang; atau
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang.
(2) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran rencana tata ruang.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88
(1) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional; dan/atau
b. terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut perlunya peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rekomendasi
(2) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebdakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi; dan/atau
b. terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah kabupate n I kota dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi penataan rLlang wilayah kabupaten/ kota; dan / atau
b. terdapat dinamika pembangunan kabupaten/kota yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 89 Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan berdasarkan prosedur pen)rusunan dan prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 38, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 67 sampai dengan Pasal 70, dan Pasal 75 sampai dengan Pasal 8O. Pasal 90
(1) Revisi terhadap rencarra tata ruang yang materi perubahannya tidak lebih dari 2Oo/o (dua puluh persen), penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencarla tata ruang.
(2) Jangka waktu rencand. tara ruang hasil revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sarhpai denfan berakhirnya jangka waktu rencana tata ruang yang direvisi tersebut. Pasal 9 1 Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang. Paqal92,,, Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 90 diatur dengan peraturan Menteri. BAB V PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 93 Pelaksanaan pemanfaatan rLlang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang direncanakan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat secara berkualitas; dan
b. mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dilaksanakan secara terpadu. Pasal 94
(1) Pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
a. penJrusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang;
b. pembiayaan program pemanfaatan ruang; dan
c. pelaksanaan program pemanfaatan ruang. Pasal 95
(1) Dalam pemanfaatan ruang dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang;
b. perumusan program sektoral dan kervilayahan dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang; dan
c. pelaksanaan
c. peiaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah sesuai dengan program pemanfaatan ruang.
(2) Dalam pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan didorong pembangunannya. Pasal 96
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan untuk menghasilkan program pemanfaatan ruang yang meliputi program jangka panjang, program jangka menengah, dan program tahunan.
(2) Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam rencana tata ruang.
(3) Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.
(4) Sinkronisasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan masyarakat dengan berdasarkan pada skala prioritas untuk kepentingan pengembangan wilayah.
(5) Sinkronisasi prog,:am sebagaimana dimaksud pada ayat {2\ dilakukan melalui berbagai forum dan rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 97 (1.) Program pemanfaatan ruang merupakan program yar:g disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang meliputi:
a. program penataan ruang;
b. program pengembangan s,ilayah;
c. program pengembangan perkotaan, termasuk pengendalian kota besar dan metropolitan;
d. program pengembangan perdesaan;
e. program pengenrbangan kawasan dan lingkungan;
f. program pembangunan sektoral; dan
g. program
g. program lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan rencana tata ruang.
(2) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 98
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang harus memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar peiayanan minimal.
(3) Dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dapat disusun rencana induk masing-masing sektor sebagai acuan pelaksanaan pembangunan fisik,
(4) Pelaksanaan pembangunan flsik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiakukan secara terpadr,r, yang lokasinya harus mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pasal 99
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang dilakukan oieh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan program pemanfaatan ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama antara: Pemerintah dengan pemerintah daerah; pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya; dan Pemerintah masyarakat.
(3) Kerja sama se bagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan. a, b c. dan/atau pemerintah daerah dengan Pasal 100 Pasal 100 (l) Pembiayaan program pemanfaatan ruang meiiputi perkiraan biaya pelaksanaan, sumber pembiayaan, dan jangka waktu pembiayaan.
(2) Perkiraan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), disusun melalui analisi's biaya manfaat terhadap keseluruhan program.
(3) Pembiayaan program pemanfaatan ruang dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan I atau masyarakat. Pasal 101 Jangka waktu pelaksanaan pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. pemanfaatan ruang jangka panjang selama 20 (dua puluh) tahun;
b. pemanfaatan ruang jangka menengah selama 5 (lima) tahun; dan
c. pemanfaatan ruang tahunan selama 1 (satu) tahun. Pasal 102 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan program pemanfaatan ruang, pembiayaan program pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, ditetapkan dengan peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasionai. Bagian Kedua Pemanfaatan Ruang Wilayah Paragraf I Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional Pasal 103
(1) Penlrrsunan program pemanfaatan ruang wilayah nasional menghasilkan program pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program pembangunan sektoral dan/atau program pengembangan wilayah / kawasan.
(3) Program
(3) Program pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja tahunan Pemerintah. Dalam penJrusunan nasional dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ke dalam rencana strategis sektor; dan
b. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional. Pasal 105 Program pemanfaatan ruang wilayah nasional dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral r,vilayah nasional;
b. program pengembangan wilayah nasional;
c. program pengembangan kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi, kawasan metropolitan, dan kawasan megapolitan;
d. program pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan Pemerintah. Pasal 104 program pemanfaatan ruang wilayah Sumber pembiayaan berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pembiayaan masyarakat; danlatau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 program pemanfaatan ruang nasional Pasal L07 Pasal 107
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah nasional merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 2 Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Pasal 108
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi menghasilkan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan program pembangunan sektoral dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan.
(3) Program pemanfaatan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi, rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi, dan rencana kerja tahunan pemerintah daerah provinsi. Pasal 1O9 Dalam penJrusunan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah provinsi ke daiam rencana strategis provinsi; dan
b. perumusan program satuan kerja perangkat daerah provinsi dalam rangka perwujudan rencana tata rurang wilayah provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. Pasal 110 Pasal 110 Program pemanfaatan ruang wilayah provinsi dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral wilayah provinsi;
b. program pengembangan wilayah provinsi;
c. program pengembangan kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota;
d. program pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi. Pasal 111 Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang provinsi berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
b. pembiayaan masyarakat; dan/ atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 112
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem nasional. Paragraf 3 Paragraf 3 Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 113
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten menghasilkan progr€rm pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program pembangunan sektoral danlatau program pengembangan wilayah / kawasan.
(3) Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten, rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana kerja tahunan pemerintah kabupaten. Pasal 114 Daiam penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten diiakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah kabupaten ke dalam rencana strategis kabupaten; dan
b. perumusan program satuan kerja perangkat daerah kabupaten dalam rangka per!!'ujudan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten. Pasal 115 Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral wilayah kabupaten;
b. program pengembangan wilayah kabupaten;
c. program pengembangan kawasan perkotaan;
d. program pengembangan kawasan perdesaan; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten. Pasal 116 Pasal 116 Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kabupaten berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten;
b. pembiayaan masyarakat; dan/ atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 117
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan ar,tara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem provinsi. Paragraf 4 Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Pasal 118
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah kota menghasilkan program pemanfaatan ruang wilayah kota.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program pembangunan sektoral dan/atau program pengembangan wilayah/ kawasan.
(3) Program pemanfaatan ruang wiiayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah kota, rencana pembangunan jangka menengah kota, dan rencana kerja tahunan pemerintah kota. Pasai 119 REPUJLl[=lRo']*r=,o Pasal 1 19 Dalam penJrusunan program pemanfaatan ruIang wilayah kota dilakukan:
a. perumusan kebdakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah kota ke dalam rencana strategis kota; dan
b. perumusan program satuan kerja perangkat daerah kota dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kota. Pasal 120 Program pemanfaatan ruang wilayah kota dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral wilayah kota;
b. program pengembangan wilayah kota; dan/atau
c. program pengembangan kawasan dan iingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kota. Pasal 121 Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kota berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota;
b. pembiayaan masyarakat; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan merupakan kewilayahan. Pasal 122 program pemanfaatan ruang pelaksanaan pembarrgunan rvilayah sektoral kota dan
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem provinsi. BagianKetiga Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Paragraf 1 Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Pasal 123
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional menghasilkan program pengembangan kawasan strategis nasional.
(2) Program pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja tahunan Pemerintah. Pasal 124 Dalam penyusunan program pengembangan kawasan strategis nasional dilakukan perumusan dan sinkronisasi program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 125 Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pembiayaan masyarakat; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 126
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan strategis nasional.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan berdasarkan sinkronisasi program penrbangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat' dengan daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Paragraf2 -7L- Paragraf 2 Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi Pasal 127
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi menghasilkan program pengembangan kawasan strategis provinsi.
(2) Program pengembangan kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang provinsi, rencana pembangunan jangka menengah provinsi, dan rencana kerja tahunan pemerintah daerah provinsi. Pasal 128 Dalam penyusunan program pengembangan kawasan strategis provinsi dilakukan perumusan dan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 129
(1) Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; c, pembiayaan masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagai stimulus percepatan pembangunan kawasan strategis provinsi. Pasal 130
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan strategis provinsi.
(2) Pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan
(3) Pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem nasional dan/atau provinsi. Paragraf 3 Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Pasal 131
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten menghasilkan program pengembangan kawasan strategis kabupaten.
(2) Program pengembangan kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana kerja tahunan pemerintah daerah kabupaten. Pasal 132 Dalam pen)rusunan program pengembangan kawasan strategis kabupaten dilakukan perumusan dan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 133
(1) Sumber pembiayaan program pemanfaatan nlang kawasan strategis kabupaten berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten;
c. pembiayaan masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagai stimulus percepatan pembanglrnan kawasan strategis kabupaten. Pasal 134 F]R ES I DEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 134
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan strategis kabupaten.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem nasional, provinsi, dan kabupaten. Paragraf 4 Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kota Pasal 135
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis kota menghasilkan program pengembangan kawasan strategis kota.
(2) Program pengembangan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang daerah kota, rencana pembangunan jangka menengah daerah kota, dan rencana kerja tahunan pemerintah daerah kota. Pasal 136 Dalam pen5rusunan program pengembangan kawasan strategis kota dilakukan perumusan dan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pasal 137
(1) Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis kota berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota;
c. pembiayaan masyarakat; dan/ataur
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagai stimulus percepatan pembangunan kawasan strategis kota. Pasal 138
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis kota merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan strategis kota.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bagian Keempat Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Pasal 139 Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal ll7 berlaku mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten. Pasal 140
(1) Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 112 berlaku mutatis mutandfs bagi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 107 berlaku mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada lebih dari satu wilayah provinsi. Pasal 141 REPUJLTF'IRSU*.r,o Pasal 141 Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal lO7 berlaku mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan metropolitan dan megapolitan. Pasal 142 Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dapat dilakukan melalui keda sama antarwilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan Pasal 143 Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan
PASAL Ll7
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Naskah pasal.
PASAL ll7
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan
oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme
dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang,
Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat bekerja sama
dengan masyarakat.
Bagian Kedua
Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
PASAL 9
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada
masyarakat; dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
PASAL 10
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi. . PRES I DEN REPUBLIK INDONES IA
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 11
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
(1) Sosiaiisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif
substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. media tatap muka; dan
b. media elektronik.
PASAL 12
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, superyisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan rurang;
b. pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan c pemberian PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan.
PASAL 13
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan
kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan
bidang penataan ruang;
b. penJrusunan program pendidikan dan pelatihan bidang
penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku
kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan
fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan
ruang; dan
d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan
ruang.
PASAL 14
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
(i) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau
penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan
strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang
penataan ruang.
PASAL 15
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
Naskah pasal.
PASAL 16
ayat (4), Pasal 37 ayat (8), Pasa1 38 ayat (6), Pasal 40, Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 64, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, \; MEMUTUSKAN: MCNCtAPKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI\TYELENGGARAAI\I PENATAAN RUANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan lvilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3.Struktur REPUJLl['1,?5!rr'o
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
8. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan Iandasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
9. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
10. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 1 1. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meiiputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya,
13. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
14. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalanr rencana rinci tata ruang.
16. Peraturan .
16. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaiiannya dan disusun untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 17 .lzin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Wilayah adaiah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan latau aspek fungsional.
19. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
20. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 2L.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 22.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 23, Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
24. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta)jiwa.
26. Kawasan R EP uJL:ltlSo'!*. r,o 26.Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
27. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
29. Kawasan strategis kabupatenlkota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, danlatau iingkungan.
30. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
31. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. BAB II PENGATURAN PENATAAN RUANG Pasal 2 Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang. Pasal3 Pasal 3 Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten I kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 (i) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
c. pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataari ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi pen)rusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Pasai 5 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang. BAB III PEMBINAAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
b. meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
d. meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang. Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pernerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat
(4) Masyarakat dapat berperan pembinaan penataan ruang pembinaan penataan ruang. aktif dalam pelaksanaan untuk mencapai tujuan Pasal 8
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang, Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat. Bagian Kedua Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang Pasal 9 Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pasal 10
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi. . PRES I DEN REPUBLIK INDONES IA
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 1 1
(1) Sosiaiisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. media tatap muka; dan
b. media elektronik. Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, superyisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan rurang;
b. pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan c pemberian PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan. Pasal 13
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
b. penJrusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang. Pasal 14 (i) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang. Pasal 15
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik. Pasal 16 _10_ Pasal 16
(1) Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2) Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
PASAL 17
BAB III: PEMBINAAN PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf h merupakan
upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran
dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan
penataan ruang.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan bidang penataan ruang;
b. pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c. pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang;
dan
d. penyediaan unit pengaduan.
BAB IV
PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 18
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
a. men)rusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
b. menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang
berkualitas; dan
c. menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan
pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat.
PASAL 19
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pasal i9
(1) Pelaksanaan perencanaan tata ruang meliputi prosedur
penJrusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan
rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur penJrusunan dan penetapan rencana umum tata
ruang; dan
b. prosedur penyusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang.
PASAL 20
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang;
b. pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi
rencana tata ruang; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku
kepentingan.
PASAL 21
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
tentang rencana tata ruang.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen rancangan
rencana tata ruang dalam bentuk rancangan peraturan
perundang-undangan tentang rencana tata rutang beserta
lampirannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses penyusunan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 22
Prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 19 ayat (1) melalui tahapan:
a. pembahasan antarinstansi terkait untuk rencana tata ruang
yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah; atau
b. pembahasan antarinstansi terkait dan pembahasan antar
pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi
kewenangan pemerintah daerah.
PASAL 23
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Rencana tata ruang sebagai hasil dari pelaksanaan perencanaan
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan
acuan bagi pemanfaatan rllang untuk seluruh kegiatan yang
memerlukan ruang melalui kegiatan pembangunan sektoral dan
pengembangan wilayah.
Bagian Kedua
Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
PASAL 24
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang terdiri
atas:
a. pen5rusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah
provinsi;
c. penlusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan
d, penyusunan dan penetapan rencana tata ruang witayah
kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan
penJrusunan rencana umum tata ruang.
(3) Jangka
REPUJLlfitl,?5!'.=,o
_13_
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
melebihi masa berakhirnya rencana umum tata ruang yang
sedang berlaku.
(a) Apabila rencana umum tata ruang tidak dapat ditetapkan
hingga berakhirnya batas waktu penyusunan dan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan
pemerintah daerah tidak menerbitkan dan/atau
memperbaharui izin pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
PASAL 25
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
a. proses pen)rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penJrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penJrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. penetapan metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
b. Pengumpulan data meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan; 5.data W -t4-
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimai 1: c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis permasalahan regional dan global;
2. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
3. teknik anaiisis keterkaitan antarwilayah pulau/ kepulauan dan antarwilayah provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus memperhatikan: 1 . Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
2. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasionai;
3. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
4. keseiarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
5. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
7. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
8. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
9. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
10. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
e. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
PASAL 27
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen)rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan 9.peta PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6-
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 250.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/ kota dalam provinsi,
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b) pedoman bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; c) keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten / kota; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; 0 rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan g) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan b) konsep pengembangan wilayah provinsi.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
-t7-
Pasal 28
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi
meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata r.t ang wilayah provinsi kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan substansi;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi
tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur
dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam
Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.
PASAL 29
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana
tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
PASAL 30
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wiiayah
provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan
ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu
pada ketentuan peruntrrkan kawasan hutan berdasarkan
' rencana tata ruang wilayah prorrinsi sebelumnya.
(2) Bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum
memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam rencana tata
ruang wilayah provinsi yang akan ditetapkan dengan
mengacu pada ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah provinsi' sebelumnya.
PASAL 31
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 31
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana
tata ruang wilayah.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan perubahan
rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Paragraf 4
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
PASAL 32
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Prosedur penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah
kabupaten meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam
penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah
kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat
kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. pen5rusunan kerangka acuan keda;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata
ruang wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. clata kependudukan;
4. data
W
-L9-
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang
dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta
peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana
pada skala peta minimal 1: 50.00O.
c. Pengoiahan data dan analisis paling sedikit meiiputi:
1. teknik analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian
lingkungan hidup strategis; dan
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada:
a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
rencana tata ruang wilayah provinsi;
b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang; dan
c) rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten yang bersangkutan.
2. memperhatikan:
a) perkembangan permasalahan provinsi dan hasil
pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
b) upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c) keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e) rencana tata ruang wilayah kabupaten yang
berbatasan; dan
f) rencarta tata ruang kawasan strategis kabupaten.
3. merumuskan:
a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan
wilayah kabupaten; dan
b) konsep pengembangrrn wilayah kabupaten.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 33
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 33
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten
meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan substansi dengan disertai
rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten antara bupati
dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten yang
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada gubernur
untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.
PASAL 34
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
kabupaten secara keseluruhan telah memperoleh
persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang
ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
Paragraf 5
Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
PASAL 35
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan W REFUBLIK INDONESIA -2t-
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam pen)rusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penJrusunan meliputi: 1, penlrrsunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal l:25.000.
c. Pengolahan data dan analisis paiing sedikit meliputi: 1 . teknik analisis daya dtrkung dan daya tampung lingkungan hidup perkotaan yang ditentukan melaiui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/ kota;
3. teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kota; dan
4. teknik perancangan kota. d.Perumusan REPIIBLIK INDONESIA
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
l. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah kota yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota; c) keselarasan aspirasi pembangunan kota; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; dan f) rencana tata ruang kawasan strategis kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kota; dan b) konsep pengembangan wilayah kota, termasuk rencana umum perancangan kota.
4. mencanttrmkan rencana penyediaan dan pemanfaatan: a) ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya; b) ruang terbuka hijau privat; c) ruang terbuka non hijau; d) prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan e) ruang evakuasi bencana.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah kota tentang renczrna tata ruang wilayah kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 36
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 36
(1) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka
hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.
(2) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka
hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota.
(3) Apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 memiliki total luas lebih besar dari
30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap
dipertahankan keberadaannya.
(a) Apabila ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak terwujud setelah masa berlaku rencana
tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah kota
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana
tata ruang wilayah kota dari walikota kepada Dewan
Perwakilan Ra}ryat Daerah kota;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang
rencana tata ruang wilayah kota kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan substansi dengan disertai
rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kota
tentang rencana tata ruang wilayah kota antara walikota
dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota yang
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang
rencana tata ruang wilayah kota kepada gubernur untuk
dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana
tata ruang wilayah kota oleh walikota.
PASAL 38
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kedua - Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 38
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana
tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah
kota secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah
kota mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang
ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
PASAL 39
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Ketiga - Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang
pulau/kepulauan;
b. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan
strategis nasional;
c. penJrusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan
strategis provinsi;
d. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten/ kota; dan
e. pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata rLlang
'
untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan
penJrusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan rencana rinci tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi
masa berakhirnya rencana rinci tata ruang yang sedang
berlaku.
PASAL 40
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Ketiga - Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Naskah pasal.
PASAL 41
ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 64, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, \; MEMUTUSKAN: MCNCtAPKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI\TYELENGGARAAI\I PENATAAN RUANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan lvilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3.Struktur REPUJLl['1,?5!rr'o
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
8. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan Iandasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
9. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
10. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 1 1. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meiiputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya,
13. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
14. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalanr rencana rinci tata ruang.
16. Peraturan .
16. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaiiannya dan disusun untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 17 .lzin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Wilayah adaiah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan latau aspek fungsional.
19. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
20. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 2L.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 22.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 23, Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
24. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta)jiwa.
26. Kawasan R EP uJL:ltlSo'!*. r,o 26.Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
27. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
29. Kawasan strategis kabupatenlkota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, danlatau iingkungan.
30. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
31. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. BAB II PENGATURAN PENATAAN RUANG Pasal 2 Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang. Pasal3 Pasal 3 Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten I kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 (i) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
c. pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataari ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi pen)rusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Pasai 5 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang. BAB III PEMBINAAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
b. meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
d. meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang. Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pernerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat
(4) Masyarakat dapat berperan pembinaan penataan ruang pembinaan penataan ruang. aktif dalam pelaksanaan untuk mencapai tujuan Pasal 8
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang, Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat. Bagian Kedua Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang Pasal 9 Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pasal 10
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi. . PRES I DEN REPUBLIK INDONES IA
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 1 1
(1) Sosiaiisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. media tatap muka; dan
b. media elektronik. Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, superyisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang penataan rurang;
b. pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan c pemberian PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan. Pasal 13
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
b. penJrusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang. Pasal 14 (i) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang. Pasal 15
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik. Pasal 16 _10_ Pasal 16
(1) Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2) Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pasal 17
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan bidang penataan ruang;
b. pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c. pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; dan
d. penyediaan unit pengaduan. BAB IV PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
a. men)rusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
b. menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan
c. menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pasal 19 Pasal i9
(1) Pelaksanaan perencanaan tata ruang meliputi prosedur penJrusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur penJrusunan dan penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. prosedur penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang. Pasal 20 Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang;
b. pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan. Pasal 2 1
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen rancangan rencana tata ruang dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata rutang beserta lampirannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal22 Pasal 22 Prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud daiam Pasal 19 ayat (1) melalui tahapan:
a. pembahasan antarinstansi terkait untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah; atau
b. pembahasan antarinstansi terkait dan pembahasan antar pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pasal 23 Rencana tata ruang sebagai hasil dari pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan acuan bagi pemanfaatan rllang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah. Bagian Kedua Penlrusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 24
(1) Penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang terdiri atas:
a. pen5rusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penlusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan d, penyusunan dan penetapan rencana tata ruang witayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penJrusunan rencana umum tata ruang.
(3) Jangka REPUJLlfitl,?5!'.=,o _13_
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana umum tata ruang yang sedang berlaku. (a) Apabila rencana umum tata ruang tidak dapat ditetapkan hingga berakhirnya batas waktu penyusunan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menerbitkan dan/atau memperbaharui izin pemanfaatan ruang di wilayahnya. Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 25
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
a. proses pen)rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penJrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penJrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. penetapan metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
b. Pengumpulan data meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan; 5.data W -t4-
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimai 1: c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis permasalahan regional dan global;
2. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
3. teknik anaiisis keterkaitan antarwilayah pulau/ kepulauan dan antarwilayah provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus memperhatikan: 1 . Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
2. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasionai;
3. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
4. keseiarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
5. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
7. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
8. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
9. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
10. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
e. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 27
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen)rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan 9.peta PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6-
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 250.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/ kota dalam provinsi,
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b) pedoman bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; c) keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten / kota; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; 0 rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan g) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan b) konsep pengembangan wilayah provinsi.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 -t7- Pasal 28 Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata r.t ang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur. Pasal 29 Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan. Pasal 30
(1) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wiiayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntrrkan kawasan hutan berdasarkan ' rencana tata ruang wilayah prorrinsi sebelumnya.
(2) Bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi' sebelumnya. Pasal31 Pasal 31
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 32
(1) Prosedur penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. pen5rusunan kerangka acuan keda;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. clata kependudukan;
4. data W -L9-
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 50.00O.
c. Pengoiahan data dan analisis paling sedikit meiiputi:
1. teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c) keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan f) rencarta tata ruang kawasan strategis kabupaten.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; dan b) konsep pengembangrrn wilayah kabupaten.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Pasal 33 Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati. Pasal 34
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah kabupaten secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf 5 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 35
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan W REFUBLIK INDONESIA -2t-
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam pen)rusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penJrusunan meliputi: 1, penlrrsunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal l:25.000.
c. Pengolahan data dan analisis paiing sedikit meliputi: 1 . teknik analisis daya dtrkung dan daya tampung lingkungan hidup perkotaan yang ditentukan melaiui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/ kota;
3. teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kota; dan
4. teknik perancangan kota. d.Perumusan REPIIBLIK INDONESIA
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
l. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan c) rencana pembangunan jangka panjang daerah kota yang bersangkutan.
2. memperhatikan: a) perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota; c) keselarasan aspirasi pembangunan kota; d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; dan f) rencana tata ruang kawasan strategis kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kota; dan b) konsep pengembangan wilayah kota, termasuk rencana umum perancangan kota.
4. mencanttrmkan rencana penyediaan dan pemanfaatan: a) ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya; b) ruang terbuka hijau privat; c) ruang terbuka non hijau; d) prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan e) ruang evakuasi bencana.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah kota tentang renczrna tata ruang wilayah kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Pasal 36
(1) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.
(2) Rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota.
(3) Apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. (a) Apabila ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terwujud setelah masa berlaku rencana tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah kota dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari walikota kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah kota;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota antara walikota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh walikota. Pasal 38 Pasal 38
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah kota secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.
(2) Peruntukan kawasan hutan pada rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian Ketiga Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 39
(1) Penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
c. penJrusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
d. pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/ kota; dan
e. pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata rLlang ' untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penJrusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana rinci tata ruang yang sedang berlaku. Pasal 40
(1) Rencana tata ruang pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasionai.
(2) Rencana _25_
(2) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 41 Rencana rinci tata ruang kabupaten/kota merupakan dasar penJrusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zorLa- zona yang pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Paragraf 2 Penlrusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
PASAL 42
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Ketiga - Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) huruf a meliputi pulau-pulau besar dan gugusan
kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(2) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau
Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(3) Gugusan pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
gugusan Kepulauan Mahrku dan gugusan Kepulauan Nusa
Tenggara.
PASAL 43
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Ketiga - Pen5rusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Prosedur pen5rusunan. rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untrtk rencana tata ruang pulau/ kepulauan meliputi:
a. proses
a. proses penJrusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. pelibatan peran masyarakat secara regional pulau/kepulauan dalam penyusunan rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang pulau/kepulauan oleh pemangku kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan.
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang pulau/ kepulauan.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; dan
8. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis bioekoregion;
2. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melaiui kajian lingkungan hidup strategis; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan i-uang.
2. memperhatikan PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA 2, memperhatikan: a) rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian dari pulau/ kepulauan; b) rencana pembangunan jangka panjang nasional; c) rencana pembangunan jangka menengah nasional; d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan e) rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
3. merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan pulau/kepulauan sebagai alat koordinasi pengembangan wilayah provinsi di pulau/ kepulauan yang bersangkutan.
e. Pen5rusunan rancangan Peraturan /kepulauan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undErngan.
PASAL 44
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Prosedur penetapan rencana tata ruang pulau/kepulauan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
Paragraf 3'
Penlrusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
PASAL 45
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Penataan ruang kawasan strategis dilakukan untuk
mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau
mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis
kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah.
PASAL 46
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Kawasan strategis terdiri atas kawasan yang mempunyai nilai
strategis yang meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan;
b.kawasan
PRESI DEN
REPIJBLIK INDONESIA
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan
sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya
dukung lingkungan hidup.
PASAL 47
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan meliputi:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan
pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi
nasional;
b. kawasan dengan peruntukan bagi basis militer, daerah
latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan
pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem
persenjataan, dan latau kawasan industri sistem pertahanan
dan aset-aset pertahanan lainnya; atau
c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk
kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar yang
berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut
lepas.
PASAL 48
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang
memiliki:
-
a. potensi ekonomi cepat tumbuh;
b. sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan
ekonomi;
c. potensi ekspor;
d. dukungan kawasan perumahan dan permukiman yang
dilengkapi dengan jaringan prasarana dan utilitas, serta
sarana pemerintahan penunjang kegiatan ekonomi;
e. kegiatan ekonomi yang menranfaatkan teknologi tinggi;
f. fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan
dalam rangka mev,,ujudkan ketahanan pangan; atau
g. fungsi
g. fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi
dalam rangka mewujudkan ketahanan energi.
PASAL 49
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan
budaya merupakan:
a. tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau
budaya;
b. prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
c. aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
d. tempat perlindungan peninggalan budaya;
e. tempat yang memberikan perlindungan terhadap
keanekaragarnan budaya; atau
f. tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik
sosial.
PASAL 50
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan
sumber daya alam'dan f atau teknologi tinggi memiliki:
a. fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi berdasarkan lokasi dan posisi geografis sumber
daya alam strategis, pengembangan teknologi kedirgantaraan,
serta tenaga atom dan nuklir
b, sumber daya alam strategis;
c. fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan
teknologi kedirgantaraan ;
d. fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir;
atau
e. fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi
kedirgantaraan teknologi tinggi strategis lainnya.
PASAL 51
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya
dukung lingkungan hidup meliputi:
a. tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
b. kawasan
b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan
ekosistem, flora, dan/atau fauna yang hampir punah atau
diperkirakan akan punah J/ang harus dilindungi dan/atau
dilestarikan;
c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata
guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan
kerugian;
d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
keseimbangan iklim makro;
e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas
lingkungan hidup;
f. kawasan rawan bencana aiam; atau
g. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona
alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan
kehidupan.
PASAL 52
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Kriteria nilai strategis untuk kawasan strategis nasional,
kawasan strategis provinsi, kawasan strategis
kabupaten/kota ditentukan berdasarkan aspek eksternalitas
akuntabilitas, dan efisiensi dalam penanganan kawasan.
(2) Kawasan strategis nasional dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis provinsi dan/atau kawasan strategis
kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis provinsi dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis kabupaten I kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut. mengenai kriteria nilai strategis
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
PASAL 53
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis nasional meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b. pelibatan pera+.masyarakat pacla tingkat nasional da.lam penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan c.pembahasan P RES I DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
b. Pengumpulan data paling sedikit meiiputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan; 7, data peruntukan ruang; dan
8. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus: L mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan rrlang.
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang pulau/kepulauan; b) rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari karvasan strategis nasional atau dimana kawasan strategis nasional terletak; c) rencana.., c) rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan d) rencana pembangunan jangka menengah nasional.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan b) konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
e. Penyusunan rancangan Peraturan strategis nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 54
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Prosedur penetapan rencana tata rLrang kawasan strategis
nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 55
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan
strategis provinsi meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam
penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan
strategis provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat
provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang karvasan strategis
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penJrusunan meliputi:
. penyusunan kerangka acuan kerja;
. metodologi yang digunakan; dan
. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata
ruang kawasan strategis provinsi.
1
2
3
b.Pengumpulan
R EP uJLTFtJ,S'-5*. r,o
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; dan
8. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang
dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi
teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan
yang dimilikinya.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada:
a) rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang.
2. memperhatikan:
a) rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota yang
menjadi bagian dari kawasan strategis provinsi
atau dimana kawasan strategis provinsi terletak;
b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c) rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
dan
e) rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
3. merumuskan:
a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan
kawasan strategis provinsi; dan
b) konsep pengembangan kawasan strategis provinsi.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi yang
dilaksanakan sesqai . dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 56
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Prosedur penetapan
provinsi meliputi:
Pasal 56
rencana tata ruang kawasan strategis
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dari gubernur
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan substansi;
c. persetqjuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi
tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi antata
gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi
yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri
Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh gubernur.
PASAL 57
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten I kota meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
b. pglibatan peran masyarakat pada tingkat kabupatenlkota dalam pen5rusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten I kota.
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliprrti:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. b.Pengumpulan (_# REPUELIK IN D ONES IA
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; dan B. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
2. memperhatikan: . a) rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota yang menjadi bagian dari kawasan strategis kabupaten/ kota atau dimana kawasan strategis kabupaten/ kota terletak; b) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; c) rencana pembangunan jangka menengah provinsi; d) rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/ kota; dan e) rencana pembangunan jangka menengah kabupaten / kota.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten/ kota; dan b) konsep pengembangan kawasan strategis kabupaten/ kota.
e. Penytrsunan rancangan peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tsta ruang kawasan strategis kabupaten/kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan.
PASAL 58
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
W
Pasal 58
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/ kota meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten/ kota
tentang rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota dari bupati/walikota kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota;
b. penyampaian rancangan peraturan
daerah
kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten/ kota kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan substansi dengan disertai
rekomendasi gubernur;
c. persetqiuan bersama rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten/kota antara bupati/walikota dengan
Dewan Perwakilan Raiqyat Daerah kabupaten / k ot:. y^ng
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan
daerah
kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten/kota kepada gubernur untuk
dievaluasi; dan
e. penetapan rzrncangan peraturan daerah kabupaten/ kota
tentang rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
terhadap rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten/kota dapat didekonsentrasikan kepada
gubernur.
Paragraf 4
Penyusunan dan Penetapan Rencana Detaii Tata Ruang
PASAL 59
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Setiap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota harus
menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu
disusun rencana detail tata ruangnya.
(2) Bagian dari wilayah kabupaten yang akan disusun rencana
detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan perkotaan
dan/ atau kawasan strategis kabupaten.
(3) Bagian
(3) Bagian dari wilayah kota yang akan disusun rencana detail
tata ruangnya dapat merupakan kawasan strategis kota.
(4) Rencana detail tata ruang harus sudah ditetapkan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penetapan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
(5) Rencana detail tata ruang merrrpakan dasar penJrusunan
rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zofla-zona yang
pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang
penanganannya diprioritaskan.
(6) Ketentuan mengenai kriteria zorLa yang penanganannya
diprioritaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan peraturan Menteri.
PASAL 60
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Dalam hal adanya prioritas pembangunan baru,
bupati/walikota dapat menetapkan bagian baru dari "vilayah
kabupaten/kota jrang perlu disusun rencana detail tata
ruangnya dengan keputusan bupati/walikota.
(2) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus tetap sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diperintahkan dalam peraturan
daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Rencana detail tata ruang untuk bagian baru dari wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1) harus
sudah ditetapkan paling lama 2,* (dua puluh ernpat) bulan
sejak penetapan bagian wilayah kabupatenlkota yang akan
disusun rencana detail tata ruangnya.
PASAL 61
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Prosedur pen)rusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pa.sal 20 untuk rencana detail tata ruang
meliputi:
a. proses penJrusunan rencana detail tata ruang;
b. pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten/kota
dalam pen5rusunan rencana detail tata ruang; dan
c. pembahasan r&ocerr.garr rencana detail tata ruang oleh
pemangku kepentinga.n cli tingkat kabupaten/kota.
(2) Proses
W
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk rencana detail tata
ruang dilakukan rnelalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana detail
tata ruang.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data peruntukan ruang;
7. data penguasaan, penggurlaan, dan pemanfaatan
lahan;
8. data intensitas bangunan; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang
dibutuhkan termasuk peta penguasaan lahan, peta
penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta
daerah rawan bencana pada skala peta minimal
1:5.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis daya dukung dalr daya tampung
lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian
lingkungan hidup strategis;
2. teknik
analisis
ke terkaitan
antarwiiayah
kabupaten/kota;
3. teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang
kabupaten/ kota; dan
4. teknik perancangan kawasan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada:
a) rencana tata ruang wilay:rh kabupaten/kota; dan
b) pedoman
b) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang.
2. memperhatikan:
a) rencana pembangunan jangka
panjang
kabupaten/kota; dan
b) rencana pembangunan jangka menengah
kabupaten/kota.
3. merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
e. Pen5rusunan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota
tentang rencana detail tata ruang yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari pulau/ kepulauan; - b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
(1) Prosedur penetapan rencana detail tata ruang meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupatenlkota
tentang rencana detail tata ruang dari bupati/walikota
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
kabupatenlkota;
b. penyampaian rancangan peraturan
daerah
kabupatenlkota tentang rencana detail tata ruang kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan
disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah
kabupaten tentang rencana rencana detail tata ruang
antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada
persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan
daerah
kabupaten/kota tentang rencana rencana detail tata
ruang kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupatenlkota
tentang rencana rencana detail tata ruang oleh
bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
terhadap rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang dapat
didekonsentrasikan kepada gubernur.
BagianKeempat
_40_
Bagian Keempat
Pen5rusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 63
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
Kawasan perkotaan merupakan kawasan strategis, yang dapat
berupa kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi,
atau kawasan strategis kabupaten.
PASAL 64
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
a. kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah
kabupaten; atau
b. kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah
provinsi.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
pelaksanaan penJrusunan rencana tata ruang kawasan
perkotaan.
Paragraf 2
Kriteria Kawasan Perkotaan
PASAL 65
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Kawasan perkotaan menurut kriteria besarannya meliputi:
a. kawasan perkotaan kecil;
b. kawasan perkotaan sedang;
c. kawasan perkotaan besar;
d. kawasan metropolitan; dan
e. kawasan megapolitan.
(2) Kawasan REP UBLIK INO ON ES IA -4t-
(2) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa;
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan perdagangan dengan jangkauan pelayanan kecamatan dan/atau antardesa; dan
c. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor kecamatan dan pasar harian.
(3) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa dan perdagangan dengan jangkauan pelayanan satu wilayah kabupaten dan/atau antarkabupaten; dan
c. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, fasilitas transportasi lokal, kantor cabang perbankan, dan pusat pertokoan.
(4) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c memiliki kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, dan industri dengan jangkauan pelayanan satu wilayah provinsi dan/atau antarprovinsi; dan
c. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/ kota, terminal/pelabuhan, kantor cabang perbankan, dan kawasan pertokcan.
(5) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiiiki kriteria paling sedikit:
a. rnerupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional;
b. jumlah penduduk se,:dra keseiuruhan paling sedikit 1.000.000 (satu jutai jiwa;
c. dominasi
c. dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan antar provinsi danf atau nasional;
d. ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah kota/pemerintah provinsi, fasilitas transportasi regional, kantor perbankan, dan pusat perbelanjaan;
e. memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; dan
f. memiliki kejelasan sistem struktur ruang yang ditunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang terintegrasi dengan peran ekonomi pusat yang dapat lebih besar dari kota atau kawasan sekitar diukur dari jumlah aktivitas jasa dan industri dan jumlah uang beredar.
(6) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki kriteria paling sedikit:
a. merupakan gabungan 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan sehingga berpusat jamak dan memiliki keterkaitan fungsional ;
b. memiliki hubungan spasial masing-masing kota dengan sistem yang dipisahkan oleh kawasan perdesaan;
c. memiliki jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 10:000.000 (sepuluh juta) jiwa;
d. memiliki dominasi fungsi kegiatan ekonorpi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan regional antb.rne gara;
e. memiliki ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit fasilitas transportasi antar rLegara, sarana perbankan antarnegara, dan pusat perbelanjaan dengan skala pelayanan regional; dan
f. menghubungkan antarpusat kegiatan d6ngan prasarana transportasi utama dan memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
PASAL 66
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
Ketentuan lebih laniut mengenai kriteria kawasan perkotaan
diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf3
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
_43_
Paragraf 3
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten
PASAL 67
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
(i) Prosedur penJrusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari u,ilayah kabupaten;
b. pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten,
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang kau,asan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaiui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan pen)rusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasarl
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang; 8, data daerah rauan bencana;
9. data PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA
9. data intensitas bangunan; dan
10. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten dan/atau kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan
3. teknik perancangan kawasan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
1. mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten; b) rencana pembangunan jangka panjang kabupaten; dan c) rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
3. merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
e. Pen5rusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 68
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rairyat Daerah kabupaten;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan ffi.) 45-
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada. gubernur. Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapzrn Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten/Kota pada Satu atau Lebih Wilayah Prcvinsi
PASAL 69
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keempat - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan
perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi
meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan
perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih vqilayah provir,si;
b. pelibatan peran masyarakat dalam pen5rusunan rencana
tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten/ kota pada satu atau lebih
wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan
perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih rvilayah provinsi
' oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota
dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses
REPUJLl['i355*.r,o
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupatenlkota
pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata
ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau
lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih
wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana;
9. data intensitas bangunan; dan
10. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang
dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meiiputi:
1. teknik analisis yang terkait dengan keterpaduan
pengembangan kawasan perkotaan dengan kawasan
sekitarnya;
2. teknik analisis keterkaitan fungsional yang saling
menguntungkan antara kawasan perkotaan inti
dengan kawasan perkotaan sekitarnya;
3. teknik analisis integrasi perencanaan jaringan
prasarana wilayah; dan
4. teknik perancangan kawasan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
1. mengacu pada:
a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
b) rencana
b) rencana tata mang wilayah provinsi.
2. memperhatikan:
a) rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi
bagian dari kawasan perkotaan atau dimana
kawasan perkotaan terletak;
b) rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c) rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
dan
e) rencana pernbangunan jangka menengah provinsi.
3. merumuskan rencana kawasan perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota
pada satu atau lebih wilayah provinsi.
Pen5rusunan rancangan peraturan perundang-undangan
tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota
pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 70
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | bagian dari kawasan perkotaan atau dimana - kawasan perkotaan terletak;
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau iebih wilayah kabupaten/kota
pada satu wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan claerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu
wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan
Ralqyat Daerah provinsi;
b. penyampaiart rancangan peraturarr daerah provinsi
tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupatenlkota,
pada satu wilayah provinsi kepada Menteri untuk
memperoleh persettrjuan substansi;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah
provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi antara
gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari
Menteri;
e
d.penyampaian
REPuJLl[ti,3o'!*r'o
_48_
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi
tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota
pada satu wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri
untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup
2 (dua) atau tebih wilayah kabupatenlkota pada satu
wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebiir wilayah kabupaten/kota
pada lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pen5rusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 71
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
Kawasan perdesaan dapat merupakan kawasan strategis
nasional, kawasan strategis provinsi, dan/atau kawasan strategis
kabupaten.
Pasa.L 72
(1) Kawasan perdesaan dapat berbentuk:
a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah
kabupaten; atau
b. kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaterr pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Kawasan perdesaan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat pula berbentuk kawasan agropolitan.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud paCa ayat (1)
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
pelaksanaan pen5rusunarr rencana tata ruang kawasan
perdesaan.
'Paragraf2
Paragraf 2
Kriteria Kawasan Perdesaan
PASAL 73
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
Kawasan perdesaan harus memenuhi kriteria:
a. fungsi kawasan produksi pertanian kabupaten;
b. sistem jaringan prasarana pendukung kegiatan pertanian;
c. aglomerasi penduduk yang bermata pencaharian petani,
nelayan, penambang ralryat, atau pengrajin kecil;
d. tatanan nilai budaya lokal dan berfungsi sebagai penyangga
budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya;
e. kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam
termasuk perikanan tangkap;
f. susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan termasuk kawasan transmigrasi, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
g. kerapatan sistem permukiman dan penduduk yang rendah;
dan
h. bentang alam berciri pola ruang pertanian dan lingkungan
alami.
Pasal T4
Kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 72
ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. kawasan perdesaan pertanian yang tumbuh dan berkembang
karena berjalannya sistem dan usaha agrobisnis yang mampu
melayani, menarik, dan mendorong kegiatan agrobisnis di
wilayah sekitarnya;
b. kawasan perdesaan yang mempunyai k,.rndisi geomorfologi,
iklim, dan topografi yang mendukung kegiatan agribisnis di
kawasan agropolitan; dan
c. kawasan perdesaan yang memiliki dukungan kelembagaan
yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
Paragraf3
Paragraf 3
Pen5rusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan
Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten
PASAL 75
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur pen5rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten;
b. peiibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten oieh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan rencana tata ruang meliputi:
1. penyusunan kerangka acual kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata rLlang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan; 4 data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar; ata penggtrnaan lahan;
7. data peruntuk'an ruang;
8. data daerah rawan bencana; 9.data PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5i-
9. data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
10. data rencana pengembangan sentra produksi; dan 1 1. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis terkait kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan;
2. teknik analisis penentuan komoditi unggulan;
3. teknik pengolahan hasil yang telah dilakukan dan jangkauan pemasaran; dan
4. teknik analisis dukungan kelembagaan yang mengembangkan kegiatan agribisnis.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
2. memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten dan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten; dan
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan b) konsep pengembangan kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
e. Pen5rusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 76
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
b. penyampaian . ffip REPUBLIK INO ONE S IA
b. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada Menteri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten te ntang rencana tata rllang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wiiayah kabupaten oleh bupati.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilal,ah kabupaten dapat didekonsentrasikan kepada gubernur. Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan Yang Mencakup 2 (Dua) atau Lebih Wilayah Kabupaten pada Satu atau Lebih Wilayah Provinsi
PASAL 77
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi meiiputi:
a. proses pen)'usunan rencana tata ruang karvasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wiiayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat dalam pen5rusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
c. pembahasan PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses penJrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaarl yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan pen)rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penJrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan; 4, data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana;
9. data pemetaan kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan perkebunan, dan/atau kawasan perikanan;
10. data rencana pengembangan sentra produksi; dan 1 1. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit harus menyertakan teknik analisis kesesuaian komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, dan/atau perikanan.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada: a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan b) rencana b) rencana tata ruang wilayah provinsi.
2. memperhatikan: a) rencana tata ruang wilayah kabupaten yang menjadi bagian dari kawasan perdesaan atau dimana kawasan perdesaan terletak; b) rencana pembangunan jangka panjang nasional; c) rencana pembangunan jangka menengah nasional; d) rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan e) rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
3. merumuskan: a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan b) konsep pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. Pen5rusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 78
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada
satu wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah
provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi
tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu
wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan substansi;
e
c. persetujuan .
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah
provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten
pada satu wilayah provinsi antara gubernur dengan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi yang
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi
tentang rencana tata ruang kawasan perdesaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu
wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk
dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah
provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada
lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan
PASAL 79
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Prosedur pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1)
dan Pasal 76, serta prosedur pen)rusunan dan penetapan
rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dan Pasal 78 berlaku mutatis mutandis bagi prosedur
pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang kawasan
agropolitan.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan
berlaku ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2)
dengan ketentuan:
a. Tahap pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3.data
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan rllang;
8. data daerah rawan bencana;
9. data pemetaan kawasan pertanian, kawasan
peternakan, kawasan perkebunan, danf atau kawasan
perikanan;
10. data rencana pengembangan sentra produksi; dan
11. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang
dibutuhkan.
b. Tahap pengolahan data dan analisis paling sedikit
meliputi:
1. teknik analisis kelayakan pengembangan agroindustri;
dan
2. teknik analisis daya dukung sebagai pusat koleksi,
distribusi, dan pemasaran komoditi pertanian.
PASAL 80
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Kelima - Pen5rusunan dan Penetapan
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang merupakan bagian wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Rencana tata ruang kawasan agropolitan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
PASAL 81
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Peninjauan kembali rencana tata ruang meliputi peninjauan
kembali terhadap rencana tata ruang wilayah dan peninjauan
kembali terhadap rencana rinci tata ruang.
PASAL 82
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Pasal 82
(1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan
undang-undang; atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan
undang-undang.
PASAL 83
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata
ruang;
b. pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang; dan
c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan
peninjauan kembali rencana tata ruang.
PASAL 84
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dilakukan
dengan:
a. keputusan Menteri untuk peninjauan kembali terhadap
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang
pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. keputusan gubernur untuk peninjauan kembali rencana tata
ruang terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi dan
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. keputusan bupati/walikota untuk peninjauan kembali
rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
PASAL 85
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
t8- Pasal 85 ( 1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
PASAL 86
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Proses pelaksanaan peninjauan kembaii rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b meliputi kegiatan
pengkajian, evaluasi, serta penilaian terhadap rencana tata ruang
dan penerapannya.
PASAL 87
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan
kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 83 huruf c berupa:
a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap
rencana tata ruang; atau
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana
tata ruang.
(2) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban
terhadap pelanggaran rencana tata ruang.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap
menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 88
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
(1) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi
penataan ruang wilayah nasional; dan/atau
b. terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut
perlunya peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rekomendasi
(2) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata
ruang wilayah provinsi dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebdakan nasional yang mempengaruhi
penataan ruang wilayah provinsi; dan/atau
b. terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut
perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi
rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata
ruang wilayah kabupate n I kota dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan
kebijakan provinsi yang mempengaruhi penataan rLlang
wilayah kabupaten/ kota; dan / atau
b. terdapat dinamika pembangunan kabupaten/kota yang
menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan
revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
PASAL 89
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan berdasarkan
prosedur pen)rusunan dan prosedur penetapan rencana tata
ruang sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 38, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 67 sampai dengan Pasal 70, dan
Pasal 75 sampai dengan Pasal 8O.
PASAL 90
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
(1) Revisi terhadap rencarra tata ruang yang materi
perubahannya tidak lebih dari 2Oo/o (dua puluh persen),
penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan
perundang-undangan tentang rencarla tata ruang.
(2) Jangka waktu rencand. tara ruang hasil revisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir sarhpai denfan berakhirnya
jangka waktu rencana tata ruang yang direvisi tersebut.
PASAL 91
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan bukan untuk
pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan
ruang.
Paqal92,,,
PASAL 92
BAB IV: PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG | Bagian Keenam - Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 90 diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB V
PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 93
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan pemanfaatan rLlang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang
direncanakan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan
masyarakat secara berkualitas; dan
b. mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan
dilaksanakan secara terpadu.
PASAL 94
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan
pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun
oleh masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
a. penJrusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan
ruang;
b. pembiayaan program pemanfaatan ruang; dan
c. pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
PASAL 95
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam pemanfaatan ruang dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana
tata ruang;
b. perumusan program sektoral dan kervilayahan dalam
rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang; dan
c. pelaksanaan
c. peiaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan
wilayah sesuai dengan program pemanfaatan ruang.
(2) Dalam pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan
didorong pembangunannya.
PASAL 96
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang merupakan
kegiatan untuk menghasilkan program pemanfaatan ruang
yang meliputi program jangka panjang, program jangka
menengah, dan program tahunan.
(2) Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan
berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam
rencana tata ruang.
(3) Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan melalui
sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat
maupun di daerah secara terpadu.
(4) Sinkronisasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan
yang akan dilaksanakan masyarakat dengan berdasarkan
pada skala prioritas untuk kepentingan pengembangan
wilayah.
(5) Sinkronisasi prog,:am sebagaimana dimaksud pada ayat {2\
dilakukan melalui berbagai forum dan rapat koordinasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 97
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1.) Program pemanfaatan ruang merupakan program yar:g disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang meliputi:
a. program penataan ruang;
b. program pengembangan s,ilayah;
c. program pengembangan perkotaan, termasuk pengendalian kota besar dan metropolitan;
d. program pengembangan perdesaan;
e. program pengenrbangan kawasan dan lingkungan;
f. program pembangunan sektoral; dan
g. program
g. program lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan rencana tata ruang.
(2) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 98
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan
kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang harus
memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar peiayanan minimal.
(3) Dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ) dapat disusun rencana induk masing-masing sektor
sebagai acuan pelaksanaan pembangunan fisik,
(4) Pelaksanaan pembangunan flsik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diiakukan secara terpadr,r, yang lokasinya harus
mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana
tata ruang.
PASAL 99
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang dilakukan oieh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan program pemanfaatan ruang
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja
sama antara:
Pemerintah dengan pemerintah daerah;
pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya;
dan
Pemerintah
masyarakat.
(3) Kerja sama se bagaimana dirnaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-
undangan.
a,
b
c.
dan/atau pemerintah daerah dengan
PASAL 100
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 100
(l) Pembiayaan program pemanfaatan ruang meiiputi perkiraan
biaya pelaksanaan, sumber pembiayaan, dan jangka waktu
pembiayaan.
(2) Perkiraan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i),
disusun melalui analisi's biaya manfaat terhadap keseluruhan
program.
(3) Pembiayaan program pemanfaatan ruang dapat berasal dari
Pemerintah, pemerintah daerah, dan I atau masyarakat.
PASAL 101
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Jangka waktu pelaksanaan pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. pemanfaatan ruang jangka panjang selama 20 (dua puluh)
tahun;
b. pemanfaatan ruang jangka menengah selama 5 (lima) tahun;
dan
c. pemanfaatan ruang tahunan selama 1 (satu) tahun.
PASAL 102
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan program
pemanfaatan ruang, pembiayaan program pemanfaatan ruang,
dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, ditetapkan
dengan peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasionai.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Ruang Wilayah
Paragraf I
Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
PASAL 103
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
(1) Penlrrsunan program pemanfaatan ruang wilayah nasional
menghasilkan program pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program pembangunan
sektoral dan/atau program pengembangan wilayah / kawasan.
(3) Program
(3) Program pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang nasional, rencana
pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja
tahunan Pemerintah.
Dalam penJrusunan
nasional dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional ke dalam rencana strategis sektor;
dan
b. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata
ruang kawasan strategis nasional.
Pasal 105
Program pemanfaatan ruang wilayah nasional dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral r,vilayah nasional;
b. program pengembangan wilayah nasional;
c. program pengembangan kawasan perkotaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah provinsi, kawasan metropolitan,
dan kawasan megapolitan;
d. program pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis
yang merupakan kewenangan Pemerintah.
PASAL 104
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Naskah pasal.
PASAL 105
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Program pemanfaatan ruang wilayah nasional dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral r,vilayah nasional;
b. program pengembangan wilayah nasional;
c. program pengembangan kawasan perkotaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah provinsi, kawasan metropolitan,
dan kawasan megapolitan;
d. program pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis
yang merupakan kewenangan Pemerintah.
Pasal 104
program pemanfaatan ruang wilayah
Sumber pembiayaan
berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pembiayaan masyarakat; danlatau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 106
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
program pemanfaatan ruang nasional
PASAL 107
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 107
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah nasional
merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan
pengembangan wilayah.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan berdasarkan
sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan
antara instansi pusat dengan daerah terkait sesuai dengan
kewenangannya.
Paragraf 2
Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi
PASAL 108
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi
menghasilkan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan program
pembangunan sektoral dan/atau program pengembangan
wilayah/kawasan.
(3) Program pemanfaatan ruang wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang daerah provinsi, rencana
pembangunan jangka menengah daerah provinsi, dan
rencana kerja tahunan pemerintah daerah provinsi.
Pasal 1O9
Dalam penJrusunan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi
dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata
ruang wilayah provinsi ke daiam rencana strategis provinsi;
dan
b. perumusan program satuan kerja perangkat daerah provinsi
dalam rangka perwujudan rencana tata rurang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi.
PASAL 110
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 110 Program pemanfaatan ruang wilayah provinsi dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral wilayah provinsi;
b. program pengembangan wilayah provinsi;
c. program pengembangan kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota;
d. program pengembangan kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
PASAL 111
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang provinsi
berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
b. pembiayaan masyarakat; dan/ atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 112
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah provinsi
merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan
kewilayahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi
program pembangunan antarinstansi pusat dan antara
instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselenggarakan secara sinergis dengan
fungsionalisasi sistem nasional.
Paragraf 3
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
PASAL 113
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
menghasilkan progr€rm pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program pembangunan
sektoral danlatau program pengembangan wilayah / kawasan.
(3) Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang daerah kabupaten, rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana
kerja tahunan pemerintah kabupaten.
PASAL 114
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Daiam penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten diiakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata
ruang wilayah kabupaten ke dalam rencana strategis
kabupaten; dan
b. perumusan program satuan kerja perangkat daerah
kabupaten dalam rangka per!!'ujudan rencana tata ruang
wilayah kabupaten dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten.
PASAL 115
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral wilayah kabupaten;
b. program pengembangan wilayah kabupaten;
c. program pengembangan kawasan perkotaan;
d. program pengembangan kawasan perdesaan; dan/atau
e. program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis
yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
PASAL 116
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 116 Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kabupaten berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten;
b. pembiayaan masyarakat; dan/ atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 117
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan
kewilayahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi
program pembangunan antarinstansi pusat dan ar,tara
instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselenggarakan secara sinergis dengan
fungsionalisasi sistem provinsi.
Paragraf 4
Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
PASAL 118
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang wilayah kota
menghasilkan program pemanfaatan ruang wilayah kota.
(2) Program pemanfaatan ruang wilayah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program pembangunan
sektoral dan/atau program pengembangan wilayah/ kawasan.
(3) Program pemanfaatan ruang wiiayah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dituangkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang daerah kota, rencana
pembangunan jangka menengah kota, dan rencana kerja
tahunan pemerintah kota.
PASAL 119
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
REPUJLl[=lRo']*r=,o
Pasal 1 19
Dalam penJrusunan program pemanfaatan ruIang wilayah kota
dilakukan:
a. perumusan kebdakan strategis operasionalisasi rencana tata
ruang wilayah kota ke dalam rencana strategis kota; dan
b. perumusan program satuan kerja perangkat daerah kota
dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kota
dan rencana tata ruang kawasan strategis kota.
PASAL 120
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Program pemanfaatan ruang wilayah kota dapat berupa:
a. program pembangunan sektoral wilayah kota;
b. program pengembangan wilayah kota; dan/atau
c. program pengembangan kawasan dan iingkungan strategis
yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kota.
PASAL 121
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kota berasal
dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota;
b. pembiayaan masyarakat; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan
merupakan
kewilayahan.
PASAL 122
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pemanfaatan Ruang Wilayah
program pemanfaatan ruang
pelaksanaan pembarrgunan
rvilayah
sektoral
kota
dan
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi
program pembangunan antarinstansi pusat dan antara
instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat 12) diselenggarakan secara sinergis dengan
fungsionalisasi sistem provinsi.
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Paragraf 1
Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional
PASAL 123
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
nasional menghasilkan program pengembangan kawasan
strategis nasional.
(2) Program pengembangan kawasan strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana
pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja
tahunan Pemerintah.
PASAL 124
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Dalam penyusunan program pengembangan kawasan strategis
nasional dilakukan perumusan dan
sinkronisasi
program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
PASAL 125
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kawasan
strategis nasional berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pembiayaan masyarakat; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 126
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
nasional merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan
pengembangan kawasan strategis nasional.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan berdasarkan
sinkronisasi program penrbangunan antarinstansi pusat dan
antara instansi pusat' dengan daerah terkait sesuai dengan
kewenangannya.
Paragraf2
-7L-
Paragraf 2
Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi
PASAL 127
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
provinsi menghasilkan program pengembangan kawasan
strategis provinsi.
(2) Program pengembangan kawasan strategis provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
rencana pembangunan jangka panjang provinsi, rencana
pembangunan jangka menengah provinsi, dan rencana kerja
tahunan pemerintah daerah provinsi.
PASAL 128
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Dalam penyusunan program pengembangan kawasan strategis
provinsi dilakukan perumusan dan sinkronisasi program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
PASAL 129
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kawasan
strategis provinsi berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
c, pembiayaan masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagai stimulus
percepatan pembangunan kawasan strategis provinsi.
PASAL 130
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
provinsi merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan
pengembangan kawasan strategis provinsi.
(2) Pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan
secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program
pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat
dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan
(3) Pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat {2)
diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem
nasional dan/atau provinsi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
PASAL 131
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
kabupaten menghasilkan program pengembangan kawasan
strategis kabupaten.
(2) Program pengembangan kawasan strategis kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana
kerja tahunan pemerintah daerah kabupaten.
PASAL 132
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Dalam pen)rusunan program pengembangan kawasan strategis
kabupaten dilakukan perumusan dan sinkronisasi program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
PASAL 133
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Sumber pembiayaan program pemanfaatan nlang kawasan
strategis kabupaten berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten;
c. pembiayaan masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagai stimulus
percepatan pembanglrnan kawasan strategis kabupaten.
PASAL 134
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
F]R ES I DEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 134
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan kawasan strategis kabupaten.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi program pembangunan antarinstansi pusat dan antara instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis dengan fungsionalisasi sistem nasional, provinsi, dan kabupaten. Paragraf 4 Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kota
PASAL 135
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
kota menghasilkan program pengembangan kawasan strategis
kota.
(2) Program pengembangan kawasan strategis kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana
pembangunan jangka panjang daerah kota, rencana
pembangunan jangka menengah daerah kota, dan rencana
kerja tahunan pemerintah daerah kota.
PASAL 136
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Dalam pen5rusunan program pengembangan kawasan strategis
kota dilakukan perumusan dan sinkronisasi program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau masyarakat.
PASAL 137
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Sumber pembiayaan program pemanfaatan ruang kawasan
strategis kota berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota;
c. pembiayaan masyarakat; dan/ataur
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggaran
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagai stimulus
percepatan pembangunan kawasan strategis kota.
PASAL 138
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
(1) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan strategis
kota merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan
pengembangan kawasan strategis kota.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu, berdasarkan sinkronisasi
program pembangunan antarinstansi pusat dan antara
instansi pusat dengan daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis dengan
fungsionalisasi sistem nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
PASAL 139
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan
Pasal ll7 berlaku mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
PASAL 140
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
(1) Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan
Pasal 112 berlaku mutatis mutandfs bagi pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan
Pasal 107 berlaku mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada lebih dari satu wilayah provinsi.
PASAL 141
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
REPUJLTF'IRSU*.r,o
Pasal 141
Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan
Pasal lO7 berlaku mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan metropolitan dan megapolitan.
PASAL 142
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah
provinsi dapat dilakukan melalui keda sama antarwilayah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
PASAL 143
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan
Pasal Ll7 berlaku mutatis mutarudis bagi pemanfaatan ruang
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
PASAL 144
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
(1) Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 108 sampai dengan
Pasal 112 berlak:u mutatis mutandis bagi pemanfaatan ruang
kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten pada satu wilayah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang wilayah nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan
Pasal 107 berlaku mutatis ntutqndfs bagi pemanfaatan ruang
kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten pada lebih dari satu wilayah provinsi.
PASAL 145
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 dan Pasal 117 berlaltt mutatis rnutandis bagi
pemanfaatan ruang kawasan agropolitan.
PASAL 146
BAB V: PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
REPUSLl[=1,355*r=,o
Pasal 146
Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten. pada satu atau lebih wilayah
provinsi dapat dilakukan melalui kerja sama antarwilayah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 147
BAB VI: PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan
untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana
tata ruang.
PASAL 148
BAB VI: PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengaturan zonasi;
b. perizinan;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. pengenaan sanksi.
Bagian Kedua
Pengaturan Zonasi
Paragraf 1
Umum
PASAL 149
BAB VI: PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pengaturan Zonasi
Pengaturan zonasi terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi sistem nasional;
b.arahan
_77 _
b. arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan
c. peraturan zonasi pada wilayah kabupaten/kota.
PASAL 150
BAB VI: PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pengaturan Zonasi
Pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
memuat ketentuan mengenai:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan
syarat, dan tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. prasarana dan sarana minimum; dan
d. ketentuan lain yang dibutuhkan.
Paragraf 2
Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
PASAL 151
BAB VI: PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Pengaturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi sistem nasional merupakan
penjabaran dari indikasi arahan peraturan zonasi sistem
nasional yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
(2) Arahan peraturan zonasi sistem nasional merupakan
ketentuan zonasi sektoral pada sistem nasional.
(3) Ketentuan zonasi sektoral sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan aturan pemanfaatan ruang pada zofla
ruang sistem nasional.
(4) Arahan peraturan zonasi sistem nasional berlaku sebagai
ketentuan pemai'rfaatan ruang sistem nasional yang berada
pada wilayah kabupaten / kota.
(5) Arahan peraturan zonasi sistem nasional meliputi arahan
peraturan zonasi untuk struktur ruang nasional dan pola
ruang nasional, yang terdiri atas:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional;
e. sistem jaringan sumber daya air;
f.kawasan
PRES I DEN
REPUBLIT( INDOI\ESIA
f. kawasan lindung nasional; dan
g. kawasan budi daya.
(6) Ketentuan zonasi sektoral sebagaimana dimaksud pada
ayat {21 ditetapkan oleh menteri terkait sesuai
kewenangannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Paragraf 3
Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi