PP NOMOR 19 TAHUN 2010

TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4. Wilayah provinsi adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja gubernur.

5. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

6. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.

7. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.

(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Gubernur dilantik oleh Presiden.

(4) Dalam hal , Menteri Dalam Negeri atas nama .

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3

(1) Gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
memiliki
tugas
melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan
antara
pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal,
dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang
bersangkutan;
b. koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan
antara
pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah
kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan
antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah
provinsi yang bersangkutan;
d. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
e. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia;
f.
menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan
kehidupan demokrasi;
g. memelihara stabilitas politik;
h. menjaga
etika
dan
norma
penyelenggaraan
pemerintahan di daerah; dan
i.
koordinasi
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di
wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki
wewenang meliputi:
a.
mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat
daerah dan pimpinan instansi vertikal;
b.
meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah
dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani
permasalahan
penting
dan/atau
mendesak
yang
memerlukan penyelesaian cepat;
c.
memberikan
penghargaan
atau
sanksi
kepada
bupati/walikota
terkait
dengan
kinerja,
pelaksanaan
kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d.
menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
mengevaluasi
rancangan
peraturan
daerah
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah,
retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f.
memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota;
g.
menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi
pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
h.
melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di
wilayah provinsi yang bersangkutan.

BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 5

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Gubernur
dalam
melaksanakan
koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah
provinsi dengan instansi vertikal dan antarinstansi vertikal
di
di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
b. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring
dan
evaluasi,
serta
penyelesaian
berbagai
permasalahan.
(2) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

PASAL 6

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur
dalam
mewujudkan
ketenteraman
dan
ketertiban
masyarakat
serta
stabilitas
daerah
bagi
kelancaran
pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan
daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah
militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan
tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri
atas Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA), panglima daerah militer, kepala
kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas Gubernur,
Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah militer, kepala
kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.

(5) Forum
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri atas Gubernur,
Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, panglima daerah
militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan
tinggi.
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diketuai oleh
gubernur.

PASAL 7

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Gubernur
dalam
melaksanakan
koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah
provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
b. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring
dan
evaluasi
serta
penyelesaian
berbagai
permasalahan.
(2) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-
undangan.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemerintah kabupaten/kota yang dengan sengaja tidak
ikut serta dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Gubernur
dalam
melaksanakan
koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah
kabupaten/kota
di
wilayah
provinsi
sebagaimana
dimaksud
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c melalui rapat
kerja yang mencakup:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kerja sama antarkabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan
c. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Rapat
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sesuai kebutuhan.

PASAL 9

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Gubernur dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui:

a. pemberian fasilitasi dan konsultasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;

b. pemberian fasilitasi dan konsultasi pengelolaan kepegawaian kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;

c. penyelesaian perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan

d. upaya penyetaraan kualitas pelayanan publik antarkabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

(2) Gubernur dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui:

a. pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

b. pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;

c. usul

c. usul pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota kepada ; dan

d. pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota.

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam menyelesaikan perselisihan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
gubernur melakukan langkah antara lain:
a. persuasi dan negosiasi; dan
b. membangun kerja sama antardaerah.
(2) Perselisihan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. perbatasan antarkabupaten/kota;
b. sumber daya alam antarkabupaten/kota;
c. aset;
d. transportasi;
e. persampahan; dan
f. tata ruang.

PASAL 11

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, gubernur melakukan:

a. penetapan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah;

b. pemantauan situasi dan kondisi daerah dengan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;

c. evaluasi situasi dan kondisi daerah dengan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;

d. koordinasi dengan aparat keamanan yang terkait untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan; dan

e. pelaporan

e. pelaporan kepada nai situasi dan kondisi daerah dengan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

PASAL 12

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Dalam menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan
membangun kehidupan demokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, gubernur melakukan upaya:
a. memelihara dan mempertahankan ideologi Pancasila;
b. pengembangan demokrasi;
c. menjaga kerukunan antarumat beragama; dan
d. melestarikan nilai sosial budaya.

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Dalam memelihara stabilitas politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, gubernur melakukan:

a. penetapan kriteria stabilitas politik sesuai dengan situasi dan kondisi daerah;

b. pemantauan situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik;

c. evaluasi situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik;

d. koordinasi dengan aparat keamanan yang terkait untuk memelihara stabilitas politik; dan

e. pelaporan kepada nai situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Dalam menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan
di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf h, gubernur melakukan:

a. identifikasi
a. identifikasi etika dan norma yang hidup, berkembang, dan
perlu dipertahankan di wilayah provinsi yang bersangkutan;
dan
b. membangun etos kerja penyelenggaraan pemerintahan
sesuai dengan etika dan norma sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf i, gubernur melakukan:
a. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
tugas
pembantuan dari kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditugaskan kepada pemerintah daerah
provinsi;
b. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
tugas
pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan
c. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
tugas
pembantuan dari pemerintah daerah provinsi kepada
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
yang
ada
di
wilayahnya.

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan informasi
tentang kebijakan Pemerintah dan instansi vertikal di provinsi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), secara
operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur.

(2) Sekretaris
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli.

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dipimpin oleh kepala sekretariat.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV
KEDUDUKAN KEUANGAN

PASAL 19

BAB IV: KEDUDUKAN KEUANGAN
(1) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara melalui mekanisme dana dekonsentrasi.
(2) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja
dan anggaran Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
yang
dilimpahkan,
dibebankan
pada
anggaran
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
bersangkutan melalui mekanisme dana dekonsentrasi.

(4) Pendanaan
(4) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rencana kerja
dan
anggaran
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian.
(5) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 20

BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada .

(2) Pertanggungjawaban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah.

(3) Pedoman laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(4) Evaluasi mengenai laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.