PP NOMOR 16 TAHUN 2010

PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan I(erangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 4 April 2008 di Da Nang, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan tedemaharurya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskatr terjemahan Protokol
dalam tsahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Batrasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar aJ