Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
2. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
3. Penanam Modal Asing adalah perorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
5. Petani Kecil Berlahan Sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
6. Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.
7. Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
b. menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
c. meningkatkan
pemberdayaan,
pendapatan,
dan
kesejahteraan petani;
d. mendorong
perluasan
dan
pemerataan
kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja;
e. meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara
konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek
pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan
hidup;
f.
memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya
tanaman.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1)
Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah
pengembangan budidaya tanaman di seluruh wilayah
Indonesia.
(2)
Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) usaha budidaya tanaman dapat dilakukan
di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk
budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(3)
Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya
tanaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
budidaya tanaman;
b.
perizinan usaha budidaya tanaman; dan
c.
pembinaan dan peran masyarakat.
BAB II
BUDIDAYA TANAMAN
PASAL 5
BAB II: BUDIDAYA TANAMAN
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dapat dilakukan oleh:
a. perorangan; dan
b. badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia yang meliputi:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha swasta; atau
4. koperasi.
(2)
Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku
usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam
negeri.
PASAL 6
BAB II: BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 6
Budidaya tanaman meliputi:
a.
jenis dan skala usaha;
b.
luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis
tanaman;
c.
pola usaha; dan
d.
pemanfaatan jasa dan sarana milik negara.
PASAL 7
BAB II: BUDIDAYA TANAMAN
(1) Jenis usaha budidaya tanaman terdiri atas:
a. usaha dalam proses produksi;
b. usaha dalam penanganan pasca panen; dan
c. usaha keterpaduan butir a dan butir b.
(2)
Skala usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada luas lahan dan/atau tenaga
kerja.
(3) Lahan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan luas 25 Ha (dua puluh lima hektar) atau
lebih, wajib mendapat izin.
(4) Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan jumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih wajib
mendapat izin.
PASAL 8
BAB II: BUDIDAYA TANAMAN
(1)
Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha
budidaya
tanaman
didasarkan
pada
ketersediaan,
kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian
fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
(2)
Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
10.000 Ha (sepuluh ribu hektar).
(3)
Untuk wilayah Papua, luas maksimum lahan dapat
diberikan
dua kali luas maksimum sebagaimana
(4) Penguasaan
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Ketentuan luas maksimum lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku untuk badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah.
PASAL 9
BAB II: BUDIDAYA TANAMAN
(1)
Pemerintah
mengarahkan
pelaku
usaha
untuk
bekerjasama secara terpadu dalam melakukan usaha
budidaya tanaman.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan prinsip berkedudukan yang sama, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat
dalam bentuk perjanjian secara tertulis dan diketahui oleh
bupati/walikota dan gubernur.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat mengenai hak dan kewajiban, pembinaan
dan pengembangan usaha, pendanaan, alih teknologi,
jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(4)
Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk peningkatan nilai tambah bagi pelaku
usaha, karyawan, dan masyarakat.
(5)
Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada usaha proses produksi dan/atau pasca
panen.
(6)
Kerja sama usaha pada proses produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa penyediaan sarana
produksi.
(7)
Kerja sama usaha pada pasca panen sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pengolahan,
pemasaran, transportasi, dan kerja sama operasional
lainnya.
PASAL 10
BAB II: BUDIDAYA TANAMAN
(1)
Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya
tanaman memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang
disediakan
oleh
pemerintah,
dikenakan
kewajiban
(2) Jenis
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Jenis dan tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB III
PERIZINAN USAHA
PASAL 11
BAB III: PERIZINAN USAHA
(1)
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, pemohon harus memenuhi persyaratan:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang
terakhir;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili;
d. rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk
izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
e. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro
pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk
izin
usaha
tanaman
yang
diterbitkan
oleh
bupati/walikota;
f.
Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi
dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau
1:50.000;
g. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit
pengolahan;
h. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh
bupati/walikota;
i.
rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya
tanaman;
j.
hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan
lingkungan
hidup
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup; dan
k. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
(2) Izin
(2)
Izin usaha diberikan oleh:
a.
gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya
tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten
dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan;
b.
bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya
tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
PASAL 12
BAB III: PERIZINAN USAHA
Pemberian izin usaha budidaya tanaman dalam rangka
pelaksanaan penanaman modal dilakukan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
penanaman modal.
PASAL 13
BAB III: PERIZINAN USAHA
Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/atau
penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses
produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku
usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha.
PASAL 14
BAB III: PERIZINAN USAHA
(1) Izin usaha budidaya tanaman berlaku selama perusahaan
masih operasional.
(2) Izin usaha budidaya tanaman dilarang untuk dipindah
tangankan.
PASAL 15
BAB III: PERIZINAN USAHA
(1)
Penanam modal asing yang akan melakukan usaha
budidaya tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku
usaha
budidaya
tanaman
dalam
negeri
dengan
membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
(2)
Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum
49% (empat puluh sembilan persen).
PASAL 16
BAB III: PERIZINAN USAHA
Pasal 16
Usaha budidaya tanaman yang menggunakan produk hasil
rekayasa genetik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
PASAL 17
BAB III: PERIZINAN USAHA
(1)
Pelaku usaha budidaya tanaman wajib:
a.
melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang
sehat;
b.
melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam
dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis
usaha kepada pemberi izin usaha.
(2)
Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus
pertanaman atau paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
PASAL 18
BAB III: PERIZINAN USAHA
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya
tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
PASAL 19
BAB IV: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1)
Bupati/walikota
dan
gubernur
wajib
melakukan
pembinaan
dan
memberikan
pelayanan
dalam
pelaksanaan usaha budidaya tanaman.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pelayanan, pemberian izin, bimbingan, dan
pengawasan terhadap proses kegiatan produksi dan
penanganan pasca panen.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai
tambah
hasil
budidaya
tanaman,
serta
efisiensi
penggunaan lahan dan sarana produksi.
(4) Pelayanan
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penciptaan iklim usaha yang sehat, penyuluhan,
pendampingan,
mempermudah,
dan
memperlancar
pemberian izin usaha budidaya tanaman.
PASAL 20
BAB IV: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Masyarakat dan/atau asosiasi terkait diberi kesempatan
berperan dalam melaksanakan pengawasan, menyampaikan
pemikiran, dan saran dalam pengembangan usaha budidaya
tanaman.
PASAL 21
BAB IV: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pelayanan, dan
pedoman peran masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 22
BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Apabila bupati/walikota atau gubernur dalam melakukan
pengawasan menemukan penyimpangan, kepada pelaku
usaha dapat dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan
rencana usaha yang telah diusulkan.
(4)
Izin usaha budidaya tanaman dicabut, apabila pelaku
usaha budidaya tanaman:
a.
tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam)
bulan
berturut-turut
sejak
pemberian
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
melakukan pemindahtanganan izin, perubahan jenis
tanaman, lokasi, dan/atau perluasan usaha sebelum
memperoleh persetujuan pemberi izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
c.
tidak menyampaikan laporan kegiatan teknis usaha
secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. tidak
d.
tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18; atau
e.
hak guna usaha atau hak atas tanah lain yang
digunakan usaha budidaya tanaman dibatalkan atau
dicabut atau tidak diperpanjang masa berlakunya.
(5)
Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan
peringatan tertulis 2 (dua) kali dengan selang waktu 3
(tiga) bulan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 23
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (2) Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 25
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk
usaha budidaya tanaman perkebunan.
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 51
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Budidaya Tanaman; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA BUDIDAYA TANAMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
2. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
3. Penanam Modal Asing adalah perorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
5. Petani Kecil Berlahan Sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
6. Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.
7. Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman. Pasal 2 Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
b. menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani;
d. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja;
e. meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup; f. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman. Pasal 3 Pasal 3 (1) Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya tanaman di seluruh wilayah Indonesia. (2) Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (3) Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang. Pasal 4 Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi: a. budidaya tanaman; b. perizinan usaha budidaya tanaman; dan c. pembinaan dan peran masyarakat. BAB II BUDIDAYA TANAMAN Pasal 5
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh:
a. perorangan; dan
b. badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang meliputi:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha swasta; atau
4. koperasi. (2) Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam negeri. Pasal 6 Pasal 6 Budidaya tanaman meliputi: a. jenis dan skala usaha; b. luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis tanaman; c. pola usaha; dan d. pemanfaatan jasa dan sarana milik negara. Pasal 7
(1) Jenis usaha budidaya tanaman terdiri atas:
a. usaha dalam proses produksi;
b. usaha dalam penanganan pasca panen; dan
c. usaha keterpaduan butir a dan butir b. (2) Skala usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada luas lahan dan/atau tenaga kerja.
(3) Lahan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 25 Ha (dua puluh lima hektar) atau lebih, wajib mendapat izin.
(4) Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih wajib mendapat izin. Pasal 8 (1) Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha budidaya tanaman didasarkan pada ketersediaan, kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah. (2) Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar). (3) Untuk wilayah Papua, luas maksimum lahan dapat diberikan dua kali luas maksimum sebagaimana
(4) Penguasaan dimaksud pada ayat (2). (4) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan luas maksimum lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Pasal 9 (1) Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerjasama secara terpadu dalam melakukan usaha budidaya tanaman. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan prinsip berkedudukan yang sama, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis dan diketahui oleh bupati/walikota dan gubernur. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, alih teknologi, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. (4) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha, karyawan, dan masyarakat. (5) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada usaha proses produksi dan/atau pasca panen. (6) Kerja sama usaha pada proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa penyediaan sarana produksi. (7) Kerja sama usaha pada pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pengolahan, pemasaran, transportasi, dan kerja sama operasional lainnya. Pasal 10 (1) Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya tanaman memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah, dikenakan kewajiban
(2) Jenis membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Jenis dan tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. BAB III PERIZINAN USAHA Pasal 11 (1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemohon harus memenuhi persyaratan:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili;
d. rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
e. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/walikota; f. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
g. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
h. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota; i. rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman; j. hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
k. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
(2) Izin (2) Izin usaha diberikan oleh: a. gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan; b. bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 12 Pemberian izin usaha budidaya tanaman dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Pasal 13 Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/atau penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha. Pasal 14
(1) Izin usaha budidaya tanaman berlaku selama perusahaan masih operasional.
(2) Izin usaha budidaya tanaman dilarang untuk dipindah tangankan. Pasal 15 (1) Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (2) Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 49% (empat puluh sembilan persen). Pasal 16 Pasal 16 Usaha budidaya tanaman yang menggunakan produk hasil rekayasa genetik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. Pasal 17 (1) Pelaku usaha budidaya tanaman wajib: a. melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat; b. melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha. (2) Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 19 (1) Bupati/walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelayanan, pemberian izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap proses kegiatan produksi dan penanganan pasca panen. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
(4) Pelayanan (4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penciptaan iklim usaha yang sehat, penyuluhan, pendampingan, mempermudah, dan memperlancar pemberian izin usaha budidaya tanaman. Pasal 20 Masyarakat dan/atau asosiasi terkait diberi kesempatan berperan dalam melaksanakan pengawasan, menyampaikan pemikiran, dan saran dalam pengembangan usaha budidaya tanaman. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pelayanan, dan pedoman peran masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 22 (1) Apabila bupati/walikota atau gubernur dalam melakukan pengawasan menemukan penyimpangan, kepada pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan rencana usaha yang telah diusulkan. (4) Izin usaha budidaya tanaman dicabut, apabila pelaku usaha budidaya tanaman: a. tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. melakukan pemindahtanganan izin, perubahan jenis tanaman, lokasi, dan/atau perluasan usaha sebelum memperoleh persetujuan pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan teknis usaha secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. tidak d. tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau e. hak guna usaha atau hak atas tanah lain yang digunakan usaha budidaya tanaman dibatalkan atau dicabut atau tidak diperpanjang masa berlakunya. (5) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 (1) Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (2) Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan ditetapkan oleh Presiden. Pasal 25 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk usaha budidaya tanaman perkebunan. Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.