Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Blitar dipindahkan dari wiiayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
PASAL 2
(1) Wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
PASAL 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyErngkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INDONESIi\ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala aturan Perundang-undangan Kesejahteraan Ralryat, ttd ttd B Setiawan