PP NOMOR 28 TAHUN 2010

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tersebut
dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan
Daftar II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi
sebagaimana
tersebut
dalam
lajur
3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal
1
Januari
2010
dan
sebelum
tanggal
1 Januari 2010, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut
dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q
Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum
tanggal
1
Januari
2010,
pensiun
pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
lajur
3
segaris
dengan
pensiun
pokok
lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai
dengan
Daftar
VI-Q
Lampiran
VI
Peraturan
Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010
dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A
sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan
Pemerintah ini; dan
d. pensiun
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari
2010 dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A
sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan
Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang
diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak
(anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada
orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli
2001,
setelah
pensiun
pokoknya
disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah
penghasilan
yang
diterima
pada
bulan
Desember 2009, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibayarkan
dengan
memperhitungkan
perubahan
penghasilan
sesuai
dengan
mutasi
keluarga.
(4) Pemberian
Tambahan
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal
1 Januari 2010.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (, ); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (, );

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah duabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2010 Nomor 31); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA. Pasal 1 Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

c. pensiun

c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah ini; dan

d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010:

a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;

b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;

c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan

d. pensiun

d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3

(1) Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2009, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Pasal 4 Pasal 4 Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 5 Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
ini
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik
secara
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan
Janda/Dudanya
(),
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.