Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
5. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
8. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
9. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
10. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
11. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
12. Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
13. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
14. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral
dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di
bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau
wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.
(2) Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria adanya:
a. indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau
pembawa batubara; dan/atau
b. potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat
dan/atau cair.
(3) Penyiapan
(3) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan WP; dan
b. penetapan WP.
BAB II
PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a disusun melalui tahapan:
a. inventarisasi potensi pertambangan; dan
b. penyusunan rencana WP.
Bagian Kedua
Inventarisasi Potensi Pertambangan
PASAL 4
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
(1) Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data
dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.
(2) Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(3) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan
komoditas tambang:
a. mineral radioaktif;
b. mineral logam;
c. mineral bukan logam;
d. batuan
d. batuan; dan
e. batubara.
(4) Pengaturan mengenai komoditas tambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.
PASAL 5
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
(1) Inventarisasi
potensi
pertambangan
dilakukan
melalui
kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2) Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk
memperoleh data dan informasi.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a. formasi
batuan
pembawa
mineral
logam
dan/atau
batubara;
b. data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan
yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah
dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/
walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang
masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang
sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d. interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur
maupun sebaran litologi.
PASAL 6
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
(1) Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1. lintas wilayah provinsi;
2. laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis
pantai; dan/atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur,
untuk
penyelidikan
dan
penelitian
pada
wilayah:
1. lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
2. laut
2. laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua
belas) mil dari garis pantai;
c. bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada
wilayah:
1. kabupaten/kota; dan/atau
2. laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang
berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat)
mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing
provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(3) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis
pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
PASAL 7
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
Penyelidikan
dan
penelitian
pertambangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
PASAL 8
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian
pertambangan, Menteri atau gubernur dapat memberikan
penugasan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga
riset daerah.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pertambangan.
(3) Dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan
kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat
persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a. menyimpan
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan
penelitian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan; dan
b. menyerahkan
seluruh
data
dan
informasi
potensi
pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau
gubernur yang memberi penugasan.
(2) Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan
penelitian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan; dan
b. menyerahkan
seluruh
data
dan
informasi
potensi
pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset
negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada
tanggal berakhirnya kerja sama.
PASAL 10
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset
negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam
peta.
(2) Menteri dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan
bupati/walikota setempat.
(3) Gubernur
dalam
menetapkan
wilayah
penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
Menteri dan bupati/walikota setempat.
(4) Bupati/walikota
dapat
mengusulkan
suatu
wilayah
penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian
pertambangan kepada Menteri atau gubernur.
PASAL 11
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai
dasar dalam memberikan penugasan penyelidikan dan penelitian
pertambangan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga
riset daerah.
PASAL 12
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
Pasal 12
(1) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi mineral
dan/atau batubara.
(2) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian
pertambangan
yang
dilakukan
oleh
lembaga
riset
berdasarkan penugasan dari Menteri atau gubernur wajib
diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(3) Peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat
informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral
dan/atau pembawa batubara.
(4) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan peta
potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melakukan
evaluasi.
(6) Hasil
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
digunakan oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana
WP.
PASAL 13
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Potensi Pertambangan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penugasan
penyelidikan
dan
penelitian
pertambangan
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
PASAL 14
BAB II: PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)
dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.
(2) Peta
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi
dalam garis putus-putus.
(3) Rencana
(3) Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar penetapan WP.
BAB III
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 15
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
PASAL 16
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat
terdiri atas:
a. WUP;
b. WPR; dan/atau
c. WPN.
(2) WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP
untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk
pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/
kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi kepada gubernur.
(5) Untuk
(5) Untuk menetapkan WUP, WPR, dan WPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
melakukan eksplorasi.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
untuk memperoleh data dan informasi berupa:
a. peta, yang terdiri atas:
1. peta geologi dan peta formasi batuan pembawa;
dan/atau
2. peta geokimia dan peta geofisika;
b. perkiraan sumber daya dan cadangan.
(7) Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan
bupati/walikota setempat.
(8) Gubernur
dalam
melakukan
eksplorasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri
dan bupati/ walikota setempat.
(9) Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri
dan gubernur.
PASAL 17
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh
gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta
potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2) Peta
potensi/cadangan
mineral
dan/atau
batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3) Gubernur
dan
bupati/walikota
wajib
menyampaikan
potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi
kepada Menteri.
(4) Peta
potensi/cadangan
mineral
dan/atau
batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk
lembar peta dan digital.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Paragraf 1
Umum
PASAL 18
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. WUP mineral radioaktif;
b. WUP mineral logam;
c. WUP batubara;
d. WUP mineral bukan logam; dan/atau
e. WUP batuan.
PASAL 19
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) WUP ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh
Menteri
berdasarkan
usulan
dari
instansi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenaganukliran.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan
Wilayah Usaha Pertambangan
PASAL 20
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP
menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
a. memiliki
a. memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi
batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan
pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas
pantai berdasarkan peta geologi;
b. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif,
mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau
batuan;
c. memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
d. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk
mineral ikutannya dan/atau batubara;
e. tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
f. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan
g. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai
dengan rencana tata ruang.
Paragraf 3
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
PASAL 21
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. WIUP radioaktif;
b. WIUP mineral logam;
c. WIUP batubara;
d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau
e. WIUP batuan.
(3) Penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUP diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Paragraf 4 Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
PASAL 22
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
(2) Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan
berada pada:
a. lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan oleh Menteri
pada WUP;
b. lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat)
mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil
ditetapkan oleh gubernur pada WUP; dan/atau
c. kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4
(empat) mil dari garis pantai ditetapkan oleh bupati/
walikota pada WUP.
(3) Pada wilayah laut yang berada di antara 2 (dua) provinsi yang
berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat)
mil, wilayah kewenangan masing-masing provinsi dibagi sama
jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(4) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis
pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
(5) Penetapan WUP mineral bukan logam dan/atau batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Menteri
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan luas dan batas WIUP
mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP
berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral
logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 23
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) WIUP mineral logam dan/atau batubara ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/
walikota setempat.
(2) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha,
koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal di WIUP mineral logam dan/atau batubara terdapat
komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan
komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUP terlebih
dahulu.
PASAL 25
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan mengenai pemberian WIUP diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat
PASAL 26
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
(1) Bupati/walikota menyusun rencana penetapan suatu wilayah
di dalam WP menjadi WPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan peta potensi mineral
dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPR
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan
kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan
sungai purba;
d. luas maksimal WPR sebesar 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat
yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima
belas) tahun;
g. tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan
h. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai
dengan rencana tata ruang.
PASAL 27
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR oleh
bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2) Penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada
Menteri dan gubernur.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mendapatkan pertimbangan berkaitan dengan data
dan informasi yang dimiliki pemerintah provinsi yang
bersangkutan.
(4) Konsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memperoleh pertimbangan.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara
Paragraf 1
Umum
PASAL 28
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan WPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan
Wilayah Pencadangan Negara
PASAL 29
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di
dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral
dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
a. memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif,
mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data
geologi;
b. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif,
logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
c. memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara;
dan
d. untuk keperluan konservasi komoditas tambang;
e. berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan
dengan negara lain;
f. merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau
g. berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua
ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Paragraf 3
Penetapan Wilayah Pencadangan Negara dan
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
PASAL 30
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WUPK.
PASAL 31
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya setelah berubah statusnya menjadi WUPK dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
e. daya dukung lingkungan; dan/atau
f. penggunaan teknologi tinggi dan modal inventasi yang besar. Paragraf 4 Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
PASAL 32
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Untuk menetapkan WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk;
(2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WIUPK mineral logam; dan/atau
b. WIUPK batubara.
(3) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUPK mineral
logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 33
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Dalam hal di WIUPK mineral logam dan/atau batubara terdapat
komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan
komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUPK terlebih
dahulu.
PASAL 34
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ketentuan mengenai pemberian WIUPK diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Bagian Kelima
Delineasi Zonasi Untuk WIUP atau WIUPK Operasi
Produksi Dalam Kawasan Lindung
PASAL 35
BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Delineasi Zonasi Untuk WIUP atau WIUPK Operasi
(1) Peta zonasi untuk WIUP Eksplorasi dan WIUPK Eksplorasi
pada kawasan lindung dapat di-delineasi menjadi peta zonasi
WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
(2) Delineasi zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
hasil
kajian
kelayakan
dan
memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat
serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan
lindung.
(3) Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko
dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi,
pascatambang,
teknologi,
program
pengembangan
masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan
delineasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data dan Informasi
PASAL 36
BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian Kesatu - Pengelolaan Data dan Informasi
(1) Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota wajib mengelola data dan/atau informasi
kegiatan
usaha
pertambangan
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Pengelolaan data dan/atau informasi meliputi kegiatan
perolehan,
pengadministrasian,
pengolahan,
penataan,
penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
pemusnahan
data
dan/atau informasi.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota wajib
menyampaikan
data
dan/atau
informasi
usaha
pertambangan kepada Pemerintah.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan milik negara dan dikelola oleh Menteri.
(5) Hasil pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
a. penetapan klasifikasi potensi dan WP;
b. penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan
batubara nasional; atau
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral
dan batubara.
PASAL 37
BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian Kesatu - Pengelolaan Data dan Informasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data
dan/atau informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Sistem Informasi Geografis
PASAL 38
BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP
yang
terintegrasi
secara
nasional
untuk
melakukan
penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar
dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan
WIUPK.
(2) Sistem koordinat pemetaan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK,
dan
WIUPK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh
instansi
Pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
dapat
diakses
oleh
pemerintah
provinsi
dan
pemerintah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi WP diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 39
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem koordinat
peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan
oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional wajib
menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan.
2. Wilayah
2. Wilayah surat izin pertambangan daerah dan wilayah kuasa
pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang Surat
Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini,
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan
menjadi WIUP dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
3. Wilayah
kontrak
karya
dan
wilayah
perjanjian
karya
pengusahaan pertambangan batubara yang telah diberikan
kepada pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara yang diberikan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan dalam WUP
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 40
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan
pelaksanaan
yang
mengatur
mengenai
wilayah
pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 41
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar