PASAL I
Beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan
Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana
telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1985 ();
b. Nomor 53 Tahun 1992 ();
c. Nomor 17
c. Nomor 17 Tahun 1993 ();
d. Nomor 35 Tahun 2001 ();
e. Nomor 15 Tahun 2006 ();
f. Nomor 29 Tahun 2007 ();
g. Nomor 32 Tahun 2008 (); dan
h. Nomor 10 Tahun 2009 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp1.642.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh
dua ribu rupiah) setiap bulan.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp1.223.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh
tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang
sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan istri pertama adalah isteri
yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh
perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan
Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana
telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1985 ();
b. Nomor 53 Tahun 1992 ();
c. Nomor 17
c. Nomor 17 Tahun 1993 ();
d. Nomor 35 Tahun 2001 ();
e. Nomor 15 Tahun 2006 ();
f. Nomor 29 Tahun 2007 ();
g. Nomor 32 Tahun 2008 (); dan
h. Nomor 10 Tahun 2009 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp1.642.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh
dua ribu rupiah) setiap bulan.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp1.223.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh
tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang
sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan istri pertama adalah isteri
yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh
perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.