PP NOMOR 21 TAHUN 2010

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya
untuk
mencegah
dan
menanggulangi
pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.

2. Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang
harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini
mungkin
untuk
menghindari
atau
mengurangi
pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun,
muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran
(sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke
perairan dan udara.

3. Penanggulangan
3. Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat,
tepat,
dan
terpadu
serta
terkoordinasi
untuk
mengendalikan,
mengurangi,
dan
membersihkan
tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke
perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan
kerusakan lingkungan laut.

4. Penanggulangan
Pencemaran
dari
Kegiatan
Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan
secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk
mengendalikan,
mengurangi,
dan
membersihkan
tumpahan
minyak
atau
bahan
cair
beracun
dari
pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian
masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

5. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun
termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak
kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti
berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas,
minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan
sejenisnya.

6. Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah
sejenis
lapisan
pelindung,
cat,
lapisan
perawatan
permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal
untuk
mengendalikan
atau
mencegah
menempelnya
organisme yang tidak diinginkan.

7. Pembuangan
Limbah
di
Perairan
adalah
setiap
pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik
berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu
sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi
normal kapal.

8. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

9. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
10. Awak
10. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan
di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.

11. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

12. Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan
yang
terdaftar
sebagai
pemilik
kapal
atau
yang
bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk
operator.

13. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

14. Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan
bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan
untuk menempatkan atau mengangkut cairan dalam
bentuk curah temasuk tangki samping (wing tank), tangki
bahan bakar (fuel tank), tangki tengah (centre tank), tangki
air balas (water ballast tank) atau tangki dasar ganda
(double bottom tank), tangki endap (slop tank), tangki
minyak kotor (sludge tank), tangki dalam (deep tank),
tangki bilga (bilge tank), dan tangki yang dipergunakan
untuk memuat bahan cair beracun secara curah.

15. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
antarmoda
transportasi.

16. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau
antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
17. Unit
17. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran
minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.

18. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan - untuk menempatkan atau mengangkut cairan dalam
(1)
Penyelenggaraan
perlindungan
lingkungan
maritim
dilakukan oleh Menteri.

(2)
Penyelenggaraan
perlindungan
lingkungan
maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari
pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari
kegiatan kepelabuhanan.

(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan
maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal.

BAB II
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DARI PENGOPERASIAN KAPAL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi
terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari
kapalnya.

(2) Pencemaran
(2)
Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. minyak;
b. bahan cair beracun;
c. muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
d. kotoran;
e. sampah;
f. udara;
g. air balas; dan/atau
h. barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang
ada di kapal.

PASAL 4

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam melakukan pencegahan pencemaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil pada
kapal
dengan
jenis
dan
ukuran
tertentu
harus
memastikan:
a. tersedianya buku catatan minyak untuk ruang mesin
dan buku catatan minyak untuk ruang muat bagi
kapal tangki minyak;
b. tersedianya tangki penampung minyak kotor dengan
baik;
c. tersedianya manajemen pembuangan sampah dan
bak penampung sampah;
d. jenis bahan bakar yang digunakan tidak merusak
lapisan ozon;
e. terpasangnya peralatan pencegahan pencemaran yang
berfungsi dengan baik untuk kapal dengan ukuran
tertentu;
f. tersedianya
tangki
penampungan
atau
alat
penghancur kotoran untuk kapal dengan pelayar 15
(lima belas) orang atau lebih;
g. tersedianya
sistem
pengemasan,
penandaan
(pelabelan),
pendokumentasian
yang
baik,
dan
penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan
prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya
dalam bentuk kemasan;
h. tersedianya
prosedur
tetap
penanggulangan
pencemaran; dan
i. tersedianya bahan kimia pengurai dan alat pelokalisir
minyak.

(2) Dalam
(2)
Dalam
melakukan
penanggulangan
pencemaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak
kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam
buku sijil wajib:
a. melokalisir
minyak
dengan
menggunakan
alat
pelokalisir minyak;
b. menghisap minyak dengan alat penghisap minyak;
c. menyerap minyak dengan bahan penyerap;
d. menguraikan minyak dengan menyiramkan bahan
kimia pengurai yang ramah lingkungan; dan
e. melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau
unsur pemerintah lainnya yang terdekat.

PASAL 5

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah
dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.

(2)
Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sisa minyak kotor;
b. sampah; dan
c. kotoran manusia.

(3)
Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. air balas;
b. bahan kimia berbahaya dan beracun; dan
c. bahan yang mengandung zat perusak ozon.

(4)
Limbah dan bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas
penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal
khusus.

PASAL 6

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Limbah dan bahan lain yang ada di kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat dibuang ke
perairan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)
Persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. jarak pembuangan;
b. volume pembuangan; dan
c. kualitas buangan.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuangan
limbah dan bahan lain yang ada di kapal diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.

Bagian Kedua
Peralatan Pencegahan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran di Kapal

PASAL 7

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Kedua - Peralatan Pencegahan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran di Kapal
(1)
Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi
peralatan
pencegahan
dan
bahan
penanggulangan
pencemaran di kapal.

(2)
Peralatan pencegahan pencemaran untuk kapal dengan
jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. untuk kapal dengan ukuran GT 100 (seratus Gross
Tonnage)
atau
lebih
dan/atau
ukuran
mesin
penggerak utama 200 HP (dua ratus horse power)
atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan
pencegahan pencemaran oleh minyak yang meliputi:
1. peralatan pemisah air dan minyak (oily water
separator);
2. tangki penampungan minyak kotor (sludge tank);
dan
3. standar sambungan pembuangan (standard
discharge connection);
b. untuk kapal yang memuat bahan cair beracun paling
sedikit
harus
memiliki
peralatan
pencegahan
pencemaran oleh bahan cair beracun yang meliputi:
1. pompa stripping; dan
2. tangki endap (slop tank);
c. untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang
atau lebih harus memiliki peralatan pencegahan
pencemaran oleh kotoran yang meliputi:
1. alat pengolah kotoran;
2. alat penghancur kotoran; dan/atau
3. tangki
penampung
kotoran
dan
sambungan
pembuangan standar;
d. untuk setiap kapal paling sedikit harus memiliki
peralatan pencegahan pencemaran oleh sampah yang
meliputi:
1. bak penampungan sampah; dan
2. penandaan;
e. untuk
e. untuk kapal dengan ukuran GT 400 (empat ratus
Gross Tonnage) atau lebih paling sedikit harus
memiliki peralatan pencegahan pencemaran udara
yang meliputi:
1. penyaring gas buang; dan
2. peralatan
sistem
pendingin
dan
pemadam
kebakaran
yang
tidak
menggunakan
bahan
perusak lapisan ozon.

(3)
Peralatan
pencegahan
dan
bahan
penanggulangan
pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alat pelokalisir minyak;
b. alat penghisap minyak;
c. bahan penyerap minyak; dan
d. bahan pengurai minyak.

(4)
Peralatan pencegahan dan bahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis peralatan
pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran
yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran

PASAL 8

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Ketiga - Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan
(1)
Untuk
mengetahui
kelengkapan
dan
terpenuhinya
standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri.

(2)
Pemilik
atau
operator
kapal
harus
mengajukan
permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri
dengan disertai dokumen:
a. fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan
b. gambar instalasi peralatan di kapal.

(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi
kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam
bentuk sertifikat.

(4) Sertifikat
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.

(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak
memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan
memenuhi standar teknis.

(6)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.

PASAL 9

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Ketiga - Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan
pajak.

PASAL 10

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Ketiga - Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan
(1)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 dilakukan pada
pelabuhan atau terminal khusus yang terdapat petugas
pemeriksa keselamatan kapal.

(2)
Dalam hal kapal berada pada pelabuhan atau terminal
khusus
yang
tidak
terdapat
petugas
pemeriksa
keselamatan kapal, pemilik kapal dapat mendatangkan
petugas pemeriksa keselamatan kapal atas persetujuan
Menteri.

PASAL 11

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Ketiga - Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan,
pengujian, dan pemberian sertifikat peralatan dan bahan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pola Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran di Kapal

PASAL 12

BAB II: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN | Bagian Keempat - Pola Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran di Kapal
(1)
Kapal
dengan
jenis
dan
ukuran
tertentu
yang
dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan
pencemaran minyak dari kapal.
(2) Pola
(2)
Pola penanggulangan pencemaran minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemilik atau
operator kapal.

(3)
Pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran
oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Prevention
Emergency Plan/SOPEP); atau
b. pola penanggulangan keadaan darurat untuk muatan
berbahaya selain minyak (Shipboard Marine Pollution
Prevention Emergency Plan/SMPEP).

(4)
Pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran di
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan
oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemilik atau
operator kapal.

BAB III
PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI
BARANG DAN BAHAN BERBAHAYA YANG ADA DI KAPAL

Bagian Kesatu
Pengendalian Anti Teritip

PASAL 13

BAB III: PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI | Bagian Kesatu - Pengendalian Anti Teritip
(1)
Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400
(empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan
ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih
wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2)
Standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tata cara pengecatan anti teritip dan
bahan cat yang digunakan.

(3)
Kapal yang telah memenuhi standar sistem anti teritip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat
oleh Menteri.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sertifikat pemenuhan standar sistem anti teritip diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Manajemen Air Balas di Kapal

PASAL 14

BAB III: PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400
(empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi
standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2)
Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas
dan peralatan pengolahan air balas.

(3)
Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat
oleh Menteri.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat

PASAL 15

BAB III: PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI | Bagian Ketiga - Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat
(1)
Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500
(lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi
standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air
balas yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)
Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan.

(3)
Kapal
yang
telah
memenuhi
standar
daya
tahan
pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sertifikat oleh Menteri.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung
anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pencucian Tangki Kapal

PASAL 16

BAB III: PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pencucian tangki kapal dapat dilakukan oleh:
a. awak kapal; atau
b. badan usaha yang bergerak di bidang pencucian
tangki kapal.

(2)
Pencucian tangki kapal oleh awak kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal
kapal dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan
pencucian kapal.

(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin kerja.

(4)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan domisili;
b. teknis:
1. memiliki tenaga
pencuci tangki kapal yang
berpengalaman paling sedikit 2 (dua) orang;
2. memiliki
atau
menguasai
peralatan
dan
perlengkapan pencucian tangki kapal yang terdiri
atas:
a) pompa cairan;
b) blower;
c) kompresor udara;
d) detektor gas;
e) pakaian tahan api dan perlengkapannya;
f) masker gas;
g) lampu pengaman;
h) sepatu karet;
i) peralatan pemadam kebakaran jinjing;
j) alat pelokalisir minyak;
k) bahan penyerap;
l) cairan pengurai minyak;
m) kapal kerja; dan
n) sarana penampung limbah.

(5) Izin
(5)
Izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memiliki izin
pengoperasian alat pengolahan limbah bahan berbahaya
dan beracun dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

(6)
Kapal yang tangkinya telah dicuci diberikan surat
keterangan oleh Syahbandar.

(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha dan izin kerja pencucian tangki kapal (tank
cleaning) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KEGIATAN DI PELABUHAN

PASAL 17

BAB IV: PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KEGIATAN DI PELABUHAN
(1)
Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi
persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran
yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di
terminal khusus.

(2)
Persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi tersedianya fasilitas:
a. penampungan limbah; dan
b. penampungan sampah.

(3)
Kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
kepelabuhanan,
pembangunan,
perawatan,
dan
perbaikan kapal.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk
di terminal khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 18

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Setiap
kapal,
unit
kegiatan
lain,
dan
kegiatan
kepelabuhanan
wajib
memenuhi
persyaratan
penanggulangan pencemaran.
(2) Persyaratan
(2)
Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur;
b. personil;
c. peralatan dan bahan; dan
d. latihan.

PASAL 19

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Prosedur
penanggulangan
pencemaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. prosedur penanggulangan pencemaran tier 1;
b. prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan
c. prosedur penanggulangan pencemaran tier 3.

(2)
Setiap
prosedur
penanggulangan
pencemaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata
kerja organisasi operasional;
b. sistem pelaporan dan komunikasi; dan
c. pedoman teknis operasi.

PASAL 20

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Personil
penanggulangan
pencemaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur
berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
a. operator atau pelaksana;
b. penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on
scene commander); dan
c. manajer atau administrator.

(2)
Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui pelatihan:
a. tingkat 1, untuk personil operator;
b. tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando
lapangan (on scene commander); dan
c. tingkat 3, untuk manajer atau administrator.

PASAL 21

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Umum
Peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. alat pelokalisir (oil boom);
b. alat penghisap (skimmer);
c. alat penampung sementara (temporary storage);
d. bahan penyerap (sorbent); dan
e. bahan pengurai (dispersant).

PASAL 22

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 22

(1)
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf d dilakukan untuk memastikan kesiapan dan
kesiagaan personil, peralatan dan bahan penanggulangan
pencemaran,
serta
uji
coba
prosedur
yang
telah
ditetapkan.

(2)
Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. latihan komunikasi dan pelaporan;
b. latihan kering (table top exercise);
c. latihan penggelaran peralatan (deployment equipment
exercise); dan
d. latihan gabungan dan terpadu.

PASAL 23

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan
dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain
di Perairan, dan Kegiatan di Pelabuhan

PASAL 24

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain
(1)
Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan
lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi
pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau
kegiatannya.

(2)
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus
wajib menanggulangi pencemaran yang bersumber dari
kegiatannya.

PASAL 25

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain
Penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilakukan dengan cara:
a. melaporkan terjadinya pencemaran kepada Syahbandar
terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat;
dan

b. melakukan
b. melakukan
penanggulangan
dengan
menggunakan
peralatan dan bahan yang dimiliki oleh kapal, unit
kegiatan lain di perairan, pelabuhan termasuk terminal
khusus, atau unsur lainnya sesuai dengan prosedur
penanggulangan pencemaran yang disahkan oleh Menteri.

PASAL 26

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf
a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang
memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
a. tanggal dan waktu kejadian;
b. jenis pencemaran;
c. sumber dan penyebab pencemaran;
d. posisi pencemaran; dan
e. kondisi cuaca.

(2)
Prosedur
penanggulangan
pencemaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. pola penanggulangan pencemaran yang bersumber
dari pengoperasian kapal; dan
b. prosedur
tanggap
darurat
penanggulangan
pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain
dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal
khusus.

PASAL 27

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain
(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau unit kegiatan lain di perairan, Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan serta dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal atau kegiatan lain di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

(2) Dalam (2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan, tidak mampu menanggulangi pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan segera melaporkan kepada Syahbandar untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 1 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan. (3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya. (4) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.

PASAL 28

BAB V: PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN | Bagian Kedua - Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain
(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk terminal khusus, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, atau Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di pelabuhan termasuk terminal khusus yang dikoordinir oleh Syahbandar sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 1.

(2) Dalam (2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya. (3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional. BAB VI TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL

PASAL 29

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
(1)
Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit
kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya
yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan
kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang
bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya.

(2)
Untuk
memenuhi
tanggung
jawab
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik, operator kapal, atau
penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya.

PASAL 30

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
(1)
Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan
minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran
minyak yang berasal dari kapalnya.

(2) Pemilik
(2)
Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan
minyak secara curah lebih atau sama dengan 2.000 (dua
ribu) ton wajib mengasuransikan tanggung jawabnya atas
kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran
minyak yang berasal dari kapalnya.

(3)
Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau
sama dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti
kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran
minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar
(bunker) kapalnya.

(4)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus dibuktikan dengan Sertifikat Dana Jaminan
Ganti Rugi Pencemaran yang diterbitkan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
Pemilik
atau
operator
kapal
yang
mengangkut
bahan
pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk
mengganti
kerugian
dan
pemulihan
lingkungan
yang
disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari
kapalnya.

PASAL 32

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran diatur
dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH DI PERAIRAN

PASAL 33

BAB VII: LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH DI PERAIRAN
(1)
Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan
pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah
memenuhi persyaratan.

(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperbolehkan di:
a. alur-pelayaran;
b. kawasan lindung;
c. kawasan suaka alam;
d. taman
d. taman nasional;
e. taman wisata alam;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
g. sempadan pantai;
h. kawasan terumbu karang;
i. kawasan mangrove;
j. kawasan perikanan dan budidaya;
k. kawasan pemukiman; dan
l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)
Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan
fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PASAL 34

BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
(1)
Menteri
menyelenggarakan
sistem
informasi
perlindungan lingkungan maritim.

(2)
Sistem
informasi
perlindungan
lingkungan
maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a. keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan
pipa laut);
b. lokasi pembuangan limbah; dan
c. lokasi penutuhan kapal.

(3)
Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan
maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyajian;
d. penyebaran; dan
e. penyimpanan data dan infomasi.

PASAL 35

BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 35

(1)
Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut
dan pipa laut) meliputi:
a. jalur kabel laut dan pipa laut;
b. penempatan kabel laut dan pipa laut;
c. diameter kabel laut dan pipa laut;
d. jangka waktu pemanfaatan; dan
e. peruntukkan kabel laut dan pipa laut.

(2)
Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:
a. lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
b. lokasi pembuangan limbah di perairan.

(3)
Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:
a. lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
b. lokasi penutuhan kapal di perairan.

PASAL 36

BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem
informasi perlindungan lingkungan maritim diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 37

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi kapalnya
dengan pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b. apabila
sampai
pada
peringatan
tertulis
ketiga
sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak
melaksanakan
kewajibannya,
dikenai
sanksi
berupa
pembekuan izin usaha angkutan laut atau izin operasi
angkutan laut khusus; dan

c. apabila
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin
usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut
khusus.

PASAL 38

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang
melakukan kegiatan di pelabuhan, pengelola terminal khusus,
atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b. apabila
sampai
pada
peringatan
tertulis
ketiga
sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak
melaksanakan
kewajibannya,
dikenai
sanksi
berupa
penghentian sementara kegiatan usaha Badan Usaha
Pelabuhan, badan usaha yang melakukan kegiatan di
pelabuhan, kegiatan pengoperasian terminal khusus, atau
pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin
usaha Badan Usaha Pelabuhan, izin badan usaha yang
melakukan kegiatan di pelabuhan, izin operasi terminal
khusus, atau persetujuan pengelolaan terminal untuk
kepentingan sendiri.

PASAL 39

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikenai
sanksi
administratif
berupa
pembekuan
sertifikat
keahlian pelaut selama 1 (satu) tahun.

(2)
Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang mengakibatkan
pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi
administratif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap
(3)
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenai
sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 40

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari
Peraturan
Pemerintah
ini
yang
mengatur
mengenai
perlindungan lingkungan maritim dinyatakan tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 41

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.