Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OlO, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/du{a, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena
cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai d.engan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
q.nak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dan tunjangan Orang T\ra dari
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya , disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurulnan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan So/o
(lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 5%
(lima persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada Desember
2OO9 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan peng-hasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.
PASAL 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu,
anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota
Tenth.ra Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan
terhitung mulai tanggal I Januari 2010.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada
Qeraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda, penerima tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, d.iberikan
selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebeiumnya dengan penghasilan yang diterima
perdasarkan Peraturan pemerintah ini.
PASAL 5
PRES I DEN
REPUBLTK tNDONEStA
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalary Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima
Tentdra Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
PASAL 6
Seiain .pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada
penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda,
tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu,
tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat
Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi peraksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh panglima
Tentara Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2oog tentang
Penetapan Pensiun Pokok purnawirawan, warakawuri/
Duda, T\rnjangan Anak Yatim/piatu, Anak yatim piatu,
dan TUnjangan orang Ttra Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar