Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait, Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, ).
2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
5. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
6. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
8. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
12. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
14. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
15. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
16. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
17. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
18. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
19. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
21. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
27. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan
angkutan laut, angkutan sungai dan danau, angkutan
penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait
dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban
dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang
khusus dan barang berbahaya, pemberdayaan industri
angkutan di perairan, sistem informasi angkutan di perairan,
dan sanksi administratif.
BAB II
ANGKUTAN LAUT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kesatu - Umum
Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Angkutan Laut Dalam Negeri
Paragraf 1
Umum
PASAL 4
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
PASAL 5
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki
oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang
antarpelabuhan
laut
serta
kegiatan
lainnya
yang
menggunakan kapal di wilayah perairan Indonesia.
(3)
Kegiatan lainnya yang menggunakan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan oleh kapal
asing.
(4)
Kapal
asing
yang
melakukan
kegiatan
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi tidak
diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Paragraf 2
Kegiatan Trayek Angkutan Laut Dalam Negeri
PASAL 6
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan
dengan trayek tetap dan teratur serta dapat dilengkapi
dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan
(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani
trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek.
(3)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani
trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan
teratur dengan berjadwal; dan
b. kapal
yang
dioperasikan
merupakan
kapal
penumpang, kapal petikemas, kapal barang umum,
atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masing-
masing jenis kapal.
(4)
Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
PASAL 7
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Penyusunan
jaringan
trayek
tetap
dan
teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan
bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan
memperhatikan
masukan
asosiasi
pengguna
jasa
angkutan laut.
(2)
Penyusunan
jaringan
trayek
tetap
dan
teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri.
(3)
Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan
rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh
perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan
usulan trayek dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
(4)
Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Jaringan
(5)
Jaringan trayek yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan
trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum
koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK)
atau media cetak dan/atau elektronik.
PASAL 8
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan perubahan
berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah,
dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan
menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.
(2)
Penambahan trayek tetap dan teratur baru sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut
dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan
berkesinambungan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau
lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar
muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat
menjamin keselamatan pelayaran.
PASAL 9
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
akan
mengoperasikan
kapal
pada
trayek
yang
belum
ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) harus memberitahukan rencana
trayek tetap dan teratur kepada Menteri.
(2)
Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang belum ditetapkan dalam jaringan
trayek dihimpun oleh Menteri sebagai bahan penyusunan
jaringan trayek.
PASAL 10
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan
trayek angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Paragraf 3
Kegiatan Pengoperasian Kapal Pada Jaringan Trayek
PASAL 11
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan
teratur
dilakukan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional dengan mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
dan
diawaki
oleh
awak
kapal
berkewarganegaraan
Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi;
dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek
tetap dan teratur kepada Menteri;
b. mengumumkan
jadwal
kedatangan
serta
keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.
(3)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan
angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu
paling sedikit 6 (enam) bulan.
PASAL 12
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut
nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan
trayek berupa:
a. omisi; dan
b. deviasi.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan
sebelumnya
dalam
suatu
trayek
yang
bersangkutan;
2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya;
atau
3. kondisi
3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan
berikutnya;
b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan
pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk
mengangkut
kepentingan
yang
ditugaskan
oleh
negara.
PASAL 13
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan angkutan
laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian
kapal atau substitusi.
(2)
Penggantian
kapal
atau
substitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. kapal mengalami kerusakan permanen;
b. kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau
c. kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan.
PASAL 14
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 wajib dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 15
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Terhadap
perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan
insentif.
PASAL 16
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan
(3)
Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap
dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
PASAL 17
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan
tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan
tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku
untuk
perusahaan
pelayaran-rakyat
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan
tidak teratur.
PASAL 18
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian pengangkutan.
PASAL 19
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian
kapal pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap
dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Kegiatan Keagenan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
PASAL 20
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat diageni
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
atau
perusahaan nasional keagenan kapal.
(2)
Dalam hal tidak terdapat perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal di
suatu pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional
dapat menunjuk perusahaan pelayaran-rakyat sebagai
agen.
PASAL 21
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 21
Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak
terdapat badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai agen,
Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang
terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan
kapalnya selama berada di pelabuhan atau terminal khusus.
Bagian Ketiga
Angkutan Laut Luar Negeri
Paragraf 1
Umum
PASAL 22
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
PASAL 23
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri;
atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3)
Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan
kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri.
(4)
Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib menunjuk perusahaan nasional
sebagai agen umum.
(5) Perusahaan
(5)
Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan
kegiatan angkutan laut antarpulau atau antarpelabuhan
di wilayah perairan Indonesia.
(6)
Perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5)
dikenai
sanksi
tidak
diberikan
pelayanan
di
pelabuhan atau terminal khusus.
PASAL 24
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri
dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal
khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai
pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib:
a. menyinggahi
pelabuhan
atau
terminal
khusus
terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
untuk melapor (check point) kepada petugas bea dan
cukai, imigrasi, dan karantina; atau
b. mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan
karantina dari pelabuhan atau terminal khusus
terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan
atau terminal khusus.
PASAL 25
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
23
ayat
(1)
dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional
memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau
pemerintah
daerah
harus
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
dioperasikan
oleh
perusahaan angkutan laut nasional.
(3)
Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera
Indonesia
untuk
melayani
kegiatan
angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia,
perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan
kapal asing.
Paragraf 2
Paragraf 2
Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri
PASAL 26
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat
dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek
tidak tetap dan tidak teratur.
(2)
Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri
secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing.
(3)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan
kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus
yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan
realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan
teratur kepada Menteri dengan melampirkan:
a. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal
tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6
(enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
c. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam)
bulan sesuai jadwal pelayaran.
(4)
Pemberitahuan tertulis oleh perusahaan angkutan laut
asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke
pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk
perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib dilakukan melalui agen umum di Indonesia
yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.
(5)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.
(6) Perusahaan
(6)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan
kapalnya untuk kegiatan angkutan laut luar negeri
dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
apabila tidak dilayari pada trayek dimaksud akan
diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap
dan tidak teratur.
PASAL 27
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan
kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan
kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan
laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur
kepada Menteri.
(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
dan/atau
perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.
PASAL 28
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan kapal
pada trayek angkutan laut luar negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kegiatan Angkutan Laut Lintas Batas
PASAL 29
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan
perdagangan dengan negara tetangga dapat ditetapkan
trayek angkutan laut lintas batas.
(2)
Trayek
angkutan
laut
lintas
batas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan:
a. usulan kelompok kerja sama sub-regional; dan
b. jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus
lima puluh) mil laut.
(3) Penempatan
(3)
Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas
batas dilakukan oleh:
a. perusahaan
angkutan
laut
nasional
dengan
menggunakan kapal berukuran paling besar GT 175
(seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
b. perusahaan pelayaran-rakyat.
Paragraf 4
Kegiatan Keagenan Umum Kapal Angkutan Laut Asing
PASAL 30
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan
kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai
agen umum.
(2)
Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional.
(3)
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum yang tidak memiliki kantor cabang di pelabuhan
atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri, dapat menunjuk perusahaan nasional
keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional
yang berada di pelabuhan atau terminal khusus yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagai sub agen.
(4)
Sub agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengurus
kepentingan kapal asing yang diageni oleh perusahaan
nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut
nasional selama berada di pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(5)
Perusahaan
angkutan
laut
asing
yang
tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.
PASAL 31
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 31
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum
dilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya,
baik sebagian maupun keseluruhan, untuk mengangkut
muatan dalam negeri.
PASAL 32
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum, wajib melaporkan secara tertulis mengenai
rencana kedatangan kapal asing yang diageninya kepada
Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama kapal;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi;
c. surat penunjukan keagenan umum;
d. waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;
e. rencana dan volume bongkar muat; dan
f.
daftar awak kapal (crew list).
(3)
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang
diageninya dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan
di pelabuhan atau terminal khusus.
PASAL 33
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
Kapal asing milik negara sahabat, kapal pesiar asing milik
pribadi, atau badan internasional lain dapat menunjuk atau
meminta bantuan kedutaan besar negara yang bersangkutan
atau perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan
laut
nasional
untuk
mengurus
kepentingan
kapalnya selama berada di perairan Indonesia.
PASAL 34
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana
kedatangan kapal asing yang diageni oleh perusahaan
nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut
nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
PASAL 35
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia. (2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. badan hukum Indonesia;
b. perorangan warga negara Indonesia; atau
c. perorangan warga negara asing. (3) Penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat penunjukan sebagai perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia di negara bersangkutan bagi warga negara asing;
b. memiliki kartu izin tinggal sementara dari instansi terkait bagi warga negara asing;
c. memiliki izin kerja dari instansi terkait bagi warga negara asing;
d. melampirkan pas photo terbaru bagi perorangan;
e. melampirkan daftar riwayat hidup dari perorangan yang ditunjuk sebagai perwakilan; dan f. memiliki surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Perwakilan (4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pemantauan atas kapal perusahaannya selama beroperasi atau melakukan kegiatan di perairan dan/atau di pelabuhan Indonesia;
b. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan oleh perusahaan angkutan laut asing terhadap agen umumnya dalam melayani kapalnya di perairan dan/atau di pelabuhan atau terminal khusus; dan
c. memberikan saran kepada agen umumnya.
PASAL 36
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah
memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
35
ayat
(3)
wajib
didaftarkan
oleh
perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen
umum perusahaan angkutan laut asing kepada Menteri.
(2)
Terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing
yang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Menteri menerbitkan
Certificate of Owner’s Representative.
(3)
Certificate
of
Owner’s
Representative
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang.
(4)
Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilarang
melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan,
dan kegiatan pencarian muatan.
PASAL 37
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
(1)
Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan
pemberitahuan
setiap
kegiatan
kapal
berbendera
Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode
tertentu kepada Menteri.
(2)
Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari potensi
armada nasional.
PASAL 38
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan
perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Angkutan Laut Khusus
PASAL 39
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Laut Khusus
(1)
Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan
usaha
untuk
menunjang
usaha
pokok
untuk
kepentingan
sendiri
dengan
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan
kelaiklautan
kapal
dan
diawaki
oleh
awak
kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f.
perikanan;
g. salvage dan pekerjaan bawah air;
h. pengerukan;
i.
jasa konstruksi; dan
j.
kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan,
dan
penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
PASAL 40
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Laut Khusus
(1)
Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis
kegiatan usaha pokoknya.
(2)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian
kapalnya kepada Menteri.
(3) Pelaksana
(3)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak
menyampaikan
laporan
pengoperasian
kapalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.
PASAL 41
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Laut Khusus
(1)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilarang mengangkut
muatan
atau
barang
milik
pihak
lain
dan/atau
mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam
keadaan tertentu berdasarkan izin dari Menteri.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan laut nasional
yang
mampu
melayani
sebagian
atau
seluruh
permintaan jasa angkutan laut yang ada.
(3) Izin
penggunaan
kapal
angkutan
laut
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara
sampai dengan:
a. tersedianya kapal; dan
b. adanya perusahaan angkutan laut nasional yang
mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan
jasa angkutan laut yang ada.
PASAL 42
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Laut Khusus
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaporan
pengoperasian kapal oleh pelaksana kegiatan angkutan laut
khusus dan tata cara penerbitan izin penggunaan angkutan
laut khusus mengangkut muatan atau barang umum diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 43
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Laut Khusus
(1)
Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan
kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut
nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus
sebagai agen umum.
(2) Pelaksana
(2)
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat
menjadi agen umum bagi kapal yang melakukan kegiatan
yang sejenis dengan usaha pokoknya.
(3)
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi,
dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri
dalam menunjang usaha pokoknya.
(4)
Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.
PASAL 44
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Laut Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan
keagenan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
PASAL 45
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kelima - Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
(1)
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Penggunaan
kapal
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kapal
layar
(KL)
tradisional
yang
digerakkan
sepenuhnya oleh tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) berukuran tertentu dengan
tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
c. kapal motor (KM) dengan ukuran tertentu.
PASAL 46
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kelima - Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 46
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) termasuk di dalamnya
kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal
laut, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama.
PASAL 47
BAB II: ANGKUTAN LAUT | Bagian Kelima - Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
(1)
Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaran-
rakyat agar kehidupan usaha dan peranan penting
angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai
bagian dari potensi angkutan laut nasional yang
merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2)
Pengembangan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan
pelayanan
ke
daerah
pedalaman
dan/atau
perairan
yang
memiliki
alur
dengan
kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan
kemampuannya
sebagai
lapangan
usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut
nasional.
(3)
Pengembangan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi
pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis,
radio,
serta
pengetahuan
kepelautan
melalui
pendidikan/pelatihan
kepelautan
yang
diselenggarakan
termasuk
di
pelabuhan
sentra
pelayaran-rakyat;
b. peningkatan
keterampilan
manajemen
bagi
perusahaan
berupa
pendidikan
di
bidang
ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di
pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
c. penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi,
dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau
rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman
terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat
dipertanggungjawabkan
baik
dari
segi
ekonomi
maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
d. kemudahan
d. kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional,
dan penyiapan fasilitas pelabuhan serta keringanan
tarif jasa kepelabuhanan.
PASAL 48
BAB II: ANGKUTAN LAUT | bagian dari potensi angkutan laut nasional yang - merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(1)
Armada
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
dapat
dioperasikan pada jaringan trayek angkutan dalam negeri
dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan
teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2)
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
yang
menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek
tidak tetap dan tidak teratur.
(3)
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
yang
menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan
teratur.
PASAL 49
BAB II: ANGKUTAN LAUT | bagian dari potensi angkutan laut nasional yang - merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan
angkutan
laut
secara
tidak
tetap
dan
tidak
teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat
mengangkut muatan:
a. barang umum;
b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai
dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.
PASAL 50
BAB II: ANGKUTAN LAUT | bagian dari potensi angkutan laut nasional yang - merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(1)
Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya
dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-rakyat.
(2)
Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat
di suatu pelabuhan, perusahaan pelayaran-rakyat dapat
menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau
perusahaan angkutan laut nasional.
PASAL 51
BAB II: ANGKUTAN LAUT | bagian dari potensi angkutan laut nasional yang - merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
BAB III
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 52
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a. angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
b. angkutan sungai dan danau antara negara Republik
Indonesia dengan negara tetangga; dan
c. angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri.
(2)
Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3)
Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di laut,
kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
PASAL 53
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Kedua - Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan menggunakan:
a. trayek tetap dan teratur; dan
b. trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Jaringan (3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi;
b. gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk trayek dalam kabupaten/kota. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan:
a. pengembangan wilayah potensi angkutan; dan
b. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. (5) Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai dan danau;
d. ketersediaan kapal sungai dan danau dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah. (6) Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta jaringan dan diumumkan oleh Menteri.
PASAL 54
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Kedua - Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
(1)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) berfungsi untuk menghubungkan simpul:
a. antarpelabuhan sungai;
b. antarpelabuhan sungai dengan pelabuhan laut yang
berada dalam satu alur-pelayaran; atau
c. antarpelabuhan danau.
(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. trayek utama; dan
b. trayek cabang.
(3) Trayek
(3)
Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menghubungkan antarpelabuhan sungai dan
antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran.
(4)
Trayek cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b menghubungkan antarpelabuhan sungai dan
antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat
penyebaran
atau
antarpelabuhan
sungai
dan
antarpelabuhan danau yang bukan berfungsi sebagai
pusat penyebaran.
PASAL 55
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Kedua - Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga
PASAL 56
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Ketiga - Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya kebutuhan angkutan sungai dan danau dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan sungai dan danau yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga. (3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan. Bagian Keempat Bagian Keempat Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
PASAL 57
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha untuk menunjang usaha
pokoknya.
PASAL 58
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Naskah pasal.
PASAL 59
ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait, Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, ).
2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
5. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
6. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
8. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
12. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
14. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
15. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
16. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
17. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
18. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
19. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
21. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
27. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, pemberdayaan industri angkutan di perairan, sistem informasi angkutan di perairan, dan sanksi administratif. BAB II ANGKUTAN LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat. Bagian Kedua Bagian Kedua Angkutan Laut Dalam Negeri Paragraf 1 Umum Pasal 4 Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri. Pasal 5 (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut serta kegiatan lainnya yang menggunakan kapal di wilayah perairan Indonesia. (3) Kegiatan lainnya yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan oleh kapal asing. (4) Kapal asing yang melakukan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Paragraf 2 Kegiatan Trayek Angkutan Laut Dalam Negeri Pasal 6 (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek. (3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan teratur dengan berjadwal; dan
b. kapal yang dioperasikan merupakan kapal penumpang, kapal petikemas, kapal barang umum, atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masing- masing jenis kapal. (4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara. Pasal 7 (1) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut. (2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan trayek dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional. (4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Jaringan (5) Jaringan trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik. Pasal 8 (1) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru. (2) Penambahan trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan pelayaran. Pasal 9 (1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Menteri. (2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Menteri sebagai bahan penyusunan jaringan trayek. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan trayek angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Paragraf 3 Kegiatan Pengoperasian Kapal Pada Jaringan Trayek Pasal 11 (1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan. (2) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Menteri;
b. mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang. (3) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan. Pasal 12 (1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa:
a. omisi; dan
b. deviasi. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya;
b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara. Pasal 13 (1) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi. (2) Penggantian kapal atau substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. kapal mengalami kerusakan permanen;
b. kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau
c. kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan. Pasal 14 Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri. Pasal 15 Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan insentif. Pasal 16 (1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan (3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. Pasal 17 (1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 18 Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian pengangkutan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Kegiatan Keagenan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Pasal 20 (1) Kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal. (2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal di suatu pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan pelayaran-rakyat sebagai agen. Pasal 21 Pasal 21 Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak terdapat badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai agen, Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan kapalnya selama berada di pelabuhan atau terminal khusus. Bagian Ketiga Angkutan Laut Luar Negeri Paragraf 1 Umum Pasal 22 Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing. Pasal 23 (1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing. (2) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri; atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (3) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (4) Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(5) Perusahaan (5) Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia. (6) Perusahaan angkutan laut asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 24
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib:
a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina; atau
b. mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 25 (1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (3) Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia untuk melayani kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan kapal asing. Paragraf 2 Paragraf 2 Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri Pasal 26 (1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing. (3) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Menteri dengan melampirkan:
a. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
c. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran. (4) Pemberitahuan tertulis oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan melalui agen umum di Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing. (5) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
(6) Perusahaan (6) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila tidak dilayari pada trayek dimaksud akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 27 (1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Menteri. (2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan kapal pada trayek angkutan laut luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kegiatan Angkutan Laut Lintas Batas Pasal 29 (1) Untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan perdagangan dengan negara tetangga dapat ditetapkan trayek angkutan laut lintas batas. (2) Trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. usulan kelompok kerja sama sub-regional; dan
b. jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
(3) Penempatan (3) Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berukuran paling besar GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
b. perusahaan pelayaran-rakyat. Paragraf 4 Kegiatan Keagenan Umum Kapal Angkutan Laut Asing Pasal 30 (1) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum. (2) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional. (3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum yang tidak memiliki kantor cabang di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagai sub agen. (4) Sub agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengurus kepentingan kapal asing yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional selama berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (5) Perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 31 Pasal 31 Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum dilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya, baik sebagian maupun keseluruhan, untuk mengangkut muatan dalam negeri. Pasal 32 (1) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum, wajib melaporkan secara tertulis mengenai rencana kedatangan kapal asing yang diageninya kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama kapal;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi;
c. surat penunjukan keagenan umum;
d. waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;
e. rencana dan volume bongkar muat; dan f. daftar awak kapal (crew list). (3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang diageninya dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 33 Kapal asing milik negara sahabat, kapal pesiar asing milik pribadi, atau badan internasional lain dapat menunjuk atau meminta bantuan kedutaan besar negara yang bersangkutan atau perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di perairan Indonesia. Pasal 34 Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana kedatangan kapal asing yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing Pasal 35 (1) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia. (2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. badan hukum Indonesia;
b. perorangan warga negara Indonesia; atau
c. perorangan warga negara asing. (3) Penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat penunjukan sebagai perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia di negara bersangkutan bagi warga negara asing;
b. memiliki kartu izin tinggal sementara dari instansi terkait bagi warga negara asing;
c. memiliki izin kerja dari instansi terkait bagi warga negara asing;
d. melampirkan pas photo terbaru bagi perorangan;
e. melampirkan daftar riwayat hidup dari perorangan yang ditunjuk sebagai perwakilan; dan f. memiliki surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Perwakilan (4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pemantauan atas kapal perusahaannya selama beroperasi atau melakukan kegiatan di perairan dan/atau di pelabuhan Indonesia;
b. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan oleh perusahaan angkutan laut asing terhadap agen umumnya dalam melayani kapalnya di perairan dan/atau di pelabuhan atau terminal khusus; dan
c. memberikan saran kepada agen umumnya. Pasal 36 (1) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) wajib didaftarkan oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing kepada Menteri. (2) Terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Menteri menerbitkan Certificate of Owner’s Representative. (3) Certificate of Owner’s Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan, dan kegiatan pencarian muatan. Pasal 37 (1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan setiap kegiatan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode tertentu kepada Menteri. (2) Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari potensi armada nasional. Pasal 38 Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Angkutan Laut Khusus Pasal 39 (1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian; f. perikanan;
g. salvage dan pekerjaan bawah air;
h. pengerukan; i. jasa konstruksi; dan j. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya. Pasal 40 (1) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya. (2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Menteri.
(3) Pelaksana (3) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 41 (1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.
(3) Izin penggunaan kapal angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan:
a. tersedianya kapal; dan
b. adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pengoperasian kapal oleh pelaksana kegiatan angkutan laut khusus dan tata cara penerbitan izin penggunaan angkutan laut khusus mengangkut muatan atau barang umum diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 43 (1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.
(2) Pelaksana (2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen umum bagi kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya. (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. (4) Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan keagenan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat Pasal 45 (1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Penggunaan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kapal layar (KL) tradisional yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
c. kapal motor (KM) dengan ukuran tertentu. Pasal 46 Pasal 46 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) termasuk di dalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal laut, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Pasal 47 (1) Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaran- rakyat agar kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional. (2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional. (3) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis, radio, serta pengetahuan kepelautan melalui pendidikan/pelatihan kepelautan yang diselenggarakan termasuk di pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
b. peningkatan keterampilan manajemen bagi perusahaan berupa pendidikan di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
c. penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi, dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi ekonomi maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
d. kemudahan
d. kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional, dan penyiapan fasilitas pelabuhan serta keringanan tarif jasa kepelabuhanan. Pasal 48 (1) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan pada jaringan trayek angkutan dalam negeri dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (3) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan teratur. Pasal 49 Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat mengangkut muatan:
a. barang umum;
b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat. Pasal 50 (1) Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-rakyat. (2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat di suatu pelabuhan, perusahaan pelayaran-rakyat dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional. Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III BAB III ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU Bagian Kesatu Umum Pasal 52 (1) Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a. angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
b. angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dengan negara tetangga; dan
c. angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri. (2) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (3) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di laut, kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Bagian Kedua Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri Pasal 53 (1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan menggunakan:
a. trayek tetap dan teratur; dan
b. trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Jaringan (3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi;
b. gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk trayek dalam kabupaten/kota. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan:
a. pengembangan wilayah potensi angkutan; dan
b. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. (5) Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai dan danau;
d. ketersediaan kapal sungai dan danau dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah. (6) Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta jaringan dan diumumkan oleh Menteri. Pasal 54 (1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) berfungsi untuk menghubungkan simpul:
a. antarpelabuhan sungai;
b. antarpelabuhan sungai dengan pelabuhan laut yang berada dalam satu alur-pelayaran; atau
c. antarpelabuhan danau. (2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. trayek utama; dan
b. trayek cabang.
(3) Trayek (3) Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran. (4) Trayek cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga Pasal 56 (1) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya kebutuhan angkutan sungai dan danau dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan sungai dan danau yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga. (3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan. Bagian Keempat Bagian Keempat Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri Pasal 57 Kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk menunjang usaha pokoknya. Pasal 58 (1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya. (2) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sungai dan danau. Pasal 59 (1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari bupati/walikota. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.
(3) Izin penggunaan kapal angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan:
a. tersedianya kapal; dan
b. adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.
PASAL 60
BAB III: ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin
kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
umum diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 61
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang
berfungsi
sebagai
jembatan
yang
menghubungkan
jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang
dan kendaraan beserta muatannya.
(2)
Kegiatan angkutan penyeberangan dilakukan oleh badan
usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3)
Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan
wajib:
a. memenuhi
persyaratan
teknis
kelaiklautan
dan
persyaratan
pelayanan
minimal
angkutan
penyeberangan;
b. memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan atau terminal penyeberangan pada
lintas yang dilayani;
c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang
memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan
untuk kapal penyeberangan;
d. memiliki
fasilitas
bagi
kebutuhan
awak
kapal
maupun
penumpang
dan
kendaraan
beserta
muatannya;
e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal
yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan
kanan kapal; dan
f. mencantumkan
f.
mencantumkan
informasi
atau
petunjuk
yang
diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris.
(4)
Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. angkutan penyeberangan di dalam negeri; dan
b. angkutan penyeberangan antara negara Republik
Indonesia dan negara tetangga.
Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri
PASAL 62
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Kedua - Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri
(1)
Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a
dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan
teratur dalam lintas penyeberangan.
(2)
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. gubernur,
untuk
lintas
penyeberangan
antarkabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk lintas penyeberangan dalam
kabupaten/kota.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan lintas penyeberangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan, antara
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan
antara dua terminal penyeberangan dengan jarak
tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari
kendaraan pengangkutnya;
e. rencana tata ruang wilayah; dan
f.
jaringan
trayek
angkutan
laut
sehingga
dapat
mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra-
dan antarmoda.
(4) Penetapan
(4)
Penetapan
lintas
penyeberangan
selain
mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana
dan/atau
ketersediaan
terminal
penyeberangan atau pelabuhan;
d. ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi
teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas
yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.
(5)
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
untuk
seluruh
wilayah
Republik
Indonesia,
digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan
diumumkan oleh Menteri.
PASAL 63
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Kedua - Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lintas penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga
PASAL 64
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Ketiga - Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
(3) Angkutan (3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan. Bagian Keempat Penempatan Kapal
PASAL 65
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Keempat - Penempatan Kapal
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada lintas
penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk
melayani
angkutan
penyeberangan/terminal
penyeberangan.
PASAL 66
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Keempat - Penempatan Kapal
(1)
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada setiap
lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. spesifikasi teknis lintas;
b. spesifikasi teknis kapal;
c. persyaratan
pelayanan
minimal
angkutan
penyeberangan;
d. fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan atau terminal
penyeberangan; dan
e. keseimbangan
antara
kebutuhan
penyedia
dan
pengguna jasa angkutan.
(2)
Spesifikasi teknis lintas penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kondisi lintasan;
b. perkiraan kapasitas lintas;
c. kemampuan pelayanan alur; dan
d. spesifikasi
teknis
terminal
penyeberangan
atau
pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan.
(3)
Spesifikasi teknis kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. ukuran kapal;
b. pintu rampa;
c. kecepatan kapal; dan
d. mesin bantu sandar.
(4) Persyaratan
(4)
Persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. persyaratan usaha; dan
b. persyaratan pelayanan.
(5)
Fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling
sedikit meliputi:
a. jumlah dan jenis fasilitas sandar kapal;
b. kolam pelabuhan; dan
c. fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.
(6)
Keseimbangan
antara
kebutuhan
penyedia
dan
pengguna jasa angkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan keseimbangan antara
permintaan jasa angkutan dengan sarana angkutan yang
tersedia.
PASAL 67
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Keempat - Penempatan Kapal
(1)
Untuk penambahan kapasitas angkut pada setiap lintas
penyeberangan, penempatan kapal dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. faktor
muat
rata-rata
kapal
pada
lintas
penyeberangan mencapai paling sedikit 65% (enam
puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun;
b. kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi
jumlah muatan yang ada;
c. jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah
kapal
yang
diizinkan
melayani
lintas
yang
bersangkutan;
d. kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan laut yang
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
atau terminal penyeberangan yang tersedia; dan/atau
e. tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2)
Penambahan kapasitas angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di setiap lintas penyeberangan dilakukan
dengan meningkatkan jumlah frekuensi pelayanan kapal.
(3)
Dalam hal frekuensi pelayanan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sudah optimal, dapat dilakukan:
a. penambahan jumlah kapal; atau
b. penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar.
(4) Penambahan
(4) Penambahan kapasitas angkut kapal pada setiap lintas
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit
50% (lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak
menambah waktu sandar dan waktu layar dari masing-
masing kapal.
PASAL 68
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Keempat - Penempatan Kapal
(1)
Setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan evaluasi secara
berkala.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui
media cetak dan/atau elektronik.
PASAL 69
BAB IV: ANGKUTAN PENYEBERANGAN | Bagian Keempat - Penempatan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan penempatan kapal pada lintas penyeberangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 70
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/walikota.
(2)
Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
pelayaran-perintis
dan
penugasan.
(3)
Kegiatan pelayaran-perintis dan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana
kegiatan yang bergerak di bidang:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; atau
c. angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pelayaran-Perintis
PASAL 71
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Kegiatan pelayaran-perintis dilakukan untuk:
a. menghubungkan
daerah
yang
masih
tertinggal
dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang
dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
b. menghubungkan daerah yang moda transportasi
lainnya belum memadai; dan
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum
menguntungkan
untuk
dilayani
oleh
pelaksana
kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau,
atau angkutan penyeberangan.
(2)
Kegiatan pelayaran-perintis yang dilakukan di daerah
yang
masih
tertinggal
dan/atau
wilayah
terpencil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan
berdasarkan kriteria:
a. belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan
laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan
penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan
teratur;
b. secara komersial belum menguntungkan; atau
c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih
rendah.
PASAL 72
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan
angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau
angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Biaya
yang
disediakan
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian
kapal
pelayaran-perintis
yang
dikeluarkan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional,
perusahaan
angkutan sungai dan danau, atau perusahaan angkutan
penyeberangan
dengan
pendapatan
dan/atau
penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada
suatu trayek tertentu.
(3) Pelayaran
(3)
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang
dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan
kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal yang diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
PASAL 73
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Penyelenggaraan
pelayaran-perintis
dilaksanakan
secara
terpadu
dengan
sektor
lain
berdasarkan
pendekatan
pembangunan wilayah.
PASAL 74
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kegiatan pelayaran-perintis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penugasan
PASAL 75
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Ketiga - Penugasan
(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2) dilakukan untuk:
a. menjamin kesinambungan pelayanan angkutan di
perairan;
b. membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
angkutan di perairan; dan
c. memperlancar
arus
mobilisasi
penumpang
dan
barang.
(2)
Penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional
dengan
mendapatkan
kompensasi
dari
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya
produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(3)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh:
a. Menteri, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan laut;
2. angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan
antarnegara; dan
3. angkutan
3. angkutan
penyeberangan
antarprovinsi
dan
antarnegara;
b. gubernur, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota
dalam satu provinsi; dan
2. angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota
dalam satu provinsi;
c. bupati/walikota,
untuk
tarif
penumpang
kelas
ekonomi:
1. angkutan
sungai
dan
danau
dalam
kabupaten/kota; dan
2. angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal penugasan untuk angkutan sungai dan danau
serta
angkutan
penyeberangan,
pelaksanaannya
diberikan kepada perusahaan angkutan di perairan yang
memiliki izin usaha di bidang angkutan sungai dan
danau serta angkutan penyeberangan.
PASAL 76
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Ketiga - Penugasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kegiatan penugasan angkutan di perairan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
PASAL 77
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Keempat - Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
(1) Kegiatan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan pelayaran- perintis dan penugasan dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur. (2) Trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan evaluasi setiap tahun. (3) Menteri dalam menetapkan trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. keterpaduan intramoda transportasi laut dan antarmoda transportasi darat, laut, dan udara;
b. usul
b. usul dan saran pemerintah daerah setempat;
c. kesiapan fasilitas pelabuhan atau tempat lain yang ditunjuk;
d. kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran;
e. keterpaduan dengan program sektor lain; dan f. keterpaduan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Penempatan kapal untuk mengisi trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan tipe dan ukuran kapal. (5) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan trayek tetap dan teratur hanya dimungkinkan melakukan penyimpangan trayek berupa omisi, deviasi, dan penggantian kapal atau substitusi karena alasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) berdasarkan izin dari Menteri.
PASAL 78
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL | Bagian Keempat - Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek
angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau
wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 79
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan, dapat
diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di
perairan.
(2)
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan
jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tally mandiri;
f.
depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
i.
keagenan awak kapal;
j.
keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal.
Bagian Kedua
Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang
PASAL 80
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang
(1)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan
muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang
meliputi
kegiatan
stevedoring,
cargodoring,
dan
receiving/delivery.
(2)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk bongkar muat barang di
pelabuhan.
(3)
Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan bongkar muat barang tertentu dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional
hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu
untuk kapal yang dioperasikannya.
(4)
Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut,
izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
(5)
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi barang:
a. milik penumpang;
b. curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
c. curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui
conveyor atau sejenisnya; dan
d. yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal
Ro-Ro.
(6) Perusahaan
(6)
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan
bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan
tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat
barang.
(7)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus memiliki kapal yang
dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan
tenaga ahli.
PASAL 81
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang
(1)
Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
80
ayat
(2)
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar
muat oleh tenaga kerja bongkar muat.
(2)
Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan
menjamin keselamatan kerja.
(3)
Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar
muat.
(4)
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bongkar muat
di pelabuhan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau
badan
hukum
Indonesia
dapat
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang bongkar muat barang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
PASAL 82
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketiga - Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
(1)
Kegiatan
usaha
jasa
pengurusan
transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b,
meliputi:
a. penerimaan;
b. penyimpanan;
c. sortasi;
d. pengepakan;
e. penandaan;
f.
pengukuran;
g. penimbangan
g. penimbangan;
h. penerbitan dokumen angkutan;
i.
pengurusan penyelesaian dokumen;
j.
pemesanan ruangan pengangkut;
k. pengiriman;
l.
pengelolaan pendistribusian;
m. perhitungan biaya angkutan dan logistik;
n. klaim;
o. asuransi atas pengiriman barang;
p. penyelesaian
tagihan
dan
biaya
lainnya
yang
diperlukan;
q. penyediaan sistem informasi dan komunikasi; dan
r. layanan logistik.
(2)
Kegiatan
usaha
jasa
pengurusan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa
pengurusan transportasi.
Bagian Keempat
Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
PASAL 83
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
(1)
Kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c
merupakan
kegiatan
usaha
untuk
memindahkan
penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau
sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan
pelabuhan.
(2)
Kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
angkutan perairan pelabuhan.
(3)
Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4)
Kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat
pada izin usaha pokoknya.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
PASAL 84
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1)
Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d merupakan
kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk
pelayanan kapal.
(2)
Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha penyewaan peralatan
angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan
angkutan laut.
Bagian Keenam
Kegiatan Usaha Tally Mandiri
PASAL 85
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keenam - Kegiatan Usaha Tally Mandiri
(1)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan jasa
menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat
catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik
muatan dan/atau pengangkut.
(2)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk usaha tally mandiri.
(3)
Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di kapal pada kegiatan
stevedoring terhadap setiap kapal nasional maupun kapal
asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang
dari dan ke kapal di wilayah kerja pelabuhan.
(4) Selain
(4)
Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan tally dapat dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat atau
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi,
terbatas
hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery,
stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya
sendiri.
(5)
Kegiatan tally sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional,
perusahaan
bongkar
muat,
atau
perusahaan
jasa
pengurusan transportasi, izin usahanya melekat pada
izin usaha pokoknya.
Bagian Ketujuh
Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas
PASAL 86
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas
(1)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf f meliputi:
a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
b. pembersihan
atau
pencucian,
perawatan,
dan
perbaikan peti kemas;
c. pemuatan dan pembongkaran less than container load
cargo; dan
d. kegiatan lain yang antara lain terdiri atas:
1. pemindahan;
2. pengaturan atau angsur;
3. penataan;
4. lift on lift off secara mekanik;
5. pelaksanaan survei;
6. pengemasan;
7. pelabelan;
8. pengikatan/pelepasan;
9. pemeriksaan fisik barang;
10. penerimaan;
11. penyampaian; dan
12. tempat penimbunan yang peruntukkannya untuk
kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan
kepabeanan.
(2)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk usaha depo peti kemas.
(3) Kegiatan
(3)
Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar
daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Bagian Kedelapan
Kegiatan Usaha Pengelolaan Kapal
PASAL 87
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedelapan - Kegiatan Usaha Pengelolaan Kapal
(1)
Kegiatan
usaha
pengelolaan
kapal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf g merupakan
kegiatan pengelolaan kapal di bidang teknis kapal
meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang,
perbekalan,
pengawakan,
asuransi,
dan
sertifikasi kelaiklautan kapal.
(2)
Kegiatan
usaha
pengelolaan
kapal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal.
Bagian Kesembilan
Kegiatan Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
PASAL 88
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kegiatan Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
(1)
Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf h
merupakan kegiatan usaha perantara jual beli kapal
dan/atau sewa menyewa kapal.
(2)
Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
perantara jual beli dan/atau sewa kapal.
Bagian Kesepuluh
Kegiatan Usaha Keagenan Awak Kapal
PASAL 89
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesepuluh - Kegiatan Usaha Keagenan Awak Kapal
(1)
Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf i merupakan
kegiatan rekruitmen awak kapal dan penempatannya di
kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kegiatan
(2)
Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.
Bagian Kesebelas
Kegiatan Usaha Keagenan Kapal
PASAL 90
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesebelas - Kegiatan Usaha Keagenan Kapal
(1)
Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf j merupakan kegiatan
mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.
(2)
Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional.
(3)
Kegiatan
keagenan
kapal
yang
dilakukan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, izin usahanya melekat
pada izin usaha pokoknya.
Bagian Keduabelas
Kegiatan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
PASAL 91
BAB VI: KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keduabelas - Kegiatan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
(1)
Kegiatan
usaha
perawatan
dan
perbaikan
kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf k
merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal
yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
(2)
Kegiatan
usaha
perawatan
dan
perbaikan
kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
perawatan dan perbaikan kapal.
BAB VII
BAB VII
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 92
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
Badan
usaha
atau
orang
perseorangan
warga
negara
Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di
perairan wajib memiliki:
a. izin usaha angkutan di perairan;
b. izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan;
dan/atau
c. izin operasi angkutan di perairan.
Bagian Kedua
Izin Usaha Angkutan di Perairan
Paragraf 1
Umum
PASAL 93
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas:
a. izin usaha angkutan laut;
b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
c. izin usaha angkutan sungai dan danau; dan
d. izin usaha angkutan penyeberangan.
Paragraf 2
Izin Usaha Angkutan Laut
PASAL 94
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf a diberikan oleh:
a. Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan
pada
lintas
pelabuhan
antarprovinsi
dan
internasional;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan
usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha
yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota.
(2) Izin
(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang; dan
e. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan,
nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage);
b. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik
laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150
(seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan
tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage);
c. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
d. memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia
yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175
(seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan angkutan laut masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 95
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan ayat
(4).
(2) Berdasarkan
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
penelitian
atas
persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan ayat
(4)
belum
terpenuhi,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan permohonan secara tertulis kepada
pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah
terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha
angkutan laut.
PASAL 96
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint
venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut
yang memiliki kapal berbendera Indonesia paling sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima
ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
angkutan laut patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.
PASAL 97
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin
usaha angkutan laut;
b. melakukan
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan
terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin
usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama
atau
nama
penanggungjawab
dan/atau
nama
pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan,
domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal
paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya
perubahan tersebut;
f.
memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau
calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter
serta kapal yang dioperasikan; dan
h. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan
angkutan laut.
(2)
Pemegang
izin
perusahaan
angkutan
laut
dalam
melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan
laporan:
a. perkembangan
komposisi
kepemilikan
modal
perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada pejabat pemberi izin;
b. kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi
izin;
c. kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar
muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
d. bulanan
kegiatan
kunjungan
kapal
kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat, paling lama
dalam 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya
yang
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
e. tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
pejabat
pemberi izin, paling lama tanggal 1 Februari pada
tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari
realisasi perjalanan kapal.
PASAL 98
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha angkutan laut diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
PASAL 99
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b diberikan oleh:
a. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota
dalam
wilayah
provinsi,
pelabuhan
antarprovinsi,
dan
pelabuhan
internasional; atau
b. bupati/walikota
yang
bersangkutan
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha
yang
berdomisili
dalam
wilayah
kabupaten/kota
dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon
berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk
bagi orang perseorangan warga negara Indonesia
yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan
laut pelayaran-rakyat;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
dari instansi yang berwenang; dan
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di
bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau
teknis pelayaran niaga tingkat dasar.
(4) Persyaratan
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut
dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan
GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan
oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan
motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
c. kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut
berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta,
surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang
masih berlaku.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 100
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut pelayaran-
rakyat, orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat
(4) belum terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah
terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan izin usaha angkutan laut
pelayaran-rakyat.
(6)
Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dilaporkan oleh gubernur atau bupati/walikota secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk
dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan
di perairan.
PASAL 101
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan
ketentuan
yang
telah
ditetapkan
dalam izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
b. melakukan
kegiatan
operasional
secara
terus
menerus paling lama 6 (enam) bulan setelah izin
usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin apabila terjadi perubahan nama direktur atau
penanggung
jawab
atau
pemilik
dan
domisili
perusahaan, nomor pokok wajib pajak perusahaan
serta status kepemilikan kapalnya paling lama 14
(empat belas) hari setelah terjadi perubahan;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin semua data kapal milik atau kapal yang
dioperasikan; dan
f.
melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin setiap pembukaan kantor cabang.
(2)
Pemegang izin perusahaan angkutan laut pelayaran-
rakyat dalam melakukan kegiatan usahanya wajib
menyampaikan:
a. rencana
a. rencana kedatangan kapal paling lama 24 (dua
puluh empat) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan
dan
keberangkatan
kapal
setelah
pemuatan/pembongkaran
selesai
dilakukan
dan
menyelesaikan
kewajiban
lainnya
di
pelabuhan
kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
b. laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14
(empat belas) hari pada bulan berikutnya yang
merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan
keberangkatan kapal;
c. realisasi perjalanan kapal kepada pejabat pemberi izin
bagi kapal dengan trayek tetap dan teratur paling
lama 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan
1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi
kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur
pada setiap 1 (satu) bulan; dan
d. laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat
pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri paling
lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
realisasi
perjalanan kapal.
PASAL 102
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
PASAL 103
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf c diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
untuk orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota,
sesuai
dengan
domisili
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha.
(2) Izin
(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon
yang berbentuk badan hukum Indonesia atau kartu
tanda
penduduk
bagi
warga
negara
Indonesia
perorangan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki penanggungjawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
dari instansi yang berwenang; dan
e. pernyataan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1
(satu)
unit
kapal
yang
memenuhi
persyaratan
kelaiklautan kapal.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
sungai
dan
danau
masih
menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 104
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan sungai dan
danau, setiap orang atau badan usaha mengajukan
permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) belum
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan
permohonan
secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah
permohonan dilengkapi.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan sungai
dan danau.
PASAL 105
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib
memiliki izin trayek.
(2)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
a. Menteri,
untuk
kapal
yang
melayani
trayek
antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. gubernur,
untuk
kapal
yang
melayani
trayek
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan; atau
c. bupati/walikota, untuk kapal yang melayani trayek
dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut yang
dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan
rencana pola trayek.
(4)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
PASAL 106
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha dan izin trayek kapal angkutan sungai dan danau
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan
PASAL 107
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Izin
usaha
angkutan
penyeberangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf d diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha.
(2) Izin
(2) Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili
dari instansi yang berwenang;
e. pernyataan
tertulis
sanggup
memiliki
kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan,
nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
penyeberangan
masih
menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 108
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan,
badan usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan penyeberangan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) belum
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengembalikan
permohonan
secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah
permohonan dilengkapi.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah
terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
menerbitkan
izin
usaha
angkutan
penyeberangan.
PASAL 109
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib
memiliki persetujuan pengoperasian kapal.
(2)
Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri, untuk kapal yang melayani penyeberangan
antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan
antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau
c. bupati/walikota,
untuk
kapal
yang
melayani
penyeberangan dalam kabupaten/kota provinsi.
(3)
Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang laik
laut yang dibuktikan dengan grosse akta.
(4)
Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
PASAL 110
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Kedua - Izin Usaha Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan
penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Paragraf 1
Umum
PASAL 111
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri
atas:
a. izin usaha bongkar muat barang;
b. izin usaha jasa pengurusan transportasi;
c. izin usaha angkutan perairan pelabuhan;
d. izin
d. izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. izin usaha tally mandiri;
f.
izin usaha depo peti kemas;
g. izin usaha pengelolaan kapal;
h. izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
i. izin usaha keagenan awak kapal;
j. izin usaha keagenan kapal; dan
k. izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.
Paragraf 2
Izin Usaha Bongkar Muat Barang
PASAL 112
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf a diberikan oleh gubernur pada
lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang;
f.
memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika
atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan
penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar
muat.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat
berupa:
a. forklift;
b. pallet
b. pallet;
c. ship side-net;
d. rope sling;
e. rope net; dan
f.
wire net.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama
perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
gubernur.
(6)
Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan
oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.
PASAL 113
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang,
badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin
usaha bongkar muat barang.
PASAL 114
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Pasal 114
Perusahaan bongkar muat yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar
muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu)
hari sebelum kapal tiba di pelabuhan;
e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat
barang kepada pemberi izin dan Otoritas Pelabuhan atau
Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14
(empat belas) hari pada bulan berikutnya;
f.
melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap
tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada
Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan
setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun
berikutnya;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data
pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk
dilakukan penyesuaian; dan
h. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 115
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan
membentuk perusahaan bongkar muat nasional.
(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
bongkar muat patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.
(3) Perusahaan
(3)
Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha
patungan dapat melakukan kegiatan bongkar muat
barang hanya pada pelabuhan utama di satu wilayah
provinsi.
PASAL 116
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha bongkar muat barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
PASAL 117
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf b diberikan oleh
gubernur tempat perusahaan berdomisili.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
cukup
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai; dan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4)
Izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Menteri
untuk
dijadikan
bahan
penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
PASAL 118
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk
memperoleh
izin
usaha
jasa
pengurusan
transportasi, badan usaha mengajukan permohonan
kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2).
(2) Berdasarkan
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha jasa pengurusan transportasi
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) belum
terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) telah
terpenuhi,
gubernur
menerbitkan
izin
usaha
jasa
pengurusan transportasi.
PASAL 119
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi
yang
telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 120
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
jasa pengurusan transportasi asing, badan hukum asing,
atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan
dengan
membentuk
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi nasional.
(2) Batasan
(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan jasa
pengurusan
transportasi
patungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut
masih menjalankan usahanya.
PASAL 121
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha jasa pengurusan transportasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 4
Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
PASAL 122
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf c diberikan oleh
gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
f.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan setempat.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
b
harus
memiliki
kapal
yang
memenuhi
persyaratan kelaiklautan.
(5) Izin
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
angkutan
perairan
pelabuhan
masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6)
Izin usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Menteri
untuk
dijadikan
bahan
penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
PASAL 123
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk
memperoleh
izin
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan,
badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan
ayat (4).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha angkutan perairan pelabuhan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin
usaha angkutan perairan pelabuhan.
PASAL 124
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 125
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha angkutan perairan pelabuhan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
PASAL 126
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf d diberikan oleh
gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
cukup
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan setempat.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin
(4)
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Menteri
untuk
dijadikan
bahan
penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
PASAL 127
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan
angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan
angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan
kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha penyewaan peralatan angkutan
laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) belum
terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) telah
terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha penyewaan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut.
PASAL 128
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan
penyewaan
peralatan
angkutan
laut
atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan kepada pemberi izin;
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau
domisili
perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan setiap pembukaan kantor cabang.
PASAL 129
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa
terkait dengan angkutan laut diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 6
Izin Usaha Tally Mandiri
PASAL 130
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 huruf e diberikan oleh gubernur pada tempat
perusahaan berdomisili.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
otoritas
pelabuhan
atau
unit
penyelenggaran
pelabuhan setempat.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan tally mandiri masih menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
gubernur.
(4) Izin
(4)
Izin
usaha
tally
mandiri
yang
telah
diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan
oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.
PASAL 131
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha tally mandiri, badan usaha
mengajukan permohonan kepada gubernur disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha tally mandiri dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima
permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) belum
terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) telah
terpenuhi,
gubernur
menerbitkan
izin
usaha
tally
mandiri.
PASAL 132
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan tally mandiri yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 133
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha tally mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Izin Usaha Depo Peti Kemas
PASAL 134
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf f diberikan oleh gubernur pada
tempat perusahaan berdomisili.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
f.
memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan
provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
termasuk di dalamnya kajian lalu lintas;
g. memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota
dari
bupati/walikota setempat; dan
h. memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. menguasai lahan yang dibuktikan:
1. hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha
depo peti kemas yang berada di luar daerah
lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan
2. kerja sama
2. kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan
untuk usaha depo peti kemas yang berada di
dalam
daerah
lingkungan
kerja
daratan
pelabuhan.
b. memiliki peralatan paling sedikit meliputi:
1. reach stacker;
2. top loader;
3. side loader; dan
4. forklift.
c. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika,
ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, atau ahli
manajemen transportasi laut.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
depo
peti
kemas
masih
menjalankan
kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh gubernur.
(6)
Izin usaha depo peti kemas yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan
oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.
PASAL 135
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha depo peti kemas, badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada
gubernur
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha depo peti kemas dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan
ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur
setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan
ayat (4) telah terpenuhi gubernur menerbitkan izin usaha
depo peti kemas.
PASAL 136
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapat izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) wajib:
a.
melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
izin usahanya;
b.
melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d.
menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e.
melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 137
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
depo peti kemas asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan
membentuk perusahaan depo peti kemas nasional.
(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan
depo peti kemas patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.
PASAL 138
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha depo peti kemas diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Paragraf 8
Izin Usaha Pengelolaan Kapal
PASAL 139
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf g diberikan oleh Menteri.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki
tenaga
ahli
yang
menguasai
bidang
pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan
pengelolaan
kapal
masih
menjalankan
kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh Menteri.
PASAL 140
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha pengelolaan kapal, badan
usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha pengelolaan kapal dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) telah
terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha pengelolaan
kapal.
PASAL 141
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Badan usaha pengelolaan kapal yang telah mendapat izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 142
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
pengelolaan kapal asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan
membentuk perusahaan pengelolaan kapal nasional.
(2)
Batasan kepemilikan modal asing dalam badan usaha
pengelolaan kapal patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan
wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih
menjalankan usahanya.
PASAL 143
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha pengelolaan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 9
Paragraf 9
Izin Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
PASAL 144
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf h
diberikan oleh Menteri.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang perantara jual beli
dan/atau
sewa
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal
masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
PASAL 145
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha perantara jual beli
dan/atau
sewa
kapal,
badan
usaha
mengajukan
permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha perantara jual beli dan/atau
sewa kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) telah
terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha perantara jual
beli dan/atau sewa kapal.
PASAL 146
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang
telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
PASAL 147
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 10
Izin Usaha Keagenan Awak kapal
PASAL 148
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 huruf i diberikan oleh Menteri.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
f.
memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan, ahli
nautika, dan/atau ahli teknika.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan keagenan awak kapal masih menjalankan
kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali oleh Menteri.
PASAL 149
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
(1)
Untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal,
badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2).
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan
permohonan izin usaha keagenan awak kapal dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri
setelah permohonan dilengkapi.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) telah
terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha keagenan
awak kapal.
PASAL 150
BAB VII: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Perusahaan keagenan awak kapal yang telah mendapat izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.