PP NOMOR 17 TAHUN 2010

PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 221 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan
pendidikan
adalah
pengaturan
kewenangan
dalam
penyelenggaraan
sistem
pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota,
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
2.
Penyelenggaraan
pendidikan
adalah
kegiatan
pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada
satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung
sesuai
dengan
tujuan
pendidikan
nasional.
3.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu
pertumbuhan
dan
perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4.
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
5. Raudhatul

DISTRIBUSI II
5.
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan
program
pendidikan
dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
6.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan
dasar,
pendidikan
menengah,
dan
pendidikan tinggi.
7.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
8.
Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
9.
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam
binaan
Menteri
Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar.

10. Sekolah

DISTRIBUSI II
10. Sekolah
Menengah
Pertama,
yang
selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan
formal
yang
menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
11. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat
MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal
dalam
binaan
Menteri
Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
12. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan
pendidikan
dasar,
berbentuk
Sekolah
Menengah
Atas,
Madrasah
Aliyah,
Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
atau bentuk lain yang sederajat.
13. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs.
14. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam
binaan
Menteri
Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
15. Sekolah

DISTRIBUSI II
15. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan
formal
yang
menyelenggarakan
pendidikan
kejuruan
pada
jenjang
pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
16. Madrasah
Aliyah
Kejuruan,
yang
selanjutnya
disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
kejuruan
dengan
kekhasan
agama
Islam
pada
jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
17. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada
jalur
pendidikan
formal
setelah
pendidikan
menengah yang dapat berupa program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
18. Politeknik
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan
pendidikan
vokasi
dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
19. Sekolah
tinggi
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
20. Institut
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi
syarat
dapat
menyelenggarakan
pendidikan profesi.
21. Universitas

DISTRIBUSI II
21. Universitas
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan
vokasi
dalam
sejumlah
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi
syarat
dapat
menyelenggarakan
pendidikan profesi.
22. Program studi adalah unsur pelaksana akademik
yang
menyelenggarakan
dan
mengelola
jenis
pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam
sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
23. Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung program studi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga.
24. Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung, yang dapat
dikelompokkan
menurut
jurusan,
yang
menyelenggarakan
dan
mengelola
pendidikan
akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau
olahraga.
25. Standar
Nasional
Pendidikan
adalah
kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
26. Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal
berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan
pendidikan.

27. Kurikulum

DISTRIBUSI II
27. Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana
dan
pengaturan
mengenai
tujuan,
isi,
dan
bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan.
28. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
pada
perguruan
tinggi
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
29. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan
belajar pada perguruan tinggi.
30. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan
mahasiswa pada perguruan tinggi.
31. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
32. Kelompok
belajar
adalah
satuan
pendidikan
nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman
dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu
dan taraf kehidupannya.
33. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan
pendidikan
nonformal
yang
menyelenggarakan
berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
34. Pendidikan
berbasis
keunggulan
lokal
adalah
pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi
Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan
keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
35. Pendidikan

DISTRIBUSI II
35. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan
yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar
Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar
pendidikan negara maju.
36. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
37. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang
peserta
didiknya
terpisah
dari
pendidik
dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan
media lain.
38. Pendidikan
berbasis
masyarakat
adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama,
sosial,
budaya,
aspirasi,
dan
potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
39. Pendidikan
informal
adalah
jalur
pendidikan
keluarga dan lingkungan.
40. Organisasi
profesi
adalah
kumpulan
anggota
masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang
berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
41. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang
peduli pendidikan.
42. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
43. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
44. Pemerintah

DISTRIBUSI II
44. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
45. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
46. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
nasional.

BAB II
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota;
d. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; dan
e. satuan atau program pendidikan.

PASAL 3

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin:
a. akses masyarakat atas pelayanan pendidikan
yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
b. mutu
dan
daya
saing
pendidikan
serta
relevansinya
dengan
kebutuhan
dan/atau
kondisi masyarakat; dan
c. efektivitas,
efisiensi,
dan
akuntabilitas
pengelolaan pendidikan.

PASAL 4

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Umum
DISTRIBUSI II
Pasal 4
Pengelolaan pendidikan didasarkan pada kebijakan
nasional bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah

PASAL 5

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan
nasional
serta
merumuskan
dan/atau
menetapkan
kebijakan nasional pendidikan.

PASAL 6

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Kebijakan
nasional
pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c.
rencana strategis pendidikan nasional;
d. rencana kerja Pemerintah;
e.
rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f.
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan.
(2)
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mencakup
pelaksanaan
strategi
pembangunan nasional yang meliputi:
a.
pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak
mulia;
b.
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi;

c. proses

DISTRIBUSI II
c.
proses
pembelajaran
yang
mendidik
dan
dialogis;
d.
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan
yang memberdayakan;
e.
peningkatan
keprofesionalan
pendidik
dan
tenaga kependidikan;
f.
penyediaan sarana belajar yang mendidik;
g.
pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan
prinsip pemerataan dan berkeadilan;
h.
penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan
merata;
i.
pelaksanaan wajib belajar;
j.
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
k.
pemberdayaan peran masyarakat;
l.
pusat
pembudayaan
dan
pembangunan
masyarakat; dan
m. pelaksanaan
pengawasan
dalam
sistem
pendidikan nasional.
(3) Kebijakan
nasional
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman bagi:
a.
Kementerian;
b. Kementerian Agama;
c.
kementerian lain atau lembaga pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
satuan pendidikan;
d. pemerintah provinsi;
e.
pemerintah kabupaten/kota;
f.
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat;
g.
satuan atau program pendidikan;
h. dewan

DISTRIBUSI II
h. dewan pendidikan;
i.
komite sekolah/madrasah atau nama lain yang
sejenis;
j.
peserta didik;
k. orang tua/wali peserta didik;
l.
pendidik dan tenaga kependidikan;
m. masyarakat; dan
n. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
Indonesia.
(4)
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan
agar
sistem
pendidikan
nasional
dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(5)
Pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikonsolidasikan oleh
Menteri.

PASAL 7

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi,
mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi,
dan
mengendalikan
penyelenggara,
satuan,
jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.

PASAL 8

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Menteri
menetapkan
target
tingkat
partisipasi
pendidikan
pada
semua
jenjang
dan
jenis
pendidikan
yang
harus
dicapai
pada
tingkat
nasional.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal.

(3) Dalam

DISTRIBUSI II
(3)
Dalam
memenuhi
target
tingkat
partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah
mengutamakan
perluasan
dan
pemerataan
akses
pendidikan
melalui
jalur
pendidikan formal.

PASAL 9

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Menteri menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang
meliputi:
a. antarprovinsi;
b. antarkabupaten;
c. antarkota;
d. antara kabupaten dan kota; dan
e. antara laki-laki dan perempuan.
(2)
Menteri menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta
didik
memperoleh
akses
pelayanan
pendidikan
bagi
peserta
didik
yang
orang
tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,
peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta
didik di daerah khusus.

PASAL 10

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Menteri menetapkan standar pelayanan minimal
bidang
pendidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan masing-masing untuk:
a. pemerintah daerah; atau
b. satuan atau program pendidikan.
(3) Standar

DISTRIBUSI II
(3)
Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk pemerintah daerah merupakan syarat awal
yang harus dipenuhi untuk:
a. mencapai target tingkat partisipasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 secara bertahap; dan
b. menyelenggarakan
atau
memfasilitasi
penyelenggaraan
satuan
pendidikan
sesuai
Standar Nasional Pendidikan secara bertahap.
(4)
Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat
awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar
Nasional
Pendidikan
secara
bertahap
dengan
menerapkan
otonomi
satuan
pendidikan
atau
manajemen berbasis sekolah/madrasah.

PASAL 11

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 12

ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20
ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25
ayat (3), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28
ayat (6), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 41
ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 50
ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54
ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 62
ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional
(, );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN
DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
BAB I

DISTRIBUSI II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan
pendidikan
adalah
pengaturan
kewenangan
dalam
penyelenggaraan
sistem
pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota,
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
2.
Penyelenggaraan
pendidikan
adalah
kegiatan
pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada
satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung
sesuai
dengan
tujuan
pendidikan
nasional.
3.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu
pertumbuhan
dan
perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4.
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
5. Raudhatul

DISTRIBUSI II
5.
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan
program
pendidikan
dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
6.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan
dasar,
pendidikan
menengah,
dan
pendidikan tinggi.
7.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
8.
Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
9.
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam
binaan
Menteri
Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar.

10. Sekolah

DISTRIBUSI II
10. Sekolah
Menengah
Pertama,
yang
selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan
formal
yang
menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
11. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat
MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal
dalam
binaan
Menteri
Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
12. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan
pendidikan
dasar,
berbentuk
Sekolah
Menengah
Atas,
Madrasah
Aliyah,
Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
atau bentuk lain yang sederajat.
13. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs.
14. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam
binaan
Menteri
Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
15. Sekolah

DISTRIBUSI II
15. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan
formal
yang
menyelenggarakan
pendidikan
kejuruan
pada
jenjang
pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
16. Madrasah
Aliyah
Kejuruan,
yang
selanjutnya
disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang
menyelenggarakan
pendidikan
kejuruan
dengan
kekhasan
agama
Islam
pada
jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
17. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada
jalur
pendidikan
formal
setelah
pendidikan
menengah yang dapat berupa program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
18. Politeknik
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan
pendidikan
vokasi
dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
19. Sekolah
tinggi
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
20. Institut
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi
syarat
dapat
menyelenggarakan
pendidikan profesi.
21. Universitas

DISTRIBUSI II
21. Universitas
adalah
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan
vokasi
dalam
sejumlah
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi
syarat
dapat
menyelenggarakan
pendidikan profesi.
22. Program studi adalah unsur pelaksana akademik
yang
menyelenggarakan
dan
mengelola
jenis
pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam
sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
23. Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung program studi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga.
24. Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung, yang dapat
dikelompokkan
menurut
jurusan,
yang
menyelenggarakan
dan
mengelola
pendidikan
akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau
olahraga.
25. Standar
Nasional
Pendidikan
adalah
kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
26. Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal
berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan
pendidikan.

27. Kurikulum

DISTRIBUSI II
27. Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana
dan
pengaturan
mengenai
tujuan,
isi,
dan
bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan.
28. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
pada
perguruan
tinggi
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
29. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan
belajar pada perguruan tinggi.
30. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan
mahasiswa pada perguruan tinggi.
31. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
32. Kelompok
belajar
adalah
satuan
pendidikan
nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman
dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu
dan taraf kehidupannya.
33. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan
pendidikan
nonformal
yang
menyelenggarakan
berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
34. Pendidikan
berbasis
keunggulan
lokal
adalah
pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi
Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan
keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
35. Pendidikan

DISTRIBUSI II
35. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan
yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar
Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar
pendidikan negara maju.
36. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
37. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang
peserta
didiknya
terpisah
dari
pendidik
dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan
media lain.
38. Pendidikan
berbasis
masyarakat
adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama,
sosial,
budaya,
aspirasi,
dan
potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
39. Pendidikan
informal
adalah
jalur
pendidikan
keluarga dan lingkungan.
40. Organisasi
profesi
adalah
kumpulan
anggota
masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang
berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
41. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang
peduli pendidikan.
42. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
43. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
44. Pemerintah

DISTRIBUSI II
44. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
45. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
46. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
nasional.

BAB II
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota;
d. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; dan
e. satuan atau program pendidikan.

Pasal 3
Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin:
a. akses masyarakat atas pelayanan pendidikan
yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
b. mutu
dan
daya
saing
pendidikan
serta
relevansinya
dengan
kebutuhan
dan/atau
kondisi masyarakat; dan
c. efektivitas,
efisiensi,
dan
akuntabilitas
pengelolaan pendidikan.
Pasal 4

DISTRIBUSI II
Pasal 4
Pengelolaan pendidikan didasarkan pada kebijakan
nasional bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
Pasal 5
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan
nasional
serta
merumuskan
dan/atau
menetapkan
kebijakan nasional pendidikan.
Pasal 6
(1)
Kebijakan
nasional
pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c.
rencana strategis pendidikan nasional;
d. rencana kerja Pemerintah;
e.
rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f.
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan.
(2)
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mencakup
pelaksanaan
strategi
pembangunan nasional yang meliputi:
a.
pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak
mulia;
b.
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi;

c. proses

DISTRIBUSI II
c.
proses
pembelajaran
yang
mendidik
dan
dialogis;
d.
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan
yang memberdayakan;
e.
peningkatan
keprofesionalan
pendidik
dan
tenaga kependidikan;
f.
penyediaan sarana belajar yang mendidik;
g.
pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan
prinsip pemerataan dan berkeadilan;
h.
penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan
merata;
i.
pelaksanaan wajib belajar;
j.
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
k.
pemberdayaan peran masyarakat;
l.
pusat
pembudayaan
dan
pembangunan
masyarakat; dan
m. pelaksanaan
pengawasan
dalam
sistem
pendidikan nasional.
(3) Kebijakan
nasional
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman bagi:
a.
Kementerian;
b. Kementerian Agama;
c.
kementerian lain atau lembaga pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
satuan pendidikan;
d. pemerintah provinsi;
e.
pemerintah kabupaten/kota;
f.
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat;
g.
satuan atau program pendidikan;
h. dewan

DISTRIBUSI II
h. dewan pendidikan;
i.
komite sekolah/madrasah atau nama lain yang
sejenis;
j.
peserta didik;
k. orang tua/wali peserta didik;
l.
pendidik dan tenaga kependidikan;
m. masyarakat; dan
n. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
Indonesia.
(4)
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan
agar
sistem
pendidikan
nasional
dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(5)
Pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikonsolidasikan oleh
Menteri.
Pasal 7
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi,
mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi,
dan
mengendalikan
penyelenggara,
satuan,
jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.
Pasal 8
(1)
Menteri
menetapkan
target
tingkat
partisipasi
pendidikan
pada
semua
jenjang
dan
jenis
pendidikan
yang
harus
dicapai
pada
tingkat
nasional.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal.

(3) Dalam

DISTRIBUSI II
(3)
Dalam
memenuhi
target
tingkat
partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah
mengutamakan
perluasan
dan
pemerataan
akses
pendidikan
melalui
jalur
pendidikan formal.
Pasal 9
(1)
Menteri menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang
meliputi:
a. antarprovinsi;
b. antarkabupaten;
c. antarkota;
d. antara kabupaten dan kota; dan
e. antara laki-laki dan perempuan.
(2)
Menteri menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta
didik
memperoleh
akses
pelayanan
pendidikan
bagi
peserta
didik
yang
orang
tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,
peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta
didik di daerah khusus.
Pasal 10
(1)
Menteri menetapkan standar pelayanan minimal
bidang
pendidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan masing-masing untuk:
a. pemerintah daerah; atau
b. satuan atau program pendidikan.
(3) Standar

DISTRIBUSI II
(3)
Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk pemerintah daerah merupakan syarat awal
yang harus dipenuhi untuk:
a. mencapai target tingkat partisipasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 secara bertahap; dan
b. menyelenggarakan
atau
memfasilitasi
penyelenggaraan
satuan
pendidikan
sesuai
Standar Nasional Pendidikan secara bertahap.
(4)
Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat
awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar
Nasional
Pendidikan
secara
bertahap
dengan
menerapkan
otonomi
satuan
pendidikan
atau
manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Pasal 11
Menteri menetapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Pemerintah
melakukan
dan/atau
memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman
pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar
Nasional Pendidikan.
(2)
Dalam
rangka
penjaminan
mutu
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi:
a. akreditasi program pendidikan;
b. akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
(3) Akreditasi

DISTRIBUSI II
(3)
Akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang diselenggarakan dan/atau
difasilitasi
oleh
Pemerintah
atau
masyarakat
didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.

PASAL 13

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Pemerintah mengakui, memfasilitasi, membina, dan
melindungi program dan/atau satuan pendidikan
bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah
memfasilitasi
perintisan
program
dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan
untuk dikembangkan menjadi program dan/atau
satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3)
Pemerintah memfasilitasi akreditasi internasional
program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pemerintah memfasilitasi sertifikasi internasional
pada
program
dan/atau
satuan
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

PASAL 14

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan berkelanjutan
kepada
peserta
didik
yang
memiliki
potensi
kecerdasan
dan/atau
bakat
istimewa
untuk
mencapai
prestasi
puncak
di
bidang

ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, dan internasional.

(2) Untuk

DISTRIBUSI II
(2)
Untuk
menumbuhkan
iklim
kompetitif
yang
kondusif
bagi
pencapaian
prestasi
puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara
teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c. seni; dan/atau
d. olahraga.
(3)
Pemerintah
memberikan
penghargaan
kepada
peserta
didik
yang
meraih
prestasi
puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi
kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan
untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.
Kementerian;
b. Kementerian Agama;
c.
kementerian
lain
atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan program
dan/atau satuan pendidikan;
d. pemerintah provinsi;
e.
pemerintah kabupaten/kota;
f.
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat; dan
g. satuan

DISTRIBUSI II
g.
satuan atau program pendidikan.

PASAL 16

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
(1)
Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional, Kementerian mengembangkan
dan melaksanakan sistem informasi pendidikan
nasional
berbasis
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
(2)
Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh jejaring
informasi nasional yang terhubung dengan sistem
informasi pendidikan di kementerian lain atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan pendidikan, sistem informasi
pendidikan di semua provinsi, dan sistem informasi
pendidikan di semua kabupaten/kota.
(3)
Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan
akses informasi administrasi pendidikan dan akses
sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan
pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi

PASAL 17

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Gubernur
bertanggung
jawab
mengelola
sistem
pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan
menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai
kewenangannya.

PASAL 18

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
DISTRIBUSI II
Pasal 18
(1)
Kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
17 merupakan
penjabaran
dari
kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b. rencana
pembangunan
jangka
menengah
provinsi;
c. rencana strategis pendidikan provinsi;
d. rencana kerja pemerintah provinsi;
e. rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
f.
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g. peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman bagi:
a. semua jajaran pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
d. satuan atau program pendidikan di provinsi
yang bersangkutan;
e.
dewan
pendidikan
di
provinsi
yang
bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi yang bersangkutan;
g. peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h. orang

DISTRIBUSI II
h. orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi
yang bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
provinsi yang bersangkutan.
(4)
Pemerintah
provinsi
mengalokasikan
anggaran
pendidikan agar sistem pendidikan nasional di
provinsi yang bersangkutan dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan
kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

PASAL 19

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Pemerintah
provinsi
mengarahkan,
membimbing,
menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau,
mengevaluasi,
dan
mengendalikan
penyelenggara,
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi
yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

PASAL 20

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan
pada
semua
jenjang
dan
jenis
pendidikan
yang
harus
dicapai
pada
tingkat
provinsi.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal.

(3) Dalam

DISTRIBUSI II
(3)
Dalam
memenuhi
target
tingkat
partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah provinsi mengutamakan perluasan dan
pemerataan
akses
pendidikan
melalui
jalur
pendidikan formal.

PASAL 21

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang
meliputi:
a.
antarkabupaten;
b.
antarkota;
c.
antara kabupaten dan kota; dan
d.
antara laki-laki dan perempuan.
(2)
Gubernur menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta
didik
memperoleh
akses
pelayanan
pendidikan
bagi
peserta
didik
yang
orang
tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,
peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta
didik di daerah khusus.

PASAL 22

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Gubernur
melaksanakan
dan
mengoordinasikan
pelaksanaan
standar
pelayanan
minimal
bidang
pendidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 23

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
(1)
Pemerintah
provinsi
melakukan
dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di
daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan
nasional
pendidikan
dan
Standar
Nasional
Pendidikan.
(2) Dalam

DISTRIBUSI II
(2)
Dalam
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi
berkoordinasi
dengan
unit
pelaksana
teknis
Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan
mutu pendidikan.
(3)
Dalam
rangka
penjaminan
mutu
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
provinsi mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a.
akreditasi program pendidikan;
b.
akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.

PASAL 24

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
(1)
Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program
dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program
dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan
untuk dirintis dan dikembangkan menjadi bertaraf
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pemerintah
provinsi
memfasilitasi
akreditasi
internasional program dan/atau satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pemerintah

DISTRIBUSI II
(4)
Pemerintah
provinsi
memfasilitasi
sertifikasi
internasional
pada
program
dan/atau
satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).

PASAL 25

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
(1)
Pemerintah
provinsi
melakukan
pembinaan
berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mencapai
prestasi
puncak
di
bidang

ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, dan internasional.
(2)
Untuk
menumbuhkan
iklim
kompetitif
yang
kondusif
bagi
pencapaian
prestasi
puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah
provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi
secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
a.
ilmu pengetahuan;
b.
teknologi;
c.
seni; dan/atau
d.
olahraga.
(3)
Pemerintah
provinsi
memberikan
penghargaan
kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi
kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Gubernur.

PASAL 26

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
DISTRIBUSI II
Pasal 26
Gubernur menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan
untuk menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas
pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a. semua jajaran pemerintah provinsi;
b. pemerintah
kabupaten/kota
di
provinsi
yang
bersangkutan;
c. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
di provinsi yang bersangkutan;
d. satuan atau program pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
e. dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi yang bersangkutan;
g. peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h. orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i. pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang
bersangkutan;
j. masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi
yang bersangkutan.

PASAL 27

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
(1)
Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di daerah, pemerintah provinsi
mengembangkan
dan
melaksanakan
sistem
informasi pendidikan provinsi berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
(2)
Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari
sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem

DISTRIBUSI II
(3)
Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan
akses informasi administrasi pendidikan dan akses
sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan
pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan
sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Bagian Keempat
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

PASAL 28

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem
pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta
menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai
kewenangannya.

PASAL 29

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
28 merupakan
penjabaran
dari
kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.
rencana
pembangunan
jangka
panjang
kabupaten/kota;
b.
rencana
pembangunan
jangka
menengah
kabupaten/kota;
c.
rencana strategis pendidikan kabupaten/kota;
d.
rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
e.
rencana
kerja
dan
anggaran
tahunan
kabupaten/kota;
f. peraturan

DISTRIBUSI II
f.
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g.
peraturan
bupati/walikota
di
bidang
pendidikan.
(3)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman bagi:
a.
semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
b.
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan;
c.
satuan
atau
program
pendidikan
di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
d.
dewan pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
e.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
f.
peserta
didik
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan;
g.
orang tua/wali peserta didik di kabupaten/
kota yang bersangkutan;
h.
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
i.
masyarakat
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan; dan
j.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Pemerintah
kabupaten/kota
mengalokasikan
anggaran
pendidikan
agar
sistem
pendidikan
nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan
dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan
akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).

PASAL 30

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
DISTRIBUSI II
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota mengarahkan, membimbing,
menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau,
mengevaluasi,
dan
mengendalikan
penyelenggara,
satuan,
jalur,
jenjang,
dan
jenis
pendidikan
di
kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai kebijakan
daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
Pasal 31
(1)
Bupati/walikota
menetapkan
target
tingkat
partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan
jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat
kabupaten/kota.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal.
(3)
Dalam
memenuhi
target
tingkat
partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah
kabupaten/kota
mengutamakan
perluasan
dan
pemerataan
akses
pendidikan
melalui jalur pendidikan formal.

PASAL 32

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Bupati/walikota
menetapkan
target
tingkat
pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat
kabupaten/kota yang meliputi:
a.
antarkecamatan
atau
sebutan
lain
yang
sejenis;
b.
antardesa/kelurahan atau sebutan lain yang
sejenis; dan
c.
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Bupati

DISTRIBUSI II
(2)
Bupati/walikota
menetapkan
kebijakan
untuk
menjamin
peserta
didik
memperoleh
akses
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang
tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,
peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta
didik di daerah khusus.

PASAL 33

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/walikota melaksanakan dan mengoordinasikan
pelaksanaan
standar
pelayanan
minimal
bidang
pendidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 34

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Pemerintah kabupaten/kota melakukan dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di
daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan
nasional pendidikan, kebijakan provinsi bidang
pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pemerintah
kabupaten/kota
berkoordinasi
dengan
unit
pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan
tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)
Dalam
rangka
penjaminan
mutu
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
kabupaten/kota memfasilitasi:
a.
akreditasi program pendidikan;
b.
akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.

PASAL 35

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
DISTRIBUSI II
Pasal 35
(1)
Pemerintah
kabupaten/kota
mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program
dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah
kabupaten/kota
melaksanakan
dan/atau
memfasilitasi
perintisan
program
dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan
untuk dikembangkan menjadi program dan/atau
satuan pendidikan bertaraf internasional dan/atau
berbasis keunggulan lokal.
(3)
Pemerintah
kabupaten/kota
memfasilitasi
akreditasi internasional program dan/atau satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4)
Pemerintah
kabupaten/kota
memfasilitasi
sertifikasi internasional pada program dan/atau
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).

PASAL 36

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan
berkelanjutan kepada peserta didik di daerahnya
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk mencapai prestasi puncak di
bidang

ilmu
pengetahuan,
teknologi,
seni,
dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
dan internasional.

(2) Untuk

DISTRIBUSI II
(2)
Untuk
menumbuhkan
iklim
kompetitif
yang
kondusif
bagi
pencapaian
prestasi
puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
kabupaten/kota
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
secara
teratur
dan
berjenjang
kompetisi di bidang:
a.
ilmu pengetahuan;
b.
teknologi;
c.
seni; dan/atau
d.
olahraga.
(3)
Pemerintah
kabupaten/kota
memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang meraih
prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi
kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

PASAL 37

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/walikota
menetapkan
kebijakan
tata
kelola
pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan
pedoman bagi:
a.
semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
b.
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
di kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.
satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota
yang bersangkutan;
d.
dewan
pendidikan
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan;
e. komite

DISTRIBUSI II
e.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
f.
peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
g.
orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
h.
pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/
kota yang bersangkutan;
i.
masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
dan
j.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.

PASAL 38

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan
nasional
di
daerah,
pemerintah
kabupaten/kota
mengembangkan
dan
melaksanakan
sistem
informasi
pendidikan
kabupaten/kota berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
(2)
Sistem
informasi
pendidikan
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
subsistem
dari
sistem
informasi
pendidikan
nasional.
(3)
Sistem
informasi
pendidikan
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memberikan
akses
informasi
administrasi
pendidikan
dan
akses
sumber
pembelajaran
kepada satuan pendidikan pada semua jenjang,
jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan
pemerintah kabupaten/kota.

Bagian Kelima

DISTRIBUSI II
Bagian Kelima
Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
yang didirikan Masyarakat

PASAL 39

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
Penyelenggara
satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat
bertanggung
jawab
mengelola
sistem
pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan
kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan.

PASAL 40

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
(1)
Kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
39 merupakan
penjabaran
dari
kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 17, dan Pasal 28, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam peraturan penyelenggara
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(3)
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a.
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat yang bersangkutan;
b. satuan atau program pendidikan yang terkait;
c.
lembaga representasi pemangku kepentingan
satuan atau program pendidikan yang terkait;
d. peserta
didik
di
satuan
atau
program
pendidikan yang terkait;
e.
orang tua/wali peserta didik di satuan atau
program pendidikan yang terkait;
f. pendidik

DISTRIBUSI II
f.
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
atau program pendidikan yang terkait; dan
g.
pihak lain yang terikat dengan satuan atau
program pendidikan yang terkait.
(4)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat mengalokasikan anggaran pendidikan
agar sistem pendidikan nasional pada tingkat
satuan atau program pendidikan yang terkait dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

PASAL 41

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
Penyelenggara
satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat mengarahkan, membimbing, menyupervisi,
mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi,
dan mengendalikan satuan atau program pendidikan
yang
terkait
sesuai
dengan
kebijakan
pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17,
Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
Penyelenggara
satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan,
bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu
membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus,
atau peserta didik di daerah khusus.

PASAL 43

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
Penyelenggara
satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan
minimal
pendidikan
pada
satuan
atau
program
pendidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 44

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
DISTRIBUSI II
Pasal 44
(1)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan di satuan atau
program pendidikan dengan berpedoman pada
kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal
39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat
menyelenggarakan
satuan
dan/atau
program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar
dan/atau pendidikan menengah bekerja sama
dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang
melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)
Dalam
rangka
penjaminan
mutu
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi:
a. akreditasi program pendidikan;
b. akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.

PASAL 45

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
(1)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat
memfasilitasi,
membina,
dan
melindungi satuan atau program pendidikan yang
bertaraf
internasional
dan/atau
berbasis
keunggulan
lokal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara

DISTRIBUSI II
(2)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat melaksanakan dan/atau memfasilitasi
perintisan satuan atau program pendidikan yang
sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
atau program pendidikan bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(3)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi akreditasi internasional
satuan atau program pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi sertifikasi internasional
pada satuan atau program pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

PASAL 46

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
(1)
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi pembinaan berkelanjutan
kepada
peserta
didik
yang
memiliki
potensi
kecerdasan
dan/atau
bakat
istimewa
untuk
mencapai
prestasi
puncak
di
bidang

ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
pada
tingkat
satuan
pendidikan,
kecamatan,
kabupaten/kota,
provinsi,
nasional,
dan
internasional.
(2)
Untuk
menumbuhkan
iklim
kompetitif
yang
kondusif
bagi
pencapaian
prestasi
puncak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi secara teratur kompetisi di satuan
atau program pendidikan dalam bidang:

a. ilmu

DISTRIBUSI II
a.
ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c.
seni; dan/atau
d. olahraga.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi
kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan penyelenggara satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat.

PASAL 47

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
Penyelenggara
satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat
menetapkan
kebijakan
tata
kelola
pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan
pedoman bagi:
a.
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat yang bersangkutan;
b.
satuan dan/atau program pendidikan;
c.
lembaga
representasi
pemangku
kepentingan
pendidikan
pada
satuan
dan/atau
program
pendidikan;
d.
peserta didik satuan dan/atau program pendidikan;
e.
orang tua/wali peserta didik di satuan dan/atau
program pendidikan;
f.
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
di
satuan
dan/atau program pendidikan; dan
g.
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program
pendidikan.

PASAL 48

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
DISTRIBUSI II
Pasal 48
(1)
Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di satuan atau program
pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang
didirikan
masyarakat
mengembangkan
dan
melaksanakan
sistem
informasi
pendidikan
penyelenggara
atau
satuan
pendidikan
yang
didirikan masyarakat berbasis teknologi informasi
dan komunikasi.
(2)
Sistem informasi pendidikan penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
subsistem
dari
sistem
informasi
pendidikan
nasional.
(3)
Sistem informasi pendidikan penyelenggara satuan
pendidikan
yang
didirikan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memberikan
akses
informasi
administrasi
pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada
satuan dan/atau program pendidikan.

Bagian Keenam
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan

PASAL 49

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
(1)
Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
dilaksanakan
berdasarkan
standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan

DISTRIBUSI II
(2)
Pengelolaan satuan atau program pendidikan tinggi
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang
transparan.

PASAL 50

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
Satuan atau program pendidikan wajib bertanggung
jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan
atau program pendidikannya serta merumuskan dan
menetapkan
kebijakan
pendidikan
sesuai
dengan
kewenangannya.

PASAL 51

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 merupakan penjabaran dari kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini,
satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan
menengah dituangkan dalam:
a.
rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b.
anggaran pendapatan dan belanja tahunan
satuan pendidikan; dan
c.
peraturan satuan atau program pendidikan.
(3) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), oleh perguruan tinggi dituangkan dalam:
a.
rencana
pembangunan
jangka
panjang
perguruan tinggi;
b.
rencana strategis perguruan tinggi;
c.
rencana kerja tahunan perguruan tinggi;
d. anggaran

DISTRIBUSI II
d.
anggaran pendapatan dan belanja tahunan
perguruan tinggi;
e.
peraturan pemimpin perguruan tinggi; dan
f.
peraturan pimpinan perguruan tinggi lain.
(4) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengikat bagi:
a.
satuan
atau
program
pendidikan
yang
bersangkutan;
b.
lembaga representasi pemangku kepentingan
satuan
atau
program
pendidikan
yang
bersangkutan;
c.
peserta
didik
di
satuan
atau
program
pendidikan yang bersangkutan;
d.
orang tua/wali peserta didik di satuan atau
program pendidikan yang bersangkutan;
e.
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
atau program pendidikan yang bersangkutan;
dan
f.
pihak lain yang terikat dengan satuan atau
program pendidikan yang bersangkutan.
(5) Kebijakan
satuan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dan
selaras dengan:
a.
kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
b.
kebijakan pemerintah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17;
c.
kebijakan
pemerintah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
d. kebijakan

DISTRIBUSI II
d.
kebijakan
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39.
(6) Kebijakan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan penjabaran dan selaras
dengan:
a.
kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5; dan
b.
kebijakan
penyelenggara
pendidikan
yang
didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39.
(7) Satuan atau program pendidikan mengalokasikan
anggaran
pendidikan
agar
sistem
pendidikan
nasional di satuan dan/atau program pendidikan
yang
bersangkutan
dapat
dilaksanakan
secara
efektif, efisien, dan akuntabel.

PASAL 52

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
Satuan atau program pendidikan mengelola pendidikan
sesuai
dengan
kebijakan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau
Pasal 39, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 53

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
Satuan
atau
program
pendidikan
sesuai
dengan
kewenangannya wajib menetapkan kebijakan untuk
menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan
pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya
tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik
pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah
khusus.

PASAL 54

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
DISTRIBUSI II
Pasal 54
Satuan atau program pendidikan
wajib menjamin
terpenuhinya
standar
pelayanan
minimal
bidang
pendidikan.

PASAL 55

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
(1)
Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman
pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal
39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), satuan atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau
pendidikan menengah bekerja sama dengan unit
pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan
tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)
Dalam
rangka
penjaminan
mutu
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan atau
program pendidikan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, mengikuti:
a. akreditasi program pendidikan;
b. akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.

PASAL 56

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
(1)
Satuan atau program pendidikan yang telah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dapat
merintis
dirinya
untuk
dikembangkan
menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf
internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(2) Satuan

DISTRIBUSI II
(2)
Satuan atau program pendidikan yang telah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dapat mengikuti akreditasi dan/atau sertifikasi
internasional satuan atau program pendidikan.

PASAL 57

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
(1)
Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk mencapai prestasi puncak di
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau
olahraga
pada
tingkat
satuan
pendidikan,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
dan internasional.
(2)
Untuk
menumbuhkan
iklim
kompetitif
yang
kondusif
bagi
pencapaian
prestasi
puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satuan
dan/atau program pendidikan melakukan secara
teratur
kompetisi
di
satuan
atau
program
pendidikan dalam bidang:
a.
ilmu pengetahuan;
b.
teknologi;
c.
seni; dan/atau
d.
olahraga.
(3)
Satuan atau program pendidikan memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang meraih
prestasi
puncak
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
peraturan satuan atau program pendidikan.

PASAL 58

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
DISTRIBUSI II
Pasal 58
Satuan atau program pendidikan wajib menetapkan
kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin
efisiensi,
efektivitas,
dan
akuntabilitas
pengelolaan
pendidikan yang mengikat:
a.
satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
b. lembaga
representasi
pemangku
kepentingan
pendidikan pada satuan atau program pendidikan
yang bersangkutan;
c.
peserta didik satuan atau program pendidikan yang
bersangkutan;
d. orang tua/wali peserta didik di satuan atau program
pendidikan yang bersangkutan;
e.
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau
program pendidikan yang bersangkutan; dan
f.
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program
pendidikan yang bersangkutan.

PASAL 59

BAB II: PENGELOLAAN PENDIDIKAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
(1)
Dalam
menyelenggarakan
dan
mengelola
pendidikan, satuan dan/atau program pendidikan
mengembangkan
dan
melaksanakan
sistem
informasi pendidikan berbasis teknologi informasi
dan komunikasi.
(2)
Sistem informasi pendidikan satuan atau program
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
subsistem
dari
sistem
informasi
pendidikan nasional.
(3)
Sistem
informasi
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan
akses informasi administrasi pendidikan dan akses
sumber pembelajaran kepada pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik.
BAB III

DISTRIBUSI II
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 60

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.

Bagian Kedua
Pendidikan Anak Usia Dini

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

PASAL 61

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kedua - Pendidikan Anak Usia Dini
(1)
Pendidikan anak usia dini berfungsi membina,
menumbuhkan,
dan
mengembangkan
seluruh
potensi anak usia dini secara optimal sehingga
terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai
dengan tahap perkembangannya agar memiliki
kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
(2)
Pendidikan anak usia dini bertujuan:
a. membangun
landasan
bagi
berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian
luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif,
inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab; dan
b. mengembangkan

DISTRIBUSI II
b. mengembangkan potensi kecerdasan spiritual,
intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial
peserta didik pada masa emas pertumbuhannya
dalam lingkungan bermain yang edukatif dan
menyenangkan.

Paragraf 2
Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan

PASAL 62

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kedua - Pendidikan Anak Usia Dini
(1)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat.
(2)
TK,
RA,
atau
bentuk
lain
yang
sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua)
tahun.
(3)
TK,
RA,
atau
bentuk
lain
yang
sederajat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat.

Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

PASAL 63

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kedua - Pendidikan Anak Usia Dini
Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

PASAL 64

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kedua - Pendidikan Anak Usia Dini
(1)
Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
anak
usia
dini
dilakukan
secara
objektif,
transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan

DISTRIBUSI II
(2)
Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
anak usia dini dilakukan tanpa diskriminasi kecuali
bagi
satuan
pendidikan
yang
secara
khusus
dirancang
untuk
melayani
peserta
didik
dari
kelompok gender atau agama tertentu.
(3)
Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan.

PASAL 65

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kedua - Pendidikan Anak Usia Dini
(1)
Satuan pendidikan anak usia dini dapat menerima
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan
anak usia dini lain.
(2)
Syarat-syarat dan tatacara penerimaan peserta
didik
pindahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan.

Paragraf 4
Program Pembelajaran

PASAL 66

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kedua - Pendidikan Anak Usia Dini
(1)
Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain
yang
sederajat
dikembangkan
untuk
mempersiapkan peserta didik memasuki SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain
yang
sederajat
dilaksanakan
dalam
konteks
bermain yang dapat dikelompokan menjadi:
a. bermain dalam rangka pembelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan
kepribadian;
c. bermain

DISTRIBUSI II
c. bermain dalam rangka pembelajaran orientasi
dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
d. bermain dalam rangka pembelajaran estetika;
dan
e. bermain dalam rangka pembelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
(3)
Semua
permainan
pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dirancang
dan
diselenggarakan:
a. secara
interaktif,
inspiratif,
menyenangkan,
menantang, dan mendorong kreativitas serta
kemandirian;
b. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan
perkembangan mental anak serta kebutuhan
dan kepentingan terbaik anak;
c. dengan
memperhatikan
perbedaan
bakat,
minat, dan kemampuan masing-masing anak;
d. dengan
mengintegrasikan
kebutuhan
anak
terhadap
kesehatan,
gizi,
dan
stimulasi
psikososial; dan
e. dengan memperhatikan latar belakang ekonomi,
sosial, dan budaya anak.

Bagian Ketiga
Pendidikan Dasar

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

PASAL 67

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
Pendidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat berfungsi:
a. menanamkan

DISTRIBUSI II
a. menanamkan
dan
mengamalkan
nilai-nilai
keimanan,
akhlak
mulia,
dan
kepribadian
luhur;
b. menanamkan
dan
mengamalkan
nilai-nilai
kebangsaan dan cinta tanah air;
c.
memberikan
dasar-dasar
kemampuan
intelektual dalam bentuk kemampuan dan
kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
e.
melatih
dan
merangsang
kepekaan
dan
kemampuan
mengapresiasi
serta
mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan
harmoni;
f.
menumbuhkan
minat
pada
olahraga,
kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental
untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs
atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat berfungsi:
a.
mengembangkan,
menghayati,
dan
mengamalkan
nilai-nilai
keimanan,
akhlak
mulia, dan kepribadian luhur yang telah
dikenalinya;
b.
mengembangkan,
menghayati,
dan
mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta
tanah air yang telah dikenalinya;
c.
mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan
teknologi;

d. melatih

DISTRIBUSI II
d.
melatih dan mengembangkan kepekaan dan
kemampuan
mengapresiasi
serta
mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan
harmoni;
e.
mengembangkan bakat dan kemampuan di
bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan
kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f.
mengembangkan kesiapan fisik dan mental
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
pendidikan menengah dan/atau untuk hidup
mandiri di masyarakat.
(3)
Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan
bagi berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa,
berakhlak
mulia,
dan
berkepribadian luhur;
b.
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.
toleran,
peka
sosial,
demokratis,
dan
bertanggung jawab.

Paragraf 2
Bentuk Satuan Pendidikan

PASAL 68

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu),
kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat),
kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).
(2)
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh),
kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan).
Paragraf 3

DISTRIBUSI II
Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

PASAL 69

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1)
dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional.
(3)
Dalam
hal
tidak
ada
psikolog
profesional,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru
satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai
dengan batas daya tampungnya.
(4)
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib
menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun
sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta
didik
sampai
dengan
batas
daya
tampungnya.
(5)
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau
bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada
hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.
(6)
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.

PASAL 70

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya
tampung
satuan
pendidikan,
maka
pemilihan
peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia
calon peserta didik dengan prioritas dari yang
paling tua.

(2) Jika

DISTRIBUSI II
(2)
Jika
usia
calon
peserta
didik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan
satuan pendidikan.
(3)
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon
peserta
didik
dengan
satuan
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.

PASAL 71

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat
sudah
menyelesaikan
pendidikannya
pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang
sederajat.
(2)
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib
menerima warga negara berusia 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai
peserta
didik
sampai
dengan
batas
daya
tampungnya.
(3)
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.

PASAL 72

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki jumlah calon
peserta
didik
melebihi
daya
tampung
wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut
kepada
pemerintah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan
kelebihan
calon
peserta
didik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada satuan pendidikan
dasar lain.

PASAL 73

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
DISTRIBUSI II
Pasal 73
(1)
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes
kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(2)
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus
ujian kesetaraan Paket A.
(3)
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah
memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal
yang bersangkutan.
(4)
Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara
lain dapat pindah ke SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat
di
Indonesia
setelah
memenuhi
persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(5)
Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di
negara lain dapat pindah ke SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi
persyaratan:
a. menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan

b. lulus

DISTRIBUSI II
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(6)
Peserta didik pendidikan dasar setara SD yang
mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan
negara lain dapat diterima di SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 7
(tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.
lulus ujian kesetaraan Paket A; atau
b.
dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain
yang membuktikan bahwa yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikan dasar yang
memberikan kompetensi lulusan setara SD.
(7)
SD, MI, SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
memberikan
bantuan
penyesuaian
akademik,
sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh
peserta
didik
berkelainan
dan
peserta
didik
pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau
jalur pendidikan lain.
(8)
Menteri dapat membatalkan keputusan satuan
pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sampai dengan ayat (6) apabila setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa
keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak
jujur.

PASAL 74

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
(2) Penerimaan

DISTRIBUSI II
(2)
Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi
satuan pendidikan yang secara khusus dirancang
untuk melayani peserta didik dari kelompok gender
atau agama tertentu.
(3)
Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan.
(4)
Seleksi
penerimaan
peserta
didik
baru
di
kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar
setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir
sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (2) dan ayat (6).
(5)
Di samping memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat
melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi
penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh).

PASAL 75

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Ketiga - Pendidikan Dasar
(1)
Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta
didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
(2)
Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara
dan persyaratan tambahan penerimaan peserta
didik pindahan selain persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat

DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Pendidikan Menengah

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

PASAL 76

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Pendidikan menengah umum berfungsi:
a.
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai
keimanan,
akhlak
mulia,
dan
kepribadian luhur;
b.
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c.
mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
meningkatkan
kepekaan
dan
kemampuan
mengapresiasi
serta
mengekspresikan
keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e.
menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang
olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran
jasmani maupun prestasi; dan
f.
meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan
tinggi dan/atau untuk hidup mandiri di
masyarakat.
(2)
Pendidikan menengah kejuruan berfungsi:
a.
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai
keimanan,
akhlak
mulia,
dan
kepribadian luhur;
b.
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;

c. membekali

DISTRIBUSI II
c.
membekali peserta didik dengan kemampuan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
serta
kecakapan
kejuruan
para
profesi
sesuai
dengan kebutuhan masyarakat;
d.
meningkatkan
kepekaan
dan
kemampuan
mengapresiasi
serta
mengekspresikan
keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e.
menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang
olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran
jasmani maupun prestasi; dan
f.
meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk
hidup
mandiri
di
masyarakat
dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan
tinggi.

PASAL 77

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah bertujuan membentuk peserta
didik menjadi insan yang:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung
jawab.

Paragraf 2
Bentuk Satuan Pendidikan

PASAL 78

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Pendidikan menengah berbentuk SMA, MA, SMK,
dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMA

DISTRIBUSI II
(2)
SMA dan MA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas,
yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan
kelas 12 (dua belas).
(3)
SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan
kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas),
dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat)
tingkatan
kelas
yaitu
kelas
10
(sepuluh),
kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan
kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia
kerja.

PASAL 79

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Penjurusan pada SMA, MA, atau bentuk lain yang
sederajat
berbentuk
program
studi
yang
memfasilitasi
kebutuhan
pembelajaran
serta
kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi.
(2)
Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. program studi ilmu pengetahuan alam;
b. program studi ilmu pengetahuan sosial;
c. program studi bahasa;
d. program studi keagamaan; dan
e. program
studi
lain
yang
diperlukan
masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan dan
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 80

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang
sederajat berbentuk bidang studi keahlian.
(2) Setiap

DISTRIBUSI II
(2)
Setiap
bidang
studi
keahlian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu)
atau lebih program studi keahlian.
(3)
Setiap
program
studi
keahlian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu)
atau lebih kompetensi keahlian.
(4)
Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
b. bidang studi keahlian kesehatan;
c. bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan
pariwisata;
d. bidang studi keahlian teknologi informasi dan
komunikasi;
e. bidang
studi
keahlian
agribisnis
dan
agroteknologi;
f.
bidang studi keahlian bisnis dan manajemen;
dan
g. bidang studi keahlian lain yang diperlukan
masyarakat.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penjurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

PASAL 81

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Peserta didik pada SMA, MA, SMK, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat harus menyelesaikan
pendidikannya pada SMP, MTs, Paket B, atau
bentuk lain yang sederajat.

(2) Peserta

DISTRIBUSI II
(2)
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain
yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah
lulus ujian kesetaraan Paket B.
(3)
Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain
yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh)
setelah:
a.
lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b.
lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal
yang bersangkutan.
(4)
Peserta didik pendidikan dasar setara SMP yang
mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan
negara lain dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK,
atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun
kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.
lulus ujian kesetaraan Paket B; atau
b.
dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain
yang membuktikan bahwa yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikan dasar yang
memberikan kompetensi lulusan setara SMP.
(5)
Peserta didik pendidikan menengah setara SMA
atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMA, MA,
SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat di
Indonesia dengan syarat:
a.
menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan dasar setara SMP;
dan
b.
lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan
oleh
satuan
pendidikan
bersangkutan.
(6) SMA

DISTRIBUSI II
(6)
SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang
sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta
didik berkelainan.
(7)
Satuan pendidikan SMA, MA, SMK, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan
penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental
yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan
formal lain atau jalur pendidikan lain.
(8)
Menteri dapat membatalkan keputusan satuan
pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada
SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (6) apabila setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian
atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan
tersebut
melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak
jujur.

PASAL 82

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
menengah dilakukan secara objektif, transparan,
dan akuntabel.
(2)
Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
menengah dilakukan tanpa diskriminasi kecuali
bagi
satuan
pendidikan
yang
secara
khusus
dirancang untuk melayani peserta didik dari
kelompok gender atau agama tertentu.
(3)
Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan.
(4) Seleksi

DISTRIBUSI II
(4)
Seleksi
penerimaan
peserta
didik
baru
di
kelas
10
(sepuluh)
pada
satuan
pendidikan
menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional,
kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud
pada Pasal 81 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(5)
Selain
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat
melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi
penerimaan
peserta
didik
baru
di
kelas 10 (sepuluh).
(6)
Penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan
pada setiap semester bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan sistem kredit semester.

PASAL 83

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Keempat - Pendidikan Menengah
(1)
Peserta didik satuan pendidikan menengah dapat
pindah ke:
a.
jurusan yang sama pada satuan pendidikan
lain;
b.
jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan
yang sama; atau
c.
jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan
lain.
(2)
Satuan pendidikan dapat menetapkan tatacara dan
persyaratan
tambahan
selain
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
81
dan
Pasal 82 dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

DISTRIBUSI II
Bagian Kelima
Pendidikan Tinggi
Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

PASAL 84

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau
membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian
manusia melalui pelaksanaan:
a.
dharma
pendidikan
untuk
menguasai,
menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai
luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
olahraga;
b.
dharma
penelitian
untuk
menemukan,
mengembangkan,
mengadopsi,
dan/atau
mengadaptasi
nilai-nilai
luhur,
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan
c.
dharma pengabdian kepada masyarakat untuk
menerapkan
nilai-nilai
luhur,
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga
dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(2)
Pendidikan tinggi bertujuan
a.
membentuk insan yang:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa,
berakhlak
mulia,
dan
berkepribadian luhur;
2. sehat, berilmu, dan cakap;
3. kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri
dan berjiwa wirausaha; serta
4. toleran,
peka
sosial
dan
lingkungan,
demokratis, dan bertanggung jawab.

b. menghasilkan

DISTRIBUSI II
b.
menghasilkan
produk-produk
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, atau olahraga
yang
memberikan
kemaslahatan
bagi
masyarakat, bangsa, negara, umat manusia,
dan lingkungan.

Paragraf 2
Jenis, Bentuk, dan Program Pendidikan

PASAL 85

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pendidikan
tinggi
dapat
menyelenggarakan
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
(2)
Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(3)
Pendidikan
tinggi
dapat
menyelenggarakan
program:
a. diploma pada pendidikan vokasi;
b. sarjana, sarjana dan magister, atau sarjana,
magister,
dan
doktor
pada
pendidikan
akademik; dan/atau
c. spesialis dan/atau profesi pada pendidikan
profesi.

Paragraf 3
Penerimaan Mahasiswa

PASAL 86

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Persyaratan
untuk
menjadi
mahasiswa
pada
program sarjana atau magister:

a. memiliki

DISTRIBUSI II
a.
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat
pendidikan di bawahnya atau memperoleh
pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar
melalui pengalaman; dan
b.
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Persyaratan
untuk
menjadi
mahasiswa
pada
program doktor:
a.
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat
pendidikan di bawahnya atau memperoleh
pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar
melalui pengalaman atau lulusan program
sarjana atau diploma empat yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan
b.
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)
Persyaratan
untuk
menjadi
mahasiswa
pada
program diploma:
a.
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat
pendidikan di bawahnya atau memperoleh
pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar
melalui pengalaman; dan
b.
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4)
Persyaratan
untuk
menjadi
mahasiswa
pada
program spesialis dan profesi:

a. memiliki

DISTRIBUSI II
a.
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
program pendidikan sarjana atau diploma
empat atau memperoleh pengakuan setingkat
atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman;
dan
b.
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Paragraf 4
Sistem Kredit Semester

PASAL 87

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pendidikan
tinggi
diselenggarakan
dengan
menerapkan sistem kredit semester yang bobot
belajarnya
dinyatakan
dalam
satuan
kredit
semester.
(2)
Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester
yaitu semester gasal dan semester genap yang
masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai
dengan 16 (enam belas) minggu.
(3)
Di antara semester genap dan semester gasal,
perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester
antara
untuk
remediasi,
pengayaan,
atau
percepatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai semester antara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 88

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Perguruan tinggi dapat melakukan pengalihan
kredit dengan cara mengakui hasil belajar yang
diperoleh mahasiswa pada perguruan tinggi lain
atau satuan/program pendidikan nonformal untuk
memenuhi persyaratan kelulusan program studi.
(2) Perguruan

DISTRIBUSI II
(2)
Perguruan tinggi dapat mengalihkan kredit dari
suatu program studi dengan cara mengakui hasil
belajar yang diperoleh pada program studi lain dari
perguruan tinggi yang sama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Pengelolaan Pembelajaran di luar
Domisili Perguruan Tinggi

PASAL 89

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi
dapat diselenggarakan melalui program studi di
luar domisili perguruan tinggi.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengelolaan
pembelajaran sebagaimana diatur pada ayat (1),
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Kerja Sama

PASAL 90

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama
akademik
dan/atau
non-akademik
dengan
perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak
lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
Kerja
sama
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan
efisiensi,
efektivitas,
produktivitas,
kreativitas,
inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri
dharma perguruan tinggi.
(3) Kerja

DISTRIBUSI II
(3)
Kerja
sama
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
prinsip:
a.
mengutamakan
kepentingan
pembangunan
nasional;
b.
menghargai kesetaran mutu;
c.
saling menghormati;
d.
menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e.
berkelanjutan; dan
f.
mempertimbangkan keberagaman kultur yang
bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau
internasional.
(4)
Kerja sama akademik sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada masyarakat;
b.
program kembaran;
c.
pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d.
penugasan dosen senior sebagai pembina pada
perguruan
tinggi
yang
membutuhkan
pembinaan;
e.
pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f.
pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g.
pemagangan;
h.
penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i.
penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j.
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5)
Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
pendayagunaan aset;
b.
usaha penggalangan dana;
c. jasa

DISTRIBUSI II
c.
jasa dan royalti hak kekayaan intelektual;
dan/atau
d.
bentuk lain yang dianggap perlu.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan

PASAL 91

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan
dan
menjamin
agar
setiap
anggota
sivitas
akademika melaksanakan kebebasan akademik
dan
kebebasan
mimbar
akademik
secara
bertanggung
jawab
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan dilandasi
oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan
mimbar
akademik,
setiap
anggota
sivitas akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
dapat
meningkatkan
mutu
akademik
perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
c.
bertanggung
jawab
secara
pribadi
atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya
pada diri sendiri atau orang lain;
d.
melakukannya
dengan
cara
yang
tidak
bertentangan dengan nilai agama, nilai etika,
dan kaidah akademik; dan
e. tidak

DISTRIBUSI II
e.
tidak
melanggar
hukum
dan
tidak
mengganggu kepentingan umum.
(3)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan,
dan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
melalui
kegiatan
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas
dan bertanggung jawab.
(4)
Kebebasan
mimbar
akademik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan
setiap
anggota
sivitas
akademika
dalam
menyebarluaskan
hasil
penelitian
dan
menyampaikan
pandangan
akademik
melalui
kegiatan
perkuliahan,
ujian
sidang,
seminar,
diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan
pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah
keilmuan.
(5)
Pelaksanaan
kebebasan
mimbar
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4):
a.
merupakan tanggung jawab setiap anggota
sivitas akademika yang terlibat;
b.
menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, atau
unit organisasi di dalam perguruan tinggi,
apabila perguruan tinggi atau unit organisasi
tersebut
secara
resmi
terlibat
dalam
pelaksanaannya; dan
c.
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, dan dilandasi etika dan
norma/kaidah keilmuan.

(6) Kebebasan

DISTRIBUSI II
(6)
Kebebasan
akademik
dan
kebebasan
mimbar
akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi
untuk:
a.
melindungi
dan
mempertahankan
hak
kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan
dan keragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan negara Indonesia;
c.
menambah
dan/atau
meningkatkan
mutu
kekayaan
intelektual
bangsa
dan
negara
Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan negara
Indonesia.
(7)
Kebebasan
akademik
dan
kebebasan
mimbar
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai
dengan otonomi perguruan tinggi.

PASAL 92

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan
dan
menjamin
agar
setiap
anggota
sivitas
akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara
bertanggung
jawab
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
dilandasi
etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan
sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat
pada
kekhasan/keunikan
cabang
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga
yang
bersangkutan,
dalam
menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan,
dan/atau
mempertahankan
kebenaran
menurut
kaidah
keilmuannya
untuk
menjamin
keberlanjutan
perkembangan
cabang
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Paragraf 8

DISTRIBUSI II
Paragraf 8
Penelitian

PASAL 93

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Universitas, institut, dan sekolah tinggi wajib
melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan,
penelitian
pengembangan,
dan/atau
penelitian
industri.
(2)
Akademi
dan
politeknik
wajib
melaksanakan
penelitian
terapan,
penelitian
pengembangan,
dan/atau penelitian industri.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
a.
mencari
dan/atau
menemukan
kebaruan
kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga; dan/atau
b.
menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur,
metode, dan/atau model yang sudah menjadi
kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga.
(4)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh dosen
dan/atau
mahasiswa
dengan
mematuhi
kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan.
(5)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah
dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala
ilmiah internasional yang diakui Kementerian.
(6)
Hasil penelitian dilakukan oleh dosen untuk
memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan
dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah
terakreditasi atau yang diakui Kementerian.
(7) Hasil

DISTRIBUSI II
(7)
Hasil penelitian perguruan tinggi diakui sebagai
penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan
berkala
ilmiah
terakreditasi
yang
diakui
Kementerian dan/atau mendapatkan hak kekayaan
intelektual.
(8)
Hasil
penelitian
perguruan
tinggi
yang
dilaksanakan oleh dosen dimanfaatkan untuk
memperkaya materi pembelajaran mata kuliah
yang relevan.

PASAL 94

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Perguruan tinggi, fakultas, lembaga penelitian,
program studi, pusat studi, atau lembaga sejenis
dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2)
Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa hasil penelitian empirik atau hasil
penelitian teoretis.
(4)
Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia
dan/atau
bahasa
resmi
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa.
(5)
Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan secara
elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan
komunikasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala
ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 9

DISTRIBUSI II
Paragraf 9
Pengabdian kepada Masyarakat

PASAL 95

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat.
(2)
Pelaksanaan
pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh
sivitas
akademika
secara
individu
dan
berkelompok untuk menerapkan hasil pendidikan
dan/atau
hasil
penelitian
dalam
upaya
pemberdayaan
masyarakat,
pengembangan
industri,
jasa,
dan
wilayah
serta
menuju
pendidikan untuk perkembangan, pengembangan
dan/atau pembangunan berkelanjutan.
(3)
Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan
untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4)
Pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan
tinggi.

Paragraf 10
Penjaminan Mutu Hasil Belajar

PASAL 96

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu
pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada
pemangku kepentingan.
(2)
Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan
tinggi
bertujuan
untuk
memenuhi
dan/atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan agar
mampu mengembangkan mutu pendidikan yang
berkelanjutan.
(3) Penjaminan

DISTRIBUSI II
(3)
Penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh
perguruan tinggi dan secara eksternal berkala oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau
lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh
Menteri.
(4)
Hasil evaluasi eksternal program studi secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai bahan pembinaan program
studi oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
penjaminan
mutu
internal
dan
eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 11
Kurikulum

PASAL 97

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan
dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan
dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi
dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling
sedikit
memenuhi
elemen
kurikulum
sebagai berikut:
a.
landasan kepribadian;
b.
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga;
c.
kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap

DISTRIBUSI II
d.
sikap dan perilaku dalam berkarya menurut
tingkat
keahlian
berdasarkan
ilmu
dan
keterampilan yang dikuasai;
e.
penguasaan
kaidah
berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian
dalam berkarya.

Paragraf 12
Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi

PASAL 98

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi,
atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar
akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar
spesialis.
(2)
Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri
atas:
a.
sarjana, yang ditulis di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan huruf S. dan
diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
b.
magister, yang ditulis di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan huruf M. dan
diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu; dan
c.
doktor, yang ditulis di depan nama yang
berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
(3)
Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a.
ahli pratama untuk lulusan program diploma
satu, yang ditulis di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan singkatan A.P.
dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang keahlian;
b. ahli

DISTRIBUSI II
b.
ahli muda untuk lulusan program diploma
dua, yang ditulis di belakang nama yang
berhak
dengan
mencantumkan
singkatan
A.Ma. dan diikuti dengan inisial program studi
atau bidang keahlian;
c.
ahli madya untuk lulusan program diploma
tiga, yang ditulis di belakang nama yang
berhak
dengan
mencantumkan
singkatan
A.Md. dan diikuti dengan inisial program studi
atau bidang keahlian; dan
d.
sarjana sains terapan untuk program diploma
empat, yang ditulis di belakang nama yang
berhak
dengan
mencantumkan
singkatan
S.S.T. dan diikuti dengan inisial program studi
atau bidang keahlian.
(4)
Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di
depan atau di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(5)
Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di
belakang
nama
yang
berhak
dengan
mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan
singkatan bidang spesialisasinya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 99

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL | Bagian Kelima - Pendidikan Tinggi
(1)
Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar
negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan
dan penempatan yang berlaku di negara asal.
(2)
Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan
tinggi
luar
negeri
dengan
ijazah
dan
gelar
perguruan tinggi Indonesia.
BAB IV

DISTRIBUSI II
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 100

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi
penyelenggaraan satuan pendidikan dan program
pendidikan nonformal.
(2)
Penyelenggaraan
satuan
pendidikan
nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
satuan pendidikan:
a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
b. kelompok belajar;
c. pusat kegiatan belajar masyarakat;
d. majelis taklim; dan
e. pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
(3)
Penyelenggaraan program pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan kepemudaan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan keaksaraan;
f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
dan
g. pendidikan kesetaraan.

PASAL 101

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Kesatu - Umum
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil program pendidikan formal.

Bagian Kedua

DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan

PASAL 102

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Kedua - Fungsi dan Tujuan
(1)
Pendidikan nonformal berfungsi:
a.
sebagai
pengganti,
penambah,
dan/atau
pelengkap pendidikan formal atau sebagai
alternatif pendidikan; dan
b.
mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional, serta pengembangan
sikap
dan
kepribadian
profesional
dalam
rangka
mendukung
pendidikan
sepanjang
hayat.
(2)
Pendidikan
nonformal
bertujuan
membentuk
manusia
yang
memiliki
kecakapan
hidup,
keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian
profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha
yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja
dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(3)
Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan
prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan

Paragraf 1
Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan

PASAL 103

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Ketiga - Satuan Pendidikan
(1)
Lembaga kursus dan lembaga pelatihan serta
bentuk
lain
yang
sejenis
menyelenggarakan
pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a. memperoleh

DISTRIBUSI II
a.
memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
b.
mengembangkan
sikap
dan
kepribadian
profesional;
c.
mempersiapkan diri untuk bekerja;
d.
meningkatkan kompetensi vokasional;
e.
mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
f.
melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2)
Lembaga kursus dapat menyelenggarakan program:
a.
pendidikan kecakapan hidup;
b.
pendidikan kepemudaan;
c.
pendidikan pemberdayaan perempuan;
d.
pendidikan keaksaraan;
e.
pendidikan keterampilan kerja;
f.
pendidikan kesetaraan; dan/atau
g.
pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3)
Lembaga
pelatihan
menyelenggarakan
program
pelatihan
kerja
dan
pelatihan
lain
untuk
meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja
dan pekerja.
(4)
Lembaga kursus dan lembaga pelatihan yang
terakreditasi
oleh
Badan
Akreditasi
Nasional
Pendidikan Nonformal dan/atau lembaga akreditasi
lain
dapat
menyelenggarakan
uji
kompetensi
kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Lembaga
kursus
dan
lembaga
pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan
sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang
lulus uji kompetensi.
(6) Peserta

DISTRIBUSI II
(6)
Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di lembaga kursus dan lembaga
pelatihan dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil
belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau
lulus
dalam
ujian
kesetaraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memperoleh ijazah sesuai
dengan program yang diikutinya.

Paragraf 2
Kelompok Belajar

PASAL 104

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Ketiga - Satuan Pendidikan
(1)
Kelompok belajar dan bentuk lain yang sejenis
dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga
masyarakat untuk:

a.
memperoleh pengetahuan dan keterampilan
dasar;
b.
memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c.
mengembangkan
sikap
dan
kepribadian
profesional;
d.
mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
e.
melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2)
Kelompok
belajar
dapat
menyelenggarakan
program:
a.
pendidikan keaksaraan;
b.
pendidikan kesetaraan;
c.
pendidikan kecakapan hidup;
d. pendidikan

DISTRIBUSI II
d.
pendidikan
pemberdayaan
perempuan;
dan/atau
e.
pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3)
Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di kelompok belajar dapat mengikuti
ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan
formal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di kelompok belajar dan/atau lulus
dalam ujian kesetaraan hasil belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai
dengan program yang diikutinya.
Paragraf 3
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

PASAL 105

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Ketiga - Satuan Pendidikan
(1)
Pusat kegiatan belajar masyarakat serta bentuk
lain
yang
sejenis
dapat
menyelenggarakan
pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a.
memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b.
memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c.
mengembangkan
sikap
dan
kepribadian
profesional;
d.
mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
e.
melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2)
Pusat
kegiatan
belajar
masyarakat
dapat
menyelenggarakan program:
a. pendidikan

DISTRIBUSI II
a.
pendidikan anak usia dini;
b.
pendidikan keaksaraan;
c.
pendidikan kesetaraan;
d.
pendidikan pemberdayaan perempuan;
e.
pendidikan kecakapan hidup;
f.
pendidikan kepemudaan;
g.
pendidikan keterampilan kerja; dan/atau
h.
pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3)
Pusat
kegiatan
belajar
masyarakat
yang
terakreditasi
oleh
Badan
Akreditasi
Nasional
Pendidikan Nonformal dapat menyelenggarakan uji
kompetensi kepada peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pusat
kegiatan
belajar
masyarakat
yang
terakreditasi
oleh
Badan
Akreditasi
Nasional
Pendidikan
Nonformal
memberikan
sertifikat
kompetensi kepada peserta didik yang lulus uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat
dapat
mengikuti
ujian
untuk
mendapatkan
pengakuan
kesetaraan
hasil
belajar
dengan
pendidikan formal sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
(6)
Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau
lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan
pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) memperoleh ijazah sesuai dengan program
yang diikutinya.

Paragraf 4

DISTRIBUSI II
Paragraf 4
Majelis Taklim

PASAL 106

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Ketiga - Satuan Pendidikan
(1)
Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat
menyelenggarakan
pendidikan
bagi
warga
masyarakat untuk:
a.
memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b.
memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c.
mengembangkan
sikap
dan
kepribadian
profesional;
d.
mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
e.
melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2)
Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat
menyelenggarakan program:
a.
pendidikan keagamaan Islam;
b.
pendidikan anak usia dini;
c.
pendidikan keaksaraan;
d.
pendidikan kesetaraan;
e.
pendidikan kecakapan hidup;
f.
pendidikan pemberdayaan perempuan;
g.
pendidikan kepemudaan; dan/atau
h.
pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3)
Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di majelis taklim atau bentuk lain
yang sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil
belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peserta

DISTRIBUSI II
(4)
Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau
lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan
pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program
yang diikutinya.

Paragraf 5
Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Nonformal

PASAL 107

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Ketiga - Satuan Pendidikan
(1)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk kelompok bermain, taman
penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia
dini yang sejenis.
(2)
Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan
satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis
menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a.
bermain
sambil
belajar
dalam
rangka
pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b.
bermain
sambil
belajar
dalam
rangka
pembelajaran sosial dan kepribadian;
c.
bermain
sambil
belajar
dalam
rangka
pembelajaran estetika;
d.
bermain
sambil
belajar
dalam
rangka
pembelajaran
jasmani,
olahraga,
dan
kesehatan; dan
e.
bermain
sambil
belajar
dalam
rangka
merangsang minat kepada ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3)
Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan
anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi
perkembangannya
tanpa
melalui
proses
yang
bersifat menguji kompetensi.
Bagian Keempat

DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Program Pendidikan

Paragraf 1
Pendidikan Kecakapan Hidup

PASAL 108

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan kecakapan hidup merupakan program
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
pendidikan nonformal dengan kecakapan personal,
kecakapan sosial, kecakapan estetis, kecakapan
kinestetis, kecakapan intelektual, dan kecakapan
vokasional
yang
diperlukan
untuk
bekerja,
berusaha, dan/atau hidup mandiri di tengah
masyarakat.
(2)
Pendidikan
kecakapan
hidup
bertujuan
meningkatkan
kecakapan
personal,
kecakapan
sosial, kecakapan estetis, kecakapan kinestetis,
kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional
untuk menyiapkan peserta didik agar mampu
bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di
tengah masyarakat.
(3)
Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan program pendidikan
nonformal lain atau tersendiri.
(4)
Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan
oleh lembaga pendidikan nonformal bekerja sama
dengan lembaga pendidikan formal.
(5)
Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan program penempatan
lulusan di dunia kerja, baik di dalam maupun di
luar negeri.

Paragraf 2

DISTRIBUSI II
Paragraf 2
Pendidikan Anak Usia Dini

PASAL 109

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan
anak
usia
dini
jalur
pendidikan
nonformal
merupakan
program
yang
diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan tahap
pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2)
Program
pendidikan
anak
usia
dini
jalur
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berfungsi menumbuhkembangkan dan
membina seluruh potensi anak sejak lahir sampai
dengan usia anak 6 (enam) tahun sehingga
terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai
dengan tahap perkembangannya dalam rangka
kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut.
(3)
Program
pendidikan
anak
usia
dini
jalur
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), memprioritaskan pelayanan pendidikan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 4
(empat) tahun.
(4)
Program
pendidikan
anak
usia
dini
jalur
pendidikan nonformal bertujuan:
a.
membangun landasan bagi berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian
luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif,
inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi
warga
negara
yang
demokratis
dan
bertanggung jawab; dan

b. mengembangkan

DISTRIBUSI II
b.
mengembangkan potensi kecerdasan spiritual,
intelektual, emosional, estetis, kinestetis, dan
sosial
peserta
didik
pada
masa
emas
pertumbuhannya dalam lingkungan bermain
yang edukatif dan menyenangkan.
(5)
Program
pendidikan
anak
usia
dini
jalur
pendidikan
nonformal
dirancang
dan
diselenggarakan:
a.
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan mendorong kreativitas serta
kemandirian;
b.
sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan
perkembangan mental anak serta kebutuhan
dan kepentingan terbaik anak;
c.
dengan
memperhatikan
perbedaan
bakat,
minat, dan kemampuan tiap-tiap anak; dan
d.
dengan mengintegrasikan kebutuhan anak
terhadap
kesehatan,
gizi,
dan
stimulasi
psikososial.
(6)
Pengembangan program pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) didasarkan pada:
a.
prinsip bermain sambil belajar dan belajar
seraya bermain;
b.
memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan
kemampuan masing-masing peserta didik;
c.
memperhatikan
latar
belakang
sosial,
ekonomi, dan budaya peserta didik; dan
d.
memperhatikan
kondisi
dan
kebutuhan
masyarakat setempat.

(7) Pengelompokan

DISTRIBUSI II
(7)
Pengelompokan
peserta
didik
untuk
program
pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan
nonformal
disesuaikan
dengan
kebutuhan, usia, dan perkembangan anak.
(8)
Penyelenggaraan program pendidikan anak usia
dini
jalur
pendidikan
nonformal
dapat
diintegrasikan dengan program lain yang sudah
berkembang di masyarakat sebagai upaya untuk
memperluas pelayanan pendidikan anak usia dini
kepada seluruh lapisan masyarakat.

Paragraf 3
Pendidikan Kepemudaan

PASAL 110

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan kepemudaan merupakan pendidikan
yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader
pemimpin bangsa.
(2)
Program
Pendidikan
kepemudaan
berfungsi
mengembangkan
potensi
pemuda
dengan
penekanan pada:
a.
penguatan nilai keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
b.
penguatan wawasan kebangsaan dan cinta
tanah air;
c.
penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan
estetika;
d.
peningkatan wawasan dan kemampuan di
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga;
e.
penumbuhan
sikap
kewirausahaan,
kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan;
dan
f. peningkatan

DISTRIBUSI II
f.
peningkatan keterampilan vokasional.
(3)
Program
pendidikan
kepemudaan
memberikan
pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat
yang berusia antara 16 (enam belas) tahun sampai
dengan 30 (tiga puluh) tahun.
(4)
Pendidikan kepemudaan dapat berbentuk pelatihan
dan
bimbingan
atau
sejenisnya
yang
diselenggarakan oleh:
a.
organisasi keagamaan;
b.
organisasi pemuda;
c.
organisasi kepanduan/kepramukaan;
d.
organisasi palang merah;
e.
organisasi pecinta alam dan lingkungan hidup;
f.
organisasi kewirausahaan;
g.
organisasi masyarakat;
h.
organisasi seni dan olahraga; dan
i.
organisasi lain yang sejenis.

Paragraf 4
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan

PASAL 111

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan pemberdayaan perempuan merupakan
pendidikan
untuk
meningkatkan
harkat
dan
martabat perempuan.
(2)
Program pendidikan pemberdayaan perempuan
berfungsi untuk meningkatan kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui:
a.
peningkatan
keimanan,
ketakwaan,
dan
akhlak mulia;
b.
penguatan wawasan kebangsaan dan cinta
tanah air;
c. penumbuhkembangan

DISTRIBUSI II
c.
penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan
estetika;
d.
peningkatan
wawasan
dan
kemampuan
dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga;
e.
penumbuhan
sikap
kewirausahaan,
kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan;
dan
f.
peningkatan keterampilan vokasional.
(3)
Pendidikan pemberdayaan perempuan bertujuan:
a.
meningkatkan
kedudukan,
harkat,
dan
martabat perempuan hingga setara dengan
laki-laki;
b.
meningkatkan
akses
dan
partisipasi
perempuan dalam pendidikan, pekerjaan,
usaha, peran sosial, peran politik, dan bentuk
amal lain dalam kehidupan;
c.
mencegah terjadinya pelanggaran terhadap
hak
asasi
manusia
yang
melekat
pada
perempuan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendidikan
pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 5
Pendidikan Keaksaraan

PASAL 112

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan keaksaraan merupakan pendidikan
bagi warga masyarakat yang buta aksara Latin
agar mereka dapat membaca, menulis, berhitung,
berbahasa Indonesia dan berpengetahuan dasar,
yang
memberikan
peluang
untuk
aktualisasi
potensi diri.
(2) Pendidikan

DISTRIBUSI II
(2)
Pendidikan
keaksaraan
berfungsi
memberikan
kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung,
dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta
pengetahuan dasar kepada peserta didik yang
dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
(3)
Program
pendidikan
keaksaraan
memberikan
pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat
usia 15 (lima belas) tahun ke atas yang belum
dapat membaca, menulis, berhitung dan/atau
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
(4)
Pendidikan
keaksaraan
meliputi
pendidikan
keaksaraan
dasar,
pendidikan
keaksaraan
lanjutan, dan pendidikan keaksaraan mandiri.
(5)
Penjaminan mutu akhir pendidikan keaksaraan
dilakukan melalui uji kompetensi keaksaraan.
(6)
Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi
keaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberi surat keterangan melek aksara.
(7)
Pendidikan
keaksaraan
dapat
dilaksanakan
terintegrasi dengan pendidikan kecakapan hidup.

Paragraf 6
Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja

PASAL 113

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan
keterampilan
dan
pelatihan
kerja
ditujukan bagi peserta didik pencari kerja atau
yang sudah bekerja.
(2)
Pendidikan
keterampilan
dan
pelatihan
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk:

a. meningkatkan

DISTRIBUSI II
a.
meningkatkan motivasi dan etos kerja;
b. mengembangkan
kepribadian
yang
cocok
dengan jenis pekerjaan peserta didik;
c.
meningkatkan
wawasan
tentang
aspek
lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan;
d. meningkatkan
kemampuan
keterampilan
fungsional
sesuai
dengan
tuntutan
dan
kebutuhan pekerjaan;
e.
meningkatkan
kemampuan
membangun
jejaring pergaulan sesuai dengan tuntutan
pekerjaan; dan
f.
meningkatkan kemampuan lain sesuai dengan
tuntutan pekerjaan.
(3)
Kemampuan
keterampilan
fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
keterampilan vokasional, keterampilan manajerial,
keterampilan komunikasi, dan/atau keterampilan
sosial.
(4)
Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dapat
dilaksanakan secara terintegrasi dengan:
a.
program pendidikan kecakapan hidup;
b. program pendidikan kesetaraan Paket B dan
Paket C;
c.
program
pendidikan
pemberdayaan
perempuan; dan/atau
d. program pendidikan kepemudaan.

Paragraf 7

DISTRIBUSI II
Paragraf 7
Pendidikan Kesetaraan

PASAL 114

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Keempat - Program Pendidikan
(1)
Pendidikan
kesetaraan
merupakan
program
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA yang mencakupi program Paket A,
Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan
setara
SMK/MAK
yang
berbentuk
Paket
C
Kejuruan.
(2)
Pendidikan
kesetaraan
berfungsi
sebagai
pelayanan pendidikan nonformal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
(3)
Peserta didik program Paket A adalah anggota
masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib
belajar setara SD/MI melalui jalur pendidikan
nonformal.
(4)
Peserta didik program Paket B adalah anggota
masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib
belajar setara SMP/MTs melalui jalur pendidikan
nonformal.
(5)
Program Paket B sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
membekali
peserta
didik
dengan
keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian
profesional yang memfasilitasi proses adaptasi
dengan lingkungan kerja.
(6)
Persyaratan mengikuti program Paket B adalah
lulus
SD/MI,
program
Paket
A,
atau
yang
sederajat.
(7)
Peserta didik program Paket C adalah anggota
masyarakat
yang
menempuh
pendidikan
menengah
umum
melalui
jalur
pendidikan
nonformal.
(8) Peserta

DISTRIBUSI II
(8)
Peserta didik program Paket C Kejuruan adalah
anggota masyarakat yang menempuh pendidikan
menengah kejuruan melalui jalur pendidikan
nonformal.
(9)
Program Paket C sebagaimana dimaksud pada
ayat
(7)
membekali
peserta
didik
dengan
kemampuan
akademik
dan
keterampilan
fungsional,
serta
sikap
dan
kepribadian
profesional.
(10)
Program Paket C Kejuruan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) membekali peserta didik dengan
kemampuan akademik, keterampilan fungsional,
dan kecakapan kejuruan paraprofesi, serta sikap
dan kepribadian profesional.
(11)
Persyaratan mengikuti program Paket C dan
Paket
C
Kejuruan
adalah
lulus
SMP/MTs,
Paket B, atau yang sederajat.
(12)
Program
pendidikan
kesetaraan
dapat
dilaksanakan terintegrasi dengan:
a. program pendidikan kecakapan hidup;
b. program
pendidikan
pemberdayaan
perempuan; dan/atau
c. program pendidikan kepemudaan.

Bagian Kelima
Penyetaraan Hasil Pendidikan

PASAL 115

BAB IV: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL | Bagian Kelima - Penyetaraan Hasil Pendidikan
(1)
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji
kesetaraan
yang
memenuhi
Standar
Nasional
Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah
atau
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Uji

DISTRIBUSI II
(2)
Uji
kesetaraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) untuk Program Paket A, Program Paket B,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
dilaksanakan
oleh
Badan
Standar
Nasional
Pendidikan.
(3)
Uji
kesetaraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) untuk program kecakapan hidup dapat
dilaksanakan untuk:
a.
memperoleh pengakuan kesetaraan dengan
kompetensi mata pelajaran vokasi pada jenjang
pendidikan menengah; atau
b.
memperoleh pengakuan kesetaraan dengan
kompetensi mata kuliah vokasi pada jenjang
pendidikan tinggi.
(4)
Uji
kesetaraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan oleh SMK atau
MAK yang paling rendah berakreditasi B dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
(5)
Uji
kesetaraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan oleh suatu
perguruan tinggi melalui program studi vokasinya
paling rendah berakreditasi B dari Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.
(6)
Peserta
didik
yang
lulus
uji
kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diberi sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V

DISTRIBUSI II
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL

PASAL 116

BAB V: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL
Pendidikan
informal
dilakukan
oleh
keluarga
dan
lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.

PASAL 117

BAB V: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL
(1)
Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara
dengan hasil pendidikan nonformal dan formal
setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi
Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Uji
kesetaraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
Uji kesetaraan yang berlaku bagi peserta didik
pendidikan
nonformal
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 115; dan
b.
Uji kesetaraan yang diatur dengan Peraturan
Menteri untuk hasil pendidikan informal lain
yang berada di luar lingkup ketentuan dalam
Pasal 115.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH

PASAL 118

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1)
Pendidikan jarak jauh bertujuan meningkatkan
perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta
meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan.
(2) Pendidikan

DISTRIBUSI II
(2)
Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai karakteristik terbuka, belajar
mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau
menggunakan teknologi pendidikan lainnya.

PASAL 119

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1)
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada
semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)
Penyelenggaraan
pendidikan
jarak
jauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan:
a.
menggunakan
moda
pembelajaran
yang
peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
b.
menekankan prinsip belajar secara mandiri,
terstruktur,
dan
terbimbing
dengan
menggunakan berbagai sumber belajar;
c.
menjadikan
media
pembelajaran
sebagai
sumber belajar yang lebih dominan daripada
pendidik;
d.
menggantikan
pembelajaran
tatap
muka
dengan
interaksi
pembelajaran
berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, meskipun
tetap memungkinkan adanya pembelajaran
tatap muka secara terbatas.
(3)
Pendidikan jarak jauh memberikan pelayanan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk
kegiatan:
a.
penyusunan bahan ajar;
b.
penggandaan dan distribusi bahan ajar;
c.
proses pembelajaran melalui kegiatan tutorial,
praktik, praktikum, dan ujian; dan
d. administrasi

DISTRIBUSI II
d.
administrasi serta registrasi.
(4)
Pendidikan jarak jauh yang memberikan pelayanan
berbasis
teknologi
informasi
dan
komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
tanpa mengesampingkan pelayanan tatap muka.

PASAL 120

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1)
Pengorganisasian pendidikan jarak jauh dapat
diselenggarakan dalam modus tunggal, ganda,
atau konsorsium.
(2)
Pengorganisasian pendidikan jarak jauh modus
tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan
program
pendidikan
hanya
dengan moda jarak jauh.
(3)
Pengorganisasian
modus
ganda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berbentuk
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan
program
pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak
jauh.
(4)
Pengorganisasian modus konsorsium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk jejaring kerja
sama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh
lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah
nasional dan/atau internasional.
(5)
Struktur organisasi satuan pendidikan jarak jauh
ditentukan berdasarkan modus, cakupan, dan
sistem pengelolaan yang diterapkan.

PASAL 121

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1)
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan
dengan lingkup mata pelajaran atau mata kuliah,
program studi, atau satuan pendidikan.

(2) Pendidikan

DISTRIBUSI II
(2)
Pendidikan jarak jauh dengan lingkup mata
pelajaran atau mata kuliah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada 1 (satu) atau lebih
mata pelajaran atau mata kuliah dalam 1 (satu)
program studi.
(3)
Pendidikan jarak jauh dengan lingkup program
studi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lebih program
studi
secara
utuh
dalam
1
(satu)
satuan
pendidikan.
(4)
Pendidikan jarak jauh dengan lingkup satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
penyelenggaraan
pendidikan
jarak
jauh secara utuh pada 1 (satu) satuan pendidikan.

PASAL 122

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1)
Penyelenggara satuan pendidikan jarak jauh wajib
mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem
pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
(2)
Basis teknologi informasi dan komunikasi pada
sistem pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
perencanaan program dan anggaran;
b.
administrasi keuangan;
c.
administasi akademik;
d.
administrasi peserta didik; dan
e.
administrasi personalia.
(3)
Basis teknologi informasi dan komunikasi pada
sistem pembelajaran jarak jauh jenjang pendidikan
dasar dan menengah paling sedikit mencakup:
a.
sarana pembelajaran;
b.
kompetensi pendidik;
c. sumber

DISTRIBUSI II
c.
sumber belajar;
d.
proses pembelajaran; dan
e.
evaluasi hasil belajar;
(4)
Basis teknologi informasi dan komunikasi pada
sistem pembelajaran jarak jauh jenjang pendidikan
tinggi paling sedikit mencakup:
a.
sarana pembelajaran;
b.
kompetensi dosen;
c.
kompetensi tenaga kependidikan;
d.
kompetensi mahasiswa;
e.
sumber belajar;
f.
proses pembelajaran;
g.
proses penelitian;
h.
proses pengabdian kepada masyarakat; dan
i.
evaluasi hasil belajar.

PASAL 123

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1)
Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada
satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan
dengan berpedoman pada:
a.
Standar Nasional Pendidikan;
b.
ketentuan tentang Ujian Nasional;
c.
ketentuan tentang akreditasi; dan
d.
sistem
pembelajaran
berbasis
teknologi
informasi
dan
komunikasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3).
(2)
Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik
pendidikan jarak jauh.

PASAL 124

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
DISTRIBUSI II
Pasal 124
(1)
Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada
perguruan tinggi meliputi:
a.
penjaminan mutu sebagaimana diatur dalam
Pasal 96; dan
b.
penjaminan mutu untuk memastikan bahwa
pembelajaran berbasis teknologi informasi
dan
komunikasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (4) dipenuhi.
(2)
Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik
pendidikan jarak jauh.

PASAL 125

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pendidikan jarak jauh pada jalur pendidikan
informal bagi warga masyarakat dapat dilakukan
melalui:
a.
penyiaran televisi dan radio;
b.
penayangan film dan video;
c.
pemasangan situs internet;
d.
publikasi media cetak;
e.
pengiriman informasi melalui telepon seluler;
dan
f.
bentuk-bentuk
lain
dari
penyebarluasan
informasi kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendidikan jarak jauh pada jalur pendidikan
informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab
dan mempertimbangkan kemungkinan dampak
negatif terhadap moralitas masyarakat.

PASAL 126

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
DISTRIBUSI II
Pasal 126
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 127

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Umum
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.

PASAL 128

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kesatu - Umum
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami
bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari
segi ekonomi.

Bagian Kedua

DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Pendidikan Khusus

Paragraf 1
Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkelainan

PASAL 129

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
(1)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan
berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial.
(2)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3)
Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik
yang:
a.
tunanetra;
b.
tunarungu;
c.
tunawicara;
d.
tunagrahita;
e.
tunadaksa;
f.
tunalaras;
g.
berkesulitan belajar;
h.
lamban belajar;
i.
autis;
j.
memiliki gangguan motorik;
k.
menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan
l. memiliki kelainan lain.
(4) Kelainan

DISTRIBUSI II
(4)
Kelainan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau
lebih jenis kelainan, yang disebut tunaganda.

PASAL 130

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
(1)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan
dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
(2)
Penyelenggaraan
pendidikan
khusus
dapat
dilakukan melalui satuan pendidikan khusus,
satuan pendidikan umum, satuan pendidikan
kejuruan,
dan/atau
satuan
pendidikan
keagamaan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
program
pendidikan
khusus
pada
satuan
pendidikan
khusus,
satuan
pendidikan
umum,
satuan
pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan
keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 131

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
(1)
Pemerintah
provinsi
menyelenggarakan
paling
sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus untuk
setiap jenis kelainan dan jenjang pendidikan
sebagai model sesuai dengan kebutuhan peserta
didik.
(2)
Pemerintah
kabupaten/kota
menjamin
terselenggaranya pendidikan khusus pada satuan
pendidikan
umum
dan
satuan
pendidikan
kejuruan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

(3) Penjaminan

DISTRIBUSI II
(3)
Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan menetapkan paling sedikit 1 (satu) satuan
pendidikan umum dan 1 (satu) satuan pendidikan
kejuruan yang memberikan pendidikan khusus.
(4)
Dalam
menjamin
terselenggaranya
pendidikan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah
kabupaten/kota
menyediakan
sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan
kebutuhan peserta didik berkelainan.
(5)
Perguruan tinggi wajib menyediakan akses bagi
mahasiswa berkelainan.
(6)
Pemerintah
provinsi
membantu
tersedianya
sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan
kebutuhan peserta didik berkelainan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7)
Pemerintah membantu tersedianya sumberdaya
pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan
peserta didik berkelainan pada pendidikan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan.

PASAL 132

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada
jalur formal diselenggarakan melalui satuan pendidikan
anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan
pendidikan menengah.

PASAL 133

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
DISTRIBUSI II
Pasal 133
(1)
Satuan pendidikan khusus formal bagi peserta
didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini
berbentuk taman kanak-kanak luar biasa atau
sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis
dan sederajat.
(2)
Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik
berkelainan pada jenjang pendidikan dasar terdiri
atas:
a.
sekolah dasar luar biasa atau sebutan lain
untuk satuan pendidikan yang sejenis dan
sederajat; dan
b.
sekolah menengah pertama luar biasa atau
sebutan lain untuk satuan pendidikan yang
sejenis dan sederajat.
(3)
Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik
berkelainan pada jenjang pendidikan menengah
adalah sekolah menengah atas luar biasa, sekolah
menengah kejuruan luar biasa, atau sebutan lain
untuk
satuan
pendidikan
yang
sejenis
dan
sederajat.
(4)
Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat
dilaksanakan
secara
terintegrasi
antarjenjang
pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
(5)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan
dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan
pada jalur pendidikan nonformal.

Paragraf 2

DISTRIBUSI II
Paragraf 2
Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

PASAL 134

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
(1)
Pendidikan
khusus
bagi
peserta
didik
yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa
berfungsi
mengembangkan
potensi
keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata
sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
(2)
Pendidikan
khusus
bagi
peserta
didik
yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh
potensi
keistimewaannya
tanpa
mengabaikan
keseimbangan
perkembangan
kecerdasan
spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik,
kinestetik, dan kecerdasan lain.

PASAL 135

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
(1)
Pendidikan
khusus
bagi
peserta
didik
yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dapat diselenggarakan pada satuan
pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat.
(2)
Program pendidikan khusus bagi peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dapat berupa:
a.
program percepatan; dan/atau
b.
program pengayaan.
(3)
Program percepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan persyaratan:
a. peserta

DISTRIBUSI II
a.
peserta didik memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan
tes psikologi;
b.
peserta didik memiliki prestasi akademik
tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni
dan/atau olahraga; dan
c.
satuan pendidikan penyelenggara telah atau
hampir
memenuhi
Standar
Nasional
Pendidikan.
(4)
Program percepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan
sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
kelas biasa;
b.
kelas khusus; atau
c.
satuan pendidikan khusus.

PASAL 136

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1
(satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa.

PASAL 137

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat
diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur
pendidikan nonformal.

PASAL 138

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Kedua - Pendidikan Khusus
DISTRIBUSI II
Pasal 138
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 sampai dengan Pasal 137 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pendidikan Layanan Khusus

PASAL 139

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Ketiga - Pendidikan Layanan Khusus
(1)
Pendidikan layanan khusus berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah:
a.
terpencil atau terbelakang;
b.
masyarakat adat yang terpencil;
c.
yang mengalami bencana alam;
d.
yang mengalami bencana sosial; dan/atau
e.
yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2)
Pendidikan
layanan
khusus
bertujuan
menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik
agar haknya untuk memperoleh pendidikan
terpenuhi.

PASAL 140

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Ketiga - Pendidikan Layanan Khusus
(1)
Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
(2)
Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan
formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan
waktu,
tempat,
sarana
dan
prasarana
pembelajaran,
pendidik,
tenaga
kependidikan,
dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya
dengan kondisi kesulitan peserta didik.

PASAL 141

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Ketiga - Pendidikan Layanan Khusus
DISTRIBUSI II
Pasal 141
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan
masing-masing
menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus.

PASAL 142

BAB VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN | Bagian Ketiga - Pendidikan Layanan Khusus
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
penyelenggaraan
pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 141 diatur
dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL

PASAL 143

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan
satuan
pendidikan
yang
telah
memenuhi
Standar
Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar
pendidikan negara maju.

PASAL 144

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
(1)
Pemerintah
kabupaten/kota
menyelenggarakan
paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional
dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling
sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional yang
diselenggarakan masyarakat.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka pemerintah
kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit
1 (satu) SD yang dikembangkan menjadi satuan
pendidikan bertaraf internasional.

(3) Penyelenggaraan

DISTRIBUSI II
(3)
Penyelenggaraan
pendidikan
pada
SD
yang
dikembangkan
menjadi
satuan
pendidikan
bertaraf
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara parsial
menurut rombongan belajar atau mata pelajaran.
(4)
Penyelenggaraan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memenuhi penjaminan
mutu SD bertaraf internasional yang diatur oleh
Menteri.
(5)
Pengembangan SD menjadi satuan pendidikan
bertaraf internasional dilaksanakan paling lama 7
(tujuh) tahun.
(6)
Pemerintah
kabupaten/kota
membantu
dan
memfasilitasi
penyelenggaraan
SD
bertaraf
internasional atau rintisan bertaraf internasional
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 145

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
(1)
Pemerintah provinsi memfasilitasi dan membantu
penyelenggaraan SD bertaraf internasional di
kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Fasilitasi dan bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
pendanaan investasi sarana dan prasarana;
b.
pendanaan biaya operasional;
c.
penyediaan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan; dan
d.
penyelenggaraan supervisi dan penjaminan
mutu
SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan
menjadi
bertaraf
internasional
yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 146

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
DISTRIBUSI II
Pasal 146
(1)
Pemerintah
provinsi
menyelenggarakan
paling
sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu)
SMK bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi
penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1
(satu)
SMA,

dan
1
(satu)
SMK
bertaraf
internasional yang diselenggarakan masyarakat di
setiap kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
belum
dapat
dipenuhi,
pemerintah
provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu)
SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK yang
dikembangkan
menjadi
satuan
pendidikan
bertaraf internasional.
(3)
Penyelenggaraan
rintisan
pendidikan
bertaraf
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
dilaksanakan
secara
parsial
menurut
rombongan belajar atau mata pelajaran.
(4)
Penyelenggaraan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memenuhi pedoman
penjaminan mutu SMP, SMA, dan SMK bertaraf
internasional yang diatur oleh Menteri.
(5)
Pengembangan SMP, SMA, dan SMK menjadi
satuan
pendidikan
bertaraf
internasional
dilaksanakan paling lama 6 (enam) tahun.
(6)
Pemerintah
kabupaten/kota
dapat
membantu
penyelenggaraan SMP, SMA, dan SMK bertaraf
internasional atau yang dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional.

PASAL 147

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
DISTRIBUSI II
Pasal 147
(1)
Pemerintah provinsi merencanakan kebutuhan,
mengangkat,
menempatkan,
memutasikan,
memberikan
kesejahteraan,
memberikan
penghargaan,
memberikan
perlindungan,
melakukan pembinaan dan pengembangan, dan
memberhentikan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan pegawai negeri sipil pada SD, SMP,
SMA, dan SMK bertaraf internasional atau yang
dikembangkan
menjadi
satuan
pendidikan
bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi.
(2)
Mutasi
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
pegawai
negeri
sipil
pada
SD
bertaraf
internasional atau yang dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional menjadi
kewenangan pemerintah provinsi .
(3)
Pengangkatan,
pemberhentian,
dan/atau
pemindahan guru pegawai negeri sipil pada
satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK yang
sedang dikembangkan menjadi satuan pendidikan
bertaraf internasional atau yang sudah bertaraf
internasional menjadi kewenangan pemerintah
provinsi.
(4)
Mutasi kepala satuan pendidikan pegawai negeri
sipil
pada
satuan
pendidikan
bertaraf
internasional atau yang dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional harus
seizin Kementerian.
(5)
Pemerintah provinsi dapat menugaskan pendidik
pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan
bertaraf internasional atau yang dikembangkan
menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional
yang diselenggarakan masyarakat.

PASAL 148

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
DISTRIBUSI II
Pasal 148
(1)
Pemerintah dapat membantu penyelenggaraan
satuan pendidikan bertaraf internasional atau
yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan
bertaraf internasional.
(2)
Pemerintah dapat menghentikan bantuan kepada
satuan pendidikan bertaraf internasional atau
yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan
bertaraf internasional yang gagal menjadi satuan
pendidikan bertaraf internasional dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
ayat (5) dan Pasal 146 ayat (5).

PASAL 149

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Pemerintah dapat menyelenggarakan sekolah/madrasah
bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional.

PASAL 150

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan
penyelenggaraan
satuan
pendidikan
bertaraf
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
sampai dengan Pasal 148 diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 151

BAB VIII: SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Pemerintah menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu)
program studi dan/atau 1 (satu) perguruan tinggi
dan/atau memfasilitasi paling sedikit 1 (satu) program
studi
dan/atau
1
(satu)
perguruan
tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat
untuk
dikembangkan
menjadi program studi dan/atau perguruan tinggi
bertaraf internasional.